Contemporary Quran Ae ISSN: 2798-7108 . 2528-7567 . Vol. 4 Nomor 2 (Juli-Desember 2. doi: 10. 14421/cq. https://ejournal. uin-suka. id/ushuluddin/AJQH Article History: accepted: 27-07-2024. published: 08-08-2024 Transformasi NAsikh-Manskh dalam Pandangan as-Suy: Respons terhadap Dinamika Sosial dan Kebutuhan Masyarakat Aliffia Aswindasari* Universitas Darussalam Gontor. Ponorogo Email: aliffiaswinda@gmail. *Corresponding author Abstract As-SuyAos reconstruction of the nAsikh-manskh concept responds to shifts in social and historical contexts, aiming to maintain its relevance and applicability for Muslims. This study seeks to explore his stance on nAsikh-manskh by linking it to the legal reform mechanisms he developed. Utilizing a qualitative method within a sociology of knowledge framework, the research found that as-SuyAos understanding of nAsikh-manskh emerged from synthesizing previous thoughts, adapted to meet the needs of his era. As-Suy saw nAsikh-manskh as a concept born out of the evolving needs for new laws due to contextual This perspective underpinned his argument for issuing various fatwas. This approach took shape in a society facing degradation in various aspects, necessitating new laws to address emerging needs. His pragmatic way of thinking was driven by the specific needs of his time, leading him to reconceptualize issues previously unrelated. This inclination led as-Suy to reject certain verses classified as nAsikh-manskh by earlier scholars, arguing that they no longer met societal needs. His adaptive approach diverged from the traditional thinking of his contemporaries in Islamic jurisprudence, sparking significant polemics and debates. Keyword: Legal Reform, as-Suy. NAsikh-Manskh Abstrak Rekonstruksi konsep nAsikh-manskh oleh as-Suy merupakan respons terhadap perubahan konteks sosial dan historis, yang bertujuan agar konsep tersebut tetap relevan dan aplikatif bagi umat Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk melacak posisinya dalam memahami nAsikh-manskh dengan mengaitkan pada mekanisme pembaharuan hukum yang digagasnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologi pengetahuan sebagai konsep analisisnya. Penelitian ini menemukan bahwa konsepsi as-Suy dalam mendefinisikan nAsikh-manskh dihasilkan dari proses sintesis pemikiran terdahulu yang disesuaikan dengan konteks kebutuhan pada masanya. AsSuy memandang bahwa nAsikh-manskh merupakan konsep yang lahir dari perubahan kebutuhan masyarakat terhadap hukum baru yang disebabkan oleh perubahan konteks. Konsep ini menjadi dasar argumen as-Suy dalam melahirkan beragam fatwa. Realitas cara pandang ini berlangsung dalam konteks masyarakat yang mengalami degradasi dari beragam aspek yang menuntut keberadaan hukum-hukum baru untuk menyesuaikan pada Keidentikan cara berpikir demikian merupakan keniscayaan yang Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike BY-NC-SA: This work is licensed under a Contemporary Quran Creative Commons AttributionNonCommercial-ShareAlike 4. 0 International License . ttps://creativecommons. org/licenses/by-nc-sa/4. 0/) which permits non-comercial use. If you remix, transform, or build upon the material, you must contributions under the same license as the original. Vol. No. Transformasi NAsikh-Manskh dalam Pandangan as-Suy menjadikannya bersikap pragmatis. Kecenderungannya terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat pada masanya menjadikan hal-hal yang tidak berkaitan dikonsepsi ulang. Hal inilah yang menjadikan as-Suy menolak beberapa ayat yang telah dicantumkan oleh ulamaAo terdahulu sebagai bagian dari nAsikh-manskh dengan mendasarkan pada problem kebutuhannya tidak relevan dengan kondisi masyarakat pada masanya. Mode berpikir yang menyesuaikan pada kebutuhan menjadikan as-Suy keluar dari kebiasaan pada tokoh fikih di masanya sehingga memunculkan banyak polemik dan perdebatan. Kata Kunci: Pembaharuan Hukum, as-Suy. NAsikh-Manskh Pendahuluan Penyederhanaan jumlah ayat yang termasuk dalam kategori nAsikh-manskh oleh as-Suy1 yang dianggap sebagai reformulasinya terhadap kajian studi alQurAoan teridentifikasi dampaknya terhadap kecenderungan pembaharuan hukum. Batasan yang diberikan as-Suy dalam menentukan ayat-ayat yang masuk dalam kategori nAsikh-manskh didorong oleh keyakinannya terhadap perubahan konteks yang membutuhkan perubahan hukum. 2 Pertimbangan ini memiliki kecenderungan berbeda dengan para ulamaAo sebelumnya yang mengukur kriteria nAsikh-manskh pada ayat-ayat yang dianggap bertentangan. 3 Konsekuensinya, asSuy hanya menetapkan klasifikasi ayat yang nAsikh-manskh hanya pada ayatayat hukum. 4 Kecenderungan ini relevan dengan ketertarikan as-Suy terhadap problem-problem aktual di masanya yang berhubungan dengan keputusankeputusan hukum yang dibutuhkan untuk menjawab masalah yang terjadi. Hal ini tampak pada penghapusan ayat-ayat qiA, diyAt, dan perpindahan kiblat dari kategori nAsikh-manskh dengan alasan tidak relevan dengan problem-problem di 5 Kecenderungan terhadap kebutuhan konteks dalam perubahan hukum pada nAsikh-manskh berpengaruh pada konstruksi hukum yang difatwakan. Pengaruh konsepsi dasar nAsikh-manskh terhadap realitas pembentukan hukum yang digagas oleh as-Suy dalam beragam karyanya luput dari perhatian para peneliti. Penelitian sebelumnya hanya terfokus pada aspek konseptual yang dituangkan as-Suy dalam al-ItqAn f Ulm al-QurAoan. Terdapat tiga kecenderungan penelitian terdahulu dalam tema ini. Pertama, perdebatan pandangan dalam konsep nAsikh-manskh. Abu Bakar dan Qasim Dzulhadi memberikan deskripsi tentang 1 Ulama sebelum As-Suy cenderung mengkategorikan ayat nAsikh-manskh lebih banyak, seperti ibn Al-Jauz menyebutkan bahwa terdapat 247 ayat. Abu JaAofar An-Nauuas mengklasifikasikan 134 ayat yang termasuk dalam nAsikh manskh. Abdullah bin Muhammad Amin As-Syinq. Al-AyAt Al-Manskhah F Al-QurAoan AlKarm, vol. 1 (Kairo: Maktabah Ibn Taymiyah, 2. , 93Ae94. 2 JalAl Ad-Dn As-Suy. Al-aw L Al-FatAwA (Beirut: DAr Al-Kutub Al-AoIlmiyah, 2. , 244Ae46. 3 Abd Ar-RahmAn ibn AoAl ibn Muhammad Al-Jauz. NawAsikh Al-QurAoan, 1 ed. (Madinah: Al-Maktabah AlAoAriyah, 1. , 95Ae97. 4 JalAl Ad-Dn As-Suy. Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoan, vol. 2 (Kairo: Al-Maktabah At-Tawfiqi, 1. , 179. 5 JalAl Ad-Dn As-Suy. MuAotarak Al-AoAqrAn F IAojAz Al-QurAoan (Beirut: DAr Al-Kutub Al-AoIlmiyah, 1. , 86. 102 of 114 Aliffia Aswindasari Vol. No. pandangan ulamaAo yang berbeda dalam persoalan ini. 6 Kedua, nAsikh-manskh dalam pandangan tokoh kontemporer Islam. Pandangan Nar Amid Ab Zayd dan Wali Allah ad-Dihlaw menjadi perhatian para peneliti sebelumnya sebagai alternatif dari pembahasan terhadap konsep nAsikh-manskh terdahulu. 7 Ketiga. Pandangan asSuy terhadap nAsikh-manskh. Penelitian yang membahas tentang konsep asSuy menempatkan posisinya pada analisis terhadap argumen-argumen riwayatnya yang menyebabkan as-Suy memiliki pandangan berbeda. 8 Gagasan tentang nAsikh-manskh yang diberikan as-Suy diimplementasikan oleh Imam Masrur dalam aspek pendidikan. 9 Upaya intensif untuk mengaitkan bangunan argumentasi as-Suy terhadap produk-produk hukum di masanya ditinggalkan oleh para peneliti. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pelacakan terhadap dampak kecenderungan as-Suy terhadap konsep nAsikh-manskh dalam keputusan hukum yang ditinggalkan oleh penelitian sebelumnya. Penarikan basis dasar argumentasinya dalam menyederhanakan konsep nAsikh-manskh dilkukan dengan menampilkan tiga bukti. Bukti pertama berkaitan dengan penemuan terhadap hubungan-hubungan intelektual dalam ranah sosial pada masa as-Suy terhadap konsep nAsikh-manskh. Bukti ini dihadirkan dengan tujuan untuk menemukan aspek keterpengaruhan sejarah dalam pandangan-pandangan as-Suy. Bukti kedua berkaitan dengan hubungan antara konsep nAsikh-manskh dengan perilakuperilaku pembentukan hukum yang diberikan oleh as-Suy. Pembahasan atas bukti ini bertujuan untuk melihat struktur tindakan hukum as-Suy dari sikap . dan maknanya. Bukti ketiga berkaitan dengan konsekuensi pendangan nAsikh-manskh terhadap pembaharuan hukum. Tiga bukti ini mendukung penemuan hubungan antara argumen dasar as-Suy dalam membangun kecenderungan terhadap nAsikh-manskh dengan tindakan-tindakan pembaharuan Penelitian ini berangkat dari argumentasi bahwa pemikiran seseorang tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial yang membentuknya sehingga pelacakan terhadap kecenderungan as-Suy dalam memberikan konsep baru terhadap nAsikh-manskh membutuhkan pendalaman terhadap realitas yang membentuk Hal demikian disebabkan karena cara seseorang berpikir memberikan 6 Abu Bakar. AuKontraversi Nasikh Dan Mansukh Dalam Al- QurAoan,Ay Jurnal Madania 6, no. 1 2016, 47Ae64. Qosim Nurseha Dzulhadi. AuKontroversi Nasikh-Mansukh Dalam Al-QurAoan,Ay Jurnal Tsaqafah 5, no. 257Ae288 2009. 7 Muhammad Fajri. AuKonsep Nasikh-Mansukh Menurut Nasr Hamid Abu ZaydAy (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2. Muhammad Rafi. AuKonsep Nasikh Wa Mansukh Menurut Syah Wali Allah Al-Dahlawi Dan Implementasinya,Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr 9, no. 2 2020, 112Ae29. Arman Budiman. AuKontroversi Teori Nasakh Wal Mansukh Menurut Para Ulama (Studi Atas Pemikiran Abdullah Ahmad An-Nai. ,Ay Alif Lam: Journal of Islamic Studies and Humanities 4, no. 1 2023, 63Ae73. 8 Andi Irfan Hilmi. AuAnalisis Argumentasi As-Suy Terhadap Naskh Wa Manskh Dalam Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoanAy (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2. 9 Imam Masrur. AuKonsep Nasikh Mansukh Jalaluddin Al-Suyuti Dan Implikasi Metode Pengajarannya Di Perguruan Tinggi,Ay Realita : Jurnal Penelitian Dan Kebudayaan Islam 16, no. 1 2022, 1Ae24. 103 of 114 Vol. No. Transformasi NAsikh-Manskh dalam Pandangan as-Suy cerminan terhadap realitas sosial, budaya, dan kekuasaan yang berlangsung. 10 Cara as-Suy dalam memberikan konsep baru terhadap nAsikh-manskh tidak dapat dianggap sebagai penalaran yang objektif. Keterpengaruhan terhadap dinamika hukum yang berlangsung pada eranya membentuk penilaian-penilaian subjektif dan psikologisnya. Rebecca membuktikan pengaruh ini dengan menyebutkan bahwa as-Suy merupakan sosok ulamaAo yang pragmatis yang lebih mementingkan aspek fungsional dari produk-produk hukumnya. 11 Mannheim menunjukkan bagaimana pengetahuan dan keyakinan masyarakat tidak hanya merupakan produk intelektual murni, tetapi juga hasil dari proses sosial dan 12 Untuk memahami suatu konsep nAsikh-manskh dengan pengaruhnya terhadap kecenderungan hukum as-Suy, penting untuk menggali realitas sosial yang melingkupinya. Penemuan terhadap realitas sosial yang melingkupi as-Suy yang berdampak pada konsep nAsikh-manskh dengan pengaruhnya terhadap model pembaharuan hukum menggunakan metode kualitatif. Metode ini digunakan dengan pertimbangan kemampuan abstraksi data melalui proses skematis untuk ditarik pada nilai-nilai yang relevan terhadap penelitian. 13 Data penelitian bersumber dari dua jenis sumber data. sumber data primer dan sumber data Sumber data primer bersumber dari karya-karya as-Suy yang membahas tentang nAsikh-manskh dan produk hukum yang berhubungan dengannya, yakni ad-Dr al-Manr f at-Tafsr bi al-MaAor, al-aw l al-FatAwa, alItqAn f AoUlm al-QurAoan. Anamaj al-LubAb f Khaoi al-abb, at-Tauadu bi NiAomat Allah. MuAotarak al-AoAqrAn f IAojAz al-QurAoan. Naem Ad-Durar f AoIlm Al-Aar Alfiyah asSuy. Tadrb ar-RAw f Syarui Taqrb an-NawAw. Sedangkan sumber data sekunder dihasilkan dari berbagai penelitian yang membahas tentang as-Suy. Data yang dihasilkan dari beragam sumber data dianalisis dengan menggunakan perspektif sosiologi pengetahuan. Hasil dan Pembahasan Struktur Berpikir as-Suy dalam Konsepsi NAsikh-Manskh Identifikasi terhadap mode berpikir as-Suyu dalam memberikan konsep terhadap kriteria ayat yang masuk dalam kategori nAsikh-manskh membutuhkan pemahaman terhadap keseluruhan konteks yang melatarinya. Setiap mode berpikir dipengaruhi oleh aktivitas-aktivitas intelektual yang ada dalam suatu struktur 10 Karl Mannheim. Ideology and Utopia: An Introduction to the Sociology of Knowledge (London: Ruotledge & Kegan Paul, 1. , 2. 11 Rebecca Skreslet Hernandez. AuFraming The Jurist: The Legal Persona Of Jalal Al-Din Al-SuyutiAy (Georgetown University, 2. 12 Mannheim. Ideology and Utopia: An Introduction to the Sociology of Knowledge, 2. 13 Joseph A. Maxwell. AuWhy Qualitative Methods Are Necessary for Generalization. ,Ay Qualitative Psychology 8, 1 February 2021, 111Ae18. 104 of 114 Aliffia Aswindasari Vol. No. 14 Hal ini menunjukkan bahwa kecenderungan as-Suyu dalam memberikan konsep tentang nAsikh-manskh tidak hanya didasarkan pada kemampuan abstraksinya, akan tetapi dibentuk oleh jaringan-jaringan intelektual yang kompleks yang berlangsung pada masanya. Karl Mannheim menyebut bahwa mode berpikir seseorang tidak dibentuk oleh kecenderungannya secara pribadi, akan tetapi didorong oleh norma, nilai, dan budaya yang mendeterminasi caranya untuk memandang dunia. 15 Identifikasi terhadap mode berpikir as-Suy dalam memahami nAsikh-manskh membutuhkan kelengkapan pengetahuan terhadap jalinan-jalinan intelektual yang melingkupinya. Konsepsi As-Suy terhadap nAsikh-mansukh memiliki kecenderungan yang sama dengan beragam konsep yang diberikan oleh para UlamaAo sebelumnya. AsSuy secara konsisten memaknai nAsikh-manskh sebagai penghapusan hukum yang diganti dengan hukum yang lain yang datang setelahnya. 16 Pergantian hukum ini dipandang sebagai indikasi perubahan konteks yang mengharuskan keberadaan hukum baru, sehingga yang lama digantikan dengan yang baru. 17 Penekanan terhadap perubahan dinamika sosial yang membutuhkan hukum baru untuk mengaturnya menunjukkan kecenderungan as-Suy terhadap pilihan-pilihan ayat yang masuk dalam kategori nAsikh-manskh. Dalam ItqAn, as-Suy membatasi kriteria ayat-ayat dalam kategori ini terbatas pada ayat-ayat perintah dan larangan, meskipun diksinya hadir dalam bentuk kalimat berita . 18 Argumentasi yang dibangun as-Suy untuk menguatkan pandangannya didasarkan pada kriteria ayat perintah dan larangan yang sering kali hadir dalam pernyataan jelas . Konsekuensi dari terminologi ini, as-Suy menganggap ayat yang dihapus tidak lagi dapat diamalkan karena telah dihapus oleh kewajiban pengamalan ayat yang baru. 19 Pengetahuan tentang susunan urutan turun dengan perubahan konteksnya menjadi persoalan penting yang harus dipahami seorang UlamaAo agar dapat menetapkan hukum secara benar. 20 Pengetahuan terhadap urutan turun . artb an-nuz. dengan segala konteks yang melatarinya menjadi syarat untuk memahami konsep nAsikh-mansukh. As-Suy menganggap bahwa proses evolusi hukum yang mendasarkan pada nAsikh-manskh bukanlah proses yang berlangsung dalam satu momen. Proses ini berlangsung dalam tahapan yang panjang dengan mempertimbangkan perubahan-perubahan keadaan masyarakat, sehingga hukum 14 Marguerite R. Howie. AuKarl Mannheim and the Sociology of Knowledge,Ay Journal of Education 143, no. April 1961, 55Ae71. 15 Mannheim. Ideology and Utopia: An Introduction to the Sociology of Knowledge, 2. 16 As-Suy. Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoan, 1979, vol. 2, 176. JalAl Ad-Dn As-Suy. Naemu Ad-Durari F AoIlm AlAar Alfiyah As-Suy (Damaskus: DAr SaAoad Ad-Dn, 2. , 102. JalAl Ad-Dn As-Suy. Anamaj Al-Lubab F Khaoi Al-abb (Beirut: DAr Ibn uazm, 1. , 50. 17 JalAl Ad-Dn As-Suy. Tadrb Ar-RAw F Syarui Taqrb An-NawAw (Kairo: Maktabah Al-Kauar, 2. , 643. 18 As-Suy. Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoan, 1979. 19 JalAl Ad-Dn As-Suy. Ad-Dr Al-Manr F At-Tafsr Bi Al-MaAor, vol. 2 (Beirut: DAr Al-Fikr, 2. , 44. 20 As-Suy. MuAotarak Al-AoAqrAn F IAojAz Al-QurAoan, 99. 105 of 114 Vol. No. Transformasi NAsikh-Manskh dalam Pandangan as-Suy dapat relevan dengan kebutuhan. 21 Relasi nAsikh-manskh dengan kebutuhan mengindikasikan bentuk pemahaman as-Suy terhadap konsep ini sepadan dengan konsep-konsep yang telah ada sebelumnya. Kecenderungan pemaknaan nAsikh sebagai peralihan status hukum ke hukum lainnya mengindikasikan as-Suy memahami konsep ini dalam makna izAlah . dengan menetapkan penghilangan fungsi atas ayat yang As-Suy mengkaji, mengembangkan, dan menginterpretasikan berbagai konsep nAsikh-manskh yang ada untuk membentuk pemahaman yang lebih komprehensif dan sistematis. Ia dikenal selalu merujuk pada ulama, seperti alMakki dalam mengonsepkan nAsikh-manskh,22 menunjukkan bagaimana ia menjaga tradisi sambil berusaha mengaktualisasikan fikih agar sesuai dengan konteks as-Suy menyesuaikan penerapan hukum Islam dengan perubahan sosial dan historis, meskipun tetap mempertahankan elemen tradisi. Salah satu tujuan utamanya adalah menjaga keterikatan dengan tradisi ulama terdahulu sambil menjadi mujtahid yang mampu menghasilkan interpretasi atau hukum yang relevan dengan zaman. Pendekatan as-Suy dalam memperbarui konsep nAsikh-manskh didorong oleh tujuan untuk memudahkan pemahaman dan penerapannya. Aspek penerapan dengan argumen perubahan konteks diikuti dengan perubahan hukum mengindikasikan nalar pragmatisnya. Nalar pragmatis ini berdampak pada upayanya untuk melakukan sintesis terhadap gagasan-gagasan para pendahulunya untuk memudahkan pengajaran pada generasi setelahnya,23 termasuk dalam konsep nAsikh-manskh. Model sintesis untuk merekonsiliasi konsep-konsep tentang nAsikh-manskh yang diambil as-Suy merupakan mekanisme pembaharuan yang dilakukannya untuk menghadapi konteks masyarakat yang lebih memilih pada Pemaduan terhadap beragam pendapat untuk mendapatkan model baru pemahaman menjadi bagian dari mekanisme pembaharuan. 24 Keterlibatan jalinan intelektual dalam produksi pemikiran as-Suy begitu tampak untuk menempatkannya sebagai tokoh yang memiliki pola pemikiran aktual yang sesuai dengan masanya. Sebagai ahli fikih dan mujtahid, as-Suy berkomitmen untuk mempertahankan tradisi ulama terdahulu dalam konsep nAsikh-manskh sambil memperkenalkan pembaruan. Ia menggunakan terminologi yang konsisten dengan ulama sebelumnya, namun pendekatannya lebih dinamis dalam mengategorikan ayat-ayat nAsikh-manskh. As-Suy tidak sekadar mengikuti pemahaman lama secara kaku, tetapi juga menyesuaikannya dengan kebutuhan zaman. Integrasi 21 JalAl Ad-Dn As-Suy. Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoan, vol. 1 (Kairo: Al-Maktabah At-Tawfiqi, 1. , 185. 22 As-Suy. Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoan, 1979. 23 Hernandez. AuFraming The Jurist: The Legal Persona Of Jalal Al-Din Al-Suyuti,Ay 151. 24 Godofredo Ramizo Jr. AuFrom Schism to Synthesis: The Off-Centre Radical-Reformist Role of Development Management,Ay Development Policy Review 34, no. 6 2016, 789Ae807. 106 of 114 Aliffia Aswindasari Vol. No. antara pelestarian tradisi dan pembaruan hukum tercermin dalam konsepsi nAsikhmanskh yang ia kembangkan. Dengan memeriksa relevansi dan fungsi implementasi ayat-ayat dalam konteks sosial-historis, as-Suy berupaya menjaga hukum Islam tetap relevan. Penelitiannya menyoroti bahwa kontribusi as-Suy bukan hanya berupa kompilasi ide ulama sebelumnya, tetapi juga mencakup interpretasi baru yang disesuaikan dengan kondisi sosial zamannya. Dengan demikian, as-Suy berhasil menciptakan keseimbangan antara pelestarian tradisi dan pembaruan hukum, memastikan relevansi hukum Islam dalam konteks zaman yang terus berubah. Makna atas Tindakan Pembaharuan Hukum as-Suy: Aktualisasi Kecenderungan NAsikh-Manskh Representasi konsep nAsikh-manskh yang dikenalkan as-Suy dengan beragam pola sintesisnya terhadap beragam pandangan tokoh sebelumnya merupakan bagian dari tindakannya dalam melakukan pembaharuan konsep. Tindakan ini dapat dikenali dengan menganalisis perilaku eksternal yang menjadi ranah interaksinya dan makna dari tindakan tersebut. 25 Perilaku eksternal menjadi bagian penting untuk menunjukkan reaksinya dengan mempertimbangkan pada keadaan-keadaan di masa depan. Dalam konteks ini. Mannheim mengklaim bahwa makna tindakan muncul dari klasifikasi-klasifikasi kegiatan sosial tertentu sebagai dorongan untuk menghasilkan respons yang berupa tindakan yang sinergis. Terdapat tiga lapisan makna tindakan seseorang. objektif, ekspresif, dan Makna tindakan dan tindakan eksternal menjadi pendorong bagi asSuy untuk melakukan rekonseptualisasi terhadap berbagai persoalan, termasuk konsepnya tentang nAsikh-manskh yang dihasilkan dari proses sintesis terhadap konsep-konsep yang telah ada. Sintesis as-Suy terhadap beragam konsep nAsikh-manskh para pendahulunya menghasilkan pandangan yang berbeda dengan jalinan konsep yang Hal yang disepakati oleh as-Suy tentang persoalan ini hanyalah kriteria ayat yang menjadi bagian dari nAsikh-manskh yang merupakan ayat hukum. Kecenderungannya untuk menempatkan konteks spesifik terhadap peninjauan ulang atas ayat-ayat yang sebelumnya dikategorikan sebagai bagian nAsikh-manskh berakibat penolakannya terhadap sebagian besar ayat tersebut. 27 Kecenderungan ini menjadi tindakan AualamiahAy untuk bersikap sebagai seorang ahli yang memiliki sikap independen. Penggunaan nalar logis dalam penentuan hukum yang digunakan oleh para ulamaAo di masanya dibantah dengan argumen ketidakmampuan model analisa tersebut untuk diterapkan dalam pembentukan 25 Karl Mannheim. Essays On The Sociology of Knowledge, ed. Paul Kecskemeti. Essays on the Sociology of Knowledge Collected Works, vol. 5 (London: Oxford University Press, 1. , 43. 26 Karl Mannheim. AuOn the Interpretation of Weltanschauung,Ay in From Karl Mannheim, ed. Kurt H. Wolff (New York: Routledge, 2. 27 As-Suy. Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoan, 1979. 107 of 114 Vol. No. Transformasi NAsikh-Manskh dalam Pandangan as-Suy 28 Penekanan as-Suy terhadap konsepsi hukum didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang menuntut adanya konsep hukum baru yang tidak dikenal sebelumnya yang mendorong kemunculan beragam polemik. Anggapan kebaharuan terhadap konsepsi hukum memunculkan klaim pembaharu yang dinisbahkan pada dirinya. Bagi as-Suy, tidak diperbolehkan dalam komunitas masyarakat tertentu dalam satu periode waktu tidak memiliki seorang mujtahid dan mujadid. 29 Klaim ini memunculkan pertentangan dari berbagai pihak yang berdampak pada pengasingan dirinya dalam komunitas ilmiah pada Hal demikian merupakan tindakan yang didorong oleh kesadaran asSuy terhadap kondisi masyarakat di sekitarnya. Ia berada dalam kondisi masyarakat yang mengalami kemerosotan, baik dalam dunia pendidikan maupun dalam dunia politik. Transmisi pengetahuan dilakukan oleh para ulama yang mengadakan pertemuan untuk membahas persoalan-persoalan aktual yang berkaitan dengan masalah hukum. 30 Persoalan dijawab dengan menggunakan produk-produk hukum yang telah ada sebelumnya, sehingga dipandang tidak kontekstual dengan realitas kebutuhan masyarakat. As-Suy hadir dengan memberikan pandangan baru melalui nalar-nalar ijtihadnya untuk memberikan kebaharuan terhadap jawaban atas problem tersebut. Tindakan-tindakan tersebut membawa as-Suy pada klaim pembaharu terhadap dirinya. Klaim pembaharu pada dasarnya merupakan pembentukan citra diri yang normal bagi seseorang yang menganggap dirinya telah menguasai beragam disiplin Dalam buku autobiografinya, as-Suy menyebut bahwa dirinya telah menguasai perangkat ilmu hukum, hadis, dan gramatikal Arab. 31 Ia mensejajarkan dirinya dengan para pembaharu-pembaharu sebelumnya, seperti Ab IsuAq arRAz. Ab Nar bin al-Sabbagh, dan Ab Amid al-GhazAl. Tindakan ini disebut Hernandez sebagai upaya as-Suy untuk membangun citra diri dan mendapatkan pengakuan tentang kelayakannya untuk mengeluarkan fatwa hukum. 32 Dalam proses pembangunan citra, as-Suy mengikuti jejak al-GhazAl yang dikenal karena penguasaannya terhadap beragam disiplin ilmu dan sebaran karyanya yang 33 Sartain mencatat upaya-upaya as-Suy untuk mengenalkan dirinya melalaui karyanya dengan secara aktif membagikan karya yang telah ditulis kepada para utasan luar yang berkunjung ke Mesir. Cara ini berhasil sehingga nama asSuy menjadi masyhur. 34 Popularitas karyanya menjadi alasan lain dari klaim as- 28 JalAl Ad-Dn As-Suy. At-Tauadu Bi-NiAomat Allah (Kairo: Al-MabaAoah Al-AoArabiyyah Al-adah, 1. , 241. 29 E. Sartain. JalAl Ad-Dn As-Suy: Biography and Background, vol. 1 (Cambridge: Cambridge University Press, 1. , 67. 30 As-Suy. At-Tauadu Bi-NiAomat Allah. 31 As-Suy. JalAl Ad-Dn. At-Tauadu Bi-NiAomat Allah. 32 Hernandez. AuFraming The Jurist: The Legal Persona Of Jalal Al-Din Al-Suyuti,Ay 109. 33 As-Suy. Al-aw L Al-FatAwA, 81Ae86. 34 Sartain. JalAl Ad-Dn As-Suy: Biography and Background, vol. 1, 52. 108 of 114 Aliffia Aswindasari Vol. No. Suy untuk menyamakan dirinya dengan para tokoh pembaru lain yang dikenal pada masa sebelumnya. Kegelisahan as-Suy terhadap keputusan-keputusan hukum yang diambil dengan mengacu pada pendapat yang tidak relevan mendorongnya untuk membuat konsepsi hukum yang lebih aktual. Tindakan ini dihasilkan sebagai konsekuensi dari tindakan-tindakan eksternal yang membentuk kesadaran melalui reaksi-reaksi yang bertentangan dengan keyakinan umum. 35 Realitas ini menunjukkan kecenderungan perilaku as-Suy terhadap reaktualisasi konsep pemahaman yang berkaitan dengan hukum, termasuk dalam konsep nAsikhmanskh membutuhkan pemahaman terhadap realitas tindakan eksternal yang menjadi arenanya dalam berinteraksi dan beraksi. Reaksi ini juga berkaitan dengan keadaan konsep-konsep nAsikh-manskh yang telah dibangun sebelumnya. Keidentikan batasan ayat hukum menjadi bukti bahwa proposisi yang dibangun atas konsep ini menjadi dasar dari abstraksi aktual as-Suy terhadap bangunan konsep nAsikh-manskh. Jalinan proposisi terhadap konsep-konsep nAsikh-manskh sebelumnya menjadi elemen penting untuk mengetahui tindakan as-Suy dalam membangun makna atas tindakan-tindakan. Makna tindakan menunjukkan jalinan kognitif antar konsep-konsep yang tersedia dan dipahami pada saat tindakan berlangsung dengan nilai objektif yang belaku. Ilmu al-QurAoan dengan segala bentuk kaidahnya dipahami oleh as-Suy dengan melibatkan argumentasi riwayat dan pengetahuan konteks turun. Struktur makan objektif terepresentasi dalam tindakan ini. Meskipun demikian, kecenderungannya terhadap label pembaharu memberikan dampak pada proses sintesis yang melampaui pandangan-pandangan mainstream ulamaAo yang menjadikannya sebagai orang yang terasingkan. Hubungan makna dengan tindakan-tindakan yang direspons akibat sejarah personalnya mengindikasikan bentuk makna ekspresif yang berbeda dengan kalangan lainnya. Hal yang paling dominan untuk menentukan makna tindakan as-Suy adalah kecenderungan fikih yang beroperasi dalam struktur kehidupan masyarakat pada Elemen ini memiliki kekuasaan besar atas pikiran masyarakat pada masanya yang mendeterminasi segala tindakan untuk menuju dan mengarah 37 Identifikasi pada pola as-Suy dalam mengonsepsi struktur nAsikh- Gregory Baum. Truth Beyond Relativism: Karl MannheimAos Sociology of Knowledge (Wisconsin: Marquette University Press, 1. Alba Francesca Canta. AuEducation and Democracy: The Third Way in Karl Mannheim,Ay Italian Sociological Review 13, no. 1 2023, 91Ae110. 36 Mannheim. AuOn the Interpretation of WeltanschauungAy. Gevisa La Rocca. Giovanni Boccia Artieri, and MarieEve Carignan. AuRethinking Our Interpretation Processes: Some Evidence,Ay in Infodemic Disorder, ed. Gevisa La Rocca. Marie-Eve Carignan, and Giovanni Boccia Artieri (Cham: Springer International Publishing, 2. , 253Ae 37 Mannheim. AuOn the Interpretation of WeltanschauungAy. Rakf Bohnsack. AuDocumentary Method and Praxeological Sociology of Knowledge in the Interpretation of Pictures,Ay Methaodos Revista de Ciencias Sociales 12, 2 August 2024, m241202a02. 109 of 114 Vol. No. Transformasi NAsikh-Manskh dalam Pandangan as-Suy manskh membutuhkan cara pandang yang melibatkan keseluruhan jaringan yang terlibat dalam pembentukan kecenderungannya. As-Suy sebagai Pembaharu: Implementasi Kecenderungan NAsikh-Manskh dalam Pembuatan Hukum Perbedaan konsep nAsikh-manskh yang dihadirkan oleh as-Suy melalui mekanisme sintesis disebabkan oleh perubahan entitas pengusung yang disebabkan oleh perubahan waktu dan keadaan. Entitas ini memberikan dukungan terhadap konstruksi ide dan menentukan mode berpikir seseorang dalam mengabstraksikan 38 Perubahan terhadap entitas ini akan berdampak pada perubahan makna dan gaya pemikiran terhadap hal yang berkaitan dengannya, sehingga identifikasi terhadap perubahan meniscayakan pengetahuan terhadap perubahan lokasi yang mendorong pembentukan ide. 39 Penelusuran terhadap kecenderungan pembaharuan yang dibawa as-Suy memerlukan analisis historis yang lebih luas dengan menghubungkannya pada dasar sosial pembentuknya untuk menemukan model transformasi yang relevan dengan konteks sosial yang baru. Dalam konteks ini, perubahan atas konsep nAsikh-manskh merupakan produk dari pencapaian kultural as-Suy dalam merespons dinamika sosial-keagamaan yang berkembang pada masanya. Konteks kehidupan as-Suy yang memiliki intensi tinggi dalam perdebatan fikih memberikan dampak signifikan terhadap perspektifnya tentang konsep nAsikhmanskh. Teks-teks yang dibaca yang terkait dengan tema ini dilakukan proses duplikasi ulang untuk mendukung ketercapaian kebutuhan dalam mengonsepsi hukum baru. Baginya, jumlah ayat yang masuk dalam kategori nAsikh-manskh hanya berjumlah dua puluh ayat didasarkan pada kebutuhan terhadap perubahan 40 Dampaknya, aktualisasi hukum menonjolkan pertimbangan kebutuhan konteks yang menjadi dasar pembuatan fatwa. Perselisihan muncul dalam persoalan fatwa wakaf. As-Suy mengeluarkan fatwa tentang kebolehan istibdAl . dengan mengacu pada pertimbangan kesulitan ekonomi masyarakat yang diakibatkan penurunan pendapatan. 41 Keputusan yang mempertimbangkan konteks menjadikan pandangan as-Suy mengalami polemik yang mengubah hubungan antara pejabat Mamluk, ulamaAo, dan para pelajar. As-Suy mengembangkan konsep nAsikh-manskh dengan memadukan tradisi keilmuan klasik dan kebutuhan kontekstual zamannya, menunjukkan keterampilan intelektualnya yang autentik dalam memahami dan memperbarui hukum Islam. Ia mengelaborasi berbagai ide dari ulama terdahulu dan mempersempit kategori nAsikh-manskh menjadi hanya dua puluh ayat. 38 Baum. Truth Beyond Relativism: Karl MannheimAos Sociology of Knowledge. 39 Mannheim. Ideology and Utopia: An Introduction to the Sociology of Knowledge, 268. 40 As-Suy. Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoan, 1979. 41 As-Suy. Al-aw L Al-FatAw, vol. 1, 115. 42 As-Suy. Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoan, 1979. 110 of 114 Aliffia Aswindasari Vol. No. Pendekatan ini memperlihatkan betapa as-Suy memiliki kontribusi signifikan dalam memudahkan penerapan hukum pada konteks yang relevan, memungkinkan hukum untuk tetap dinamis dan kontekstual. 43 Kemampuan asSuy untuk menyelaraskan pemikiran klasik dengan kebutuhan sosial dan politik pada masanya menunjukkan bahwa ide-ide lama dapat diperbarui ketika dihadapkan dengan kondisi sejarah dan sosial yang baru. Dengan demikian, asSuy tidak hanya merawat tradisi melalui sanad keilmuan, tetapi juga memodernisasi prinsip-prinsip hukum agar lebih relevan dengan situasi zaman Dalam konteks sosial yang kompleks dan dinamis, as-Suy menyesuaikan konsep nAsikh-manskh untuk menghadapi tantangan baru, termasuk dalam masalah ekonomi seperti wakaf. Ia sering dimintai fatwa oleh masyarakat mengenai isu-isu hukum wakaf,44 yang menuntutnya untuk mempertimbangkan faktor ekonomi dalam pengambilan keputusan. 45 Fatwa yang diberikan oleh as-Suy tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum tetapi juga dimensi politik dan intelektual yang ada, menunjukkan pemahamannya yang mendalam tentang dinamika kekuasaan di antara pejabat Mamluk, ulama, dan siswa pada masanya. Kontribusi as-Suy menunjukkan kemampuannya sebagai seorang mujtahid yang melakukan ijtihad dengan mempertimbangkan tujuan-tujuan syariah, menjadikannya sebagai seorang ulama yang mampu merespons perubahan zaman secara efektif. 46 Perannya dalam memperbaharui konsep nAsikh-manskh menggambarkan bagaimana hukum Islam bisa tetap relevan dan aplikatif dalam konteks sosial yang selalu berubah. Peran as-Suy dalam pengembangan konsep nAsikh-manskh tidak hanya terbatas pada pengumpulan dan penyusunan prinsip-prinsip hukum, tetapi juga pada penerapannya yang relevan dengan kondisi zamannya. Ia memahami bahwa hukum dan interpretasi Al-QurAoan tidaklah statis, melainkan harus menyesuaikan diri dengan konteks sosial dan sejarah. Hal ini tercermin dalam pendekatannya yang pragmatis dan aplikatif dalam menafsirkan ayat-ayat Al-QurAoan, di mana ia memadukan antara pemikiran tradisional dan kebutuhan kontemporer. Dengan demikian, as-Suy menjadi 'pengusung' perubahan dalam ilmu hukum, mengintegrasikan konsep-konsep baru yang disesuaikan dengan realitas sosialnya. Ini menandakan bahwa interpretasi dan struktur ulm Al-QurAoan harus selalu disesuaikan dengan konteks baru, sebagaimana dilakukan as-Suy dalam mereaktualisasi konsep nAsikh-manskh, yang tidak hanya berlaku dalam 43 Wael B Hallaq. Authority. Continuity. And Change In Islamic Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2. , 119. 44 Takao Ito. AuAs-Suy and Problems of the Waqf,Ay As-Suy, a Polymath of the Mamluk Period 138 2014, 47. 45 Hernandez. AuFraming The Jurist: The Legal Persona Of Jalal Al-Din Al-Suyuti. Ay 46 As-Suy. Al-aw L Al-FatAwA. 111 of 114 Vol. No. Transformasi NAsikh-Manskh dalam Pandangan as-Suy interpretasi Al-QurAoan tetapi juga dalam perkembangan struktur ilmu-ilmu alQurAoan itu sendiri. Kesimpulan Perubahan konsep nAsikh-manskh dalam pandangan as-Suy yang selama ini ditekankan pada pengurangan jumlah ditemukan dalam penelitian ini berdampak pada keseluruhan sistem pembuatan hukum. Perubahan kebutuhan yang disebabkan oleh perubahan hukum dalam konstruksi nAskh-manskh berimplikasi luas pada kecenderungannya untuk melakukan reaktualisasi hukum dengan mendasarkan pada keadaan baru yang berlangsung pada masanya. Model pembaharuan ini menyalahi tradisi ulamaAo pada masanya yang mendasarkan hukum pada produk-produk masa lalu yang telah diberikan oleh para pembaharu masa sebelumnya. Perubahan masa yang berimplikasi pada perubahan hukum menjadi dasar as-Suy untuk mengenalkan hukum-hukum baru yang tidak dikenal pada masanya. Akibatnya, as-Suy menghadapi pertentangan kuat dari mayoritas ulama. Perubahan cara pandang dalam memberikan produk hukum terindikasi berkesesuaian dengan cara pandangannya dalam menanggapi konsep nAsikh-manskh. Penemuan terhadap hubungan mekanisme pembaharuan hukum terhadap konsepsi nAsikh-manskh dilakukan melalui penelusuran terhadap jalinan-jalinan intelektual yang mempengaruhi pembentukan cara pandang as-Suy. Cara pandang ini berdampak pada pembentukan perspektif yang menekankan pada kebutuhan penyelesaian masalah aktual dalam proses produksi hukum. Meskipun demikian, penelitian ini hanya membatasi pada konsep nAskh-manskh dengan mengabaikan pada konsep-konsep lain yang diberikan as-Suy yang berkaitan dengan pembentukan hukum. Penelitian selanjutnya diharapkan untuk melakukan pelacakan terhadap perubahan konsepsi dalam struktur ilmu al-QurAoan dengan melibatkan jalinan-jalinan sosial yang membentuk cara pandangan as-Suy ataupun tokoh-tokoh lainnya. Daftar Rujukan Al-Jauz. Abd Ar-RahmAn ibn AoAl ibn Muhammad. NawAsikh Al-QurAoan. 1st ed. Madinah: Al-Maktabah Al-AoAriyah, 1984. As-Suy. JalAl Ad-Dn. Ad-Dr Al-Manr F At-Tafsr Bi Al-MaAor. Vol. Beirut: DAr Al-Fikr, 2003. AiAiAi. Al-aw L Al-FatAwA. Beirut: DAr Al-Kutub Al-AoIlmiyah, 2003. AiAiAi. Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoan. Kairo: Al-Maktabah At-Tawfiqi, 1979. AiAiAi. Anamaj Al-Lubab F Khaoi Al-abb. Beirut: DAr Ibn uazm, 1985. AiAiAi. At-Tauadu Bi-NiAomat Allah. Kairo: Al-MabaAoah Al-AoArabiyyah Al-adah. AiAiAi. MuAotarak Al-AoAqrAn F IAojAz Al-QurAoan. Beirut: DAr Al-Kutub Al-AoIlmiyah, 1988. AiAiAi. Naemu Ad-Durari F AoIlm Al-Aar Alfiyah As-Suy. Damaskus: DAr SaAoad Ad112 of 114 Aliffia Aswindasari Vol. No. Dn, 2021. AiAiAi. Tadrb Ar-RAw F Syarui Taqrb An-NawAw. Kairo: Maktabah Al-Kauar. As-Syinq. Abdullah bin Muhammad Amin. Al-AyAt Al-Manskhah F Al-QurAoan AlKarm. Vol. Kairo: Maktabah Ibn Taymiyah, 2008. Bakar. Abu. AuKontraversi Nasikh Dan Mansukh Dalam Al- QurAoan. Ay Jurnal Madania 6, no. Baum. Gregory. Truth Beyond Relativism: Karl MannheimAos Sociology of Knowledge. Wisconsin: Marquette University Press, 1977. Bohnsack. Rakf. AuDocumentary Method and Praxeological Sociology of Knowledge in the Interpretation of Pictures. Ay Methaodos Revista de Ciencias Sociales 12, no. August 2024. Budiman. Arman. AuKontroversi Teori Nasakh Wal Mansukh Menurut Para Ulama (Studi Atas Pemikiran Abdullah Ahmad An-Nai. Ay Alif Lam: Journal of Islamic Studies and Humanities 4, no. Canta. Alba Francesca. AuEducation and Democracy: The Third Way in Karl Mannheim. Ay Italian Sociological Review 13, no. Dzulhadi. Qosim Nurseha. AuKontroversi Nasikh-Mansukh Dalam Al-QurAoan. Ay Jurnal Tsaqafah 5, no. 257Ae288 2009. Fajri. Muhammad. AuKonsep Nasikh-Mansukh Menurut Nasr Hamid Abu Zayd. Ay UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2017. Hallaq. Wael B. Authority. Continuity. And Change In Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2001. Hernandez. Rebecca Skreslet. AuFraming The Jurist: The Legal Persona Of Jalal AlDin Al-Suyuti. Ay Georgetown University, 2012. Hilmi. Andi Irfan. AuAnalisis Argumentasi As-Suy Terhadap Naskh Wa Manskh Dalam Al-ItqAn F AoUlm Al-QurAoan. Ay Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2021. Howie. Marguerite R. AuKarl Mannheim and the Sociology of Knowledge. Ay Journal of Education 143, no. 4 April 1961. Ito. Takao. AuAs-Suy and Problems of the Waqf. Ay As-Suy, a Polymath of the Mamluk Period 138 2014. Mannheim. Karl. Essays On The Sociology of Knowledge. Edited by Paul Kecskemeti. Essays on the Sociology of Knowledge Collected Works. Vol. London: Oxford University Press, 1952. AiAiAi. Ideology and Utopia: An Introduction to the Sociology of Knowledge. London: Ruotledge & Kegan Paul, 1936. AiAiAi. AuOn the Interpretation of Weltanschauung. Ay In From Karl Mannheim, edited by Kurt H. Wolff. New York: Routledge, 2017. Masrur. Imam. AuKonsep Nasikh Mansukh Jalaluddin Al-Suyuti Dan Implikasi Metode Pengajarannya Di Perguruan Tinggi. Ay Realita : Jurnal Penelitian Dan 113 of 114 Vol. No. Transformasi NAsikh-Manskh dalam Pandangan as-Suy Kebudayaan Islam 16, no. Maxwell. Joseph A. AuWhy Qualitative Methods Are Necessary for Generalization. Ay Qualitative Psychology 8, no. 1 February 2021. Rafi. Muhammad. AuKonsep Nasikh Wa Mansukh Menurut Syah Wali Allah AlDahlawi Dan Implementasinya. Ay Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr 9, no. Ramizo Jr. Godofredo. AuFrom Schism to Synthesis: The Off-Centre RadicalReformist Role of Development Management. Ay Development Policy Review 34. Rocca. Gevisa La. Giovanni Boccia Artieri, and Marie-Eve Carignan. AuRethinking Our Interpretation Processes: Some Evidence. Ay In Infodemic Disorder, edited by Gevisa La Rocca. Marie-Eve Carignan, and Giovanni Boccia Artieri, 253Ae65. Cham: Springer International Publishing, 2023. Sartain. JalAl Ad-Dn As-Suy: Biography and Background. Vol. Cambridge: Cambridge University Press, 1975. 114 of 114