Journal of Contemporary Law Studies Volume: 2. Nomor 3, 2025. Hal: 125-140 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Kontroversi Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan Pidana Dilihat dari Perspektif HAM (Hak Asasi Manusi. dan Kriminologi Karmila. Suci Arinda. Eka Putri. Sintong Arion Hutapea Universitas Bangka Belitung. Kabupaten Bangka. Kepulauan Bangka Belitung 33172 ARTICLE HISTORY Received : 05 February 2025 Revised : 27 April 2025 Accepted : 01 Mei 2025 KEYWORDS Death penalty. legal effectiveness CORRESPONDENCE Nama : Karmila Email : kmila0544@gmail. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT The death penalty is the highest form of punishment in the criminal justice system in Indonesia which is still applied for various serious crimes, such as premeditated murder, narcotics crimes, and terrorism. However, its application raises various debates from the aspects of law, human rights, and effectiveness in crime prevention. This research aims to analyze justice and transparency in the judicial process of death penalty cases in Indonesia and assess its effectiveness as an instrument of law enforcement. The method used in this research is a literature study by analyzing various legal sources, academic journals, and reports from human rights organizations. The results show that the application of the death penalty in Indonesia still faces various challenges, including the potential for judicial error, discrimination against certain groups, and lack of transparency in the legal process and execution. In addition, there is no strong evidence to suggest that the death penalty is more effective in reducing crime rates compared to life sentences. This study suggests that Indonesia needs to re-evaluate its death penalty policy by considering the principles of justice, legal effectiveness, and human rights protection. Reforming the criminal justice system and implementing a moratorium can be the first step in creating a more just and transparent legal system. Pendahuluan Salah satu bentuk sanksi pidana yang paling kontroversial di sistem peradilan pidana berbagai negara, termasuk Indonesia adalah hukuman mati. Untuk hukuman mati, ada perdebatan sengit antara pendukung dan penentangnya (Cahyani et al. , 2023. Lon, 2. Disatu sisi, hukuman mati dianggap sebagai alat yang efektif untuk menghukum pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan narkotika. Sebaliknya, mereka yang menentang hukuman mati mengklaim bahwa sanksi tersebut melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama hak untuk hidup, yang dilindungi oleh berbagai instrumen hukum nasional dan internasional (Arjuna et al. , 2024. HAM, 2022. Sitorus & Firmansyah, 2. Hukum mati telah digunakan sebagai hukuman bagi pelaku kejahatan berat sejak zaman Eksekusi telah dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari rajam, gantung, pancung, hingga suntik mati. Hukuman mati tetap memiliki tujuan yang sama, yaitu menghapus nyawa seseorang sebagai bentuk pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Terorisme No. 5 Tahun 2018. Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) o. Tahun 2023, mengatur hukuman mati di Indonesia (Sipayung et al. , 2. Hukuman mati dianggap sebagai bentuk pidana yang paling berat dari sudut pandang hukum pidana. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati hanya digunakan dalam kasus tertentu yang dianggap sangat serius dan berbahaya bagi masyarakat (Rizki, 2024. https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Sipayung et al. , 2. Namun, dalam kenyataannya, penerapan hukuman mati sering menimbulkan masalah dari sudut pandang hukum, moral, dan sosial. Beberapa kasus seperti kasus Zainal Abidin tahun 2000-an dan dieksekusi tahun 2015, dituduh sebagai pengedar ganja sebanyak 58 kg. permasalahannya adalah proses hukum tidak yang transparan, tidak ada pembelaan yang layak. Zainal bersikeras bahwa ia hanya membantu menyimpan barang tanpa tahu isinya. Namun, ia tetap dieksekusi meskipun permohonan grasinya belum selesai diproses. Kemudian kasus yang terkenal adalah eksekusi yang dilakukan kepada beberapa individu yang terlibat dalam kasus narkotika, termasuk anggota jaringan Bali Nine. Mary Jane Veloso, seorang tenaga kerja migran asal Indonesia, yang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2010. Seiring waktu, muncul informasi baru yang mengindikasikan bahwa ia kemungkinan merupakan korban penipuan oleh sindikat narkoba yang memanfaatkan kondisi yang ia alami. (Mahameruaji et al. , 2. Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak sepenuhnya bebas dari kesalahan. Akibatnya, ada kemungkinan orang yang tidak bersalah akan dihukum. Banyak organisasi hak asasi manusia, seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, sangat menentang penerapan hukuman mati karena alasan ini. Hukuman mati dalam konteks hak asasi manusia dianggap bertentangan dengan prinsip universal yang melindungi hak hidup. Menurut Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan Selain itu. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, menyatakan bahwa hukuman mati hanya dapat digunakan dalam situasi yang sangat terbatas dan dengan persyaratan yang sangat ketat. Meskipun ada undang-undang internasional yang memungkinkan penghapusan hukuman mati, hukuman mati tetap diterapkan di beberapa negara, termasuk Indonesia, untuk melindungi masyarakat dan mencegah pelaku kejahatan berat (Hamenda, 2. Efektivitas hukuman mati sebagai sarana pencegahan kejahatan masih diperdebatkan dalam kriminologi. Menurut teori pencegahan khusus . eterrence specia. yang digagas oleh Jeremy Bentham, hukuman mati dapat mencegah orang yang telah dihukum untuk melakukan kesalahan yang sama lagi (Bentham, 2. Sementara itu, teori pencegahan umum . eneral deterrenc. di gagas oleh Cesare Beccaria berpendapat bahwa hukuman mati memiliki dampak psikologis yang signifikan pada masyarakat, sehingga dapat mengurangi tingkat kriminalitas secara keseluruhan (Beccaria, 1. Namun, penelitian telah menunjukkan bahwa negara-negara yang menghapus hukuman mati tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam tingkat kriminalitas. Hal ini menunjukkan bahwa bukan hanya hukuman mati itu sendiri yang mempengaruhi tingkat kejahatan, tetapi juga variabel lain, seperti keadaan sosial-ekonomi, kinerja penegakan hukum, dan kebijakan rehabilitasi. Pelaku kejahatan narkotika sering dihukum mati di Indonesia. Pemerintah mengatakan bahwa hukuman ini diperlukan untuk menghentikan peredaran narkoba, yang dianggap mengancam ketahanan nasional dan generasi muda. Meskipun demikian, banyak penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati belum terbukti secara empiris mampu https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 mengurangi tingkat kejahatan narkotika. Misalnya, penelitian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin menemukan bahwa meskipun hukuman mati dapat memberikan dampak psikologis bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana narkotika, secara nyata penjatuhan pidana mati kurang efektif dalam menanggulangi kejahatan narkotika karena kasus peredaran narkotika terus meningkat setiap tahun (Vikra. Penelitian lain juga menyebutkan bahwa meskipun hukuman mati telah diatur dalam undang-undang, penerapannya dalam praktik seringkali tidak adil dan diskriminatif, terutama karena adanya disparitas putusan dan ketidaksetaraan dalam sistem peradilan pidana (Pahlevi et al. , 2. Selain itu, korupsi dalam sistem peradilan pidana turut memperburuk ketidakadilan tersebut. Penelitian terkait hukuman mati bagi pelaku korupsi menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum yang adil dan proporsional menyebabkan putusan hakim seringkali ringan dan tidak konsisten, sehingga efek jera tidak tercipta (Fahrian Fadilah & Sutrisno, 2. Hal ini menunjukkan bahwa korupsi dan ketidakadilan dalam sistem peradilan membuat penerapan hukuman mati menjadi diskriminatif dan tidak efektif dalam mencapai tujuan pencegahan kejahatan, termasuk kejahatan narkotika. Seperti yang ditunjukkan oleh beberapa kasus, terpidana yang memiliki sumber daya keuangan dan jaringan hukum yang kuat dapat menghindari eksekusi, sementara terpidana yang berasal dari kelompok masyarakat yang miskin lebih rentan untuk dijatuhi hukuman mati. Singkatnya, bukti empiris belum mendukung bahwa hukuman mati mampu menurunkan kejahatan narkotika secara signifikan, sementara korupsi dan ketidakadilan dalam sistem peradilan menyebabkan penerapan hukuman mati seringkali tidak adil dan diskriminatif (Fahrian Fadilah & Sutrisno, 2022. Pahlevi et al. , 2023. Vikra, 2. Gelombang hukuman mati telah meningkat di banyak negara dalam beberapa dekade Beberapa negara telah mereformasi hukum pidana mereka untuk menghapus hukuman mati dengan alasan bahwa hukuman ini tidak sesuai dengan keadilan dan Misalnya. Filipina telah menghilangkan hukuman mati sejak tahun 2006 di kawasan Asia Tenggara, dan Malaysia baru-baru ini mengumumkan rencana untuk menghilangkan hukuman mati wajib untuk beberapa jenis kejahatan. Dengan perkembangan ini. Indonesia harus mempertimbangkan kebijakan hukuman matinya yang akan datang. Perspektif filosofis, berbagai teori keadilan berkontribusi pada perdebatan tentang hukuman mati. Teori utilitarian berpendapat bahwa hukuman harus didasarkan pada efek jera dan perlindungan terhadap korban potensial, sedangkan teori retributif mengatakan bahwa orang yang melakukan kejahatan harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, termasuk hukuman mati bagi mereka yang melakukan kejahatan berat. Namun, hukuman mati dianggap tidak sesuai dengan teori restoratif, yang menekankan rehabilitasi dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Rumusan masalah pada penelitian ini, bagaimana kontroversi penerapan hukuman mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia ditinjau dari perspektif hukum, hak asasi manusia (HAM), dan kriminologi dan sejauh mana efektivitas hukuman mati dalam mencegah kejahatan berat? https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Metode Penelitian ini menggunakan metode studi literatur . ibrary researc. dengan pendekatan Sumber data yang digunakan meliputi buku, jurnal ilmiah, peraturan perundangundangan, laporan dari organisasi hak asasi manusia, serta dokumen-dokumen hukum lainnya yang relevan dengan isu hukuman mati. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan cara menelaah berbagai teori hukum pidana. HAM, dan kriminologi yang berkaitan dengan hukuman mati. Selain itu, penelitian ini juga akan membandingkan kebijakan hukuman mati di Indonesia dengan beberapa negara lain yang telah menghapus atau masih menerapkan hukuman mati. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai kontroversi hukuman mati serta rekomendasi kebijakan yang lebih humanis dan adil bagi sistem peradilan pidana di Indonesia. Hasil dan Pembahasan Kontroversi Penerapan Hukuman Mati dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Di Indonesia, hukuman mati dapat diperdebatkan dari berbagai sudut pandang, seperti kriminologi, hak asasi manusia, dan hukum. Hukuman mati adalah bentuk hukuman pidana yang paling berat dan telah lama diterapkan di berbagai negara sebagai bentuk penghukuman terhadap kejahatan yang dianggap serius. Di Indonesia, hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum pidana dan diterapkan pada berbagai jenis kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan kejahatan narkotika. Tetapi penerapan hukuman mati memicu perdebatan sengit tentang keadilan hukum dan Perundang-undangan Indonesia mengatur hukuman mati. Dalam kasus tertentu, seperti pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), hukuman mati dapat dijatuhkan menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Narkotika dan UndangUndang Terorisme juga mengatur bahwa pelaku tindak pidana tertentu dapat dijatuhi hukuman mati. Hanya untuk kejahatan yang luar biasa, hukuman mati dianggap sebagai bentuk hukuman yang paling keras dalam sistem peradilan pidana. Pemerintah percaya hukuman mati diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari ancaman yang lebih besar (Rinaldi & Tutrianto, 2. Namun demikian, hukuman mati sering menimbulkan banyak masalah hukum. Adanya kemungkinan kesalahan dalam proses peradilan yang dapat menyebabkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah merupakan masalah utama. Kemungkinan terjadinya kesalahan ini meningkat karena sistem peradilan pidana masih terlibat dalam korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Sepanjang tahun 2021, sebanyak 158 terdakwa menghadapi tuntutan hukuman mati dan 105 di antaranya dijatuhi hukuman mati pada putusan pengadilan tingkat pertama. Mayoritas kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika . %). Selain itu, terdapat 47 terdakwa dan 13 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati masing-masing ditemukan pada putusan tingkat banding dan tingkat kasasi. Namun, terdapat juga ketidaksesuaian antara tuntutan dan putusan, misalnya 54 terdakwa dituntut https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 pidana mati tetapi tidak dikabulkan oleh hakim, sementara 13 terdakwa dijatuhi pidana mati tanpa pernah dituntut oleh jaksa. Kemudian peningkatan jumlah terpidana mati yang menunggu eksekusi juga mengindikasikan masalah sistemik, dengan jumlah terpidana mati dalam masa tunggu naik 13% dari 355 orang di 2020 menjadi 404 orang di 2021. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi pelanggaran hak asasi manusia. Situasi ini mencerminkan adanya disparitas dan ketidakkonsistenan dalam penerapan hukuman mati di sistem peradilan pidana (Adhigama Andre Budiman, 2. Di Indonesia, ada beberapa kasus di mana terpidana mati akhirnya diputuskan tidak bersalah setelah proses hukum yang lebih mendalam. Seperti kasus yang mencerminkan ketidakadilan dalam proses hukuman mati adalah kasus Zainal Abidin, yang divonis mati atas kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram. Zainal awalnya divonis 18 tahun penjara, namun pada tingkat banding vonisnya diperberat menjadi hukuman mati. Kasus ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses peradilan pidana mati di Indonesia (Monitor, 2. Kasus lain yang relevan adalah Yusman Telaumbauna, yang divonis hukuman mati meskipun saat kejadian masih berusia 16 tahun dan mengalami penyiksaan untuk mengaku melakukan pembunuhan yang tidak dilakukannya. Kasus ini menegaskan adanya pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana terkait hukuman mati (Hukum, 2. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ketidakadilan yang fatal dapat disebabkan oleh hukuman mati yang tidak dapat diperbaiki. Dari perspektif utilitarian, hukuman mati yang dijatuhkan secara tidak adil justru menimbulkan kerugian besar, seperti pelanggaran hak asasi manusia, penipuan hukum, dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan (Fariduddin & Tetono, 2022. Simanjuntak, 2. Menurut teori retributif, hukuman mati adalah hukuman mati atas kejahatan berat yang dilakukan, dengan tujuan mengembalikan keseimbangan moral akibat rusaknya perbuatan pelaku. Namun, teori ini juga mengharuskan bahwa hukuman harus diberikan secara adil, sepadan dengan kesalahan, dan hanya kepada mereka yang benar-benar bersalah (Bremi, 2. Dalam kasus Yusman, yang masih di bawah umur dan mengalami penyiksaan untuk mengaku, serta Zainal yang vonisnya berubah secara inkonsisten, jelas terjadi pelanggaran asas keadilan yang menjadi landasan teori retributif. Ketidakadilan dalam hukuman mati pada kedua kasus tersebut bertentangan dengan prinsip utama teori retributif, karena hukuman yang dijatuhkan tidak mencerminkan keadilan dan kesetaraan. Sebaliknya, hukuman mati yang salah sasaran justru menimbulkan kebencian terhadap moral dan menimbulkan penderitaan yang tidak pantas bagi pelaku yang mungkin tidak patuh atau diperlakukan tidak adil (Simanjuntak, 2. Lebih jauh lagi, teori retributif juga mengakui bahwa pidana tidak boleh melebihi kesalahan pelaku dan harus mematuhi prinsip Autiada pidana tanpa kesalahanAy. Dalam konteks ini, kasus Yusman dan Zainal menegaskan bahwa penerapan hukuman mati yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan proses yang adil melanggar prinsip tersebut, sehingga hukuman mati menjadi tidak sah secara moral dan hukum (Bremi, 2. Selain itu, dari sudut pandang HAM, hukuman mati dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak hidup yang dilindungi oleh banyak instrumen hukum https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dibatalkan. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Meskipun ICCPR masih membatasi penerapan hukuman mati dalam situasi tertentu, tren global menunjukkan bahwa banyak negara telah menghentikan hukuman mati sebagai upaya untuk melindungi hak asasi manusia (Ramadhan Adi Wijaya & Subroto, 2. Portugal menjadi negara pertama di dunia yang menghapus hukuman mati secara penuh pada tahun 1976, menghilangkan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan sebagai bentuk komitmen terhadap hak asasi manusia. Diikuti oleh Brazil menghapus hukuman mati untuk kejahatan-kejahatan umum pada 1979, meskipun masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan berat seperti genosida dan terorisme. Langkah ini menunjukkan upaya bertahap untuk mengurangi penggunaan hukuman mati. Kemudian Australia juga menghapus hukuman mati untuk semua jenis kejahatan pada 1985 dan aktif mendorong penghapusan hukuman mati secara global, menegaskan peranannya dalam kampanye perlindungan HAM internasional (Tempo, 2. Meksiko dan Mongolia juga termasuk negara yang menghapus hukuman mati setelah pimpinan tertinggi negara menyatakan penolakan terhadap hukuman mati (Internasional, 2. Selain itu, organisasi-organisasi internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menentang hukuman mati. Organisasi-organisasi ini telah mendorong penghapusan hukuman mati di banyak negara, termasuk Indonesia. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati adalah jenis hukuman yang tidak manusiawi, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Selain itu, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hukuman mati menurunkan tingkat kejahatan lebih baik daripada hukuman seumur hidup atau jenis hukuman lainnya. Keefektifan hukuman mati dalam mencegah kejahatan masih diperdebatkan dari sudut pandang kriminologi. Teori pencegahan khusus, atau pencegahan khusus, mengatakan bahwa hukuman mati dapat mencegah orang yang telah dihukum untuk melakukan tindak pidana yang sama lagi. Namun, teori ini tidak selalu dapat dibuktikan secara empiris karena kejahatan sering terjadi karena faktor lain, seperti kondisi sosial-ekonomi dan lingkungan seseorang. Namun, teori pencegahan umum . eneral deterrenc. mengatakan bahwa hukuman mati dalam sistem hukum dapat membuat masyarakat jera, menurunkan angka kejahatan. Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa negara-negara yang menghapus hukuman mati tidak mengalami peningkatan kejahatan yang signifikan. Kasus narkotika adalah salah satu yang paling sering digunakan sebagai contoh dalam perdebatan tentang hukuman mati di Indonesia. Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa untuk menghentikan peredaran narkoba, hukuman mati diperlukan karena dampaknya yang sangat merusak bagi masyarakat. Namun, penelitian telah menunjukkan bahwa hukuman mati bagi pelaku narkoba tidak secara signifikan mengurangi peredaran narkoba. Sebaliknya, jaringan narkoba sering kali tetap beroperasi meskipun para bandar besar dihukum mati. Hal ini menunjukkan bahwa masalah utama dalam pemberantasan narkoba bukan hanya tingkat hukuman yang keras, tetapi juga seberapa efektif sistem penegakan hukum dan metode pencegahan (Rosita Roring, 2. Banyak negara telah mengambil https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 langkah untuk menghapus hukuman mati atau setidaknya mengurangi penerapannya sebagai akibat dari kesadaran akan pentingnya melindungi HAM dan keadilan dalam sistem hukum. Beberapa negara memilih hukuman seumur hidup sebagai pengganti hukuman mati yang lebih manusiawi tetapi tetap memberikan efek jera. Filipina telah menghilangkan hukuman mati sejak tahun 2006 di kawasan Asia Tenggara, dan Malaysia baru-baru ini mengumumkan untuk menghilangkan hukuman mati wajib. Efektivitas Hukuman Mati dalam Mencegah Kejahatan Berat Salah satu elemen yang paling diperdebatkan tentang penerapan hukuman mati di Indonesia adalah keadilan dan transparansi dalam proses peradilannya. Menurut teori hukum pidana, keadilan dalam penghukuman harus didasarkan pada dua prinsip utama: pertama, hukuman harus proporsional sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan. dan kedua, proses hukum harus dilakukan dengan jelas dan tidak salah (Laia, 2. Namun, dalam kenyataannya, sistem peradilan Indonesia masih menghadapi banyak masalah yang menghalangi kedua prinsip tersebut untuk diterapkan dalam kasus hukuman mati. Kemungkinan kesalahan dalam keputusan pengadilan adalah salah satu masalah utama dalam proses hukuman mati. Kesalahan yudisial dapat disebabkan oleh banyak hal, seperti tekanan politik, kesaksian palsu, bukti yang tidak akurat, dan kelemahan sistem peradilan itu sendiri. Di Indonesia, beberapa kasus menunjukkan bahwa terpidana mati yang telah dieksekusi kemudian diketahui memiliki kemungkinan tidak bersalah atau setidaknya tidak memiliki kesempatan untuk menerima proses hukum yang Ini adalah salah satu alasan utama mengapa banyak orang di Indonesia yang mendukung moratorium hukuman mati. Selain itu, proses hukuman mati seringkali tidak transparan. Meskipun sistem hukum Indonesia mengakui hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan yang layak, banyak terdakwa dari latar belakang ekonomi rendah tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk mendapatkan pembelaan. Menurut beberapa laporan, terdakwa yang didampingi oleh pengacara yang tidak berpengalaman atau bahkan tidak memiliki pengacara cenderung lebih mudah dijatuhi hukuman mati dibandingkan dengan terdakwa yang memiliki akses ke pengacara yang berpengalaman. Kesimpangan ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia dapat mengalami ketidakadilan (S. Lon, 2. Kemungkinan intervensi politik dalam kasus hukuman mati adalah pertanyaan lain yang menarik perhatian. Dalam beberapa kasus, keputusan tentang eksekusi hukuman mati kadang-kadang didasarkan pada pertimbangan politik atau tekanan publik daripada hanya keadilan hukum. ini terlihat dalam kasus-kasus besar yang melibatkan narkotika atau terorisme, di mana eksekusi sering kali dilakukan pada titik tertentu untuk menunjukkan komitmen pemerintah terhadap penegakkan hukum. Namun, aspek keadilan substantif bagi terdakwa dapat diabaikan saat membuat keputusan yang didasarkan pada pertimbangan politik. Faktor lain yang membuat penerapan hukuman mati lebih sulit adalah adanya diskriminasi dalam keputusan pengadilan. Studi menunjukkan bahwa warga negara dengan hubungan https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 politik atau ekonomi yang kuat kurang rentan terhadap hukuman mati dibandingkan dengan warga negara dari kelompok miskin, minoritas, atau warga negara asing. Karena perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan negara asal terdakwa, serta tekanan diplomatik yang dapat memengaruhi proses hukum, kasus yang melibatkan warga negara asing sering menjadi subjek kontroversi. Selain itu, transparansi pelaksanaan hukuman mati menjadi perhatian. Eksekusi hukuman mati di Indonesia dilakukan secara tertutup, dan kebanyakan orang tidak tahu tentangnya. Ini menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan standar eksekusi. Dalam beberapa kasus, keluarga terpidana tidak diberitahu tentang waktu dan prosedur eksekusi sehingga mereka tidak dapat memberikan perpisahan terakhir. Organisasi hak asasi manusia sering mengkritik praktik semacam ini karena dianggap melanggar keadilan dan kemanusiaan. Keefektifan hukuman mati dalam mengurangi jumlah kejahatan bukan satu-satunya hal yang diperdebatkan saat berbicara tentang keadilan sistem peradilan pidana. Ini adalah salah satu dari banyak faktor yang disebutkan di atas. Penentang hukuman mati mengatakan bahwa hukuman ini dapat memberikan efek jera yang kuat pada pelaku kejahatan dan mencegah orang lain melakukan kesalahan yang sama. Namun, penelitian telah menunjukkan bahwa hukuman mati tidak meningkatkan pencegahan kejahatan dibandingkan dengan hukuman seumur hidup. Negara-negara yang telah menghapus hukuman mati tidak mengalami peningkatan kriminalitas yang signifikan. Ini menunjukkan bahwa faktor lain, seperti tingkat penegakan hukum yang efektif dan kondisi sosial-ekonomi, memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap tingkat kejahatan daripada faktor lain (Dewanto & Susanti, 2. Sistem peradilan yang lebih berfokus pada rehabilitasi dan pemasyarakatan adalah pendekatan yang sering disarankan sebagai alternatif hukuman mati. Tujuan dari metode ini adalah untuk memberi pelaku kejahatan kesempatan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali kepada masyarakat. Banyak negara telah memulai pergeseran dari sistem penghukuman yang berpusat pada pembalasan menuju sistem yang lebih menekankan pemulihan dan reintegrasi sosial. Pergeseran ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada perbaikan hubungan antara pelaku, korban, dan Di Indonesia, perdebatan tentang reformasi sistem peradilan pidana dan kebijakan hukuman mati semakin meningkat. Beberapa orang mengusulkan penundaan hukuman mati sebagai langkah awal untuk mengevaluasi kembali keadilan dan efektivitas hukuman mati. Moratorium ini dapat memberikan waktu bagi pemerintah dan lembaga hukum untuk mempelajari dampak sosial, politik, dan hukum dari hukuman mati dan mempertimbangkan alternatif yang lebih humanis. Dalam jangka panjang, reformasi sistem peradilan pidana harus mencakup peningkatan transparansi, peningkatan kemampuan terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum, dan penguatan akuntabilitas dalam proses peradilan. Memperbaiki sistem grasi dan pengajuan banding bagi terpidana mati adalah salah satu tindakan yang dapat diambil (Laia, 2. Ini akan memberi mereka kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pemeriksaan kembali atas kasus mereka. Selain itu, untuk memastikan bahwa keputusan https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 3. Mei 2025 hukum dibuat berdasarkan bukti yang kuat dan proses yang adil, upaya untuk meningkatkan profesionalisme hakim, jaksa, dan polisi juga harus diperkuat. Di Indonesia, hukuman mati masih menyisakan banyak masalah keadilan dan transparansi dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah dibahas. Kritik terhadap hukuman mati terutama berasal dari ketidakpastian hukum, kemungkinan kesalahan yudisial, diskriminasi dalam putusan, dan proses eksekusi yang tidak transparan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh kebijakan ini diperlukan agar sistem peradilan pidana Indonesia menjadi lebih adil, terbuka, dan sesuai dengan hak asasi manusia (Volume, 2. Kesimpulan Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hukuman mati masih menjadi subjek perdebatan yang kompleks, terutama terkait dengan aspek keadilan, transparansi, dan seberapa efektif hukuman mati dalam mencegah kejahatan. Hukuman mati masih diakui dan digunakan secara hukum untuk tindak pidana berat, tetapi ada banyak masalah dalam Potensi kesalahan yudisial yang dapat menyebabkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah merupakan masalah utama. Risiko ketidakadilan dalam proses peradilan juga meningkat karena terdakwa dari kelompok ekonomi rendah tidak dapat mendapatkan bantuan hukum yang memadai. Selain itu, masih ada masalah dengan kejelasan eksekusi hukuman mati, terutama terkait dengan bagaimana publik dan keluarga terpidana mendapatkan informasi. Faktor diskriminasi yang berkaitan dengan penerapan hukuman mati juga menunjukkan bahwa sistem peradilan berantakan karena ada kelompok tertentu yang lebih rentan terhadap penerapan hukuman mati. Tidak ada bukti kuat bahwa hukuman mati menurunkan tingkat kriminalitas lebih baik daripada hukuman seumur hidup. Indonesia harus mempertimbangkan kembali kebijakan hukuman mati dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut. Sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia dapat dimulai dengan reformasi sistem peradilan pidana, peningkatan transparansi, dan penerapan moratorium. Daftar Pustaka