Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 915-920 Peran Hukum Internasional dalam Menyikapi Ketegangan Korea Utara dan Korea Selatan The Role of International Law in Addressing Tensions Between North Korea and South Korea Dita Pratiwi. Mira Nila Kusuma Dewi. Muhammad Haekal Amri. Arif Andy. Sjukri Sopamena. Mahmud Rahim Sopamena. Hilda Fachriza Universitas Indonesia Timur Email: ditapratiwimks@gmail. com, miranila@gmail. com, sagitawosi43@gmail. com, ariffandy10@gmail. msjukrisopamena@gmail. com, mahmudrahimsopamena@gmail. com, hildafachrizza29@gmail. Abstract: Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terhadap norma hukum dan penerapannya dalam Ketegangan Korea Utara dan Korea, serta mengintegrasikan berbagai sumber hukum dan literatur sebagai dasar analisis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yang berfokus pada analisis terhadap norma, kaidah, dan peraturan hukum yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. Data yang digunakan merupakan data yang diperoleh melalui berbagai sumber, seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, jurnal ilmiah, buku, website resmi, serta instrumen hukum internasional yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan yang meliputi evaluasi, interpretasi, dan sintesis bahan hukum untuk menghasilkan argumen hukum yang logis dan komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik antara Korea Utara dan Korea Selatan merupakan masalah keamanan global yang kompleks dan berkepanjangan, dengan dampak besar terhadap stabilitas Asia Timur dan sistem hukum Dari perspektif hukum internasional, konflik ini bukan sekadar perselisihan bilateral, melainkan pelanggaran serius terhadap norma dan prinsip perdamaian dunia. Dewan Keamanan PBB merespons dengan mengeluarkan resolusi yang mengutuk tindakan Korea Utara dan memberlakukan sanksi ekonomi-politik, seperti pembekuan aset dan embargo minyak, namun penegakan hukum internasional menghadapi kendala besar karena ketidakpatuhan Korea Utara. Abstract: This study aims to provide an in-depth understanding of legal norms and their application in the tensions between North Korea and South Korea, as well as to integrate various legal sources and scholarly literature as the basis for The research employs a qualitative method with a normative approach, focusing on the analysis of applicable legal norms, principles, and regulations at both national and international levels. The data are obtained from various sources, including legislation, legal doctrines, academic journals, books, official websites, and relevant international legal instruments. Data analysis is conducted qualitatively through the evaluation, interpretation, and synthesis of legal materials to produce logical and comprehensive legal arguments. The findings indicate that the conflict between North Korea and South Korea constitutes a complex and protracted global security issue, with significant implications for the stability of East Asia and the international legal system. From the perspective of international law, this conflict is not merely a bilateral dispute but represents a serious violation of norms and principles of world peace. The United Nations Security Council has responded by issuing resolutions condemning North KoreaAos actions and imposing economic and political sanctions, such as asset freezes and oil embargoes. However, the enforcement of international law faces major obstacles due to North KoreaAos non-compliance. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords : International Law. Conflict. North Korea. South Korea Kata Kunci: Hukum Internasional, konflik. Korea Utara. Korea Selatan This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Peran hukum internasional dalam menyikapi ketegangan antara Korea Utara dan Korea Selatan merupakan aspek krusial dalam menjaga stabilitas dan perdamaian di Semenanjung Korea serta keamanan global secara luas. Konflik yang telah berlangsung lama ini tidak hanya melibatkan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 915-920 dinamika politik dan militer, tetapi juga menimbulkan tantangan serius terhadap penerapan normanorma hukum internasional. Korea Utara, sebagai pihak yang sering melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional, terutama terkait pengembangan senjata nuklir dan misil balistik, yang telah menjadi fokus perhatian komunitas internasional. Pelanggaran tersebut meliputi pelanggaran Perjanjian Non- Proliferasi Nuklir (NPT) dan berbagai resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara tegas melarang uji coba nuklir dan pengembangan teknologi misil balistik oleh Korea Utara . Hukum internasional berfungsi sebagai kerangka normatif yang mengatur perilaku negara-negara dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Lembaga-lembaga internasional seperti PBB, khususnya Dewan Keamanan, memiliki peran sentral dalam menegakkan aturan tersebut melalui penerapan sanksi ekonomi, diplomatik, dan tindakan hukum lainnya , terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Korea Utara. Meskipun demikian, efektivitas penegakan hukum internasional menghadapi berbagai kendala, termasuk ketidakpatuhan Korea Utara dan dukungan strategis dari negara-negara besar seperti China dan Rusia yang mempengaruhi Dinamika politik Global. Selain itu. Peran hukum internasional juga mencakup upaya penyelesaian konflik secara damai dan pencegahan eskalasi ketegangan militer antara kedua Korea. Penggunaan instrumen hukum internasional seperti perjanjian internasional, resolusi PBB, dan mekanisme pengawasan dari organisasi seperti International Atomic Energy Agency (IAEA) dan Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty Organization (CTBTO) menjadi bagian penting dalam mengendalikan program nuklir Korea Utara yang berpotensi mengancam perdamaian dunia. Dengan demikian, kajian mengenai peran hukum internasional dalam menyikapi ketegangan Korea Utara dan Korea Selatan tidak hanya relevan untuk memahami mekanisme penegakan hukum dan diplomasi internasional, tetapi juga penting untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam menjaga perdamaian dan stabilitas regional serta Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum internasional diterapkan dalam konteks ketegangan ini, serta mengevaluasi efektivitas lembaga-lembaga internasional dalam menanggapi pelanggaran dan konflik yang terjadi di Semenanjung Korea. Rumusan Masalah Bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Korea Utara dalam konflik dengan Korea Selatan? Bagaimana peran dan efektivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menangani pelanggaran hukum internasional oleh Korea Utara? Mekanisme penyelesaian sengketa internasional apa saja yang telah diterapkan dalam konflik Korea Selatan dan Korea Utara? METODE Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif yang berfokus pada analisis terhadap norma, kaidah, dan peraturan hukum yang berlaku, baik secara nasional maupun Data yang digunakan merupakan data yang diperoleh melalui berbagai sumber, seperti peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, jurnal ilmiah, buku, website resmi, serta instrumen hukum internasional yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan yang meliputi evaluasi, interpretasi, dan sintesis bahan hukum untuk menghasilkan argumen hukum yang logis dan Dengan demikian, penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terhadap norma hukum dan penerapannya dalam Ketegangan Korea Utara dan Korea, serta mengintegrasikan berbagai sumber hukum dan literatur sebagai dasar analisis . HASIL DAN PEMBAHASAN Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 915-920 Konflik Korea Selatan dan Korea Utara dalam Perspektif HukumInternasional Konflik antara Korea Utara dan Korea Selatan merupakan salah satu permasalahan keamanan global yang paling rumit dan berkepanjangan, serta membawa dampak signifikan terhadap kestabilan kawasan Asia Timur dan sistem hukum internasional. Dari perspektif hukum internasional, konflik ini tidak hanya dilihat sebagai perselisihan bilateral, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap normanorma dan prinsip-prinsip hukum internasional yang mengatur perdamaian dan keamanan dunia. Korea Utara telah melakukan berbagai tindakan yang secara jelas melanggar hukum internasional, terutama terkait pengembangan dan pengujian senjata nuklir serta misil balistik antarbenua. Tindakan ini bertentangan dengan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) yang telah diratifikasi oleh Korea Utara, serta sejumlah resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang pengembangan dan uji coba senjata nuklir dan rudal balistik oleh negara tersebut. Pelanggaran tersebut tidak hanya mengancam keamanan Korea Selatan, tetapi juga stabilitas keamanan regional dan global . Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan berbagai resolusi yang mengutuk tindakan Korea Utara dan memberlakukan sanksi ekonomi serta politik sebagai upaya penegakan hukum internasional. Contohnya. Resolusi 1718 . beserta resolusi-resolusi selanjutnya secara jelas melarang Korea Utara untuk melakukan pengujian senjata nuklir dan peluncuran rudal balistik, serta menetapkan sanksi berupa pembekuan aset, pelarangan perjalanan, dan embargo minyak mentah. Namun, ketidakpatuhan Korea Utara terhadap resolusi-resolusi ini menunjukkan tantangan besar dalam penegakan hukum internasional, di mana negara tersebut terus melanjutkan program nuklirnya meskipun mendapat tekanan internasional. Selain itu, konflik militer yang terjadi, seperti penyerangan Korea Utara terhadap Pulau Yeonpyeong pada tahun 2010, juga menimbulkan persoalan hukum humaniter internasional. Tindakan militer tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter yang mengatur perlindungan warga sipil dan larangan penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang dalam konflik bersenjata. Hal ini mempertegas bahwa ketegangan antara kedua negara tidak hanya berdampak pada keamanan, tetapi juga pada hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional. Di sisi lain. Korea Selatan sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan supremasi hukum internasional juga menghadapi dilema hukum dalam merespons ketegangan ini Misalnya, deklarasi darurat militer oleh Presiden Korea Selatan dalam situasi krisis menimbulkan kontroversi terkait kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia internasional,khususnya kebebasan berkumpul dan berekspresi yang dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Langkah-langkah darurat yang diambil harus tetap sejalan dengan kewajiban internasional Korea Selatan untuk menjunjung tinggi rule of law dan hak asasi manusia. Secara keseluruhan, konflik Korea Utara dan Korea Selatan menunjukkan kompleksitas penerapan hukum internasional dalam situasi ketegangan yang melibatkan pelanggaran serius terhadap norma- norma internasional. Penegakan hukum internasional melalui resolusi PBB dan sanksi ekonomi menjadi instrumen utama dalam menanggulangi ancaman yang ditimbulkan Korea Utara, namun efektivitasnya masih terbatas oleh ketidakpatuhan dan dinamika geopolitik yang melibatkan aktor-aktor besar seperti China dan Rusia. Oleh karena itu, pendekatan hukum internasional harus diiringi dengan diplomasi yang konstruktif dan upaya multilateral untuk mencapai penyelesaian damai yang berkelanjutan di Semenanjung Korea. Oleh karena itu, sudut pandang hukum internasional menyediakan landasan analitis yang krusial untuk menelaah sumber konflik, dampak dari pelanggaran hukum, serta langkahlangkah penegakan dan penyelesaian yang dapat ditempuh oleh masyarakat internasional guna Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 915-920 mempertahankan perdamaian dan keamanan regional serta global . Pelanggaran Hukum internasional oleh Korea Utara Korea Utara telah melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional yang signifikan terhadap Korea Selatan, yang menciptakan ketegangan serius di Korea dan menimbulkan dampak negatif pada stabilitas regional. Salah satu contoh paling mencolok adalah serangan militer yang terjadi di Pulau Yeonpyeong pada November 2010, di mana Korea Utara melancarkan serangan artileri yang mengakibatkan korban jiwa di pihak militer dan warga sipil Korea Selatan serta kerusakan infrastruktur sipil. Tindakan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dan larangan penggunaan kekuatan secara agresif, seperti yang diatur dalam Konvensi Jenewa dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain itu. Korea Utara juga secara konsisten melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dengan melanjutkan program pengembangan senjata nuklir dan misil balistiknya, yang bertentangan dengan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) dan berbagai resolusi yang melarang pengembangan serta pengujian senjata pemusnah massal. Pelanggaran ini tidak hanya mengancam keamanan Korea Selatan, tetapi juga stabilitas dan perdamaian internasional secara lebih Dalam konteks hokum international, tindakan Korea Utara dapat dikategorikan sebagai agresi dan pelanggaran terhadap kewajiban negara-negara anggota PBB untuk menjaga mencapai penyelesaian damai yang berkelanjutan di Semenanjung Korea. Oleh karena itu, sudut pandang hukum internasional menyediakan landasan analitis yang krusial untuk menelaah sumber konflik, dampak dari pelanggaran hukum, serta langkah-langkah penegakan dan penyelesaian yang dapat ditempuh oleh masyarakat internasional guna mempertahankan perdamaian dan keamanan regional serta global. Peran PBB dan Mekanisme penyelesaian sengketa Internasional Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam perseteruan Korea Utara dan Korea Selatan sangat krusial, terutama dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional di Semenanjung Korea. Sejak pecahnya konflik pada tahun 1950. Dewan Keamanan PBB mengambil langkah cepat dengan mengeluarkan resolusi yang mengecam agresi Korea Utara dan mendukung Korea Selatan, termasuk pembentukan komando gabungan di bawah Amerika Serikat untuk membantu Korea Selatan. Namun, peran PBB tidak hanya terbatas pada intervensi militer, tetapi juga berkembang menjadi mediator dan pengawas dalam upaya penyelesaian konflik secara damai. Mekanisme penyelesaian sengketa internasional yang dijalankan PBB dalam konflik ini meliputi berbagai pendekatan, seperti resolusi Dewan Keamanan yang mengutuk pelanggaran dan memberikan sanksi, serta pengawasan ketat terhadap program nuklir Korea Utara melalui Badan khusus seperti Badan Energi Atom Internasional (IAEA) dan perjanjian internasional seperti Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT). Dewan Keamanan PBB secara konsisten memberlakukan sanksi ekonomi dan embargo terhadap Korea Utara sebagai respons terhadap uji coba nuklir yang dianggap mengancam stabilitas kawasan dan perdamaian dunia. Selain itu. PBB juga memfasilitasi dialog dan negosiasi antara kedua Korea serta melibatkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat. China, dan Rusia yang memiliki kepentingan strategis di kawasan tersebut dalam upaya meredakan ketegangan dan mencari solusi damai. Mekanisme penyelesaian sengketa ini sesuai dengan ketentuan Piagam PBB yang menekankan penyelesaian konflik secara damai dan penghormatan terhadap kedaulatan negara. Secara keseluruhan. PBB memainkan peran multifaset dalam perseteruan Korea Utara dan Korea Selatan, mulai dari intervensi militer di masa lalu, pengawasan program nuklir. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 915-920 Penjatuhan sanksi, hingga fasilitasi diplomasi internasional. Meskipun tantangan besar tetap ada, terutama terkait ambisi nuklir Korea Utara yang terus berlanjut, upaya PBB tetap menjadi pilar utama dalam menjaga perdamaian dan keamanan di Semenanjung Korea . SIMPULAN Konflik antara Korea Utara dan Korea Selatan merupakan masalah keamanan global yang kompleks dan berkepanjangan, dengan dampak besar terhadap stabilitas Asia Timur dan sistem hukum Dari perspektif hukum internasional, konflik ini bukan sekadar perselisihan bilateral, melainkan pelanggaran serius terhadap norma dan prinsip perdamaian dunia. Dewan Keamanan PBB merespons dengan mengeluarkan resolusi yang mengutuk tindakan Korea Utara dan memberlakukan sanksi ekonomi-politik, seperti pembekuan aset dan embargo minyak, namun penegakan hukum internasional menghadapi kendala besar karena ketidakpatuhan Korea Utara. Selain itu, agresi militer Korea Utara, seperti serangan terhadap Pulau Yeonpyeong pada 2010, melanggar hukum humaniter internasional yang melindungi warga sipil dan melarang penggunaan kekuatan secara sewenangwenang, sehingga konflik ini juga berdampak pada hak asasi manusia. Korea Selatan, sebagai negara yang menjunjung supremasi hukum dan demokrasi, menghadapi dilema dalam merespons ketegangan, terutama terkait penerapan status darurat militer yang harus tetap menghormati hak asasi manusia sesuai standar internasional. Secara keseluruhan, konflik ini menunjukkan betapa sulitnya penerapan hukum internasional dalam situasi ketegangan yang melibatkan pelanggaran serius, dan menegaskan perlunya pendekatan hukum yang diiringi diplomasi konstruktif serta upaya multilateral untuk mencapai perdamaian berkelanjutan di Semenanjung Korea. Dengan demikian, konflik Korea Utara dan Korea Selatan bukan hanya persoalan bilateral, melainkan tantangan serius bagi sistem hukum internasional dan keamanan global. Penegakan hukum internasional melalui resolusi PBB dan sanksi ekonomi perlu didukung oleh diplomasi multilateral yang melibatkan semua pihak terkait untuk mengurangi ketegangan dan mencapai penyelesaian damai yang berkelanjutan di Semenanjung Korea . REFERENSI