ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1. 2020: 106-111. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum Available online http://jurnalmahasiswa. id/index. php/arbiter Analisis Hukum tentang Tindak Pidana Seksual yang Terjadi di Kota Medan (Studi Putusan Nomor: 1840/Pid. B/2014/PN. Md. Legal Analysis of Sexual Civil Society Arising in the Medan City (Study Decision Number: 1840/Pid. B/2014/PN. Md. Mhd. Hendara Adha. Edi Warman & Triono Eddy. Program Pasca Sarjana. Magister Ilmu Hukum. Universitas Medan Area. Indonesia . Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Indonesia Abstrak Artikel ini membahas mengenai analisis hukum tentang tindak pidana seksual terhadap anak. Dengan mengambil studi kasus mengenai Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1840/Pid. B/2014/PN. Mdn. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji dari berbagai aspek hukum. Pendekatan ini digunakan dengan melihat peraturan perundang-undangan terkait dengan objek kajian penelitian. Hasil penelitian ditemukan bahwa penerapan unsur-unsur Pasal 81 ayat . UndangUndang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak dalam putusan No. 1840/Pid. B/2014/PN. Mdn telah sesuai, dimana perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat . ) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak. Bahwasannya pengaturan hukum terkait Tindak Pidana seksual terhadap anak dibawah umur sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sudah sangat baik, namun masih banyak saja terjadi pelanggaran di masyarakat yang mungkin hukuman terhadap sipelaku masih dirasa kurang berat dan tidak memberikan efek jera. Kata Kunci: Tindak pidana seksual anak, analisis hukum. Abstract This article discusses the legal analysis of child sexual offenses. By taking a case study regarding the Medan District Court Decision Number: 1840/Pid. B/2014/PN. Mdn. The method used is a normative juridical approach to the problem carried out by examining various aspects of law. This approach is used by looking at the laws and regulations related to the object of research study. The results of the study found that the application of the elements of Article 81 paragraph . of the Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 2002 concerning Child Protection in decision No. 1840/Pid. B/2014/PN. Mdn is appropriate, where the defendant's actions have been legally and convincingly proven to meet the elements of Article 81 paragraph . of the Republic of Indonesia Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection. That the legal arrangements related to sexual offenses against minors are in accordance with the Law of the Republic of Indonesia No. 23 of 2002 concerning child protection has been very good, but there are still many violations in the community that may be punishments against my prisoner still less severe and does not provide a deterrent effect. Keywords: Child sexual crime, legal analysis. How to Cite: Adha. Warman. & Eddy. Analisis Hukum tentang Tindak Pidana Seksual yang Terjadi di Kota Medan (Studi Putusan Nomor: 1840/Pid. B/2014/PN. Md. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1. 2020: . This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. Mhd. Hendara Adha. Edi Warman & Triono Eddy. Analisis Hukum tentang Tindak Pidana Seksual. *E-mail: mhd_adha@yahoo. ISSN 2550-1305 (Onlin. Mhd. Hendara Adha. Edi Warman & Triono Eddy. Analisis Hukum tentang Tindak Pidana Seksual. PENDAHULUAN Aksi kejahatan phedofili itu tentu tidak hanya dilatar belakangi motif seksual Tetapi, manusia-manusia laknat tersebut juga memiliki alur berfikir yang distortif, fantasi, rangsangan yang menyimpang dan manipulatif. Keluguan dan rasa ingin tahu yang kuat terhadap kehidupan seksualitas yang menjadi ciri khas anak-anak inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku phedofilia untuk menjerat korbannya. Oleh karena itu, dalam kasus phedofilia penekanannya lebih pada bentuk eksploitasi dan manipulasi yang muncul sebagai ketidak seimbangan power . mbalance of powe. antara pelaku dan anak-anak yang menjadi korbannya (Prodjodikoro, 1962: . Anak akan menjadi lost generation dikarenakan orang tua yang tidak cakap dalam mendidik, hal tersebut membuat mereka menjadi sumber daya yang tidak kompetitif hingga sangat kecil kemungkinan untuk mampu bekerja di sektor formal dan hal yang demikian pada akhirnya membuat atau menyeret mereka menyerbu sektor informal atau Kurangnya profil para phedofilia itulah yang mengakibatkan langkah penanggulangannya tertuju pada semaksimal mungkin mencegah si phedofili agar tidak mengulangi aksinya. Padahal, penanggulangannya juga harus difokuskan pada pencegahan para individu bertendensi phedofilia agar tidak melakukan aksinya. Oleh karena itu, hadirnya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai salah satu langkah yang tepat untuk mereformasi hukum di Indonesia. Sebab. UU No. Tahun 2002 tersebut secara umum menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat tumbuh, berkembang dan berpartisipasi optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Moeljatno, 2008: . Dengan latar belakang yang menarik bagi penulis, maka penulis merasa tertarik untuk meneliti masalah ini dan mengangkat permasalah tersebut dalam tesis. Agar pembahasan dalam penelitian ini dapat lebih tajam dan bermakna, sesuai dengan apa yang diharapkan, penulis memberikan beberapa batasan dalam penelitian ini. METODE PENELITIAN Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap permasalahan dilakukan dengan mengkaji dari berbagai aspek hukum. Pendekatan ini digunakan dengan melihat peraturan perundang-undangan terkait dengan objek kajian Analisis data yang digunakan dalam penulisan ini yaitu analisis data kualitatif normatif, yakni analisis yang dipakai tanpa menggunakan angka-angka maupun rumusan Analisis kualitatif menghasilkan data deskriptif dengan cara penarikan data dari induktif ke deduktif dalam arti apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan secara tertulis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, maka data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif pula. Analisis data kualitatif sebagai cara penjabaran data berdasarkan hasil temuan dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk penyusunan data kemudian dilakukan reduksi atau pengolahan data, menghasilkan sajian data dan pengambilan kesimpulan. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1. 2020: 106-111. HASIL DAN PEMBAHASAN Upaya Penal Menurut Soerjono Soekanto, fungsi hukum pidana adalah sebagai suatu mekanisme pengendalian sosial. Mekanisme pengendalian sosial ini berupa suatu proses yang telah direncanakan lebih dahulu dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak, menyuruh, atau memaksa anggota-anggota masyarakat agar supaya mematuhi norma-norma hukum atau tata tertib hukum yang sedang berlaku. Dalam menegakan hukum ada 3 . unsur yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenangwenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan lebih tertib (Soekanto, 1999: . Setiap anak memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosialnya. Perlindungan anak itu sendiri adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hal ini sesuai dengan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pengertian eksploitasi menurut Pasal 2 ayat . UndangUndang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah sebagai berikut: AuEksploitasi yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan penindasan, pemerasan, pemanfatatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum atau transplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materil maupun immateriil. Ay Sangat sedikit anak perempuan yang telah terjerumus dalam dunia pelacuran bisa keluar dengan mudah dari pekerja yang mereka lakukan, hal ini dikarenakan karena stigma masyarakat asal daerah kebanyakan mempengaruhi anak perempuan melakukan seperti itu. Yang menjerumuskan mereka menjadi pekerja seks komersiil adalah orang dekat korban sendiri. Pada umumnya mereka diperalat oleh orang-orang dekat dengan korban, atau bahkan kenal baik dengan korban, bentuk-bentuk eksploitasi seksual yang dialami pelacur anak itu bisa dari berbagai pihak diantaranya pihak germo, makelar, atau Untuk menjawab permasalahan yang pertama maka penulis akan meneliti unsur-unsur Pasal 81 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 terhadap fakta-fakta yang ada dalam putusan No. 1840/Pid. B/2014/PN. Mdn Tindak pidana Seksual Anak yang dirumuskan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 . ima bela. tahun dan paling singkat 3 . tahun dan denda paling banyak Rp. 000,- . iga ratus juta rupia. dan paling sedikit Mhd. Hendara Adha. Edi Warman & Triono Eddy. Analisis Hukum tentang Tindak Pidana Seksual. Rp. 000,- . nam puluh juta rupia. dan dimana ayat 2 menyatakan bahwa : ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat . berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu mengenai tindak pidana seksual anak, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : Mengenai unsur setiap orang atau barang siapa, dari hasil penelitian dapat diiketahui bahwa unsur barang siapa disini adalah barang siapa menurut undangundang hukum pidana yang menunjuk pada subjek dari tindak pidana, yang berarti siapa saja, baik laki-laki ataupun perempuan tanpa kecuali, sehat jasmani dan rohani dapat bertindak sebagai pelaku tindak pidana. Hal ini sesuai dengan pendapat Sudarto, yang menyatakan sebagai berikut: Dengan demikian mengenai unsur AubarangsiapaAy apabila dikaitkan dengan putusan No. 1840/Pid. B/2014/PN. Mdn, dikaitkan dengan teori tersebut diatas, maka dapat diketahui bahwa unsur AubarangsiapaAy yaitu pelaku atau subyek tindak pidana dalam perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, tidak dapat diartikan lain dari pada orang dan manusia, yaitu Hal ini dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana seksual terhadap anak dengan fakta yang terungkap di persidangan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga terdakwa adalah merupakan subyek hukum dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pengertian AubarangsiapaAy. Dengan demikian unsur AubarangsiapaAy dalam putusan No. 1840/Pid. B/2014/PN. Mdn. telah terpenuhi. Yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak yaitu memperkerjakan atau memperdagangkan anak dalam bidang seksual untuk mendapatkan keuntungan. Elemen-elemen dalam unsur Pasal ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dari Pasal ini sudah terbukti maka unsur inipun dinyatakan terbukti, bahwa untuk pengertian dari eksploitasi maka akan merujuk pada ketentuan umum Pasal 1 ayat . No. 21 tahun 2007 yaitu tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau tranplantasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diketahui bahwa Terdakwa menerima saksi korban untuk melayani dan memuaskan nafsu Seksual Terdakwa, dimana Terdakwa sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban WENNI APRINDU SILITONGA melakukan persetubuhan dengannya ataupun dengan orang lain Upaya Non-Penal ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1. 2020: 106-111. Secara umum upaya penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui sarana AupenalAy dan Aunon penalAy. Upaya penanggulangan hukum pidana melalui sarana . dalam mengatur masyarakat lewat perundang-undangan pada hakikatnya merupakan wujud suatu langkah kebijakan . Upaya penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana . arana pena. lebih menitik beratkan pada sifat AuRepresiveAy (Penindasan/pemberantasan/penumpasa. , setelah kejahatan atau tindak pidana Selain itu pada hakikatnya sarana penal merupakan bagian dari usaha penegakan hukum oleh karena itu kebijakan hukum pidana merupakan bagian dari kebijakan penegak hukum (Law Enforcemen. Walaupun penggunaan sarana hukum pidana AupenalAy dalam suatu kebijakan kriminal bukan merupakan posisi strategis dalam penanggulangan tindak pidana, namun bukan pula suatu langkah kebijakan yang bisa di sederhanakan dengan mengambil sikap ekstrim untuk menghapuskan sarana hukum pidana AupenalAy. Karena permasalahannya tidak terletak pada eksistensinya akan tetapi pada masalah kebijakan penggunaannya. Usaha yang rasional untuk mengendalikan atau menanggulangi tindak pidana kekerasan terhadap anak adalah tidak hanya dengan menggunakan sarana penal . ukum pidan. , tetapi dapat juga denga menggunakan sarana-sarana yang non-penal. Sarana non-penal mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan. Upaya preventif yang di maksud adalah upaya yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana dengan cara menangani faktor-faktor pendorong terjadinya, yang dapat di laksanakan dalam beberapa cara: Cara Moralistik. Cara moralistik dapat dilakukan secara umum melalui pembinaan mental dan moral manusia, khotbah-khotbah, ceramah dan penyuluhan di bidang keagamaan, etika dan hukum. Cara Abolisionik. Cara ini muncul dari asumsi bahwa kekerasan terhadap anak adalah suatu kejahatan yang harus di berantas dengan terlebih dahulu menggali sebabsebabnya dan kemudian diserahkan kepada usaha-usaha untuk menghilangkan sebabsebab tersebut. Kemudian mengkaji permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat serta dorongan individual yang mengarah pada tindakan-tindakan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menghukum orang-orang yang telah melakukan berdasarkan hukum yang berlaku (Soekanto, 1999: . Dengan demikian dilihat dari sudut pandang politik kriminal, keseluruhan kegiatan preventif yang non penal mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pencegahan tindak pidana. Oleh karena itu suatu kebijakan kriminal harus dapat mengintegrasikan seluruh kegiatan preventif kedalam sistem kegiatan Negara yang Upaya penanggulangan kejahatan non- penal dapat berupa: . Pencegahan tanpa pidana (Prevention without punishmen. Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat. SIMPULAN Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dimana dalam kebijakan perlindungan hak anak telah mendapatkan dasar hukum yang semakin kuat Mhd. Hendara Adha. Edi Warman & Triono Eddy. Analisis Hukum tentang Tindak Pidana Seksual. karena secara hak-hak anak dan kewajiban-kewajiban melaksanakan telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut, termasuk ketentuan-ketentuan pidananya. Penyebab terjadinya Seksual seksual terhadap anak terdapat dua faktor dimana faktor pertama adalah faktor Internal faktor yang berasal dari dalam diri Individu yang meliputi Kejiwaan seseorang maupun dari keluarga sendiri, dan faktor yang kedua adalah faktor Eksternal faktor yang berasal dari luar Individu tersebut dimana lingkungan, teman dan orang disekitar yang sangat Penanggulangan kejahatan Perlindungan Anak dalam tindak Pidana seksual dengan hukum pidana . arana pena. seperti Penerapan Putusan Oleh Hakim Dalam Perkara Putusan No. 1840/Pid. b/2014/PN. Mdn sudah sesuai dengan menggunakan Pasal 81 ayat . UU RI No. 2003 Tahun 2002 sudah sangat baik dan sesuai Hukum, tetapi selain Sarana Penal penyelesaian masalah juga bisa melalui upaya Sarana Non-Penal (Preventi. merupakan upaya-upaya yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana dengan cara menangani faktor-faktor pendorong terjadinya tindak pidana tersebut, yang dapat di laksanakan dalam beberapa cara misalnya cara Moralistik dan Abolisionik. DAFTAR PUSTAKA