Briliant: Jurnal Riset dan Konseptual Vol. No. February 2026 pp. E-ISSN: 2541-4224. P-ISSN: 2541-4216 DOI: http://dx. org/10. 28926/briliant. Tinjauan Yuridis Keterlibatan Penyuluh Agama Islam dalam Pencatatan Nikah di KUA Mochammad Arifin. Slamet. Abdul Hakim. Universitas Nahdlatul Ulama Blitar. Jl. Masjid No 22 Kota Blitar. Indonesia STAIZ Mojosari Nganjuk. Mojosari Loceret Nganjuk. Indonesia Email: 122futualarifin@gmail. com, 2slametahmadwafie@gmail. hakimkediri01@gmail. Tersedia Online di http://w. php/briliant Sejarah Artikel Diterima 18 Maret 2025 Direvisi 14 Februari 2026 Disetujui 22 Februari 2026 Dipublikasikan 22 Februari 2026 Keywords: Marriage Registration. Legal Review. Islamic Religious Counselor Abstract: Marriage registration is not merely an administrative procedure but a legal instrument that determines the formal validity of a marriage and serves as the foundation for protecting the civil rights of spouses and children within the national legal system. Legal issues arise when the limited number of Marriage Registrars (Pegawai Pencatat Nikah/PPN) at the Office of Religious Affairs (KUA) leads to the involvement of Islamic Religious Counselors in the marriage registration process, even though the normative authority to register marriages is formally vested in the PPN. This study aims to analyze the legal standing of Islamic Religious Counselors in the KUA of Kanigoro District and to examine whether the authority exercised is attributive, delegative, or merely administrative in nature. The research employs a qualitative case study combined with a normativeempirical juridical approach. Data were collected through interviews, observations, and document analysis, and interpreted using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the involvement of Islamic Religious Counselors is administrative-assistive and lacks an explicit attributive or delegative legal basis under Law No. 1 of 1974 and Minister of Religious Affairs Regulation No. 20 of 2019, underscoring the need for clearer regulatory mechanisms to prevent administrative defects affecting legal validity. Abstrak: Pencatatan perkawinan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan keabsahan formal suatu perkawinan serta menjadi dasar perlindungan hak-hak keperdataan suami, istri, dan anak dalam sistem hukum Permasalahan hukum muncul ketika keterbatasan jumlah Corresponding Author: Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA) Name: menyebabkan keterlibatan Penyuluh Agama Islam dalam proses Mochammad Arifin pencatatan perkawinan, meskipun secara normatif kewenangan Email: 22futualarifin@gmail. pencatatan perkawinan secara formal berada pada PPN. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Penyuluh Agama Islam di KUA Kecamatan Kanigoro serta mengkaji apakah kewenangan yang dijalankan bersifat atributif, delegatif, atau sekadar administratif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang dipadukan dengan pendekatan yuridis normatif-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan pendekatan peraturan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlibatan Penyuluh Agama Islam bersifat administratif-asistif dan tidak memiliki dasar kewenangan atributif maupun delegatif secara eksplisit berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Kata Kunci: Pencatatan Nikah. Tinjauan Yuridis. Penyuluh Agama Islam 50 BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 11 Nomor 1. Februari 2026 Tahun 2019, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk mencegah cacat administratif yang dapat memengaruhi keabsahan hukum perkawinan. PENDAHULUAN Pernikahan merupakan suatu fase penting dalam kehidupan seseorang yang telah mencapai usia dewasa dan siap membangun keluarga yang harmonis. Islam sendiri menekankan pentingnya pernikahan sebagai sarana untuk menyalurkan fitrah manusia serta menjalin kerja sama antara laki-laki dan perempuan dalam membangun kehidupan rumah tangga yang baik. Pernikahan juga memiliki makna mendalam dalam ajaran Islam, sebagaimana tercantum dalam Al-QurAoan, yang menyebutkan bahwa segala sesuatu diciptakan berpasangan agar manusia dapat memahami kebesaran Allah (Q. S Adz-Dzaariyat: . Selain itu. Al-QurAoan dalam surat An-Nisa ayat 1 juga mengajarkan bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan agar dapat berkembang biak dan meneruskan generasi selanjutnya. Rasulullah SAW sendiri menegaskan bahwa pernikahan adalah sunnahnya, dan siapa yang enggan melaksanakannya bukanlah bagian dari umatnya (HR. Ibnu Maja. Di Indonesia, aspek hukum pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa perkawinan merupakan perjanjian yang sah antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang harmonis berdasarkan ajaran agama dan ketentuan Manurut ahmad wafiq mengatakan bahwa pernikahan di Indonesia masih tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait nikah dibawah umur. (Wahyuni & Putra, 2. Salah satu aspek penting dalam hukum perkawinan adalah pencatatan pernikahan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang menikah. Pencatatan pernikahan bukan hanya sebagai bentuk administrasi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menghindari berbagai permasalahan hukum di kemudian hari. Sesuai dengan Pasal 2 Ayat . dalam UU Perkawinan, setiap pernikahan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang Hal ini sejalan dengan prinsip hukum Islam yang menekankan pentingnya pencatatan peristiwa-peristiwa hukum guna menjaga hak dan kewajiban setiap individu dalam masyarakat. Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pencatatan pernikahan bagi masyarakat muslim di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. KUA memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa proses pernikahan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan agama (Kementerian Agama RI, 2. Selain itu. KUA juga berfungsi dalam pelayanan bimbingan dan penyuluhan terkait kehidupan beragama, termasuk dalam hal keluarga sakinah dan hukum pernikahan Islam (Nasution, 2. Namun, dalam praktiknya sering kali ditemukan kendala dalam pelaksanaan pencatatan nikah, seperti keterbatasan jumlah penghulu atau petugas pencatat nikah di beberapa daerah (Hidayat, 2. Kondisi ini menyebabkan penumpukan pekerjaan bagi penghulu yang ada, terutama pada musim pernikahan atau di wilayah dengan tingkat pernikahan yang tinggi. Kecamatan Kanigoro. Kabupaten Blitar, permasalahan ini juga terjadi akibat kurangnya jumlah penghulu yang tidak sebanding dengan tingginya intensitas pernikahan. Untuk mengatasi hal tersebut. Kepala KUA Kanigoro memberikan mandat kepada tenaga Penyuluh Agama Islam untuk membantu dalam proses pengawasan dan pencatatan Penyuluh Agama Islam berperan dalam memberikan edukasi serta mendampingi masyarakat dalam memahami prosedur pencatatan pernikahan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Zainuddin, 2. Langkah ini juga sejalan dengan program revitalisasi KUA yang dicanangkan oleh Kementerian Agama guna meningkatkan pelayanan pencatatan pernikahan di Indonesia (Kemenag, 2. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Kanigoro serta bagaimana tinjauan yuridis terhadap peran Penyuluh Agama Islam dalam proses pencatatan pernikahan. Dengan adanya kajian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman yang BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 11 Nomor 1. Februari 2026 lebih mendalam mengenai kebijakan pencatatan nikah serta peningkatan kualitas pelayanan di KUA. METODE Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus "Penelitian kualitatif bertujuan untuk memahami makna dari suatu fenomena sosial berdasarkan sudut pandang subjek penelitian" (Bungin, 2011:. Metode ini bertujuan menggambarkan serta menganalisis fenomena yang terjadi di lapangan secara sistematis. Peneliti berperan sebagai instrumen utama dalam pengumpulan data, sehingga kehadirannya di lokasi penelitian sangat Lokasi penelitian berada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kanigoro. Kabupaten Blitar, yang memiliki berbagai program pembinaan keluarga dan sistem pencatatan nikah berbasis layanan terpadu. Sumber data penelitian terdiri dari data primer, yang diperoleh langsung dari informan melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari dokumen terkait. Teknik pengumpulan data mencakup observasi partisipan, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi. Observasi partisipan dan wawancara mendalam merupakan teknik utama dalam penelitian kualitatif. Data yang diperoleh dianalisis melalui tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. "Teknik triangulasi digunakan untuk memastikan validitas data dalam penelitian kualitatif". Keabsahan data diuji dengan triangulasi, pembahasan sejawat, serta perpanjangan keikutsertaan peneliti. Teknik ini memastikan bahwa data yang diperoleh dapat dipercaya dan Dengan demikian, penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang peran penyuluh agama dalam pencatatan pernikahan di KUA Kanigoro. HASIL DAN PEMBAHASAN Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan bagian dari struktur Kementerian Agama yang bertugas menyelenggarakan pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat Islam di bidang pernikahan, wakaf, zakat, dan berbagai aspek keagamaan lainnya (Kementerian Agama RI, 2. Sebagai institusi yang memiliki peran strategis. KUA tidak hanya berfungsi sebagai pencatat pernikahan, tetapi juga sebagai pusat layanan keagamaan bagi masyarakat Muslim, termasuk dalam pengelolaan zakat dan wakaf, bimbingan manasik haji, serta penyuluhan keagamaan (Hidayat, 2. Salah satu KUA yang menjadi objek kajian dalam penelitian ini adalah KUA Kecamatan Kanigoro. Kabupaten Blitar. KUA ini berfungsi sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan bertanggung jawab dalam mengawasi serta memastikan bahwa segala aktivitas keagamaan, terutama dalam pencatatan pernikahan, berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Untuk meningkatkan efektivitas layanan. KUA Kanigoro menerapkan berbagai inovasi, salah satunya adalah sistem pencatatan nikah berbasis layanan terpadu satu pintu (PTSP). Sistem ini bertujuan untuk memudahkan administrasi pernikahan bagi pasangan calon pengantin dengan mengurangi birokrasi yang panjang dan meningkatkan transparansi layanan (Zainuddin, 2. Dasar hukum yang menjadi pedoman operasional KUA Kanigoro mencakup berbagai regulasi, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun keputusan menteri yang mengatur aspek perkawinan, zakat, wakaf, haji, dan penyelenggaraan layanan keagamaan. Beberapa di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa setiap pernikahan harus dicatatkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum (UU No. 1 Tahun 1. Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 yang secara khusus mengatur prosedur pencatatan nikah. Regulasi lainnya, seperti UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, juga menjadi acuan bagi KUA dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang wakaf (Kemenag RI, 2. Semua regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pencatatan pernikahan di KUA dilakukan secara tertib, akurat, dan sah menurut hukum negara serta agama Islam (Nasution, 2. 52 BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 11 Nomor 1. Februari 2026 Dalam menjalankan tugasnya. KUA Kanigoro memiliki berbagai fungsi utama, seperti pelayanan pencatatan pernikahan dan rujuk, penyusunan statistik keagamaan, pengelolaan dokumen administrasi, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, bimbingan zakat dan wakaf, serta pelayanan manasik haji. Selain itu. KUA juga memberikan penyuluhan agama Islam kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman keagamaan dan membangun kesadaran hukum dalam pernikahan dan keluarga. Dengan adanya program pembinaan keluarga sakinah. KUA berperan dalam memberikan edukasi kepada pasangan calon pengantin tentang pentingnya membangun rumah tangga yang harmonis, sesuai dengan prinsip Islam. Secara geografis. KUA Kanigoro terletak di Jl. Reco. Dusun Gaprang 2. Desa Gaprang. Kecamatan Kanigoro. Kabupaten Blitar. Letak strategisnya yang berada di jalur utama memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan yang disediakan. Selain itu, kondisi sosial ekonomi masyarakat Kanigoro yang mayoritas berprofesi sebagai petani dan buruh tani turut mempengaruhi pola pelayanan yang diberikan oleh KUA. Dalam aspek keagamaan, masyarakat Kanigoro tergolong semi-majemuk dengan sebagian besar penduduknya masih memegang erat tradisi Islam Jawa. Hal ini terlihat dari adat pernikahan yang tetap mempertahankan unsur budaya lokal, seperti pemilihan hari baik berdasarkan perhitungan kalender Jawa sebelum melangsungkan pernikahan. Proses pencatatan pernikahan di KUA Kanigoro dilaksanakan secara sistematis, dimulai dari tahap pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, pembuatan pengumuman kehendak nikah, hingga pelaksanaan akad dan pencatatan nikah. Dalam tahap pendaftaran, calon pengantin wajib menyerahkan dokumen administrasi seperti surat pengantar dari desa. KTP. KK, dan pas foto. Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan nikah untuk memastikan bahwa kedua calon mempelai memenuhi syarat pernikahan menurut hukum Islam dan hukum negara. Jika semua persyaratan terpenuhi, maka kehendak nikah diumumkan kepada masyarakat selama sepuluh hari kerja guna memberikan kesempatan bagi pihak yang memiliki keberatan terhadap pernikahan tersebut untuk mengajukan pencegahan. Meskipun sistem pencatatan pernikahan di KUA Kanigoro sudah berjalan sesuai dengan peraturan, masih terdapat beberapa kendala dalam praktiknya. Salah satu permasalahan utama adalah kurangnya jumlah penghulu yang bertugas mencatat dan mengawasi pernikahan. Akibatnya, terjadi penumpukan jadwal pencatatan nikah, terutama saat banyak pasangan yang ingin menikah pada hari-hari tertentu yang dianggap baik menurut adat Jawa (Susanto, 2. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Hidayat . , keterbatasan penghulu di beberapa daerah sering kali menyebabkan keterlambatan pencatatan pernikahan dan meningkatnya praktik pernikahan siri. Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pentingnya pencatatan pernikahan, sehingga beberapa pasangan memilih menikah secara siri tanpa mencatatkan pernikahan mereka ke KUA. Hal ini dapat berdampak pada perlindungan hukum bagi istri dan anak dalam aspek hak waris serta status hukum pernikahan mereka di mata negara (Nasution, 2. Perkawinan siri yang tidak tercatat di KUA dapat menyebabkan ketidakjelasan status hukum, terutama dalam hal hak keperdataan seperti hak waris, hak nafkah, dan hak administratif seperti pembuatan akta kelahiran anak (Kemenag RI, 2. Dalam konteks yuridis, pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan pernikahan di mata hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), setiap pernikahan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) agar memiliki kekuatan hukum. Jika pernikahan tidak dicatatkan, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah secara administratif, meskipun telah dilangsungkan menurut hukum agama (Zainuddin, 2. Hal ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, seperti kesulitan dalam mengurus akta kelahiran anak, hak waris, serta perlindungan hukum bagi istri jika terjadi perceraian (Hamzah, 2. Oleh karena itu. KUA memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilangsungkan di wilayahnya dicatat secara resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 11 Nomor 1. Februari 2026 Untuk meningkatkan kualitas layanan pencatatan pernikahan. KUA Kanigoro diharapkan dapat menambah jumlah penghulu agar dapat menangani permintaan pencatatan pernikahan secara lebih efektif. Selain itu, diperlukan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan, baik melalui penyuluhan langsung maupun pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi (Rahman, 2. Inisiatif ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencatatan pernikahan dan mengurangi praktik pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi. Kesimpulannya. KUA Kanigoro memiliki peran yang sangat penting dalam pencatatan pernikahan dan pelayanan keagamaan di wilayah Kecamatan Kanigoro. Meskipun telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pencatatan pernikahan. Memepertimbangkan hal tersebut upaya perbaikan perlu dilakukan, baik dalam aspek regulasi, peningkatan sumber daya manusia, maupun edukasi kepada masyarakat agar proses pencatatan pernikahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. Penelitian ini memiliki implikasi teoretis dan praktis. Secara teoretis, hasil penelitian ini memperkuat kajian hukum keluarga Islam khususnya terkait urgensi pencatatan nikah sebagai instrumen perlindungan hukum dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini juga menegaskan bahwa keterlibatan penyuluh agama Islam dalam proses administratif pencatatan nikah merupakan bagian dari penguatan fungsi kelembagaan KUA dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Secara praktis, temuan penelitian ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Agama, khususnya dalam kebijakan distribusi sumber daya manusia di KUA, serta dalam merumuskan strategi peningkatan kapasitas penyuluh agama Islam agar lebih optimal dalam mendukung tertib administrasi pernikahan. Selain itu, hasil penelitian ini dapat dijadikan referensi bagi KUA lain yang menghadapi kendala serupa dalam keterbatasan penghulu. Adapun keterbatasan penelitian ini terletak pada ruang lingkup penelitian yang hanya berfokus pada satu lokasi, yaitu KUA Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, sehingga hasilnya belum dapat digeneralisasikan secara luas pada seluruh KUA di Indonesia. Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan sumber data yang terbatas pada wawancara, observasi, dan dokumentasi, sehingga sangat bergantung pada subjektivitas informan dan peneliti. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan pendekatan komparatif di beberapa KUA atau menggunakan metode campuran . ixed method. agar diperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai peran penyuluh agama Islam dalam pencatatan nikah di berbagai wilayah. SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yuridis, dapat disimpulkan bahwa status hukum peran penyuluh agama Islam dalam pencatatan nikah di KUA Kecamatan Kanigoro bersifat membantu dan administratif, bukan sebagai pihak yang memiliki kewenangan atribusi atau delegasi untuk mencatat dan mengesahkan perkawinan, karena kewenangan tersebut secara normatif berada pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Praktik pelibatan penyuluh agama di Kanigoro pada dasarnya masih berada dalam koridor asas legalitas sepanjang tidak mengambil alih kewenangan pencatatan yang menjadi otoritas PPN, melainkan sebatas membantu proses administratif dan edukatif akibat keterbatasan penghulu. Namun demikian, untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari multitafsir kewenangan, diperlukan rekomendasi normatif berupa penegasan regulasi teknis atau SOP tertulis di tingkat Kementerian Agama mengenai batasan tugas penyuluh agama dalam proses pencatatan nikah, penguatan kebijakan penambahan SDM penghulu, serta standardisasi mekanisme supervisi agar seluruh praktik tetap selaras dengan prinsip legalitas dan tertib administrasi perkawinan. Penelitian ini memiliki keterbatasan pada ruang lingkup yang hanya berfokus pada satu KUA dengan pendekatan kualitatif studi kasus, sehingga belum dapat menggambarkan praktik 54 BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 11 Nomor 1. Februari 2026 serupa di wilayah lain dengan kondisi sosial dan administratif yang berbeda. Penelitian selanjutnya disarankan untuk melakukan studi komparatif antar-KUA di beberapa daerah, menggunakan pendekatan normatif-empiris yang lebih luas, serta menganalisis secara lebih mendalam aspek kewenangan dalam perspektif hukum administrasi negara agar diperoleh formulasi regulasi yang lebih komprehensif dan aplikatif terkait pelibatan penyuluh agama dalam pencatatan perkawinan. DAFTAR RUJUKAN Hadi Sutrisno. Teknik Pengumpulan Data dalam Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Burhan Bungin. Penelitian Kualitatif: Komunikasi. Ekonomi. Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana. Moleong. Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Hidayat. Problematika Pencatatan Pernikahan di Indonesia. Jakarta: Gramedia. Kementerian Agama RI. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jakarta: Kemenag RI. Kementerian Agama RI. Revitalisasi Kantor Urusan Agama dalam Peningkatan Layanan Masyarakat. Jakarta: Kemenag RI. Nasution. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: UII Press. Zainuddin. Peran Penyuluh Agama Islam dalam Masyarakat. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press. Hidayat. Peran Kantor Urusan Agama dalam Masyarakat Muslim Indonesia. Jakarta: Kencana. Kementerian Agama RI. Pedoman Penyelenggaraan Wakaf Berdasarkan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004. Jakarta: Kemenag RI. Kementerian Agama RI. Revitalisasi KUA dalam Pelayanan Keagamaan. Jakarta: Kemenag RI. Nasution. Hukum Islam dan Regulasi Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta: UII Press. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. Zainuddin. Inovasi Layanan Kantor Urusan Agama Berbasis Digital. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press. Hamzah. Implikasi Hukum Pernikahan Siri dalam Perspektif Hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia. Hidayat. Problematika Pencatatan Pernikahan di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. Kementerian Agama RI. Pedoman Pencatatan Nikah dan Implikasinya terhadap Hak Keperdataan. Jakarta: Kemenag RI. Nasution. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Yogyakarta: UII Press. Rahman. Strategi Meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap Pencatatan Pernikahan melalui Media Digital. Surabaya: UIN Sunan Ampel Press. Susanto. Adat dan Tradisi dalam Pernikahan Masyarakat Jawa: Antara Budaya dan Hukum Negara. Malang: UB Press. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Zainuddin. Pencatatan Nikah dan Implikasinya dalam Hukum Islam dan Negara. Jakarta: Kencana. Wahyuni. , & Putra. Kontribusi Peran Orangtua dan Guru dalam Pembentukan Karakter Islami Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Agama Islam Al-Thariqah, 5. , 30Ae https://doi. org/10. 25299/al-thariqah. BRILIANT: Jurnal Riset dan Konseptual Volume 11 Nomor 1. Februari 2026