VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM TERHADAP PENGADAAN POS BANTUAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI SAMARINDA Oleh : Aurelia Lucia Dinta Teting1. Syamsudin2, dan Imron3 2 dan 3 Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Email: aurelialucya@gmail. ============================================================== ABSTRACT One of the symptoms of the problem that has been highlighted is that there are doubts regarding the application of Law No. 16/2011 in the Samarinda District Court, especially in terms of the provision of free legal aid. This symptom covers a number of aspects, such as: limited public access to legal aid services, potential obstacles in the implementation of legal aid services, and questions about the effectiveness of the legal aid system in achieving the objectives of the law. Therefore, it is important to conduct in-depth research to better understand the symptoms of this problem and to identify concrete obstacles that may hinder the implementation of free legal aid services by the Legal Aid Post at the Samarinda District Court. The research method used is qualitative using an empirical juridical approach. The results showed that the Legal Aid Post at the Samarinda District Court now follows the guidelines of Supreme Court Regulation Number 1 of 2014 as the main reference in providing free legal aid. In its application, the Legal Aid Post at the Samarinda District Court has been very good in providing services in the form of consultation, information, and legal advice as well as the production of legal documents needed, but it cannot function as a companion in court in accordance with Supreme Court Regulation No. 1/2014. In addition, the Legal Aid Post also intensively conducts counseling and socialization to the community and However, there are obstacles experienced by both the Legal Aid Post and the Samarinda District Court, namely difficulties in detecting the economy of the people who come to the Legal Aid Post as poor or well-off, and the number of visitors to the Legal Aid Post is still considered low. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------Keywords : Implementation,Law Number 16 of 2011. Legal Aid Post. Samarinda District Court. ABSTRAK Salah satu gejala masalah yang menjadi sorotan adalah adanya keraguan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Pengadilan Negeri Samarinda khusus nya dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Gejala ini mencakup sejumlah aspek, seperti : keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 bantuan hukum, potensi hambatan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum, serta pertanyaan tentang efektivitas sistem bantuan hukum dalam mencapai tujuan UndangUndang. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan penelitian yang mendalam untuk memahami lebih baik gejala-gejala masalah ini dan mengidentifikasi hambatanhambatan konkret yang dapat menghambat pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda sekarang mengikuti pedoman Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 sebagai acuan utama dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Dalam penerapan nya Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda sudah sangat baik dalam memberikan pelayanan berupa konsultasi, informasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan akan tetapi tidak dapat berfungsi sebagai pendamping di dalam persidangan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Selain itu. Pos Bantuan Hukum juga gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan warga Akan tetapi terdapat hambatan yang dialami baik oleh pihak Pos Bantuan Hukum dan pihak Pengadilan Negeri Samarinda yaitu kesulitan dalam mendeteksi ekonomi masyarakat yang datang merupakan masyarakat golongan miskin atau mampu serta pengunjung masyarakat yang datang ke Pos Bantuan Hukum masih dinilai rendah. --------------------------------------------------------------------------------------------------------Kata kunci :Implementasi. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Pos Bantuan Hukum. Pengadilan Negeri Samarinda. PENDAHULUAN Bantuan hukum hadir untuk memberikan perlindungan terhadap orang atau kelompok orang miskin. Negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia penyelenggara bantuan hukum harus dapat memberikan keadilan di bidang hukum kepada golongan miskin baik yang tidak bermasalah maupun yang Jaminan mendapatkan bantuan hukum tersebut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, yaitu AyDalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Ay2 Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum yang disediakan oleh pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Kota Samarinda merupakan upaya untuk memenuhi sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan . cces to justic. dan kesamaan di hadapan hukum . quality before the AuDalam konstitusional dari Undang-Undang Pasal 1 Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Ay3 AuPenerima bantuan hukum yang dimaksud merupakan orang Kementerian Hukum & HAM,2011,UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011,Tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara Republik Indonesia. Jakarta,Hal 12. Ibid. ,Hal 2. VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 atau kelompok orang miskin sedangkan untuk pemberi bantuan hukum ialah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011. Ay4 Menurut Pasal 4 Ayat . UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 Bantuan Hukum akan diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. AuBantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat . meliputi pidana, dan tata usaha negara baik non-litigasi sebagaimana dimaksud pada Ayat . meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan Penerima Bantuan Hukum. Ay Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma di Pengadilan Negeri Samarinda adalah sebuah inisiatif yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum dalam Undang-Undang ini mengamanatkan pos bantuan hukum untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan dan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin. Namun, dalam pelaksanaannya, telah muncul sejumlah gejala masalah yang menunjukkan adanya tantangan dalam pemberian layanan bantuan hukum ini. Salah satu gejala masalah yang menjadi sorotan Kementerian Hukum & HAM,2011,UndangUndang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011,Tentang Bantuan Hukum. Lembaran Negara Republik Indonesia. Jakarta,Hal. Ibid,Hal 3. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Pengadilan Negeri Samarinda khususnya dalam hal pemberian bantuan hukum secara cumacuma. Gejala ini mencakup sejumlah aspek, seperti keterbatasan akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, potensi hambatan dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum, serta pertanyaan tentang efektivitas sistem bantuan hukum dalam mencapai tujuan undang-undang. Selain itu, terdapat beberapa pertanyaan tentang hambatan-hambatan dihadapi oleh pos bantuan hukum dalam memberikan layanan secara cuma-cuma. Hambatan-hambatan tersebut dapat mencakup faktor-faktor seperti sumber daya terbatas, kapasitas staf, serta peraturan dan prosedur yang mengatur pelaksanaan bantuan hukum gratis. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan penelitian yang mendalam untuk memahami lebih baik gejala-gejala masalah ini dan mengidentifikasi hambatan-hambatan konkret yang dapat menghambat pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum secara cumacuma oleh pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. Penelitian pertanyaan-pertanyaan terkandung dalam rumusan masalah di proposal ini dan memberikan kontribusi penting dalam pemahaman terhadap efektivitas kebijakan dan praktik pemberian bantuan hukum secara cumacuma. Keraguan terkait penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dalam praktik pemberian bantuan hukum cuma-cuma menciptakan ketidakpastian hukum di kalangan masyarakat. Individu yang membutuhkan bantuan hukum mungkin mengalami kesulitan dalam memahami hak-hak mereka atau prosedur yang harus diikuti. Maka, dengan adanya VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 masyarakat yang buta akan hukum, serta masyarakat yang tidak mampu untuk dapat mengkonsultasikan permasalahan dikenakan biaya Keberadaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri menjadi tempat bagi Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum kepada masyarakat tidak mampu serta dapat memudahkan masyarakat tidak mampu dalam mendapatkan informasi, konsultasi maupun advis hukum serta pembuatan dokumendokumen hukum bagi masyarakat yang terasa asing dengan istilah-istilah hukum yang sukar dimengerti oleh masyarakat Pos bantuan hukum termasuk bantuan hukum yang resmi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, dalam Pasal 1 menjelaskan bahwa Aypenyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan peradilan umum adalah meliputi Pos Bantuan Hukum. Bantuan Jasa Advokad. Membebaskan Biaya Perkara baik Pidana maupun Perdata, dan Biaya Sidang di tempat sidang tepat Berdasarkan Pasal 1 Angka Ay6 Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, format pemberian Bantuan Hukum diwajibkan untuk masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum, dimana aturan-aturan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sudah jelas dalam membantu masyarakat tidak mampu yang berhadapan dengan hukum. Namun, dalam praktik nya dilapangan Ketua Mahkamah Agung, 2010. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010,Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum,Jakarta. Hal 3. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 dinilai kurang efektif karena masih banyak faktor penghambat ketika masyarakat miskin berusaha mengakses bantuan hukum tersebut. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma dalam pengadaan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum oleh Pos Bantuan Hukum sebagai pemberi layanan hukum secara cuma-cuma di Pengadilan Negeri Samarinda. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan analisis datanya kualitatif dengan menggunakan metode Penelitian deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang atau perilaku yang dapat diamati. Dalam penelitian seperti itu, peneliti berusaha menentukan sifat situasi sebagaimana adanya pada waktu penelitian dilakukan. Dalam studi deskriptif tidak ada kontrol perlakuan seperti dalam studi eksperimen karena tujuannya adalah menggambarkan apa adanya berkaitan dengan variablevariabel atau kondisi-kondisi dalam suatu situasi. Sejalan dengan ini, data yang dikumpulkan bersifat deskriptif, sehingga pengumpulan data terbaik adalah dengan observasi, wawancara, dan analisis. Yaitu penelitian yang bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisa mengenai subyek yang Kemudian dianalisa dengan cermat guna memperoleh hasil sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum terhadap Pengadaan Pos Bantuan VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 Hukum yang berada di Pengadilan Negeri Samarinda. HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pemberian Bantuan Hukum Secara CumaCuma Oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda. Penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Pengadilan Negeri Samarinda mengikuti pedoman yang telah diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pos bantuan hukum, termasuk aspek-aspek seperti tata cara pembayaran, perekrutan,dan ketentuan yang mengatur pos bantuan hukum. Ruang lingkup layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari : Layanan Penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan. Penyediaan Posbakum Pengadilan. Penyelenggaraan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah Ketua Pengadilan. Panitera/Sekretaris. Petugas Posbakum Pengadilan Pengadilan yang terkait lainnya. Seluruh biaya untuk melaksanakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dibebankan pada negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI. Mahkamah Agung dapat melaksanakan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang Hal-hal teknis menyangkut ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 pengelolaan kegiatan layanan bagi masyarakat tidak mampu yang sumber anggarannya berasal dari pihak lain akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis. Prosedur layanan pembebasan biaya perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama. Ketua Pengadilan berwenang untuk Panitera/Sekretaris dalam memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran. Pengajuan pengadilan tingkat pertama, memori banding atau kontra memori banding untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama. Komponen pembiayaan layanan pembebasan biaya perkara, terdiri dari : Materai. Biaya pemanggilan para pihak. Biaya pemberitahuan isi putusan. Biaya sita jaminan. Biaya pemeriksaan setempat. Biaya saksi/ahli. Biaya eksekusi. Alat tulis kantor (ATK). Penggandaan / foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara. Penggandaan Salinan putusan. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak. Salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi. Pengadaan kepaniteraan yang habis pakai VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 Dalam pembebasan biaya perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut biaya pendaftaran perkara, biaya redaksi dan leges serta penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Lalu pemegang kas biaya perkara mencatatkan biaya pendaftaran perkara, biaya redaksi dan leges. Apabila permohonan pembebasan biaya perkara dikabulkan, salinan penetapan layanan pembebasan biaya panitera/sekretaris panitera/sekretaris pengguna anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara. Berdasarkan surat keputusan, bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan. Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam panitera/sekretarus dapat membuat surat keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama. Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan di bebankan kepada anggaran satuan pengadilan Biaya tempat persidangan jika Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan dan Biaya perjalanan dinas hakim, paintera dan petugas lainnya. Dalam hal sidang di luar gedung pengadilan mengikutsertakan petugas ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Posbakum Pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud di poin 1 termasuk untuk petugas Posbakum Pengadilan. Dalam hal ini terdapat orang atau sekelompok Posbakum Pengadilan yang ikut serta memberikan penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan untuk biaya yang muncul di tanggung sendiri oleh orang atau sekelompok orang yang bersangkutan. Penggunaan anggaran penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kebutuhan. Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu merupakan suatu tanggung jawab yang esensial di Untuk memastikan efektivitas, transparansi, dan kesesuaian dengan asas serta tujuan yang diinginkan, pengawasan menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas layanan Salah satu bentuk layanan yang diawasi secara ketat adalah Posbakum di Pengadilan, sebagai berikut. Pengawasan Penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan Panitera Pengadilan membuat buku registrasi khusus untuk mengkontrol hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa pembebasan biaya perkara dan penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan. Panitera Pengadilan pengawasan harian terhadap jalannya Posbakum Pengadilan VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 Ketua Pengadilan. Petugas Posbakum Pengadilan mengisi buku registrasi khusus yang di sediakan Dalam kerangka ini, sejumlah langkah dan prosedur khusus dijalankan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pemberian layanan hukum Proses pengadaan pos penggabungan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ke dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun Peraturan ini, sebagai peraturan terbaru menjadi acuan utama bagi Pengadilan Negeri Samarinda dalam mengatur dan menjalankan posbakum. Pos Bantuan Hukum (Posbaku. seperti yang telah tercantum pada Pasal 1 Angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 adalah sebuah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur Kekuasaan Kehakiman. Peradilan Umum. Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pos Bantuan Hukum memiliki tugas untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang sedang memiliki perkara di Pengadilan dan mengajukan permohonan bantuan hukum, bantuan hukum tersebut diberikan oleh lembaga masyarakat yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UndangUndang yang dalam hal ini disebut dengan Pemberi Bantuan Hukum. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 menegaskan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk : Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Mewujudkan segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negeri Republik Indonesia. Mewujudkan peradilan yang efektif. Pada Posbakum yang terdapat pada Pengadilan Negeri Samarinda dalam hukum menurut keterangan dari Bapak Fajriannur,S. ,M. , selaku petugas Posbakum menyatakan terkait dengan pelaksanaan dalam memberikan jasa bantuan hukum pada Posbakum di Pengadilan Negeri Samarinda menyatakan proses pemberian bantuan hukum para pemberi bantuan hukum (Pro Bon. yang dalam hal ini dilakukan oleh advokat sudah melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan perintah dan kode etiknya, pihak posbakum juga pada saat ini sedang gencar mengadakan sosialisasi ke masyarakat-masyarakat dengan tujuan memberikan edukasi terkait bantuan hukum dan adanya keberadaan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda agar nantinya jika ada masyarakat khususnya yang kurang mampu dan memiliki perkara agar dapat mencari dan melakukan konsultasi, advis hukum maupun pembuatan dokumen hukum secara cuma-cuma dengan Pos Bantuan Hukum yang berada di Pengadilan Negeri Samarinda. Pengadilan Negeri Samarinda menjalankan proses pengadaan melalui lelang yang dilakukan setiap tahun. VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 Kontrak posbakum memiliki jangka waktu satu tahun, mulai dari bulan februari hingga desember. Nilai lelang ditentukan sesuai dengan proposal yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Prosedur lelang melibatkan beberapa tahapan, termasuk wawancara, uji administrasi, dan penentuan pemenang melalui badan lelang yang diakses melalui website. Setelah terpilih, posbakum menandatangi kontrak MoU dengan Pengadilan Negeri. Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda, mengatakan bahwa : AuPemberian hukum oleh pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda kesepakatan kerjasama / MoU Bantuan Hukum yang dimaksud pada Pasal 4 Ayat . dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan hak nya hakim didalam persidangan. Ay Posbakum memiliki peran penting untuk memahami berbagai aspek hukum yang relevan di wilayah samarinda. Ini mencakup pemahaman terhadap kasuskasus korupsi, hubungan industrial dan permasalahan hukum lainnya. Meskipun posbakum mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung, mereka tidak dapat berfungsi sebagai pendamping di dalam persidangan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Pendampingan di persidangan harus dilakukan oleh pihak di luar lembaga posbakum untuk Fajriannur. Petugas Pos Bantuan Hukum,AuWawancaraAy, . November 2. , di Pengadilan Negeri Samarinda Kelas IA. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 bantuan hukum kepada masyarakat. Adapun bentuk layanan konsultasi dan pembuatan dokumen yang diberikan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda selama Bulan Februari Ae Desember 2023 , yaitu sebagai berikut yang diperjelas dengan Tabel 1 dibawah. Upaya yang dilakukan oleh Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Samarinda dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu yaitu memberikan bantuan bagi siapa saja yang membutuhkan, dan berupaya memberikan pelayanan yang maksimal agar dapat memperlancar proses penerima jasa pos bantuan hukum merasa terbantu dan puas akan pelayanan yang diberikan. Pos bantuan hukum dioperasikan di Pengadilan Negeri Samarinda sejak tahun 2010 dengan pembiayaan dan anggarannya yang diperoleh dari Mahkamah Agung (MA), lalu kemudian kepada posbakum Pengadilan Negeri Samarinda sebesar 38 juta setahun atau 3 juta perbulan dengan kontrak setahun bersama dengan lembaga bantuan hukum yang bekerja sama. Langkah-langkah konkret yang diambil oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda untuk memastikan bahwa penerapan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 dapat terlaksana dengan baik yaitu selain memberikan konsultasi hukum dan pembuatan dokumen secara cuma-cuma, bagian Lembaga Bantuan Hukum juga penyuluhan-penyuluhan hukum di lapas anak , lapas perempuan, dan lapas laki-laki tenggarong serta ke kampung-kampung yang bertujuan untuk masyarakat awam dan kepada warga binaan bahwa mereka berhak untuk VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 mendapatkan layanan bantuan hukum gratis oleh negara, baik warga binaan dengan ancaman diatas 5 tahun maupun warga binaan dengan ancaman dibawah Setelah penyuluhan hukum baik ke kampung ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 dan lapas-lapas banyak masyarakat yang akhirnya tahu bahwa negara telah menyediakan fasilitas Pos Bantuan Hukum secara gratis bagi masyarakat miskin/tidak mampu. Tabel 1. Layanan Pemberian Bantuan Hukum oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda Selama Tahun 2023 No Bentuk Layanan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma- Terlaksana Cuma oleh Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri / Tidak Samarinda Terlaksana Pembuatan surat dokumen gugatan perceraian ue Pembuatan surat dokumen perbaikan nama ue Pembuatan surat dokumen gugatan sengketa tanah ue Pembuatan surat dokumen gugatan TUN ue Pembuatan surat dokumen gugatan pemindahan kerja secara ue 6 Konsultasi sengketa tanah ue 7 Konsultasi permohonan ue 8 Konsultasi gugatan ue 9 Konsultasi wanprestasi ue 10 Konsultasi orang hilang ue 11 Konsultasi balik nama tanah ue 12 Konsultasi lakalantas ue 13 Konsultasi pendampingan perceraian ue 14 Konsultasi pergantian hak atas tanah ue 15 Konsultasi penyerobotan lahan oleh Perusahaan ue 16 Konsultasi terkait lelang ue 17 Konsultasi narkotika ue 18 Konsultasi advokat ue 19 Konsultasi utang-piutang ue 20 Konsultasi waris ue 21 Konsultasi pengeroyokan ue 22 Konsultasi pengampuan warisan ue Sumber Data : Pengadilan Negeri Samarinda layanan pada Posbakum Pengadilan. Setiap orang atau sekelompok seseorang yang dianggap tidak mampu orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat dibuktikan dengan melampirkan: dan/atau tidak memiliki akses pada Surat Keterangan Tidak Mampu informasi dan konsultasi hukum yang (SKTM) yang dikeluarkan oleh memerlukan layanan berupa pemberian Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah informasi, konsultasi, advis hukum atau setingkat yang menyatakan bahwa bantuan pembuatan dokumen hukum benar yang bersangkutan tidak yang dibutuhkan dapat menerima mampu membayar biaya perkara, atau VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM). Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesma. Kartu Beras Miskin (Raski. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Posbakum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan, pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b. Serta Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mengisi Formulir Permohonan Layanan Bantuan Hukum CumaCuma. Berikut contoh formulir pengisian cuma-cuma, sebagai berikut : Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu masyarakat penerima bantuan hukum atas nama Nur di Lapas Perempuan Tenggarong, mengatakan AuAwal keberadaan Pos Bantuan Hukum adalah dari kegiatan penyuluhan hukum yang diadakan oleh Pos Bantuan Hukum (Posbaku. Pengadilan Negeri Samarinda di Lapas Perempuan, dengan adanya keberadaan pos bantuan hukum sangat membantu sekali dalam VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 membantu masyarakat yang tidak mampu baik dari segi ekonomi maupun dari segi pemahaman hukum atau dengan kata lain buta hukum, serta merasa puas dengan para petugas pos bantuan hukum dalam memberikan informasi secara detail dan ramah dalam memberikan konsultasi dan proses penyampaiannya yang mudah untuk dipahamiAy8 Keberadaan pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri Samarinda, memberikan keringanan bagi Pengadilan itu sendiri karena dengan kehadiran pos bantuan hukum tersebut membantu pegawai pengadilan dalam menjalankan tugasnya, begitu pun dengan masyarakat yang ingin meminta bantuan dalam konsultasi dan pembuatan dokumen mendapatkan jasa layanan secara cumacuma . sehingga masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum dapat berkonsultasi atau meminta pembuatan dokumen tanpa memikirkan adanya biaya yang harus ditanggung. Pengadilan Negeri Samarinda memiliki berbagai metode dan indikator dalam mengukur dan mengevaluasi efektivitas layanan bantuan hukum. Beberapa aspek utama yang digunakan sebagai tolak ukur efektivitas layanan bantuan hukum melibatkan penggunaan teknologi dan penilaian terhadap kinerja pos bantuan hukum. Beberapa langkah yang diambil untuk mengukur dan bantuan hukum, yaitu melalui website laporan atau penyampaian pengaduan dari masyarakat penerima layanan bantuan hukum. Masyarakat penerima pengaduan atau keluhan atas kualitas layanan yang buruk atau praktik-parktik Nur. Warga Binaan Penerima Bantuan Hukum. AuWawancaraAy, . November 2. , di Lapas Perempuan Tenggarong. ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 masyarakat tidak mampu di dalam pedoman Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Pengaduan atau penyampaian keluhan dapat disampaikan pada Ketua pengadilan dengan mengisi formulir pengaduan yang tersedia dan mengembalikannya pada kotak aduan yang tersedia di Pengadilan. Formulir pengaduan atau penyampaian keluhan disediakan Pengadilan di setiap meja pengaduan atau penyampaian keluhan dijaga kerahasiannya. Pengadilan Negeri menyajikan informasi mengenai kinerja pos bantuan hukum, analisis terhadap pengadilan untuk menilai apakah posbakum telah mencapai target pelayanan yang diinginkan. Selain itu, melalui pemantauan secara aktif melakukan survey atau penilaian tingkat kepuasan pengguna pos bantuan hukum. Hasil survey ini dapat memberikan wawasan tentang faktor-faktor apa yang dapat meningkatkan kepercayaan dan menggunakan layanan bantuan hukum Dengan menggunakan berbagai metode evaluasi tersebut, pengadilan negeri samarinda dapat secara sistematis menilai efektivitas layanan bantuan hukum dan mengidentifikasi area-area masyarakat yang membutuhkan. Langkah-langkah mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Samarinda dalam menjalankan pelayanan bantuan hukum yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan Melalui website laporan penggunaan data kinerja pos bantuan hukum diintegrasikan untuk memberikan gambaran menyeluruh, memfasilitasi VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 analisis mendalam terkait pencapaian target pelayanan yang telah ditetapkan. Sementara itu, pemantauan aktif terhadap kehadiran pengunjung ptsp menjadi alat kontrol langsung untuk keterlibatan masyarakat dengan pos bantuan hukum. Penggunaan penilaian tingkat kepuasan pengguna mendapatkan pandangan langsung dari Hasil survey ini, yang diperoleh melalui interaksi langsung dengan pengguna layanan, memberikan wawasan yang berharga tentang persepsi masyarakat terhadap pos bantuan Informasi ini tidak hanya mencakup tingkat kepuasan, tetapi juga mengidentifikasi faktor-faktor kunci mendorong partisipasi yang lebih aktif. Pengadilan Negeri Samarinda dapat terus mengoptimalkan efektivitas menggunakan metode evaluasi yang Identifikasi area-area yang memerlukan perbaikan tidak hanya menjadi langkah penting, tetapi juga menjadi dasar untuk pengembangan strategi yang lebih baik guna meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi kebutuha masyarakat yang memerlukan bantuan hukum di wilayah Hambatan Dalam Pelaksanaan Pemberian Layanan Bantuan Hukum Oleh Pos Bantuan Hukum Sebagai Pemberi Layanan Hukum Secara Cuma-Cuma Di Pengadilan Negeri Samarinda Pos Bantuan Hukum adalah suatu Pengadilan Negeri bagi advokat piket dalam memberikan layanan bantuan ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan bantuan. Pengadilan Negeri Samarinda memiliki peran yang sangat penting dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat-masyarakat tidak mampu. Meskipun lembaga ini dirancang untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat tidak mampu, namun terdapat tantangan maupun hambatan yang dialami dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Berdasarkan penelitian terdahulu hambatan-hambatan umum yang dialami oleh Pos Bantuan Hukum baik di Pengadilan Negeri. Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Agama antara lain : Terbatasnya anggaran negara untuk pihak yang tidak mampu, sehingga pelayanan pos bantuan hukum akan terhenti apabila anggaran sudah habis. Fasilitas ruangan yang kurang memadai sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi para Petugas Pos Bantuan Hukum masyarakat penerima jasa pos bantuan hukum. Keterbatasan akses masyarakat dalam mencari bantuan hukum. Berbeda hal nya dengan hambatan utama yang dihadapi oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda dalam memberikan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma, yaitu kesulitan dalam mendeteksi apakah masyarakat yang datang merupakan masyarakat golongan miskin atau masyarakat mampu. Penyelenggaraan pelayanan bantuan hukum secara cumacuma mengharuskan pos bantuan hukum memiliki mekanisme yang efektif untuk menilai tingkat kebutuhan masyarakat. Saat ini, proses identifikasi golongan masyarakat yang berhak menerima VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 layanan cuma-cuma masih menjadi tantangan yang signifikan. Menetapkan tolak ukur atau menilai tingkat kekurangan ekonomi masyarakat yang datang menjadi tantangan berat. Kriteria yang jelas dan dapat diukur perlu dikembangkan untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma dengan lebih tepat. Pengukuran seseorang atau suatu keluarga menjadi tantangan, mengingat adanya keragaman Ketidakjelasan kriteria ini dapat berdampak pada pemberian layanan bantuan hukum yang tidak tepat sasaran. Hal ini juga dapat merugikan baik bagi pihak yang seharusnya memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan hukum maupun bagi pos bantuan hukum itu sendiri yang dapat mengalami memberikan bantuan kepada mereka yang sebenarnya tidak memerlukannya. Substansi dari masalah ini terletak pada kurangnya mekanisme yang terstruktur untuk mengidentifikasi secara akurat status keuangan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Dalam situasi ini. Pos Bantuan Hukum mengalami kesulitan dalam memastikan bahwa bantuan hukum hanya diberikan membutuhkannya dan memenuhi kriteria golongan masyarakat miskin atau tidak Berbeda hal nya dengan yang dirasakan aparatur pengadilan negeri samarinda yaitu panitera muda hukum mengenai hambatan maupun tantangan khusus yang dihadapi, yaitu: Aumeskipun pos bantuan hukum berupaya menyediakan bantuan cuma-cuma, kenyataannya masih terdapat ISSN CETAK 1412-6877 ISSN ONLINE 2528-0538 kesadaran masyarakat. Beberapa bantuan hukum, baik karena minim pemahaman mengenai manfaat yang dapat diperoleh dari bantuan hukum tersebut, maupun karena adanya rasa malas atau enggan untuk aktif pelayanan hukum yang tersedia secara cuma-cuma. Ay9 Dalam konteks ini, meskipun pihak pos bantuan hukum telah berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dan penyuluhan di lembaga kemasyarakatan akan tetapi pihak Pengadilan Negeri Samarinda masih melihat rendahnya tingkat kesadaran masyarakat terhadap ketersediaan dan manfaat layanan Adanya kurangnya pemahaman mengenai kontribusi positif yang dapat menjadikan beberapa individu cenderung kurang memanfaatkannya. Faktor-faktor seperti ketidaktahuan akan hak-hak hukum mereka dan ketidakpahaman terhadap prosedur yang terlibat mungkin menjadi penghambat dalam mengakses layanan tersebut. Kecenderungan untuk tidak aktif mencari dan memanfaatkan pelayanan hukum yang disediakan secara cuma-cuma, baik disebabkan oleh rasa malas atau ketidakmampuan untuk melibatkan diri secara pro-aktif, turut menyumbang pada rendahnya partisipasi Oleh karena itu, perlu adanya upaya edukasi dan sosialisasi yang lebih intensif untuk meningkatkan keberadaan serta manfaat yang diperoleh melalui pos bantuan hukum. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat dan partisipasi aktif masyarakat dalam Niken. Panitera Muda Pengadilan Negeri. AuWawancaraAy, . Desember 2. , di Pengadilan Negeri Samarinda Kelas IA. VOLUME 25 NO 2 DESEMBER 2024 memanfaatkan layanan bantuan hukum secara optimal. PENUTUP Implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Samarinda telah berjalan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Pos Bantuan Hukum (Posbaku. di Pengadilan Negeri Samarinda telah aktif memberikan layanan seperti informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum kepada masyarakat. Namun, terdapat kendala dalam mendeteksi golongan masyarakat yang berhak atas bantuan hukum gratis, serta minimnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Perlu adanya upaya lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memanfaatkan Pos Bantuan Hukum dan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. DAFTAR PUSTAKA