Published by The Registrar and Secretariat General of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Volume 22 Issue 2. June 2025 ISSN (Prin. 1829-7706 ISSN (Onlin. 2548-1657 Journal Homepage: https://jurnalkonstitusi. Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi Article Info Mei Susanto . Mario Angkawidjaja , dan Susi Dwi Harijanti Fakultas Hukum. Universitas Padjadjaran. Bandung. Indonesia Abstract Corresponding Author: Mei Susanto uO m. susanto@unpad. History: Submitted: 27 -09-2024 Revised: 11-03-2025 Accepted: 01-06-2025 Keyword: Constitution. Constitutionalism. Constitutional Pluralism. Monetary Constitutionalism. Kata Kunci: Konstitusi. Konstitusionalisme. Pluralisme Konstitusi. Konstitusionalisme Moneter. Monetary constitutionalism is an evolving contemporary concept for understanding monetary issues through constitutionalism. Given the lack of expert consensus on its definition and scope, this paper critically examines existing perspectives and proposes a novel theorization for future research. It employs a doctrinal method, tracing and critically reviewing expert opinions on monetary constitutionalism. The paper argues that the constitutional approach in the monetary field faces an impasse, due to an adherence to classical constitutionalism, which is characterized by methodological nationalism and excessive political Employing constitutional pluralism, this paper offers a new theorization to address diverse constitutional issues in the monetary This framework is then applied to the financial regulations within the 1945 Constitution, particularly concerning the central bank. Therefore, the principles of monetary constitutionalism can serve as a guide for Bank Indonesia (BI), the Financial Services Authority (OJK), and the Deposit Insurance Corporation (LPS) in exercising their independence and upholding a self-enforcing monetary constitution. Abstrak Copyright A 2025 by Jurnal Konstitusi. All writings published in this journal are personal views of the authors and do not represent the views of the Constitutional Court. doi https://doi. org/10. 31078/jk2221 Konstitusionalisme moneter adalah sebuah konsep kontemporer yang terus berkembang untuk memahami isu-isu moneter melalui pendekatan konstitusionalisme. Mengingat minimnya konsensus para ahli mengenai definisi dan ruang lingkupnya, tulisan ini mengkaji secara kritis berbagai perspektif yang telah ada dan mengusulkan sebuah teorisasi baru untuk penelitian di masa depan. Tulisan ini menggunakan metode doktrinal, dengan menelusuri dan meninjau secara kritis pendapat-pendapat para ahli tentang konstitusionalisme Tulisan ini berpendapat bahwa pendekatan konstitusional dalam bidang moneter menghadapi jalan buntu, yang disebabkan oleh kepatuhan pada konstitusionalisme klasik yang ditandai oleh nasionalisme metodologis dan fokus politik yang berlebihan. Dengan menggunakan pluralisme konstitusional, tulisan ini menawarkan sebuah teorisasi baru untuk menjawab berbagai isu konstitusional di sektor moneter. Kerangka kerja ini kemudian diterapkan pada regulasi keuangan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya yang berkaitan dengan bank sentral. Oleh karena itu, prinsip-prinsip konstitusionalisme moneter dapat berfungsi sebagai panduan bagi Bank Indonesia (BI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjalankan independensinya serta menegakkan sebuah konstitusi moneter yang dapat berjalan secara mandiri . elf-enforcin. Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi PENDAHULUAN Latar Belakang Sejak awal kemunculannya di abad ke-18 hingga perkembangannya yang paling mutakhir, konstitusionalisme telah tumbuh sebagai salah satu konsep terpenting yang pernah dicapai oleh sejarah politik dan hukum di dunia. Dalam pengertiannya yang paling sempit dan klasik, konstitusionalisme kurang lebih dapat merujuk pada suatu paham . yang meyakini bahwa kekuasaan politik yang dijalankan oleh negara tidak boleh tidak terbatas. Untuk itu, mekanisme pembatasan yang wajar dan rasional perlu didesain sedemikian rupa dengan menggunakan perangkat-perangkat hukum, dan keabsahan kekuasaan tersebut ditentukan oleh sejauh mana negara mematuhi batasan-batasan legal . yang telah 1 Pembatasan kekuasaan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kebebasan dan hak-hak dasar setiap warga negara dari negara. Hal ini didasarkan pada suatu asumsi bahwa negara adalah satu-satunya aktor yang mempunyai kapasitas untuk mengancam bahkan menghilangkan kebebasan dan hak-hak dasar tersebut. Oleh sebab itu, konstitusionalisme pada awal kemunculannya tidak dapat dipisahkan dari konteks pembatasan kekuasaan negara yang semula bersifat absolut. Seiring berjalannya waktu, pengertian konstitusionalisme berkembang menjadi lebih luas lagi, bahkan melampaui konsep awalnya yang berpusat pada politik dan negara. Pada perkembangan selanjutnya, konstitusionalisme tidak lagi selalu diartikan sebagai konsep yang penerapannya eksklusif hanya pada sistem politik dan kenegaraan . semata, melainkan juga dapat diterapkan di luar sistem politik, seperti ekonomi, pendidikan, dan media masa, serta dapat diterapkan selain terhadap aktor negara seperti perusahaan transnasional dan organisasi internasional. 3 Perkembangan ini merupakan konsekuensi dari kondisi masyarakat modern yang semakin terdiferensiasi secara fungsional ke dalam bermacam sub-sistem dan institusi sosial yang otonom, di mana masing-masing sub-sistem dan institusi sosial tersebut mempunyai kapasitas untuk mengatur dirinya sendiri menurut rasionalitasnya masing-masing. 4 Akibatnya, sistem politik dan kenegaraan tidak lagi menjadi pusatnya masyarakat, melainkan hanya salah satu dari sekian banyak sub-sistem dan institusi sosial yang ada. Dengan kata lain, terjadi pergeseran tatanan kemasyarakatan dari yang semula hierarkis-sentripetal menjadi heterarkis-sentrifugal. Pergeseran tersebut membawa perubahan yang cukup paradigmatik dalam memahami Aopembatasan kekuasaanAo. Mengapa? Pertama, beberapa pakar telah menyadari bahwa dewasa Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Andrea Buratti. Western Constitutionalism: History. Institutions. Comparative Law, 2nd ed. (Springer, 2. Gunther Teubner. Constitutional Fragments: Societal Constitutionalism and Globalization (Oxford: Oxford University Press, 2. Konsep diferensiasi fungsional ini diperkenalkan oleh Niklas Luhmann, lihat: Niklas Luhmann. The Differentiation of Society, trans. oleh Stephen Holmes dan Charles Larmore (New York: Columbia University Press, 1. Teubner. Constitutional Fragments: Societal Constitutionalism and Globalization. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi ini kekuasaan tidak lagi dimonopoli oleh entitas negara, melainkan terdekonsentrasi kepada aktor-aktor non-negara, baik entitas publik maupun privat, baik dalam skala nasional maupun transnasional. 6 Kedua, terdapat sebagian pakar yang melihat keterbatasan konsep AokekuasaanAo untuk mencakup tendensi otoritarianistik lain yang lebih subtil . embut alias tidak kentar. 7 Jika mengacu pada kerangka diferensiasi fungsional, kekuasaan merupakan rasionalitas sosial yang dibentuk oleh sistem politik. Sementara itu, rasionalitas sosial yang dibentuk oleh sistem sosial lainnya pun mempunyai tendensi pertumbuhan yang eksesif dan otoritarianistik apabila tidak dibatasi. Misalnya, komersialisasi pendidikan . ommercialization of educatio. dan mediatisasi politik . ediatization of politic. 8 Pada pokoknya, dua pandangan di atas meyakini bahwa penerapan konstitusionalisme yang eksklusif pada rasionalitas AokekuasaanAo dan pada entitas negara tidak lagi memadai. Penerapannya perlu diperluas kepada sistem dan institusi sosial yang lain pun entitas lain di luar negara. Dengan kata lain, munculnya ide untuk mengedepankan apa yang disebut sebagai pluralisme konstitusi . onstitutional pluralis. Salah satu penerapannya dapat dijumpai di sektor moneter . , yang kemudian dalam perkembangannya dikenal dengan istilah konstitusionalisme moneter . onetary constitutionalis. atau konstitusi moneter . onetary constitutio. 10 Singkatnya, pada satu sisi doktrin tersebut hendak mengetengahkan beberapa isu konstitusional yang muncul pada sektor moneter, seperti legitimasi bank sentral, independensi/otonomi bank sentral dari sistem politik, hubungan antara sistem moneter global dengan entitas negara, serta perlindungan hak-hak dasar individu . eperti hak propert. Di sisi lain, berupaya mengatasi isu-isu tersebut dengan menerapkan nilai-nilai elementer dari doktrin konstitusionalisme, antara lain separation of powers dan checks and balances dalam arti luas. Dengan kata lain, melihat kebijakan moneter dari sudut pandang konstitusionalisme. Pada satu sisi, mengingat perkembangannya yang masih berlangsung, para pakar belum sependapat dalam memberikan gambaran yang utuh mengenai apa itu konstitusionalisme . moneter, bagaimana seharusnya sektor moneter diatur dan sejauh mana nilainilai konstitusionalisme dapat diterapkan. Di sisi lain, pendekatan konstitusionalisme Gunther Teubner. AuAfter Privatization? The Many Autonomies of Private Law,Ay Current Legal Problems 51, 1 . : 393Ae424, https://doi. org/10. 1093/clp/51. Giovanni Gregorio. AuFrom Constitutional Freedoms to the Power of the Platforms: Protecting Fundamental Rights Online in the Algorithmic Society,Ay European Journal of Legal Studies 11, no. : 65Ae103. David Sciulli menyebutnya sebagai Aosocial authoritarianismAo, lihat: David Sciulli. Theory of Societal Constitutionalism: Foundations of a Non-Marxist Critical Theory (Cambridge: Cambridge University Press. Gunther Teubner. AuThe Anonymous Matrix: Human Rights Violations by AoPrivateAo Transnational Actors,Ay Modern Law Review 69, no. : 327Ae46. Istilah Aoconstitutional pluralismAo dipopulerkan oleh Neil Walker, lihat: Neil Walker. AuThe Idea of Constitutional Pluralism,Ay Modern Law Review 65, no. : 317Ae59, https://doi. org/10. 1111/1468-2230. Ludwig Hauwe. AuMonetary Constitutionalism: Some Recent Developments,Ay Procesos de Mercado: Revista Europea de Economya Polytica XV, no. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi terhadap moneter mempunyai potensi yang menjanjikan untuk berkontribusi dalam mengatur tata kelola moneter yang lebih seimbang. Atas dasar belum adanya kesepakatan mengenai konstitusi moneter tersebut, artikel ini hendak menawarkan tinjauan kritis terhadap perdebatan mengenai tata kelola moneter khususnya yang menggunakan pendekatan konstitusional untuk kemudian melakukan teoretisasi atas konstitusi moneter dengan bingkai pluralisme konstitusi. Lebih jauh teoretisasi ini akan diimplementasikan dalam konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. yang secara tegas mengatur Bab Vi Hal Keuangan yakni: . Pasal 23 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN. Pasal 23A mengenai Aupajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undangAy. Pasal 23B mengenai Aumacam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undangAy. Pasal 23C mengenai Auhal-hal mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undangAy. Pasal 23D mengenai Aunegara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, dan independensinyaAy yang semuanya diatur dengan undang-undang. Hal ini penting agar ada gambaran mengenai implementasi konstitusi moneter di Indonesia, bahkan lebih jauh berbicara mengenai kelembagaan-kelembagaan di bidang moneter yang tidak hanya bank sentral yang termanifestasikan dalam bentuk Bank Indonesia, melainkan pula lembaga lainnya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian mengajukan tiga pertanyaan: . bagaimana perdebatan mengenai tata kelola moneter berdasarkan pendekatan konstitusional? . bagaimana teoretisasi atas konstitusi moneter dalam bingkai pluralisme konstitusi? dan . bagaimana implementasi doktrin konstitusi moneter dalam UUD 1945? Penulis berharap agar hasil dari pembahasan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat menjadi teori acuan lebih lanjut mengenai konstitusionalisme dan konstitusi moneter di Indonesia. Dalam hal ini, pluralisme konstitusi11 akan digunakan juga untuk membantu mengonseptualisasi doktrin konstitusionalisme moneter. Metode Penelitian Tulisan ini menggunakan metode doktrinal12 dalam arti menelusuri pendapat para pakar yang menyangkut konstitusionalisme moneter dan melakukan tinjauan kritis terhadapnya. Adapun kerangka teoretis yang dijadikan alat untuk melakukan tinjauan kritis tersebut Ulasan lebih rinci mengenai pluralisme konstitusi dan kontekstualisasinya di Indonesia. Lihat Mario Angkawidjaja. AuMeninjau Kembali Gagasan Pluralisme Konstitusi di Tengah Krisis Konstitusionalisme Modern: Prospek Penerapannya Bagi Indonesia,Ay Mimbar Hukum 35, no. : 1Ae29. Jason N. Varuhas. AuMapping Doctrinal Methods,Ay SSRN Electronic Journal, 2022, https://doi. org/10. Nasir Majeed. Amjad Hilal, dan Arshad Nawaz Khan. AuDoctrinal Research in Law: Meaning. Scope and Methodology,Ay Bulletin of Business and Economics (BBE) 12, no. Desember 2. : 559Ae63, https://doi. org/10. 61506/01. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi ialah pluralisme konstitusi, yang banyak dipengaruhi oleh ilmu sosiologi. 13 Oleh sebab itu, doktrin yang digunakan di dalam tulisan ini tidak terbatas pada doktrin hukum semata, melainkan juga doktrin ilmu sosial lainnya. Selanjutnya, pengumpulan data penelitian ini dilakukan sepenuhnya melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum sekunder. PEMBAHASAN Interaksi Uang. Negara, dan Konstitusi dalam Lintasan Sejarah Munculnya gagasan konstitusionalisme moneter dapat dipahami sebagai perkembangan yang kompleks antara uang, negara-bangsa, dan konstitusi. Episode-episode hiperinflasi dalam sejarah, seperti yang terjadi di Jerman pada era Weimar, serta di Zimbabwe dan Venezuela dalam beberapa dekade terakhir, krisis finansial dan perbankan seperti terjadi di Asia tahun 1997-1998 maupun krisis keuangan global pada 2008-2009, dan perang dunia ikut mewarnai gagasan tersebut. Tekanan politik terhadap bank sentral juga menjadi faktor penting dalam perkembangan konstitusionalisme moneter. Ketika bank sentral beroperasi tanpa aturan yang jelas, mereka rentan terhadap pengaruh politik jangka pendek, terutama selama masa pemilihan umum, di mana ada godaan untuk menerapkan kebijakan moneter ekspansif guna merangsang perekonomian. Kebijakan semacam ini dapat menyebabkan inflasi dan merusak stabilitas ekonomi jangka panjang. Konstitusionalisme moneter bertujuan melindungi bank sentral dari tekanan-tekanan ini dengan menempatkan operasi mereka dalam kerangka konstitusional yang mengutamakan stabilitas ekonomi di atas kepentingan politik sesaat. Dalam rangka memahami konteks sejarah dari kemunculan konstitusionalisme moneter secara kronologis, tulisan ini akan berfokus melihat interaksi antara uang, negara-bangsa, dan konstitusi dalam perkembangannya ke dalam tiga periodisasi, yaitu . periode awal kemunculan negara bangsa dan konstitusionalisme liberal. periode negara kesejahteraan. periode neoliberalisme. Negara Bangsa. Laissez-faire, dan Konstitusionalisme Liberal Pada era awal negara-bangsa liberal, pengaturan sistem moneter merupakan hasil dari interaksi kompleks antara otoritas negara, otonomi sistem politik, dan mekanisme pasar, mencerminkan perubahan politik dan ekonomi yang lebih luas pada masa itu. Salah satu ciri paling menonjol dari periode ini adalah ketergantungan pada standar logam, terutama emas dan perak, sebagai dasar nilai moneter. Standar emas dan perak memberikan fondasi yang stabil bagi mata uang dengan mengaitkan uang secara langsung dengan aset berwujud, yang membantu mencegah inflasi yang dapat terjadi akibat penerbitan uang yang tidak Penggunaan bimetalisme, di mana baik emas maupun perak dijadikan sebagai Angkawidjaja. AuMeninjau Kembali Gagasan Pluralisme Konstitusi di Tengah Krisis Konstitusionalisme Modern: Prospek Penerapannya Bagi Indonesia. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi alat pembayaran yang sah, juga umum dilakukan, dengan nilai koin ditentukan oleh berat dan kemurniannya. Negara memegang peran penting dalam mencetak koin-koin ini, memastikan konsistensi dan kepercayaan publik terhadap mata uang tersebut, yang sangat penting untuk stabilitas sistem moneter. Negara-bangsa liberal awal menegaskan kedaulatannya atas urusan moneter dengan memusatkan otoritas untuk menerbitkan mata uang. Pemusatan ini merupakan aspek penting dalam pembentukan negara, karena kontrol atas uang sangat terkait dengan kekuatan dan stabilitas negara. Pembentukan bank sentral, seperti Bank of England pada tahun 1694, menandai perkembangan signifikan dalam pengaturan moneter. Institusiinstitusi ini diberikan wewenang untuk menerbitkan uang kertas, yang secara bertahap diterima secara luas sebagai bentuk uang di samping koin logam. Bank sentral juga bertugas mengelola keuangan negara dan menstabilkan mata uang nasional, yang menjadi landasan bagi kebijakan moneter modern. Kelahiran kedaulatan negara-bangsa disusul dengan kemunculan ide konstitusionalisme liberal yang dimanifestasikan ke dalam konstitusi negara. Pada saat itu, kehadiran konstitusi liberal . ialah untuk menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni konstitutif dan Pertama adalah membentuk kekuasaan politik sebagai sebuah diskursus sosial yang otonom. Terutama, namun tidak terbatas, dari institusi keagamaan. Kedua, adalah membatasi kekuasaan politik tersebut menggunakan rule of law. 16 Di sisi lain, laissez-faire muncul sebagai paradigma ekonomi yang dominan, di mana negara dan politik harus seminimal mungkin mengurus kegiatan ekonomi, termasuk sektor keuangan. Pada awal pembentukannya, bank sentral belum memainkan peran yang terlalu besar seperti sekarang Sebaliknya bank swasta merupakan pemain kunci yang dominan dalam menjalankan sistem keuangan dengan mengeluarkan banknotes dan kredit. Kemudian, dominasi paham konstitusionalisme liberal di politik dan laissez-faire di ekonomi berkontribusi besar pada terciptanya batas yang tegas antara negara . dan masyarakat . Sementara konstitusi berperan penting dalam menjaga batas tersebut dengan didukung oleh katalog hak-hak konstitusional yang mencegah intervensi negara kepada sektor-sektor kemasyarakatan dan ruang privat warga negara. 17 Perkembangan ini telah menggeser kecenderungan totalitas negara terhadap masyarakat kepada kecenderungan negara yang minim intervensi dan memberikan ruang self-regulation yang besar kepada sektor-sektor sosial non-politik. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi sistem keuangan yang terdesentralisasi dan kurangnya regulasi terpusat menyebabkan lingkungan moneter yang beragam dan kadang14 Niall Ferguson. The Ascent of Money: A Financial History of the World (New York: Penguin Press, 2. Ferguson. Teubner. Constitutional Fragments: Societal Constitutionalism and Globalization. Chris Thornhill. AuTowards a Historical Sociology of Constitutional Legitimacy,Ay Theory and Society 37, no. : 161Ae97, https://doi. org/10. 1007/s11186-007-9048-7. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi kadang tidak stabil, yang berkontribusi pada berbagai krisis perbankan sepanjang abad Ketidakstabilan yang disebabkan oleh praktik-praktik perbankan swasta akhirnya mendorong pergeseran menuju kontrol moneter yang lebih terpusat. Seiring berjalannya abad ke-19, kebutuhan akan sistem moneter yang lebih stabil dan dapat diprediksi semakin jelas. Krisis keuangan yang sering terjadi dan tantangan dalam mengelola berbagai uang kertas yang diterbitkan secara pribadi mendorong upaya pemusatan kontrol moneter yang lebih besar. Bank sentral mulai mengambil peran yang lebih signifikan, tidak hanya dalam menerbitkan mata uang tetapi juga dalam mengatur pasokan uang, mengelola utang nasional, dan bertindak sebagai pemberi pinjaman terakhir. Pergeseran ini memuncak pada adopsi standar emas secara luas, yang memberikan dasar yang seragam untuk perdagangan internasional dan lebih menstabilkan mata uang nasional. Standar emas tidak hanya memberlakukan batasan signifikan pada kebijakan moneter domestik, tetapi juga menjadi landasan bagi perkembangan sistem moneter modern yang berbasis aturan. Negara Kesejahteraan dan Ekonomi Keynesian Transisi ke negara kesejahteraan, yang dimulai pada awal hingga pertengahan abad ke-20, menandai perubahan signifikan dalam regulasi moneter. Keterpurukan ekonomi yang disebabkan oleh Depresi Besar dan tuntutan Perang Dunia II mengungkapkan batasan dari standar emas dan kebijakan ekonomi laissez-faire. Sebagai respons, banyak negara mengadopsi pendekatan yang lebih intervensionistik, menekankan peran negara dalam mengelola stabilitas ekonomi dan mempromosikan kesejahteraan sosial. Bank sentral menjadi lebih sentral dalam pengelolaan ekonomi di bawah negara kesejahteraan. Peran mereka meluas tidak hanya mencakup regulasi mata uang tetapi juga pengelolaan aktif terhadap pasokan uang, suku bunga, dan stabilitas keuangan. Perubahan ini mencerminkan penerimaan ekonomi Keynesian yang lebih luas, yang menganjurkan intervensi pemerintah untuk mengelola siklus ekonomi, mengurangi pengangguran, dan merangsang pertumbuhan. Bank sentral diberikan otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar untuk menerapkan kebijakan yang bertujuan mencapai lapangan kerja penuh dan mengendalikan inflasi, sering kali bekerja bersama dengan kebijakan fiskal pemerintah. Pada era negara kesejahteraan, regulasi moneter menjadi lebih ketat dan terkendali oleh negara. Negara mengambil peran yang lebih aktif dalam mengawasi lembaga keuangan, mengatur praktik perbankan, dan memastikan stabilitas ekonomi. Periode ini melihat penerapan kerangka regulasi yang komprehensif yang dirancang untuk mencegah krisis keuangan, melindungi konsumen, dan mengelola fluktuasi ekonomi. Fokus pada lapangan kerja penuh dan stabilitas ekonomi mengarah pada koordinasi yang lebih besar antara kebijakan moneter dan fiskal. Bank sentral dan pemerintah bekerja sama untuk memastikan bahwa kebijakan moneter mendukung tujuan ekonomi yang lebih John Keynes. The General Theory of Employment. Interest and Money (New York: Prometheus Books, 1. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi luas, seperti pendanaan program kesejahteraan dan menjaga manfaat sosial. Pengendalian inflasi menjadi prioritas utama, karena inflasi yang tinggi dapat merusak nilai nyata dari manfaat sosial dan merongrong sistem kesejahteraan. Akibatnya, bank sentral mengadopsi alat dan kebijakan yang lebih canggih untuk mengelola inflasi dan menstabilkan ekonomi. Peran bank sentral meluas tidak hanya mencakup kebijakan moneter tradisional tetapi juga pertimbangan terkait stabilitas keuangan, ketidaksetaraan pendapatan, dan pertumbuhan Konstitusi dalam kerangka negara kesejahteraan mencoba untuk melimitasi dinamika eksesif dari self-regulation sistem moneter dengan menerapkan dan mengadopsi prosedur yang dikenal di dalam sistem politik ke dalam sektor moneter. Dengan kata lain, repolitisasi moneter. Mengutip pendapat Teubner, negara kesejahteraan pada umumnya mencoba untuk menempatkan seluruh sektor kemasyarakatan di bawah koordinasi sistem 19 Pembatasan terhadap dinamika dan pertumbuhan moneter tentu perlu, akan tetapi pembatasan eksternal oleh sistem politik telah mengabaikan dinamika internal yang unik di dalam moneter yang mempunyai rasionalitas dan normativitasnya sendiri. Dalam kondisi yang ekstrem, pendekatan negara kesejahteraan ini justru akan kontra-produktif terhadap otonomi sistem moneter dari politik. Globalisasi dan Neo-liberalisme Era neo-liberal, yang sering disebut sebagai periode Aukonstitusionalisme baru,Ay menandai perubahan signifikan dari kebijakan ekonomi pada era negara kesejahteraan. 21 Periode ini ditandai oleh upaya untuk mengisolasi kebijakan moneter dari pengaruh tekanan politik jangka pendek, sehingga menciptakan lingkungan ekonomi yang stabil dan dapat diprediksi, yang mendukung operasi pasar. Pergeseran menuju neo-liberal ini membawa perubahan mendalam dalam tata kelola kebijakan moneter, dengan penekanan khusus pada independensi bank sentral, globalisasi kebijakan moneter, dan deregulasi pasar keuangan. Salah satu perkembangan paling penting di era neo-liberal adalah munculnya independensi bank sentral dari sistem politik. Berbeda dengan era negara kesejahteraan, di mana kebijakan moneter sering kali didorong oleh tujuan sosial dan ekonomi yang lebih luas yang ditetapkan oleh pemerintah terpilih, pendekatan neo-liberal memprioritaskan stabilitas moneter, terutama dalam mengendalikan inflasi. Bank sentral diberi otonomi yang lebih besar untuk membuat keputusan berdasarkan kriteria ekonomi daripada kepentingan 23 Pergeseran ini didorong oleh keyakinan bahwa bank sentral yang independen dapat mengurangi risiko hiperinflasi dan bentuk ketidakstabilan ekonomi lainnya yang mungkin Teubner. Constitutional Fragments: Societal Constitutionalism and Globalization. Teubner. Istilah Aokonstitusionalisme baruAo diperkenalkan oleh Stephen Gill, lihat: Stephen Gill. AuNew Constitutionalism. Democratisation and Global Political Economy,Ay Pacifica Review 10, no. Friedrich Hayek. Denationalisation of Money: An Analysis of the Theory and Practice of Concurrent Currencies (Great Britain: The Institute of Economic Affairs, 1. Gill. AuNew Constitutionalism. Democratisation and Global Political Economy. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi diakibatkan oleh campur tangan politik yang bermotivasi jangka pendek. Akibatnya, banyak negara mengesahkan independensi bank sentral mereka secara hukum atau konstitusional, memberikan wewenang kepada mereka untuk menetapkan suku bunga dan menggunakan alat moneter lainnya tanpa campur tangan langsung dari pemerintah. Era neo-liberal juga menyaksikan globalisasi kebijakan moneter. Ketika ekonomi semakin terbuka terhadap perdagangan internasional dan aliran modal, kebijakan moneter domestik tidak lagi hanya menjadi urusan nasional. Sebaliknya, kebijakan tersebut dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global dan kebijakan yang diadopsi oleh bank sentral utama, seperti Federal Reserve di Amerika Serikat dan Bank Sentral Eropa. Keterkaitan ini sering kali membatasi otonomi kebijakan moneter nasional, terutama di negara-negara kecil yang harus menyelaraskan kebijakan mereka dengan negara-negara ekonomi besar untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah pelarian modal. Selain itu, periode ini juga menunjukkan tren harmonisasi kebijakan moneter di berbagai negara, terutama di dalam blok-blok ekonomi seperti Uni Eropa, di mana pengenalan Euro membawa banyak negara di bawah satu otoritas moneter, yaitu Bank Sentral Eropa. Aspek penting lainnya dari era neo-liberal adalah deregulasi dan liberalisasi pasar Pemerintah mengurangi pembatasan terhadap lembaga keuangan, yang memungkinkan adanya inovasi, persaingan, dan integrasi yang lebih besar dalam pasar keuangan global. Deregulasi ini dipandang sebagai hal yang esensial untuk meningkatkan efisiensi ekonomi dan mendorong pertumbuhan. Singkatnya, situasi neoliberal yang ditandai dengan fenomena transnasionalisasi . dan deregulasi telah melahirkan suatu tatanan ekonomi kapitalisme dan keuangan global yang bahkan dalam derajat tertentu jauh lebih berpengaruh dibandingkan dengan negara. Jika pada era negara kesejahteraan terdapat potensi tinggi akan re-politisasi, maka pada era ini justru terjadi monetisasi sektor kemasyarakatan, termasuk monetisasi Teubner menyebut fenomena ini sebagai implikasi dari pertumbuhan self-regulation moneter global yang ekspansif tanpa pembatasan yang memadai. Salah satu titik balik yang menuntut masyarakat global untuk memikirkan ulang tatanan neoliberalisme ialah krisis keuangan global tahun 2007-2008. Krisis tersebut mengungkap kerentanan sistem keuangan yang terlalu ter-deregulasi dan memicu seruan untuk meninjau kembali keseimbangan antara kebebasan pasar dan pengawasan regulasi. Setelah krisis, banyak negara memperkenalkan regulasi dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat, meskipun prinsip-prinsip independensi bank sentral dan kebijakan yang berorientasi pada pasar tetap bertahan. Gill. Hayek. Denationalisation of Money: An Analysis of the Theory and Practice of Concurrent Currencies. Gunther Teubner. AuA Constitutional Moment? The Logics of AoHitting the Bottom,AoAy dalam The Financial Crisis in Constitutional Perspective: The Dark Side of Functional Differentiation, ed. oleh Poul Kjaer. Gunther Teubner, dan Alberto Febbrajo (Oxford & Portland: Hart Publishing, 2. Teubner. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi Spektrum Perdebatan dalam Konstitusionalisme Moneter Beberapa isu penting yang mencuat dalam diskursus konstitusionalisme moneter pada pokoknya hendak menjawab bagaimana bank sentral dan institusi moneter yang lain semestinya diatur, serta sejauh mana relasi kelembagaan mereka dengan institusi non-moneter, khususnya negara dan institusi politik. Dari sinilah diturunkan berbagai macam pertanyaan mengenai legitimasi, akuntabilitas, dan independensi bank sentral, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara yang berpotensi dicederai oleh kebijakan bank sentral. Bank Sentral: Independensi vs. Akuntabilitas Perdebatan ini berakar pada keinginan untuk melindungi kebijakan moneter dari tekanan politik jangka pendek, guna memastikan stabilitas keuangan dalam jangka panjang. Pada praktiknya, keinginan ini mengarah pada independensi bank sentral untuk mencapai tujuannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, sekalipun dalam mencapai hal tersebut bank sentral perlu mengorbankan tujuan lain yang barangkali dianggap lebih penting oleh otoritas politik. Dengan kata lain, menciptakan batasan yang tegas antara tujuan . moneter dan tujuan . lain yang disponsori oleh aktor politik. Pada satu sisi, pendukung independensi berargumen bahwa hal tersebut akan mendorong stabilitas jangka panjang dengan melindungi kebijakan moneter dari tekanan politik. Pada sisi yang lain, isolasi ini dapat menyebabkan keterputusan dari akuntabilitas demokratis, mengurangi responsivitas kebijakan moneter terhadap kebutuhan dan krisis ekonomi. Friedrich Hayek, dalam karya terkenalnya The Denationalisation of Money, mendukung penghilangan monopoli negara . nstitusi politi. atas uang. Sebagai penggantinya, institusi keuangan . akan menyediakan uang dan layanan keuangan lainnya menurut mekanisme pasar secara kompetitif. Ia menggarisbawahi dua kelebihan dari mekanisme ini. Pertama, mengingat penyediaan uang yang kompetitif dapat menciptakan stabilitas harga, maka hal tersebut akan mengatasi masalah business cycles dengan meningkatkan prediktabilitas Kedua, opsi ini merupakan upaya memperlemah dominasi pemerintah di satu sisi dan meningkatkan kebebasan individu di sisi yang lain. Pandangan Hayek tersebut tentu saja menerima banyak keberatan, terutama bila dilihat dari sudut pandang akuntabilitas. Misalnya. Charles Goodhart dan Rosa Lastra yang menekankan bahwa independensi Bank Sentral tidak seharusnya dimaknai secara absolut, melainkan perlu dimaknai sebagai independensi yang relatif. Independensi yang absolut akan menjauhkan bank sentral dari tata kelola institusi yang akuntabel, dan pada akhirnya akan rentan dengan penyalahgunaan, mengingat begitu besarnya diskresi yang dimiliki oleh bank sentral. Dengan akuntabilitas, bank sentral justru dapat mengamankan legitimasinya Hayek. Denationalisation of Money: An Analysis of the Theory and Practice of Concurrent Currencies. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi baik secara formal maupun sosial. 29 Goodhart dan Lastra mengklaim bahwa akuntabilitas tindakan bank sentral harus dapat dinilai oleh parlemen, eksekutif, lembaga peradilan, dan Terutama, perlu dibentuk mekanisme pengujian atas tindakan . bank sentral oleh lembaga peradilan. Hal senada diungkapkan oleh Annelise Riles, pada buku AuFinancial Citizenship: Experts. Publics, and the Politics of Central BankingAy. 31 Buku tersebut menunjukkan krisis legitimasi Bank Sentral yang ditandai dengan semakin meluasnya keraguan terhadap ide Aoexpertise confers legitimacyAo yang selama beberapa generasi ke belakang telah menjadi fondasi yang melegitimasi kewenangan moneter yang dimiliki oleh Bank Sentral. Untuk mengatasi krisis tersebut. Riles turut menekankan perlunya peran yang lebih besar dari warga negara untuk ikut serta dalam mengawasi kebijakan moneter dan mempererat interaksi antara para pakar moneter dan publik. Dengan kata lain, menjadikan Bank Sentral sebagai objek public scrutiny sebagaimana institusi-institusi politik. Sementara Hayek mendukung denasionalisasi sekaligus depolitisasi bank sentral di satu pihak, serta Goodhart & Lastra mendorong akuntabilitas dan kontrol politik atas bank sentral di lain pihak. James M. Buchanan mencoba menawarkan jalan tengah. Ia menyadari bahwa AuAneither monetary anarchy nor politicization can work, constitutionalization becomes the only viable option. Ay33 Apa yang ia maksud dengan AokonstitusionalisasiAo di sini dapat terwujud dengan membentuk suatu proses dan struktur institusional yang ajeg dengan dilengkapi oleh otoritas konstitusional yang otonom, terbebas dari proses politik mayoritarian, namun tetap terikat oleh ketentuan konstitusional. Sesuatu yang ia analogikan serupa dengan independensi lembaga yudisial. Di satu sisi, ia percaya bahwa derajat independensi bank sentral sangat berkorelasi positif dengan stabilitas nilai uang. Namun di sisi lain, independensi yang tidak terkontrol di dalam koridor konstitusional justru akan menimbulkan efek yang kontra-produktif. Buchanan telah meletakkan dasar untuk mengupayakan penerapan nilai-nilai atau prinsip-prinsip elementer konstitusionalisme terhadap sistem moneter. Gagasan ini mampu membukakan jalan keluar dari ketegangan dikotomis antara pendekatan de-regulasi dan re-politisasi bank sentral. Pada perjalanannya, gagasan Buchanan ini telah menginspirasi para pakar untuk mengembangkan lebih jauh konsep Aokonstitusionalisasi moneterAo. Antara lain ialah Alexander Salter dan Andrew Young, yang mengembangkan teori Aoself-enforcing monetary constitutionsAo, yaitu sebuah kerangka aturan yang dibuat dan ditegakkan oleh Charles Goodhart dan Rosa Lastra. AuPopulism and Central Bank Independence,Ay Open Economies Review 29 . : 49Ae68. Goodhart dan Lastra. Annelise Riles. Financial Citizenship: Experts. Publics, and the Politics of Central Banking (USA: Cornell University Press, 2. Riles. James Buchanan. AuThe Constitutionalization of Money,Ay Cato Journal 30, no. Buchanan. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi agen-agen di dalam sistem moneter itu sendiri, tanpa memerlukan peran dari pihak 35 Salter dan Young meyakini jikalau konsep tersebut merupakan opsi terbaik dalam menyeimbangkan independensi di satu sisi dan akuntabilitas di sisi yang lain. Mereka tidak sepakat dengan Goodhart dan Lastra yang menghendaki peran pihak ketiga untuk menegakkan aturan, dalam hal ini institusi politik . xternal limitatio. , karena akan mengganggu independensi sistem moneter. Teori Salter dan Young sejalan dengan Gunther Teubner yang mengaspirasikan konsep self-constitutionalizing. 36 Dalam konteks moneter, self-constitutionalizing dapat ditujukan agar pengambilan keputusan yang dilakukan oleh bank sentral tidak mengarah pada pertumbuhan eksesif dan ekspansif yang dapat memberikan dampak negatif kepada sistem sosial lain dan hak-hak warga negara, tanpa perlu mengorbankan independensi Bank Sentral dari pengaruh bahkan kooptasi oleh kepentingan non-moneter yang akan mengganggu operasionalitas internal Bank Sentral secara otonom, misalnya politisasi Bank Sentral. Kedaulatan Moneter vs. Kedaulatan Negara Perdebatan selanjutnya berakar pada fenomena globalisasi yang secara dominan didorong oleh kepentingan ekonomi. Dalam konteks negara dan konstitusi, setidaknya terdapat dua arus besar yang muncul seiring dengan globalisasi, yakni privatisasi dan transnasionalisasi. Jika sebelumnya fungsi kepublikan hanya dijalankan oleh negara, maka kondisi sebaliknya terjadi hari ini, keterlibatan aktor non-negara semakin meningkat dalam fungsi kepublikan atau quasi-publik, untuk mengambil alih peran negara yang semakin berkurang kapasitasnya untuk menjalankan fungsi-fungsi publik sendirian. 38 Dalam sektor moneter . , fenomena privatisasi ini tercermin dengan munculnya berbagai lembaga keuangan . yang berbadan hukum privat. Pada satu sisi, privatisasi telah berkontribusi dalam mengikis kapasitas negara . nstitusi politi. dalam menjalankan fungsi regulasi dan kontrol. Sedangkan pada sisi yang lain, dominasi aktor privat semakin menguat dan terkonsolidasi. Di samping itu, batas antara sektor publik dan privat menjadi semakin mengabur. Konsolidasi dominasi aktor privat tersebut semakin meningkat terutama karena didorong oleh transnasionalisasi. Hal ini membuat aktor-aktor privat transnasional dapat masuk dan beroperasi secara leluasa di berbagai negara dan membentuk jaringan-jaringan global. Dalam sektor moneter . global, fenomena ini dengan mudah dapat kita jumpai pada eksistensi International Monetary Fund (IMF). World Bank, dan berbagai bank besar yang beroperasi secara global. Transnasionalisasi melahirkan tantangan yang serius bagi kedaulatan negara. Karena kapasitas negara untuk mengontrol wilayah kedaulatan dan Alexander Salter dan Andrew Young. AuA theory of self-enforcing monetary constitutions with reference to the Suffolk System, 1825Ae1858,Ay Journal of Economic Behavior and Organization 156 . : 13Ae22. Teubner. AuA Constitutional Moment? The Logics of AoHitting the Bottom. AoAy Teubner. Teubner. AuAfter Privatization? The Many Autonomies of Private Law. Ay Teubner. AuThe Anonymous Matrix: Human Rights Violations by AoPrivateAo Transnational Actors. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi menegakkan hukum di dalam yurisdiksi mereka kian tererosi, menciptakan dunia yang tanpa batas . orderless worl. Semangat privatisasi dan transnasionalisasi didorong sedemikian rupa untuk mensponsori agenda reformasi neoliberalisme pada kebijakan di setiap negara, dengan cara memisahkan secara tegas sektor ekonomi dan politik, sehingga terjadi proses deregulasi di dalam sektor ekonomi. Menjadikan ekonomi sebagai sistem global yang dapat meregulasi dirinya sendiri secara otonom tanpa terpengaruh oleh faktor-faktor politis, sehingga stabilitas ekonomi dan keuangan dapat terjaga. Stephen Gill menyebut agenda ini dengan istilah Aonew constitutionalismAo, yang termanifestasi ke dalam tiga proses/agenda. Pertama, proses untuk me-rekonfigurasi peran dari institusi-institusi negara, dengan membuat pemerintah beroperasi hanya sebagai fasilitator, dan harus beroperasi berdasarkan nilai-nilai ekonomi pasar. Menurut Gill, hal ini dapat dicapai dengan mendefinisikan ulang pemisahan antara AoekonomiAo dan AopolitikAo serta dengan AomengunciAo kebijakan pasar bebas yang telah diadopsi melalui penggunaan jaminan hukum dan sanksi untuk mendukung penentuan kebijakan ekonomi oleh aktor privat. Langkah-langkah ini tidak hanya menopang disiplin pasar tetapi juga melindungi modal dari gonjang-ganjing politik, contohnya dengan mengisolasi pembuatan kebijakan makroekonomi oleh bank sentral independen. Kedua, proses untuk mengembangkan kebijakan pasar yang melibatkan peran pemerintah untuk tidak hanya mengadopsi kebijakan pasar bebas semata, melainkan juga struktur hukum dan politik agar dapat menjamin hak milik pribadi secara internasional. Inti dari proses ini adalah penerapan kontrol konstitusional internal dan eksternal pada lembagalembaga publik untuk mencegah campur tangan politik terhadap hak milik dan lalu lintas pemilik modal yang bergerak di wilayah suatu negara. 42 Ketiga, proses untuk menangani dislokasi yang dihasilkan oleh komoditas-komoditas fiktif. Hal ini didorong oleh gerakan yang berupaya untuk mendemokratisasi kontrol atas kebebasan perusahaan transnasional agar terhindar dari disintegrasi sosial. Proses ini menghasilkan penciptaan negara kesejahteraan dan bentuk-bentuk pembangunan ekonomi yang direncanakan secara otoritatif. Singkatnya, new constitutionalism merupakan Aoa subtle attempt to legitimate neo-liberal It mandates a particular set of state policies geared to maintaining business confidence through the delivery of a consistent and credible climate for investment and thus for the accumulation of capital. Ao44 Pandangan Gill ini antara lain membawa angin segar bagi aktor-aktor keuangan global untuk mengonsolidasi diri secara lebih leluasa dan membentuk semacam Aokedaulatan moneterAo tersendiri yang mempunyai supremasi atas konstitusi politik negara. Perkembangan Gill. AuNew Constitutionalism. Democratisation and Global Political Economy. Ay Gill. Gill. Gill. Gill. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi ini secara esktrem menunjukkan tercerabutnya otoritas moneter dari kedaulatan negara. Uang tidak lagi dipandang sebagai ciptaan negara, melainkan hasil self-creation sistem moneter global. Perkembangan moneter transnasional ini dapat mengakibatkan dominasi rasionalitas moneter yang destruktif apabila dibiarkan begitu saja tanpa antisipasi yang Apabila politisasi moneter melahirkan efek yang tidak berkenan, maka sebaliknya, monetisasi politik juga akan melahirkan efek yang serupa, sebagaimana monetisasi pada sektor sosial yang lain . onetisasi lingkungan, pendidikan, dan kesehata. Joseph Stiglitz telah mengingatkan beberapa kritik atas globalisasi neoliberal. Pertama, globalisasi hanya menguntungkan negara-negara maju dan perusahaan multinasional, sehingga memperlebar jurang kesenjangan. Kedua, globalisasi memberikan otoritas yang terlalu besar kepada lembaga-lembaga internasional (IMF dan World Ban. untuk mendikte Ketiga. Globalisasi menyebabkan degradasi lingkungan dan dislokasi sosial yang semakin parah. 46 Untuk itu perlu dilakukannya reformasi terhadap globalisasi dengan menekankan re-regulasi yang proporsional dan mengedepankan kebijakan yang tidak menjadikan akumulasi modal sebagai motif tunggal. Sebuah Teoretisasi Baru Terhadap Konstitusionalisme Moneter Sejauh ini literatur yang mencoba mendekati moneter dari lensa konstitusionalisme belum menyepakati satu gambaran yang utuh mengenai apa itu konstitusionalisme moneter. Setidaknya terdapat tiga poin persoalan yang akan diketengahkan dalam tulisan ini. Pertama, belum ada kesepakatan mengenai sejauh mana derajat independensi bank sentral harus diberikan dan sejauh mana mekanisme politik demokratis dapat menjangkau sistem moneter atas nama akuntabilitas. Kedua, tidak ada kejelasan apakah konstitusi moneter harus dibentuk pada level nasional saja atau justru perlu dibentuk pada level transnasional, serta sejauh mana hubungan mereka dengan konstitusi politik yang berbasis negara. Ketiga, tidak ada kesepakatan menyangkut instrumen hukum apa yang akan digunakan untuk mengimplementasikan konstitusionalisme moneter, termasuk siapakah pihak yang akan menegakkan aturan hukum tersebut. Salah satu alasan mengapa hal tersebut terjadi karena perdebatan mengenai konstitusionalisme moneter masih didominasi oleh pakar ekonomi, sementara itu masih sangat jarang dikembangkan oleh pakar hukum, khususnya hukum tata negara. Pada bagian ini, penulis akan mencoba merekonsiliasi dan menyintesiskan beberapa pendekatan konstitusional terhadap moneter dan menawarkan sebuah konseptualisasi baru dengan mengacu pada kerangka pluralisme konstitusi. Dalam perspektif pluralisme konstitusi, tiga persoalan di atas berakar dari keterbatasan doktrin konstitusionalisme klasik yang masih terjebak pada nasionalisme metodologis dan political-centricity . eterpusatan pada sistem politi. Pluralisme konstitusi mengajak kita untuk memahami konstitusi sebagai Teubner. AuThe Anonymous Matrix: Human Rights Violations by AoPrivateAo Transnational Actors. Ay Joseph Stiglitz. Globalization and Its Discontents (New York: W. Norton, 2. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi sesuatu yang dapat eksis melampaui batas-batas negara dan dapat diterapkan melampaui rasionalitas dan kelembagaan politik. Dengan demikian, mengacu pada pendapat Teubner, konstitusi perlu dimaknai sebagai: AuA a structural coupling between secondary rule-making in law and reflexive mechanisms in the other social sector. Ay48 Dalam konteks moneter, maka konstitusi dapat dimaknai sebagai a structural coupling between secondary rule-making in law and reflexive mechanisms in monetary sector. Keberadaan konstitusi ini ditujukan untuk membatasi rasionalitas moneter yang ekspansif terhadap sistem lain dan menjaga otonomi sistem moneter itu sendiri dari ekspansi rasionalitas eksternal. Self-Enforcing Monetary Constitutions: Melampaui Politik dan Negara Untuk dapat membentuk konstitusi moneter, harus dipastikan agar refleksivitas ganda dapat berlangsung,49 yakni proses refleksif yang berlangsung di sistem moneter dan sistem Artinya, operasionalitas moneter harus dapat diproduksi melalui operasionalitas moneter itu sendiri, membentuk suatu sistem sirkuler . egulate money by mone. Proses ini akan membentuk ekspektasi menyangkut bagaimana semestinya sistem keuangan Di sinilah sistem hukum berperan dalam mengamankan kepastian atas ekspektasi tersebut dengan cara mentransformasi ekspektasi sosial ke dalam bentuk norma hukum, atau dikenal sebagai proses juridifikasi . Proses juridifikasi ini tidak cukup bila terhenti pada pembentukan primary rules semata, melainkan harus dapat membentuk secondary rules. 50 Dalam hal ini bank sentral dan institusi moneter lainnya perlu diberikan keleluasaan untuk meregulasi diri dengan membentuk aturan hukum . ata kelol. -nya sendiri yang bersifat lex specialis dan oleh karenanya harus dijauhkan dari intervensi institusi non-moneter, agar refleksivitas ganda tetap terjaga. Kekhawatiran menyangkut akuntabilitas self-regulation yang dilakukan oleh institusi moneter tidak berarti membenarkan intervensi institusi politik sebagaimana dikehendaki oleh Goodhart & Lastra. 51 Karena apabila ditelusuri lebih dalam, mekanisme checks and balances dalam sistem politik yang demokratis sebetulnya merupakan contoh dari pembentukan mekanisme self-control yang reflektif pada internal sistem politik, tanpa mengikutsertakan rasionalitas eksternal . egulate power by powe. Mekanisme self-control yang serupa juga perlu diterapkan pada sistem moneter dengan mengacu pada refleksivitas internal moneter, bukan dengan mengekspansi mekanisme kontrol sistem politik kepada Angkawidjaja. AuMeninjau Kembali Gagasan Pluralisme Konstitusi di Tengah Krisis Konstitusionalisme Modern: Prospek Penerapannya Bagi Indonesia. Ay Andreas Fischer-Lescano dan Gunther Teubner. AuRegime-Collisions: The Vain Search for Legal Unity in the Fragmentation of Global Law,Ay Michigan Journal of International Law 25, no. Teubner. Constitutional Fragments: Societal Constitutionalism and Globalization. Singkatnya, primary rules ialah aturan hukum yang membebankan kewajiban, biasanya berupa perintah dan larangan untuk melakukan suatu perbuatan. Sedangkan, secondary rules ialah aturan hukum yang memberikan kewenangan, yang memungkinkan primary rules dapat dilaksanakan. Goodhart dan Lastra. AuPopulism and Central Bank Independence. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi moneter . egulate money by powe. Kemampuan self-regulation pada sistem moneter perlu diimbangi dengan kemampuan self-control/limitation, persis sebagaimana dimaksud oleh Teubner sebagai self-constitutionalizing, atau apa yang disebut oleh Salter & Young sebagai self-enforcing monetary constitutions. Dengan demikian, pluralisme konstitusi menghendaki agar konstitusi moneter dibangun dan ditegakkan oleh internal sistem moneter, alih-alih oleh pembatasan eksternal. Selanjutnya penting untuk ditegaskan bahwa proses konstitusionalisasi pada moneter tidak ditentukan oleh apakah tata kelola moneter dimuat di dalam teks konstitusi negara atau apakah eksistensi bank sentral disebutkan di dalam teks konstitusi negara. Hal yang lebih menentukan ialah sejauh mana mekanisme self-regulation dan self-control telah terlembagakan . 52 Untuk itu, konstitusi perlu dimaknai secara institusional, bukan sekadar sebuah dokumen hukum. Ini mencakup seperangkat prinsip, norma, prosedur pengambilan keputusan, dan pola perilaku. Mengingat konstitusi negara sangat bertalian dengan sistem politik, maka jauh lebih baik apabila konstitusi negara tidak mengatur moneter secara merinci. Konstitusi negara cukup menjamin independensi dan keleluasaan institusi moneter untuk mengatur dirinya sendiri. Dengan demikian, konstitusi moneter dapat termanifestasikan ke dalam berbagai bentuk instrumen hukum, mulai dari undangundang, peraturan bank sentral, sampai dengan aturan-aturan yang dibuat di tingkat Pluralisme konstitusi telah menggeser pemahaman konstitusi dan hukum yang semula hierarkis menjadi heterarkis. Di samping itu, pluralisme konstitusi menuntut kita untuk memikirkan ulang menyangkut apa itu kedaulatan negara. Sebelumnya sudah diuraikan bagaimana kondisi pada abad ke-18 sampai dengan abad ke-20 awal menposisikan negara menjadi satu-satunya entitas yang memegang penuh kedaulatan dan seluruh sektor dan aktivitas sosial berada dalam koridor konstitusi politik. Namun, meningkatnya diferensiasi fungsional telah mengubah posisi tersebut sama sekali. Berbagai sektor sosial tak terkecuali moneter telah tumbuh menjadi sektor-sektor sosial yang otonom dari negara. Oleh sebab itu, konsep klasik perihal kedaulatan penuh negara atas seluruh sektor kemasyarakatan perlu ditinggalkan. Upaya melakukan re-nasionalisasi dan re-politisasi bukanlah pilihan yang realistis di tengah masyarakat yang sudah terdiferensiasi secara fungsional. Untuk itu, karakter transnasional dari konstitusi moneter adalah suatu keniscayaan, sekalipun tidak berati diputus sepenuhnya dengan negara. Dorongan Eksternal: Alternatif dari Self-Regulation & External Control Konstitusi moneter yang berkarakter self-enforcing menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana efektivitas-nya dalam melimitasi pertumbuhan moneter yang ekspansif. Apakah Angelo Golia dan Gunther Teubner. AuSocietal Constitutionalism: Background. Theory. Debates,Ay Vienna Journal on International Constitutional Law 15, no. : 357Ae411, https://doi. org/10. 1515/icl-20210023. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi negara, politik, dan sistem sosial lainnya tidak dapat berperan untuk ikut serta dalam mengontrol sistem moneter? Sistem moneter akan memandang sistem sosial yang lain sebagai lingkungan eksternal-nya. Sekalipun moneter membentuk dirinya sebagai sebuah sistem yang tertutup secara operasional, akan tetapi secara bersamaan ia merupakan sistem yang terbuka secara kognitif. Artinya, ia tetap dapat menerima AopengaruhAo dari dan memberikan respons terhadap lingkungannya. Hanya saja mereka tidak dapat memberikan pengaruh langsung . kepadanya, melainkan memberikan dorongan eksternal. Dalam hal ini sistem moneter dapat diibaratkan sebagai pikiran seorang manusia yang bersifat subjektif dan self-conscious, di mana tidak ada orang lain yang dapat mengetahui secara pasti apa yang tengah dipikirkan olehnya. Dan oleh sebab itu tidak ada yang dapat memengaruhi pikiran tersebut secara langsung. Begitu pula dengan sistem sosial, lingkungan eksternal hanya dapat memengaruhi sistem moneter sepanjang pengaruh tersebut dapat diterjemahkan ke dalam internal sistem melalui proses konstruksi. Dengan demikian, dorongan eksternal yang masif sangat diperlukan untuk memperkuat proses self-constitutionalizing di internal moneter. Aksi protes masyarakat sipil dan advokasi lembaga swadaya masyarakat kepada lembaga keuangan domestik dan internasional merupakan salah satu contoh dorongan eksternal. Konstitusi moneter sebagai sebuah institusi sosial dapat terbentuk secara matang bila dilengkapi oleh dorongan eksternal yang memadai, sebagaimana constituent power yang eksis di dalam sistem politik. Pluralisme konstitusi menghendaki agar constituent power dapat terbentuk di berbagai konstitusi sipil di luar politik, sehingga dapat tercipta relasi checks and balances yang efektif sesuai dengan karakteristik dan struktur sistem sosial masing-masing. Implementasi Konstitusionalisme Moneter dalam UUD 1945 Dari uraian mengenai teoretisasi baru konstitusionalisme moneter56 pada bahasan sebelumnya, maka hal tersebut dapat diimplementasikan dalam konteks ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945. Pertama. UUD 1945 telah mengatur prinsip-prinsip penting mengenai uang dimana yang terdapat dalam Bab Vi Hal Keuangan. Setidaknya ada 5 pasal, yakni Pasal 23, 23A, 23B, 23C, dan 23D. Dari kelima pasal tersebut, yang relevan dengan pembahasan adalah Pasal 23B dan lebih khusus Pasal 23D. Pasal 23B menunjukkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang yang kemudian diimplementasikan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Golia dan Teubner. Golia dan Teubner. Golia dan Teubner. Bandingkan dengan konstitusi ekonomi dari Jimly Asshiddiqie yang lebih mendeskripsikan Bank Sentral sebagai materi muatan konstitusi ekonomi. Lihat Tim Penyusun Revisi Naskah Komprehensif. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945: Latar Belakang. Proses, dan Hasil Pembahasan, 1999-2002. Ed. Buku VII Keuangan. Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan. Mahkamah Konstitusi. Republik Indonesia, 2. , hlm. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi . erakhir kali diubah melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanga. Kemudian Pasal 23D tentang bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab, independensinya diatur dengan undang-undang. Pengaturan Pasal 23B maupun Pasal 23D yang masuk dalam perubahan keempat yakni tahun 2002 tidak lepas dari konteks sosial-politik akibat krisis moneter yang diikuti krisis multidimensi tahun 1997-1998 sehingga mendorong pengelolaan harga mata uang secara lebih independen dan lebih khusus bagi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang independensinya harus dijamin dalam UUD 1945 sebagai respons persoalan perbankan yang mengemuka salah satunya Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Untuk ini. Abdul Khaliq Ahmad, anggota MPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa saat pengusulan Pasal 23D di tahun 2002 menyatakan: AuSebagai bank sentral. BI memiliki kewenangan di bidang penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter. BI juga mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta pengaturan dan pengawasan bank. Dengan demikian, kedudukan BI akan menjadi lembaga tinggi negara sederajat dengan lembaga-lembaga tinggi negara yang sudah Oleh karena itu, menurut Fraksi Kebangkitan Bangsa, dengan dimasukkannya pengaturan tentang BI di dalam Undang-Undang Dasar, maka independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral diharapkan akan makin kukuh dan terbebas dari intervensi kekuatan lain. Merebaknya kasus-kasus besar perbankan akhir-akhir ini makin menyadarkan kita bahwa saatnya sekarang meningkatkan kinerja BI dengan pengaturannya secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar. Ay Berdasarkan hal tersebut, maka UUD 1945 termasuk kategori konstitusi yang mengatur secara tegas persoalan moneter. Dengan titik tekan pada independensi bank sentral, maka UUD 1945 dapat dikatakan telah mengakomodasi prinsip-prinsip konstitusionalisme dan konstitusi moneter. Lebih jauh, pengaturan lebih lanjut yang diatur dalam undang-undang, dan kemudian undang-undang memberi mandat dibentuknya peraturan bank sentral juga menunjukkan adanya arah operasionalitas moneter berdasarkan prinsip self-enforcing monetary constitutions. Peraturan Bank Indonesia adalah contoh konkret dari prinsip ini. Yang menarik adalah dalam perkembangan muncul kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai lembaga-lembaga sektor keuangan dan perbankan disamping Bank Indonesia. Gejala ini menunjukkan proses globalisasi sektor keuangan karena kedua lembaga baru tersebut merupakan bentuk kebutuhan praktis dalam dunia keuangan dan perbankan yang muncul hampir di setiap negara. Disinilah proses self-regulation berdasarkan best practices negara-negara dalam mengelola keuangan dan perbankan guna mencegah krisis muncul dengan melahirkan institusi lain yang bekerja dalam sektor mikro prudensial perbankan dan keuangan (OJK) maupun lembaga penjamin simpanan (LPS). Disini pula, ketiga lembaga moneter ini dibangun dan ditegakkan oleh internal sistem moneter itu sendiri. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi Karena itu menarik pada saat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 25/PUUXII/201457 menempatkan OJK sebagai lembaga negara constitutional importance yang artinya walau tidak secara eksplisit disebutkan dalam UUD 1945, namun memiliki kedudukan yang penting secara konstitusional mengingat fungsi yang dijalankannya berkaitan erat dengan fungsi Bank Sentral dalam Pasal 23D UUD 1945. Demikian halnya dalam Putusan No. PUU-XXII/202458 juga menegaskan ulang posisi LPS sebagai lembaga negara constitutional importance sehingga memiliki sifat independensi yang sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Soal independensi kelembagaan ketiga lembaga di bidang moneter ini juga berimplikasi pada self-regulation yang tidak hanya terbatas dengan adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI), melainkan juga muncul dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS). Selain itu, ketiga lembaga tersebut bersama Menteri Keuangan membentuk KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuanga. yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan . elah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuanga. KSSK menunjukkan dimensi koordinasi antar lembaga di bidang moneter, fiskal, keuangan dan perbankan guna mencegah sekaligus menangani krisis sistem keuangan yang muncul. Disini proses self-control dan checks and balances antar lembaga moneter diharapkan muncul sehingga membentuk self-enforcing monetary constitutions. Selain soal independensi dalam kerangka self-enforcing monetary constitutions, sebagaimana konsepsi yang diajukan, penting juga bagi BI. OJK, dan LPS sebagai lembaga di bidang moneter mengembangkan kepekaan dan pertimbangan rasional atas dorongan eksternal, baik dalam bentuk aksi protes masyarakat sipil maupun advokasi lembaga swadaya masyarakat di bidang moneter baik nasional maupun internasional dalam mengembangkan kontrol. Misalnya saja dalam rekomendasi IMF dan World Bank dalam Financial Sector Assessment Program (FSAP)59 yang secara berkala diberikan kepada BI. OJK dan LPS sebagai mekanisme pengawasan eksternal. Kemudian terdapat Basel Core Principles yang berbicara prinsip-prinsip pengaturan dan pengawasan perbankan bagi otoritas pengawasan jasa keuangan di seluruh dunia. Ada juga International of Deposit Insurers (IADI) Core Principles for Effective Deposit Insurance Systems, yang menjadi prinsip dasar bagi LPS dalam menjalankan tugas dan mandat penjaminan simpanan. Kedua prinsip Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 25/PUU-XII/2014 tentang Pengujian UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. No. PUU-XII/2014 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 4 Agustus 2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap UUD Negara RI Tahun 1945. No. 85/PUU-XXII/2024 (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 3 Januari 2. Dalam Putusan MK No. 85/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, salah satu pertimbangan penting Hakim Konstitusi adalah dengan memperhatikan rekomendasi IMF dan World Bank yang dimuat dalam FSAP 2024. Lihat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 85/PUU-XXII/2024, hlm. JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi tersebut juga menjadi pertimbangan bagi Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. PUU-XXII/2024 sehingga menunjukkan dimensi dorongan eksternal dalam memahami kerangka kerja konstitusionalisme dan konstitusi moneter. Walau demikian, khusus dalam konteks kelembagaan KSSK bukan tanpa kritik. Misalnya Menteri Keuangan yang bertindak sebagai koordinator KSSK. Harus diingat Menteri Keuangan adalah jabatan politik di bawah Presiden, sehingga potensial melakukan politisasi terhadap KSSK. Selain itu, perkembangan kelembagaan BI. OJK, maupun LPS dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menunjukkan berbagai gejala pemusatan kembali kekuasaan moneter, misalnya dalam konteks persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Operasional LPS kepada Menteri Keuangan yang menjadi dasar pengujian undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan No. 85/PUU-XXII/2024. MK menyatakan beleid tersebut inkonstitusional dan mengalihkan persetujuan RKAT operasional LPS ke DPR sebagai pemilik hak budget anggaran. Putusan MK ini sendiri masih patut dikaji lebih jauh dalam perspektif konstitusionalisme dan konstitusi moneter sekaligus perkembangan yang ada dalam Undang-Undang No. Tahun 2023 yang berpotensi jauh dari prinsip-prinsip konstitusi moneter. Hal tersebut memerlukan penelitian tersendiri guna memperoleh analisis yang lebih mendalam dan Demikian halnya konteks rekomendasi IMF/World Bank apakah dapat secara tepat dipertimbangkan sesuai kebutuhan negara Indonesia. KESIMPULAN Berangkat dari berbagai pendekatan konstitusional atas moneter, tulisan ini mencoba untuk mengusulkan sebuah konseptualisasi baru dengan mengacu pada kerangka pluralisme Konseptualisasi ini berupaya untuk menerobos keterbatasan konstitusionalisme klasik yang masih terjebak pada nasionalisme metodologis dan political centricity. Artikel ini mendefinisikan konstitusi moneter sebagai a structural coupling between secondary rulemaking in law and reflexive mechanisms in monetary sector. Konstitusi ini harus dibentuk dan ditegakkan oleh internal sistem moneter tanpa melibatkan intervensi pihak ketiga. Kontras dengan mekanisme kontrol eksternal, dorongan eksternal dapat menjadi opsi yang lebih baik untuk menjaga otonomi sistem moneter dan membatasi pertumbuhan ekspansif-nya secara bersamaan. Berdasarkan pendekatan konstitusionalisme dan konstitusi moneter, maka kelembagaan moneter dalam ketatanegaraan Indonesia berdasarkan UUD 1945 berupa BI. OJK dan LPS menemui justifikasi independensi-nya, termasuk mekanisme kerja yang membentuk kerangka self-enforcing monetary constitutions, baik berupa selfcontrol dan checks and balances antar lembaga moneter. Selain itu, dorongan eksternal baik oleh aksi protes masyarakat maupun rekomendasi lembaga seperti IMF dan World Bank JURNAL KONSTITUSI VOLUME 22 . Theorizing Monetary Constitutionalism in Indonesia through Constitutional Pluralism Teoretisasi Konstitusionalisme Moneter di Indonesia dalam Bingkai Pluralisme Konstitusi dapat menjadi sarana menjaga self-enforcing monetary constitutions. Untuk itu, diperlukan penelitian lebih lanjut secara lebih komprehensif atas penerapan konstitusionalisme dan konstitusi moneter dalam ketatanegaraan Indonesia. DAFTAR PUSTAKA