Jurnal Geuthyy: Penelitian Multidisiplin (Multidiciplinary Researc. Vol. No. Agustus 2025, pp. ISSN: 2614-6096. DOI: 10. 52626/jg. v%vi%i. ic118 Efforts to prove sodomy crime actions taken by civil service police unit and Wilayatul Hisbah in Banda Aceh City Upaya pembuktian jarimah liwath oleh satuan polisi pamong praja dan wilayatul hisbah di Kota Banda Aceh Syifaulqolbi Faculty of Sharia dan Law. Ar-Raniry State Islamic University. Banda Aceh. Indonesia, 1 220104003@student. ar-raniry. *Corresponding Author: 220104003@student. ar-raniry. ABSTRACT Aceh is a province granted authority to implement Jinayat Law (Islamic Criminal La. This authority is regulated through Aceh Qanun No. 6 of 2014 on Jinayat Law and Qanun No. 7 of 2013 on Jinayat Procedural Law. These provisions authorize the Mahkamah SyarAoiyah and the Satuan Polisi Pamong Praja/ Wilayatul Hisbah to handle jarimah such as liwath. However, the absence of comprehensive technical regulations, delays in forensic examinations, and the limited availability of direct witnesses create difficulties in proving cases in accordance with Islamic legal principles and procedural standards. This study employs a normative-empirical juridical approach, utilizing regulatory review, interviews, observations, and documentation. The findings indicate that although law enforcement officers meet the minimum requirement of two valid pieces of evidence, systematic technical obstacles weaken both physical and procedural evidence, thereby posing risks of legal challenges by the parties involved. This research is expected to provide a foundation for drafting clearer technical regulations on the evidentiary process in jarimah liwath cases, strengthen the effectiveness and legitimacy of jinayat law enforcement in Aceh, and serve as a reference for policymakers, law enforcement agencies, and academics in realizing a more just implementation of sharia in the Aceh province. Keywords: Sodomy. civil service police unit. Sharia Police. ABSTRAK Aceh merupakan provinsi yang diberikan kewenangan menerapkan Hukum Jinayat (Hukum Pidana Isla. Kewenagan tersebut diatur melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Aturan ini memberi kewenangan Mahkamah SyarAoiyah dan Satuan Polisi Pamong Praja/Wilayatul Hisbah menangani jarimah seperti liwath. Namun, keterbatasan regulasi teknis, keterlambatan visum forensik, dan minimnya saksi langsung menyulitkan pembuktian sesuai asas hukum Islam dan Penelitian ini menggunakan pendekatan yudirid normative-empiris melalui telaah regulasi, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasilnya menunjukkan, meski aparat memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti sah, namun terdapat hambatan teknis sistematis yang dapat melemahkan bukti fisik dan prosedural sehingga berisiko digugat kembali para pihak. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan salah satu dasar untuk penyusunan regulasi teknis dalam pembuktian jarimah liwath yang lebih jelas, memperkuat efektivitas dan legitimasi penegakan hukum jinayat di Aceh, serta menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan, aparat, dan akademisi dalam mewujudkan penerapan syariat yang lebih adil di Provinsi Aceh. Kata Kunci: Jarimah. Satuan Polisi Pamong Praja. Wilayatul Hisbah. Journal homepage: https://w. com/index. php/JG/index The published content of this journal is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi 4. 0 Internasional. Syifaulqolbi ic 119 PENDAHULUAN Syariah Islam. Aceh diatur melalui Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Proponsi Daerah Istimewa Aceh, yang kemudian diperkuat oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan akhirya dirumuskan ulang melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam kerangka hukum ini dibentuk pula Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, yang memberi kewenangan kepada Mahkamah SyarAoiyah dan aparat seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) untuk menangani delik pidana sesuai Syariah, termasuk jarimah seperti liwath. Namun, tumpang tindih antara regulasi nasional, qanun, dan hukum adat ditambah minimnya panduan teknis pelaksanaan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam konsistensi penegakan jinayat khususnya dalam pembuktian yang memenuhi asas syariat dan prosedural. Kesenjangan regulasi ini menjadi legal gap yang penting Qanun Jinayat mengatur normanorma substansi, namun prosedur pembuktiannya sering kali tidak diikuti oleh pedoman teknis yang memadai, sehingga aparat menghadapi hambatan dalam mengumpulkan bukti contohnya keterlambatan visum forensik atau minimnya saksi langsung. Hal ini menimbulkan daya perceraian antara ideal normatif qanun dan realitas di lapangan, menandakan urgensi penelitian untuk mengisi kekosongan teknis prosedural dan memperkuat legitimasi penegakan keadilan syariat di Aceh. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), homoseksual . adalah keadaan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama. Pilihan seksual ini dalam beberapa pandangan diarahkan untuk mendapatkan kepuasan seksual (William dan Johnson 1. Homoseksual sebagai orang yang mengalami ketertarikan emosional, romantik, seksual, atau rasa sayang terhadap sesama jenisnya (APA 2. Secara sosiologis, homoseksual merupakan seseorang yang cenderung mengutamakan orang sejenis kelaminnya sebagai mitra seksual (Macionis, 2. Menurut para ahli Deti Riyanti dan Sinly Evan Putra, homoseksual adalah kelainan terhadap orientasi seksual yang ditandai dengan timbulnya rasa suka terhadap orang lain yang mempunyai kelamin sejenis atau identitas gender yang sama (Riyanti & Putra, 2. Masyarakat dan agama sendiri cenderung melihat perilaku homoseksual sebagai perbuatan yang menyimpang serta menyalahi fitrah yang telah Allah anugerahkan kepada manusia itu sendiri (Shihab, 1. Dengan demikian, definisi homoseksual dapat dipahami dari berbagai perspektif, mulai dari definisi bahasa, pandangan psikologis dan medis, hingga tinjauan sosiologis dan perspektif agama. Perbedaan pemaknaan ini kerap memunculkan perdebatan di ranah akademik maupun publik, karena sebagian kalangan memandang homoseksual sebagai bagian dari keragaman orientasi manusia yang perlu dihormati, sementara yang lain menilainya sebagai penyimpangan yang bertentangan dengan norma sosial, nilai moral, dan ajaran agama. Perdebatan ini tidak hanya terjadi ditingkat teoritis, tetapi juga dalam praktik kebijakan publik, pendidikan, hingga interaksi sosial sehari-hari, dimana pandangan yang berbeda seringkali mempengaruhi perlakuan terhadap individu dengan orientasi seksual Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap beragam sudut pandang ini tidak hanya penting sebagai landasan diskusi akademik, tetapi juga untuk membentuk sikap yang bijak, objektif, dan solutif sebelum melangkah pada pembahasan lebih lanjut mengenai faktor penyebab, dampak, dan respons masyarakat terhadap fenomena homoseksual (Rangkuti, 2. Pemahaman yang komprehensif terhadap beragam sudut pandang ini menjadi penting, terutama dalam konteks daerah yang memiliki regulasi khusus seperti Aceh, dimana perilaku homoseksual yang diwujudkan dalam bentuk jarimah liwAh diatur secara tegas dalam Qanun Jinayat dan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jarimah liwAh diatur dalam Pasal 63 ayat . Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Meskipun telah ada aturan, namun pada kenyataannya jarimah liwA masih terjadi di wilayah hukum ISSN: 2614-6096 120 ic Efforts to prove sodomy crime actions taken Ae Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh dan terdapat hambatan dalam proses pembuktiannya. Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 63 ayat . , hukuman yang diberikan kepada pelaku liwAh adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Setiap orang yang melakukan jarimah liwath diancam dengan uqubat takzir paling banyak 100 . eratus kali cambuk atau denda paling 000 . gram emas murni atau penjara paling lama 100 . Dalam hal pembuktian berdasarkan Hukum Pidana Islam pembuktian jarimah . indak pidan. sangat ketat, khususnya untuk jarimah yang tergolong hudud seperti zina dan liwath. Pembuktian harus memenuhi syarat-syarat yang tegas untuk melindungi individu dari tuduhan palsu dan memastikan keadilan substantif. Untuk jarimah liwath, alat bukti utama yang diakui adalah: . Pengakuan (Iqra. Pengakuan dari pelaku menjadi alat bukti yang sangat kuat. Namun, pengakuan harus dilakukan secara sadar, tanpa paksaan, dan diulang sebanyak empat kali di hadapan hakim. Pengakuan ini hanya berlaku bagi pelaku yang mengaku, tidak dapat diberlakukan pada orang lain yang tidak mengaku. Kesaksian (Syahada. , diperlukan empat orang saksi laki-laki yang adil dan menyaksikan langsung perbuatan liwath dengan mata kepala sendiri. Syarat saksi ini sangat berat, bertujuan agar tidak mudah terjadi fitnah atau tuduhan palsu. Jika saksi kurang dari empat orang, maka pelapor bisa dikenai hukuman karena menuduh tanpa bukti . Qarinah (Indikasi Kua. Dalam beberapa mazhab, qarinah seperti bukti fisik atau forensik dapat dipertimbangkan, meskipun kekuatan hukumnya tidak sekuat pengakuan atau kesaksian. Kemudian pembuktian jarimah liwath menurut Qanun Jinayat Aceh, khususnya yang diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014, merupakan proses yang menggabungkan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Dalam praktiknya, pembuktian perkara liwath di Aceh dapat dilakukan melalui berbagai jenis alat bukti yang diajukan di persidangan. Kesaksian saksi menjadi salah satu alat bukti utama, dimana minimal dua orang saksi yang relevan dan dapat dipercaya dapat diajukan, bahkan dalam praktik peradilan di Aceh, tiga saksi pun dapat diterima. Selain kesaksian saksi, keterangan dan pengakuan terdakwa juga menjadi alat bukti penting. Pengakuan tersebut harus diberikan secara sukarela dihadapan majelis hakim dan tetap harus didukung oleh bukti lain agar dapat memperkuat keyakinan hakim. Barang bukti seperti hasil visum et repertum, alat elektronik, serta dokumen lain yang relevan juga dapat digunakan sebagai alat bukti tambahan untuk mendukung pembuktian. Dalam beberapa kasus, bukti elektronik berupa rekaman, pesan, atau bukti digital lainnya dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah. Keterangan ahli, baik dari ahli forensik maupun psikologi, juga sering kali dimanfaatkan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Dalam sistem Qanun Jinayat, hakim hanya dapat menjatuhkan hukuman apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan penuh bahwa terdakwa benar-benar melakukan jarimah Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku liwath di Aceh berupa uqubat cambuk, denda emas, atau penjara, tergantung pada tingkat kesalahan dan kondisi kasus yang dihadapi. Sedangkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tidak mengatur secara spesifik tentang pembuktian jarimah liwath. Tetapi dalam Pasal 281 KUHP diatur tentang perbuatan cabul sesama jenis yang melibatkan orang dewasa dan anak di bawah umur, yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah agar hakim berkeyakinan secara pasti bahwa perbuatan pidana benar-benar terjadi dan dilakukan oleh terdakwa. Alat bukti ini meliputi keterangan saksi yang menyampaikan apa yang mereka lihat atau dengar secara langsung di persidangan, keterangan ahli misalnya dari psikiater atau forensik seksualitas yang menjelaskan karakteristik perbuatan liwath dari sudut keilmuan, serta alat bukti surat seperti hasil visum et repertum atau berita acara pemeriksaan resmi yang disusun pejabat berwenang. Selain itu, bukti petunjuk juga bisa diperhitungkan seperti kondisi pakaian atau jejak fisik yang sesuai dengan perbuatan yang didakwa, sepanjang petunjuk tersebut diturunkan dari keterangan saksi, ahli, atau terdakwa. Keterangan terdakwa sendiri, baik pengakuan maupun JG. Vol. No. Agustus 2025: 118 - 128 Syifaulqolbi ic 121 penyangkalan, juga dapat menjadi alat pembuktian, tetapi tidak boleh berdiri sendiri namun tetap harus diperkuat oleh sekurang-kurangnya satu alat bukti lain yang sah. Terkait jarimah ini, telah terjadi penangkapan terhadap pasangan gay di wilayah Banda Aceh pada awal Januari 2025. Keduanya digerebek di dalam kos dalam keadaan bugil, dan akhirnya melaksanakan eksekusi cambuk pada Februari 2025 (Serambi Indonesia, 2. Kemudian, pada April 2025 telah terjadi penangkapan terhadap dua orang mahasiswa yang diduga bercumbu di kamar mandi Taman Bustanussalatin. Keduanya dibawa oleh pihak Satpol PP & WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan, dan akhirnya ditahan selagi menunggu proses pembuktian berjalan (Sumber: Dokumentasi Satpol PP & WH Kota Banda Aceh. April Terhadap kasus yang terjadi pada 16 April 2025 di Taman Bustanussalatin tersebut. Satpol PP bersama WH Kota Banda Aceh menangani dugaan kasus jarimah liwath setelah menerima dua alat bukti utama: pertama, laporan masyarakat melalui call center yang menimbulkan dugaan kuat dan memicu penyelidikan awal. kedua, pengakuan tersangka saat diperiksa bahwa mereka memang telah melakukan hubungan sesama jenis dalam beberapa kesempatan. Menurut ketentuan pembuktian dalam Qanun Acara Jinayah Aceh (Pasal 180Ae. , hakim harus memperoleh minimal dua alat bukti sah dari tujuh jenis yang disebutkan . ntara lain keterangan saksi, barang bukti, surat, pengakuan terdakwa, bukti elektroni. agar bisa menjatuhkan uqubat. Berdasarkan uraian di atas maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana upaya pembuktian yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk membuktikan jarimah liwath dan bagaimana proses pembuktian menurut Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan kendala yang dihadapi di lapangan pembuktian terhadap jarimah liwath. Dari latar belakang masalah di atas menulis mencoba meneliti tentang Upaya Pembuktian Jarimah Liwath Oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Di Kota Banda Aceh METODE PENELITIAN Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif empiris, yaitu metode penelitian yang bertujuan memahami situasi dalam konteks tertentu dengan fokus pada deskripsi yang rinci dan mendalam mengenai kondisi alami, serta menggambarkan apa yang sebenarnya terjadi sesuai kenyataan (Herdiansyah, 2. Penelitian ini dilakukan di Kota Banda Aceh dengan fokus pada langkah-langkah konkret yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH dalam rangka pembuktian jarimah liwath. Metode penelitian yang diterapkan bersifat deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk menggambarkan fenomena serta peran Satpol PP dan WH dalam penanggulangan jarimah liwath. Waktu penelitian disesuaikan dengan jadwal kegiatan lapangan, sedangkan responden dan informan penelitian terdiri dari aparat Satpol PP dan WH yang terlibat langsung dalam penegakan hukum terkait. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan kajian dokumen resmi yang relevan, sehingga mampu memberikan gambaran yang komprehensif dan faktual mengenai upaya penanggulangan jarimah liwath di Kota Banda Aceh. Kemudian menggunakan data sekunder yang merupakan sumber informasi yang mendukung dan memperkuat data primer dengan memberikan penjelasan tambahan mengenai data primer yang ada, sehingga memungkinkan analisis dan pemahaman yang lebih Data sekunder digunakan untuk melengkapi informasi yang relevan dengan objek Data ini disebut sebagai data tidak langsung. Sumber data sekunder dalam penelitian ini meliputi buku-buku pendukung, jurnal ilmiah, artikel, sumber dari internet, skripsi, dan dokumen resmi yang berkaitan dengan topik penelitian ini. ISSN: 2614-6096 122 ic Efforts to prove sodomy crime actions taken Ae HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 1 Pembuktian Menurut Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat Formalisasi dan implementasi syariat Islam di Aceh secara yuridis formal diatur secara jelas di dalam Undang-undang dan Qanun Aceh. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 133 yaitu tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syariAoat Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah SyarAoiyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Undang-undang Pemerintah Aceh mengatur tentang aspek pelaksanaan syariat Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat . SyariAoat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syarAoiyah dan akhlak. Ayat . SyariAoat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat . meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah . ukum keluarg. , muamalah . ukum perdat. , jinayah . ukum pidan. , qadhaAo . , tarbiyah . , dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Ayat . Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan syariAoat Islam sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dengan Qanun Aceh. Pasal ini secara fundamental ingin menegaskan bahwa pelaksanaan hukum syariat Islam di Aceh memiliki landasan hukum yang terang dan Syariat yang ditujukan tidak hanya terbatas pada kegiatan ibadah individu antara manusia dengan Tuhannya, melainkan juga meliputi aspek kehidupan sosial, keluarga, pendidikan, hingga hukum pidana. Oleh karena itu, ajaran Islam di Aceh dipahami secara holistik, mencakup aqidah sebagai fondasi keyakinan, syariAoah sebagai panduan peraturan, serta akhlak sebagai pemandu tingkah laku sehari-hari. Selanjutnya Pasal 126 ayat . Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syariAoat Islam. Ayat . Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syariAoat Islam. Kedua ayat ini menjelaskan cakupan kewajiban, di mana ayat . bersifat mengikat bagi umat Islam, sedangkan ayat . memberikan kewajiban moral bagi non-Muslim untuk menghormati syariat, sehingga tidak terjadi benturan sosial dalam penerapannya. Kaitan antara ayat . dan ayat . dalam Pasal 126 menunjukkan adanya keselarasan dalam pelaksanaan hukum Islam di Aceh. Ayat . menegaskan tanggung jawab secara penuh bagi umat Islam untuk mengikuti dan menjalankan syariat, sehingga pelaksanaannya memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat. Di sisi lain, ayat . melengkapi ketentuan ini dengan menekankan bahwa semua individu yang tinggal di Aceh, walaupun tidak beragama Islam, tetap memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati penerapan syariat tersebut. Keterkaitan ini akhirnya menciptakan struktur sosial yang harmonis, di mana syariat Islam tetap dijaga sebagai identitas dan hukum yang berlaku, sambil juga memastikan terciptanya toleransi dan saling menghormati antar umat beragama, sehingga kehidupan berbangsa di Aceh dapat berlangsung dengan damai dan harmonis. Selanjutnya pada Pasal 128 ayat . Peradilan syariAoat Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah SyarAoiyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Ayat . Mahkamah SyarAoiyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh. Ayat . Mahkamah SyarAoiyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah . ukum keluarg. , muamalah . ukum perdat. , dan jinayah . ukum pidan. yang didasarkan atas syariAoat Islam. Ayat . Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang ahwal alsyakhsiyah . ukum keluarg. , muamalah . ukum perdat. , dan jinayah . ukum pidan. sebagaimana dimaksud pada ayat . diatur dengan Qanun Aceh. Korelasi pasal 128 ini dengan pasal 125 dan 126 menegaskan bahwa Mahkamah SyarAoiyah menjadi lembaga yudisial resmi yang menegakkan seluruh aspek hukum syariat, terutama dalam ranah hukum pidana . yang nantinya terkait langsung dengan penanganan jarimah liwath. JG. Vol. No. Agustus 2025: 118 - 128 Syifaulqolbi ic 123 Pasal 129 ayat . Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang diantaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum Ayat . Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah. Ayat . Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini menunjukkan fleksibilitas penerapan hukum jinayah terhadap non-Muslim dalam kondisi tertentu, sekaligus mempertegas yurisdiksi hukum Aceh yang tetap mengacu pada KUHP di luar wilayah Aceh. Dalam ajaran Islam, melakukan tindakan pelecehan terhadap anak yang belum dewasa adalah sebuah dosa besar dan dianggap haram. Selain itu. Islam juga menetapkan sanksi berat bagi mereka yang melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, dengan tujuan menciptakan efek jera bagi pelakunya, sehingga anak-anak akan terlindungi dari kebinatangan seksual ini. (Safinah 2. Adapun kewenangan penyelidikan dan penyidikan juga diatur di dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagaimana disebut di dalam Pasal 133 yaitu Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syariAoat Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah SyarAoiyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini berkorelasi langsung dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 yang memberikan rincian teknis tentang siapa saja yang dapat bertindak sebagai penyelidik atau penyidik dalam kasus Kewenangan pembuktian pada diatur lebih rinci di dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, hal tersebut sebagaimana di dalam Pasal 6 yaitu Penyelidik merupakan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang telah diberi wewenang oleh Undang-undang dan/atau Qanun untuk melakukan Pasal 9 ayat . PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat . huruf b, berwenang: a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana pelanggaran Qanun dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya. melakukan tindakan pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan. berhenti seorang Tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri Tersangka. pengeledahan, penangkapan, dan penahanan. melakukan penyitaan benda dan/atau surat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. mengambil sidik jari dan memotret seorang Tersangka. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi. mendatangkan Saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum dengan tembusan kepada korwas PPNS setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Korwas. melakukan penghentian penyidikan setelah berkoordinasi dengan penuntut umum dan tembusannya disampaikan kepada Korwas PPNS dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Tersangka atau kuasanya. dan/atau k. mengadakan tindakan lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Dari uraian ini, terlihat bahwa kewenangan PPNS sangat luas mulai dari penerimaan laporan hingga penghentian penyidikan, sehingga pasal ini menjadi kunci dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap jarimah, termasuk liwath. Selanjutnya terkait pembuktian baik jarimah liwath maupun jarimah lainnya sebagaimana diatur di dalam Pasal 181 ayat . Alat bukti yang sah terdiri atas: a. Saksi. keterangan ahli. barang bukti. bukti elektronik. pengakuan Terdakwa. keterangan Terdakwa. Hal-hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu Pasal ini memiliki korelasi langsung dengan kewenangan penyidik di atas, karena keberhasilan pembuktian sangat bergantung pada alat bukti yang sah, sehingga penyelidik dan penyidik harus mengumpulkannya sesuai prosedur untuk menjamin keabsahan proses peradila Mahkamah SyarAoiyah. ISSN: 2614-6096 124 ic Efforts to prove sodomy crime actions taken Ae Pembuktian dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 secara konseptual sejalan dengan teori pembuktian negatif menurut undang-undang . egatief wettelijke bewijs theor. yang dianut dalam hukum acara pidana Indonesia, di mana hakim tidak dapat menjatuhkan putusan bersalah kecuali telah memperoleh keyakinan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Prinsip ini, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 177 Qanun Jinayah Aceh, bukan hanya menekankan kuantitas bukti, melainkan juga kualitasnya. Prof. Mudzakkir menegaskan bahwa dua alat bukti yang dimaksud harus bersifat primer atau mampu membuktikan unsur pokok jarimah, sedangkan bukti sekunder atau tersier tidak dapat berdiri sendiri untuk membentuk keyakinan hakim. Pandangan ini diperkuat oleh Prof. Eddy O. Hiariej yang menyatakan bahwa bukti harus memenuhi tiga kriteria, yakni relevan dengan perkara, dapat diterima secara hukum . , dan diperoleh dengan cara yang sah sesuai prinsip exclusionary rules. Pasal 181 Qanun Aceh secara limitatif merinci tujuh jenis alat bukti yang diakui, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti fisik, surat, bukti elektronik, pengakuan terdakwa, dan keterangan terdakwa. Pembatasan ini memberikan kejelasan sekaligus mencegah penggunaan sumber bukti yang tidak diakui secara formal, sehingga memperkuat asas legalitas dalam pembuktian. Di sisi lain. Pasal 178 Qanun mengatur tata cara penyampaian tuntutan dan pembelaan dalam persidangan, memastikan hak terdakwa untuk memberikan pembelaan tertulis serta memperoleh giliran terakhir berbicara, bahkan memberi ruang untuk permohonan tambahan penyidikan jika diperlukan. Dengan demikian. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 memadukan aspek prosedural dan substantif pembuktian: Pasal 178 menjamin ketertiban dan keadilan proses peradilan, sementara Pasal 181 memberikan landasan materiil bagi hakim untuk menilai bukti secara sah, sehingga kedua pasal ini saling melengkapi dalam menjamin bahwa proses jinayah berlangsung adil, tertib, dan sah secara formal sesuai teori dan pendapat para ahli. 2 Upaya Pembuktian Jarimah Liwath yang Dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Pembuktian yang diterapkan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu dengan berpedoman kepada Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, walaupun secara teknis belum maksimal dilakukan karena adanya kendalakendala secara teknis terkadang memperlambat proses penegakan hukum . hususnya jarimah Hal ini disebabkan belum diatur secara rinci dan sistematis mengenai tahapan serta mekanisme pembuktian dalam kasus jarymah liwath. Farisah Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh (Wawancara, 1 Juli 2. menyampaikan bahwa proses pembuktian sering terhambat lantaran regulasi yang ada masih bersifat parsial dan tidak menyentuh aspek-aspek teknis yang esensial bagi penanganan jarymah liwath. Akibatnya, aparat penegak hukum cenderung mengandalkan bukti-bukti yang tersedia saat itu, seperti keterangan saksi, hasil visum, atau hasil koordinasi dengan kejaksaan tanpa pedoman tenggat, jenis, atau tingkat kelengkapan yang menjadi syarat pembuktian hukum. Ketiadaan ketentuan mengenai unsur-unsur yang harus dibuktikan dan prosedur penyidikan yang sistematis membuat aparat penyidik kesulitan dalam merumuskan konstruksi fakta secara hukum dan memverifikasi dugaan secara tersistem. Dengan demikian, celah regulasi ini menjadi hambatan utama dalam memperkuat legitimasi proses hukumnya dan berpotensi menimbulkan kecacatan dalam upaya penegakan hukum atas jarymah liwath. Dapat dikatakan bahwa tanpa adanya regulasi yang komprehensif yang memuat standar pembuktian, metode investigasi, serta kerangka koordinasi antar-instansi penegakan hukum terhadap tindak pidana ini cenderung statis, dan rentan terhadap keberatan hukum di kemudian hari. JG. Vol. No. Agustus 2025: 118 - 128 Syifaulqolbi ic 125 Peneliti juga melakukan wawancara terhadap pelaku jarimah liwath yang pada saat itu masih ditahan di provinsi. Para narasumber secara eksplisit mengakui keterlibatan mereka dalam hubungan seksual sesama jenis, namun sejumlah di antaranya menyatakan bahwa mereka memiliki pemahaman terhadap kerangka hukum yang berlaku khususnya Qanun Jinayah Aceh dan berpendapat bahwa aparat penegak hukum tidak mampu menyajikan bukti yang cukup kuat untuk menjerat mereka secara hukum. Temuan ini selaras dengan literatur tentang tantangan dalam pembuktian jarymah liwyth di Aceh. Sebagai contoh, penelitian oleh Melan Septia Ningsih dan Mukhlis menunjukkan hambatan signifikan dalam membuktikan kontak kelamin antara anggota tubuh pelaku dan saksi, serta minimnya fasilitas dan jumlah penyidik perlu dicatat bahwa pausil pasal 63 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 hanya memberikan definisi normatif tanpa menyajikan prosedur teknis atau standar pembuktian yang konkret yang berdampak pada aparat kesulitan dalam menyusun konstruksi fakta hukum. Tetapi terjadi kejanggalan terhadap kasus ini, dimana pada kasus terakhir yang terjadi pada tanggal 18 april 2025 para pihak tidak mau mengakui bahwa mereka melakukan hubungan badan dan memang betul ketika didapati mereka pun tidak sedang melakukan hubungan badan. Ini merupakan fokus terhadap penelitian ini, dimana pola pembuktian itu sering kali menjadi masalah dalam pembuktian jarimah liwath. Dalam wawancara dengan pelaku liwath yang terjadi 28 April 2025 yang lalu diketahui bahwa mereka melakukan hal ini memang secara diam-diam, mereka melakukan perbuatan tersebut bukan hanya dengan satu orang tetapi dengan beberapa pasangan lainnya. Terungkap bahwa salah satu diantaranya mengakui bahwa dirinya biseksual atau penyuka dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan, sedangkan satu lagi memang memilki dorongan suka sesama jenis dari kecil tetapi semuanya tertutup karena lingkungan yang masih baik, tetapi ketika berada diperantauan dan jauh dari pengawasan orang tua, pelaku mendapatkan dorongan untuk melakukan hal tersebut. Tabel 1: Rekapitulasi Data jarimah liwath No. Tahun Jumlah Ketangan Tahun 2023 Kasus Tahun 2024 Kasus Tahun 2025 Kasus Jumlah Kasus Sumber : Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Dari tabel di atas menunjukkan bahwa perkara liwath di Kota Banda Aceh pada tahun 2023 sebanyak 2 kasus, tahun 2024 sebanyak 4 kasus dan tahun 2025 sebanyak 2 kasus, jumlah keseluruhan sebanyak 8 kasus. Penanganan perkara jinayat dalam proses pembuktian sama halnya dengan tindak pidana pada umumnya di Indonesia. Perkara jarimah liwath terutama yang tertangkap tangan setelah diserahkan kepada Satpol PP dan WH, perihal pertama yang dilakukan oleh Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh adalah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang diperiksa sesuai dengan hukum acara jinayat adalah saksi yang berhubungan langsung dengan perkara jarimah liwath, saksi yang melihat langsung pada saat ditangkap, atau saksi saat setelah ditangkap, kemudian melakukan inventarisasi barang bukti, barang bukti pada perkara liwath seperti pakaian, celana, bukti visum, selanjutnya bila perlu dilakukan pemeriksaan terhadap ahli yang berkaitan dengan liwath seperti dokter forensik dan lain-lain. Menurut Marzuki. Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh (Wawancara, 5 Juli 2. mengatakan bahwa menghadirkan alat bukti pada jarimah Liwath sangat berbeda dengan jarimah Maisir. Khamar. Khalwat, ikhtilat maupun zina. Perkara jarimah liwath lebih sulit dari jarimah-jarimah di atas, pertama harus ada Saksi harus melihat langsung orang yang melakukan liwath, barang-barang bukti juga tidak hanya pakaian saja, karena inti dari jarimah liwath itu adalah memasukkan zakar . lat kelami. ke dalam zubur. ISSN: 2614-6096 126 ic Efforts to prove sodomy crime actions taken Ae dan ini harus dilakukan visum oleh Dokter, apabila dokter tidak mau melakukan visum maka perkara tersebut sulit dibuktikan, atau bahkan apabila visum tidak dilakukan segera mungkin maka hasil visum tidak maksimal. Hal tersebut tidak sesuai dengan teori Pembuktian hukum, yang mengatakan bahwa proses untuk menunjukkan kebenaran suatu peristiwa atau tindakan dalam konteks hukum. Hal ini juga tidak sejalan dengan Teori Pembuktian menurut UndangUndang secara positif (Positive Wetteljik Bewijstheori. , teori ini menyatakan bahwa pembuktian yang benar hanya berdasarkan undang-undang. Hakim hanya diberikan kewenangan untuk menilai suatu pembuktian berdasarkan pertimbangan undang-undang, sehingga mengesampingkan semua pertimbangan subjektif hakim di luar undang-undang. Berdasarkan peristiwa penggerebekan pada 16 April 2025 di Taman Bustanussalatin, di mana dua lelaki RA . dan QH . diamankan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh setelah laporan masyarakat melalui call center, perkara ini mengandalkan dua alat bukti sah sesuai Pasal 181 ayat . Qanun Acara Jinayah yaitu bukti elektronik berupa laporan call center dan pengakuan terdakwa saat pemeriksaan awal yang pada awalnya mereka coba bantah namun kemudian mengakui melakukan perbuatan liwath. Sesuai prosedur, visum seharusnya dilakukan maksimal 24 jam setelah kejadian untuk memastikan bukti fisik yang akurat. Sayangnya, karena keterbatasan jumlah anggota tim Satpol PP/WH serta kesulitan koordinasi dengan fasilitas medis, pelaksanaan visum terlambat dan akhirnya tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan, sehingga memicu kurangnya alat bukti fisik kuat seperti luka atau cairan yang dapat memperkuat dugaan hubungan badan. Akibat keterlambatan ini, kasus menghadapi kekosongan bukti medis, sementara saksi langsung tidak tersedia. Satpol PP/WH akhirnya hanya mengandalkan bukti pemeriksaan lapangan, keterangan petugas yang menemukan pelaku, serta laporan awal warga yang dinilai kurang memadai secara hukum sehingga memperlemah kekuatan pembuktian terhadap dugaan jarimah liwath. Menurut ketentuan Pasal 177 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, hakim hanya boleh menjatuhkan uqubat jika keyakinannya terbentuk melalui kombinasi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam hal ini, pengakuan terdakwa memang memiliki kekuatan, tetapi secara teori pembuktian, ia harus didukung oleh alat bukti lain, yang dalam kasus ini adalah laporan masyarakat sebagai bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 181 huruf d Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013. Oleh karena itu, asumsi awal bahwa kedua alat bukti tersebut cukup untuk melanjutkan proses perkara adalah tepat dan selaras dengan prinsip pembuktian Qanun, yakni keyakinan hakim harus dibangun dari minimal dua sumber bukti yang sah sehingga proses pengadilan dapat ditetapkan dengan landasan hukum yang kuat dan berkeadilan. Selanjutnya, asas minimum pembuktian ditegaskan melalui Pasal 180 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013, yang melarang vonis tanpa keyakinan atas dua alat bukti yang sah. Dengan demikian, metode penegakan ini tidak hanya patuh secara prosedural, tetapi juga menjaga prinsip keadilan syariat, di mana penyidik tak hanya mengandalkan satu unsur, melainkan integrasi antara bukti dari masyarakat dan inisiatif tersangka sendiri. Kesulitan dalam membuktikan jarimah liwath seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi aparat Satpol PP/WH. Kondisi ini memaksa mereka untuk melakukan koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan guna mencari solusi yang tepat agar kasus tersebut dapat diangkat dan dibuktikan secara sah di mata hukum. Melalui sinergi dan kerja sama yang baik antara Satpol PP/WH dan kejaksaan. Namun, dari proses tersebut dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan khusus yang secara jelas mengatur tata cara pembuktian terhadap kasus liwath. Mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat dan kompleksitas kasus yang muncul, sangat diperlukan regulasi baru yang mampu mengakomodasi kebutuhan pembuktian secara lebih efektif dan efisien. Untuk perbaikan ke depan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, menetapkan prosedur baku dan mekanisme koordinasi cepat antara Satpol PP/WH, tenaga medis, dan laboratorium forensik agar visum dapat dilakukan segera setelah penangkapan. JG. Vol. No. Agustus 2025: 118 - 128 Syifaulqolbi ic 127 mengingat bukti fisik mudah hilang atau berubah. Kedua, meningkatkan kemampuan aparat melalui pelatihan teknis terkait pengumpulan, pengamanan, dan dokumentasi bukti, termasuk bukti elektronik, sesuai standar pembuktian Qanun. Ketiga, memperbarui Qanun Acara Jinayat atau membuat petunjuk teknis yang lebih detail mengenai batas waktu dan prosedur visum forensik pada kasus jarimah yang memerlukan bukti fisik, sehingga syarat minimal dua alat bukti terpenuhi tanpa mengabaikan keadilan prosedural. Dengan langkah ini, pembuktian perkara jarimah liwath di Banda Aceh diharapkan lebih kuat secara hukum, cepat secara prosedur, dan sejalan dengan nilai-nilai syariat yang menjadi dasar hukum jinayah di Aceh. Oleh karena itu. Qanun Acara Jinayat perlu dilakukan pembaruan dan perbaikan agar dapat menyesuaikan dengan dinamika zaman, sehingga penegakan hukum terhadap jarimah liwath maupun tindak pidana lainnya dapat berjalan dengan lebih optimal dan berkeadilan. KESIMPULAN Kajian terhadap penanganan perkara jarimah liwath di Banda Aceh menunjukkan bahwa aparat Satpol PP dan WH telah melaksanakan proses pembuktian sesuai dengan ketentuan Qanun Acara Jinayat, yang mengharuskan minimal dua alat bukti sah untuk membangun keyakinan hakim. Dalam kasus penggerebekan di Banda Aceh, mereka mengutamakan pemeriksaan saksi yang relevan, inventarisasi barang bukti, serta pengumpulan bukti elektronik berupa laporan masyarakat dan pengakuan terdakwa, meskipun visum forensik yang sangat penting untuk pembuktian fisik tidak dapat dilakukan tepat waktu karena kendala teknis dan koordinasi. Hal ini mencerminkan kesungguhan aparat dalam mengikuti prosedur pembuktian yang diatur secara ketat dalam Qanun, walaupun tantangan teknis masih menjadi hambatan signifikan dalam menguatkan bukti fisik. Penegakan hukum yang dilakukan tetap berlandaskan prinsip keadilan syariat dan prosedural, dengan mengintegrasikan berbagai sumber bukti yang sah demi memenuhi asas minimum pembuktian dan menjaga keabsahan proses hukum. Aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP dan WH di Kota Banda Aceh, telah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur dalam menangani perkara jarimah liwath. Mereka melakukan pemeriksaan saksi yang berhubungan langsung dengan peristiwa, menginventarisasi barang bukti yang ditemukan, serta mengumpulkan bukti elektronik dan pengakuan terdakwa sebagai alat bukti utama. Meskipun keterlambatan visum forensik menjadi kendala, langkah koordinasi dengan pihak terkait dan pengumpulan alat bukti lain menunjukkan upaya maksimal aparat dalam memenuhi ketentuan Qanun Acara Jinayat. Proses ini sudah sesuai dengan prinsip pembuktian yang menuntut minimal dua alat bukti sah untuk membangun keyakinan hakim, sehingga penanganan perkara ini tidak hanya patuh secara hukum tetapi juga mengedepankan keadilan dan integritas dalam penegakan syariat Islam. Untuk penyempurnaan kedepan, terdapat beberapa rekomendasi yang dapat Pertama, perlu dibuat prosedur baku dan protokol koordinasi cepat antara Satpol PP/WH, pihak medis, dan laboratorium forensik agar visum dapat dilakukan segera setelah penangkapan, mengingat sifat bukti fisik yang mudah hilang atau berubah. Kedua, penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan teknis tentang pengumpulan, pengamanan, dan dokumentasi bukti, termasuk bukti elektronik, agar dapat memenuhi standar pembuktian Qanun secara optimal. Ketiga, pemutakhiran Qanun Acara Jinayat atau penyusunan petunjuk teknis yang lebih rinci terkait tenggat waktu dan prosedur visum forensik dalam kasus jarimah yang memerlukan pembuktian fisik, untuk memastikan asas minimum dua alat bukti dapat dipenuhi tanpa mengorbankan prinsip keadilan prosedural. Dengan langkah-langkah tersebut, proses pembuktian perkara jarimah liwath di Banda Aceh diharapkan semakin kuat secara hukum, cepat secara prosedur, dan konsisten dengan nilai-nilai syariat yang menjadi dasar hukum jinayah di Aceh. ISSN: 2614-6096 128 ic Efforts to prove sodomy crime actions taken Ae ACKNOWLEDGMENTS Ucapan terimakasih disampaikan kepada Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry. Ketua Prodi Hukum Pidana Islam. Dosen para pembimbing pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, ayahanda tercinta. Ibunda Tercinta dan adik-adik semua, serta kepada semua pihak yang telah membantu. REFERENSI