Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 16-29 JAKA Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal:16-29 http://publikasi. id/index. php/jaka PERTUMBUHAN EKONOMI MEMODERASI HUBUNGAN PENDAPATAN DAERAH DAN DANA ALOKASI TERHADAP BELANJA MODAL Lilis Setyowati1* Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Dian Nuswantoro Jl. Nakula I No. 5-11 Semarang. Indonesia *Corresponding Author: lilis. setyowati@dsn. 1Progdi Akuntansi. Diterima: Februari 2023. Direvisi: Maret 2023. Dipublikasikan: Mei 2023 ABSTRACT This study aims to determine the effect of regional original income, general allocation funds, and special allocation funds on capital expenditures with economic growth as a moderating variable in Central Java Province for the 2019 - 2021 period. Capital expenditure is a regional budget expenditure used to purchase assets or develop assets. whose useful life is more than one accounting period. The analytical method in this study is Moderated Regression Analysis (MRA) using data from 2019 2021. The analytical techniques used are statistical tests, classical assumption tests, coefficients of determination, and moderate regression analysis. The results of the study show that local revenue and general allocation funds have an effect on capital expenditures, while special allocation funds have no effect on capital expenditures. Economic growth can moderate the effect of general allocation funds and special allocation funds on capital expenditures, while economic growth cannot moderate the effect of local revenue on capital expenditures. Keywords: Local Revenue. General Allocation Funds. Special Allocation Funds. Capital Expenditures. Economic Growth ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus terhadap belanja modal dengan pertumbuhan ekonomi sebagai variabel moderasi di Provinsi Jawa Tengah periode 2019 Ae Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran daerah yang digunakan untuk pembelian aset atau mengembangkan aset yang masa manfaatnya lebih dari satu periode akuntansi. Metode analisis pada penelitian ini adalah Moderated Regression Analysis (MRA) dengan menggunakan data tahun 2019 Ae 2021. Teknik analisis yang digunakan adalah uji statistik, uji asumsi klasik, koefisien determinasi, dan analisis regresi moderasi. Hasil penelitian menunjukkan pendapatan asli daerah dan dana alokasi umum berpengaruh terhadap belanja modal, sedangkan dana alokasi khusus tidak berpengaruh terhadap belanja modal. Pertumbuhan ekonomi dapat memoderasi pengaruh dana alokasi umum dan dana alokasi khusus terhadap belanja modal, sedangkan pertumbuhan ekonomi tidak dapat memoderasi pengaruh pendapatan asli daerah terhadap belanja modal. Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah. Dana Alokasi Umum. Dana Alokasi Khusus. Belanja Modal. Pertumbuhan Ekonom Lilis Setyowati: PERTUMBUHAN EKONOMI MEMODERASI HUBUNGAN PENDAPATAN DAERAH DAN DANA ALOKASI TERHADAP BELANJA MODAL PENDAHULUAN Indeks kesejahteraan pada suatu wilayah tergantung oleh besarnya tingkat pertumbuhan perekonomian, kemajuan pembangunan dan jumlah penerimaan daerah. Pertumbuhan ekonomi dibuktikan dengan naiknya pendapatan per kapita dan produktivitas rakyatnya maka adanya pembenahan kesejahteraan bagi masyakarat. Adanya pertumbuhan tersebut ialah indikator umum kemajuan pembangunan dalam kehidupan bermasyarakat. Pembangunan ekonomi seperti meningkatkan pelayanan umum di berbagai sektor khususnya sektor publik dapat mendorong penanam modal untuk menanam modal di daerah. Tersedianya sarana prasarana dan infrastruktur yang mendukung akan memikat penanam modal untuk mendirikan bisnisnya di daerah tersebut. Pertumbuhan ekonomi menunjukkan kenaikan dalam menghasilkan barang/jasa di suatu perekonomian, maka pertumbuhan ini adalah salah satu indeks terpenting dalam menganalisis pembangunan ekonomi (Nuraini, 2. Pandemi covid-19 menyebabkan menurunya perkembangan ekonomi di belahan dunia pada beberapa periode terakhir, penurunan perkembangan ekonomi tersebut layaknya menurunya konsumsi rumah tangga tidak jauh dari naiknya harga pokok, meningkatnya harga tersebut menyebabkan rakyat menahan untuk belanja. Melemahnya pertumbuhan ekonomi negara Indonesia juga memberi dampak di daerahnya. Perekonomian di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 naik -2,65% . , atau lebih sedikit daripada tahun 2019 sebesar 5,40% . Sebagaimana wabah covid-19 sudah menyebabkan semua indeks perekonomian Dari sisi pengeluaran, kontribusi terbesar pelemahan tersebut berasal dari konsumsi rumah tangga dan penanaman modal. Momen kenaikan penanaman modal yang sudah diagendakan di 2020 terhalang oleh pandemi covid-19. Banyak program strategis pemerintah yang dirncanakan di Jawa Tengah terpaksa tertunda dalam beberapa periode. Perkembangan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah menunjukkan bahwa pada tahun 2018 5,31%, lalu tahun 2019 meningkat menjadi 5,41%, dan tahun 2020 turun menjadi 2,60%. Terdapat beberapa sektor yang menjadi penyebab melemahnya pertumbuhan ekonomi Provinsi Jawa Tengah yakni sektor industri pengolahan, perdagangan, kehutanan, perikanan dan pertanian, dan kontruksi. Peningkatan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa tengah tersebut dapat dilakukan dengan mencari potensi wilayah-wilayah di Jawa Tengah dengan diperlukanya pemerataan sektor industri ke daerah lainnya yang sejalan dengan peningkatan perkembangan infrastruktur. Pemerintah menetapkan aturan otonomi daerah pada kewenangan publik melalui UU No. Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, dengan diberlakukanya aturan kemandirian daerah memberi perjanjian bahwa setiap daerah wajib menangani seluruh keperluan yang berhubungan dengan aktivitas dalam pembangunan infrastruktur, pelayanan dan penyediaan fasilitas yang termasuk kewajiban seluruh Pemda. Dengan berlakunya pendekatan terhadap pelayanan publik kepada masyarakat, maka mereka bias melakukan filterisasi dan mengawasi penggunaan asset yang berasal dari APBD (Sari & Ningsih, 2. Pemda mendistribusikan dana dalam wujud anggaran Belanja Modal dalam APBD untuk memperbanyak asset tetap. Alokasi Belanja Modal berdasar pada kebutuhan daerah akan sarana prasarana, beserta untuk kemudahan menjalankan program pemerintahan ataupun fasilitas umum (Priambudi, 2. Belanja modal ialah pembelanjaan rutin yang dilaksanakan untuk pembangunan atau pembelian suatu asset berwujud yang memiliki nilai manfat lebih dari satu tahun, yang dimanfaatkan untuk belanja modal yang disebutkan layaknya jalan, bangunan, peralatan irigasi,tanah, mesin, dan asset tetap yang lain (Mahardika & Riharjo, 2. Dengan adanya belanja modal maka aset tetap akan bertambah, dan aset tetap yang ada adalah sebagai cara pemerintah untuk memberikan pelayanan pada publik yang akan mempengaruhi pada kemajuan daerahnya. Besar kecilnya belanja modal akan ditetapkan dari perhitungan Pendapatan Asli Daerah. Maka, apabila pemerintah ingin mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 16-29 publik dengan langkah melakukan peingkatan belanja modal, maka pemerinyah daerah aerah wajib berupaya sungguh-sungguh untuk menggali Pendapatan Asli Daerah yang sebanyakbanyaknya (Styaningrum, 2. Potensi keuangan pada setiap daerah berbeda dalam membiayai program-program, perihal tersebut menyebabkan terjadinya ketimpangan fiskal antar daerah (Juniawan & Suryantini, 2. Sehingga dalam mengendalikan hal tersebut daerah mendistribusikan dana yang bersal dari APBN dalam menjalankan desentrlisasi untuk membiayai kebutuhan daerah yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus. Penelitian yang berkaitan dengan hubungan variabel Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum terhadap belanja modal dengan pertumbuhan ekonomi sebagai variabel moderasi sudah diamati oleh Masruroh . yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi. Pendapatan Asli Daerah, dan Dana Alikasi Umum mempengaruhi belanja modal, dan tingkat pertumbuhan ekonomi tidak bisa memperkuat pengaruh Dana Alokasi Umum terhadap belanja modal namun bisa memperkuat pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap belanja modal. sisi lain, penelitian oleh Setyawan . menguraikan bahwa Pendapatan Asli Daerah mempengaruhi belanja modal dengan signifikan sebaliknya pertumbuhan ekonomi tidak mempengaruhi belanja modal, dan tidak menjadi pemoderasi pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap belanja modal. Perolehan pengamatan Ayem dan Pratama . mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi mempengaruhi belanja modal, sebaliknya Dana Alokasi Umum. Pendapatan Asli Daerah, dan Dana Alokasi Khusus tidak mempengaruhi belanja modal. Vanesha dkk. , . mengungkapkan Dana Alokasi Umum dengan signifikan mempengaruhi belanja modal, sementara Dana Alokasi Khusu dan Pendapatan Asli Daerah tidak mempengaruhi belanja modal. Pada pengamatan Syukri dan Hinaya . mengungkapkan bahwa. Dana Alokasi Khusus, pertumbuhan ekonomi dan Dana Alokasi Umum tidak mempengaruhi belanja modal dengan signifikan. sebaliknya Pendapatan Asli Daerah mempengaruhi belanja modal. Mahardika dan Riharjo . menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum mempengaruhi belanja modal. Pendapatan Asli Daerah tidak mempengaruhi belanja modal dan pertumbuhan ekonomi berpengaruh signifikan dan bisa menjadi pemoderasi pengaruh Dana Alokasi Umum dan Pendapatan Asli Daerah terhadap belanja modal. Lahagu dkk. , . memaparkan bahwa pajak daerah dan Dana Alokasi Khusus memengaruhi belanja modal sebaliknya pertumbuhan ekonomi tidak memengaruhi belanja Soesilo dan Asyik . mengungkapkan Dana Alokasi Khusus dan Pendapatan Asli Daerah memengaruhi belanja modal, namun bantuan provinsi tidak memengaruhi belanja modal, dan pertumbuhan ekonomi tidak bisa menjadi pemoderasi pengaruh bantuan provinsi terhadap belanja modal, namun bisa menjadi pemoderasi pengaruh Dana Alokasi Khusus dan Pendapatan Asli Daerah terhadap belanja modal. Putri dkk. , . menjelaskan Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum tidak memengaruhi belanja modal namun Pendapatan Asli Daerah mempengaruhi belanja modal. Dini dkk. , . mengungkapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum mempengaruhi belanja modal, dan pertumbuhan ekonomi tidak menjadi pemoderasi pengaruh Dana Alokasi Umum dan Pendapatan Asli Daerah terhadap belanja modal. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Pendapatan Asli Daerah. Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus terhadap belanja modal yang dimoderasi oleh tingkat pertumbuhan ekonomi. TINJAUAN PUSTAKA Teori Agen Teori yang mengungkapkan keterkaitan keagenan ialah sebuah perjanjian di antara dua Lilis Setyowati: PERTUMBUHAN EKONOMI MEMODERASI HUBUNGAN PENDAPATAN DAERAH DAN DANA ALOKASI TERHADAP BELANJA MODAL pihak, yakni agen dan prinsipal, di mana prinsipal menyampaikan kewenangan pada agent untuk menarik putusan atas nama principal (Jensen, 1. Dalam teori ini adanya konflik kepentingan principal dan agent, maka pihak agent kemungkinan akan melaksanakan perilaku kurang baik kepada kepentingan pihak principal. Principal mewakilkan pertanggung jawaban atas pemilihan keputusannya kepada agent, di mana tanggung jawab dan kewenangan tersebut ditentukan dalam perjanjian kerja bersama. Teori keagenan sudah dipraktekan di organisasi publik terutama di pemda. Dalam sektor publik yang menjadi principalnya masyarakat yang diproyeksikan oleh DPRD sebaliknya yang berperan sebagai pihak agent ialah pemerintah Hubungan Agency Theory dalam penelitian ini bisa dibuktikan dengan keterkaitan antara pemerintah daerah dengan pusat dalam menyalurkan Dana Alokasi Umum dan Khusus, juga ketekaitan antara warga negara yang diproyeksikan oleh DPRD . dengan Pemda . Pemda diberikan wewenang oleh pemerintah pusat untuk mengurus dan mengatur daerahnya maka sebagai konsekuensi dari pemberian kewenangan tersebut pemerintah pusat memberi transfer dana berwujud Dana Alokasi Khusus dan Umum yang bertujuan mempermudah Pemda dalam melayani masyarakat dengan baik serta membiayai kebutuhan pemerintah sehari-hari. Teori keagenan tersirat dalam kaitanya masyarakat dengan Pemda. Masyarakat menjadi principal sudah memberi sumber daya kepada Pemda berupa retribusi dan penyetoran pajak dan sebagainya untuk bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah. Dalam hal ini Pemda selaku agen, sudah semestinya melimpahkan balas jasa kepada mereka dalam wujud pelayanan publik yang mendukung, yang dibiayai oleh Pemda itu sendiri (Ardiansyah et al. Pendapatan Asli Daerah Suatu penerimaan yang didapatkan suatu wilayah yang dipungut berdasar pada aturan daerah berdasar dengan perundang undangan (UU No33 Tahun 2. Pendapatan ini ialah sumber penerimaan penting bagi sebuah suatu wilayah dalam mencukupi kebutuhanya. PAD dikategorikan dalam Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan rutin Anggaran Pendapatan. Maka PAD ialah suatu penerimaan yang membuktikan suatu potensi daerah mengumpulkan sumber-sumber dana untuk mendanai pembangunan dan kegiatan rutin. Menurut UU No. Tahun 2004 Pasal 157 bahwa Sumber Pendapatan Asli Daerah yaitu: pajak daerah, retribusi, perolehan tata kelola aset daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang Dana Alokasi Umum (DAU) Anggaran yang bersumber dari APBN yang termasuk separuh dana perimbangan yang didistribusikan dan bertujuan memeratakan potensi finansial antara daerah untuk membiyai keperluan daerah dalam rangka kegiatan desentrlisasi. UU Nomor 33 Tahun 2004. DAU bermanfaat untuk menurunkan kesenjangan kemampuan finansial antar daerah dengan menerapkan metode yang memperhitungkan potensi daerah dan kebutuhanya. DAU ialah tranfer dana yang bersifat Aublock grantAy, maka Pemda memiliki kebebasan di dalam pemakaian DAU berdasar dengan aspirasi dan kebutuhan masing Ae masing daerah (Halim,2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran yang berasal dari penerimaan APBN yang didistribusikan ke Daerah untuk menunjang pembiayaan program khusus yang termasuk kepentingan Daerah dan berdasar dengan kepentingan nasional (Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2. Kebutuhan fisik sarana dan prasarana suatu daerah didapatkan dari pendistribusian DAK, sarana dan prasarana tersebut adalah prioritas nasional di bidang: lingkungan hidup, prasarana pemerintah daerah, pertanian, kelautan dan perikanan, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan. Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 16-29 Belanja Modal Belanja Pemda yang akan menambahkan kekayaan daerah dan kemudian belanja rutin layaknya biaya perawatan pada kumpulan belanja admnistrasi umum yang mempunyai nilai guna lebih dari satu tahun anggaran (Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2. Asset tetap ialah salah satu penopang untuk memberi pelayanan Umum. Untuk memperbanyak asset tetap. Pemda mendistribusikan dana dalam bentuk anggaran belanja modal dalam APBD. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005. Belanja Modal dibedakan dalam lima kategori utama yaitu: jalan, irigasi dan jaringan. gedung dan bangunan. belanja modal tanah. peralatan dan mesin. belanja modal fisik lainnya. Pertumbuhan Ekonomi Kemajuan program dalam perekonomian yang membuat barang jasa yang dihasilkan oleh warga negara semakin banyak dan kesejahteraan mereka akan terus naik disebut pertumbuhan ekonomi (Amir, 2. Peningkatan kemampuan ini, dikarenakan faktor- faktor produksi akan selalu bertambah dalam kualitas dan jumlahnya, teknologi yang digunakan berkembang, investasi akan mengembangkan jumlah modal selain itu tenaga kerja semakin banyak sebagai dampak berkembangnya jumlah penduduk, dan pendidikan dan perngalaman kerja memajukan ketrampilan mereka. Pertumbuhan ini ialah salah satu indeks penting dalam menganalisa mengenai pembangunan perekonomian yang ada pada suatu negara. Sebaliknya untuk tingkat wilayah. Kabupaten/Kota ataupun Provinsi, dipakai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Secara umum. PDRB ialah jumlah selurutotal keseluruhan nilai barang jasa akhir yang didapatkan oleh semua unit perekonomian di suatu wilayah dan periode tertentu tanpa mengamati faktor kepemilikan. Pertumbuhan tersebut di suatu wilayah didapatkan dari peningkatan PDRB atas landasan harga stabil yang menggamabrkan peningkatan menghasilkan barang jasa dari waktu ke waktu. Hipotesis Tata kelola asset daerah yang terpisahkan, pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain PAD ialah salah satu sumber peneriman daerah yang sah disebut dengan PAD. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 mengenai Tata Kelola Keuangan Daerah yang mengungkapkan bahwa APBD dibuat berdasarkan dengan kemampuan dan penyelenggaran daerah, yang bisa dikatakan bahwa pemda akan mendistribusikan belanja modal maka perlu berdasar dengan jumlah PAD yang didapatkan (Soesilo & Asyik, 2. PAD yang besar bisa menaikkan belanja modal yang bisa dimanfaatkan untuk membangun sarana prasarana dan infrastruktur yang tersedia di daerah tersebut, dan bilamana infrastruktur tersebut baik, maka masyarakat di daerah tersebut akan merasa bersyukur dengan pelayanan memadai yang disediakan oleh pemerintah daerah, hal ini sejalan dengan teori keagenan di mana pemerintah daerah menjadi agen sudah semestinya memberikan balas jasa kepada mereka sebagai principal yang sudah bersedia menjadi sumber daya kepada Pemda melalui retribusi, pembayaran pajak, dan lain sebagainya untuk bisa melakukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pembangunan infrastruktur sera sarana prasarana yang dilakukan pemda melalui biaya belanja modal mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah. Hasil penelitian Masruroh . Setyawan . Syukri dan Hinaya . Soesilo dan Asyik . , dan Putri dkk. , . mengungkapkan bahwa ada pengaruh PAD terhadap belanja modal. Sesuai penjelasan tersebut maka bisa diajukan hipotesis sebagai berikut: H1 : Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpengaruh positif terhadap Belanja Modal. Salah satu sumber penerimaan penting yang diperoleh daerah selain PAD ialah Dana Perimbangan. Salah satunya ialah DAU, yang termasuk bantuan dari APBN yang diterima Lilis Setyowati: PERTUMBUHAN EKONOMI MEMODERASI HUBUNGAN PENDAPATAN DAERAH DAN DANA ALOKASI TERHADAP BELANJA MODAL pemerintah daerah dari pemerintah pusat dengan tujuan desentralisasi. Apabila DAU meningkat maka dapat bermanfaat untuk menyediakan pelayanan kepada masyarakat yang direalisasikan melalui belanja modal (Mahardika & Riharjo, 2. Masih banyak pemerintah daerah yang memerlukan transfer dana dari pemerintah pusat untuk mengembangkan infrastruktur serta sarana prasarana umum dalam memajukan pembangunan daerah. Hal ini sesuai dengan teori keagenan dimana pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengurus dan mengatur daerahnya oleh pemerintah pusat maka sebagai akibat dari penyerahan kewenangan tersebut pemerintah pusat menganggarkan DAU yang bertujuan mempermudah Pemda dalam menyampaikan pelayanan publik yang baik kepada warga negara serta membantu dalam membiayai kebutuhan sehari - hari. Hal ini memberi pertanda yang baik bahwa belanja modal akan dipengaruhi oleh DAU. Maka bisa diambil simpulan jika DAU meningkat maka belanja modal akan naik. Penelitian yang dilakukan Masruroh . Mahardika dan Riharjo . Vanesha dkk. , . , dan Dini dkk. , . membuktikan bahwa Dana Alokasi Umum memengaruhi belanja modal. Sesuai paparan diatas maka bisa diajukan hipotesis berikut: H2 : Dana Alokasi Umum (DAU) berpengaruh positif terhadap Belanja Modal. Pemerintah pusat mendistribusikan anggaran dana berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan yang merupakan prioritas nasional. Pemanfaatan DAK didistribusikan untuk membiayai keperluan fisik dengan harapan bisa menaikkan sarana prasarana untuk mendorong tumbuhnya perekonomian. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, seharusnya pemda bisa menaikkan alokasi belanja pembangunan infrastruktur lebih tinggi dikarenakan tersedianya anggaran yang bersumber dari DAK tersebut akan berdampak pada kenaikan pendistribusian belanja fisik pada APBD didistribusikan pada ragam belanja barang modal (Soesilo & Asyik, 2. Semakin besar DAK, semakin besar pula penerimaan daerah sehingga dapat berpengaruh pada belanja modal yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan pelayanan umum. Hal ini sesuai dengan teori keagenan dimana pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengurus dan mengatur daerahnya oleh pemerintah pusat maka sebagai akibat dari penyerahan kewenangan tersebut pemerintah pusat menyerahkan bantuan DAK yang bertujuan mempermudah pemerintah daerah dalam memembiayai kebutuhan pemerintahan untuk pembangunan yang termasuk prioritas nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Juniawan dan Suryantini . Lahagu dkk. , . , dan Soesilo dan Asyik . membuktikan perolehan bahwa Dana Alokasi Khusus mempengaruhi belanja Sesuai gambaran hipotesis tersebut bisa diajukan hipotesis sebagai berikut: H3 : Dana Alokasi Khusus (DAK) berpengaruh positif terhadap Belanja Modal. Pendapatan Asli Daerah ialah seluruh pemasukan yang diperoleh daerah bersumber pada pembiayaan asli daerah lewat pungutan legal yang diatur oleh peraturan daerah. Pemasukan ini sangat berarti untuk pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja daerahnya, pemasukan ini pula jadi penentu keahlian suatu daerah dalam melaksanakan kegiatan daerah dan program pembangunan daerahnya. Apabila pemasukan daerah besar hal ini dapat meningkatkan kemandirian daerah, sehingga daerah tidak wajib tergantung pada dana yang diterima dari pemerintah pusat. Tingkat pertumbuhan ekonomi diperkirakan mempunyai pengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah pada belanja modal. Tingkatan pertumbuhan ekonomi hendaknya meningkatkan PAD pada belanja modal. Pertumbuhan ekonomi yang berkembang akan berdampak pada peningkatan pendapatan per kapita penduduk, sehingga tingkat konsumsi dan produktivitas masyarakat juga akan meningkat (Purwati, 2. Dengan meningkatnya pemasukan masyarakat sehingga masyarakat akan mampu membayar pungutan yang ditentukan oleh pemerintah daerah menyebabkan meningkatnya pemasukan daerah. Dalam teori keagenan dapat dilihat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 16-29 melalui (DPRD) untuk membuat kebijakan dan mengesahkan anggaran demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Kenaikan PAD kedepannya dipergunakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik sehingga memaksimalkan belanja modal. Penelitian Masruroh . Mahardika dan Riharjo . , dan Soesilo dan Asyik . mendapatkan perolehan bahwasanya pertumbuhan ekonomi bisa menjadi pemoderasi pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap belanja modal. Sesuai dengan gambaran diatas, maka hipotesis yang dapat dibangun dalam penelitian ini adalah: H4 : Pertumbuhan Ekonomi Memoderasi Pengaruh Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Belanja Modal. Pengalokasian Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan keuangan antar daerah. Semakin besar pengalokasian Dana Alokasi Umum oleh pemerintah pusat mengartikan bahwa daerah masih menggantungkan diri pada pemerintah pusat. Dana bantuan dari pusat ini diharapkan pemerintah daerah dapat melayani masyarakat dengan optimal yang salah satunya direalisasikan melalui belanja modal. Belanja modal yang dilakukan oleh pemerintah daerah ialah untuk pengadaan sarana prasarana, fasilitas serta infrastrukur dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurut Efendri . menerangkan bahwa pemerintah dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan pertumbuhan Dimana ketika suatu daerah mengalami peningkatan dalam pertumbuhan ekonomi, maka daerah tersebut terpacu untuk lebih meningkatkan alokasi belanja modalnya yang bertujuan juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Mahardika & Riharjo, 2. Teori Keagenan menjabarkan kerja sama anatara pihak Ae pihak yang berkepentingan baik pemerintah pusat . dan pemerintah daerah . , maka pemerintah pusat memberi tanggungjawab melalui otonomi daerah untuk sumberdaya alamnya dan pemanfaatan Dana Alokasi Umum demi terlaksananya desentralisasi, teori ini mengukurtinggi rendahnya kenaikan pertumbuhan ekonomi ditentukan berdasarkan tingkat pencapaian dan pertanggungjawaban dari pusat ke daerah. Adanya Dana Alokasi Umum ini diharapkan pemerintah daerah benar Ae benar memanfaatkan untuk kebutuhan daerah, dianggarkan sesuai dengan keberlangsungan desentralisasi yang dijalankan oleh pemerintah daerah dan memenuhi semua keinginan masyarakat, serta meningkatkan sarana dan prasarana yang berkualitas dan memadahi yang bermanfaat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang maksimal (Mahardika & Riharjo, 2. Perolehan penelitian yang dilaksanakan Nurin . dan Mahardika dan Riharjo . mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi mempengaruhi signifikan dan bisa menjadi pemoderasi pengaruh Dana Alokasi Umum terhadap belanja Sesuai paparan tersebut maka diajukan hipotesis berikut: H5 : Pertumbuhan Ekonomi Memoderasi Pengaruh Dana Alokasi Umum (DAU) terhadap Belanja Modal. Dana Alokasi Khusus bertujuan untuk membantu membiayai kebutuhan khusus daerah. Dana alokasi khusus merupakan dana perimbangan yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada derah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Semakin tinggi tingkat pertumbuhan ekonomi suatu daerah seharusnya dapat meningkatkan sumber dana dan belanja Karena pemerintah akan memperbaiki dan melengkapi infrastruktur dan sarana prasarana untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Salah satu sumber dana yang didapat oleh pemerintah daerah adalah Dana Alokasi Khusus. Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus diarahkan pada kegiatan investasi pembangunan, pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana fisik dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang. Dengan adanya pengalokasian Dana Alokasi Khusus diharapkan dapat mempengaruhi pengalokasian anggaran belanja modal, karena DAK Lilis Setyowati: PERTUMBUHAN EKONOMI MEMODERASI HUBUNGAN PENDAPATAN DAERAH DAN DANA ALOKASI TERHADAP BELANJA MODAL cenderung akan menambah asset tetap yang dimiliki pemerintah guna meningkatkan pelayanan publik (Soesilo & Asyik, 2. Pemerintah pusat memberi tanggungg jawab melalui otonomi daerah untuk sumber daya alamnya dan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus untuk membiayai kebutuhan fisik yang termasuk kepentingan nasional dengan harapan bisa mengembangkan sarana dan prasarana daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Teori keagenan mengukur tinggi rendahnya kenaikan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan berdasar pada pertanggungjawaban dan tingkat pencapaian dari pusat ke daerah. Dengan begitu, merupakan alasan pemerintah daerah menggunakan Dana Alokasi Khusus untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang direalisasikan melalui belanja modal (Soesilo & Asyik, 2. Pada penelitian Nurin . dan Soesilo dan Asyik . mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi bisa menjadi pemoderasi Dana Alokasi Khusus terhadap belanja modal. Sesuai uraian di atas, maka bisa diajuakan hipotesis berikut: H6 : Pertumbuhan Ekonomi Memoderasi Pengaruh Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap Belanja Modal. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan jenis penelitian kuantitatif dimana dalam proses pengumpulan data yang berupa angka sebagai dasar untuk melakukan analisis mengenai apa yang ingin Pada penelitian ini data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah. Terdapat tiga jenis variabel pada penelitian ini yaitu: . Variabel dependen yang dalam penelitian ini menggunakan variabel belanja modal. Variabel ini dapat diukur dengan jumlah realisasi belanja modal. Variabel independen yang terdiri dari variabel Pendapatan Asli Daerah yang diukur dengan jumlah realisasi Pendapatan Asli Daerah. Dana Alokasi Umum yang diukur dengan jumlah realisasi Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus yang diukur dengan jumlah realisasi Dana Alokasi Umum. Variabel moderasi yang menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi. Variabel ini dapat diukur dengan rumus ycu 100%. Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah selama tahun 2019-2021 menjadi populasi dalam penelitian ini dan teknik penentuan sampel menggunakan metode sampel jenuh dimana semua populasi akan dijadikan sampel pada penelitian ini. Metode analisis data menggunakan Moderated Regression Analysis (MRA). Diketahui bahwa di Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 29 Kabupaten dan 6 Kota, sehingga jumlah sampel pada penelitian ini 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah selama periode penelitian 3 tahun berjumlah 105 data. ANALISA DAN PEMBAHASAN Moderated Regression Analysis (MRA) Moderated Regression Analysis bertujuan untuk mengetahui apakah keberadaan variabel moderasi akan memperkuat atau memperlemah hubungan antara variabel independen terhadap variabel dependen. Tabel 1. Moderated Regression Analysis Model Coefficient 972,931 0,062 -0,216 1,187 063,43 Constant PAD DAU DAK Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 16-29 PAD*PE DAU*PE DAK*PE -0,007 0,141 -0,274 Sumber: Hasil Olah Data SPSS Berdasarkan tabel di atas, maka persamaan model analisis regresi tahap 2 yang diperoleh adalah sebagai berikut ini: BM = 145. 972,931 0,062PAD Ae 0,216DAU 1,187DAK Ae 46. 063,430PE Ae 0,007PAD*PE 0,141DAU*PE Ae 0,274DAK*PE e Uji Hipotesis Uji t digunakan untuk pengujian hipotesis. Hasil uji ini dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 2. Uji t Model PAD DAU DAK Sig 0,000 0,001 0,207 PAD*PE DAU*PE DAK*PE 0,548 0,000 0,000 Sumber: Hasil Olah Data SPSS Berdasarkan pada tabel diatas dapat dinyatakan bahwa hipotesis pertama yang menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah berpengaruh terhadap belanja modal diterima, hal ini dapat dilihat pada nilai sig sebesar 0,000 yang kurang dari 0,05. Hipotesis kedua yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum berpengaruh terhadap belanja modal diterima, hal ini dibuktikan dengan nilai sig sebesar 0,001 yang kurang dari 0,05. Dan hipotesis ketiga yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus berpengaruh terhadap belanja modal ditolak, hal ini dapat dilihat pada nilai sig 0,207 lebih besar dari 0,05. Hipotesis keempat yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi memoderasi pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap belanja modal ditolak, hal ini dapat dilihat pada nilai sig 0,548 yang lebih besar 0,05. Hipotesis kelima dengan hasil sig sebesar 0,000 yang kurang dari 0,05 yang berarti bahwa hipotesis yang menyatakan pertumbuhan ekonomi memoderasi pengaruh Dana Alokasi Umum terhadap belanja modal diterima. Hipotesis keenam dengan hasil nilai sig sebesar 0,000 yang kurang dari 0,005 menunjukkan bahwa hipotesis pertumbuhan ekonomi memoderasi pengaruh Dana Alokasi Khusus terhadap belanja modal diterima. Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Terhadap Belanja Modal Pemanfaatan PAD yang baik serta diikuti dengan usaha Ae usaha peningkatan PAD, maka akan meningkatkan Belanja Modal daerah tersebut. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud banyak menggunakan Belanja Modal yang bersumber dari PAD. Pembelian aset tetap tersebut bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana publik agar lebih memadai yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun. Dapat diasumsikan bahwa Pengalokasian Pendapatan Asli Daerah dialokasikan untuk Belanja Modal, sehingga kualitas pelayanan publik semakin baik dan masyarakat merasa puas dengan pelayanan pemerintah (Soesilo & Asyik, 2. Hal ini sesuai dengan teori keagenan, yang mana Pemerintah Daerah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan cara memberikan sarana dan prasarana berupa infrastruktur yang dapat memberikan pengaruh positif untuk perekonomian di suatu daerah tersebut. Diharapkan Lilis Setyowati: PERTUMBUHAN EKONOMI MEMODERASI HUBUNGAN PENDAPATAN DAERAH DAN DANA ALOKASI TERHADAP BELANJA MODAL Pemerintah Daerah dapat mempertahankan tugasnya untuk mampu memenuhi fasilitas dan pelayanan publik yang dibutuhkan untuk keperluan masyarakat. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini konsisten dengan penelitian Masruroh . Setyawan . Syukri dan Hinaya . Soesilo dan Asyik . , dan Putri dkk. , . mengungkapkan bahwa ada pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap Belanja Modal. Namun tidak sejalan dengan hasil penelitian dari Ayem dan Pratama . Mahardika dan Riharjo . , dan Vanesha dkk. yang mengungkapkan bahwa Pendapatan Asli Daerah tidak berpengaruh terhadap Belanja Modal. Pengaruh Dana Alokasi Umum Terhadap Belanja Modal Berdasarkan hasil penelitian pada Kabupaten/Kota jika Dana Alokasi Umum meningkat maka Belanja Modal juga akan semakin meningkat, hal ini disebabkan karena dana transfer dari Pemerintah Pusat adalah hal yang paling penting untuk Pemerintah Daerah karena tujuan adanya Dana Alokasi Umum adalah untuk mengurangi kesenjangan dan stabilitas aktivitas keuangan daerah dalam rangka desentralisasi (Lahugu et al. , 2. Dana yang diberikan selanjutnya dikelola oleh Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota untuk kepentingan masyarakat umum seperti peningkatan infrastruktur, memberikan pelayanan publik, dan penyeimbangan keuangan antar masing Ae masing daerah agar tidak terjadi ketimpangan fiskal. Hal tersebut sesuai dengan teori keagenan, yang mana pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengurus dan mengatur daerahnya oleh pemerintah pusat, maka sebagai akibat dari penyerahan kewenangan tersebut pemerintah pusat menganggarkan DAU yang bertujuan mempermudah Pemda dalam menyampaikan pelayanan publik yang baik kepada warga negara serta membantu dalam membiayai kebutuhan sehari - hari untuk mensejahterakan daerah Penelitian Masruroh . Mahardika dan Riharjo . Vanesha dkk. , . dan Dini dkk. , . membuktikan bahwa adanya pengaruh Dana Alokasi Umum terhadap Belanja Modal. Sedangkan penelitian dari Ayem dan Pratama . , dan Putri dkk. , . menunjukkan hasil bahwa Dana Alokasi Umum tidak berpengaruh terhadap Belanja Modal. Pengaruh Dana Alokasi Khusus Terhadap Belanja Modal Dana Alokasi Khusus merupakan anggaran yang berasal dari penerimaan APBN yang didistribusikan ke Daerah untuk menunjang pembiayaan program khusus yang termasuk kepentingan Daerah dan berdasar dengan kepentingan nasional (Lahugu et al. , 2. Berdasarkan pengertian tersebut, maka Dana Alokasi Khusus penggunaannya harus jelas dan tidak dapat digunakan sewenang Ae wenang untuk Belanja Modal yang bukan prioritas nasional. Tidak semua Daerah bisa mendapatkan Dana Alokasi Khusus yang cukup besar, jumlahnya pasti berbeda antar Daerah. Jadi berdasarkan penelitian pada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, semakin meningkatnya Dana Alokasi Khusus tidak meningkatkan Belanja Modal. Hal ini tidak sesuai dengan teori keagenan, yang mana seharusnya pelayanan dari pemerintah untuk pembangunan dengan prioritas nasional ditingkatkan kualitasnya, seperti rumah sakit, kelayakan sarana kesehatan lainnya, dan juga sekolahan. Pernyataan tersebut dapat terjadi karena pengalokasian Dana Alokasi Khusus tidak digunakan untuk memberikan pelayanan yang memiliki prioritas nasional, sehingga masyarakat masih belum merasakan pelayanan dari Hasil penelitian ini tidak sejalan dengan penelitian Juniawan dan Suryantini . Lahagu dkk. , . , dan Soesilo dan Asyik . yang menyatakan bahwa Dana Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 16-29 Alokasi Khusus mempengaruhi Belanja Modal. Namun konsisten dengan hasil penelitian dari Ayem dan Pratama . Vanesha dkk. , . , dan Putri dkk. , . yang membuktikan bahwa Dana Alokasi Khusus tidak berpengaruh terhadap Belanja Modal. Pertumbuhan Ekonomi Memoderasi Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Terhadap Belanja Modal Belum maksimalnya pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dalam mengoptimalkan Pertumbuhan Ekonomi. Program pemerintah daerah yang sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tepat sasaran akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah daerah kabupaten/kota provinsi Jawa Tengah akan tercapai. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah relatif kecil dan tidak merata serta terjadi adanya kesenjangan di tiap Ae tiap daerah kemudian juga terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi yang diakibatkan pandemi Covid-19 pada tahun 2020. Selain itu dapat disebabkan juga karena peningkatan pendapatan asli daerah lebih banyak digunakan untuk membiayai belanja pegawai dan biaya langsung lainnya dari pada untuk membiayai belanja modal. Hal tersebut tidak sesuai dengan konsep teori keagenan dimana kurang tepatnya sasaran program pemerintah karena tidak ditunjang adanya aspek sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat mengakibatkan tujuan pertumbuhan ekonomi masih belum tercapai (Dini et al. , 2. Hasil penelitian ini berbeda dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Masruroh . Mahardika dan Riharjo . , dan Soesilo dan Asyik . bahwasanya Pertumbuhan Ekonomi dapat menjadi pemoderasi pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap Belanja Modal. Namun sejalan dengan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya oleh Setyawan . , dan Dini dkk. , . yang menyatakan bahwa Pertumbuhan Ekonomi tidak dapat memoderasi pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap Belanja Modal. Pertumbuhan Ekonomi Memoderasi Pengaruh Dana Alokasi Umum Terhadap Belanja Modal Belanja modal yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk pengadaan sarana prasarana, fasilitas serta infrastruktur bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketika suatu daerah mengalami penurunan pertumbuhan ekonomi, maka daerah tersebut juga mengalami penurunan alokasi belanja modal. Dengan demikian, pemerintah daerah menggunakan DAU untuk memberikan pelayanan kepada publik sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang direalisasikan melalui belanja modal. Hal ini disebabkan fungsi DAU yaitu untuk menetralisir ketimpangan kemampuan keuangan yang diperoleh daerah menyebabkan kemandirian daerah tidak menjadi lebih baik, bahkan yang terjadi adalah sebaliknya yaitu daerah Kabupaten/Kota yang menggantungkan keuangan daerahnya dengan Dana Alokasi Umum ini (Mahardika & Riharjo, 2. Teori keagenan sesuai pemaparan di atas dapat disimpulkan terjadinya perilaku opportunistik yang dimanfaatkan oleh pihak agen/eksekutif yaitu sebagai pemerintah pusat dan prinsipal/legislatif sebagai pemerintah daerah yang menyebabkan DAU berarah negatif dan signifikan terhadap belanja modal. Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Nurin . dan Mahardika dan Riharjo . Lilis Setyowati: PERTUMBUHAN EKONOMI MEMODERASI HUBUNGAN PENDAPATAN DAERAH DAN DANA ALOKASI TERHADAP BELANJA MODAL mengungkapkan bahwa Pertumbuhan Ekonomi mempengaruhi signifikan dan bisa menjadi pemoderasi pengaruh Dana Alokasi Umum terhadap Belanja Modal. Namun berbeda dengan hasil penelitian dari Masruroh . dan Dini dkk. , . yang menyatakan jika Pertumbuhan Ekonomi tidak dapat memoderasi pengaruh Dana Alokasi Umum terhadap Belanja Modal. Pertumbuhan Ekonomi Memoderasi Pengaruh Dana Alokasi Khusus Terhadap Belanja Modal Pertumbuhan ekonomi dapat tercapai melalui pelaksanaan otonomi daerah kepada Pemda setempat untuk mengurus, mengembangkan, dan menggali potensi yang dimiliki masing Ae masing daerah, untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi diperlukan aset tetap seperti infrastruktur dan sarana prasarana yang dapat menunjang kegiatan perekonomian. Pembangunan maupun penambahan aset tetap diperoleh melalui pengalokasian anggaran belanja modal. Sedangkan DAK merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan prioritas nasional. Tujuan DAK untuk mengurangi beban biaya kegiatan khusus yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah. Pemanfaatan DAK diarahkan kepada kegiatan investasi pembangunan, pengadaan, peningkatan, perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan publik dengan umur ekonomis panjang, dengan diarahkannya pemanfaatan DAK untuk kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik yang direalisasikan dalam belanja modal (Devi Inanta Purwati, 2. Hal ini sejalan dengan agency theory dimana apabila suatu daerah mengalami peningkatan dalam pertumbuhan ekonomi, dengan begitu daerah tersebut terpacu untuk lebih meningkatkan alokasi Belanja Modal dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, merupakan alasan pemerintah daerah menggunakan Dana Alokasi Khusus untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang direalisasikan melalui Belanja Modal (Soesilo & Asyik, 2. Dengan demikian maka sangat relevan jika Pertumbuhan Ekonomi dapat memperkuat pengaruhnya antara Dana Alokasi Khusus dengan Belanja Modal pada suatu Pemerintah daerah baik itu tingkat Kabupaten maupun Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini konsisten dengan penelitian Nurin . dan Soesilo dan Asyik . mengungkapkan bahwa Pertumbuhan Ekonomi bisa menjadi pemoderasi Dana Alokasi Khusus terhadap Belanja Modal. SIMPULAN Berdasarkan pada hasil pengujian dan analisa data, maka penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum berpengaruh terhadap belanja modal. Dana Alokasi Khusus tidak berpengaruh terhadap belanja modal. Pertumbuhan ekonomi mampu memoderasi pengaruh Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus terhadap belanja modal, namun pertumbuhan ekonomi tidak mampu memoderasi pengaruh Pendapatan Asli Daerah terhadap belanja modal. KETERBATASAN DAN SARAN Keterbatasan pada penelitian ini yaitu terdapat gejala Autokorelasi dan gejala Heteroskedastisitas sehingga pengujian harus menggunakan uji cochrane orcutt untuk mengatasi autokorelasi dan uji park untuk mengatasi heteroskedastisitas. Jurnal Akuntansi. Keuangan dan Auditing. Vol. 4 (No. , 2023. Hal: 16-29 Saran untuk penelitian mendatang yaitu memperluas objek penelitian yang tidak hanya berfokus pada satu provinsi saja sehingga bisa memberikan hasil yang lebih baik. DAFTAR PUSTAKA