Jurnal Pro Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol. 13 No 1. January-June 2024, pp. 18 - 27 Konstruksi Sosial terhadap Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah: Studi Kualitatif Asep Ramdan Hidayat Universitas Islam Bandung. Indonesia Email : asep. ramdan@unisba. ABSTRAK Sengketa tanah merupakan isu kompleks yang tidak hanya menyangkut aspek kepemilikan, tetapi juga legitimasi hukum antara negara dan masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi sosial masyarakat terhadap hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah serta interaksinya dengan hukum formal. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, aparat pemerintah, dan masyarakat yang terlibat sengketa. penyebaran kuesioner kepada anggota komunitas adat. observasi lapangan. studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat tetap memiliki legitimasi sosial yang kuat karena dipandang lebih adil, cepat, murah, dan menekankan pada harmoni sosial. Mekanisme adat terbukti mampu menjaga kohesi sosial melalui musyawarah terbuka dan ritual budaya, sehingga keputusan lebih diterima masyarakat. Namun, ditemukan adanya kesenjangan antara legitimasi sosial hukum adat dengan legitimasi legal hukum formal yang menimbulkan dualisme hukum dalam praktik penyelesaian sengketa. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum adat bukan sekadar norma yang diwariskan, melainkan hasil konstruksi sosial yang terus diproduksi melalui interaksi masyarakat. Kebaruan penelitian ini terletak pada penggunaan pendekatan konstruksi sosial untuk memahami hukum adat sebagai realitas yang hidup . iving la. , bukan sekadar norma yang diwariskan, melainkan hasil konstruksi sosial yang terus diproduksi melalui interaksi masyarakat. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan perspektif sosiologis-hukum yang lebih holistik dalam kajian hukum adat. Temuan ini memiliki implikasi praktis bagi pembuat kebijakan untuk memperkuat pengakuan hukum adat dan membangun sinergi dengan hukum formal guna menciptakan sistem hukum yang pluralis dan berkeadilan. Kata Kunci: hukum adat, konstruksi sosial, sengketa tanah, hukum formal, pluralisme hukum ABSTRACT Land disputes are complex issues that concern not only ownership but also the legal legitimacy between the state and indigenous communities. This study aims to analyze the social construction of customary law in land dispute resolution and its interaction with formal law. The research approach used was a qualitative case study design. Data were collected through in-depth interviews with customary leaders, government officials, and communities involved in the dispute. questionnaires were distributed to indigenous community members. field observations. and documentation studies. The results indicate that customary law retains strong social legitimacy because it is seen as fairer, faster, cheaper, and emphasizes social Customary mechanisms have been shown to maintain social cohesion through open deliberation and cultural rituals, resulting in more community-accepted decisions. However, a gap was found between the social legitimacy of customary law and the legal legitimacy of formal law, which gives rise to legal dualism in dispute resolution practices. This study emphasizes that customary law is not simply an inherited norm, but rather a social construct that is continuously produced through community interactions. The novelty of this research lies in the use of a social construction approach to understand customary law as a living reality, not merely an inherited norm, but rather a product of social construction continuously produced through societal interactions. This research contributes to the development of a more holistic sociological-legal perspective in the study of customary law. These findings have practical implications for policymakers to strengthen the recognition of customary law and build synergy with formal law to create a pluralistic and just legal system. Keywords: customary law, social construction, land disputes, formal law, legal pluralism . menunjukkan bahwa hukum adat di masyarakat Dayak di Kalimantan masih menyelesaikan konflik tanah, terutama karena dipandang lebih adil, cepat, dan berbasis pada norma komunitas. Penelitian lain oleh Lestari . menemukan bahwa di Bali, penyelesaian sengketa tanah melalui peradilan adat . esa ada. lebih diterima masyarakat karena mengedepankan harmoni sosial dan bukan hanya kepastian hukum Namun, penelitian-penelitian tersebut masih terbatas pada kajian lokal tertentu dan belum banyak menggali bagaimana konstruksi sosial terhadap hukum adat terbentuk, dipertahankan, dan dinegosiasikan dalam konteks hukum Oleh karena itu, terdapat celah penelitian . esearch ga. untuk memahami lebih dalam bagaimana masyarakat mengonstruksi hukum adat dalam praktik bagaimana relasinya dengan hukum formal Urgensi penelitian ini semakin jelas ketika melihat dampak sosial yang ditimbulkan oleh sengketa tanah. Konflik agraria sering berujung pada kekerasan, kriminalisasi masyarakat adat, dan kerugian ekonomi yang signifikan. Masyarakat adat yang secara turun-temurun menjaga tanah ulayat mereka sering kali merasa dimarginalkan karena hukum formal lebih mengakomodasi kepentingan investasi skala besar dibandingkan kepentingan komunitas lokal (Afiff & Rachman, 2. Dengan menelaah konstruksi sosial terhadap hukum adat, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam mencari titik temu antara hukum adat dan hukum positif, sekaligus menghadirkan perspektif sosiologis-hukum yang lebih berimbang. Novelty penelitian ini terletak pada digunakan untuk memahami hukum adat. Sebagian besar penelitian terdahulu menitikberatkan pada aspek normatif hukum adat atau membandingkannya secara doktrinal dengan hukum positif. Penelitian ini justru mencoba menggali bagaimana hukum adat dipahami, dimaknai, dan diimplementasikan oleh masyarakat melalui interaksi sosial, simbol, dan praktik seharihari. Dengan kata lain, penelitian ini tidak hanya menilai hukum adat sebagai norma, melainkan sebagai realitas sosial yang hidup . iving la. dan terus dibentuk oleh Fokus pada konstruksi sosial ini PENDAHULUAN Fenomena sengketa tanah merupakan permasalahan global yang telah menjadi perhatian banyak negara karena tanah memiliki nilai sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang sangat penting. Konflik tanah sering muncul akibat ketidakseimbangan peningkatan jumlah penduduk, dan berkembang (Alden Wily, 2. berbagai negara seperti India. Brasil, dan negara-negara Afrika, sengketa tanah bukan hanya persoalan kepemilikan, tetapi juga berhubungan dengan identitas budaya dan hak masyarakat adat yang telah turuntemurun mendiami wilayah tertentu (Colchester. Seiring menguatnya globalisasi dan modernisasi, hukum formal seringkali berbenturan dengan praktik hukum adat, menimbulkan ketegangan antara regulasi negara dengan kearifan lokal. Dalam konteks global, organisasi internasional seperti FAO dan UNDP juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tanah melalui pendekatan yang mengakui hak masyarakat lokal sekaligus memperhatikan keadilan sosial (FAO, 2. Dalam konteks Indonesia, sengketa tanah menjadi isu yang kompleks dan Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang tahun 2023 terjadi lebih dari 240 kasus konflik agraria, dengan sekitar 60% di antaranya merupakan sengketa tanah yang melibatkan masyarakat adat (KPA, 2. Sengketa ketegangan antara masyarakat adat dengan perusahaan perkebunan, pertambangan, maupun proyek infrastruktur negara. Persoalan utama bukan hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga legitimasi atas hukum mana yang berlaku: hukum negara atau hukum adat. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat adat masih sangat mengandalkan hukum adat sebagai rujukan dalam penyelesaian sengketa, sementara negara menekankan supremasi hukum positif yang bersifat tertulis (Fauzi & Satria. Akibatnya, ketidakselarasan antara hukum formal dan praktik adat, yang sering memperpanjang penyelesaian konflik. Beberapa memberikan gambaran tentang peran hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah. Penelitian yang dilakukan oleh Sulaiman diharapkan memberikan perspektif baru dalam kajian hukum adat dan penyelesaian sengketa tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana konstruksi sosial masyarakat terhadap hukum adat terbentuk dalam penyelesaian sengketa tanah, bagaimana interaksi antara hukum adat dan hukum formal negara, serta bagaimana dampak sosial dari penggunaan hukum adat dalam menjaga harmoni masyarakat. Penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang keberlanjutan peran hukum adat di tengah modernisasi hukum Manfaat penelitian ini terbagi menjadi dua: manfaat teoretis dan praktis. Secara teoretis, penelitian ini memperkaya literatur hukum adat dengan pendekatan konstruksi sosial yang masih jarang digunakan dalam penelitian hukum di Indonesia. Secara praktis, penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, lembaga peradilan, maupun organisasi masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan penyelesaian sengketa tanah yang lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan konteks sosial budaya masyarakat. Implikasi dari penelitian ini cukup luas, baik pada tingkat akademik maupun Pada tingkat akademik, penelitian ini dapat menjadi pijakan bagi studi hukum sosiologis dan antropologis, sehingga tidak terjebak hanya pada kajian normatif semata. Pada tingkat kebijakan, hasil penelitian ini dapat mendorong adanya sinergi antara hukum adat dan hukum formal dalam kerangka penyelesaian sengketa tanah, serta memperkuat pengakuan negara terhadap eksistensi hukum adat. Implikasi lebih jauh adalah terciptanya sistem hukum yang pluralis, yang mengakui keberagaman hukum yang hidup dalam masyarakat, sekaligus menjaga keadilan sosial. mendalam pada kasus tertentu yang mencerminkan dinamika sengketa tanah yang melibatkan hukum adat. Dengan pendekatan ini, peneliti dapat memperoleh data yang kaya dan kontekstual terkait praktik hukum adat serta interaksinya dengan hukum formal. Lokasi dan Subjek Penelitian Lokasi penelitian dipilih secara purposive, yaitu di wilayah yang masih aktif mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa tanah. Misalnya, masyarakat adat di wilayah Kalimantan atau Sumatera yang memiliki sistem hukum adat yang kuat. Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan intensitas konflik tanah, keterlibatan lembaga adat, serta aksesibilitas penelitian. Subjek penelitian adalah para pihak yang terlibat dan berperan langsung dalam penyelesaian sengketa tanah. Subjek Tokoh adat atau pemimpin komunitas yang memimpin proses mediasi. Masyarakat adat yang pernah atau sedang terlibat dalam sengketa tanah. Aparat pemerintah daerah atau lembaga agraria yang berkaitan dengan konflik Akademisi/aktivis agraria yang memiliki kajian atau advokasi terhadap konflik Jumlah partisipan tidak ditentukan secara pasti sejak awal, melainkan mengikuti prinsip sampai mencapai titik jenuh . aturation poin. , yaitu ketika data yang diperoleh sudah berulang dan tidak memberikan informasi baru. Instrumen Penelitian Instrumen utama dalam penelitian kualitatif adalah peneliti itu sendiri. Peneliti berperan sebagai instrumen yang secara langsung mengumpulkan, menganalisis, dan menginterpretasikan data di lapangan. Untuk memperkuat keterandalan data, peneliti menggunakan pedoman wawancara semiterstruktur, lembar observasi, serta catatan lapangan . ield note. Pedoman wawancara: berisi daftar pertanyaan terbuka yang fleksibel untuk menggali pengalaman, pandangan, dan makna hukum adat menurut masyarakat. Lembar observasi: digunakan untuk mencatat perilaku, interaksi sosial, dan METODE Desain Penelitian Penelitian pendekatan kualitatif dengan desain studi Pendekatan kualitatif dipilih karena fokus penelitian adalah memahami makna, masyarakat terhadap hukum adat dalam penyelesaian sengketa tanah. Desain studi kasus relevan karena memungkinkan peneliti untuk melakukan eksplorasi simbol-simbol adat yang muncul dalam proses penyelesaian sengketa. Dokumentasi: berupa foto, dokumen keputusan adat, serta arsip resmi terkait konflik tanah. yang ada dan memverifikasinya melalui triangulasi sumber, metode, dan teori untuk memastikan validitas dan reliabilitas temuan penelitian. Proses analisis ini mengacu pada model analisis data kualitatif Miles & Huberman . , yang menekankan pada siklus interaktif antara pengumpulan data. Untuk memperkuat keabsahan interpretasi, peneliti juga melakukan member checking dengan mengembalikan hasil analisis kepada beberapa informan kunci guna memastikan bahwa interpretasi peneliti sesuai dengan pengalaman dan pandangan mereka. Teknik Pengumpulan Data Data dikumpulkan melalui beberapa teknik: Wawancara . n-depth intervie. Ie dilakukan dengan tokoh adat, masyarakat, aparat pemerintah, dan aktivis untuk menggali pemahaman mereka tentang peran hukum adat. Observasi partisipatif Ie peneliti terlibat secara langsung atau hadir dalam proses musyawarah adat untuk mengamati dinamika interaksi dan prosedur hukum Studi dokumentasi Ie mengumpulkan dokumen tertulis seperti berita acara adat, pemerintah, hingga artikel media yang relevan dengan kasus sengketa tanah. HASIL DAN PEMBAHASAN Responden dalam penelitian ini terdiri atas tokoh adat, masyarakat adat yang terlibat sengketa, aparat pemerintah, dan aktivis/akademisi. Total berjumlah 25 orang, dengan rincian 5 tokoh adat, 10 masyarakat yang pernah terlibat konflik tanah, 5 aparat pemerintah daerah/agraria, dan 5 aktivis/akademisi. Untuk menjaga keabsahan data, triangulasi . umber, metode, dan teor. Triangulasi membandingkan hasil wawancara dari berbagai informan, mengaitkannya dengan hasil observasi, serta memperkuatnya dengan data dokumentasi. Tabel 1. Profil Responden Penelitian Teknik Analisis Data Data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan pendekatan analisis tematik yang terdiri dari beberapa tahapan: Reduksi data: peneliti melakukan pemilahan, penyederhanaan, dan fokus pada data yang relevan dengan tujuan penelitian, serta membuang data yang tidak penting. Kategorisasi data: data yang telah direduksi kemudian dikelompokkan ke dalam kategori-kategori berdasarkan tema yang muncul, seperti legitimasi hukum adat, mekanisme penyelesaian sengketa, interaksi dengan hukum formal, dan konstruksi sosial masyarakat. Penyajian data: data yang telah dikategorikan disajikan dalam bentuk narasi deskriptif, tabel, diagram, dan kutipan wawancara untuk memudahkan Penarikan kesimpulan dan verifikasi: peneliti menarik kesimpulan dari temuan Kategori Responden Juml Persen Tokoh adat . etua adat. Masyarakat adat terlibat Aparat daerah/agrar Akademisi/ Total Peran dalam Penyelesaian Sengketa Mediator. Pihak penggugat/te Fasilitator. Pengamat. Ai Mayoritas responden menekankan bahwa hukum adat masih dianggap lebih adil dan cepat dalam menyelesaikan sengketa dibandingkan hukum formal, meskipun legitimasi hukumnya sering diperdebatkan. Temuan Utama dari Wawancara dengan Manajemen/Tokoh Adat Dari wawancara mendalam dengan tokoh adat, ditemukan beberapa pola konstruksi sosial terhadap hukum adat: Legitimasi hukum adat bersumber pada Tokoh adat menyatakan bahwa dasar legitimasi hukum adat adalah nilai keadilan komunal, bukan pada aturan Hal merupakan living law yang diakui Hukum menekankan harmoni sosial daripada Mekanisme berbasis adat lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antar pihak, berbeda dengan hukum formal yang menekankan pemenangAepecundang. Interaksi dengan hukum formal masih Beberapa tokoh adat menilai bahwa mengabaikan keputusan adat, sehingga masyarakat adat merasa terpinggirkan. mengakui hukum formal lebih kuat secara legal-formal. Hasil Observasi Lapangan Observasi lapangan dilakukan dengan menghadiri musyawarah adat dalam penyelesaian sengketa tanah. Temuan utama dari observasi: Ritual musyawarah Ie sebelum musyawarah, dilakukan ritual adat sebagai bentuk legitimasi spiritual. Musyawarah bersifat terbuka Ie semua pihak yang bersengketa dan tokoh adat diperbolehkan hadir sebagai saksi sosial. Putusan adat bersifat kompromi Ie kedua belah pihak diminta memberikan . isalnya pembagian tanah, kompensasi ternak, atau ritual perdamaia. Penerimaan sosial lebih tinggi Ie pihak yang kalah tetap dihormati karena proses adat menekankan rekonsiliasi, bukan kompetisi hukum. Visualisasi Temuan Tabel 2. Perbandingan Penyelesaian Sengketa Tanah melalui Hukum Adat vs Hukum Formal Kutipan Wawancara: AuKalau masyarakat adat merasa tidak dimengerti. Tapi kalau lewat adat, meski kalah, tetap ada jalan damai. Itu yang membuat hukum adat tetap hidup. Ay (Wawancara dengan Ketua Adat, 2. Aspek Hukum Adat Basis Kearifan Harmoni Orientasi Temuan Kuesioner Karyawan/Anggota Komunitas Adat Untuk wawancara, dilakukan kuesioner terhadap 50 anggota masyarakat adat yang pernah atau sedang terlibat dalam sengketa tanah. Hasil kecenderungan berikut: Waktu Relatif cepat . Ae3 bula. Biaya Relatif Tinggi Penerimaan Hukum Formal Peraturan Kepastian Lama bulan Ae 2 Relatif Rendahmenengah Tabel 2 menunjukkan perbedaan mendasar antara hukum adat dan hukum formal dalam berbagai aspek. Perbedaan ini bukan sekadar perbedaan teknis prosedural, melainkan mencerminkan dua paradigma hukum yang berbeda: paradigma komunalrestoratif . ukum ada. versus paradigma individualistik-retributif . ukum forma. Perbedaan menimbulkan ketegangan dalam praktik, terutama ketika kedua sistem hukum Gambar 1. Persepsi Masyarakat terhadap Efektivitas Hukum Adat Interpretasi Mayoritas responden . %) percaya bahwa hukum adat lebih adil dan cepat dalam menyelesaikan konflik, sementara hanya 60% yang diterapkan secara bersamaan dalam satu kasus sengketa. awam, serta hasil putusan yang sering tidak sesuai dengan nilai keadilan komunal yang diyakini masyarakat adat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa hukum adat masih memegang peran penting dalam penyelesaian sengketa tanah di kalangan masyarakat adat. Temuan wawancara dengan tokoh adat dan aparat desa menunjukkan bahwa legitimasi hukum adat bersumber dari kearifan lokal yang berorientasi pada harmoni sosial. Hal ini berbeda dengan hukum formal yang lebih menekankan kepastian hukum secara Dalam praktiknya, masyarakat lebih merasa terwakili dan dihargai ketika konflik diselesaikan melalui mekanisme adat karena proses tersebut menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang bersengketa. Hasil kuesioner yang disebarkan kepada anggota komunitas adat juga memperkuat temuan ini. Mayoritas responden menyatakan bahwa hukum adat dinilai lebih adil, cepat, dan diterima oleh Sementara itu, meskipun hukum formal memiliki kekuatan legal yang lebih tinggi, tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa melalui jalur tersebut relatif lebih rendah. Hal ini menandakan adanya perbedaan persepsi antara legitimasi sosial yang diberikan masyarakat kepada hukum adat dengan legitimasi legal yang dimiliki hukum formal. Selain itu, hasil observasi lapangan memberikan bukti nyata bahwa mekanisme adat bukan sekadar forum hukum, melainkan juga wadah sosial yang mengintegrasikan nilai budaya, spiritualitas, dan kebersamaan. Ritual adat yang dilakukan sebelum musyawarah memperkuat legitimasi putusan adat dan meningkatkan penerimaan sosial masyarakat terhadap hasil penyelesaian Dengan demikian, hukum adat tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga menjaga kohesi sosial dalam Secara keseluruhan, penelitian ini mengungkap adanya gap antara legitimasi sosial dan legitimasi legal dalam penyelesaian sengketa tanah. Masyarakat lebih mempercayai hukum adat karena sesuai dengan nilai hidup mereka, sementara negara tetap menekankan hukum formal sebagai instrumen utama penyelesaian Temuan ini menggarisbawahi pentingnya membangun sinergi antara hukum adat dan hukum formal agar penyelesaian sengketa tanah dapat berjalan Gambar 2. Diagram Interaksi Hukum Adat dan Hukum Formal Diagram Gambar menunjukkan adanya dualisme rujukan hukum dalam penyelesaian sengketa tanah. Masyarakat lebih condong pada hukum adat karena sesuai dengan nilai dan kebutuhan sosial mereka, sementara pemerintah cenderung mengedepankan hukum formal karena alasan kepastian hukum dan kewenangan administratif. Dualisme ini menciptakan situasi di mana satu kasus dapat diselesaikan secara adat, namun tidak mendapat pengakuan formal dari negara, atau sebaliknya, putusan pengadilan formal tidak diterima oleh masyarakat adat. Kondisi ini menunjukkan perlunya model sinergi yang lebih baik antara kedua sistem hukum. Gambar 3 Grafik Tingkat Kepuasan Responden terhadap Mekanisme Penyelesaian Sengketa Gambar 3 memperlihatkan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat jauh lebih tinggi . ata-rata 4,2 dari skala . dibandingkan dengan mekanisme hukum formal . ata-rata 2,8 dari skala . Data ini mengindikasikan bahwa meskipun hukum formal memiliki legitimasi legal yang kuat, namun legitimasi sosialnya di kalangan masyarakat adat masih rendah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor: proses yang dianggap rumit dan memakan waktu, biaya yang tinggi, penggunaan bahasa hukum yang tidak dipahami masyarakat lebih efektif, adil, dan diterima oleh seluruh Kuesioner yang disebarkan kepada kecenderungan yang kuat bahwa hukum adat lebih dipilih dalam penyelesaian sengketa. Sebanyak 85% responden menyatakan bahwa hukum adat lebih adil dan cepat, sementara 60% mengakui bahwa hukum formal memiliki legitimasi legal yang lebih Temuan ini memperlihatkan adanya kontradiksi antara penerimaan sosial dan kekuatan legal. Dari perspektif teori konstruksi sosial Berger & Luckmann . , legitimasi sosial muncul dari interaksi sehari-hari dan nilai-nilai yang diinternalisasi masyarakat. Hukum adat kemudian dikonstruksikan sebagai sistem hukum yang valid karena sesuai dengan kebutuhan sosial, meskipun negara tidak Kuesioner juga memperlihatkan bahwa biaya penyelesaian sengketa melalui hukum adat jauh lebih rendah dibandingkan jalur Masyarakat memandang proses adat tidak membebani mereka secara ekonomi, sementara pengadilan formal membutuhkan biaya transportasi, administrasi, hingga jasa Hal ini turut memperkuat alasan mengapa masyarakat lebih memilih hukum adat sebagai mekanisme utama penyelesaian Data Wawancara dan Interpretasi Hasil Wawancara Wawancara mendalam dengan tokoh adat, aparat desa, serta masyarakat yang terlibat sengketa tanah menunjukkan bahwa hukum adat masih menjadi rujukan utama dalam penyelesaian konflik. Mayoritas tokoh adat menekankan bahwa legitimasi hukum adat tidak hanya terletak pada norma, tetapi pada nilai kultural dan spiritual yang Sebagaimana disampaikan oleh salah satu ketua adat: AuKalau masyarakat adat merasa tidak dimengerti. Tapi kalau lewat adat, meski kalah, tetap ada jalan damai. Itu yang membuat hukum adat tetap hidup. Ay (Wawancara, 2. Interpretasi masyarakat terhadap hukum adat didasarkan pada nilai keadilan yang bersifat komunal dan rekonsiliatif. Hukum formal dinilai kaku dan berorientasi pada kepastian hukum, sedangkan hukum adat lebih menekankan harmoni sosial. Artinya, masyarakat lebih membutuhkan penyelesaian yang tidak merusak hubungan sosial daripada kepastian legal formal. Dalam konteks teori konstruksi sosial Berger & Luckmann . , hukum adat telah terinternalisasi sebagai bagian dari struktur kesadaran kolektif masyarakat, sehingga dianggap sebagai cara yang paling "alamiah" dan "benar" dalam menyelesaikan Selain itu, wawancara dengan aparat pemerintah memperlihatkan dilema. Di satu sisi mereka terikat pada peraturan formal, namun di sisi lain mereka menyadari bahwa masyarakat lebih menerima putusan adat. Salah seorang kepala desa menyatakan: "Kami sebenarnya ingin mendukung keputusan adat, tapi secara administratif kami harus mengikuti prosedur formal. Kadang-kadang ini membuat kami dalam posisi sulit. " (Wawancara, 2. Hal ini menunjukkan adanya dualisme hukum dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia, di mana hukum adat dan hukum formal berjalan berdampingan tetapi tidak selalu selaras. Dualisme ini menciptakan ketidakpastian dan berpotensi menimbulkan konflik lanjutan jika tidak dikelola dengan Analisis Hasil Observasi Observasi lapangan memberikan bukti empirik yang memperkuat hasil Proses penyelesaian sengketa adat tidak sekadar musyawarah, melainkan ritual sosial dan Ritual yang dilakukan sebelum musyawarah berfungsi untuk mengesahkan legitimasi spiritual putusan adat, sehingga memperkuat penerimaan sosial masyarakat. Musyawarah adat yang bersifat terbuka juga memperlihatkan bahwa keadilan adat bersifat partisipatif. Semua pihak, baik yang bersengketa maupun masyarakat luas, dapat menyaksikan dan bahkan memberi masukan dalam proses Hal ini berbeda dengan pengadilan formal yang cenderung tertutup dan terbatas pada pihak yang bersengketa. Interpretasi dari hasil observasi menunjukkan bahwa hukum adat berfungsi tidak hanya sebagai instrumen penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai sarana menjaga kohesi sosial. Dengan adanya kompromi dalam putusan adat, relasi sosial yang sempat retak dapat diperbaiki. Observasi ini Pembahasan Hasil Kuesioner menegaskan bahwa hukum adat lebih menekankan pada rekonsiliasi sosial dibandingkan penegakan kepastian hukum mekanisme mediasi berbasis adat, sehingga tidak semua sengketa tanah harus berakhir di meja hijau. Keterbatasan Penelitian Penelitian ini memiliki beberapa Pertama, penelitian dilakukan pada wilayah dan komunitas tertentu digeneralisasikan secara luas untuk seluruh masyarakat adat di Indonesia. Kedua, data kuesioner dan wawancara sangat bergantung pada keterbukaan responden. Beberapa responden mungkin memberikan jawaban yang bias karena pertimbangan sosial atau Selain itu, keterbatasan waktu dan sumber daya juga membatasi kedalaman Penelitian ini lebih fokus pada dimensi konstruksi sosial, sementara dimensi ekonomi-politik dalam konflik tanah belum digali secara mendalam. Oleh karena itu, penelitian selanjutnya perlu memperluas wilayah kajian, melibatkan lebih banyak komunitas adat, serta mengkaji hubungan antara konstruksi sosial hukum adat dengan faktor ekonomi dan politik. Secara keseluruhan, pembahasan ini menegaskan bahwa hukum adat masih memiliki legitimasi sosial yang kuat dalam penyelesaian sengketa tanah. Temuan wawancara, kuesioner, dan observasi saling menguatkan bahwa hukum adat lebih dipilih karena adil, cepat, murah, dan berorientasi pada harmoni sosial. Namun, perbedaan antara legitimasi sosial hukum adat dan legitimasi legal hukum formal menimbulkan tantangan tersendiri. Oleh karena itu, diperlukan upaya sinergi antara kedua sistem hukum agar penyelesaian sengketa tanah dapat lebih efektif dan berkeadilan. Perbandingan Penelitian Sebelumnya Hasil penelitian ini memiliki kesesuaian dengan temuan Sulaiman . yang meneliti masyarakat Dayak di Kalimantan, di mana hukum adat dianggap lebih cepat dan adil. Demikian pula. Lestari . menemukan bahwa masyarakat Bali lebih menerima keputusan desa adat karena Namun, penelitian ini memiliki perbedaan mendasar dalam hal pendekatan. Penelitian terdahulu umumnya hanya menekankan aspek normatif atau praktik hukum adat di daerah Sementara menggunakan pendekatan konstruksi sosial, yang menggali bagaimana hukum adat dipahami, dihidupi, dan dinegosiasikan dalam praktik sehari-hari masyarakat. Hal ini memberikan pemahaman baru bahwa hukum adat bukan hanya norma yang diwariskan, tetapi juga hasil konstruksi sosial yang terus diperbarui melalui interaksi antaranggota komunitas. Dengan demikian, penelitian ini mengisi celah . ap researc. yang sebelumnya belum banyak dieksplorasi, yakni memahami hukum adat sebagai realitas sosial yang hidup . iving la. dan bukan sekadar perbandingan normatif dengan hukum formal. Temuan penelitian ini memiliki implikasi penting, baik bagi masyarakat maupun negara. Bagi masyarakat adat, penelitian ini memperkuat legitimasi mereka dalam mempertahankan eksistensi hukum adat sebagai sarana penyelesaian konflik. Hukum adat terbukti tidak hanya efektif dalam menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga harmoni sosial. Bagi negara, penelitian ini menunjukkan perlunya kebijakan hukum yang lebih inklusif dan Sistem hukum nasional sebaiknya memberikan ruang pengakuan lebih luas terhadap hukum adat, khususnya dalam penyelesaian sengketa tanah. Sinergi antara hukum adat dan hukum formal dapat mencegah konflik berkepanjangan serta meningkatkan keadilan substantif. Selain itu, implikasi penelitian ini juga penting bagi lembaga peradilan dan aparat agraria. Mereka dapat menggunakan hasil penelitian ini sebagai dasar untuk memperkuat SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hukum adat masih memiliki legitimasi sosial yang kuat dalam penyelesaian sengketa tanah di kalangan masyarakat adat. Masyarakat memandang hukum adat lebih unggul dibandingkan hukum formal karena dianggap lebih adil, cepat, murah, dan berorientasi pada pemulihan harmoni sosial. Mekanisme adat, yang melibatkan musyawarah terbuka dan ritual budaya, tidak hanya berfungsi sebagai forum penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga kohesi sosial Namun, penelitian ini juga mengungkap adanya kesenjangan antara legitimasi sosial hukum adat dan legitimasi legal hukum formal, yang menciptakan dualisme hukum dan ketegangan dalam praktik di lapangan. Temuan ini menegaskan bahwa hukum adat bukan sekadar norma warisan, melainkan sebuah realitas hidup . iving terus-menerus dikonstruksi dan diperbarui melalui interaksi sosial masyarakat. Untuk disarankan agar dilakukan studi dengan cakupan geografis dan komunitas adat yang lebih luas untuk menguji generalisasi temuan ini. Selain itu, penelitian di masa depan perlu mengkaji lebih dalam dimensi ekonomi-politik konstruksi sosial hukum adat, termasuk aktor-aktor perusahaan dan pemerintah daerah dalam dinamika sengketa tanah. Pengembangan model sinergi konkret antara hukum adat dan hukum formal juga menjadi area penting untuk dieksplorasi, guna menciptakan kerangka penyelesaian sengketa yang lebih pluralis, efektif, dan berkeadilan bagi semua REFERENSI