e-ISSN 2962-3480 ANDREW LAW JOURNAL VOLUME 4 NOMOR 1 - JUNI 2025 Published by ANDREW LAW CENTER ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DAN TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI AKSAR. MULIA AKBAR SANTOSO. UMAR DINATA Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau aksarbone@umri. id, muliaakbarsantoso@umri. id, umardinata@umri. ABSTRACT The enactment of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection aims to provide more comprehensive protection for consumers' personal data. Legal protection for consumers' personal data is a long series that starts from educating consumers through the socialization of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, implementing digital transactions, supervising financial institutions such as banks and financial technology, to law enforcement and imposing sanctions on perpetrators of misuse of consumers' personal data. The Financial Services Authority and the Ministry of Communication and Digital can strengthen their supervision by coordinating with the Indonesian National Police to ensure that consumers' personal data is protected. The responsibility of perpetrators of misuse of consumers' personal data can be imposed in the form of criminal sanctions, either imprisonment or fines, to provide justice to consumers who have been harmed due to misuse of personal Keywords: Personal Data Protection. Law Enforcement. Consumer ABSTRAK Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap data pribadi konsumen. Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen merupakan suatu rangkaian yang panjang yang dimulai dari edukasi kepada konsumen melalui sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pelaksanaan transaksi digital, pengawasan terhadap lembaga keuangan seperti bank dan financial technology, hingga penegakan hukum dan penerapan sanksi kepada pelaku penyalahgunaan data pribadi konsumen. Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital dapat memperkuat pengawasannya dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan data pribadi konsumen dapat terlindungi. Tanggung jawab pelaku penyalahgunaan data pribadi konsumen dapat dijatuhkan dalam bentuk sanksi pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda, untuk memberikan keadilan kepada konsumen yang telah dirugikan akibat penyalahgunaan data Kata kunci: Perlindungan Data Pribadi. Penegakan Hukum. Konsumen Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 terobosan yang sangat penting dalam PENDAHULUAN Di zaman yang serba canggih seperti pengaruh yang signifikan terhadap hampir upaya melindungi data pribadi konsumen teknologi digital (Mamonto, 2. Selain technology, sektor lain yang tidak kalah Teknologi di satu sisi dapat mempercepat urgent terkait perlindungan data pribadi memberikan kemudahan akses. Namun, di Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun sisi yang lain, ada tantangan terkait 1998 tentang Perbankan diatur bahwa dengan keamanan data dan perlindungan bank wajib menjaga kerahasiaan data Meskipun demikian, seringkali permasalahan yang sering terjadi adalah terjadi kebocoran data nasabah yang penyalahgunaan data pribadi konsumen dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak (Setyawati, 2. bertanggung jawab (Pratama, 2. Salah Konsumen berada dalam posisi yang khususnya dalam layanan pinjaman dana lemah karena kebanyakan konsumen tidak secara online atau yang dikenal dengan mengetahui modus dalam pencurian data istilah peer to peer lending, banyak ditemukan kasus penyalahgunaan data WhatsApp. pribadi nasabah atau konsumen oleh Keuangan harus mampu menjaga dan (Kurniawati. Disahkannya Nomor Perlindungan Tahun Data Otoritas Jasa Undang-Undang terjadinya pencurian data pribadi nasabah. Perlu adanya penegakan hukum dan Pribadi sanksi yang mampu memberikan efek jera untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap data pribadi penyalahgunaan data pribadi nasabah, warga Negara Indonesia. Undang-Undang baik sanksi pidana maupun sanksi perdata. Nomor Tahun Perlindungan Data Pribadi merupakan perbuatannya (Simbolon, 2. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Dari latar belakang masalah yang Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi digital Salah penyebabnya adalah rendahnya tingkat perlindungan hukum bagi konsumen dan kurangnya kesadaran konsumen dalam penyalahgunaan data pribadi? melindungi data pribadinya di era yang serba digital. Oleh karena itu, pemerintah METODE PENELITIAN Penelitian konsumen melalui sosialisasi Undang- kegiatan ilmiah menggunakan metode. Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi agar konsumen dengan tujuan untuk menganalisa dan lebih berhati-hati dalam menggunakan memecahkan suatu permasalahan. Metode teknologi digital. yang digunakan dalam penelitian ini Undang-Undang Nomor 27 Tahun adalah penelitian hukum normatif dengan 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur bahwa pelaku usaha yang perundang-undangan. Penelitian hukum normatif adalah suatu kegiatan ilmiah memproses data pribadi konsumen wajib dalam menganalisa peraturan perundang- untuk menjaga kerahasiaan informasi Sumber data yang digunakan tersebut dengan penuh tanggung jawab. dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar yaitu data yang diperoleh dari peraturan data pribadi konsumen tidak jatuh ke perundang-undangan, jurnal-jurnal ilmiah, dan literatur hukum. Teknik pengumpulan disalahgunakan untuk kepentingan yang data yang digunakan dalam penelitian ini dapat merugikan konsumen. Ada sanksi pidana bagi orang-orang yang melakukan teknik analisa data yang digunakan dalam penyalahgunaan data pribadi, yaitu pidana penjara maksimal 6 . tahun atau pidana denda maksimal Rp6. nam miliar rupia. HASIL DAN PEMBAHASAN Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 Dalam praktiknya, banyak kasus data pribadi konsumen dapat dijatuhkan penyalahgunaan data pribadi konsumen dalam bentuk sanksi pidana, baik pidana yang tidak mendapatkan penanganan dari penjara maupun pidana denda. Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan kepada menunjukkan adanya kekurangan yang konsumen yang telah dirugikan akibat signifikan dalam sistem pengawasan dan penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, juga penegakan hukum, yang secara tidak sanksi pidana juga diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat kepada Hal perlindungan data pribadi konsumen. Ketidakmampuan konsumen sehingga para pelaku usaha menjadi lebih berhati-hati dalam berbisnis disebabkan oleh keterbatasan sumber daya dengan mematuhi hukum yang berlaku. serta kurangnya koordinasi antarlembaga. Sistem pengawasan yang sistematis sangat Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga dibutuhkan untuk memastikan bahwa yang bertanggung jawab atas regulasi dan pengawasan sektor lembaga keuangan di diterapkan dengan tegas sesuai dengan Negara Indonesia benar-benar memastikan bahwa data pribadi nasabah Oleh karena itu. Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai perwujudan dari Meskipun Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan berbagai peraturan yang dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan data pribadi konsumen dapat terlindungi sesuai dengan amanat efektif menyebabkan masih terjadinya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 penyalahgunaan data pribadi konsumen. tentang Perlindungan Data Pribadi. Salah satu tantangan utama yang dihadapi pengawasan yang terintegrasi. Dalam konteks penegakan hukum, tanggung jawab pelaku penyalahgunaan Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan serta pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi dan inovasi keuangan yang sangat kompleks, dinamis. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 4 Nomor 1 - Juni 2025 e-ISSN 2962-3480 untuk memberikan perlindungan yang keuangan, baik dalam hal produk maupun lebih komprehensif terhadap data pribadi Dengan adanya peningkatan Perlindungan hukum terhadap kesadaran bagi konsumen diharapkan data pribadi konsumen merupakan suatu konsumen dapat lebih berhati-hati dalam rangkaian yang panjang yang dimulai dari memberikan informasi pribadinya kepada orang atau lembaga keuangan yang tidak sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 dikenal untuk menghindari terjadinya Tahun 2022 tentang Perlindungan Data penyalahgunaan data pribadi yang dapat Pribadi, pelaksanaan transaksi digital, merugikan konsumen. Pelaku usaha juga pengawasan terhadap lembaga keuangan diharapkan dapat lebih bertanggung jawab seperti bank dan financial technology, hingga penegakan hukum dan penerapan Selain itu. Otoritas Jasa sanksi kepada pelaku penyalahgunaan Keuangan harus mampu melindungi hak- data pribadi konsumen. Otoritas Jasa hak konsumen lembaga keuangan. Keuangan dan Kementerian Komunikasi Perlindungan hukum terhadap data Digital rangkaian yang panjang yang dimulai dari dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan data pribadi konsumen sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 dapat terlindungi. Tanggung jawab pelaku Tahun 2022 tentang Perlindungan Data penyalahgunaan data pribadi konsumen Pribadi, pelaksanaan transaksi digital, dapat dijatuhkan dalam bentuk sanksi pengawasan terhadap lembaga keuangan pidana, baik pidana penjara maupun seperti bank dan financial technology, pidana denda, untuk memberikan keadilan hingga penegakan hukum dan penerapan kepada konsumen yang telah dirugikan sanksi kepada pelaku penyalahgunaan akibat penyalahgunaan data pribadi. data pribadi konsumen. DAFTAR PUSTAKA