Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Volume. 4 Nomor. 2 Juni 2026 E-ISSN . : 2987-4211. P-ISSN . : 2987-5188. Hal. DOI: https://doi. org/10. 59581/deposisi. Tersedia: https://ifrelresearch. org/index. php/Deposisi-widyakarya Keterbatasan Anggaran Prodeo PHI terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman PN Banjarmasin Perspektif HTN Ahmad Irfansyah Rosyadi*. Salsabila Syifana Alkamila2. Khairun Nisa3. Hapip Udin4. Fadhil Rozin Asyam5 1,2,3,4,5 Hukum Tata Negara. Fakultas SyariAoah. Universitas Islam Negeri Palangka Raya. Indonesia *Penulis Korespondensi: ipan2312140006@gmail. Abstract. Prodeo legal aid is one of the ways in which the state fulfils its responsibility to guarantee access to justice for economically disadvantaged members of the public. However, its implementation still faces challenges, particularly budgetary constraints, meaning that not all applications for prodeo legal aid can be processed. This issue arises in Industrial Relations Court (PHI) cases at the Banjarmasin District Court. This study aims to examine the implementation of prodeo services in PHI cases and to analyse these budgetary constraints from a constitutional law perspective. The methodology employed is a normative legal approach with an empirical focus, utilising a review of legislation, interviews, observations, and a literature review. The research findings indicate that prodeo is a service for litigation at no cost, funded by the state through the State Budget Allocation (DIPA). In 2025, a budget of Rp. 33,728,000 was only sufficient to handle 13 cases, meaning the service depends on the availability of funds. This situation reflects a gap between the constitutional guarantee of access to justice and practice on the ground. Therefore, improvements are needed in budget planning, allocation, and management, as well as the strengthening of the role of Legal Aid Posts and Legal Aid Institutions to enhance access to justice for the underprivileged. Keywords: Budget Constraints. Constitutional Law. Industrial Relations Courts. Judicial Power. Prodeo. Abstrak. Layanan perkara prodeo merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi. Namun, pelaksanaannya masih terdapat kendala, terutama keterbatasan anggaran sehingga tidak semua permohonan prodeo dapat diproses. Permasalahan ini terjadi pada perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan layanan prodeo pada perkara PHI serta menganalisis keterbatasan anggaran tersebut dalam perspektif Hukum Tata Negara. Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan empiris melalui studi peraturan perundang-undangan, wawancara, observasi, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prodeo merupakan layanan berperkara tanpa biaya yang ditanggung negara melalui DIPA. Pada tahun 2025, anggaran sebesar Rp. 000 hanya mampu menangani 13 perkara sehingga pelayanan bergantung pada ketersediaan dana. Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara jaminan konstitusional mengenai akses terhadap keadilan dan praktik di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam perencanaan, pengalokasian, dan pengelolaan anggaran, serta penguatan peran Pos Bantuan Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum guna meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Kata kunci: HTN. Kekuasaan Kehakiman. Keterbatasan Anggaran. Pengadilan Hubungan Industrial. Prodeo. LATAR BELAKANG Negara Indonesia merupakan negara hukum . sesuai dengan apa yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai pilar utama dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara. Salah satu perwujudan dari prinsip negara hukum adalah jaminan akses keadilan . ccess to justic. untuk semua orang tanpa memandang status sosial maupun kemampuan ekonominya. Jaminan ini diwujudkan melalui lembaga bantuan hukum dan mekanisme berperkara secara prodeo atau cuma-cuma bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan finansial (Collins. Trisia, and Oktaviani 2021:. Naskah Masuk: 11 Februari 2026. Revisi: 21 Maret 2026. Diterima: 13 April 2026. Tersedia: 15 April 2026 Keterbatasan Anggaran Prodeo PHI terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman PN Banjarmasin Perspektif HTN Dalam konteks penyelesaian sengketa hubungan industrial, kehadiran Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga peradilan khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) memiliki peran yang sangat strategis. PHI di lingkungan Pengadilan Negeri Banjarmasin mengemban tugas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara-perkara perselisihan industrial, yang sebagian besar melibatkan buruh atau pekerja yang secara ekonomi berada pada kondisi yang lebih lemah dibandingkan dengan pihak pengusaha. Kondisi ini menjadikan akses terhadap layanan berperkara secara prodeo di PHI sebagai kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Namun demikian, realitas yang terjadi dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Pengadilan Negeri Banjarmasin menunjukkan adanya problematika yang serius, yakni keterbatasan anggaran yang dialokasikan untuk penyelenggaraan layanan prodeo di PHI. Anggaran prodeo yang sumbernya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung Republik Indonesia seringkali tidak memadai untuk memenuhi seluruh permohonan berperkara secara cuma-cuma yang diajukan oleh para pencari keadilan. Keterbatasan ini pada gilirannya berpotensi menghambat pelaksanaan fungsi peradilan secara optimal dan Dari perspektif Hukum Tata Negara, persoalan tersebut tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menyentuh aspek konstitusional. Negara, sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman, memiliki tanggung jawab untuk memastikan terselenggaranya peradilan yang merdeka, efektif, dan dapat diakses oleh seluruh warga negara. Apabila keterbatasan dukungan anggaran berpotensi membatasi penerimaan perkara prodeo, maka kondisi tersebut dapat dikatakan sebagai tantangan dalam pemenuhan kewajiban konstitusional negara untuk menjamin persamaan kedudukan dalam hukum . quality before the la. dan jaminan akses terhadap keadilan secara substantif. Dengan demikian, artikel berjudul AuKeterbatasan Anggaran Prodeo PHI terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman PN Banjarmasin Perspektif HTNAy bertujuan untuk menganalisis bagaimana keterbatasan alokasi anggaran prodeo Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Banjarmasin berdampak terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Sejumlah penelitian sebelumnya telah mengkaji pelaksanaan perkara prodeo sebagai salah satu sarana untuk menjamin terpenuhinya akses terhadap keadilan bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi. Penelitian yang menyoroti aspek keadilan prosedural menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah memberikan jaminan terhadap pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, implementasinya dalam praktik peradilan masih menghadapi sejumlah DEPOSISI-WIDYAKARYA Ae VOLUME. 4 NOMOR. 2 JUNI 2026 E-ISSN . : 2987-4211. P-ISSN . : 2987-5188. Hal. kendala seperti prosedur birokrasi yang relatif kompleks, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, serta adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan oleh aparat peradilan (Nufus and Wiraguna 2026:40Ae. Selain itu, terdapat pula penelitian yang mengkaji penyelesaian perkara prodeo di lingkungan pengadilan dengan menekankan pada faktor-faktor yang mendorong masyarakat mengajukan perkara cuma-cuma serta menelaah mekanisme pengajuannya di pengadilan (Sada. Dewi, and Sutama 2023a:35Ae. Di sisi lain, penelitain mengenai penyelesaian sengketa hubungan industrial pada umumnya lebih menyoroti permasalahan prosedural dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial yang masih menggunakan hukum acara perdata sebagai dasar beracara sehingga dalam praktiknya kerap menimbulkan berbagai kendala dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan (Putri. Karsona, and Inayatillah 2021:. Meskipun berbagai penelitian tersebut telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami pelaksanaan perkara prodeo maupun mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial, kajian yang secara khusus mengkaji keterbatasan anggaran perkara prodeo sebagai faktor struktural yang bisa memengaruhi akses masyarakat terhadap keadilan yang masih tergolong terbatas. Kondisi ini terutama terlihat dalam konteks penyelesaian perkara di PHI yang sampai saat ini belum banyak dianalisis dari perspektif keterbatasan alokasi anggaran peradilan. Kebaruan dalam penelitian ini terletak pada pendekatan analisis yang menempatkan keterbatasan anggaran perkara prodeo dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam perspektif Hukum Tata Negara, khususnya pada perkara Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Penelitian ini tidak semata-mata membahas prosedur layanan prodeo, tetapi juga meneliti aspek struktural berupa keterbatasan alokasi anggaran negara melalui DIPA yang secara nyata memengaruhi terhadap kemampuan pengadilan dalam memyediakan layanan berperkara tanpa biaya kepada masyarakat kurang mampu. Berdasarkan temuan penelitian, anggaran prodeo pada tahun 2025 sebesar Rp. 000 hanya mampu menangani sekitar 13 perkara sehingga pelayanan prodeo sangat bergantung pada ketersediaan anggaran yang dialokasikan oleh negara . Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi baru dengan memperlihatkan keterkaitannya antara kebijakan penganggaran peradilan, pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh akses keadilan, serta efektivitas pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial di tingkat pengadilan. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini mengkaji persoalan keterbatasan anggaran prodeo dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Banjarmasin serta hubungannya dengan pelaksanaan kekuasaan kehakiman dalam perspektif Keterbatasan Anggaran Prodeo PHI terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman PN Banjarmasin Perspektif HTN Hukum Tata Negara. Penelitian ini diarahkan untuk mengetahui konsep dan landasan hukum prodeo dan posisi PHI dalam sistem peradilan, menganalisis kondisi riil anggaran prodeo perkara PHI pada tahun 2025 di Pengadilan Negeri Banjarmasin serta dampaknya terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam perspektif Hukum Tata Negara. Pada akhirnya, penelitian ini berupaya merumuskan upaya optimalisasi kebijakan dan pengelolan anggaran prodeo dalam mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman guna mengatasi keterbatasan anggaran prodeo tersebut untuk memastikan hak masyarakat mendapatkan peradilan yang adil dan tanpa diskriminasi tetap terpenuhi . KAJIAN TEORITIS Penelitian ini berpijak pada konsep akses terhadap keadilan yang merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang menjamin adanya persamaan kedudukan bagi setiap warga negara di hadapan hukum. Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum serta kesempatan yang setara untuk mengakses lembaga peradilan tanpa adanya perlakuan diskriminasi, termasuk bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk dapat menyediakan berbagai mekanisme yang memungkinkan masyarakat tidak mampu tetap dapat memperjuangkan hakhaknya melalui proses peradilan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan akses terhadap keadilan adalah melalui penyediaan layanan perkara prodeo di pengadilan. Perkara prodeo merupakan mekanisme yang diberikan kepada masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu agar tetap dapat mengajukan ataupun mempertahankan hak-haknya melalui proses peradilan tanpa dibebani kewajiban membayar biaya perkara. Dalam praktiknya, layanan prodeo menjadi bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh keadilan. Di sisi lain, penyelesaian sengketa hubungan industrial dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang berada dalam lingkungan peradilan umum. Dalam pelaksanaannya, proses beracara di pengadilan tersebut masih mengacu pada hukum acara perdata sehingga seringkali menimbulkan berbagai hambatan bagi pihak-pihak yang memiliki keterbatasan sumber daya, terutama bagi pekerja. Oleh karena itu, keberadaan mekanisme perkara prodeo menjadi penting sebagai sarana untuk memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap memiliki kesempatan untuk mengakses proses peradilan dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial. DEPOSISI-WIDYAKARYA Ae VOLUME. 4 NOMOR. 2 JUNI 2026 E-ISSN . : 2987-4211. P-ISSN . : 2987-5188. Hal. Di samping itu, pelaksanaan layanan perkara prodeo juga berkaitan erat dengan kebijakan penganggaran yang dialokasikan oleh negara kepada lembaga peradilan. Ketersediaan anggaran untuk perkara prodeo sangat menentukan kapasitas pengadilan dalam menyediakan layanan berperkara secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan. Dengan demikian, kajian mengenai keterbatasan anggaran perkara prodeo menjadi penting untuk memahami sejauh mana negara mampu menjamin terpenuhinya akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu melalui mekanisme peradilan. METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dikombinasikan dengan pendekatan empiris, melalui studi perundang-undangan dan analisis Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Data penelitian meliputi data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan pegawai kepaniteraan yang menangani Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta observasi selama kegiatan magang, dan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikaji melalui studi kepustakaan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif analitis. HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep dan Dasar Hukum Prodeo serta Kedudukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Prodeo merupakan mekanisme berperkara di pengadilan tanpa dikenakan biaya atau diberikan secara gratis. Pihak yang dapat mengajukan perkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk menanggung biaya perkara. Seluruh biaya yang timbul dalam perkara prodeo sepenuhnya dibebankan kepada negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Untuk warga negara yang kurang mampu secara ekonomi untuk membiayai perkara, negara menyediakan bantuan hukum agar mereka tetap dapat mengajukan atau menghadapi perkara di pengadilan secara prodeo dengan memenuhi persyaratan tertentu, antara lain memperoleh keterangan dari Camat di tempat tinggalnya. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 237 HIR dan Pasal 273 RBg. Pasal 237 HIR menyatakan bahwa Ausetiap orang yang hendak berperkara di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun tergugat, namun tidak mampu menanggung biaya perkara, dapat memperoleh izin untuk berperkara secara cuma-cumaAy(Harahap 2017:. Sementara itu. Pasal 273 RBg menegaskan bahwa Aupenggugat atau tergugat yang tidak mampu membayar Keterbatasan Anggaran Prodeo PHI terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman PN Banjarmasin Perspektif HTN biaya perkara dapat diberikan izin untuk berperkara tanpa biaya dengan mengajukan Ketua Pengadilan dilakukanAy(Nurhidayati. Maharani, and Lubis 2023:. Pengajuan permohonan berperkara secara prodeo harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa yang bersangkutan. Lebih lanjut, pemohon juga dapat menyertakan dokumen pendukung lainnya KK. PKH. Jamkesmas, maupun BLT. Dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon benar-benar berada dalam kondisi ekonomi yang tidak mampu sehingga permohonan berperkara secara prodeo dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan. Dalam proses memperoleh SKTM, pemohon harus terlebih dahulu mendatangi kantor kelurahan atau desa dengan membawa surat pengantar dari RT/RW serta melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah SKTM diterbitkan oleh pihak kelurahan atau desa, pemohon selanjutnya memiliki hak untuk mengajukan permohonan untuk berperkara secara prodeo di pengadilan(Sada. Dewi, and Sutama 2023b:. Pemberian izin untuk berperkara secara prodeo didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan keadilan bagi masyarakat. Upaya ini dimaksudkan untuk memberikan hak dan kesempatan bagi warga negara yang kurang mampu agar tetap dapat memperjuangkan hak serta kepentingannya di pengadilan tanpa harus menanggung biaya perkara. Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk implementasi pelayanan peradilan gratis bagi warga negra yang tidak mampu(Sunaryo et al. Kewajiban negara untuk menyalurkan pendampingan hukum bagi warga negara dengan keterbatasan ekonomi memiliki dasar konstitusional yang kuat. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 27 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Ausetiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta berkewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tersebut tanpa adanya pengecualianAy. Selain itu. Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan Aumenjamin hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil, termasuk perlakuan yang sama di hadapan hukumAy(Susilawati. Sukmareni, and Munandar 2023:. Ketentuan ini menunjukkan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan perwujudan dari prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum . quality before the la. yang harus dijamin oleh negara dalam penyelenggaraan peradilan. Dikarenakan pemberian hak bantuan hukum adalah wujud nyata dari penghormatan dan perlindungan HAM, dengan demikian negara menjaminnya melalui hukum yang jelas. DEPOSISI-WIDYAKARYA Ae VOLUME. 4 NOMOR. 2 JUNI 2026 E-ISSN . : 2987-4211. P-ISSN . : 2987-5188. Hal. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 56 ayat . dan ayat . UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa Ausemua orang berhak mendapatkan bantuan hukum dan untuk pencari keadilan yang kurang mampu serta biaya dalam perkara akan ditanggung oleh negaraAy. Selanjutnya, ketentuan pada Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa Auadvokat berkewajiban memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu dalam mencari keadilanAy. Kewajiban tersebut bersifat imperatif dan menjadi bagian yang melekat dari profesi advokat dalam sistem peradilan(Sari 2025:. Dengan demikian, advokat tidak semata-mata berfungsi sebagai pihak yang membela kepentingan klien dalam suatu sengketa, melainkan juga mengemban peran sosial sebagai pelayan publik yang bertanggung jawab menjamin terpenuhinya akses terhadap jaminan keadilan, terutama untuk kelompok masyarakat yang dalam kondisi ekonomi kurang Selain itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan bantuan atau layanan hukum bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi juga diatur dalam Pasal 1 ayat . dan ayat . Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa bentuk layanan hukum yang dapat diberikan di pengadilan antara lain fasilitas pembebasan biaya perkara, pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan, serta penyediaan Posbankum dalam lingkungan Peradilan Umum. Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Lebih lanjut diatur bahwa fasilitas pembebasan biaya perkara berlaku mulai dari pemeriksaan hingga upaya hukum berupa banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Adapun pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan dan Posbakum hanya disediakan pada pemeriksaan(Salda. Bintang, and Mansur 2020:180Ae. Secara normatif, tujuan dari pelaksanaan layanan bantuan hukum diatur dalam Pasal 3 huruf a, b, c, dan d UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Aubantuan hukum diselenggarakan untuk menjamin serta memenuhi hak penerima bantuan hukum dalam memperoleh akses terhadap keadilan, mewujudkan hak konstitusional setiap warga negara berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum, menjamin pemerataan layanan bantuan hukum di seluruh wilayah Indonesia, serta mendorong terwujudnya sistem peradilan yang efektif, efisien, dan dipertanggungjawabkanlAy. Selanjutnya. Pasal 4 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum mengatur bahwa Aubantuan hukum diberikan kepada penerima yang sedang menghadapi permasalahan hukumAy. Bantuan tersebut dapat diberikan dalam bentuk menjalankan kuasa, melakukan pendampingan, melakukan perwakilan, memberikan pembelaan, dan/atau melakukan langkah langkah hukum Keterbatasan Anggaran Prodeo PHI terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman PN Banjarmasin Perspektif HTN lainnya demi melindungi hak dan kedudukan hukum bagi penerima bantuan hukum. Yang dimaksud dengan penerima bantuan hukum sendiri ialah setiap individu atau kelompok masyarakat secara ekonomi tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan dasarnya secara pantas tanpa bantuan pihak lain. Kebutuhan tersebut mencakup kebutuhan fundamental yang berkaitan dengan kelangsungan hidup dan penghormatan terhadap martabat manusia. Ketentuan ini juga mengatur penyelenggaraan layanan bantuan hukum dilakukan secara terstruktur melalui LBH maupun organisasi kemasyarakatan yang sudah melalui proses penilaian dan pengakuan secara resmi oleh Kemenkumham Dengan demikian, terdapat dasar operasional dan administratif yang jelas dalam pelaksanaan bantuan hukum, sekaligus menyediakan mekanisme pendanaan dari negara bagi advokat atau pemberi bantuan hukum yang menjalankan fungsi sosialnya melalui lembaga-lembaga tersebut(Sari 2025:. Keseluruhan instrumen hukum tersebut pada dasarnya diarahkan untuk mewujudkan nilai-nilai konstitusional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 yang mana ditegaskan bahwa Autujuan negara adalah mewujudkan keadilan sosial, melindungi segenap bangsa Indonesia, serta menjamin kesejahteraan umumAy. Selain itu, nilai tersebut juga tercermin pada sila kelima Pancasila, yaitu AuKeadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat IndonesiaAy, yang mengandung makna bahwa negara berkewajiban menghadirkan sistem hukum yang adil, termasuk melalui penyelenggaran layanna bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu sebagai salah satu upaya mewujudkan keadilan. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada dasarnya didirikan untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa yang timbul dalam relasi kerja antara pihak pengusaha dengan pekerja atau buruh. Kedudukan PHI dimaksudkan sebagai lembaga peradilan yang bersifat khusus untuk menangani suatu perkara tertentu yang berkaitan dengan perselisihan hubungan kerja antara pihak pengusaha dengan pekerja atau buruh. Sebagai peradilan khusus yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum. PHI pada prinsipnya menerapkan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam HIR dan RBg, sebagaimana yang diterapkan di Pengadilan Negeri. Meskipun demikian, terdapat beberapa kekhususan dalam penyelesaian perkara di PHI, seperti ketentuan mengenai pembebasan biaya perkara gugatan dengan nilai sengketa kurang dari Rp. 000 serta ditunjuknya hakim ad hoc yang berasal dari unsur perkumpulan pekerja atau serikat buruh serta asosiasi pengusaha. Secara garis besar, tahapan penyelesaian perkara tetap mengikuti mekanisme hukum acara perdata yang dimulai dari pendaftaran gugatan, pemeriksaan persidangan, hingga pelaksanaan pelaksanaan putusan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam HIR dan RBg(Putri et al. DEPOSISI-WIDYAKARYA Ae VOLUME. 4 NOMOR. 2 JUNI 2026 E-ISSN . : 2987-4211. P-ISSN . : 2987-5188. Hal. Dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya pada Pasal 28D ayat . ditegaskan bahwa Ausetiap orang memiliki hak untuk bekerja dan memperoleh imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerjaAy. Pengaturan itu menjadi landasan hukum perlindungan hakhak pekerja pada sistem ketenagakerjaan. Adapun mengenai hubungan kerja selanjutnya diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memuat ketentuan terkait hak dan kewajiban antara pihak pekerja dan pihak pengusaha, syarat kerja, dan mekanisme perlindungan hukum dalam hubungan industrial. Demikian pula diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang secara eksplisit mengatur mekanisme penyelesaian sengketa hubungan industrial, baik melalui perundingan bipartit yang mengedepankan musyawarah maupun melalui konsiliasi dan arbitrase. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak yang bersengketa dapat menyampaikan gugatan melalui PHI yang terdapat di dalam lingkungan Peradilan Umum(Putri et al. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perselisihan hubungan industrial diartikan sebagai ketidaksepakatan yang menimbulkan konflik antara pihak pengusaha atau asosiasi pengusaha dengan pekerja atau buruh serta serikat pekerja atau buruh. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat empat jenis perselisihan hubungan industrial yaitu sebagai berikut(Karsona et al. Perselisihan hak merupakan sengketa yang muncul karena tak terpenuhinya hak salah satu pihak yang timbul karena perbedaan penafsiran atau pelaksanaan mengenai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kesepakatan kerja, aturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Perselisihan kepentingan adalah sengketa yang terjadi dalam hubungan kerja akibat dari tak tercapainya kesepakatan antara para pihak yang berhubungan dengan penetapan atau perubahan ketentuan kerja yang diatur dalam kesepakatan kerja, aturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Perselisihan pemutusan hubungan kerja merupakan sengketa yang muncul akibat terdapatnya perbedaan pandangan antara para pihak terkait pengakhiran perikatan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam hubungan ketenagakerjaan. Perselisihan antar perkumpulan pekerja atau buruh dalam satu perusahaan merupakan sengketa yang terjadi diantara perkumpulan buruh atau pekerja dengan serikat buruh atau pekerja lainnya di satu perusahaan yang sama, yang ditimbulkan akibat perbedaan pemahaman terkait keanggotan, pelaksanaan hak, maupun kewajiban dalam kegiatan serikat pekerja. Keterbatasan Anggaran Prodeo PHI terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman PN Banjarmasin Perspektif HTN Keterbatasan Anggaran Prodeo Perkara PHI Tahun 2025 di PN Banjarmasin Layanan prodeo adalah sebagai salah satu perwujudan nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat tidak mampu agar tetap bisa mengakses keadilan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat berperkara tanpa harus membayar biaya perkara(Pareski and Maksum 2024:. Dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), keberadaan prodeo sangat penting karena banyak pihak yang berperkara adalah pekerja yang sedang mengalami masalah ketenagakerjaan, seperti yang telah disebutkan sebelumnya (Maswandi 2017:. Pada kondisi tersebut, tidak jarang pihak yang berperkara yaitu pekerja sedang berada dalam keadaan ekonomi yang sulit, sehingga bantuan pembiayaan perkara secara cuma-cuma menjadi sangat Pada tahun 2025, anggaran prodeo untuk perkara PHI di Pengadilan Negeri Banjarmasin sebesar Rp. 000,- . iga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupia. Dari jumlah tersebut, terdapat 13 perkara PHI yang menggunakan fasilitas prodeo. Jika dibagi rata, setiap perkara mendapatkan anggaran sekitar Rp. 000,- . ua juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupia. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan selama proses persidangan, seperti biaya pemanggilan para pihak, biaya administrasi, dan kebutuhan teknis lainnya yang timbul dalam proses pemeriksaan perkara. Namun dalam praktiknya, jumlah anggaran tersebut memiliki batas. Artinya, pengadilan hanya dapat memproses perkara prodeo selama dana yang tersedia masih mencukupi. Ketika anggaran sudah habis, maka permohonan prodeo yang masuk setelah itu tidak dapat diproses sebagai perkara cuma-cuma. Dalam kondisi seperti ini, pihak yang mengajukan permohonan prodeo harus mencari alternatif lain, misalnya dengan membayar biaya perkara sendiri atau menunda pengajuan perkara. Berdasarkan keterangan dari pihak PHI PN Banjarmasin, saat ini seluruh pendaftaran perkara dilakukan melalui sistem online, yaitu aplikasi E-Court. Sistem ini memudahkan proses pendaftaran dan pemberitahuan. Apabila ada permohonan prodeo yang tidak dapat dilanjutkan prosesnya karena keterbatasan anggaran, maka pemberitahuan akan dikirimkan melalui sistem tersebut. Sehingga, tidak terdapat data khusus yang disimpan atau direkap mengenai jumlah permohonan yang ditolak. Dengan demikian, belum dapat diketahui pasti berapa banyak masyarakat yang sebenarnya mengajukan prodeo tetapi tidak bisa dilayani. Keadaan ini menimbulkan permasalahan tersendiri. Secara tidak langsung, keterbatasan anggaran menyebabkan pengadilan tidak dapat menerima dan memproses semua permohonan perkara prodeo yang diajukan. Akibatnya, masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu bisa mengalami hambatan untuk melanjutkan perkara mereka. Jika mereka tidak memiliki biaya DEPOSISI-WIDYAKARYA Ae VOLUME. 4 NOMOR. 2 JUNI 2026 E-ISSN . : 2987-4211. P-ISSN . : 2987-5188. Hal. untuk membayar perkara secara mandiri, maka proses mencari keadilan bisa tertunda bahkan Dalam perkara hubungan industrial, persoalan ini menjadi lebih penting karena biasanya yang mengajukan gugatan adalah pekerja yang sedang memperjuangkan haknya. Ketika seorang pekerja mengalami PHK atau tidak mendapatkan haknya, ia mungkin berada dalam kondisi tidak memiliki penghasilan tetap. Jika pada saat yang sama ia juga tidak dapat mengakses layanan prodeo karena anggaran telah habis, maka kesempatan untuk memperoleh keadilan menjadi semakin sulit. Dengan demikian, keterbatasan anggaran prodeo PHI tahun 2025 di PN Banjarmasin menunjukkan bahwa meskipun secara aturan layanan prodeo sudah ada dan dijamin oleh negara, dalam praktiknya pelaksanaan layanan tersebut tetap bergantung pada kemampuan anggaran yang tersedia. Secara normatif, semua warga negara yang tidak mampu memiliki hak mengajukan perkara dengan cuma-cuma. Namun secara praktik, hak tersebut bisa saja tidak terpenuhi sepenuhnya apabila anggaran yang tersedia tidak mencukupi. Kondisi ini dapat dipahami sebagai bentuk keterbatasan anggaran negara dalam mendukung akses keadilan secara maksimal. Meskipun hal ini bukan merupakan bentuk penolakan terhadap hak masyarakat, keadaan ini dapat dikatakan hambatan bagi pencari keadilan yang kurang mampu. Implikasi Keterbatasan Anggaran Prodeo Terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif HTN Dalam perspektif Hukum Tata Negara, akses terhadap keadilan adalah bagian dari hak dasar yang dijamin oleh konstitusi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28D ayat . UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: AuSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukumAy(Junaidi et al. Makna dari ketentuan tersebut sangat jelas, yaitu setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa melihat latar belakang ekonomi, jabatan, maupun status sosialnya. Artinya, orang yang secara ekonomi tidak mampu tetap mempunyai hak yang sama untuk mencari keadilan di pengadilan. Dalam hal prodeo, prinsip ini berarti negara tidak boleh membiarkan biaya perkara menjadi penghalang bagi masyarakat miskin untuk memperjuangkan haknya. Implikasinya terhadap pelaksanaan kekuasaan kehakiman adalah bahwa peradilan wajib membuka akses yang seluas-luasnya untuk seluruh warga negara supaya fungsi mengadili benar-benar berjalan secara adil dan tidak Jika akses tersebut terhambat karena keterbatasan anggaran, maka secara tidak langsung pelaksanaan kekuasaan kehakiman belum sepenuhnya mencerminkan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Keterbatasan Anggaran Prodeo PHI terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman PN Banjarmasin Perspektif HTN Selanjutnya. Pasal 24 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: AuKekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ay Pasal ini menegaskan bahwa lembaga peradilan harus bebas dalam menjalankan tugasnya(Marbun. Mulyadi, and Rosalina 2021:. Namun, kemerdekaan tersebut bukan hanya berarti bebas dari campur tangan pihak lain, melainkan juga harus didukung oleh fasilitas dan anggaran yang cukup. Jika pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili, tetapi tidak memiliki anggaran yang memadai untuk melayani masyarakat tidak mampu, maka fungsi keadilan tidak berjalan secara Dalam konteks ini, pelaksanaan kekuasaan kehakiman menjadi kurang optimal karena secara administratif terbatas oleh ketersediaan anggaran. Artinya, kemerdekaan kekuasaan kehakiman secara normatif memang ada, tetapi dalam praktiknya pelaksanaannya dapat terhambat oleh faktor pendukung yang tidak memadai. Ketentuan lebih lanjut terdapat dalam Pasal 56 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: AuSetiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum. Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampuAy(Winarta 2011:. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban langsung untuk menanggung beban biaya perkara bagi masyarakat yang mengalami keterbatasan ekonomi. Ini bukan sekadar kebijakan tambahan, tetapi perintah undang-undang. Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman, ketentuan ini menjadi dasar hukum bagi pengadilan untuk memberikan layanan prodeo kepada pencari Implikasinya, apabila dalam praktik anggaran mengalami keterbatasan, maka pelaksanaan kewajiban negara melalui lembaga peradilan belum berjalan secara maksimal, sehingga akses terhadap proses peradilan menjadi terbatas bagi sebagian masyarakat. Selain itu. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menegaskan: AuBantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Ay Adapun Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan: AuPenerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat . meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Ay Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa bantuan hukum memang ditujukan secara khusus bagi kelompok masyarakat miskin. Negara berkewajiban memastikan mereka tetap bisa membela haknya di pengadilan(Damian 2017:. Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman, bantuan hukum dan prodeo menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan para pihak dalam proses persidangan. Implikasinya, apabila bantuan hukum atau layanan prodeo tidak dapat DEPOSISI-WIDYAKARYA Ae VOLUME. 4 NOMOR. 2 JUNI 2026 E-ISSN . : 2987-4211. P-ISSN . : 2987-5188. Hal. menjangkau seluruh pihak yang membutuhkan karena keterbatasan anggaran, maka fungsi peradilan dalam memberikan perlindungan hukum secara merata menjadi kurang optimal. Dalam konteks PHI, kewenangan pengadilan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menegaskan bahwa PHI berwenang untuk memeriksa serta memutus perselisihan hubungan industrial. Banyak perkara di PHI diajukan oleh pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaan, sehingga kondisi ekonominya sedang tidak stabil. Dalam situasi seperti ini, layanan prodeo menjadi sangat penting agar pekerja tetap dapat memperjuangkan haknya. Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di PHI, keberadaan prodeo membantu memastikan bahwa proses pemeriksaan dan pemutusan perkara tetap dapat diakses secara adil oleh kedua belah pihak. Implikasinya, jika anggaran prodeo terbatas, maka ada kemungkinan sebagian pekerja tidak dapat mengajukan atau melanjutkan perkara secara maksimal, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas pelaksanaan fungsi peradilan itu sendiri. Jika dikaitkan dengan keterbatasan anggaran prodeo PHI tahun 2025 di PN Banjarmasin, maka secara hukum semua jaminan sudah ada. Namun dalam praktiknya, keterbatasan anggaran dapat membuat tidak semua permohonan prodeo dapat dikabulkan. Dalam perspektif Hukum Tata Negara, hal ini menunjukkan terdapatnya kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lapangan. Implikasinya, negara perlu melakukan evaluasi dalam perencanaan dan pengalokasian anggaran agar pelaksanaan kekuasaan kehakiman benar-benar mampu menjamin hak konstitusional warga negara secara nyata. Upaya Optimalisasi Kebijakan dan Pengelolaan Anggaran Prodeo dalam Mendukung Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Keterbatasan anggaran prodeo dalam penyelesaian perkara prodeo di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menunjukkan bahwa pelaksanaan akses terhadap keadilan masih menghadapi berbagai hambatan khususnya yang bersifat Kondisi ini menuntut adanya langkah-langkah strategis baik melalui kebijakan maupun pengelolaan administratif agar layanan prodeo tetap dapat dialokasikan kepada warga yang tidak mampu secara ekonomi. Upaya tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa prinsip kesetaraan kedudukan di depan hukum . quality before the la. serta akses hak dalam memperoleh keadilan . ccess to justic. yang dijamin oleh konstitusi dapat benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan peradilan (Fauzi and Ningtyas 2018:. Salah satu strategi yang dapat ditempuh untuk mengatasi keterbatasan layanan prodeo yaitu dengan meningkatkan perencanaan serta pengalokasian anggaran oleh negara. Dalam sistem peradilan di Indonesia, pendanaan perkara prodeo berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Keterbatasan Anggaran Prodeo PHI terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman PN Banjarmasin Perspektif HTN Anggaran (DIPA) yang dikelola Mahkamah Agung sebagai lembaga yang membawahi seluruh badan peradilan. Oleh sebab itu, perencanaan anggaran yang disusun berdasarkan kebutuhan riil perkara pada masing-masing pengadilan menjadi sangat penting agar layanan prodeo dapat diberikan secara optimal kepada setia pencari keadilan yang kurang mampu. Negara pada dasarnya memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin terpenuhinya akses terhadap keadilan yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila alokasi anggaran yang tersedia tidak mencukupi, maka hak masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi untuk memperoleh keadilan dapat terhambat dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran prodeo di tingkat pengadilan juga perlu dilakukan secara lebih efektif. Selain peningkatan alokasi anggaran dari negara, pengadilan juga perlu mengoptimalkan pengelolaan anggaran prodeo yang telah tersedia. Pengelolaan anggaran tersebut dapat dilakukan melalui perencanaan penggunaan dana secara efisien, transparan, dan disesuaikan dengan kebutuhan dalam proses persidangan. Dalam pelaksanaannya, anggaran prodeo digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan administrasi perkara, seperti biaya pemanggilan para pihak, administrasi persidangan, serta berbagai kebutuhan teknis lain yang timbul selama proses pemeriksaan perkara berlangsung(Mertokusumo 2002:. Apabila pengelolaan dana tersebut dilakukan dengan baik, maka jumlah perkara prodeo yang dapat dilayani oleh pengadilan berpotensi meningkat. Pengelolaan anggaran yang efektif juga sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena hal itu, pengadilan perlu menerapkan sistem administrasi yang tertib serta melakukan pengawasan internal terhadap penggunaan anggaran prodeo agar dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu. Di samping itu, penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbaku. dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga dapat menjadi langkah penting untuk mendukung dalam memperoleh keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Posbakum yang berada di lingkungan pengadilan memiliki fungsi memberikan layanan konsultasi hukum, membantu penyusunan dokumen gugatan atau permohonan, serta memberikan informasi mengenai prosedur berperkara di Kehadiran Posbakum sangat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi maupun pengetahuan hukum untuk memahami proses peradilan. Selain itu. Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi juga dapat menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Melalui dukungan Posbakum dan LBH, beban DEPOSISI-WIDYAKARYA Ae VOLUME. 4 NOMOR. 2 JUNI 2026 E-ISSN . : 2987-4211. P-ISSN . : 2987-5188. Hal. pembiayaan perkara yang harus ditanggung oleh negara melalui mekanisme prodeo dapat berkurang, sekaligus memperluas kesempatan masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum. Upaya lain yang juga penting dilakukan adalah melaksanakan evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan perkara prodeo. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui sejauh mana layanan tersebut telah berjalan secara efektif serta untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul dalam praktiknya (Dewi 2022:. Pengadilan perlu melakukan pencatatan secara sistematis mengenai jumlah permohonan prodeo yang diajukan, jumlah permohonan yang dikabulkan, serta permohonan yang tidak dapat diproses karena keterbatasan anggaran. Data tersebut mungkin dapat menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Agung maupun pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat terkait pengalokasian anggaran peradilan. Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan perkara prodeo juga perlu dilakukan agar layanan tersebut benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan. Dengan adanya evaluasi dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan layanan prodeo dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel serta tetap mampu menjamin akses masyarakat tidak mampu terhadap proses peradilan yang KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil penelitian, prodeo merupakan fasilitas berperkara di pengadilan tanpa biaya karena seluruh pendanaan perkara dibebankan kepada negara melalui DIPA. Fasilitas ini ditujukan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dengan memenuhi persyaratan administratif, salah satunya melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 237 HIR dan Pasal 273 RBg. Pemberian bantuan tersebut mencermikan bentuk tanggung jawab dari negara yang memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 27 ayat . dan Pasal 28D ayat . UUD NRI Tahun 1945 yang memastikan adanya persamaan kedudukan bagi setiap warga negara di hadapan hukum disertai dengan kepastian hukum yang berkeadilan. Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. PHI yang dibentuk berdasarkan UU No. Tahun 2004 berwenang dalam memeriksa serta memutus perkara perselisihan antara pihak pengusaha dan pihak pekerja atau buruh. Pada tahun 2025. Pengadilan Negeri Banjarmasin menyediakan anggaran prodeo untuk perkara Pengadilan Hubungan Industrial sebesar Rp33. 000 yang digunakan untuk menangani 13 perkara. Anggaran tersebut dipakai untuk membiayai berbagai kebutuhan selama proses persidangan, seperti pemanggilan para pihak, administrasi perkara, dan Keterbatasan Anggaran Prodeo PHI terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman PN Banjarmasin Perspektif HTN kebutuhan teknis lainnya. Namun jumlah anggaran yang tersedia terbatas sehingga pengadilan hanya dapat memproses permohonan prodeo selama dana tersebut masih tersedia. Pendaftaran perkara untuk saat ini melalui sistem elektronik E-Court yang juga digunakan untuk memberikan pemberitahuan apabila permohonan prodeo tidak dapat dilanjutkan karena keterbatasan anggaran. Kondisi ini dapat menjadi kendala bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya pekerja yang sedang memperjuangkan haknya. Dilihat dari perspektif Hukum Tata Negara, akses untuk memperoleh keadilan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. PHI mempunyai kewenangan dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam UU No. 2 Tahun Secara normatif, ketentuan tersebut telah memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan, termasuk melalui mekanisme perkara prodeo. Akan tetapi, keterbatasan anggaran prodeo di Pengadilan Negeri Banjarmasin menunjukkan bahwa dalam praktiknya tidak semua permohonan dapat diproses, sehingga terlihat adanya perbedaan antara ketentuan hukum dengan pelaksanaannya di lapangan. Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, diperlukan perbaikan dalam perencanaan serta peningkatan alokasi anggaran oleh negara agar kebutuhan pembiayaan perkara bagi masyarakat tidak mampu dapat terpenuhi. Selain itu, pengadilan perlu mengelola anggaran prodeo yang ada secara lebih efisien dan transparan sesuai dengan kebutuhan persidangan. Peran Posbakum dan Lembaga Bantuan Hukum juga perlu diperkuat dalam menyediakan serta memberikan layanan konsultasi hukum serta membantu penyusunan dokumen perkara bagi masyarakat kurang mampu. Di samping itu, evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan prodeo perlu dilakukan secara berkelanjutan supaya layanan tersebut dapat berjalan baik dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan keadilan. DAFTAR REFERENSI Collins. Trisia. , & Oktaviani. Kebijakan bantuan hukum di Indonesia dalam kerangka demokrasi: Analisis berdasarkan konsep pemenuhan hak dan partisipasi Depok: MaPPI FH UI. Damian. Dinamika hukum dalam pembangunan berkelanjutan. Bandung: Fakultas Hukum UNPAD dan P. Alumni. Dewi. Kebijakan publik: Proses, implementasi, dan evaluasi. Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru. Fauzi. , & Ningtyas. Optimalisasi pemberian bantuan hukum dewii terwujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin. Jurnal Konstitusi, 15. https://doi. org/10. 31078/jk1513 DEPOSISI-WIDYAKARYA Ae VOLUME. 4 NOMOR. 2 JUNI 2026 E-ISSN . : 2987-4211. P-ISSN . : 2987-5188. Hal. Harahap. Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. Junaidi. Maulana. Reininda. Mustikaningsih. , & Santoso. Membaca 16 tahun Mahkamah Konstitusi (MK): Data uji materi undang-undang terhadap UUD 1945 . Jakarta Selatan: Yayasan Konstitusi Demokrasi Inisiatif. Karsona. Putri. Mulyati. , & Kartikasari. Perspektif penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui pengadilan hubungan industrial dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1. https://doi. org/10. 23920/jphp. Marbun. Mulyadi. , & Rosalina. Hukum acara pidana: Landasan filosofis, teoretis, dan konseptual. Jakarta: Publica Indonesia Utama. Maswandi. Penyelesaian perselisihan hubungan kerja di pengadilan hubungan Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5. https://doi. org/10. 31289/publika. Mertokusumo. Hukum acara perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta. Nufus. , & Wiraguna. Refleksi keadilan prosedural dalam pemberian bantuan hukum prodeo bagi pihak tidak mampu. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 13. https://doi. org/10. 56015/gjikplp. Nurhidayati. , & Lubis. Implementasi bantuan hukum pro bono dan pro deo dalam penegakan hukum di Indonesia. As Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5. https://doi. org/10. 47467/as. Pareski. , & Maksum. Penerapan perkara prodeo di pengadilan negeri Selong klas I. Juridica: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 5. https://doi. org/10. 46601/juridicaugr. Putri. Karsona. , & Inayatillah. Pembaharuan penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di pengadilan hubungan industrial berdasarkan asas sederhana, cepat, dan biaya murah sebagai upaya perwujudan kepastian hukum. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5. https://doi. org/10. 23920/jbmh. Sada. Dewi. , & Sutama. Penyelesaian perkara secara prodeo . tudi kasus di pengadilan negeri Denpasa. Jurnal Kontruksi Hukum, 4. https://doi. org/10. 22225/jkh. Salda. Bintang. , & Mansur. Hak bantuan hukum prodeo dalam hukum Islam dan hukum nasional. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 22. https://doi. org/10. 24815/kanun. Sari. Kewajiban advokat memberi bantuan hukum prodeo bagi warga miskin. Jurnal Jendela Hukum, 12. https://doi. org/10. 24929/jjh. Sunaryo. Marzukitan. Romadhoni. , & Zakariya. Adresat Malang: Universitas Muhammadiyah Malang. Susilawati. Sukmareni, & Munandar. Pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara prodeo terhadap tindak pidana narkotika di pos bantuan hukum pengadilan Bukit Tinggi. Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2. https://doi. org/10. 55583/jkih. Winarta. Bantuan hukum di Indonesia: Hak untuk didampingi penasihat hukum Keterbatasan Anggaran Prodeo PHI terhadap Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman PN Banjarmasin Perspektif HTN bagi semua warga negara. Jakarta: Elex Media Komputido. DEPOSISI-WIDYAKARYA Ae VOLUME. 4 NOMOR. 2 JUNI 2026