https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penjualan Produk Kecantikan Ilegal di Kota Medan Ferenty Regina Tarigan 1. Syalomitha Isabel Simanjuntak 2. Efelina Sulastri Silalahi3. Sigar P. Berutu4 Fakultas Hukum. Universitas Prima Indonesia, reginatarigan84@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Prima Indonesia, simanjuntaksyalomitha@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Prima Indonesia, wzhi4278@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Prima Indonesia, sigarpberutu@unprimdn. Corresponding Author: reginatarigan84@gmail. Abstract: This study aims to identify and analyze the problem of law enforcement against the sale of illegal beauty products in Medan City. The research method used is empirical juridical and secondary data from official documents and legal publications. The results of the study indicate that the sale of illegal beauty products in Medan City is still very rampant, with many producers not complying with applicable regulations. These products often contain hazardous materials that can endanger the health of consumers. Supervision carried out by the Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) is still ineffective, and violators often do not receive strict From this study, it can be seen that law enforcement against the sale of illegal beauty products in Medan City needs to be strengthened. The government. BPOM, and law enforcement officers must work together to improve supervision and provide strict sanctions to violators. In addition, education for the public needs to be improved so that they are more aware of the dangers of using illegal beauty products and the importance of choosing products that have been registered and tested for safety by BPOM. Keyword: Law Enforcement. Illegal Beauty Products. Medan City Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis masalah penegakan hukum terhadap penjualan produk kecantikan ilegal di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dan data sekunder dari dokumen resmi serta publikasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan produk kecantikan ilegal di Kota Medan masih sangat marak, dengan banyak produsen yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Produkproduk ini sering mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan Pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih kurang efektif, dan pelanggar sering tidak menerima hukuman yang tegas. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa penegakan hukum terhadap penjualan produk kecantikan ilegal di Kota Medan perlu diperkuat. Pemerintah. BPOM, dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada Selain itu, edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan agar mereka lebih sadar akan bahaya penggunaan produk kecantikan ilegal dan pentingnya memilih produk yang telah 4580 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 terdaftar dan teruji keamanannya oleh BPOM. Kata Kunci: Penegakan Hukum. Produk Kecantikan Ilegal. Kota Medan PENDAHULUAN Saat ini, perkembangan zaman dari waktu ke waktu memberikan keinginan terhadap manusia dari berbagai kalangan usia,terkhususnya terhadap wanita saat ini untuk lebih menarik lagi dengan tampil cantik dan memiliki kulit yang sehat. Tak hanya wanita, pria juga pada saat ini memiliki keinginan untuk mendapatkan kulit yang sehat dengan menggunakan produk produk yang memiliki komposisi sesuai dengan yang mereka butuhkan. Ini merupakan hal yang wajar dimana ilmu pengetahuan,teknologi serta industri yang semakin maju dan berkembang pesat menimbulkan perubahan yang cepat terhadap produk-produk kosmetik tersebut,sehingga banyak industri-industri atau pabrik kosmetik baru yang bermunculan. Kemajuan teknologi kini menghasilkan produk produk kecantikan yang dalam produksi-nya dapat dilakukan dalam skala yang besar sehingga penyebaran produk-produk tersebut akan lebih cepat menyebar dalam waktu yang singkat ke tangan konsumen(Amelia Putri, 2. Pada kehidupan masyarakat saat ini mempunyai keinginan untuk tampil cantik dan menarik sangatlah besar,sehingga terkadang keinginan untuk membeli produk kosmetik dengan harga yang murah dengan kualitas yang bagus dan efek yang cepat banyak sekali Upaya untuk mengontrol penyebaran produk ke tangan konsumen. Oleh sebab itu,untuk menyadarkan konsumen yang tidak memperhatikan nomor izin edar pada produk yang akan dibeli karena tergiur dengan harga murah dan mudah nya konsumen mempercayai keamanan kandungan yang terdapat pada produk kosmetik tersebut. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI NO. 2 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas peraturan kepala Badan POM No. HK. 07517 Tahun 2011 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik tersebut termasuk dalam daftar bahan yang berbahaya yang dilarang untuk digunakan dalam pembuatan kosmetik (Soemarwi & Ridzkia, 2. Menurut kepala BPOM Medan. Martin Suhendri, pihak nya telah melaksanakan 2 kali penggrebekan di rumah yang dijadikan sebagai tempat supplier penjualan kosmetik dan berhasil menyita kosmetik serta suplemen kecantikan yang bernilai Rp800 juta dari dua lokasi yang berbeda. (BBPOM Di Medan Laksanakan Forum Konsultasi Publik, 2. Peran BPOM kota Medan semakin memperketat pengawasan peredaran produk Walaupun produk kosmetik yang didapat belum memenuhi persyaratan dan belum terdaftar didalam Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam bidang kesehatan mengenai kosmetik ini banyak sekali timbul peluang negative yang disebabkan oleh pelaku usaha. Perintah untuk penarikan dan pengamanan produk dari peredaran dengan nilai 39 milyar rupiah. Jika dilihat dari jumlah produk yang ada selama 3 tahun terakhir, jumlah temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/dilarang cenderung setidaknya 10 % sampai 20% peningkatan yang terlihat setiap Upaya untuk mengontrol penyebaran produk ke tangan konsumen. Oleh sebab itu,untuk menyadarkan konsumyang tidak memperhatikan nomor izin edar pada produk yang akan dibeli karena tergiur dengan harga murah dan mudah nya konsumen mempercayai keamanan kandungan yang terdapat pada produk kosmetik tersebut. Dapat dilihat adanya kasus penggrebekan pada sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat supplier untuk mengedarkan produk kecantikan tanpa adanya izin edar yang dilakukan oleh petugas kepolisuian Polda Sumut bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan yang terjadi di kawasan Medan Baru. Medan Johor. Kemudian petugas juga berhasil mendapati ratusan kosmetik dan suplemen kecantikan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM RI yang berasal dari Thailand. 4581 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Berdasarkan uraian dalam latar belakang masalah tersebut maka penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian tentang AuTinjauan Yuridis Tindak Pidana Penjualan Produk Kecantikan Produk Illegal di Kota Medan (Studi Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Kota Meda. Ay. Maraknya peredaran produk kecantikan ilegal di Kota Medan menunjukkan bahwa masih terdapat celah dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Hal ini disebabkan oleh tingginya permintaan masyarakat akan produk kecantikan dengan harga terjangkau dan hasil instan, tanpa mempertimbangkan keamanan serta regulasi yang berlaku. Dengan adanya peningkatan kasus penyitaan produk ilegal oleh BPOM dan aparat kepolisian, diperlukan upaya hukum yang lebih tegas untuk menekan peredaran kosmetik berbahaya. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya mengkaji aspek hukum terkait tindak pidana dalam penjualan produk kecantikan ilegal serta efektivitas penegakan hukum yang dilakukan di Kota Medan. penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi edukasi bagi peneliti lain dan perkembangan ilmu pengetahuan dan wawasan tentang peredaran produk kecantikan yang terjadi di kota Medan dimana dalam penelitian ini peneliti akan mengupayakan agar konsumen tidak mudah terpengaruh dalam memilih produk yang akan di gunakan konsumen serta konsumen harus lebih paham akan bahaya penggunan produk illegal. Penelitian ini memiliki tujuan supaya mengetahui dan menggambarkan keadaan mengenai apa dan bagaimana peraturan hukum dan kepatuhan yang terjadi pada masyarakat, sifat penelitian ini merupakan sifat wawancara yang dilakukan dari pengamatan secara langsung di balai besar pengawas obat dan makanan (BPOM) di kota Medan. Studi kasus ini mengenai tindak pidanapenjualan produk kecantikan illegal di kota Medan, yaitu berdasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang berdasarkan pada ilmu hukum normatif. Penelitian ini akan memberikan pemahaman tentang permasalahan penyebaran produk kosmetik illegal di kota Medan dari sudut pandang hukum dan dapat menjadi landasan untuk rekomendasi kebijakan yang lebih baik dalam menangani masalah tersebut. METODE Penelitian yang penulis lakukan yaitu penelitian yuridis empiris dimana ini bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara menggunakan data primer yang di dapat dari lapangan. Penelitian ini juga di lakukan pada Peraturan-Peraturan tertulis dan bahan bahan lain yang di lakukan penulis didalam mencari fakta fakta yang akurat mengenai sebuah peristiwa dengan menelaah peraturan peraturan yang terkait dengan penelitian ini. Penelitian ini memiliki tujuan supaya mengetahui dan menggambarkan keadaan mengenai apa dan bagaimana peraturan hukum dan kepatuhan yang terjadi pada masyarakat,sifat penelitian ini merupakan sifat wawancara yang dilakukan dari pengamatan secara langsung di balai besar pengawas obat dan makanan (BPOM) di kota Medan. Studi kasus ini mengenai tindak pidana penjualan produk kecantikan illegal di kota Medan, yaitu berdasarkan pada karakteristik ilmu hukum yang berdasarkan pada ilmu hukum normative. BPOM Merupakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau disebut Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran Obat Obatan dan Makanan di Indonesia. Dimana didalam penelitian ini produk kecantikan merupakan bahan yang dipakai pada bagian terluar badan seseorang misalnya. kulit ari, rambut, kuku, bibir, gigi, dan selaput lendir terutama untuk mengubah penampilan, pembersihan, merawat, atau menjaga tubuh agar tetap dalam kondisi baik. Oleh sebab itu apabila masyarakat menggunakan produk yang illegal yang dimana produk tersebut belum mendapatkan surat ijin edar yang resmi dari BPOM yang menjelskan bahwa produk itu aman digunakan oleh manusia. (Marisca Evalina Gondokesumo & Nabbilah Amir, 2. Apabila produk yang digunakan merupakan produk illegal maka akan berdampak buruk terhadap sipemakai maka dari itu konsumen harus lebih bijak dalam memilih dan memebeli 4582 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 produk yang akan digunakan dan BPOM juga harus lebih mengawasi dan memperhatikan mengenai produk-produk yang tersebar di masyarakat terutama di Kota Medan. Sesuai dengan judul yang peneliti buat yaitu Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penjualan Produk Kecantikan Illegal Di Kota Medan. Adapun sumber data yang digunakan penulis yaitu didalam melakukan penelitian hukum terdiri atas data primer dan data sekunder. Merupakan data yang dapat diperoleh secara langsung yang didapat dari lapangan berupa kegiatan wawancara yang dilakukan pada kantor BPOM di Kota Medan dan mencakup Merupakan data pustaka yang mencakup dokumen dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi buku-buku, jurnal HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum di Indonesia Terhadap Peredaran Produk Kecantikan Ilegal Menurut BPOM RI ,kosmetik illegal adalah produk kosmetik yang tidak mengikuti aturan atau ketentuan berdasarkan data dari BPOM RI,yang mengandung bahan-bahan kimia dan zat yang dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 455 Tahun 1998 tentang Bahan. Zat Warna. Zat pengawet dan Tabir Surya pada Kosmetik. Yang mengakibatkan dampak tidak baik terhadap pengguna yang memakainnya, yang dimana kegunaan kosmetik merupakan produk perawatan pada bagian luar tubuh manusia untuk merawat, membersihkan, memperbaiki dan meningkatkan penampilan. Oleh karena itu apabila peredaran produk yang tidak memiliki label BPOM dapat dikenakan sanksi hukum yang berat baik si distributor, produsen dan mitra yang berkaitan dengan produk (Diani Mega Sari et al. , 2. Adapun hal yang diperhatikan dalam pemilihan barang produk kecantikan yaitu dengan cermat dalam melihat komposisi yang terkandung didalam prodak seperti apa saja bahan-bahan yang digunakan,sertifikasi keamanan barang kemudian testimoni dari beberapa orang yang sudah memakainnya dengan menerapkan hal tersebut, konsumen menjadi lebih bijak dalam memilih barang apa yang akan digunakan Peredaran produk kecantikan illegal di Indonesia terutama di kota medan setiap tahunnya terus meningkat hal tersebut dapat kita lihat pada berita yang beredar di sosial media. Peningkatan ini yang menjadi permasalahan dimana pihak BPOM dan Dinas Kesehatan selaku penanggung Adapun yang menyebabkan tersebarnya produk illegal sampai saat ini karena adannya beberapa faktor. (Prabowo & Kurniawan, 2. Harga barang ilegal yang lebih murah dibandingkan dengan produk asli meningkatkan daya tarik konsumen untuk membeli tanpa memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan, serta mengabaikan keaslian produk dengan tidak memeriksa notifikasi, nomor registrasi, atau barcode-nya. Konsumen juga kesulitan membedakan produk asli dan ilegal, tidak mengetahui kandungan yang ada dalam produk ilegal tersebut, serta kurang memahami risiko yang ditimbulkan. Permintaan tinggi terhadap produk ilegal yang mengklaim hasil instan tanpa memeriksa apakah kemasan produk sudah terdaftar di BPOM, didukung dengan garansi yang meyakinkan konsumen, turut memperburuk Selain itu, pengawasan yang lemah dari pihak BPOM dan penegakan hukum yang kurang tegas memberi keleluasaan bagi produsen ilegal untuk bebas menyebarkan produk mereka, seringkali dengan transaksi gelap antara produsen ilegal dan penegak Dapat dikatakan masih lalai didalam menangani masalah yang beredar di kalangan masyarakat contohnya seperti yang kita lihat di berita bahwa ada beredar produk kecantikan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dari BPOM yang bernilai sekitar 2,7 milliar. BPOM mengawasi peredaran produk kecantikan di pasar, termasuk inspeksi rutin di toko, pasar, dan online untuk mengidentifikasi produk ilegal. Mereka menilai kelayakan produk sebelum izin edar dengan memeriksa bahan, proses produksi, dan label. 4583 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Setiap produk kecantikan harus terdaftar dan mendapat izin BPOM sebelum dijual. BPOM juga memberikan edukasi tentang bahaya produk ilegal dan cara mengenalinya. Kerja sama dengan aparat penegak hukum dilakukan untuk menindak pelaku peredaran produk ilegal melalui penyitaan, penghentian produksi, dan penuntutan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menetapkan bahwa penjualan atau distribusi produk kecantikan yang tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan dapat dikenakan sanksi, yang bisa berupa sanksi administratif dan perdata. (Koswara, n. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengawasan Kosmetika mengatur pengawasan dan pengendalian produk kosmetika secara lebih rinci, termasuk sanksi bagi pelanggar, di mana produk kecantikan ilegal yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. (Wandira et al. , 2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pengawasan Kosmetika Secara Ketat memperkuat pengawasan terhadap produk kosmetika dengan menetapkan persyaratan ketat terkait pendaftaran, produksi, distribusi, dan penandaan produk, serta sanksi administratif dan pidana bagi yang melanggar. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan kepada konsumen dari praktik dagang yang merugikan, termasuk penjualan produk kecantikan ilegal, dengan memberi hak kepada konsumen yang dirugikan untuk melaporkan ke BPOM atau instansi terkait untuk penegakan hukum. Sanksi yang dikenakan tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang Sanksi administratif dapat berupa denda, pencabutan izin edar produk, atau penutupan usaha. Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa penjara dan denda yang lebih Pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran produk kecantikan ilegal juga dapat dijerat dengan Pasal-Pasal tentang Penipuan. Pencucian Uang, atau Pasal-Pasal tentang Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual tergantung pada kasusnya. (Lubis & Siregar, n. Kesimpulannya. Indonesia memiliki regulasi yang tegas dalam mengawasi peredaran produk kecantikan ilegal guna melindungi konsumen dan menjaga standar kesehatan serta Berbagai undang-undang dan peraturan yang berlaku mengatur sanksi administratif, perdata, dan pidana bagi pelanggar, termasuk ketentuan mengenai izin edar, pengawasan ketat, serta perlindungan konsumen. Dengan adanya aturan ini, diharapkan distribusi produk kecantikan di Indonesia tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat terhindar dari risiko yang merugikan. Perlindungan tidak langsung bagi konsumen adalah penggeledahan dan penyitaan produk ilegal oleh petugas BPOM. Hal ini bertujuan untuk menurunkan harga produk ilegal dan mencegah konsumen dari risiko kesehatan yang mungkin timbul dari penggunaan produk illegal. BPOM memiliki peran penting dalam menegakkan hukum terhadap penjualan produk kecantikan ilegal. Mereka melakukan pengawasan dan penyitaan produk ilegal, serta memberikan informasi terbuka kepada masyarakat tentang produk yang telah terdaftar dan memiliki izin edar. Agar ganti rugi dapat dituntut, kerugian tersebut harus disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum. Kurangnya efektif Pasal 19 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menentukan bahwa pemberian ganti kerugian dalam tenggang waktu 7 . hari setelah (Setiady, n. ) Apabila dipertahankan, ketentuan ini maka konsumen yang mengonsumsi barang di hari yang ke delapan setelah transaksi tidak akan mendapatkan penggantian kerugian dari pelaku usaha, walaupun secara nyata konsumen yang bersangkutan telah menderita kerugian. Upaya untuk mengurangi peredaran kosmetik pemutih ilegal masih terus diperlukan mengingat keberadaannya yang masih meluas di Masyarakat Perlu dilakukan langkah-langkah untuk mengatasi faktor-faktor yang memengaruhi tingginya pasokan dan permintaan terhadap kosmetik pemutih ilegal. Pasokan dapat dikurangi melalui intervensi 4584 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 terhadap produksi dan distribusi kosmetik pemutih ilegal, sementara permintaan dapat dikurangi melalui intervensi terhadap konsumen kosmetik pemutih ilegal. Terkait dengan iklan produk kosmetika yang menyesatkan melalui influencer, influencer dapat diminta pertanggungjawaban sejauh keterlibatannya dalam mengiklankan produk kosmetika Sebagai penyiar iklan, influencer tidak secara otomatis bertanggungjawab atas konten iklan yang ditayangkan di media sosial pribadinya. Promosi melalui influencer biasanya terbatas pada unggahan gambar atau video yang telah disiapkan oleh pengiklan, bersama dengan testimoni atau endorsement. (BPOM Rilis 56 Produk Kosmetik Berbahaya. Inilah Daftar Lengkapnya - Tribunjateng. Com, n. Tindakan represif melibatkan penyelesaian melalui jalur litigasi dan non litigasi, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara dan sanksi perdata berupa ganti rugi yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen. UU ITE, dan UU Kesehatan, serta penyelesaian sengketa melalui BPSK ( Badaan Penyelesaian Sengketa Konsumen ). (Setiantoro et al. Pengawasan terhadap distribusi produk kosmetik ilegal di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah dan BPOM, namun, masyarakat sebagai konsumen juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa produk yang mereka gunakan adalah aman dan berkualitas. Prinsip ini tercermin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, di mana salah satu kewajiban konsumen adalah untuk membaca dan memahami informasi mengenai bahan-bahan yang terkandung dalam produk yang mereka beli, sebagaimana yang tertera pada kemasan produk tersebut. Oleh karena itu, konsumen diharapkan untuk lebih berhati-hati saat memilih produk kosmetik, terutama produk yang sering dipromosikan di media sosial. Adapun cara yang dapat membedakan produk BPOM asli dan produk palsu dikarenakan sudah maraknnya produk yang menyerupai persis layaknya nomor BPOM asli serta apa ciri umum seperti perbedaan dari produk tersebut dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan ke BPOM, memperhatikan label kemasan, harga tidak wajar. Dimana harga yang ditawarkan sangatlah murah. (Cristian et al. , 2. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang efektif untuk mengendalikan peredaran kosmetik yang dapat merugikan konsumen. Demikian maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pengawasan ialah untuk mengoreksi atau memeriksa kesalahan yang terjadi agar dapat menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan sehingga mencapi sasaran dengan optimal. yang dilakukan ini merupakan hal yang tidak mudah namun setiap pekerjaan memerlukan kecakapan,ketelitian,kepandaian,serta pengalaman yang baik. Menurut Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 18 Tahun 2015 mengenai Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik, penambahan bahan-bahan berbahaya pada kosmetik tidak diperbolehkan karena dapat menyebabkan efek samping yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan kulit. (Indriaty et al. , 2. Oleh karena itu, ada kesempatan besar bagi produk kecantikan dengan harga yang relatif murah untuk beredar tanpa mematuhi standar BPOM. BPOM, sebuah lembaga pemerintah yang berdiri sendiri di luar kementerian, bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan untuk memastikan keamanannya bagi penggunaan atau konsumsi Masyarakat(Hapsari, 2. Berdasarkan penjelasan mengenai bahaya dan pengawasan serta peran BPOM dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal, masalah utama terkait beredarnya produk kosmetik tanpa izin edar . anpa label BPOM) di masyarakat, ditemukan beberapa jenis kosmetik tanpa izin edar yang dijual, termasuk produk dengan merek skin conditioner,dan liptint dan berbagai jenis produk lainnya. (Amanda et al. , 2. Pengawasan memiliki arti yang sangat penting, terutama bagi pemerintah, untuk memastikan peredaran kosmetik di masyarakat berjalan lancar dan sesuai harapan. BPOM memiliki peran penting dalam mengatur peredaran produk kecantikan ilegal di Indonesia. (Apriani, 2. Perannya meliputi penyuluhan dan edukasi kepada 4585 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 masyarakat tentang bahaya produk ilegal, serta cara mengenali dan memilih produk yang BPOM juga berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar. Selain itu. BPOM memperketat regulasi dengan mewajibkan uji laboratorium bagi produsen sebelum mendapatkan izin edar. Pengawasan juga dilakukan secara online melalui tim cyber dan kerja sama dengan platform digital untuk meminimalkan peredaran produk ilegal. Dalam melaksanakan pengawasan di lapangan atau di berbagai fasilitas. Tim BPOM akan memverifikasi produk yang didistribusikan menggunakan aplikasi Cek BPOM atau BPOM Mobile untuk memastikan bahwa produk tersebut memiliki izin edar. Jika ditemukan produk yang diduga tidak terdaftar di BPOM atau tidak memiliki izin edar, tindakan pengamanan produk akan dilakukan langsung di lokasi atau di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan. Demikian maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pengawasan ialah untuk mengoreksi atau memeriksa kesalahan yang terjadi agar dapat menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan sehingga mencapi sasaran dengan optimal. pengawasaan yang dilakukan ini merupakan hal yang tidak mudah namun setiap pekerjaan memerlukan kecakapan,ketelitian,kepandaian,serta pengalaman yang baik. Dalam melaksanakan pengawasan di lapangan atau di berbagai fasilitas. Tim BPOM akan memverifikasi produk yang didistribusikan menggunakan aplikasi Cek BPOM atau BPOM Mobile untuk memastikan bahwa produk tersebut memiliki izin edar. Jika ditemukan produk yang diduga tidak terdaftar di BPOM atau tidak memiliki izin edar, tindakan pengamanan produk akan dilakukan langsung di lokasi atau di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan. Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap produk kosmetik yang dijual secara online tanpa label POM. (Akhmad & Yulianingsih, n. ) Produk kosmetik ilegal yang tidak memiliki label Badan POM dikenali dan diperbahas, termasuk proses penghapusan dan Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan dan pengawasan terhadap para pemilik usaha. Selain itu, tindakan lainnya meliputi pemberian peringatan, pencabutan izin usaha, dan tindakan hukum yang melibatkan pengungkapan identitas pemilik bisnis yang menjual produk kosmetik ilegal tanpa POM kepada otoritas. (M. Sihotang & Pardede, n. Dengan demikian, pemerintah berupaya untuk mengawasi dan mengendalikan para pemilik usaha agar produk kosmetik yang dijual secara online sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap produk kosmetik yang dijual secara online tanpa label POM. Peredaran kosmetik ilegal di Kota Medan disebabkan oleh beberapa faktor utama. Pertama, masuknya produk dari luar negeri secara tidak resmi melalui jasa titip . dan pelabuhan ilegal menyebabkan produk tersebut tidak terpantau oleh BPOM. Kedua, meningkatnya permintaan pasar dimanfaatkan oleh produsen untuk mengedarkan kosmetik ilegal dengan harga yang Ketiga, iklan yang menyesatkan, terutama melalui endorsement di media sosial, membuat konsumen tertarik tanpa memeriksa legalitas produk. Keempat, minimnya pengetahuan masyarakat tentang kandungan produk dan izin edar asli menyebabkan mereka mudah tertipu oleh produk dengan izin palsu. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat serta edukasi kepada masyarakat agar mereka lebih sadar akan bahaya penggunaan kosmetik ilegal. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK. 3516 tentang Izin Edar Produk Obat. Obat Tradisional. Kosmetik. Suplemen Makanan dan Makanan yang bersumber, mengandung, dari bahan tertentu dan atau mengandung alkohol Pasal 1 Angka 1, izin edar adalah bentuk persetujuan registrasi bagi produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan, dan makanan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia agar produk 4586 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tersebut secara sah dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertujuan untuk memastikan bahwa kosmetik yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, terdapat beberapa perbedaan antara produk kosmetik yang memiliki izin edar dengan produk yang tidak memiliki izin edar. Tabel 1. Daftar Merek Produk Kecantikan Ilegal Daftar Merek Fair & Lovly Night Cream Tabita Royal Jelly GWS Bay AGT Night Cream Glass Skin Cream HN Siang dan malam Citra Day & Night Cream Biogold Day & Night Cream Temulawak New Day & Night Cream . Kepatuhan Produsen Terhadap Regulasi Produk Kecantikan di Kota Medan dalam Konteks Penjualan Produk Kecantikan Kepatuhan produsen terhadap regulasi produk kecantikan di kota Medan dalam konteks penjualan produk kecantikan melibatkan beberapa aspek penting yang mencakup keseluruhan proses dari produksi hingga distribusi produk ke konsumen. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerjasama yang erat antara pemerintah, badan regulasi, produsen kosmetik, dan masyarakat. Pengawasan yang lebih ketat terhadap produksi, distribusi, dan penjualan kosmetik perlu ditegakkan, termasuk penegakan hukum yang tegas terhadap Konsumen juga perlu menjadi lebih sadar akan pentingnya memilih produk dari merek yang terpercaya, memeriksa izin edar, serta membaca label dengan seksama untuk mengidentifikasi bahan-bahan berbahaya. Sanksi pidana yang dapat diberikan apabila terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 133 sampai dengan Pasal 14. (Adolong, 2. Korporasi atau badan usaha sangat berperan dalam kegiatan usaha di bidang pangan. Oleh karena korporasi memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memproduksi pangan yang tidak berisiko merugikan atau membahayakan kesehatan Pelaku yang usaha merupakan setiap badan usaha baik orang atau perorangan berbentuk badan hukum ataupun yang bukan badan hukum yang dibentukdengan beroperasiatau melakukan aktifitaspada wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik seorang dirimaupun bersama-samalewat sebuahperjanjian menjalankankegiatan usaha dalam bidang ekonomi. (J. Sihotang et al. , 2. BPOM Merupakan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau disebut Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran Obat-Obatan dan Makanan di Indonesia. Dimana didalam penelitian ini produk kecantikan merupakan bahan yang dipakai pada bagian terluar badan seseorang misalnya. kulit ari, rambut, kuku, bibir, gigi, dan selaput lendir terutama untuk mengubah penampilan, pembersihan, merawat, atau menjaga tubuh agar tetap dalam kondisi baik. Oleh sebab itu apabila masyarakat menggunakan produk yang illegal yang dimana produk tersebut belum mendapatkan surat ijin edar yang resmi dari BPOM yang menjelskan bahwa produk itu aman digunakan oleh manusia. Apabila produk yang digunakan merupakan produk illegal maka akan berdampak buruk terhadap sipemakai maka dari itu konsumen harus lebih 4587 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 bijak dalam memilih dan memebeli produk yang akan digunakan dan BPOM juga harus lebih mengawasi dan memperhatikan mengenai produk-produk yang tersebar di masyarakat terutama di Kota Medan. Sesuai dengan judul yang peneliti buat yaitu Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penjualan Produk Kecantikan Illegal Di Kota Medan. (Gowasa et , 2. Kode Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam konteks ini berarti definisi kode dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang berupa tanda . ata-kata, tulisa. yang disepakati untuk tujuan tertentu. BPOM sendiri, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001, adalah Lembaga Independen yang dibentuk oleh Pemerintah dan berfungsi mengawasi kondisi setiap produk obat, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia. (Fitri Irawan et al. , 2. Pengawasan peredaran kosmetik di masyarakat sangat terkait dengan tugas pemerintah untuk mengawasi peredaran kosmetik yang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan harapan. Untuk itu, diperlukan pengawasan yang efektif untuk mengendalikan peredaran kosmetik yang dapat merugikan konsumen. mata kuliah yang dibawakan sudah mudah dipahami dan Akibatnya, banyak produk perawatan wajah yang diedarkan tidak memenuhi standar mutu, tidak terdaftar, dan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam hal ini, para penjual kosmetika yang tidak memenuhi kewajiban sebagai pelaku usaha dan melanggar hak-hak konsumen dengan menjual produk kosmetika yang tidak memenuhi standar mutu BPOM, maka pelaku usaha tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sebagai konsekuensi dari pelanggaran peraturan perundang-undangan. Secara umum, aturan yang telah diatur dalam pembuatan sediaan farmasi, termasuk kosmetika, mengharuskan bahwa produk harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dan mendapatkan izin edar dari otoritas yang berwenang, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, ada beberapa produsen atau pelaku usaha yang mungkin merasa bahwa proses pendaftaran untuk mendapatkan izin edar terlalu rumit, mahal, dan memakan waktu. Hal ini kadang-kadang menyebabkan beberapa produsen untuk menggunakan nomor izin edar palsu, yang sebenarnya tidak disetujui oleh BPOM. Tujuannya adalah menciptakan kesamaan pengetahuan dan keterampilan di antara penyidik, terutama dalam penanganan kasus pidana, dengan menggandeng perguruan tinggi untuk memberikan pendidikan dan pelatihan yang meningkatkan pengetahuan aparat penyidik terkait pelaksanaan tugas. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan yang lebih mendalam dan relevan, mengembangkan sistem manajemen sumber daya manusia yang transparan dan Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan personil dilakukan secara efektif dan sesuai dengan standar profesionalisme, menetapkan pedoman dan prosedur pembinaan anggota pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum. Regulasi produk kecantikan di Kota Medan dalam penjualannya diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM bertugas melakukan pengawasan terhadap baku mutu dan keamanan produk makanan, obat, dan kosmetik. (Aziz, 2. Aspek pemasaran produk barang atau jasa memerlukan berbagai strategi, salah satunya adalah pemanfaatan media Media sosial tidak hanya digunakan sebagai sarana aktualisasi diri, tetapi juga telah berkembang menjadi platform bisnis. Media sosial kini berfungsi sebagai alat pemasaran dan sumber review atau informasi mengenai produk atau jasa yang dipasarkan. Hal ini bertujuan untuk menarik minat dan mendapatkan respons dari pelanggan dalam memutuskan pembelian. Di Indonesia, penggunaan internet mencapai 87,13%, berada di posisi kedua setelah aktivitas chatting yang mencapai 89,35%. Data ini menunjukkan bahwa aktivitas internet masyarakat Indonesia didominasi oleh chatting dan akses media Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Penjualan produk kecantikan ilegal 4588 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan BPOM tentang persyaratan teknis bahan Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat mengakibatkan tindakan hukum dari pihak berwenang. Terlibat dalam penjualan produk kecantikan ilegal dapat merusak reputasi produsen dan mengurangi kepercayaan publik terhadap produk yang mereka tawarkan. Ini berdampak negatif pada keberlangsungan bisnis dan hubungan dengan konsumen. Secara keseluruhan, penjualan produk kecantikan ilegal membawa dampak hukum yang serius dan luas. Oleh karena itu, penting bagi produsen dan penjual untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku guna memastikan produk yang mereka pasarkan aman dan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Faktor hukum yang dimaksud disini adalah penegakan hukum yang berasal dari undang-undang itu disebabkan oleh adanya undangundang yang keberlakuannya tidak mengikuti azas-azas hukum,dalam peraturan pelaksaan belum sangat dibutuhkan untuk menerapkan undang-undang dan ketidak jelasan arti kata-kata undang-undang yang mengakibatkan menyimpang dari penafsiran yang diterapkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. (Hutagalung et al. , n. Masyarakat dapat membantu menegakkan undang-undang terhadap kosmetik Untuk memberantas kosmetik terlarang tanpa izin edar, pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat harus bekerja sama. Penegakan hukum apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh maka akan menurunkan atau menghilangkan kosmetik illegal tanpa izin Mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki aturan dan setiap warga masyarakat harus menaati aturan tersebut. Sebagai sebuaah sekilas ilustrasi bagaimana persaingan tidak sehat dalamruang lingkupE-commercedapat terjadi misalnya secara garis besar start-up yang di Indonesia yang umumnya telah mencapai valuasi yang disebut start-upunicorndan decacornsudah pasti akan memiliki kekuatan besar untuk mengendalikan marketdi Indonesia sehingga menciptakan situasi lock in yang dimana dapat menghambat kompetitor lain sejenisnya untuk masuk ke dalam market. Selanjutnya diharapkan dapat memberikan jaminan kepada konsumen di Indonesia terkait perlindungan hukum yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi pengaturan peredaran kosmetik di masyarakat adalah sebagai berikut. Pemerintah memainkan peran penting dalam upaya melindungi konsumen dengan menjadi mediator antara kepentingan konsumen dan kepentingan pelaku usaha, sehingga kedua kelompok dapat bekerja sama tanpa membahayakan satu sama lain. (Putri & Imanullah, n. Tujuannya adalah untuk mencegah terulangnya kejahatan atau setidaknya mengurangi kualitas dan kuantitasnya. Saat ini. Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia (PPAK) menduga bahwa 85% produk kosmetik yang beredar di pasar dalam negeri masuk dalam kategori ilegal. Jumlah produk kosmetik yang ilegal tersebut meningkat pesat dibandingkan proyeksi sebelumnya, yakni di kisaran 20%. Dapat disimpulkan bahwa upaya perlindungan konsumen dilakukan oleh pemerintah sebagai langkah untuk memastikan hak konsumen dan pelaku usaha terlindungi sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999. Perlindungan konsumen dilaksanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan mengawasi peredaran setiap produk yang akan didistribusikan ke masyarakat. Produk ilegal, seperti skincare yang belum memperoleh izin BPOM, seharusnya tetap menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen. Salah satu cara untuk memenuhi kewajiban ini adalah dengan mendaftarkan produk ke BPOM untuk memastikan keamanan dan keselamatan konsumen. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi dapat diajukan oleh siapa saja yang dirugikan, meskipun tidak pernah ada hubungan kontrak antara produsen dan konsumen. Agar ganti 4589 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 rugi dapat dituntut, kerugian tersebut harus disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum. Kurangnya efektif Pasal 19 ayat . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menentukan bahwa pemberian ganti kerugian dalam tenggang waktu 7 . hari setelah transaksi. Apabila dipertahankan, ketentuan ini maka konsumen yang mengonsumsi barang di hari yang ke delapan setelah transaksi tidak akan mendapatkan penggantian kerugian dari pelaku usaha, walaupun secara nyata konsumen yang bersangkutan telah menderita kerugian. Yang bertanggung jawab atas produk ilegal adalah produsen atau distributor . ang melakukan Tindakan produksi ilegal tersebut ). BPOM hanya akan melakukan pengawasan dan akan memproses secara hukum jika memenuhi bukti yang cukup valid serta memeriksa lebih lanjut alat bukti serta barang bukti untuk membuktikan bahwa produk tersebut adalah produk ilegal. Agar para konsumen lebih berhati hati dalam meilih suatu produk dan memahami edukasi mengenai produk Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), pelaku usaha didefinisikan sebagai "setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di wilayah hukum Republik Indonesia, baik sendiri maupun melalui perjanjian, untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi dalam berbagai bidang. " Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk kecantikan ilegal sangat penting. Konsumen yang terkena produk ilegal dapat mengajukan gugatan untuk mendapatkan kompensasi atau pemulihan kerugian yang diderita akibat penggunaan produk ilegal. (Yusri, 2. Upaya pelaku usaha untuk mencapai keuntungan maksimal dengan menekan biaya produksi menyebabkan pengabaian terhadap keamanan produk yang dijual kepada Akibatnya, penyebaran kosmetik yang tidak menjamin kualitas keamanan telah menjadi pengetahuan umum di masyarakat, dan tentu saja, ini meningkatkan risiko kerugian bagi konsumen di masa depan. (Wahjuni, 2. meskipun ada upaya dari pihak berwenang untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi produk kecantikan, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Upaya berkelanjutan diperlukan untuk memastikan semua produsen, terutama yang terkait dengan produk ilegal, mematuhi hukum yang berlaku dan menjamin keamanan produk yang mereka pasarkan. Produk kecantikan ilegal yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat dikenakan sanksi pidana. Misalnya, jika produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang menyebabkan kerusakan kesehatan, pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 338 KUHP, yang berarti dapat dipenjara hingga 10 tahun jika kasusnya berakhir dengan kematian Pelaku usaha yang menjual produk kecantikan ilegal dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda sebesar 10 miliar rupiah. Selain itu, produk ilegal yang ditemukan dapat disita dan dimusnahkan untuk mencegah penjualannya Kembali. Sementara itu, menurut Pasal 1 angka 2 UUPK, konsumen adalah "setiap orang yang menggunakan barang dan/atau jasa yang tersedia di masyarakat, baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lain, dan tidak untuk (Setyawati et al. , 2. Produk skincare yang akan dipasarkan harus mendapatkan notifikasi kosmetika dari BPOM, sesuai dengan Pasal 1 Angka 2 Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Pelaku usaha dapat memperoleh notifikasi kosmetika setelah memenuhi persyaratan untuk mengajukan izin edar kosmetik. Produk skincare yang diproduksi harus memenuhi persyaratan teknis yang mencakup keamanan, bahan, klaim, dan penandaan kosmetika, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Ayat . Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika, yang mengatur standar penandaan kosmetika. Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut secara komprehensif, diharapkan dapat mengurangi peredaran skincare ilegal di pasaran dan meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia. (Astanti, 2. Ini akan menciptakan lingkungan yang lebih 4590 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 aman dan sehat bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan terhadap produk kecantikan yang beredar di pasaran. BPOM memiliki tugas untuk memberikan sertifikasi produk serta mengawasi distribusi dan keamanannya. Namun, pengawasan terhadap peredaran skincare masih belum menyeluruh, dan pelaku usaha yang tidak jujur menjadi hambatan bagi BPOM. KESIMPULAN Pengaturan Hukum di Indonesia Terhadap Peredaran Produk Kecantikan Ilegal. Peraturan BPOM Tentang Produk Kecantikan Kosmetik ilegal didefinisikan sebagai produk yang tidak mematuhi aturan BPOM, mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 455 Tahun 1998. Dampak negatif dari produk ini terhadap pengguna mencakup berbagai risiko kesehatan. Produk tanpa label BPOM dapat dikenakan sanksi hukum yang berat. Peningkatan Peredaran Produk Kecantikan Ilegal Terjadi peningkatan peredaran produk kecantikan ilegal di Indonesia, khususnya di kota Medan. BPOM terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan produk kecantikan ilegal dan tidak terjamin keamanannya. Melalui berbagai upaya pengawasan, edukasi, dan penindakan hukum. BPOM berusaha mengurangi peredaran produk ilegal di pasar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk kecantikan yang aman dan terdaftar. Secara keseluruhan, kepatuhan produsen terhadap regulasi produk kecantikan di Kota Medan masih menghadapi berbagai tantangan. Meskipun BPOM telah melakukan upaya pengawasan, tingkat kepatuhan produsen masih perlu ditingkatkan. Upaya peningkatan kepatuhan melibatkan kerjasama antara pemerintah. BPOM, produsen kosmetik, dan masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran. Konsumen juga perlu lebih sadar dan kritis dalam memilih produk kosmetik yang aman. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan produk kosmetik yang beredar di Kota Medan dapat memenuhi standar keamanan dan mutu, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen. Kesimpulan mengenai Kepatuhan Produsen terhadap Regulasi Produk Kecantikan di Kota Medan dalam Konteks Penjualan Produk Kecantikan mencakup beberapa poin utama yaitu berkaitan dengan tingkat kepatuhan produsen, upaya peningkatan kepatuhan, kewajiban produsen menurut hukum, dan tantangan yang dihadapi dalam memastikan keamanan produk Kesimpulan ini menegaskan perlunya perlindungan hukum yang lebih baik bagi konsumen, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku usaha ilegal, serta edukasi yang lebih intensif kepada masyarakat untuk mengatasi masalah penjualan produk kecantikan ilegal di Kota Medan secara efektif. Untuk membuat kesimpulan secara jelas dan komprehensif mengenai dampak hukum dan sosial dari penjualan produk kecantikan ilegal terhadap konsumen di Kota Medan,seperti dampak Hukum Penjualan Produk Kecantikan Ilegal. Perlindungan Konsumen dan Peran BPOM. Dampak Sosial Penjualan Produk Kecantikan Ilegal. REFERENSI