Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science Vol. No. Mei 2025, pp. Apakah Asuransi Perlu Diungkapkan? Tinjauan Regulasi dan Praktik Akuntansi dalam Pelaporan Keuangan Deni Iskandar Universitas Kristen Krida Wacana. Jakarta Info Artikel ABSTRAK Article history: Penelitian ini mengkaji kebutuhan pengungkapan asuransi dalam pelaporan keuangan di Indonesia, dengan menggunakan analisis yuridis normatif untuk menganalisis kerangka regulasi dan praktik Keselarasan PSAK 74 (Kontrak Asurans. Indonesia dengan standar internasional seperti IFRS 17 dianalisis, beserta tantangan implementasi standar tersebut dalam konteks lokal. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi kuat dan mendorong transparansi, tantangan praktis seperti keterbatasan sumber daya, penegakan regulasi, dan kesadaran pemangku kepentingan menghambat implementasi yang efektif. Studi ini menyimpulkan bahwa meningkatkan inisiatif pembangunan kapasitas, menyederhanakan proses kepatuhan, dan memperkuat penegakan regulasi merupakan langkah kritis untuk mencapai praktik pengungkapan yang lebih baik. Selain itu, pengungkapan asuransi yang lebih baik memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan, meningkatkan transparansi industri, dan mendorong disiplin pasar, sehingga berkontribusi pada pengembangan sektor keuangan Indonesia yang berkelanjutan. Received Mei, 2025 Revised Mei, 2025 Accepted Mei, 2025 Kata Kunci: Pengungkapan Asuransi. Pelaporan Keuangan. PSAK 74. IFRS 17. Transparansi Keywords: Insurance Disclosure. Financial Reporting. PSAK 74. IFRS 17. Transparency ABSTRACT This study examines the need for insurance disclosure in financial reporting in Indonesia, using normative juridical analysis to analyze regulatory frameworks and accounting practices. The alignment of Indonesia's PSAK 74 (Insurance Contract. with international standards such as IFRS 17 is analyzed, along with the challenges of implementing the standard in a local context. The findings show that while the regulatory framework is robust and encourages transparency, practical challenges such as limited resources, regulatory enforcement, and stakeholder awareness hinder effective The study concludes that improving capacitybuilding initiatives, simplifying compliance processes, and strengthening regulatory enforcement are critical steps to achieving better disclosure practices. In addition, better insurance disclosure strengthens stakeholder confidence, increases industry transparency, and encourages market discipline, thereby contributing to the sustainable development of Indonesia's financial sector. This is an open access article under the CC BY-SA license. Journal homepage: https://wnj. westscience-press. com/index. php/jakws Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A Corresponding Author: Name: Deni Iskandar Institution: Universitas Kristen Krida Wacana. Jakarta Email: denny. iskandar@ukrida. PENDAHULUAN Asuransi memainkan peran penting dalam sistem keuangan modern dengan menyediakan solusi manajemen risiko yang berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan keamanan individu. Indonesia, industri asuransi telah mengalami pertumbuhan signifikan selama dekade terakhir, didorong oleh meningkatnya kesadaran akan perencanaan keuangan dan perluasan kelompok pendapatan menengah. Pertumbuhan ini tercermin dalam perluasan perusahaan asuransi, dana investasi, dan penerimaan premi bruto, yang semuanya menunjukkan peningkatan substansial sepanjang tahun (Sasono & Paidi, 2. Namun, perluasan ini juga menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam praktik pelaporan keuangan untuk mempertahankan kepercayaan pemangku kepentingan dan menjaga stabilitas ekonomi. Perusahaan asuransi, seperti lembaga keuangan lainnya, harus mengungkapkan informasi yang cukup dan akurat untuk memenuhi harapan regulator, investor, dan pemegang polis. Perkembangan sektor ini juga erat terkait dengan kinerja ekonomi Indonesia, di mana penetrasi asuransi jiwa berdampak negatif terhadap PDB per kapita, sementara kepadatan asuransi jiwa memiliki pengaruh positif, menunjukkan hubungan yang kompleks antara pertumbuhan asuransi dan kinerja ekonomi (Irianingsih et al. , 2. Untuk mendukung pertumbuhan berkelanjutan, perusahaan asuransi diwajibkan untuk melaporkan rasio solvabilitas secara berkala, memastikan modal berbasis risiko yang memadai untuk menjamin kinerja keuangan dan stabilitas institusional (Hery et al. , 2. Transparansi dalam pelaporan keuangan tetap menjadi hal yang esensial, karena menjadi landasan kepercayaan di antara pemangku kepentingan dan mengurangi risiko sistemik dalam sistem keuangan yang lebih luas. Komite Kebijakan Keuangan juga menekankan pentingnya praktik pelaporan yang kuat, mengingat risiko yang dapat ditimbulkan oleh perusahaan asuransi terhadap stabilitas keuangan (French et al. , 2. Pengungkapan dalam pelaporan keuangan berfungsi sebagai landasan untuk membangun kepercayaan dan memfasilitasi pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan yang terinformasi, mencakup penyajian laporan keuangan, indikator kinerja utama, dan strategi manajemen risiko. Implementasi global Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) menyediakan acuan untuk keseragaman dan keterbandingan dalam pengungkapan keuangan, dan adaptasi IFRS oleh Indonesia ke dalam Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK) mencerminkan komitmen nasional untuk menyelaraskan dengan praktik terbaik internasional. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, perbandingan, dan keandalan dalam pelaporan keuangan, yang krusial bagi keputusan pemangku kepentingan yang terinformasi. Penerapan IFRS membawa beberapa manfaat, termasuk perbandingan global yang memudahkan komunikasi antar pemangku kepentingan internasional, pendekatan berbasis prinsip yang menekankan substansi daripada bentuk untuk mencerminkan realitas ekonomi dengan lebih baik, dan standarisasi yang mendorong efisiensi pasar dan mendorong investasi lintas batas (Ismail. Namun, tantangan signifikan tetap ada, terutama kompleksitas dan panjangnya IFRS, yang dapat menghambat implementasi yang efektif (Weygandt et al. , 2. , serta fleksibilitas standar, yang dapat menyebabkan penerapan yang tidak konsisten dan merusak keandalan (Weygandt et , 2. Selain itu, menyesuaikan IFRS dengan konteks lokal Indonesia tetap menantang karena kondisi pasar dan lingkungan regulasi yang unik (Kaipova et al. , 2. Tantangan ini terutama terasa di sektor asuransi, di mana pengungkapan mengenai manajemen risiko diperumit oleh ketidakpastian inheren dan kompleksitas spesifik sektor (Kaymak & Bektas, 2. , dan kepatuhan Vol. No. Mei 2025: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A regulasi dapat menjadi sulit akibat perbedaan antara persyaratan lokal dan internasional (Kaipova et al. , 2. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mendasar: Apakah pengungkapan asuransi diperlukan? Untuk menjawab pertanyaan ini, dilakukan analisis normatif yang berfokus pada kerangka regulasi dan praktik akuntansi di Indonesia. Penelitian ini mengkaji persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penerapan PSAK untuk sektor asuransi, dan kesesuaian dengan standar IFRS. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana praktik saat ini memenuhi harapan pemangku kepentingan terkait transparansi dan pengungkapan risiko. Dengan menyelidiki keharusan dan efektivitas pengungkapan informasi asuransi, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dalam praktik regulasi dan akuntansi. TINJAUAN PUSTAKA 1 Landasan Teoritis Pengungkapan dalam Pelaporan Keuangan Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan sangat penting untuk mengurangi asimetri informasi antara manajemen dan pemangku kepentingan di industri asuransi. Teori agen menyoroti bahwa pemisahan kepemilikan dan kontrol menciptakan asimetri ini, yang dapat diatasi melalui pengungkapan sukarela untuk membantu pemangku kepentingan menilai kesehatan keuangan dan manajemen risiko (De Villiers & Hsiao, 2017. Tong et al. , 2. Teori sinyal menambahkan bahwa perusahaan dengan kinerja yang kuat termotivasi untuk mengungkapkan informasi detail untuk membedakan diri di pasar (Ayagi & Salisu, 2. Laporan keuangan yang kuat tidak hanya mengurangi asimetri tetapi juga meningkatkan kredibilitas, melindungi kepentingan pemegang saham, dan meningkatkan kinerja (Madhani, 2. , sambil memperkuat kepercayaan dan hubungan jangka panjang dengan pemangku kepentingan (Madhani, 2. 2 Kerangka Regulasi Pengungkapan Asuransi Pengaturan pengungkapan asuransi di Indonesia didasarkan pada standar internasional seperti IFRS 17 dan standar lokalnya. PSAK 74, yang keduanya bertujuan untuk meningkatkan transparansi, konsistensi, dan keterbandingan dalam pelaporan kontrak asuransi. IFRS 17 memperkenalkan kerangka kerja komprehensif untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan, mengatasi masalah dalam standar sebelumnya seperti TFRS 4 dan mewajibkan model pengukuran modern berdasarkan arus kas yang didiskontokan dan diweighted berdasarkan probabilitas, penyesuaian risiko, dan margin layanan kontraktual (Dahiyat & Owais, 2021. Yanik & Bas, 2. Namun, kompleksitasnya menimbulkan tantangan, terutama bagi perusahaan asuransi kecil, karena persyaratan data berkualitas tinggi, sistem IT canggih, dan sumber daya ahli (Tomic. Interpretasi dan penerapan yang tidak konsisten semakin memperumit kepatuhan (Dahiyat & Owais, 2. Di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau implementasi PSAK 74 untuk memastikan keselarasan dengan standar global, namun panduan dan dukungan tambahan diperlukan untuk membantu perusahaan asuransi memenuhi persyaratan ini secara efektif (Dahiyat & Owais, 2. 3 Praktik Akuntansi dalam Pengungkapan Asuransi Implementasi IFRS 17 telah secara signifikan meningkatkan kualitas dan keandalan pengungkapan asuransi dengan meningkatkan keterbandingan dan transparansi dalam laporan Standar ini mewajibkan pengakuan yang konsisten atas kontrak asuransi dan mengatasi masalah perbandingan yang ditemukan dalam kerangka kerja sebelumnya seperti TFRS 4, sambil mengharuskan penggunaan model pengukuran modern berdasarkan arus kas yang didiskontokan dan diweighted berdasarkan probabilitas, penyesuaian risiko, dan margin layanan kontraktual (Cheng, 2024. Yanik & Bas, 2. Perubahan ini menyediakan dasar informasi yang lebih konsisten dan transparan bagi investor global. Namun. IFRS 17 juga menimbulkan tantangan, terutama bagi perusahaan asuransi kecil yang sering kesulitan dengan kompleksitasnya dan tuntutan sumber daya yang diperlukan untuk implementasi, termasuk sistem akuntansi yang canggih dan keahlian teknis (Alhawtmeh, 2. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan antara perusahaan besar dan kecil. Vol. No. Mei 2025: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A yang berpotensi mengganggu keseragaman pelaporan keuangan di seluruh industri (Alhawtmeh. Meskipun demikian, adopsi IFRS telah terbukti meningkatkan kualitas pengungkapan risiko, terutama di perusahaan besar yang lebih mampu mengelola kompleksitas standar tersebut (Torchani et al. , 2. Selain itu, praktik akuntansi berbasis IFRS yang efektif dapat memperkuat manajemen risiko dan stabilitas keuangan, meningkatkan indikator kinerja kunci seperti profitabilitas dan solvabilitas (Akash et al. , 2. 4 Studi Empiris tentang Pengungkapan Informasi Asuransi Studi empiris menyoroti baik manfaat maupun tantangan dari pengungkapan informasi asuransi, dengan menekankan perannya dalam menarik investasi, mengurangi biaya modal, dan meningkatkan reputasi korporasi. Di Indonesia, pengungkapan informasi keuangan berkualitas tinggi sangat penting untuk membangun kepercayaan pemangku kepentingan dan meningkatkan kinerja pasar. Andayani dkk. menekankan pentingnya pengawasan regulasi dan peningkatan kapasitas untuk mengatasi ketidakmerataan kualitas pengungkapan di antara perusahaan asuransi Indonesia, sejalan dengan temuan global bahwa transparansi dapat mengarah pada hasil investasi yang lebih baik dan keunggulan reputasi. Pengungkapan berkualitas tinggi telah dikaitkan dengan peningkatan investasi dengan mengurangi asimetri informasi (Carter & Power, 2. , biaya modal yang lebih rendah akibat risiko yang dirasakan berkurang (Tamara & Hutagaol, 2. , dan reputasi yang lebih baik, yang vital untuk memperoleh modal dan mempertahankan kepercayaan investor (Carter & Power, 2. Namun, praktik pengungkapan bervariasi secara signifikan, dengan perusahaan besar umumnya berkinerja lebih baik daripada perusahaan kecil (Desirella, 2. Kerangka regulasi yang efektif diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan secara industri (Yuniarti, 2. , dan perusahaan kecil mungkin memerlukan dukungan khusus untuk memenuhi standar Selain itu, pengungkapan yang kuat membantu membangun kepercayaan pemangku kepentingan, yang berkontribusi positif terhadap kinerja pasar (Tamara & Hutagaol, 2. , sementara teori pasar efisien menunjukkan bahwa pelaporan yang transparan memungkinkan pasar merespons informasi baru dengan akurat, mempengaruhi keputusan investor (Rura et al. , 2. METODE PENELITIAN Penelitian ini dirancang sebagai studi kualitatif yang menggunakan analisis normatif untuk mengkaji kerangka regulasi dan praktik akuntansi dalam konteks pengungkapan informasi Tujuan utama penelitian ini adalah untuk mengevaluasi sejauh mana persyaratan pengungkapan informasi asuransi di Indonesia selaras dengan standar internasional, khususnya IFRS 17, dan standar lokal seperti PSAK 74. Penelitian ini juga bertujuan untuk menilai sejauh mana standar-standar tersebut memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan dan berkontribusi pada peningkatan transparansi dalam pelaporan keuangan di sektor asuransi. Data untuk penelitian ini diperoleh dari dua sumber utama: bahan hukum primer, termasuk Peraturan OJK No. 71/POJK. 05/2016. PSAK 74, dan ketentuan IFRS 17 yang relevan. serta sumber sekunder, seperti jurnal akademik, laporan industri, komentar hukum, dan studi kasus yang menganalisis penerapan dan dampak standar-standar tersebut dalam konteks Indonesia. Studi ini menerapkan analisis konten kualitatif untuk mengevaluasi data yang dikumpulkan secara sistematis. Hal ini melibatkan analisis dokumen untuk mengekstrak unsurunsur kritis dari teks regulasi, standar akuntansi, dan kerangka hukum yang memengaruhi praktik pengungkapan asuransi. Analisis perbandingan digunakan untuk mengeksplorasi kesamaan dan perbedaan antara regulasi Indonesia (PSAK . dan standar internasional (IFRS . , mengidentifikasi area konvergensi dan celah regulasi. Analisis tematik kemudian dilakukan untuk mengungkap tema-tema yang berulang, seperti tantangan kepatuhan, ekspektasi pemangku kepentingan, dan pengaruh penegakan regulasi terhadap kualitas pengungkapan. Melalui pendekatan berlapis ini, studi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang lanskap regulasi dan implikasinya bagi transparansi keuangan perusahaan asuransi di Indonesia. Vol. No. Mei 2025: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A HASIL DAN PEMBAHASAN 1 Keselarasan Regulasi Lokal dengan Standar Internasional Analisis menunjukkan bahwa standar pelaporan keuangan perusahaan asuransi di Indonesia, khususnya PSAK 74 (Kontrak Asurans. , selaras dengan prinsip-prinsip IFRS 17, mencerminkan komitmen Indonesia dalam mengadopsi praktik terbaik global dalam pelaporan PSAK 74 mengadopsi ketentuan kunci seperti pengukuran dan pengakuan yang konsisten atas liabilitas asuransi untuk meningkatkan keterbandingan, persyaratan pengungkapan yang komprehensif yang mencakup informasi kualitatif dan kuantitatif mengenai kontrak asuransi dan paparan risiko, serta standar penyajian yang rinci untuk meningkatkan kejelasan dalam pelaporan pendapatan dan biaya asuransi. Meskipun terdapat keselarasan yang kuat dalam ketentuan teknis, tantangan implementasi praktis tetap ada, terutama di kalangan perusahaan asuransi kecil. Tantangan ini berasal dari keterbatasan sumber daya, kurangnya keahlian teknis, dan kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan persyaratan pengukuran dan pengungkapan yang kompleks. Akibatnya, meskipun PSAK 74 menetapkan landasan regulasi yang kokoh, dukungan dan pembangunan kapasitas lebih lanjut sangat diperlukan untuk memastikan implementasi yang konsisten dan efektif di seluruh sektor asuransi di Indonesia. 2 Tantangan dalam Implementasi Praktik Pengungkapan Asuransi Meskipun kerangka regulasi yang kokoh, beberapa tantangan menghambat implementasi efektif pengungkapan asuransi di Indonesia. Kompleksitas teknis IFRS 17 dan PSAK 74 memerlukan sistem akuntansi yang canggih dan tenaga ahli yang terampil, yang sulit dipenuhi oleh banyak perusahaan asuransiAiterutama perusahaan kecil. Keterbatasan sumber daya, seperti kapasitas keuangan yang terbatas dan kekurangan tenaga akuntansi yang berkualitas, semakin menghambat Selain itu, meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertugas mengawasi kepatuhan terhadap standar pengungkapan, penegakan yang tidak konsisten dan kapasitas regulasi yang terbatas berkontribusi pada perbedaan signifikan dalam kualitas pengungkapan di seluruh industri. Masalah kritis lainnya adalah kesadaran yang terbatas di kalangan pemangku kepentinganAiseperti investor, pemegang polis, dan bahkan beberapa pihak internalAiterkait pentingnya pengungkapan asuransi yang transparan. Kurangnya permintaan akan pelaporan berkualitas tinggi dapat melemahkan upaya untuk meningkatkan transparansi keuangan. Secara keseluruhan, tantangan-tantangan ini menyoroti kebutuhan akan inisiatif pembangunan kapasitas yang terarah, pengawasan regulasi yang lebih baik, dan keterlibatan pemangku kepentingan yang lebih besar untuk memastikan bahwa manfaat yang diharapkan dari standar regulasi tersebut dapat terwujud sepenuhnya dalam praktik. 3 Dampak Pengungkapan terhadap Kepercayaan Pemangku Kepentingan dan Transparansi Industri Temuan ini menyoroti peran kritis pengungkapan asuransi berkualitas tinggi dalam membangun kepercayaan pemangku kepentingan dan mempromosikan transparansi di dalam Pengungkapan yang komprehensif dan akurat memungkinkan pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kesehatan keuangan dan praktik manajemen risiko penanggung, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap sektor ini. Keselarasan PSAK 74 dengan IFRS 17 juga meningkatkan keterbandingan laporan keuangan antar yurisdiksi, yang dapat menarik investasi asing dan mendukung transaksi lintas batas. Selain itu, pelaporan yang transparan mendorong disiplin pasar dengan memungkinkan pemangku kepentingan untuk pertanggungjawaban perusahaan asuransi, sementara praktik pengungkapan yang kuat berkontribusi pada manajemen reputasi yang positif, karena transparansi semakin dikaitkan dengan integritas dan tanggung jawab korporat. Meskipun demikian, kualitas pengungkapan yang tidak merata di industri asuransi tetap menjadi perhatian serius. Perusahaan asuransi kecil, khususnya, sering menghadapi tantangan dalam memenuhi persyaratan regulasi akibat keterbatasan sumber daya dan keahlian teknis. Vol. No. Mei 2025: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A Ketidakkonsistenan ini tidak hanya mengurangi kepercayaan pemangku kepentingan tetapi juga melemahkan efektivitas inisiatif transparansi secara keseluruhan. Menangani ketidakseimbangan ini sangat penting untuk sepenuhnya merealisasikan manfaat reformasi regulasi dan memastikan persaingan yang adil di sektor asuransi. 4 Pembahasan Analisis ini menyoroti beberapa implikasi kebijakan untuk meningkatkan praktik pengungkapan informasi di industri asuransi Indonesia. Rekomendasi utama meliputi implementasi program pelatihan dan dukungan teknis untuk meningkatkan kapasitas, terutama bagi perusahaan asuransi kecil, guna memudahkan kepatuhan terhadap PSAK 74. Pedoman yang disederhanakan dan praktis juga dapat meringankan beban implementasi dan mendorong kepatuhan yang lebih luas terhadap standar pengungkapan. Selain itu, memperkuat kapasitas pemantauan dan penegakan hukum oleh badan regulasi seperti OJK sangat penting untuk memastikan kepatuhan yang konsisten di seluruh industri. Meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan tentang pentingnya pengungkapan asuransi dapat mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas. Negara-negara seperti Inggris dan Australia menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum yang kuat dan kolaborasi aktif antara regulator dan pelaku industri menghasilkan kepatuhan yang lebih tinggi terhadap standar pengungkapan (Heady & Myles, 2016. Noussia, 2. Di Inggris. Otoritas Pengawasan Keuangan (FCA) bersama dengan Otoritas Pengaturan Prudencial berperan penting dalam menjaga integritas pasar dengan mengatur perusahaan keuangan dan mempromosikan transparansi. FCA mendukung implementasi IFRS 17 melalui pedoman yang jelas dan menegakkan kepatuhan dengan sanksi dan tindakan hukum jika diperlukan (Heady & Myles, 2016. Noussia, 2. Demikian pula, regulator Australia menekankan keterlibatan pemangku kepentingan dan menyediakan alat praktis untuk membantu perusahaan asuransi, terutama yang kecil, dalam memenuhi kewajiban pelaporan (Tomic, 2. Praktik-praktik ini menunjukkan pentingnya transparansi, kolaborasi, dan dukungan regulasi dalam mencapai Indonesia dapat mengambil manfaat dari mengadopsi pendekatan regulasi terpadu seperti di Inggris dan berinvestasi dalam pedoman yang lebih jelas serta strategi keterlibatan pemangku kepentingan untuk memperkuat kerangka kerja pengungkapan asuransi dan menyelaraskan diri secara lebih efektif dengan standar internasional (Noussia, 2021. Sagner, 2012. Tomic, 2. KESIMPULAN Analisis menunjukkan bahwa pengungkapan asuransi merupakan komponen penting dalam pelaporan keuangan, memastikan transparansi, keterbandingan, dan akuntabilitas dalam industri asuransi Indonesia. Keselarasan PSAK 74 dengan IFRS 17 mencerminkan komitmen Indonesia terhadap praktik terbaik global. namun, beberapa tantangan menghambat implementasinya secara efektif. Tantangan tersebut meliputi kompleksitas teknis standar, keterbatasan sumber daya di kalangan perusahaan asuransi kecil, penegakan regulasi yang tidak konsisten, dan rendahnya kesadaran pemangku kepentingan. Hambatan ini mengakibatkan kualitas pengungkapan yang tidak merata di seluruh industri, sehingga mengancam manfaat potensial dari keselarasan regulasi. Untuk mengatasi masalah ini, studi ini menyoroti perlunya inisiatif peningkatan kapasitas, seperti pelatihan yang ditargetkan dan dukungan teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan asuransi kecil. Penyederhanaan pedoman implementasi dan penguatan mekanisme penegakan regulasi juga sangat penting untuk mendorong kepatuhan yang konsisten. Selain itu, meningkatkan kesadaran dan keterlibatan pemangku kepentingan dapat mendorong permintaan yang lebih kuat terhadap pelaporan transparan. Pengungkapan asuransi berkualitas tinggi memainkan peran kritis dalam membangun kepercayaan pemangku kepentingan dan meningkatkan integritas industri. Dengan memperkecil kesenjangan antara regulasi dan praktik. Vol. No. Mei 2025: pp. Jurnal Akuntansi dan Keuangan West Science A Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendukung keberlanjutan sektor keuangan jangka panjang. Penelitian lebih lanjut dapat memperkaya temuan ini dengan memasukkan data empiris dan menganalisis perspektif pemangku kepentingan untuk memperoleh wawasan yang lebih mendalam tentang dampak nyata praktik pengungkapan di dunia nyata. DAFTAR PUSTAKA