Volume 21 Nomor 2 JURNAL STUDI INTERDISIPLINER PERSPEKTIF JPIAN: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Jayabaya ISSN: 1412-9000 PENGARUH HUKUM LAUT INTERNASIONAL TERHADAP SENGKETA WILAYAH MARITIM DI LAUT CHINA SELATAN Harwita Sari * Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Abstrak Laut China Selatan menjadi merupakan wilayah maritim yang diperebutkan oleh berbagai negara yang mengklaim atas sebagian besar atau seluruh wilayah Laut China Selatan. Namun, klaim Tiongkok bertentangan dengan klaim negara-negara lain seperti Vietnam. Filipina. Malaysia. Brunei, dan Taiwan. Oleh karena itu, hukum laut internasional (UNCLOS) mempunyai peran penting dalam penyelesaian sengketa Laut China Selatan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa Pengaruh hukum laut internasional, khususnya UNCLOS, dalam sengketa wilayah di Laut China Selatan adalah penting. UNCLOS memberikan kerangka kerja hukum yang jelas untuk menentukan klaim wilayah, hak navigasi, penyelesaian sengketa, dan pengelolaan sumber daya alam. Namun, implementasi dan pematuhan terhadap prinsip-prinsip ini oleh negara-negara yang terlibat tetap merupakan tantangan yang harus diatasi untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan dalam sengketa ini. Kata Kunci: hukum laut internasional, sengketa wilayah maritim Abstract The South China Sea is a maritime area contested by various countries that claim most or all of the South China Sea area. However. China's claims conflict with the claims of other countries such as Vietnam, the Philippines. Malaysia. Brunei and Taiwan. Therefore, international maritime law (UNCLOS) has an important role in resolving the South China Sea dispute. The author uses empirical legal research methods. The research results show that the influence of international maritime law, especially UNCLOS, in territorial disputes in the South China Sea is important. UNCLOS provides a clear legal framework for determining territorial claims, navigation rights, dispute resolution, and natural resource management. However, implementation and compliance with these principles by the countries involved remains a challenge that must be overcome to achieve a just and sustainable solution to this dispute. Keywords: international maritime law, maritime territorial disputes Pendahuluan Laut China Selatan adalah salah satu wilayah maritim yang paling kompleks dan diperebutkan di dunia (Noviryani. Putri, 2018. Djumadin, 2020. Armawi & Wijatmoko, 2. Terletak di antara beberapa negara Asia Tenggara, wilayah ini menjadi pusat ketegangan geopolitik selama beberapa dekade terakhir. Sengketa wilayah di Laut China Selatan melibatkan beragam isu, termasuk klaim wilayah, sumber daya alam, keamanan, dan hak-hak navigasi (Dut- A 2022 Perspektif Universitas jayabaya. All Right Reserved Corresponding author: drajatharwita@gmail. Received 23 August 2022. Accepted 25 August 2022. Published 30 August 2022 Harwita Sari / Pengaruh Hukum Laut Internasional Terhadap Sengketa Wilayah . ton, 2011. Simon, 2012. Hong, 2012. Buszynski, 2012. Buszynski & Roberts, 2014. Kim, 2. Dalam konteks ini, hukum laut internasional memainkan peran penting dalam upaya untuk mengelola ketegangan dan mencari solusi yang adil (Serpin et al. , 2. Beberapa negara memiliki klaim atas sebagian besar atau seluruh wilayah Laut China Selatan (Gao & Jia, 2. Klaim ini didasarkan pada berbagai dasar hukum, termasuk sejarah, geografi, dan hukum Tiongkok, misalnya, mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan berdasarkan argumen sejarah yang mencakup berabad-abad. Namun, klaim Tiongkok bertentangan dengan klaim negara-negara lain seperti Vietnam. Filipina. Malaysia. Brunei, dan Taiwan (Gao, 1994. Lin, 1997. Zhao, 2008. Emmers, 2009. Crook, 2010. Poling, 2013. Heniasy et al. , 2. Negara-negara ini memiliki klaim yang tumpang tindih dengan klaim Tiongkok, dan ini telah menyebabkan konflik maritim yang berkepanjangan di wilayah tersebut. Konflik semakin rumit dengan masalah sumber daya alam seperti minyak, gas, dan ikan yang melimpah di perairan Laut China Selatan. Tiongkok harus mempertimbangkan tiga isu utama yaitu pengendalian laut, pembangunan laut, dan tata kelola laut untuk membangun sistem maritim yang komprehensif (Bo, 2017. Sun et al. , 2. Hukum internasional dikenal dengan hukum yang mengatur subjek hukum lintas negara (Kurnia & Agustian, 2. Hukum Laut Internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) tahun 1982, adalah landasan hukum utama yang mengatur wilayah-wilayah laut di seluruh dunia. UNCLOS mengatur hak dan kewajiban negara-negara pihak terkait penggunaan dan manajemen laut teritorial. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan wilayah laut bebas. Salah satu prinsip utama UNCLOS adalah prinsip "garis pangkal," yang digunakan untuk menentukan batas laut teritorial dan ZEE suatu negara mengingat hukum batas maritim internasional bersifat kompleks dan menimbulkan banyak permasalahan (Charney, 1. UNCLOS juga mengakui hak-hak navigasi bebas di seluruh perairan internasional, termasuk di wilayah Laut China Selatan (Ba, 2011. Dutton, 2011. Glaser, 2012. Gao & Jia. Singh & Yamamoto, 2. Meskipun UNCLOS menawarkan kerangka kerja yang kuat untuk penyelesaian sengketa wilayah di Laut China Selatan, tantangan yang serius masih ada sehingga tatanan keamanan di Laut Cina Selatan perlu dibentuk secara aktif (Heritage & Lee, 2. Negara-negara yang bersengketa harus berkomitmen untuk menghormati hukum laut internasional dan bekerja sama untuk mencapai solusi yang adil dan damai. Pada saat yang sama, kesalahpahaman mengenai keamanan dan situasi Laut Cina Selatan yang berorientasi pada ASEAN (Association of Southeast Asian Nation. telah mempengaruhi hubungan ASEAN dan Tiongkok, yang merupakan salah satu faktor yang mengganggu stabilitas tatanan kawasan (Damayanti. Penguatan negara-negara ASEAN memungkinkan untuk terus mempertahankan efisiensi dan stabilitas dalam sengketa regional masalah Laut Cina Selatan sehingga mendorong aktivitas internal ASEAN untuk beralih dari perbedaan menuju kesatuan (Severino. Stabilitas keamanan regional mePage | 116 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 ngalami siklus naik-turun yang mengharuskan pertimbangan alokasi tanggung jawab dan hak semua pihak secara wajar (Ogunnoiki, 2. Terbentuknya konsep kepemilikan bersama, perubahan struktur kekuasaan dan implementasi pengaturan kelembagaan regional, menciptakan kondisi perubahan kelembagaan, untuk mendorong transformasi tata kelola Laut Cina Selatan (Imerman, 2. Pengaruh hukum laut internasional dalam sengketa wilayah di Laut China Selatan dapat menjadi alat penting untuk mengelola ketegangan dan mempromosikan perdamaian. Namun, upaya konkret untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip UNCLOS dan negosiasi yang jujur dan terbuka tetaplah kunci dalam mencari solusi berkelanjutan untuk sengketa ini. Metode Penelitian Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris, yakni jenis penelitian yang berfokus pada pengumpulan data empiris atau data yang diperoleh dari pengamatan langsung, pengukuran, survei, atau eksperimen untuk memahami dan menganalisis fenomena hukum dalam konteks dunia nyata (Mezak, 2006. Muhdlor, 2012. Qamar et al. , 2017. Adiyanta, 2019. Purwati. Penelitian hukum empiris penting dalam menginformasikan pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan akademisi tentang bagaimana hukum dapat diterapkan dan diperbaiki dalam praktiknya berdasarkan bukti-bukti konkret yang diperoleh dari dunia nyata. Data yang digunakan oleh penulis adalah data kualitatif yang bersumber dari studi kepustakaan dan observasi. Analisis data penelitian yang digunakan oleh penulis adalah analisis kasus. Penelitian hukum empiris juga dapat melibatkan analisis kasus hukum atau studi kasus untuk memahami bagaimana peraturan hukum diterapkan dalam konteks tertentu dan dampaknya terhadap individu atau organisasi. Hasil Dan Pembahasan Perspektif Hukum Laut Internasional Laut China Selatan telah lama menjadi fokus sengketa wilayah yang kompleks antara beberapa negara di kawasan Asia Tenggara (Jenne, 2. Konflik ini melibatkan klaim terhadap wilayah laut, kepulauan, dan sumber daya alam yang Pengaruh hukum laut internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, memainkan peran sentral dalam dinamika sengketa wilayah di Laut China Selatan. Hukum Laut Internasional, seperti yang dijelaskan dalam UNCLOS, seharusnya menjadi dasar bagi penyelesaian sengketa wilayah di Laut China Selatan. Namun, implementasinya tidak selalu mudah karena berbagai alasan, termasuk ketidaksetujuan antara negara-negara yang terlibat dan interpretasi yang berbeda terhadap UNCLOS. Beberapa cara di mana UNCLOS dapat mempengaruhi sengketa wilayah di Laut China Selatan adalah: Penentuan Batas: UNCLOS memberikan kerangka kerja hukum untuk menentukan batas laut teritorial dan ZEE. Negosiasi yang didasarkan pada prinsip-prinsip UNCLOS dapat membantu negara-negara yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan Page | 117 Harwita Sari / Pengaruh Hukum Laut Internasional Terhadap Sengketa Wilayah . tentang batas wilayah mereka (Junef. Hak Navigasi: UNCLOS menjamin hak navigasi bebas di perairan internasional. Ini penting dalam konteks Laut China Selatan, di mana banyak negara bergantung pada rute perairan ini untuk perdagangan internasional. UNCLOS melindungi hak-hak ini dari interupsi atau klaim yang tidak sah (Setiawan, 2. Penyelesaian Sengketa: UNCLOS menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk pengajuan sengketa ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Tribunal Hukum Laut. Negara-negara yang bersengketa dapat memanfaatkan mekanisme ini untuk mencari solusi damai (Kantjai, 2. Konservasi Sumber Daya Alam: UNCLOS mengatur pengelolaan sumber daya alam di ZEE, termasuk sumber daya ikan dan energi. Ketentuan ini dapat membantu mengurangi persaingan sumber daya alam di Laut China Selatan dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan (Tarigan, 2. Dari keempat aspek tersebut di atas, aspek kunci tentang bagaimana hukum laut internasional memengaruhi sengketa wilayah di Laut China Selatan dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama. Penentuan Batas Wilayah Laut dan ZEE. UNCLOS memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana negara-negara dapat menentukan batas wilayah laut mereka, termasuk laut teritorial, zona kontinental, dan ZEE mereka. Namun, sengketa di Laut China Selatan sering kali berkaitan dengan tumpang tindih klaim teritorial dan ZEE antara negara-negara seperti Tiongkok. Filipina. Vietnam. Malaysia, dan Brunei. UNCLOS dapat digu- nakan sebagai referensi dalam menyelesaikan konflik ini, terutama dalam menentukan batas-batas yang adil dan legal. Kedua. Hak Navigasi Bebas. Hukum laut internasional, sesuai dengan UNCLOS, mengakui hak navigasi bebas di perairan internasional, termasuk seluruh Laut China Selatan. Ini berarti bahwa negaranegara tidak dapat mengklaim perairan internasional tersebut sebagai wilayah teritorial mereka sendiri. Prinsip ini penting bagi perdagangan global dan akses ke pelabuhan-pelabuhan yang terletak di sepanjang pesisir Laut China Selatan. Ketiga. Penyelesaian Sengketa. UNCLOS menyediakan kerangka kerja untuk penyelesaian sengketa yang mengizinkan negara-negara yang terlibat untuk meminta bantuan penyelesaian sengketa internasional, seperti Mahkamah Arbitrase Internasional atau Tribunal Hukum Laut. Negara-negara yang bersengketa dapat memanfaatkan mekanisme ini untuk mencari solusi damai terhadap sengketa Contohnya adalah sengketa antara Filipina dan Tiongkok mengenai klaim teritorial di Laut China Selatan yang diadukan ke Tribunal Hukum Laut pada tahun 2013. Keempat. Konservasi Sumber Daya Alam. Hukum laut internasional juga mengatur pengelolaan sumber daya alam di ZEE negara-negara pesisir. Sumber daya seperti ikan, minyak, dan gas alam di Laut China Selatan sangat berharga. Prinsipprinsip keberlanjutan yang terkandung dalam UNCLOS dapat membantu mengurangi persaingan dan konflik atas sumber daya ini dengan menetapkan pedoman untuk pengelolaan yang adil dan berkelanjutan. Namun, terdapat beberapa tantangan terkait dengan pengaruh hukum laut Page | 118 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 internasional dalam sengketa di Laut China Selatan. Beberapa negara mungkin tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan UNCLOS atau memiliki interpretasi yang berbeda tentangnya. Selain itu, sengketa ini sering kali terjebak dalam ketegangan geopolitik yang lebih luas, yang dapat menghambat penyelesaian yang efektif. Peran ASEAN Peran ASEAN dalam sengketa wilayah maritim di Laut China Selatan sangat penting, mengingat sebagian besar negara yang terlibat dalam sengketa ini adalah anggota ASEAN atau berada di sekitar wilayah Asia Tenggara. ASEAN berperan sebagai aktor kunci dalam upaya untuk mengelola ketegangan dan mencari solusi damai dalam sengketa wilayah di Laut China Selatan. Berikut adalah beberapa cara ASEAN berperan dalam konteks ini: Forum Diplomasi dan Dialog: ASEAN telah membentuk forum dialog khusus yang dikenal sebagai "ASEAN Regional Forum" (ARF) yang membahas masalah keamanan dan politik di kawasan Asia Pasifik, termasuk sengketa di Laut China Selatan. Ini memberikan platform untuk negara-negara yang terlibat untuk berdialog, mempromosikan komunikasi, dan mengurangi ketegangan. Pembentukan Kode Etik Perilaku (CoC): ASEAN telah berupaya untuk membantu merumuskan Kode Etik Perilaku (Code of Conduct/CoC) di Laut China Selatan. Meskipun prosesnya berlangsung lambat, tujuannya adalah menciptakan pedoman yang lebih jelas dan mengikat untuk mengatur perilaku negara-negara yang terlibat dalam sengketa. CoC diharapkan dapat mengurangi risiko konfrontasi militer dan meningkatkan kerja Diplomasi Pusat: Sebagai organisasi regional. ASEAN berupaya untuk memainkan peran mediator dalam menyelesaikan sengketa di Laut China Selatan. Misalnya. ASEAN telah berusaha untuk memfasilitasi dialog antara negara-negara yang terlibat dalam sengketa. Prinsip Persatuan: Salah satu prinsip dasar ASEAN adalah persatuan. Dalam konteks sengketa Laut China Selatan. ASEAN berusaha untuk menjaga kohesi dan solidaritas antara anggotanya, meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang bagaimana menghadapi Tiongkok dalam sengketa ini. Mendorong Keterlibatan Negara Besar: ASEAN telah berupaya untuk melibatkan negara-negara besar seperti Tiongkok dan Amerika Serikat dalam upaya penyelesaian sengketa. Ini mencakup mengadakan pertemuan tingkat tinggi dan dialog dengan pihak-pihak terkait untuk mendorong mereka untuk menghormati hukum laut internasional dan mendukung solusi damai. Penguatan Kapasitas Anggota: ASEAN juga berusaha untuk memperkuat kapasitas anggotanya dalam mengelola sengketa wilayah maritim. Ini melibatkan pelatihan, pertukaran informasi, dan kerja sama dalam berbagai bidang, termasuk pengelolaan sumber daya laut dan keamanan maritim. Meskipun ASEAN memiliki peran yang penting dalam upaya untuk mengelola sengketa wilayah maritim di Laut China Page | 119 Harwita Sari / Pengaruh Hukum Laut Internasional Terhadap Sengketa Wilayah . Selatan, juga perlu diingat bahwa organisasi ini memiliki tantangan dalam mempertahankan kohesi di tengah beragamnya kepentingan anggotanya dan peran negara-negara besar dalam sengketa ini. Namun, upaya terus-menerus untuk mempromosikan dialog, kerja sama, dan penyelesaian damai melalui prinsip-prinsip hukum laut internasional tetap menjadi fokus utama ASEAN dalam menghadapi sengketa ini. Hubungan ASEAN dengan UNCLOS Hubungan antara ASEAN dan UNCLOS sangat erat dalam konteks sengketa wilayah maritim di Laut China Selatan. UNCLOS adalah kerangka kerja hukum internasional yang mendasari tata kelola sumber daya laut dan menentukan hak dan kewajiban negara-negara pesisir. ASEAN berperan sebagai sebuah organisasi regional yang terdiri dari sepuluh negara di Asia Tenggara. Sedangkan UNCLOS sebagai perjanjian hukum internasional yang mengatur berbagai aspek penggunaan dan pemanfaatan laut, termasuk hak dan kewajiban negara-negara di sepanjang garis pantai mereka. Dalam konteks sengketa wilayah maritim di Laut China Selatan. ASEAN memainkan peran penting dalam mendorong dialog dan upaya penyelesaian Beberapa negara anggota ASEAN memiliki klaim terhadap bagian-bagian dari Laut China Selatan, sementara China memiliki klaim yang lebih luas atas sebagian besar wilayah tersebut. UNCLOS menjadi acuan hukum yang penting dalam menentukan hak dan klaim negara-negara di wilayah ini. Berikut adalah beberapa cara hubungan antara ASEAN dan UNCLOS dalam sengketa wilayah maritim di Laut China Selatan: Penggunaan UNCLOS sebagai landasan hukum: Negara-negara ASEAN yang terlibat dalam sengketa wilayah maritim dengan China mengacu pada ketentuan UNCLOS untuk mendukung klaim mereka. UNCLOS menetapkan batas-batas maritim, hak eksplorasi sumber daya alam, dan hak lintas-pasang-surut yang mengikat semua negara yang telah meratifikasi perjanjian ini. Pendukung UNCLOS: Beberapa negara ASEAN secara terbuka mendukung UNCLOS sebagai kerangka kerja hukum yang harus dihormati dalam menyelesaikan sengketa di Laut China Selatan. Mereka mendorong China untuk tunduk pada ketentuan UNCLOS dalam menyelesaikan sengketa. Kerjasama ASEAN dalam menyelesaikan sengketa: ASEAN berusaha untuk memfasilitasi dialog dan negosiasi antara negara-negara yang terlibat dalam sengketa. Salah satu inisiatif ASEAN adalah Penyusunan Kode Etik Perilaku (COC) di Laut China Selatan, yang bertujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang lebih konkret untuk menghindari eskalasi konflik dan menyelesaikan sengketa sesuai dengan ketentuan UNCLOS. Tantangan dalam implementasi: Meskipun UNCLOS menjadi landasan hukum yang penting, implementasinya di lapangan masih menimbulkan Beberapa negara, termasuk China, memiliki interpretasi yang berbeda tentang ketentuan UNCLOS, dan ini dapat menjadi sumber ketegaPage | 120 JURNAL PERSPEKTIF Volume 21 Nomor 2 ngan dalam sengketa maritim di Laut China Selatan. Secara keseluruhan. UNCLOS memainkan peran penting dalam kerangka kerja hukum yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa wilayah maritim di Laut China Selatan. ASEAN berusaha untuk mempromosikan dialog dan diplomasi sebagai cara untuk mencapai solusi yang damai dalam sengketa ini, dan UNCLOS menjadi panduan hukum yang penting dalam upaya tersebut. Kesimpulan Berdasarkan hasil dan pembahasan di dalam penelitian ini, penulis dapat meyimpulkan sebagai berikut: Pengaruh hukum laut internasional, khususnya UNCLOS, dalam sengketa wilayah di Laut China Selatan adalah UNCLOS memberikan kerangka kerja hukum yang jelas untuk menentukan klaim wilayah, hak navigasi, penyelesaian sengketa, dan pengelolaan sumber daya alam. Namun, implementasi dan pematuhan terhadap prinsip-prinsip ini oleh negaranegara yang terlibat tetap merupakan tantangan yang harus diatasi untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan dalam sengketa ini. Meskipun ASEAN memiliki peran yang penting dalam upaya untuk mengelola sengketa wilayah maritim di Laut China Selatan, juga perlu diingat bahwa organisasi ini memiliki tantangan dalam mempertahankan kohesi di tengah beragamnya kepentingan anggotanya dan peran negara-negara besar dalam sengketa ini. Hubungan antara ASEAN dan UNCLOS sangat erat dalam konteks sengketa wilayah maritim di Laut China Selatan. UNCLOS adalah kerangka kerja hukum internasional yang mendasari tata kelola sumber daya laut dan menentukan hak dan kewajiban negara-negara pesisir. Referensi