JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 11. Issue 2. December 2025, pp. Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Berbasis Nilai Universal Hukum Islam Dalam Implementasi KUHP 2023 Rona Apriana Fajarwati Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Email: rona. aprianafajarwati@dsn. Received: 30-10-2025 Revised: 10-11-2025 Accepted: 30-11-2025 Published: 01-12-2025 License: Copyright . 2025 Rona Apriana Fajarwati This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: The enforcement of the 2023 Indonesian Criminal Code (KUHP 2. marks a significant transition from the colonial penal system toward a more humane, proportional, and restorative approach. This article examines how universal Islamic legal values proportional justice, public welfare . , social restoration . , sentencing flexibility . aAoz. , and prevention . are reflected in the new penal Using a normative juridical method combined with statutory, conceptual, and comparative approaches, this study identifies substantial alignment between the modern penal structure of KUHP 2023 and universal Islamic penal principles. Keywords: Penal System. Islamic Universal Values. KUHP 2023. TaAozr. Restorative Justice. Abstrak: Pemberlakuan KUHP 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP kolonial. Reformasi ini membentuk paradigma pemidanaan baru yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan dibandingkan dengan karakter penghukuman retributif yang menguasai rezim sebelumnya. Artikel ini mengkaji bagaimana nilai universal hukum Islam yakni keadilan proporsional, kemanfaatan umum . , pemulihan sosial . , fleksibilitas pemidanaan . aAoz. , serta fungsi pencegahan . terintegrasi dalam arsitektur pemidanaan KUHP Dengan penelitian hukum normatif dan pendekatan perundangundangan, konseptual, serta komparatif, ditemukan adanya korespondensi kuat antara desain pemidanaan KUHP 2023 dengan konsep-konsep pemidanaan Islam yang bersifat universal dan tidak bersifat dogmatis. Kata kunci: Sistem Pemidanaan. KUHP 2023. TaAozr. Malauah. Keadilan Restoratif. Rona Apriana Fajarwati DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 PENDAHULUAN Reformasi hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2. merupakan pencapaian penting setelah lebih dari satu abad Indonesia bergantung pada Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda. 1 Sistem pemidanaan kolonial dikritik karena tidak sejalan dengan nilai sosial masyarakat Indonesia serta tidak mampu menanggapi perkembangan kejahatan modern yang semakin kompleks. 2 Oleh sebab itu, pembaruan KUHP bukan sekadar penggantian teks, melainkan upaya rekonstruksi paradigma pemidanaan agar selaras dengan identitas sosial budaya Indonesia dan perkembangan ilmu pemidanaan kontemporer. KUHP 2023 membawa pembaruan substansial, antara lain pergeseran orientasi dari pemidanaan retributif menuju pemidanaan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan 4 Penguatan tujuan pemidanaan melalui keseimbangan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. 5 Diversifikasi jenis pidana, termasuk kerja sosial, pengawasan, tutupan mau pun pengaturan pedoman pemidanaan agar putusan hakim lebih terukur dan 6 Dalam konteks nilai, reformasi KUHP tidak terlepas dari realitas sosial bangsa Indonesia yang banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai universal Islam. 7 Nilai universal tersebut bukan norma teologis ritual, melainkan prinsip kemanusiaan yang dapat diterima secara lintas agama, seperti keadilan, keseimbangan, kemanfaatan, dan pemulihan solidaritas sosial. 8 Prinsip-prinsip ini tercermin dalam doktrin hukum Islam yakni taAozr . leksibilitas pemidanaan berdasarkan kemanfaata. , 9 malauah . ebijakan hukum yang berorientasi pada manfaat publi. ,10 islAh . ekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosia. ,11 zajr . encegahan melalui efek jera dan edukas. ,12 dan AoadAlah . eadilan Asep Saepudin Jahar menegaskan bahwa nilai universal hukum Islam yang hidup dalam masyarakat Indonesia berperan sebagai moralitas publik, bukan sebagai norma 1 Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1. , hlm. 2 Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 22Ae23. 3 Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1. , hlm. 4 Tim Perumus KUHP. Naskah Akademik RUU KUHP (BPHN), hlm. 305Ae310. 5 Ibid. , hlm. 311Ae312. 6 Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 70Ae73. 7 Asep Saepudin Jahar. Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 55Ae57. 8 Asep Saepudin Jahar. Hukum Islam dan Pranata Sosial (Jakarta: UIN Press, 2. , hlm. 100Ae103. 9 Ahmad Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , hlm. 134Ae136. 10 Muhammad Abu Zahrah. Al-Jarimah wa al-AoUqubah (Kairo: Dar al-Fikr, 1. , hlm. 27Ae30. 11 Amir Syarifuddin. Hukum Pidana Islam (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 210Ae213. 12 Ibid. , hlm. 214Ae215. 13 Abu Zahrah. Ushul al-Fiqh, hlm. 239Ae242. Rona Apriana Fajarwati JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 hegemonik yang memaksakan agama tertentu. 14 Dengan demikian, integrasi nilai universal Islam dalam KUHP 2023 dapat dipahami sebagai penguatan basis etis sistem pemidanaan nasional, bukan sebagai agenda formalisasi hukum agama. Artikel ini bertujuan: . menganalisis rekonstruksi sistem pemidanaan dalam KUHP 2023, . mengkaji relevansi nilai universal hukum Islam terhadap desain pemidanaan tersebut, dan . menjelaskan bagaimana putusan-putusan pengadilan mulai mengoperasionalkan paradigma baru pemidanaan yang korektif dan restoratif. II. METODE PENELITIAN Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang berbasis pada studi kepustakaan . ibrary researc. 16 Metode ini dipilih karena permasalahan yang dikaji berkaitan erat dengan norma hukum positif, doktrin hukum, serta konsep pemidanaan yang bersifat normatif konseptual, bukan empiris lapangan. 17 Penelitian yuridis normatif dalam konteks ini diarahkan untuk menganalisis norma yang tertuang dalam KUHP 2023. Undang-Undang terkait, putusan pengadilan, serta nilai-nilai universal hukum Islam sebagaimana tercermin dalam literatur hukum Islam klasik dan kontemporer. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yakni penelitian yang bertujuan menggambarkan secara sistematis norma dan konsep yang diteliti, kemudian dianalisis dengan teori dan asas yang relevan agar diperoleh kesimpulan yang bersifat 19Penelitian tidak berhenti pada pemaparan, tetapi juga melakukan analisis kritis terhadap kesesuaian antara desain pemidanaan KUHP 2023 dan nilai universal hukum Islam. 20 Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui penelusuran bahan hukum dan literatur. 21 Data sekunder Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat, antara lain: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan-putusan pengadilan yang menerapkan pendekatan keadilan restoratif, 14 Asep Saepudin Jahar. Reaktualisasi Hukum Islam di Indonesia, hlm. 88Ae90. 15 BPHN. Naskah Akademik RUU KUHP, hlm. 290Ae295. 16 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 35Ae36. 17 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press, 1. , hlm. 51Ae53. 18 Ibid. , hlm. 60Ae61. 19 Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. , hlm. 121Ae123. 20 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, hlm. 133Ae135. 21 Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, hlm. 12Ae13. Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Berbasis Nilai Universal Hukum Islam Dalam Implementasi KUHP 2023 JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 diversi, atau pidana non-penjara. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, berupa: buku-buku hukum pidana dan teori pemidanaan. literatur hukum Islam yang membahas taAozr, malauah, islAh, dan konsep pemidanaan . karya akademik Asep Saepudin Jahar tentang reaktualisasi hukum Islam. artikel jurnal, makalah, dan tulisan ilmiah terkait pembaruan KUHP dan keadilan Bahan hukum tersier, seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan indeks bibliografi yang membantu menjelaskan istilah-istilah teknis serta memandu penelusuran literatur. Teknik pengumpulan dan analisis data, pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur Data kemudian dianalisis dengan teknik analisis isi . ontent analysi. , yaitu menganalisis substansi norma dan teks doktrin hukum secara sistematis untuk menemukan pola, prinsip, dan hubungan antara konsep-konsep hukum yang dikaji. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan langkah . identifikasi norma pemidanaan dalam KUHP 2023, . pemetaan konsep nilai universal hukum Islam terkait pemidanaan, . komparasi dan pencarian titik temu, dan . analisis ilustratif melalui putusan-putusan pengadilan yang mencerminkan paradigma korektif restoratif. PEMBAHASAN Rekonstruksi Paradigma Pemidanaan dalam KUHP 2023 Pergeseran Orientasi dari Retributif ke Korektif Restoratif KUHP kolonial menempatkan pidana sebagai alat pembalasan yang kaku terhadap perbuatan pelaku, dengan fokus utama pada pelanggaran norma dan penjatuhan hukuman yang setimpal. 23 KUHP 2023 menggeser orientasi tersebut dengan menempatkan pemidanaan sebagai sarana menjaga keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat, sekaligus mengedepankan upaya pemulihan daripada balas dendam. 24 Secara teoretis. KUHP 2023 mengadopsi paradigma pemidanaan campuran . ixed theor. , yang 22 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, hlm. 156Ae158. 23 Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 44Ae46. 24 Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana (Bandung: Alumni, 2. , hlm. 78Ae82. Rona Apriana Fajarwati JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 menggabungkan unsur retributif, utilitarian . , dan restoratif. 25 Hal ini terlihat dari rumusan tujuan pemidanaan yang tidak lagi hanya menyebutkan pembalasan, tetapi juga pembinaan pelaku, pemulihan korban, dan pemeliharaan ketertiban sosial. Pergeseran orientasi ini sejalan dengan perkembangan ilmu pemidanaan modern dan rekomendasi kebijakan internasional yang mendorong pengurangan penggunaan pidana penjara jangka pendek, peningkatan pidana alternatif, serta penerapan mekanisme keadilan restoratif. Diversifikasi Jenis Pidana dan Pengurangan Ketergantungan pada Penjara KUHP 2023 memperkenalkan sejumlah jenis pidana yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP kolonial, antara lain pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana . Pidana kerja sosial dimaksudkan sebagai bentuk pemidanaan yang memaksa pelaku untuk memberikan kontribusi langsung bagi masyarakat, misalnya melalui kegiatan kebersihan lingkungan, pelayanan sosial, atau kegiatan kemasyarakatan lain yang bermanfaat. Pidana pengawasan memungkinkan pelaku tetap berada di tengah masyarakat, tetapi dengan pengawasan dan kewajiban tertentu yang ditetapkan hakim, seperti melapor berkala, mengikuti program pembinaan, atau menjauhi tempat tertentu. Pidana tutupan dirancang sebagai bentuk pemenjaraan yang bersifat lebih rehabilitatif, khususnya bagi pelaku dengan karakter tertentu . isalnya pelaku tindak pidana yang memiliki latar belakang khusu. sehingga penekanannya bukan pada penderitanaan, tetapi pada pembinaan. Diversifikasi ini merupakan strategi penting untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta menjadikan pidana lebih fungsional secara sosial. Pedoman Pemidanaan (Sentencing Guideline. sebagai Pilar Keadilan Proporsional Inovasi lain yang signifikan ialah dimasukkannya pedoman pemidanaan dalam KUHP. Hakim kini tidak lagi menjatuhkan pidana secara intuitif atau sangat subjektif, tetapi wajib memperhatikan faktor-faktor tertentu, seperti berat ringannya perbuatan, niat dan motif pelaku, akibat yang ditimbulkan, sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana . isalnya menyesal, meminta maaf, atau mengganti kerugia. , serta kondisi pribadi pelaku . sia, 25 Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1. , hlm. 112Ae115. 26 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bagian Tujuan Pemidanaan. 27 ICJR. Orientasi Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023 (Jakarta: ICJR, 2. , hlm. 21Ae25. 28 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Berdasarkan Keadilan Restoratif. 29 Andi Hamzah. Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. 165Ae170. Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Berbasis Nilai Universal Hukum Islam Dalam Implementasi KUHP 2023 JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 tanggungan keluarga, kondisi sosial ekonom. Pedoman ini mendekatkan sistem pemidanaan Indonesia pada prinsip keadilan proporsional, di mana hukuman tidak boleh berlebihan atau terlalu ringan dibandingkan dengan kesalahan yang dilakukan. 30 Dalam perspektif nilai universal Islam, pendekatan ini sejalan dengan konsep AoadAlah . dan qist . Orientasi Restoratif dalam KUHP 2023 Konsep keadilan restoratif mendapat legitimasi kuat dalam sistem hukum Indonesia melalui kebijakan di tingkat Mahkamah Agung (SEMA. Peraturan MA) dan KUHP baru. Restorative justice memandang kejahatan sebagai kerusakan relasi antara pelaku, korban, dan masyarakat yang harus dipulihkan. KUHP 2023 membuka ruang untuk penyelesaian perkara tertentu dengan pendekatan restoratif, antara lain melalui mediasi penal, pemulihan kerugian korban, dan kesepakatan damai yang difasilitasi penegak hukum. Model penyelesaian ini secara filosofis sangat dekat dengan konsep islAh dalam hukum Islam, yaitu upaya memperbaiki hubungan sosial pasca Nilai Universal Hukum Islam dalam Diskursus Pemidanaan TaAozr sebagai Basis Fleksibilitas dan Individualisasi Pidana Dalam konsep hukum pidana Islam, taAozr merupakan jenis sanksi yang tidak ditentukan bentuk dan ukurannya secara rigid dalam teks, melainkan diserahkan kepada penguasa atau hakim dengan mempertimbangkan kemaslahatan. 33Tujuan taAozr bukan sekadar memberikan penderitaan, tetapi mendidik, memperbaiki, dan mencegah pelanggaran di masa depan. Karakter fleksibel taAozr memungkinkan hakim untuk menyesuaikan jenis dan berat pidana dengan kondisi pelaku, motif, dan dampak sosial. Hal ini sangat dekat dengan ide individualisasi pidana dalam teori pemidanaan modern, serta tercermin dalam pedoman pemidanaan KUHP Malauah sebagai Orientasi Kemanfaatan Kebijakan Pemidanaan Malauah adalah konsep yang menekankan bahwa seluruh kebijakan hukum harus 30 Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana (Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1. , hlm. 121Ae122. 31 Amir Syarifuddin. Hukum Pidana Islam (Jakarta: Kencana, 2. , hlm. 88Ae91. 32 Asep Saepudin Jahar. Hukum Islam dan Pranata Sosial (Jakarta: UIN Press, 2. , hlm. 112Ae118. 33 Muhammad Abu Zahrah. Al-Jarimah wa al-AoUqubah (Kairo: Dar al-Fikr, 1. , hlm. 223Ae225. 34 Ahmad Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , hlm. 140Ae142. 35 Barda Nawawi Arief. Kebijakan Hukum Pidana, hlm. 67Ae72. Rona Apriana Fajarwati JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 membawa manfaat dan mencegah kerusakan bagi masyarakat. 36 Dalam konteks pemidanaan, malauah menuntut agar pemidanaan: . mencegah kejahatan, . melindungi korban dan masyarakat, . tidak menimbulkan kerugian sosial yang lebih besar dibanding manfaatnya, misalnya akibat pemenjaraan yang berlebihan. 37 Diversifikasi pidana dan pemberian pidana alternatif dalam KUHP 2023 dapat dipandang sebagai perwujudan pendekatan malauah, karena berusaha mencari bentuk pidana yang efektif, namun tetap memperhatikan integrasi sosial pelaku dan kondisi riil lembaga pemasyarakatan. IslAh sebagai Fondasi Konseptual Restorative Justice IslAh berarti perbaikan, rekonsiliasi, dan pemulihan. 39 Dalam penyelesaian konflik pidana, islAh mendorong dialog antara pihak yang bersengketa untuk mencari solusi damai yang adil, seperti ganti kerugian, pengembalian hak, dan pemulihan nama baik. Restorative justice dalam sistem modern secara substansial mengadopsi semangat islAh dengan cara memfasilitasi pertemuan pelaku dan korban, mendorong penyesalan dan permintaan maaf, mengatur skema ganti rugi, mengembalikan pelaku ke masyarakat dengan pengawasan yang memadai. Zajr sebagai Fungsi Pencegahan Dalam hukum Islam, salah satu fungsi pemidanaan adalah zajr, yakni mencegah pelaku mengulangi perbuatan dan mencegah orang lain berbuat serupa. KUHP 2023 mengakomodasi fungsi pencegahan ini melalui pidana pengawasan, denda yang proporsional, dan ancaman pidana yang mempertimbangkan efek jera tanpa mengorbankan kemanusiaan. Dengan demikian, nilai universal pemidanaan dalam hukum Islam secara teoritis tidak bertentangan dengan paradigma pemidanaan modern, bahkan dapat menjadi landasan filosofis yang Integrasi Nilai Universal Islam dalam Desain Pemidanaan KUHP 2023 Sentencing Guidelines sebagai Operasionalisasi TaAozr Pedoman pemidanaan dalam KUHP yang mengharuskan hakim mempertimbangkan faktor individu dan sosial pelaku pada dasarnya merupakan bentuk modern dari prinsip taAozr. Hakim tidak lagi terikat pada batas minimum-maksimum pidana secara kaku, tetapi dapat menyesuaikan pidana dengan kebutuhan korektif dan preventif. Dalam hukum Islam, hakim saat menjatuhkan taAozr harus mempertimbangkan tingkat bahaya perbuatan, posisi pelaku, 36 Al-Syatibi. Al-Muwafaqat (Beirut: Dar al-MaAorifah, 2. , hlm. 71Ae75. 37 Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: iT, 2. , hlm. 45Ae48. 38 ICJR. Orientasi Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023, hlm. 15Ae17. 39 Wahbah Zuhaili. Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr, 2. , hlm. 323Ae330. 40 Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Pemidanaan, hlm. 90Ae92. Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Berbasis Nilai Universal Hukum Islam Dalam Implementasi KUHP 2023 JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 dampak sosial, dan kemungkinan perbaikan pelaku41. Pola ini secara substansial tercermin dalam KUHP baru. Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi Malauah Pidana kerja sosial memiliki dua dimensi manfaat: . bagi masyarakat, karena pelaku melakukan pekerjaan yang bermanfaat. bagi pelaku, karena diberi kesempatan menebus kesalahan tanpa harus mengalami dampak negatif pemenjaraan, seperti stigmatisasi dan putusnya relasi sosial. 42 Dalam perspektif malauah, bentuk pidana seperti ini sangat ideal untuk kejahatan ringan dan pelaku yang bukan residivis, karena lebih produktif dan tidak membebani lembaga pemasyarakatan. Pidana Tutupan dan Pengawasan sebagai Perwujudan Zajr dan IslAh Pidana tutupan dan pidana pengawasan memadukan fungsi pencegahan . dan pemulihan . 44 Pelaku tetap diawasi dan dibatasi, namun dalam kerangka pembinaan dan Model ini berupaya menghindari fragmentasi sosial yang sering terjadi akibat pemenjaraan konvensional. Ilustrasi Penerapan Paradigma Baru dalam Putusan Pengadilan Untuk memperjelas bahwa nilai-nilai korektif dan restoratif yang sejalan dengan nilai universal Islam mulai dioperasionalkan dalam praktik, berikut beberapa contoh putusan pengadilan yang relevan. Putusan PN Suka Makmue: Pelepasan Terdakwa karena Telah Dilaksanakan Restorative Justice Dalam salah satu perkara di Pengadilan Negeri Suka Makmue, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tetapi tidak lagi menjatuhkan pidana karena proses keadilan restoratif telah dilaksanakan secara tuntas pada tahap pemeriksaan. Hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dengan pertimbangan bahwa pelaku dan korban sudah berdamai, kerugian telah diganti, dan hubungan sosial telah dipulihkan. 45 Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan bersedia mengakui nilai pemulihan . sebagai dasar untuk tidak menjatuhkan pidana penjara, selama keadilan 41 Ahmad Hanafi. Asas-Asas Hukum Pidana Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1. , hlm. 135Ae140. 42 ICJR. Orientasi Implementasi Pidana Kerja Sosial dalam KUHP 2023 (Jakarta: ICJR, 2. , hlm. 15Ae19. 43 Jasser Auda. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (London: iT, 2. , hlm. 45Ae47. 44 Wahbah Zuhaili. Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Damaskus: Dar al-Fikr, 2. , hlm. 330Ae335. Pengadilan Negeri Suka Makmue. Putusan Perkara Pidana dengan Penerapan Keadilan Restoratif atas Terdakwa Edi Yanto bin Mak Syah. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, https://putusan3. Diakses pada 29 Oktober 2025. Rona Apriana Fajarwati JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 substantif bagi korban dan masyarakat telah diwujudkan. Putusan PN Rengat: Perkara Pidana Cepat dengan Pendekatan Restoratif Pengadilan Negeri Rengat melaporkan keberhasilan penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana cepat yang melibatkan tindak pidana ringan. Proses mediasi penal dilakukan di bawah fasilitasi hakim dan penuntut umum, menghasilkan kesepakatan perdamaian dan ganti rugi yang memuaskan korban. 46 Secara substansial, model penyelesaian ini mencerminkan konsep taAozr yang korektif dan malauah karena menghindari penggunaan sumber daya peradilan yang berlebihan untuk perkara ringan, sekaligus memberikan pemulihan kepada korban. Perkara Diversi Anak di PN Kotamobagu dan PN Lubuk Pakam Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 12/Pid. Sus- Anak/2025/PN Ktg melaporkan keberhasilan diversi dalam perkara anak. Diversi menghasilkan kesepakatan damai yang melibatkan korban, pelaku anak, orang tua. Bapas, dan jaksa, dengan bentuk penyelesaian berupa permintaan maaf, pengawasan orang tua, dan keterlibatan dalam program pembinaan. 47 Hal serupa terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam perkara Nomor 23/Pid. Sus-Anak/2025/PN Lbp, di mana diversi berhasil ditempuh untuk menghindari dampak negatif pemidanaan formal terhadap anak. 48 Dalam perspektif nilai universal Islam, perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini sangat sejalan dengan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan dan pengutamaan islAh daripada pembalasan. Putusan PN Rembang Nomor 54/Pid. B/2025/PN Rbg: Restorative Justice untuk Pidana Umum Pengadilan Negeri Rembang dalam Perkara Nomor 54/Pid. B/2025/PN Rbg berhasil menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara pidana umum. Putusan tersebut menegaskan bahwa tujuan utama keadilan restoratif adalah memperbaiki hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui kesepakatan damai dan pemulihan kerugian. Pengadilan Negeri Rengat. Putusan Pidana Cepat dengan Pendekatan Restorative Justice. Publikasi resmi Pengadilan Negeri Rengat, https://sipp. pn-rengat. Diakses pada 29 Oktober 2025. 47 Pengadilan Negeri Kotamobagu. Putusan Perkara Anak Nomor 12/Pid. Sus-Anak/2025/PN Ktg Ae Diversi Berhasil. Laporan resmi Pengadilan Negeri Kotamobagu, https://pn-kotamobagu. Diakses pada 29 Oktober 2025. 48 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Putusan Perkara Anak Nomor 23/Pid. Sus-Anak/2025/PN Lbp Ae Diversi Berhasil. Publikasi resmi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, https://pn-lubukpakam. Diakses pada 29 Oktober 2025. 49 Pengadilan Negeri Rembang. Putusan Perkara Pidana Nomor 54/Pid. B/2025/PN Rbg Ae Restorative Justice. Informasi resmi Pengadilan Negeri Rembang, https://pn-rembang. Diakses pada 29 Oktober 2025. Rekonstruksi Sistem Pemidanaan Berbasis Nilai Universal Hukum Islam Dalam Implementasi KUHP 2023 JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Pertimbangan hakim dalam putusan ini memperlihatkan bagaimana paradigma pemidanaan baru dioperasionalkan: pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya ukuran keadilan, melainkan pemulihan dan kemanfaatan sosial menjadi parameter utama. Putusan Lain yang Mengafirmasi Restorative Justice dan Pidana Kerja Sosial Berbagai pengadilan negeri lain telah menyosialisasikan rencana pelaksanaan pidana kerja sosial berdasarkan KUHP 2023 dan Perma terkait keadilan restoratif. Beberapa di antaranya menegaskan bahwa pidana kerja sosial akan menjadi instrumen penting untuk mengurangi pemenjaraan jangka pendek serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses reintegrasi pelaku. Secara keseluruhan, putusan-putusan ini menunjukkan bahwa paradigma pemidanaan yang lebih dekat dengan nilai taAozr, malauah, islAh, dan zajr sudah mulai mengemuka dalam praktik peradilan, meskipun penerapannya masih perlu diperkuat melalui pedoman yang lebih rinci dan konsisten. IV. KESIMPULAN KUHP 2023 menghadirkan rekonstruksi sistem pemidanaan Indonesia yang secara paradigmatik bergerak dari model retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Diversifikasi jenis pidana, penguatan pedoman pemidanaan, dan pengakuan keadilan restoratif memperlihatkan komitmen negara untuk membangun pemidanaan yang lebih manusiawi dan efektif. Penelitian ini menunjukkan bahwa nilai universal hukum Islam taAozr, malauah, islAh, zajr, dan AoadAlah memiliki korespondensi yang kuat dengan desain pemidanaan KUHP 2023. Integrasi tersebut muncul bukan sebagai formalisasi hukum agama, melainkan sebagai penguatan nilai etis yang telah hidup dalam masyarakat Indonesia. Putusan-putusan pengadilan yang menerapkan restorative justice dan diversi memperlihatkan bahwa paradigma baru pemidanaan mulai dioperasionalkan di tingkat praktik, meskipun masih diperlukan penguatan kerangka normatif dan teknis. SARAN Bagi pembentuk kebijakan, perlu disusun pedoman teknis yang lebih rinci mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tutupan agar sejalan dengan tujuan rehabilitatif dan restoratif KUHP 2023. Bagi penegak hukum, diperlukan pelatihan berkelanjutan terkait penerapan nilai-nilai keadilan restoratif dan pidana alternatif sehingga putusan yang dijatuhkan konsisten dengan semangat KUHP baru dan nilai universal Rona Apriana Fajarwati JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11. Issue 2. December 2025 Bagi akademisi, penelitian lanjutan diperlukan untuk memantau efektivitas penerapan pidana alternatif dan restorative justice dalam praktik, termasuk analisis mendalam terhadap putusan-putusan pengadilan pasca berlakunya KUHP 2023. Bagi Mahkamah Agung, perlu penguatan pedoman dalam bentuk Perma atau SEMA yang mengintegrasikan KUHP 2023 dan Perma keadilan restoratif sehingga hakim memiliki rujukan yang jelas ketika menerapkan paradigma pemidanaan baru. DAFTAR PUSTAKA