(SPECIAL ISSUE) Transformasi Narko-Terorisme: Dari Kejahatan Ekonomi ke Ancaman Ideologis terhadap Kedaulatan Indonesia Tegar Bimantoro. Ardiyanti Aris1. Arini Asriyani2 Fakultas Hukum Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Fakultas Hukum Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Corresponding Email: tegarbimantoro@amsir. Abstract The phenomenon of narco-terrorism in Indonesia reflects a form of transnational crime rooted in the convergence of illicit economic interests and violent ideologies. Empirical analysis in Gorontalo found that narcotics networks have become a strategic instrument for extremist groups to obtain funding and expand their ideological influence through illicit trafficking and radicalization mechanisms within correctional institutions. This study uses empirical legal methods with a descriptive qualitative approach and a theoretical framework of organized crime, terrorist financing, and national security to explain the symbiotic relationship between the two entities. The results indicate that narco-terrorism has transformed into a hybrid crime with an adaptive, nonhierarchical network, involving a combination of economic rationality and ideological legitimacy. In a policy context, this study recommends a national strategy based on cross-agency coordination, strengthening financial intelligence, correctional reform, and public education to break the chain of funding, ideology, and social support that sustain narco-terrorism in Indonesia. Keywords : Terrorist Financing. Organized Crime. National Security Publish Date : 15 Oktober 2025 Pendahuluan Fenomena keterkaitan antara perdagangan narkotika dan aktivitas terorisme telah melahirkan bentuk kejahatan transnasional baru yang dikenal sebagai narko-terorisme. Istilah ini pertama kali diperkenalkan di Peru pada era 1980-an untuk mendeskripsikan kelompok Shining Path yang menggunakan hasil perdagangan kokain guna membiayai operasi bersenjata mereka. 1 Model kejahatan ini kemudian berkembang secara global, termasuk di Indonesia, di mana beberapa perdagangan narkotika sebagai sumber dana untuk menjalankan aktivitas ideologis dan jaringan kekerasan. 2 Situasi ini menunjukkan pergeseran strategis dari kejahatan ekonomi kepentingan finansial dan politik ekstrem. Dalam konteks Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat peningkatan keterlibatan aktor ekstremis dalam jalur perdagangan narkoba lintas daerah, khususnya di Gorontalo. Poso, dan Medan. Sebagian hasil dari aktivitas ilegal ini digunakan untuk mendanai fai, istilah internal kelompok radikal untuk dana jihad. 3 Menurut laporan Tribrata News . , jaringan ini kerap memanfaatkan distribusi narkoba untuk memperkuat jaringan operasionalnya di wilayah konflik, memperlihatkan tumpang tindih antara motif kriminal dan ideologis. Dengan demikian, aktivitas ilegal tidak lagi sekadar bentuk kejahatan ekonomi, 1Felbab-Brown, . Shooting Counterinsurgency and the war on drugs. Rowman & Littlefield. 2BNN & BNPT. Laporan Bersama Penanggulangan Narkotika dan Pendanaan Terorisme di Indonesia. Jakarta: Badan Narkotika Nasional. 3Napoleoni, . Modern jihad: tracing the dollars behind the terror networks. 4Tribrata News. Narko-Terorisme. Diakses https://tribratanews. id/blog/none22/narko-terorisme-64208 (SPECIAL ISSUE) melainkan mekanisme strategis dalam menunjang pembiayaan aksi terorisme. Narko-terorisme muncul sebagai ancaman strategis baru dalam dinamika keamanan domestik dan internasional. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa kolaborasi teroris dengan jaringan narkotika merupakan fenomena paling berbahaya di era modern di mana dua kekuatan destruktif ini bersatu dalam motivasi keuntungan dan ideologi. 5 Selaras dengan itu, studi Harakatuna . mengingatkan bahwa Indonesia berada dalam jalur geografis rentan, yakni di kawasan segitiga emas Indochina (Burma. Laos, dan Thailan. yang merupakan salah satu pusat produksi dan distribusi opium terbesar 6 Faktor kedekatan geografis ini jaringan narkoba internasional dengan kelompok ideologis domestik. Penelitian ini berfokus menganalisis hubungan antara jaringan narkotika dan jaringan terorisme di Indonesia, mengkaji proses terbentuknya kolaborasi kedua entitas tersebut sebagai kejahatan terorganisir yang bersifat kompleks. Tujuan penelitian meliputi pengidentifikasian modus pendanaan, pola perekrutan, serta strategi infiltrasi finansial memanfaatkan perdagangan narkotika. Kajian ini juga menilai dampak narkoterorisme terhadap stabilitas keamanan nasional dan efektivitas penegakan hukum, mengingat kejahatan tersebut berpotensi melemahkan supremasi hukum dan memperluas jalur radikalisasi di masyarakat. Dari sudut pandang teoretis, analisis ini menggunakan tiga kerangka utama untuk menjelaskan fenomena narko-terorisme. Pertama. Teori Kejahatan Terorganisir7 menggambarkan bahwa kejahatan narkotika memiliki struktur hierarkis dan mekanisme keberlanjutan yang menyerupai korporasi kriminal atau criminal enterprise. Dalam skema ini, hubungan antara jaringan kriminal dan kelompok teroris bersifat simbiotikAi perlindungan sosial serta akses distribusi, sementara teroris memperoleh sumber dana stabil untuk mendukung operasi kekerasan dan logistik. Kedua. Teori Pendanaan Terorisme menjelaskan bahwa organisasi teroris cenderung memanfaatkan sumber dana baik legal maupun ilegal untuk mempertahankan 8 Penggunaan narkotika sebagai sumber dana merupakan hasil kalkulasi dalam Rational Choice Theory, di mana keputusan bergantung pada perbandingan antara risiko dan keuntungan. Dari perspektif ini, perdagangan narkotika bukan sekadar tindakan kriminal ekonomi, tetapi strategi efisien untuk menunjang kebutuhan material kelompok teroris dalam konteks risiko minimum dan profit maksimum. Ketiga, menurut Teori Keamanan Nasional,10 keterhubungan antara kejahatan ekonomi dan terorisme dapat mengganggu stabilitas institusi negara, integritas sistem keuangan, serta memperlemah kepercayaan publik terhadap aparatur penegak hukum. Indonesia, narko-terorisme institusional, menyusupkan ideologi radikal melemahkan penegakan hukum dalam jangka Kondisi ini, sebagaimana ditegaskan oleh BNN . , memperlihatkan bahwa narko-terorisme bukan hanya ancaman 5Tribrata 8Pieth. Financing of Terrorism. Dordrecht: News. Narko-Terorisme. Diakses https://tribratanews. id/blog/none22/narko-terorisme-64208 6Harakatuna. Narco-terrorism (I): Sejarah singkat dan segelas narkoba. Diakses dari https://w. com/narco-terorisme-isejarah-singkat-dan-segelas-narkoba. 7Abadinsky. Organized Crime. Belmont: Wadsworth Publishing. Springer. 9Clarke. , & Cornish. Rational Choice Theory of Crime. London: Routledge. 10Sandler. , & Enders. An economic perspective on transnational terrorism. In The economic analysis of terrorism . Routledge. (SPECIAL ISSUE) pidana, melainkan ancaman terhadap kedaulatan negara. Fenomena narko-terorisme juga dapat model crimeAeterror continuum dari Tamara Makarenko . , yang memetakan tumpang tindih antara jaringan kriminal dan kelompok teror. Dalam model ini, keduanya tidak selalu berfungsi independen, tetapi sering bergabung dalam bentuk konvergensi operasional untuk memaksimalkan efisiensi dan menghindari deteksi hukum. Organisasi teror kerap bertransformasi menjadi entitas kriminal ketika pendanaan ideologis tidak mencukupi, memanfaatkan kekuatan teroris untuk melindungi distribusi ilegal narkotika. Dalam konteks nasional, kasus-kasus yang diungkap oleh BNN dan BNPT menunjukkan bahwa interaksi antara jaringan narkoba dan kelompok ekstremis bukan sekadar saling memanfaatkan, melainkan telah menjadi bagian integral dari struktur keuangan kelompok radikal. Pendanaan yang dihasilkan melalui perdagangan sabu, heroin, dan ganja digunakan untuk menyediakan senjata, pelatihan militer, dan pergerakan bawah tanah. Situasi ini memperlihatkan beroperasinya shadow economy yang tidak hanya mengganggu stabilitas ekonomi nasional, tetapi juga memperkuat logistik jaringan teror. Selain pendekatan ekonomi, faktor ideologis juga menjadi penggerak penting di balik partisipasi kelompok teroris dalam jaringan narkoba. Ideologi ekstrem kerap menjustifikasi tindakan kriminal dengan dalih jihad atau perjuangan spiritual. Sebagaimana dijelaskan oleh Napoleoni . , beberapa kelompok teroris menganggap kegiatan ekonomi ilegal sebagai bentuk pengorbanan strategis demi keberlanjutan gerakan keagamaan radikal. Ini menandakan adanya pergeseran paradigma dari ideologi murni menuju praktik teror pragmatis berbasis Meningkatnya narkoterorisme juga menjadi indikator lemahnya kontrol negara terhadap perbatasan dan sistem keuangan. ICJR . menilai bahwa sistem hukum narkotika yang belum tersinkronisasi dengan perangkat antiteror membuka celah penyalahgunaan hukum oleh jaringan lintas negara. Selain itu, pelaku kriminal memanfaatkan ruang abu-abu hukum . egal loophole. yang memungkinkan mereka bergerak bebas di antara yurisdiksi pidana narkotika dan pendanaan terorisme. Keterkaitan narkotika dan aktivitas terorisme secara historis mencerminkan pola general di berbagai negara, termasuk Kolombia pada era Pablo Escobar yang menggunakan kekerasan masif untuk melindungi jaringan 12 Indonesia kini menghadapi kondisi serupa dalam skala regional, di mana penguasaan jalur perdagangan narkoba digunakan untuk memfasilitasi agenda kekerasan politik dan ekstremisme ideologis. Dengan demikian, narko-terorisme menjadi cerminan modern dari hubungan mutualistik antara kekuasaan ekonomi ilegal dan kekerasan politik yang mengancam sistem hukum dan keamanan nasional secara Karena pendekatan lintas sektoral antara lembaga keamanan, keuangan, dan hukum menjadi Pendekatan tunggal berbasis penegakan hukum konvensional tidak lagi memadai untuk menghadapi fenomena ini. Sebaliknya, sinergi kebijakan antinarkotika dan antiterorisme harus dikembangkan pada tingkat strategis guna memperkuat daya tangkal institusional negara terhadap infiltrasi jaringan transnasional. Strategi nasional yang berbasis intelijen finansial dan kontrol keuangan lintas batas akan menjadi kunci dalam memutus rantai pembiayaan dan pergerakan narko-terorisme di Indonesia. 11Wikipedia. Februari . Terorisme Narkoba. 12Tribrata News. Narko-Terorisme. Diakses https://tribratanews. id/blog/none22/narko-terorisme-64208 Diakses https://id. org/wiki/Terorisme_narkoba (SPECIAL ISSUE) Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif deskriptif13 dan desain studi kasus eksploratif di Provinsi Gorontalo, wilayah yang memiliki indikasi kuat terhadap keterkaitan antara jaringan narkotika dan aktivitas kelompok teror. Pendekatan ini memungkinkan analisis yang mendalam terhadap konteks sosial dan pola interaksi antara jaringan kriminal serta ideologis, yang tidak dapat diukur menggunakan instrumen 14 Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci yang meliputi aparat penegak hukum, mantan narapidana kasus narkotika dan terorisme, serta akademisi yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum dan keamanan nasional. Teknik ini digunakan untuk memperoleh pemahaman empiris terkait mekanisme kolaborasi, saluran pendanaan, dan faktor hukum yang memengaruhi munculnya narko-terorisme di Indonesia. Selain itu, data sekunder dikumpulkan melalui telaah dokumen hukum dan lembaga relevan seperti BNN. BNPT, dan UNODC, serta pemberitaan media nasional periode 2020Ae2024. Seluruh data diolah dengan menggunakan model analisis interaktif, yang meliputi tahapan reduksi data, penyajian data dalam bentuk naratif tematik, dan verifikasi kesimpulan untuk membangun validitas Keabsahan temuan diperkuat melalui triangulasi sumber guna menjamin reliabilitas interpretasi hukum dan sosial. Dengan diharapkan mencerminkan realitas empiris yang komprehensif serta memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum empiris dalam memahami ancaman kejahatan transnasional berbasis narkotika dan terorisme Analisis dan Pembahasan Pola Relasional Narkotika Terorisme dalam Struktur Sosial dan Pemasyarakatan Keterhubungan antara jaringan peredaran narkotika dan aktivitas terorisme di Indonesia merupakan fenomena yang tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berakar dari dinamika sosial, ekonomi, dan ideologis yang saling memperkuat. Berdasarkan hasil wawancara dengan seorang mantan narapidana narkotika yang juga pernah menjadi anggota kelompok radikal di Gorontalo, terungkap adanya mekanisme pendanaan teror melalui penjualan narkotika. Sebagian hasil dari perdagangan sabu disalurkan ke jaringan radikal di lembaga pemasyarakatan, difasilitasi oleh ustaz yang berperan sebagai penggalang dana ideologis. Fenomena ini menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan berfungsi bukan hanya sebagai tempat pembinaan, tetapi juga sebagai simpul strategis bagi pertukaran kepentingan antara kriminalitas ekonomi dan ideologi ekstrem. Laporan dari Badan Narkotika Nasional memperkuat temuan tersebut dengan menunjukkan sejumlah kasus serupa di beberapa lapas besar di Indonesia. Data BNN menunjukkan bahwa sebagian keuntungan dari perdagangan narkoba di lapas dikonversi menjadi Audana faiAy, yakni mendukung kegiatan ekstremis. 16 Alhasil, kolaborasi antara pengedar dan jaringan teror terbentuk bukan semata karena peluang ekonomi, tetapi karena adanya justifikasi ideologis yang memberi legitimasi moral kepada pelaku. Keadaan ini menandai lahirnya pola baru dalam dunia kejahatan, di 13Juliardi. Runtunuwu. Musthofa. TL, 15Rahayu. Metodologi penelitian hukum di . Asriyani. Hazmi. , . & Samara. Metode penelitian hukum. CV. Gita Lentera. 14Tan, . Metode penelitian hukum: Mengupas dan mengulas metodologi dalam menyelenggarakan penelitian hukum. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8. , 2463-2478. Indonesia. Jakarta: Kencana. 16BNN. Laporan Tahunan Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika Nasional. Jakarta: Badan Narkotika Nasional. (SPECIAL ISSUE) mana ekonomi gelap dan radikalisme saling Fenomena ini juga menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan menjadi arena strategis pertemuan berbagai jaringan Dalam situasi over capacity, lapas menjadi tempat interaksi dinamis antara mantan pelaku kriminal, pengedar narkoba, dan narapidana kasus terorisme. Dinamika ini menciptakan ruang bagi pertukaran modal sosial, ideologis, dan ekonomi. 17 Akibatnya, proses radikalisasi tidak hanya berjalan melalui doktrin ideologis, tetapi juga berdasarkan kalkulasi finansial. Dalam sosial-politik, kolaborasi antara jaringan narkotika dan kelompok ekstremis tidak bisa dilepaskan dari lemahnya struktur pengawasan negara. Bimantoro . menegaskan bahwa relasi antara narkoba dan terorisme di Indonesia merupakan bentuk simbiosis struktural yang lahir dari celah hukum dan kelemahan penegakan di sektor pemasyarakatan. 18 Relasi ini bersifat mutualistik: kelompok teror memperoleh sumber pendanaan, sedangkan perlindungan dan akses distribusi yang lebih Secara konseptual, keterkaitan tersebut menggambarkan bentuk baru dari kejahatan terorganisir yang bekerja melampaui batas legal dan ideologis. Kejahatan ini beroperasi di ruang yang sulit dijangkau oleh hukum formal karena berbasis pada jaringan informal yang menyatu dengan komunitas sosial keagamaan. Hal ini menjadikan narkoterorisme berbeda dari sekadar kegiatan merupakan ancaman multidimensi terhadap keamanan nasional dan kohesi sosial. Pendekatan integratif diperlukan untuk memahami pola hubungan ini. Menurut Bhatia . , organisasi kriminal dan kelompok ekstremis sering beradaptasi secara bersamaan terhadap tekanan negara, membentuk struktur kolaboratif semiotonom. 19 Dalam konteks Indonesia, kolaborasi tersebut diperkuat oleh kondisi sosial yang permisif terhadap aktivitas ekonomi informal dan melemahnya sistem pengawasan internal lembaga negara. Sementara itu, aspek ideologis turut memperkuat legitimasi hubungan ini. beberapa lapas, ustaz atau mentor ideologis keagamaan, tetapi juga memfasilitasi kegiatan ekonomi gelap dengan dalih jihad ekonomi. Para pengikut dimotivasi untuk terlibat dalam jaringan peredaran narkoba sebagai bentuk kontribusi pada perjuangan melawan sistem yang dianggap tidak islami. Dengan demikian, aktivitas kriminal memperoleh makna spiritual dan politik yang memperluas keberterimaannya di lingkungan tertentu. Selain menjadi sumber pendanaan, perdagangan narkoba juga berfungsi sebagai mekanisme rekrutmen. Banyak pelaku narkotika yang direkrut menjadi anggota jaringan ekstremis melalui proses pembinaan di lapas. Mereka diberikan rasa memiliki dan tujuan moral baru, yang menutupi latar belakang kriminal mereka. Rekrutmen berbasis ekonomi seperti ini menambah daya menghadapi tekanan penegakan hukum. Kerentanan lembaga pemasyarakatan semakin diperburuk oleh keterbatasan sumber daya dan kurangnya program rehabilitasi berbasis ekonomi. Akibatnya, narapidana narkotika mudah dimobilisasi untuk kepentingan politik kekerasan karena minimnya alternatif sosial-ekonomi setelah Lingkaran kesinambungan jaringan narko-terorisme, baik di dalam maupun di luar lapas. 17Sukmana. Kriminalitas Sosial dan Relasi 19Bhatia, . Criminal Networks and Terror Financing in Contemporary Southeast Asia. Singapore: Routledge. 20Napoleoni. Modern jihad: tracing the dollars behind the terror networks. 21UNODC. World Drug Report 2022. Vienna: United Nations Office on Drugs and Crime. Ekonomi Bawah Tanah di Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 18Bimantoro, . Narko-Terorisme di Indonesia: Transformasi Kejahatan Hybrid dalam Perspektif Keamanan Nasional. Jakarta: Universitas Indonesia Press. (SPECIAL ISSUE) Pola hubungan tersebut pada akhirnya menunjukkan bahwa narko-terorisme bukan fenomena yang bersifat temporer, melainkan hasil adaptasi struktural antara kebutuhan ekonomi bawah tanah dan ideologi perlawanan terhadap negara. Sistem hukum dan pemasyarakatan yang lemah hanya memperkuat keberlangsungan jaringan ini. Oleh karena itu, memahami hubungan ini tidak bisa hanya dengan pendekatan penegakan hukum, tetapi juga harus menyentuh aspek ideologis dan ekonomi BNN dan BNPT dalam laporan tahun 2024 menekankan pentingnya pendekatan intelijen multidisipliner untuk memutus simpul hubungan antara peredaran narkotika dan jaringan ideologis ekstrem. Kesimpulan mereka sejalan dengan temuan akademik yang menunjukkan bahwa pertemuan dua dunia ini, kriminal ekonomi dan radikalisme ideologis melahirkan bentuk kejahatan hybrid yang sulit diberantas. Secara empiris, semua elemen yang membentuk hubungan narkotika dan terorisme memperlihatkan pola rasionalitas yang saling mendukung. Ideologi memberi legitimasi moral terhadap perilaku kriminal, sementara ekonomi memberi keberlanjutan terhadap gerakan ideologis. Relasi semacam ini menyebabkan batas antara kejahatan ekonomi dan kekerasan keagamaan menjadi Dalam konteks kebijakan publik, fenomena ini harus dipandang sebagai ancaman kompleks terhadap keamanan Terjadi pergeseran paradigma dari keamanan konvensional ke arah keamanan multidimensional . ultidimensional securit. , di mana aspek sosial, hukum, dan ekonomi saling terkait erat (Pieth, 2. Jika tidak ditangani secara sistemik, narko-terorisme dapat menjadi basis lahirnya jaringan ekstremis generasi baru yang lebih adaptif dan terselubung. Pola relasional inilah yang menegaskan bahwa pendekatan individual terhadap pelaku tidak cukup. Diperlukan rekonstruksi sistemik pada lembaga pemasyarakatan, penegakan hukum, serta jaringan sosial masyarakat untuk menutup ruang interaksi strategis antara dua jaringan ini. 22 Upaya demikian harus berakar pada pemahaman yang komprehensif tentang mekanisme keterhubungan ekonomi-ideologis yang menopang keberlangsungan narko-terorisme di Indonesia (Bimantoro, 2. 22Bimantoro, 23Morselli. Inside Criminal Networks. New Struktur. Rasionalitas, dan Strategi Operasional Narko-Terorisme Indonesia Struktur organisasi narko-terorisme di Indonesia dapat dikategorikan sebagai jaringan hibrid, yaitu menggabungkan pola organisasi non-hirarkis khas kelompok ekstremis dengan prinsip efisiensi jaringan perdagangan ilegal. Struktur ini tidak memiliki pusat kendali tunggal, melainkan beroperasi melalui simpul-simpul mandiri berbasis kepercayaan personal dan afiliasi keagamaan lokal. Setiap simpul mengelola area distribusi narkotika dan jalur pendanaan yang terpisah, namun tetap terhubung melalui komunikasi digital terenkripsi. Keunggulan struktur seperti ini adalah fleksibilitas dalam menghadapi tekanan aparat penegak hukum. Ketika satu simpul terputus, simpul lain dapat tetap beroperasi tanpa gangguan signifikan. Hal ini menjelaskan mengapa banyak operasi penindakan oleh aparat hanya berdampak sementara terhadap percepatan distribusi. Bentuk organisasi adaptif ini menjadikan narko-terorisme sulit dideteksi karena batas antara kegiatan kriminal dan aktivitas keagamaan kabur dalam konteks sosial lokal. Dari perspektif ekonomi, narkotika menjadi sumber dana yang konsisten dan relatif stabil bagi jaringan teror. Dalam banyak kasus, keuntungan dari penjualan . Narko-Terorisme di Indonesia: Transformasi Kejahatan Hybrid dalam Perspektif Keamanan Nasional. Jakarta: Universitas Indonesia Press. York: Springer. (SPECIAL ISSUE) narkoba digunakan untuk mendukung kegiatan logistik seperti pembelian senjata rakitan, bahan peledak, serta pelatihan anggota baru. Napoleoni menyebut fenomena ini sebagai bentuk Aufinancing pragmatismAy, di mana kelompok teror beroperasi layaknya korporasi gelap dengan orientasi profit, namun tetap berlandaskan narasi perjuangan ideologis. Rasionalitas memperlihatkan bentuk kalkulasi modern yang tidak berbeda dengan strategi bisnis. Dalam teori Rational Choice, keputusan kelompok teror untuk memasuki pasar narkoba adalah rasional karena memberikan hasil ekonomi tinggi dengan risiko hukum yang relatif dapat dikendalikan. Selain itu, kesempatan bagi anggota untuk memperoleh penghasilan rutin tanpa bergantung pada donasi eksternal. Namun, faktor ideologis tetap berperan signifikan dalam pembentukan justifikasi moral atas aktivitas ilegal ini. Dalam banyak literatur keagamaan ekstrem, kegiatan perdagangan narkoba dipersepsikan sebagai bagian dari jihad ekonomi melawan sistem negara yang dianggap AuthagutAy atau 25 Dengan narasi tersebut, aktivitas kriminal mengalami re-semantisasi menjadi praktik perjuangan, yang memperkuat loyalitas anggota terhadap jaringan. Struktur narko-terorisme juga bersifat dinamis karena beradaptasi terhadap perubahan kebijakan hukum dan sosial. Misalnya, ketika pengawasan perbankan diperketat oleh OJK dan PPATK, jaringan ini beralih ke sistem pembayaran melalui aset digital atau kripto untuk menyamarkan Inovasi menunjukkan adaptasi teknologi yang canggih di dalam jaringan kejahatan terorganisir modern. Selain faktor struktural, keberlanjutan narko-terorisme juga dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan keuangan negara. Ketika transaksi mencurigakan tidak segera dideteksi, aliran dana gelap dapat digunakan untuk membeli material atau melatih kader di wilayah konflik. Fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika berfungsi sebagai infrastruktur keuangan alternatif bagi kelompok teror. Faktor penting lainnya adalah sifat sosiologis jaringan. Perekrutan anggota baru tidak dilakukan melalui doktrin ideologis semata, melainkan melalui relasi ekonomi patron-klien yang menumbuhkan rasa Dalam jaringan ini, loyalitas dibangun atas dasar imbalan dan solidaritas, bukan semata-mata keyakinan spiritual. Model ini membuat narko-terorisme tidak mudah dihancurkan karena menyatu dengan kultur ekonomi bawah tanah. Dari sudut pandang kebijakan publik, penanggulangan terhadap narko-terorisme tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum konvensional. Model kejahatan hybrid seperti ini menuntut pendekatan lintas sektoral yang melibatkan aparat hukum, lembaga intelijen, dan instansi finansial. Kolaborasi antara BNPT. BNN, dan PPATK harus diarahkan untuk memutus jalur finansial yang menopang jaringan tersebut. Program pencegahan harus mencakup dimensi sosial dan ekonomi. Narapidana kasus narkotika perlu diarahkan ke program rehabilitasi produktif berbasis kewirausahaan guna mencegah rekrutmen ulang oleh jaringan ekstremis setelah bebas. Sementara itu, kebijakan segregasi lapas antara pelaku ideologis dan kriminal ekonomi menjadi langkah strategis agar proses transfer ideologi tidak terjadi di balik jeruji. Pada level makro, negara juga perlu memperkuat sistem pengawasan keuangan internasional melalui kolaborasi dengan 24Napoleoni, 26UNODC. World Drug Report 2022. Vienna: Modern jihad: tracing the dollars behind the terror networks. 25Bimantoro, . Narko-Terorisme di Indonesia: Transformasi Kejahatan Hybrid dalam Perspektif Keamanan Nasional. Jakarta: Universitas Indonesia Press. United Nations Office on Drugs and Crime. 27Sukmana. Kriminalitas Sosial dan Relasi Ekonomi Bawah Tanah di Indonesia Kontemporer. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. (SPECIAL ISSUE) lembaga seperti FATF. Hal ini penting karena dana hasil perdagangan narkotika dalam konteks terorisme sering kali melintasi batas negara melalui jaringan informal dan aset digital. Tanpa kolaborasi global, upaya pemberantasan akan terus bersifat sementara. Dari perspektif sosiologis, penyadaran publik tentang keterhubungan antara narkoba dan terorisme juga penting. Kampanye edukatif harus menekankan bahwa keterlibatan dalam peredaran narkoba tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga kekerasan teror. Kesadaran kolektif semacam ini akan memperkuat daya tahan sosial terhadap pengaruh ekonomi gelap. Dengan rasionalitas, dan modus operandi narkoterorisme, dapat disimpulkan bahwa fenomena ini merupakan bentuk modern kejahatan terorganisir yang menggabungkan kepentingan ekonomi dan ideologi. Pola adaptifnya menjadikannya ancaman berat bagi keamanan nasional karena melibatkan dimensi sosial, ekonomi, dan keagamaan secara bersamaan. Dalam kerangka kebijakan keamanan, pendekatan yang paling efektif adalah menyinergikan aspek hukum, ekonomi, dan sosial ke dalam satu sistem nasional narko-terorisme. Pendekatan menyeluruh ini bukan hanya memutus jaringan kriminal, tetapi juga menghilangkan ekosistem sosial dan finansial yang memungkinkan jaringan tersebut tumbuh kembali dalam bentuk lain. melahirkan pola kejahatan hybrid berkarakter ganda mengombinasikan efisiensi ekonomi dengan motivasi radikal untuk menopang aktivitas teror. Fenomena ini menjadi ancaman strategis terhadap keamanan nasional karena stabilitas keuangan, dan menormalisasi perilaku kriminal dalam masyarakat. Penanganannya integratif yang menggabungkan penegakan hukum, pengawasan keuangan, reformasi pemasyarakatan, dan pendidikan publik. Pendekatan lintas sektoral dengan dasar kelembagaan menjadi kunci dalam memutus rantai pendanaan, ideologi, dan jaringan sosial yang menopang keberlangsungan narko-terorisme di Indonesia. Referensi