1st ICILEES 2024 (Internasional Conference on Islamic Law,Economic and Education Studie. Theme-Inovations and Solution to share the Future of Basic Law,Economic and Education in The Era of Society 5. e-ISSN: 2775-4200. p-ISSN: 2580-8028. Hal 01-14 Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak Zaeini Misbaahuddin Asyuari MaAohad Aly Lirboyo. Indonesia Email: a. zaeinima@mahadalylirboyo. Abstract: This study presents an in-depth juridical-normative and comparative analysis of the harmonization between Indonesian positive law, as embodied in Law Number 11 of 2012 on the Juvenile Criminal Justice System (UU SPPA), and the principles of classical and contemporary Fiqh JinAyah (Islamic criminal la. The primary focus of the study is to explore the points of convergence and divergence between the concept of restorative justice in national law and the Islamic concepts of taAodb . ducational measure. , taAozr . iscretionary punishmen. , and ulu . The analysis employs the frameworks of Malauah Mursalah and MaqAid al-SharAoah, with particular emphasis on uife al-nasl . rotection of lineag. and uife al-nafs . rotection of lif. This study examines the validity of imprisonment as a criminal sanction for children and the determination of the age of criminal responsibility. The findings indicate that despite epistemological differences in determining legal maturity namely bAligh in Islamic law versus the chronological age of 18 years in national law both legal systems converge on the paradigm that children require special treatment oriented toward rehabilitation rather than retribution. The malauah-based analysis underscores that imprisonment, although recognized as an ultimum remedium under the UU SPPA, has the potential to constitute mafsadah . that contradicts the objectives of SharAoah if it is not managed through a rigorous educational and rehabilitative approach. Accordingly, this study recommends the integration of religious values into diversion mechanisms and the re-evaluation of liberty-depriving sanctions through a maqAid-oriented perspective in order to realize a humane and just juvenile justice system. Keywords: Juvenile Criminal Sanctions. Fiqh JinAyah. Restorative Justice. MaqAid alSharAoah. Abstrak: Penelitian ini menyajikan analisis yuridis-normatif dan komparatif yang mendalam mengenai harmonisasi antara hukum positif Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dengan prinsip-prinsip Fiqh Jinayah . ukum pidana Isla. klasik dan kontemporer. Fokus utama kajian adalah mengeksplorasi titik temu . dan divergensi antara konsep restorative justice . eadilan restorati. dalam hukum nasional dengan konsep taAodb . , taAoer . ukuman diskresione. , dan ulu . dalam Islam. Menggunakan pisau analisis Malauah Mursalah dan MaqAid al-SyarAoah khususnya uife al-nasl . erlindungan keturuna. dan uife al-nafs . erlindungan jiw. Accepted January 30, 2025. Revised February 2025. Publication December 30, 2025. Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak Penelitian ini menguji validitas sanksi pidana penjara bagi anak dan batasan usia pertanggungjawaban pidana. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan epistemologis dalam penentuan usia kedewasaan . Aligh vs. kronologis 18 tahu. , kedua sistem hukum bertemu pada paradigma bahwa anak memerlukan perlakuan khusus yang berorientasi pada pemulihan, bukan Analisis malauah menegaskan bahwa pidana penjara, meskipun diakui sebagai ultimum remedium dalam UU SPPA, berpotensi menjadi mafsadah . yang bertentangan dengan tujuan syariat jika tidak dikelola dengan pendekatan edukatif yang ketat. Penelitian ini merekomendasikan integrasi nilainilai religius dalam mekanisme diversi dan reevaluasi sanksi perampasan kemerdekaan melalui perspektif maqAid guna mewujudkan sistem peradilan yang humanis dan berkeadilan. Kata Kunci: Sanksi Pidana Anak. Fikih Jinayah. Keadilan Restoratif. MaqAid alSyarAoah LATAR BELAKANG Dalam sejarah perkembangan hukum pidana, baik pada tataran global maupun nasional, penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) telah mengalami perubahan paradigma yang signifikan. Pendekatan klasik yang bersifat retributif yang memandang anak semata-mata sebagai objek hukum dan menuntut pertanggungjawaban pidana layaknya orang dewasa kini semakin Seiring dengan berkembangnya kesadaran akan hak asasi manusia dan perlindungan anak, sistem hukum modern bergerak menuju paradigma restoratif dan rehabilitatif, yang menempatkan anak sebagai subjek hukum yang memerlukan perlindungan, pembinaan, serta pemulihan agar dapat kembali berintegrasi secara sehat dalam kehidupan sosial (Heliany, 2. Di Indonesia, pergeseran paradigma tersebut secara normatif diwujudkan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Undang-undang sebelumnya dinilai tidak lagi relevan karena cenderung menekankan pendekatan punitif dan mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. UU SPPA hadir dengan membawa semangat perlindungan anak melalui penguatan prinsip keadilan restoratif serta penerapan diversi sebagai kewajiban imperatif dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan (Rabbani, 2. 2 | 1st ICILEES 2024 Theme-Inovations and Solution to share the Future of Basic Law,Economic and Education in The Era of Society 5. Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak Kendati demikian, sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, konstruksi hukum nasional terkait pemidanaan anak tidak dapat dilepaskan dari perspektif hukum Islam, khususnya dalam kajian Fiqh Jinayah. Hukum Islam memiliki kerangka konseptual tersendiri dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, yang bertumpu pada konsep mukallaf, bAligh . edewasaan biologi. , dan rusyd . ematangan akal atau intelektua. Dalam tradisi Fiqh Jinayah, anak yang belum mencapai kedewasaan tidak dapat dikenai sanksi pidana berat seperti uudd dan qiA, melainkan hanya dikenai tindakan edukatif . aAod. atau sanksi ringan yang bersifat mendidik . aAoe. sebagai bentuk pembinaan moral dan sosial (SyaAoidun, 2. Permasalahan kemudian muncul ketika terdapat ketidaksesuaian atau ruang abu-abu antara ketentuan hukum positif dan prinsip-prinsip hukum Islam. SPPA menetapkan batas usia pertanggungjawaban pidana secara normatif dan kaku pada usia 12 tahun, sementara Fiqh Jinayah menitikberatkan pada indikator biologis dan psikologis yang bersifat individual, yang dapat muncul sebelum atau sesudah batas usia tersebut. Selain itu, praktik pemenjaraan anak meskipun ditempatkan sebagai ultimum remedium masih menjadi perdebatan serius dalam perspektif kemaslahatan, mengingat dampak negatif lembaga pemasyarakatan terhadap perkembangan mental, emosional, dan sosial anak (Wahyuni, 2. Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu kajian yang komprehensif dan kritis untuk menilai sejauh mana sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah sejalan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam hukum Islam, khususnya perlindungan terhadap keturunan . ife al-nas. Pendekatan malauah menjadi instrumen analisis yang relevan untuk menguji efektivitas dan legitimasi kebijakan pemidanaan anak, sekaligus menggali kontribusi filosofis Fiqh Jinayah dalam rangka penyempurnaan dan harmonisasi hukum nasional yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif . octrinal legal researc. yang bersifat deskriptif-analitis dengan fokus pada analisis norma hukum yang mengatur sistem peradilan pidana anak. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan melalui penelaahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. KUHP, dan 3 | 1st ICILEES 2024 Theme-Inovations and Solution to share the Future of Basic Law,Economic and Education in The Era of Society 5. Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak peraturan pelaksana terkait, pendekatan konseptual dengan mengkaji konsep malauah, maqAid al-syarAoah, restorative justice, dan taAoer, serta pendekatan komparatif dengan membandingkan hukum positif Indonesia dan Fiqh Jinayah. Data penelitian bersumber dari data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan kitab fiqh klasik, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, disertasi, hasil penelitian, dan literatur akademik relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka . ibrary researc. dengan pendekatan yuridis normatif guna mengidentifikasi kesesuaian, perbedaan, dan titik temu kedua sistem hukum dalam konteks penjatuhan sanksi pidana terhadap anak. HASIL DAN PEMBAHASAN Malauah. MaqAid al-SyarAoah, dan Perlindungan Anak dalam Perspektif Keadilan Restoratif Kerangka teoretis hukum Islam menempatkan MaqAid al-SyarAoah sebagai landasan utama dalam mengevaluasi keberlakuan dan tujuan suatu hukum. Imam al-Ghazali dalam Al-Mustashfa menegaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga kemaslahatan manusia yang terangkum dalam lima prinsip dasar, yakni perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum, prinsip perlindungan keturunan atau uife al-nasl menempati posisi yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan dan kualitas generasi mendatang. (Setiyanto, 2. Pemaknaan uife al-nasl tidak dapat direduksi hanya pada aspek biologis atau larangan perbuatan zina semata. Pemikir kontemporer seperti Ibnu AoAshur memperluas cakupan konsep ini hingga meliputi perlindungan terhadap kesejahteraan anak, akses pendidikan, pembinaan moral, serta jaminan masa depan yang layak. (Subaki, 2. Oleh karena itu, menjauhkan anak dari sanksi pidana yang bersifat destruktif, seperti pemenjaraan yang menimbulkan stigma sosial dan trauma psikologis, merupakan manifestasi nyata dari prinsip uife al-nasl. Perlindungan terhadap akal atau uife al-Aoaql juga menjadi relevan karena pengalaman hukum yang represif berpotensi menghambat perkembangan mental dan kognitif anak. Dalam kerangka tersebut, pendekatan keadilan restoratif menawarkan model penyelesaian perkara yang lebih berorientasi pada pemulihan dibandingkan 4 | 1st ICILEES 2024 Theme-Inovations and Solution to share the Future of Basic Law,Economic and Education in The Era of Society 5. Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak Keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku secara konstruktif, serta partisipasi aktif korban dan Pendekatan ini memiliki keselarasan substantif dengan nilai-nilai Islam, khususnya konsep ulu . dan al-Aoafw . , yang dianjurkan dalam Al-QurAoan bahkan dalam perkara pidana berat. (Heliany, 2. Dengan demikian, keadilan restoratif dapat dipahami sebagai perwujudan kontemporer dari prinsip malauah dalam sistem hukum modern, terutama dalam konteks perlindungan anak. Konstruksi Sistem Peradilan Pidana Anak dan Implementasi Prinsip Malauah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan bentuk konkret reformasi hukum pidana anak di Indonesia yang berorientasi pada perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Undangundang ini secara eksplisit mewajibkan penerapan pendekatan keadilan restoratif dalam setiap tahapan proses peradilan pidana anak. Asas-asas yang dianut, seperti perlindungan, keadilan, non-diskriminasi, serta perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir, menunjukkan pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanistik dan rehabilitatif. (Rabbani, 2. Penetapan batas usia pertanggungjawaban pidana minimal 12 tahun juga mencerminkan kesadaran pembentuk undang-undang terhadap pentingnya kematangan psikologis dan mental anak. Hal ini sejalan dengan prinsip uife al-Aoaql dalam MaqAid al-SyarAoah, yang menuntut agar hukum tidak diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kapasitas rasional subjek hukum. (Rabbani, 2. Diversi menjadi inti dari sistem peradilan pidana anak dalam UU SPPA. Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara dialihkan dari proses peradilan formal menuju penyelesaian di luar pengadilan yang melibatkan musyawarah Kesepakatan penghukuman, melainkan pada pemulihan kerugian, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial anak. (Najmi Rabbani, 2. Pendekatan ini secara substansial mencerminkan prinsip malauah karena menghindarkan anak dari pelabelan negatif dan dampak jangka panjang dari proses peradilan pidana formal yang berpotensi merusak masa depan anak. (Setianingrum, 2. 5 | 1st ICILEES 2024 Theme-Inovations and Solution to share the Future of Basic Law,Economic and Education in The Era of Society 5. Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak Apabila diversi tidak tercapai. UU SPPA tetap memberikan batasan ketat terhadap jenis dan lamanya sanksi pidana yang dapat dijatuhkan. Pidana penjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir dan dibatasi secara proporsional, baik dari segi alasan penjatuhan maupun lamanya pidana. (SyaAoidun, 2. Konstruksi ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah mengadopsi pendekatan yang selaras dengan nilai-nilai perlindungan anak dalam MaqAid al-SyarAoah, dengan menempatkan kemaslahatan dan masa depan anak sebagai pertimbangan utama dalam penegakan hukum pidana. Ahliyyah. TaAodb, dan TaAoer dalam Fiqh Jinayah sebagai Paradigma Perlindungan Anak Dalam hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana secara mutlak mensyaratkan terpenuhinya ahliyyah al-adAAo, yaitu kecakapan bertindak yang lahir dari dua unsur utama, yakni baligh dan berakal sehat. Prinsip ini ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa beban hukum diangkat dari anak hingga ia baligh, dari orang tidur hingga ia bangun, serta dari orang yang hilang akal hingga ia kembali sadar. Hadis ini menjadi fondasi normatif bahwa anak belum dapat diposisikan sebagai subjek hukuman pidana yang bersifat (SyaAoidun, 2. Fiqh jinayah secara klasik membagi perkembangan anak ke dalam beberapa fase yang menentukan bentuk pertanggungjawaban hukumnya. Pada fase awal kehidupan, anak sama sekali tidak dibebani pertanggungjawaban pidana, sementara pada fase tamyz, anak mulai memiliki kemampuan membedakan baik dan buruk namun belum mencapai kesempurnaan akal. Pada tahap ini, setiap perbuatan pidana yang dilakukan anak tidak dapat dikenai hukuman uudd maupun qiA, melainkan dipandang sebagai kesalahan yang tidak disengaja secara Konsekuensinya, sanksi yang dikenakan bersifat edukatif melalui mekanisme taAodb, yaitu pendisiplinan yang bertujuan membentuk karakter dan kesadaran moral anak. (Mafakhir, 2. Perbedaan mendasar antara fiqh jinayah dan hukum positif modern terletak pada penentuan batas usia pertanggungjawaban pidana. Fiqh menggunakan indikator biologis dan kematangan, yang bersifat fleksibel dan kontekstual, sementara hukum positif seperti UU Sistem Peradilan Pidana Anak menggunakan batas usia kronologis yang pasti. Meskipun demikian, keduanya bertemu pada satu 6 | 1st ICILEES 2024 Theme-Inovations and Solution to share the Future of Basic Law,Economic and Education in The Era of Society 5. Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak titik penting, yaitu penolakan terhadap penerapan sanksi pidana yang berat dan destruktif terhadap anak yang belum matang secara mental dan moral. (Rabbani. Dalam ranah sanksi, fiqh jinayah menempatkan anak dalam wilayah taAoer, yaitu jenis hukuman yang tidak ditentukan secara rigid oleh syariat dan diserahkan kepada kebijakan penguasa atau hakim. Al-Mawardi mendefinisikan taAoer sebagai hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa yang tidak memiliki ketentuan hukuman tertentu dalam syariat: a A OaOeEaA EeIN aEAUAO aaE a e AaON e aOA A AaOa aOAa aCAUAA aEaaN aO a aE aEa aNA e a a a a a a a a a e a e s aAO aEaO aIA e AaOEA U Aac a aO aeA a A aaEA a aA aOeaEAUA e aO aII O sNu IacN ae aO aE s Oa sA a eAEIA ca a AA e a AA aa aA e a e e a a ea e a a Artinya: AuTaAozr merupakan hukuman berupa tindakan pendisiplinan atas perbuatan dosa yang tidak ditetapkan hukuman uadd baginya. Hukum taAozr berbeda-beda sesuai dengan keadaan perbuatannya dan keadaan pelakunya. menyerupai hukuman uadd dari satu sisi, yaitu sama-sama merupakan bentuk pendisiplinan untuk perbaikan dan pencegahan, namun menunjukkan perbedaan sesuai dengan perbedaan jenis dosanya. Ay (Al-MawArd, t. Penekanan utama dari konsep ini adalah aspek preventif dan edukatif, bukan Hakim diberikan diskresi luas untuk menentukan bentuk sanksi yang paling sesuai dengan kondisi pelaku dan kemaslahatan masyarakat. Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Ibn Qudamah Al-Maqdisi yang menegaskan kaidah bahwa tidak ada hukuman uadd bagi anak. Menurutnya, sanksi terhadap anak harus ditempatkan sebagai taAodb dan bukan sebagai Aouqbah dalam arti siksaan. Bentuknya dapat berupa teguran, nasihat, atau tindakan pembinaan lain yang dinilai membawa kemaslahatan: a aAOE eA a A aE a aAUA AaEaI O eEIN CaUAOEaIa IacN aaE II aE Ieaa aEaO aN aA AaEa aNA ca A aOaEAUA aA Aa aOEe aI eIaO aI aEA ca AaI EA ca a a ea a a a a a aa a e a ACaA a aaEIA a a a A Aa aE aI aEAUAA uaCe aaNaA AeI ea a aa e U a a a a aA aOaEaa aE OAUAOA a AeI A eEN aI aEA Artinya: AuMenurut kami, sesungguhnya ia telah bersekutu dengan orang yang tidak memiliki kesalahan . idak berdos. dalam perbuatannya, sehingga tidak wajib atasnya hukuman qishAsh, sebagaimana halnya sekutu dalam perbuatan yang Dan karena sesungguhnya anak kecil dan orang gila tidak memiliki maksud 7 | 1st ICILEES 2024 Theme-Inovations and Solution to share the Future of Basic Law,Economic and Education in The Era of Society 5. Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak . yang sah, maka pengakuan keduanya pun tidak dianggap sah. Oleh sebab itu, hukum perbuatan keduanya diperlakukan sebagai hukum perbuatan karena kekeliruan . hathAA. Ay (Ibn Qudamah, 2. Bahkan dalam kasus kejahatan yang menimbulkan kerugian jiwa, fiqh menempatkan tanggung jawab diyat pada keluarga besar pelaku, bukan pada anak itu sendiri, sebagai wujud tanggung jawab komunal dan perlindungan terhadap Diskursus mengenai pemenjaraan anak dalam Islam menunjukkan sikap kehati-hatian yang tinggi. Literatur klasik tidak menunjukkan adanya praktik pemenjaraan anak secara sistematis pada masa Nabi dan Khulafaur Rasyidin. Penjara pada periode awal Islam lebih berfungsi sebagai penahanan sementara, bukan sebagai instrumen penghukuman utama. Namun, ulama kontemporer membuka ruang bagi penggunaan penjara sebagai bagian dari taAoer apabila benarbenar diperlukan untuk tujuan perbaikan dan pencegahan kerusakan yang lebih Syaratnya, penjara tersebut harus berfungsi sebagai lembaga pendidikan, terpisah dari orang dewasa, serta berorientasi pada ilAu. (SyaAoidun, 2. Dengan kemungkinan adanya pembatasan kebebasan anak, tetapi menegaskan bahwa setiap bentuk sanksi harus berpijak pada kemaslahatan dan perlindungan masa depan anak. Paradigma ini memperlihatkan bahwa hukum pidana Islam sejak awal telah mengembangkan pendekatan yang humanistik, edukatif, dan restoratif dalam menangani anak yang berkonflik dengan hukum, sejalan dengan semangat reformasi sistem peradilan pidana anak dalam hukum positif kontemporer. Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak dan Fiqh Jinayah Analisis komparatif antara UU SPPA dan fiqh jinayah memperlihatkan adanya kesamaan tujuan, meskipun menggunakan pendekatan normatif yang berbeda. SPPA berangkat dari paradigma hukum positif modern dengan penekanan pada perlindungan hak anak dan rehabilitasi, sedangkan fiqh jinayah berpijak pada konsep ahliyyah, taAodb, dan taAoer yang berbasis kematangan biologis serta pertimbangan kemaslahatan. (Fauzi, 2. Perbandingan sistematis antara kedua kerangka tersebut secara konseptual dapat dituangkan dalam sebuah tabel perbandingan, yang dalam konteks pembahasan ini disajikan tanpa pengisian data rinci, namun berfungsi sebagai alat 8 | 1st ICILEES 2024 Theme-Inovations and Solution to share the Future of Basic Law,Economic and Education in The Era of Society 5. Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak bantu analisis untuk melihat kesesuaian tujuan, jenis sanksi, dan filosofi pemidanaan anak. Hal ini dapat dilihat melalui tabel berikut: Tabel Perbandingan UU SPPA dan Fiqh Jinayah Parameter Dasar Filosofis Batas Usia Sanksi Utama Hukuman Berat Tanggung Jawab Parameter UU No. Tahun (SPPA) Restorati Justice. Kepentin Terbaik Anak (Best Interes. Kronolog is: 12-18 <12 Diversi (Waji. Alternati Pelatiha n kerja. Penjara (Ultimu Remediu Maks Individu (Ana. Orang UU No. Tahun Fiqh Jinayah Pidana Isla. (Hukum Analisis Konvergensi/Divergensi MaqAid al-SyarAoah . fe alNas. TaAodb. IlAu. Konvergen: Keduanya pemulihan dan masa depan anak, bukan balas dendam. Biologis/Akal (BAligh & Rusy. Umumnya 15 tahun (Syafi'. , 18 tahun (Hanaf. Divergen: UU kaku pada Fiqh fleksibel pada Namun keduanya sepakat anak <712 th tidak dipidana penuh. ulu (Dama. Diyat (Ganti rug. TaAodb (Pendidika. Konvergen: Diversi dalam UU adalah manifestasi modern dari ulu dan Diyat dalam Fiqh. TaAoer . isa penahanan/pengasingan/p ukulan mendidi. Tidak ada Hudud/Qisas. Analisis: Penjara diakui di UU. Fiqh diperdebatkan untuk anak Ta'zir kemaslahatan (Maslahah Mursala. Divergen: Islam jawab kolektif keluarga (Aqila. pembayaran ganti rugi. UU lebih ke individu/negara. Individual (Ana. untuk Ta'zir. Komunal (Aqila. untuk Ganti Rugi (Diya. Fiqh Jinayah Pidana Isla. (Hukum Analisis Konvergensi/Divergensi 9 | 1st ICILEES 2024 Theme-Inovations and Solution to share the Future of Basic Law,Economic and Education in The Era of Society 5. Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Dari perspektif MaqAid al-SyarAoah, penerapan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi dalam UU SPPA dapat dikualifikasikan sebagai bentuk malauah sarriyyah. Diversi berfungsi melindungi jiwa dan akal anak dengan menghindarkan mereka dari pengalaman peradilan formal yang berpotensi menimbulkan trauma psikologis dan kerusakan perkembangan mental. (Fauzi, 2. Perlindungan ini sekaligus menjaga keturunan, karena anak yang terhindar dari stigma dan catatan kriminal memiliki peluang lebih besar untuk berfungsi secara sosial, membangun keluarga, dan menjadi bagian produktif dari masyarakat di masa depan. Pendekatan diversi juga memiliki legitimasi teologis yang kuat dalam Islam melalui konsep ulu. Prinsip bahwa perdamaian lebih baik daripada konflik sebagaimana ditegaskan dalam Al-QurAoan menjadi fondasi normatif bagi penyelesaian perkara pidana anak secara non-retributif. Nilai-nilai seperti taubat, pemaafan, dan ganti rugi yang menjadi elemen utama keadilan restoratif menunjukkan bahwa mekanisme ini bukan sekadar adaptasi hukum modern, melainkan memiliki korespondensi langsung dengan etika hukum Islam. Sebaliknya, pemenjaraan anak menimbulkan persoalan serius dalam timbangan malauah. Meskipun secara normatif diperbolehkan dalam UU SPPA sebagai ultimum remedium, realitas empiris menunjukkan bahwa lembaga pembinaan anak kerap gagal menjalankan fungsi rehabilitatif secara optimal. Putusnya akses pendidikan, pergaulan dengan pelaku kejahatan lain, serta stigma sosial pascapemidanaan merupakan bentuk mafsadah yang secara langsung mengancam perlindungan keturunan dan masa depan anak. Dalam kaidah fiqh, penolakan terhadap kerusakan harus didahulukan daripada perolehan manfaat, sehingga pemidanaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan permanen tidak dapat dibenarkan apabila masih tersedia alternatif yang lebih maslahat. Dalam kerangka fiqh jinayah, pandangan Imam Al-Mawardi dan Ibn Qudamah menegaskan bahwa taAoer harus bersifat mendidik dan berorientasi pada Apabila suatu bentuk sanksi, termasuk penjara, kehilangan fungsi edukatifnya, maka ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai taAoer yang sah secara syarAoi. Oleh karena itu, sanksi alternatif seperti pelatihan kerja atau pelayanan masyarakat lebih mencerminkan semangat taAodb karena menanamkan tanggung 10 | 1st ICILEES 2024 Theme-Inovations and Solution to share the Future of Basic Law,Economic and Education in The Era of Society 5. Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak jawab sosial tanpa mencabut kemerdekaan dan merusak kondisi psikologis anak. (Faqurais, 2. Isu batas usia pertanggungjawaban pidana juga perlu dievaluasi dalam perspektif maqAid. Penetapan usia 12 tahun sebagai batas bawah dalam UU SPPA dinilai lebih membawa kemaslahatan dibandingkan sebagian pandangan klasik yang membolehkan tindakan disipliner sejak usia tamyz. Temuan psikologi modern dan neurosains menunjukkan bahwa anak pada rentang usia tersebut konsekuensi hukum pidana secara utuh. Oleh karena itu, peningkatan batas usia kehati-hatian penjatuhan hukuman, sejalan dengan prinsip kehati-hatian . utiyA) dalam menjatuhkan hukuman, sesuai argumentasi fiqih: AuTolaklah hudud . karena adanya keraguan . Ay (Rabbani, 2. Namun demikian, batas usia atas yang bersifat kaku juga menyimpan problematika malauah. Perlindungan yang diberikan secara seragam hingga usia 18 tahun berpotensi mengabaikan kemaslahatan korban dalam kasus-kasus kejahatan berat yang dilakukan secara sadar dan terencana oleh pelaku yang secara biologis dan psikologis telah matang. (Butarbutar, 2. Dalam konteks ini, mempertimbangkan kedewasaan aktual pelaku. Oleh karena itu, peran hakim menjadi sangat krusial untuk menyeimbangkan perlindungan anak dengan keadilan bagi korban melalui penggalian nilai-nilai hukum yang hidup dan tujuantujuan maqAid al-syarAoah dalam setiap putusan perkara. KESIMPULAN Berdasarkan uraian dan analisis normatif serta komparatif yang telah dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama sebagai berikut: Terdapat harmonisasi filosofis yang kuat antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan fiqh jinayah dalam memandang anak sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan istimewa. Kedua sistem hukum tersebut sama-sama menolak paradigma pembalasan dan menempatkan pendidikan . aAod. serta perbaikan . sebagai tujuan utama penanganan anak yang berkonflik dengan hukum. Konsep keadilan restoratif dan diversi dalam UU SPPA dapat dipahami sebagai manifestasi kontemporer 11 | 1st ICILEES 2024 Theme-Inovations and Solution to share the Future of Basic Law,Economic and Education in The Era of Society 5. Sanksi Tindak Pidana Anak Perspektif Fiqh Jinayah dan UU No. 11 Tahun 2012: Analisis Malauah terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak dari prinsip ulu dan malauah dalam hukum Islam, yang menekankan pemulihan hubungan sosial dan perlindungan masa depan anak. Dalam perspektif fiqh jinayah, konsep taAoer sebagaimana dirumuskan oleh para ulama klasik memberikan ruang fleksibilitas kepada negara untuk menentukan bentuk sanksi berdasarkan kemaslahatan. Namun demikian, pemenjaraan anak tidak memiliki basis tekstual yang kuat dalam praktik hukum pidana Islam klasik dan hanya dapat dibenarkan secara kondisional sebagai bentuk ijtihad siyAsah sharAoiyyah dalam keadaan darurat. Pembenaran tersebut mensyaratkan terpenuhinya fungsi edukatif dan rehabilitatif. Apabila penjara justru menjadi sarana reproduksi kejahatan dan stigma sosial, maka praktik tersebut MaqAid al-SyarAoah, perlindungan keturunan . ife al-nas. Penelitian ini juga menemukan adanya kesenjangan antara kerangka normatif dan praktik implementasi di lapangan. Meskipun UU SPPA telah menempatkan pemenjaraan sebagai upaya terakhir, dalam praktiknya sanksi penjara terhadap anak masih relatif tinggi dan belum sepenuhnya memenuhi standar taAodb yang Dalam konteks ini, sanksi alternatif seperti pelatihan kerja dan pelayanan masyarakat lebih selaras dengan spirit hukum Islam karena mampu menanamkan tanggung jawab sosial tanpa mencabut kemerdekaan anak dan merusak masa depannya. REKOMENDASI