Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Vol. No. , pp. 85-103, doi : 10. 18326/ijtihad. Bom bunuh diri dalam fatwa kontemporer Yusuf al-Qaradawi dan relevansinya dengan maqa>. id al-Shari>Aoah Busyro Fakultas Syariah IAIN Bukittinggi E-mail: abusyafiq_alsyabani@yahoo. DOI:10. 18326/ijtihad. All contemporary fatwas Yusuf al-Qaradawi in his book Min Hadyi al-Islam Fatawa MuAoashirah was believed by the writer it made succeed maqa>cid al-shari>Aoah. When we see the fatwa in the book, some of fatwa indicate contradiction with maqas> }id al-shariAo> ah which is agreed by most of islamic scholars, such as his fatwa about suicide bombing according to this problem, the axamination will ask after. how is law of thinking al-Qaradawi with suicide bombing? And how to aplicate the theory of maqa>cid al-shari>Aoah in al-QaradawiAos fatwa in suicide bombing? To answer the question, this examination tried to trial to the fatwa al-Qaradawi about it in the book by seeing the connected with theory of maqa>cid al-shariAo> ah which is agreed by most of islamic scholars. For that the theory about maqac> id al-shari>Aoah will be tested comprehensively, particulary to save al-daruriya>t al-khams . ive of human fundamental need. The data has been collected and will be analysed qualitatively. The result of this examination made succeed the answer that al-Qaradawi pleases the action of suicide bombing specially for the fighters of Palestine to make fear and terrorist to Israel. and his fatwa opposite with maqa>cid al-shari>Aoah which believed the legitimate by most of islamic scholars. Keseluruhan fatwa kontemporer Yusuf Yusuf al-Qaradawi dalam kitabnya Min Hadyi al-Isla>m Fata>wa> MuAoas> . rah diyakini oleh pengarangnya telah menghasilkan maqas> . d al-shariAo> ah. Tetapi apabila dilihat beberapa fatwanya dalam kitab tersebut, agaknya terdapat beberapa fatwanya yang mengindikasikan pertentangan dengan maqa>cid al-shari>Aoah yang disepakati oleh mayoritas ulama, antara lain fatwanya tentang bom bunuh diri (AoAmaliyah al-Istisyha>. Berdasarkan hal ini maka penelitian ini akan mempertanyakan . bagaimana pemikiran hukum Yusuf al-Qaradawi tentang bom bunuh diri? . bagaimana aplikasi teori maqac> id al-sharhAo> ah dalam fatwa Yusuf al-Qaradawi tentang bom bunuh diri? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penelitian ini mencoba melakukan pengujian terhadap fatwa Yusuf al-Qaradawi tentang bom bunuh diri ini dalam kitab Fataw > a> MuAoa>s. rah dan mengujinya dengan melihat keterkaitannya dengan teori maqa>s. d al-shari>Aoah yang disepakati oleh mayoritas ulama. Untuk itu teori-teori tentang maqas> }id al-shari>Aoah Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 85-103 akan diteliti secara komprehensif, khususnya dalam memelihara al-. aru>riyya>t al-khams . ima kebutuhan poko. manusia, yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Data yang telah dikumpulkan dan diolah akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menghasilkan jawaban, bahwa. Yusuf alQaradawi membolehkan aksi bom bunuh diri yang dilakukan khususnya oleh pejuang-pejuang Palestina untuk menimbulkan rasa takut dan gentar . terhadap Israel. dan fatwanya tentang bom bunuh diri tersebut tidak sesuai dengan maqa>. id al-shari>Aoah yang diakui keshahihannya oleh mayoritas ulama. Keywords: Yusuf al-Qaradawi. Fatwa. Suicide bombing. Al-d }aru>riyya>t al-khams. id al-shari>Aoah Pendahuluan Pada era kontemporer ini, di antara tokoh yang cukup serius memperhatikan masalah maqa>. id al-shari>Aoah sekaligus banyak memberikan fatwa adalah Yusuf al-Qaradawi . 1926 M). termasuk salah seorang tokoh pemikir pembaharu yang secara serius memfokuskan perhatiannya terhadap hukum Islam. Fatwa-fatwanya secara khusus telah dibukukan dengan judul Min Hadyi al-Isla>m Fata>wa> al-MuAoa>. irah, di samping tulisan-tulisannya yang lain yang cukup banyak memuat ketentuan-ketentuan hukum Islam. Dalam pernyataannya. Yusuf al-Qaradawi mengatakan bahwa orang-orang yang membaca karya-karyanya dalam bidang fiqh atau tulisan yang mengarah ke sana akan menemukan perhatiannya terhadap maqa>. id al-shari>Aoah. Ia mencontohkan dengan berbagai tulisannya yang banyak mengandung maqa>. id al-shari>Aoah . l-Qaradywi, 2008: 13-. Mohd. Nor mencontohkan juga dengan kitab Fiqh Awlawiyya>t yang sarat dengan aplikasi maqa>. id alshari>Aoah itu (Mohd. Nor 2012: . Menurut Yu>suf al-Qaradawi, teori maqa>. id al-shari>Aoah . engan membagi pemeliharaan kebutuhan manusia kepada tiga tingkatan. aru>riyyah, h. >jiyyah, dan ta. sin> iyyah, dan menghasilkan kulliyyah al-khams yang dimunculkan oleh al-Juwaini dan alGhazali dan kemudian disistematiskan oleh al-Shatibi, merupakan pembagian rasional yang selalu dibutuhkan oleh mujtahid ketika menetapkan hukum atau ketika melakukan studi komparatif terhadap beberapa hal yang kontradiktif . l-Qaradawi, 2008: . Pernyataan ini menunjukkan bahwa Yu>suf al-Qaradawi tidak berbeda secara umum dengan ulamaulama pendahulunya dalam penerimaan konsep maqa>. id al-shari>Aoah. Salah satu contoh fatwa Yusuf al-Qaradawi adalah tentang Aoamaliyah al-istishha>d . encari syahid dengan bom bunuh dir. Menurutnya, secara mendasar tindakan bunuh diri merupakan Bom bunuh diri dalam fatwa kontemporer Yusuf al-Qaradawi dan relevansinya. (Busyr. sesuatu yang dilarang agama, akan tetapi dalam situasi-situasi tertentu tindakan bom bunuh diri merupakan sebuah keniscayaan dalam memperjuangkan Islam. Dalam fatwanya ini, ia mencontohkan kebolehan bom bunuh diri yang dilakukan oleh pejuang Palestina dalam menghadapi tentara Israel. Menurut John L Esposito, kasus bom bunuh diri di Palestina didorong oleh rasa nasionalisme yang disupport oleh pemahaman keagamaan (Esposito, 2015: 1. Al-Qaradawi berargumen bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan agama walaupun harus mengorbankan satu dua orang pejuang. Kematian satu dua orang dalam tindakan bom bunuh diri tersebut akan mengakibatkan hidupnya kaum muslimin yang begitu banyak dan terjaganya agama dari gangguan kaum kafir. Apalagi dengan tindakan itu akan membuat musuh menjadi gentar dan takut . l-Qaradawi, 2001: 503-. Fatwa alQaradawi ini sangat berpengaruh terhadap aktifitas bom bunuh diri itu, di samping fatwa Ahmad Yasin dan Muhammad Hasayn Fadlala (Gill, 2007: . Dari data yang didapatkan, dari tahun 2000-2005 sudah terjadi 42 kali aksi bom bunuh diri di Palestina (Araj 2012: . , dan dalam penelitian Olechowicz, dari tahun 2001-2008 sudah terjadi 920 kali di Irak dan 260 kali di Afghanistan dengan akibat yang sangat parah (Olechowicz, 2013: . Fatwa-fatwa, yang menurut Yusuf al-Qaradawi, dapat menghasilkan kemaslahatan ternyata sebagiannya banyak mendapat respon yang berbeda dengan ulama-ulama lainnya. Pada dasarnya ulama-ulama yang menolak sebagian fatwa-fatwanya juga memahami teori maqa>. id al-shari>Aoah yang sudah dikemukakan oleh ulama sebelumnya, tetapi mereka tidak mendapatkan penerapan maqa>. id al-shari>Aoah yang sesuai dengan tujuan hukum Islam dalam fatwa-fatwa tersebut. Penentangan ini tidak hanya terjadi di negara-negara Arab, tapi juga terjadi di Indonesia. Misalnya fatwa tentang demokrasi yang banyak ditentang oleh ulamaulama Arab. Aoamaliyah al-istishha>d . om bunuh dir. , hisab dalam penentuan awal bulan Ramadhan dan Idul Fitri, membangun masjid dan pusat kegiatan Islam dengan uang zakat, kebolehan nikah misyar, dan sebagainya. Tulisan ini tidak untuk mengkaji semua fatwa Yusuf al-Qaradawi, akan tetapi hanya akan membahas salah satu di antaranya, yaitu tentang Aoamaliyah al-istisyha>d . om bunuh dir. Untuk selanjutnya dicoba mengukur kesesuaiannya dengan teori maqa>. id al-shari>Aoah yang disepakati oleh mayoritas ulama ushul fiqh. Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 85-103 Sekilas tentang Yusuf al-Qaradawi Yusuf al-Qaradawi dilahirkan di sebuah kampung yang bernama Shaft al-Turab, sebuah desa yang terdapat di Kota al-Mahallah al-Kubra Propinsi Gharbiyyah, dengan Ibu Kota Thanta. Republik Islam Mesir. Nama lengkapnya adalah Yusuf ibn Abdullah al-Qaradawi yang dilahirkan pada tanggal 9 September 1926 . l-Majdhub, 1977: 439. al-Khurasyi, 1999: Taliah, 2001: 3. Malaikah, 2001: x. Suatu hal yang menarik dari Yu>suf al-Qaradawi adalah, bahwa pada usia sepuluh tahun ia sudah hapal al-QurAoan 30 juz, dan sangat fasih melantunkan bacaan-bacaan ayat al-QurAoan, baik dari segi tajwid dan iramanya. Oleh karena itu ia sudah dipercaya untuk mengimami shalat berjamaah pada usia yang relatif amat muda (Talimah, 2001: . Berkat kecerdasan dan kepandaiannya dalam tilawah dan qiraat, maka masyarakat desanya menyebutnya AuSyekh Yusuf Ay . l-Majdhub, 1977: 440. Bahar, 2009:. , sebuah penghargaan untuk orang yang tinggi ilmunya terhadap al-QurAoan. Setelah menamatkan sekolah dasar, ia melanjutkan pendidikannya ke madrasah menengah pertama dan madrasah menengah umum di kota Thanta dan dapat diselesaikannya dalam waktu relatif singkat. Kecerdasannya semakin nampak ketika ia berhasil menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar dengan yudisium terbaik yang diraihnya pada tahun 1952-1953. Setelah itu ia melanjutkan pendidikannya dengan mengambil spesialisasi bahasa Arab Fakultas Bahasa Arab Universitas al-Azhar selama dua tahun dan berhasil pula menjadi sarjana terbaik dari lima ratus orang mahasiswa waktu itu. Dari pendidikannya ini ia mendapatkan ijazah internasional dan sertifikat mengajar . l-Majdhub, 1977: . Pada tahun 1957 Yusuf al-Qaradawi melanjutkan studinya di Lembaga Tinggi Riset dan dan Pengajaran bahasa Arab (MaAohad al-Buhu>th wa al-Dira>sah al-AoArabiyyah al-AoAt fi> al-Isla>m. Krisis politik di Mesir mengharuskannya pindah ke Qatar. Setelah krisis mereda, barulah ia merampungkan kembali Bom bunuh diri dalam fatwa kontemporer Yusuf al-Qaradawi dan relevansinya. (Busyr. disertasinya, mengajukannya kembali, dan berhasil meraih gelar doktor dalam bidang tafsir hadis dengan predikat amat baik pada tahun 1973 M . l-Majdhub, 1977: . Perjalanan ilmiah Yusuf al-Qaradawi, yang dimulai dengan memasuki sekolah al-Kuttab dan seterusnya sampai menjadi doktor, telah menempa dirinya untuk berkiprah dalam dunia ilmiah, pergerakan, keterlibatan dalam dunia Islam internasional, dan melahirkan karya-karya yang cukup banyak. Karya-karyanya mencakup bidang akidah, tasawuf, pemikiran Islam, hukum Islam . , fiqh kontemporer, ekonomi Islam, dan sebagainya, dan pada akhirnya ia lebih fokus kepada pengkajian hukum Islam, termasuk kajian terhadap maqa>. id al-shari>Aoah. Konsep umum maqa>. id al-shari>Aoah Ulama yang mematangkan konsep maqa > s } i d al-shari > Ao ah, al-Shatibi . 790 H), tidak mendefinisikan maqas> . d al-shariAo> ah ini secara gamblang. Demikian yang tergambar dari kitabnya, al-Muwa>faqa>t, tetapi ia lebih menitik beratkan kepada isi dari maqa>. id al-shari>Aoah itu sendiri. Demikian pula ulama-ulama klasik lainnya. Pendefinisian maqa>. id al-shari>Aoah baru dilakukan oleh sebagian ulama-ulama kontemporer. Namun setidaknya kajian utama dari maqa>. id alshariAo> ah atau materi-materi yang menjadi inti dari semuanya sudah tergambar dalam beberapa ungkapan dan pembahasan para ulama tersebut. AoAla>l al-Fa>s> . 1973 M) mendefinisikan maqa>. id al-shari>Aoah sebagai sebuah al-gh>yah . ujuan akhi. l-asra>. rahasia-rahasia yang diinginkan oleh Sya>riAo pada setiap hukum yang ditetapkan-Nya . l-Fasi, 1993: . Adapun Manshur al-Khalifiy mendefinisikan maqa>. id alshari>Aoah sebagai al-maAoa>ni . akna-makn. dan al-hikam . ikmah-hikma. yang dikehendaki oleh Sya>riAo dalam setiap penetapan hukum untuk merealisasikan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat . l-Fasi, 1993: . Definisi yang agak sempurna dikemukakan oleh Wahbah al-Zuhaili. Menurutnya maqa>. id al-shari>Aoah adalah makna-makna dan tujuan yang dapat dipahami/dicatat pada setiap hukum dan untuk mengagungkan hukum itu sendiri, atau bisa juga didefinisikan dengan tujuan akhir dari syariat Islam dan rahasia-rahasia yang ditetapkan oleh al-Sya>riAo pada setiap hukum yang ditetapkan-Nya . l-Zuhaili, 1986: 1. Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa maqas> . d al-shariAo> ah itu adalah rahasiarahasia dan tujuan akhir yang hendak diwujudkan oleh al-Sya>riAo dalam setiap hukum yang ditetapkan-Nya, yang dalam hal ini adalah untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 85-103 di dunia dan akhirat. Dalam hal ini, ulama sudah menyimpulkan bentuk-bentuk pemeliharaan untuk mewujudkan kemaslahatan itu, yaitu kemaslahatan al-di>n . , al-nafs . , al-nasb . , al-Aoaql . , dan kemaslahatan al-ma>l . yang diistilahkan oleh ulama dengan al-. aru>riyya>t al-khams. Pemeliharaan kelima hal di atas dibagi pula sesuai dengan tingkat kebutuhan dan skala prioritas yang mencakup pemeliharaan dalam bentuk al-. aru>riyah, sebagai prioritas utama, pemeliharaan dalam bentuk al-h>a>jiyah, sebagai prioritas kedua, dan pemeliharaan dalam bentuk al-tahs> in> iyah, sebagai prioritas ketiga . l-Shatibi, . : 8. al-Juwaini, 1997: 79-95. al-Ghazali, 1368: 286-289. al-Ghazali, 1971: 160. al-Razi, 1968: 160. al-Qarafi, 2004: 303-. Mengetahui yang demikian akan sangat berguna bagi mujtahid dan juga bagi orang-orang yang tidak mencapai derajat mujtahid. Bagi mujtahid, pengetahuan terhadap maqa>. id al-shari>Aoah akan membantu mereka dalam mengistinbathkan hukum secara benar dan sebagai ilmu yang penting untuk memahami teks-teks ayat al-Qur`an dan Hadis Nabi Saw. Adapun bagi orang lain diharapkan mampu memahami rahasia-rahasia penetapan hukum dalam Islam, sehingga akan memotivasi mereka dalam melaksanakan hukum itu sendiri. Berbicara tentang tujuan akhir dan rahasia-rahasia yang hendak diwujudkan dalam maqas> . d al-shari>Aoah. Yusuf Hamid al-AoAlim mengatakan bahwa tujuan Sya>riAo (Allah Swt. ) dalam menetapkan hukum adalah untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat, baik dengan cara mewujudkan manfaat atau dengan cara menolak segala bentuk mafsadat . l-AoAlim, 1994: . Kajian yang mendalam dan menyeluruh terhadap ketetapan hukum dalam alQur`an dan Sunnah telah membawa kepada suatu kesimpulan, bahwa secara umum ketetapan Allah Swt. dan Rasul-Nya tidak ada yang sia-sia dan tanpa tujuan apa-apa, yaitu mengarah kepada kemaslahatan, baik kemaslahatan umum maupun kemaslahatan individu (Hayatullah 2012: . Namun seperti yang dikatakan oleh Ibn Taimiyah . 728 H), terkadang tujuan al-SyariAo itu tidak hanya untuk kemaslahatan manusia, tetapi sebagai sebuah ujian . l-ibtila>`wa al-imtih>a>. untuk menguji kepatuhan seorang hamba (Taimiyah, 1995: 144-. Untuk menemukan tujuan al-SyariAo dalam menetapkan hukum, ditempuh dengan berbagai macam cara, dan yang paling penting dari cara-cara itu itu adalah meneliti Aoillat dengan tatacara yang dikenal dalam teori masa>lik al-Aoillat . atacara menemukan Aoilla. Di samping itu mempertimbangkan secara utuh maslahah dan mafsadah yang mungkin muncul dari lahirnya sebuah fatwa. Bom bunuh diri dalam fatwa kontemporer Yusuf al-Qaradawi dan relevansinya. (Busyr. Berkenaan dengan tujuan-tujuan umum disyariatkannya hukum Islam, pada dasarnya Yusuf al-Qaradawi tidak berbeda jauh dengan ulama-ulama pendahulunya, di mana ia menerima apa yang menjadi kesepakatan mayoritas ulama yang menjadikan lima hal penting . aru>riyya>t al-kham. yang mesti dijaga dan dilindungi dalam setiap penetapan hukum yang dihasilkan, berikut urutan-urutannya. Untuk melihat sejauhmana Yusuf al-Qaradawi telah mengaplikasikan teori maqa>. id al-shari>Aoah itu dalam fatwanya, berikut ini akan dikemukakan salah satu fatwanya tentang Aoamaliyah al-istisyha>d . om bunuh dir. yang cukup menginspirasi para pejuang Palestina dalam menghadapi tentara Israel. Bom bunuh diri dalam fatwa Yusuf al-Qaradawi Fatwa ini dikeluarkan oleh al-Qaradhawi karena banyaknya orang yang bertanya terhadap tindakan bom bunuh diri yang terjadi di al-Quds Palestina. Tel Aviv, dan Asqalan yang menyebabkan banyaknya orang-orang Israel yang terbunuh. Apakah tindakan para pemuda yang mengorbankan nyawa mereka dengan cara ini dianggap sebagai syuhadaAo . ati syahi. atau tindakan bunuh diri . l-intihy. karena mereka mati di tangan mereka sendiri? Apakah tindakan mereka termasuk kategori menceburkan diri ke dalam kebinasaan yang dilarang oleh Allah SWT dalam al-QurAoan? . l-Qaradawi, 2001: . Dalam fatwanya Yusuf al-Qaradawi menegaskan bahwa sesungguhnya tindakan . om bunuh dir. itu dipandang sebagai salah satu cara berjihad di jalan Allah yang paling agung, yaitu dengan melakukan teror terhadap musuh yang disyariAoatkan dalam QS surat al-Anfal Berdasarkan pernyataan ini dapat dipahami bahwa tindakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh para pemuda Palestina dalam menghadapi tentara Israel merupakan salah satu bentuk jihad, bahkan jihad semacam itu dipandang oleh Yu>suf al-Qaradha>wi sebagai cara yang paling mulia dan dikategorikan kepada tindakan mencari syahid (Aoamaliyah alistisyha>. l-Qaradawi, 2001: . Bahkan faktor agama ini merupakan motivasi terkuat bagi Muslim Palestina untuk melakukan bom bunuh diri (Brush, 2013: 29. Ismayilov, 2010: Dengan cara itu akan dapat menggentarkan musuh dan membuat mereka takut berhadapan dengan umat Islam. Oleh karena itu tindakan Aoamaliyah al-istisyha>d . encari syahi. ini tidak tepat disebut sebagai al-intiha>r . unuh dir. karena keduanya berbeda . l-Qaradawi, 2001: . Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 85-103 Lebih lanjut Yusuf al-Qaradawi menjelaskan perbedaan antara al-intiha>r dengan al-mujah> id (Aoamaliyah al-istisyha>. Ia mengatakan: AuSeseorang yang melakukan al-intiha>r hanya untuk kepentingan dirinya sendiri yang mendahulukan berkorban untuk kepentingannya daripada kepentingan agama dan umat Islam, di samping itu orang yang melakukan al-intiha>r adalah orang yang putus asa terhadap dirinya dan pertolongan Allah. Sedangkan al-muja>hid (Aoamaliyah al-istisyha>. adalah orang yang dengan sepenuh hati mengharapkan pertolongan dan kasih sayang Allah. Tindakan al-intiha>r adalah tindakan yang dilakukan untuk lari dari kenyataan yang menimpanya dengan cara membunuh dirinya, sedangkan al-mujahid (Aoamaliyah al-istisyha>. adalah orang-orang yang berperang dalam rangka memerangi musuh Allah dengan menggunakan persenjataan/teori terbaru . om bunuh dir. Cara seperti itu ditakdirkan untuk digunakan oleh orang-orang yang lemah untuk menghadapi musuh yang kuatAy . l-Qaradawi, 2001: . Dari pernyataan ini dapat dipahami bahwa Yusuf al-Qaradawi mengkategorikan tindakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh pemuda-pemuda Paestina sebagai tindakan mencari kesyahidan, karena cara itulah yang dipandang dapat menggentarkan dan mengalahkan tentara Israel yang mempunyai kekuatan melebihi kekuatan dan persenjataan yang dimiliki oleh warga Palestina. Melakukan tindakan bom bunuh diri sepertinya sudah merupakan takdir yang harus mereka lewati dengan kondisi kekuatan mereka yang tidak sebanding dengan tentara Israel. Menurut penulis, tidak ada yang aneh dari pengertian yang dikemukakan oleh Yusuf alQaradawi. Artinya seseorang dilarang melakukan al-intiha>r . unuh dir. dan dianjurkan melakukan Aoamaliyah al-istishha>d . encari kesyahida. Permasalahan yang muncul dan perlu dikaji secara serius adalah menyamakan tindakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh pemuda-pemuda Palestina dengan Aoamaliyah al-istishha>d . indakan mencari kesyahida. Untuk melandasi fatwanya ini Yusuf al-Qaradawi mengutip beberapa pendapat ulama dari mazhab yang berbeda, di antaranya pendapat al-Thabari . 310 H), al-Jashas . 370 H), al-Qurthubi . 671 H), ibn Taimiyah . 728 H), ibn Katsir . 774 H), al-Syaukani . 1250 H), dan Muhammad Rasyid Ridha . 1935M). Pendapat-pendapat ini dikutip berkenaan dengan makna menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dalam QS al-Baqarah ayat 195. Auinfakkanlah olehmu hartamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaanAy. Bom bunuh diri dalam fatwa kontemporer Yusuf al-Qaradawi dan relevansinya. (Busyr. Dalam menafsirkan kalimat Audan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaanAy, al-Jashas . 370 H), yang mengutip pendapat dari Muhammad ibn Hasan, mengatakan bahwa seseorang dibolehkan menyerang seribu pasukan musuh sendirian jika ia berharap akan selamat atau ingin mengalahkan musuh. Jika ia tidak berharap hidup, maka hal itu tidak boleh dilakukan, karena ia telah menyerahkan nyawanya kepada kematian yang tidak bermanfaat bagi orang-orang Muslim . l-Jasas, 1994: . Demikian juga yang dikatakan sebelumnya oleh al-Qurtubi . 671 H), ibn Katsir . 774 H), . l-Qurtubi, 1964: 361. alDimishqi, . : 529. al-Tabari, 2000: . dan lain-lain. Yusuf al-Qaradawi juga mengutip pendapat ibn Taimiyah . 728 H), yang mengatakan bahwa pada dasarnya keempat Imym mazhab membolehkan seorang muslim menyerang tentara kafir sendirian, walaupun ada kemungkinan ia akan terbunuh dalam peperangan itu. Kebolehan ini jika di dalamnya terdapat maslahat bagi orang-orang Islam . l-Qaradawi, 2001: . Pendapat-pendapat ulama itu disimpulkan oleh Yusuf al-Qaradawi sebagai dukungan dan pembenaran terhadap tindakan Aoamaliyah al-istishhad> yang dilakukan oleh pejuang Palestina, walaupun dilihat dari siya>qul kala>m . edaksi kalima. dalam ayat itu diawali dengan perintah menafkahkan harta. Artinya kebinasaan yang dimaksud secara langsung ada hubungannya dengan aktifitas berinfak yang dilakukan oleh orang-orang Muslim. Hal ini sebagaimana salah satu tafsir ayat yang dikemukakan oleh al-Jashas . 370 H), bahwa salah satu makna yang dimaksud dengan menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan itu adalah berlebih-lebihan dalam berinfak yang mengakibatkan seseorang tidak menjumpai lagi sesuatu yang bisa ia makan dan minum . l-Qaradawi, 2001: . Oleh karena itu menjadikan ayat ini sebagai dalil kebolehan bom bunuh diri agaknya kurang tepat, karena secara khusus ayat al-Qur`an tidak dimaksudkan untuk tindakan tersebut. Ayat tersebut juga dimaknai dengan perintah menginfakkan harta dalam hubungannya dengan peperangan. Yusuf al-Qaradawi mengomentari pendapat ini dengan mengatakan bahwa, yang ditekankan oleh al-Jasas . 370 H) dan lainnya adalah kematian yang tidak membawa manfaat bagi orang Islam. Tetapi di sini ada manfaat yang dihasilkan dengan tindakan itu, yaitu membuat musuh takut dan gentar. Oleh karena itu tindakan ini dibolehkan karena merupakan cara terbaik dan dapat memberikan manfaat bagi orang Islam . l-Qaradawi, 2001: . Dengan demikian dapat dipahami bahwa manfaat yang dilihat oleh Yusuf al-Qaradawi di Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 85-103 sini adalah untuk menakut-nakuti dan membuat musuh gentar. Yusuf al-Qaradawi, dengan mengutip pendapat al-Jasas . 370 H), menggunakan beberapa ayat al-QurAoan untuk melandasai fatwanya, di antaranya QS al-Taubah ayat 111, artinya: AuSesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah, lalu mereka membunuh atau (Itu telah menjad. janji yang benar dari Allah di dalam Taurat. Injil dan al-Qur`an. Siapakah yang lebih menepati janjinya . daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besarAy. Juga QS Ali Imran ayat 169, artinya: AuJanganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati. justru mereka tetap hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezkiAy. Begitu juga QS al-Baqarah ayat 207, artinya: AuDan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah. dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-NyaAy. Ayat-ayat ini dipergunakan oleh Yusuf al-Qaradawi untuk meyakinkan orang-orang yang melakukan tindakan bom bunuh diri untuk tetap melakukan tindakan mereka. Dengan tindakannya itu diyakini bahwa mereka sudah menjual dirinya kepada Allah dan itulah yang diridhai oleh Allah. Dengan keridhaan Allah itu, mereka akan diberikan hadiah surga yang tiada tandingannya (Dabbagh 2012: . Dengan ayat-ayat ini juga Yusuf al-Qaradawi menyemangati para pemuda Palestina untuk tidak ragu-ragu melakukan bom bunuh diri, karena hanya itulah yang dapat dilakukan untuk menghadapi serangan pasukan Israel. Fatwa ini memang secara khusus ditujukan untuk pejuang Palestina, sesuai dengan pertanyaan yang diajukan kepadanya. Akan tetapi tentu saja tidak tertutup kemungkinan dilaksanakan juga oleh pejuang-pejuang Muslim lainnya apabila mereka melihat ada alasan yang sama dengan yang dialami oleh pejuang Palestina. Tindakan Aoamaliyah al-istishha>d merupakan sarana jihad yang diwajibkan bahkan harus dicita-citakan oleh setiap Muslim. Seorang Muslim harus melibatkan diri dalam kegiatan perang membela agama dengan memperhatikan sekurang-kurangnya tiga syarat. Pertama, mengetahui bahwa perang yang diikutinya adalah perang yang disyariatkan dalam agama . ashru>Aoiya. Oleh karena itu setiap pasukan harus mengerti dengan aturanaturan perang karena hal itu merupakan ilmu yang wajib diketahui oleh setiap Muslim yang terlibat dalam perang tersebut. Menurut Muhammad Syatha al-Dimyati . 1302 H), Bom bunuh diri dalam fatwa kontemporer Yusuf al-Qaradawi dan relevansinya. (Busyr. memerangi orang kafir bukan merupakan tujuan jihad, tetapi jihad ditujukan untuk membela dan meninggikan agama Allah, serta menyampaikan hidayah kepada orang kafir. Nabi Saw. AuBarangsiapa berperang agar kalimat Allah itu tinggi maka ia berperang di jalan AllahAy. Jika ada cara lain yang dapat dilakukan tanpa peperangan, maka cara itu lebih utama dilakukan. Dengan demikian, kewajiban jihad itu hanya sebatas wasilah saja untuk menyampaikan hidayah Allah kepada mereka . l-Dimyati, 1997: . Kedua, jihad dilakukan dengan perintah pemimpin . Menurut ibn Muhammad al-Sughdi, orang Islam boleh melakukan jihad apabila dipimpin langsung oleh pemimpin kaum muslimin . , atau di bawah kepemimpinan panglima perang yang ditunjuk oleh imam, atau di bawah kepemimpinan seseorang yang diangkat secara bersama-sama oleh kaum muslimin. Jihad ini baru boleh dilakukan apabila kaum muslimin memiliki kekuatan militer . mr al-aska. dan bersedia mematuhi aturan-aturan yang dibuat oleh pimpinannya . l-Sughdi, 1984: . Oleh karena itu, perjuangan secara individu tanpa dikomandoi oleh pimpinan umat Islam, panglima yang ditunjuk oleh imam, atau pimpinan yang diangkat oleh kaum muslimin, maka perjuangan tersebut tentu saja tidak dapat dikategorikan jihad. Ketiga, mempertimbangkan setiap tindakan agar bisa selamat . idak tewa. Hal ini dapat dilakukan dengan menguatkan penjagaan, menggunakan strategi-strategi perang, mengambil tindakan-tindakan yang berkaitan dengan keselamatan pribadi, misalnya dengan memakai baju besi, topi baja, atau seperti menggali parit sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi Saw. dalam perang Khandaq. Oleh karena itu tidak ada kata menyerah atau tunduk untuk dibunuh secara mudah oleh orang kafir. Sebab, bila tidak berprinsip demikian tentu seseorang akan menyerahkan diri kepada musuh yang kafir atau melakukan tindakan brutal seperti bom bunuh diri. Berkenaan dengan pendapat-pendapat ulama di atas, penulis memahami bahwa penekanan jihad adalah memenangkan Islam dan selalu berupaya menyelamatkan diri dari Menyerang musuh sendirian itu boleh saja, atas perintah imam, apabila seseorang mempunyai harapan selamat dengan tindakannya itu. Namun satu hal yang perlu ditekankan di sini, tidak satu pun dari ulama tersebut yang menyebutkan bahwa dengan tindakan itu sudah dipastikan nyawanya melayang. Beberapa riwayat dan pendapat ulama yang dikemukakan oleh Yusuf al-Qaradawi tidak ada yang membolehkan al-intiha>r, tetapi hanya Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 85-103 menganjurkan melakukan Aoamaliyah al-istishha>d. Tindakan al-intiha>r sudah pasti membawa kematian, sedangkan Aoamaliyah al-istisyha>d belum tentu membawa kematian. Hadis Nabi SAW memang memberikan motivasi untuk berjihad dan mencita-citakan untuk mati syahid, tetapi tidak terlepas dari substansi jihad yang bertujuan untuk memenangkan Islam, bukan untuk kematian . l-Naisaburi, t. : 1517. Ali 2. Oleh karena itu tindakan istishhad> yang dilakukan harus berdasarkan pertimbangan yang matang dan mendapat persetujuan dari imam . impinan Isla. Hal ini dapat dicontohkan dengan keberanian beberapa tentara Islam yang menyerbu ke tengah-tengah kerumuman musuh dan diperkirakan mereka tewas dengan tindakannya itu. Misalnya Khalid ibn Walid . 21 H), panglima perang Islam yang ditunjuk oleh Abu Bakar al-Shiddiq . 13 H). Ia selalu berada pada garis depan dalam menyerang musuh, tetapi walaupun kematiannya akan berbuah syahid dalam peperangan itu, namun Allah Swt. tidak menghendaki ia mati dalam peperangan. Begitu juga dengan Abu Ubaidah . 18 H), panglima perang pengganti Khalid ibn Walid . 21 H) yang ditunjuk oleh Umar ibn alKhatab . 23 H). Kematiannya bukan karena pedang musuh-musuh Islam, tetapi karena sakit yang dideritanya. Inilah amaliyah al-istishhad> yang dituntut dalam Islam. Semangat mereka dikobarkan dengan adanya janji-janji Allah kepada mereka. Tetapi Allah Swt. bukan menyuruh mereka mati dan kalah dalam peperangan, namun dengan semangat dan keberaniannya, diharapkan peperangan itu dimenangkan oleh umat Islam. Walaupun terpaksa harus mati, setelah berusaha mempertahankan diri, mereka tidak perlu kecewa, karena Allah Swt. menjanjikan surga sebagai balasan bagi mereka (Dabbagh 2. Pada dasarnya ketika agama Islam menimbulkan ketidaksenangan orang lain dan mereka ingin menghancurkannya dengan cara-cara kekerasan, maka dalam konteks inilah ajaran Islam membolehkan umatnya membela diri dan agamanya dengan cara berjihad, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 190-193: Artinya: AuDan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, . janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan perangilah mereka di mana saja kamu jumpai, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Meka. , dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di masjidil haram, kecuali jika Bom bunuh diri dalam fatwa kontemporer Yusuf al-Qaradawi dan relevansinya. (Busyr. mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu . i tempat it. , maka lawanlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir. Kemudian jika mereka berhenti . ari memusuhi kam. , maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan perangilah mereka hingga tidak ada fitnah lagi dan . ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti . ari memusuhi kam. , maka tidak ada permusuhan . , kecuali terhadap orang-orang yang zalim. Ay. Ayat di atas memperkuat landasan hukum bagi orang-orang mukmin dalam mempertahankan agamanya, tetapi ada syarat yang tidak boleh dilanggar, yaitu jangan melampaui batas . l-Dimisyqi, t. : 524. al-Bagdadi, 1994: . , dan harus mempunyai pertimbangan yang matang untuk melakukan peperangan itu. Kebolehan dan konsekwensi dari tindakan bom bunuh diri, sebagaimana pendapat Yu>suf al-Qaradhywi, tidak bisa diqiyaskan kepada peperangan yang pernah dihadapi Nabi Saw. dan sahabat-sahabatnya. Walaupun dengan kekuatan seadanya, mereka tetap menghadapi musuh Allah tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat memastikan pelakunya terbunuh di medan perang. Oleh karena itu ditinjau dari sisi dalil dan argumen yang dikemukakan Yusuf al-Qaradawi, tindakan pelaku bom bunuh diri tidak mempunyai dasar sama sekali, dan sepantasnya perbuatan itu tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Alasan lainnya, tidak ada gambaran dari kisah-kisah peperangan Rasul Saw. dan sahabat yang membolehkan tindakan istisyha>d tanpa mempertimbangkan keselamatan pasukan. Oleh karena itu dilihat dari sisi ini tidak ada satu alasan pun untuk membenarkan tindakan bom bunuh diri yang efeknya melanggar ketentuanketentuan yang sudah digariskan oleh Nabi Saw. Dilihat dari sisi kemaslahatan yang ingin diwujudkan oleh Islam sebagai agama rahmat, bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian kelompok Islam, walaupun dianggap mendatangkan kemaslahatan, tetapi kemaslahatan yang ingin diwujudkan itu bertentangan dengan nash, dan kemaslahatan inilah yang dikategorikan maslahah al-mulghah dan tidak dilegalkan oleh mayoritas ulama. Tidak ditemukan adanya data-data yang menunjukkan banyaknya orang masuk Islam pasca terjadinya tindakan al-intihar> ini, dan efek yang ditimbulkan oleh tindakan itu tidak secara pasti membuat musuh ketakutan, tetapi justru membuat mereka bertambah marah. Reaksi mereka tidak hanya menimbulkan korban dari pihak tentara Islam, tetapi juga membunuh siapa saja yang ada di hadapan mereka. Kelompok-kelompok Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 85-103 radikal Islam ini begitu marah melihat pembantaian yang dilakukan oleh orang-orang kafir terhadap satu nyawa Muslim, tetapi ketika mereka melakukan al-intiha>r, mereka telah membunuh dirinya sendiri dan orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam peperangan itu, termasuk di antaranya orang-orang Muslim yang tidak berdosa. Logika mereka agaknya kurang begitu logis, karena menghalalkan darah manusia lain tanpa alasan yang dibenarkan syaraAo. Oleh karena itu ditinjau dari sudut hukum Islam, ada beberapa poin yang perlu Pertama, tindakan mereka jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan al-QurAoan dan Sunnah, walaupun untuk tindakan itu, menurut Yusuf al-Qaradawi, ditujukan untuk sebuah kemaslahatan, yaitu untuk menakut-nakuti dan membuat gentar musuh Islam. Inilah yang dalam hukum Islam dikenal dengan maslahah al-mulghah. Kemaslahatan yang diakui dan mendapat legalitas formal dari syaraAo adalah apabila maslahah itu ditunjukkan oleh nash atau tidak bertentangan dengan nash. Inilah yang dikenal dalam ushul fiqh dengan istilah maslahah al-muAotabarah. Sehubungan dengan tindakan bom bunuh diri yang dilakukan oleh sebagian Muslim pada hari ini, khususnya Muslim Palestina dalam menghadapi Israel, penulis melihat bahwa hal itu bukan termasuk kepada amaliyah al-istisyha>d, tetapi merupakan al-intiha>r . indakan bunuh dir. yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan nash al-QurAoan dan hadis-hadis Nabi Saw. Walaupun Yusuf al-Qaradawi melihat terdapat salah satu manfaat . yang dapat dihasilkan dengan tindakan itu, tetapi manfaat yang diharapkan tidak sebanding dengan mafsadah yang ditimbulkannya. Di samping itu dalam kajian hukum Islam ada tiga tingkatan kemaslahatan yang harus dipelihara oleh manusia, yaitu kemaslahatan al-. aru>riyah, kemaslahatan al-. a>jiyah dan kemaslahatan al-ta. si>niyah. Tiga tingkatan maslahah ini harus dipelihara oleh manusia untuk mewujudkan kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat. Dalam bentuk ini ada lima jenis kebutuhan yang mesti dipelihara oleh manusia, yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Pemeliharaan lima bentuk kebutuhan manusia itu disesuaikan dengan tingkatan-tingkatannya. Ketika agama terancam, maka perlu dilihat terlebih dahulu pada tingkatan apa terganggunya Jika gangguan atau ancaman terhadap agama berada pada tingkat al-. a>jiyah apalagi al-ta. si>niyah, maka tidak dibolehkan mengorbankan nyawa yang merupakan kebutuhan al- Bom bunuh diri dalam fatwa kontemporer Yusuf al-Qaradawi dan relevansinya. (Busyr. aru>riyah, karena bagaimana pun kondisinya, kebutuhan al-. aru>riyah mesti didahulukan dari kebutuhan-kebutuhan di bawahnya. Akan tetapi ketika bertemu dua kebutuhan al-. aru>riyah, satu sisi terancamnya agama secara al-. aru>riyah, dan di sisi lain terancamnya jiwa, maka prioritas yang diutamakan adalah pemeliharaan al-. aru>riyah agama. Menurut analisa penulis, situasi . arurah agama itu belum terwujud, karena posisi agama Islam belum sampai pada tingkat yang mengancam eksistensinya di muka bumi ini, termasuk di bumi Palestina. Kalaupun ada gangguan dan ancaman terhadap agama, hal itu agaknya baru pada tingkatan al-. aj> iyah, dengan indikasi terjadinya kesulitan dalam menjalankan aktifitas agama dan sebagainya dan tidak sampai melenyapkannya dari muka bumi. Di samping karena alasan sudah melampaui batas, tindakan ini juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang dikedepankan dalam teori maqa>. id al-shari>Aoah. Analisa ini diperkuat oleh beberapa peperangan yang dilakukan oleh Rasul Saw. dalam menghadapi pasukan kafir guna mempertahankan dharurah agama yang betul-betul sudah terwujud. Seandainya Rasul Saw. dan sahabat-sahabatnya tidak angkat senjata dan tidak siap mengorbankan nyawa pada saat itu, maka agama Islam akan lenyap dari permukaan bumi ini. Itulah bentuk suasana yang dihadapi Rasul SAW dalam mempertahankan . aru>rah agama, tetapi tidak tercatat dalam sejarah perang Rasul adanya tindakan al-intiha > r di kalangan sahabat ketika jihad Kematian berbuah syahid memang sering terjadi, namun dalam bentuk kematian secara ksatria di medan laga. Kedua, membolehkan bom bunuh diri, di mana tindakan mereka untuk menghilangkan kemudharatan telah mendatangkan kemudharatan yang lebih besar dari itu. Hal ini tentu saja bertentangan kaidah fiqh yang berbunyi: . l-Suyutiy, 1987: 113-122. al-Nadwiy, 1994: . AuApabila bertentangan dua mafsadat . , maka yang diperhatikan mana yang besar bahayanya dan dilaksanakan yang lebih kecil bahayanyaAy. Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 85-103 AuMenghilangkan mafsadah itu harus diutamakan daripada mewujudkan kemaslahatanAy. AuKemudharatan itu tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan yang lainAy. Mengingat bahayanya lebih besar dari manfaat yang dihasilkan, maka bom bunuh diri dilarang pelaksanaannya dan secara taklifi hukumnya haram. Di samping itu pelaksanaannya telah membuat hilangnya hak orang lain untuk hidup dan mengalami ketenangan. Lebih jauh lagi, tindakan yang ditujukan untuk menghilangkan mudharat justru mendatangkan kemudaratan yang lebih besar. Oleh karena itu tidak salah kiranya apabila tindakan ini dicegah dengan menetapkan hukum haram untuknya. Dengan demikian fatwa Yusuf al-Qaradawi yang membolehkan bom bunuh diri dalam perjuangan rakyat Palestina khususnya, dan perjuangan-perjuangan orang Islam di berbagai belahan dunia ini pada umumnya, telah mengutamakan kemaslahatan yang tidak sebanding dengan mafsadah besar yang ditimbulkan. Kemaslahatan yang dibungkus atas nama pemeliharaan agama belum sampai kepada tahap dibolehkannya mengorbankan jiwa, apalagi dasar hukum yang dipakainya tidak tepat dimaknai dengan bolehnya melakukan bunuh diri. Oleh karena itu, selain bertentangan dengan nash, fatwanya ini belum dapat merealisasikan kemaslahatan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh Allah . id al-shari>Aoa. Penutup Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa. Yusuf al-Qaradawi membolehkan, aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh pejuang-pejuang Palestina untuk memberikan rasa takut dan gentar terhadap Israel. Fatwa tersebut tidak hanya sekedar membolehkan, tetapi sepertinya menganjurkan terjadinya aksi tersebut karena tidak ditemukan cara lain untuk menghadapi musuh besar Palestina. Israel. Menurut penelitian, fatwa itu menjadi salah satu faktor yang memotivasi pejuang Islam untuk melakukan bom bunuh diri, tidak hanya di Palestina tetapi juga untuk pejuang-pejuang Islam lainnya di berbagai negara. Fatwa Yusuf al-Qaradawi tentang bom bunuh diri ini tidak sesuai dengan teori maqa>. id Bom bunuh diri dalam fatwa kontemporer Yusuf al-Qaradawi dan relevansinya. (Busyr. al-shari>Aoah yang disepakati keshahihannya oleh mayoritas ulama ushul fiqh. Hal ini karena pertimbangan mendahulukan maslahah dan menolak mafsadah sebagai salah satu prinsip yang dikedepankan dalam maqas> . d al-shariAo> ah tidak teraplikasi secara utuh dalam fatwa tersebut. Selain itu, pemeliharaan al-. aru>riyah al-khams khususnya dalam menyelaraskan antara memelihara agama dan jiwa tidak teraplikasi dengan penuh Fatwanya yang mengutamakan kemaslahatan tidak sebanding dengan mafsadah besar yang ditimbulkan. Kemaslahatan yang dibungkus atas nama pemeliharaan agama belum sampai kepada tahap dibolehkannya mengorbankan jiwa, apalagi dasar hukum yang dipakainya tidak tepat dimaknai dengan bolehnya melakukan bom bunuh diri. Daftar pustaka Alim al-. Yusuf Hamid. al-Maq>. id al-AoAAoah al-Isla>miyyah. Ed. Riyad: al-MaAohad al-AoAlawiy li al-Fikr al-Isla>mi, 1994. Alusi al-Bagdadi al-. Abu al-Fadhl Syihab al-Din al-Sayyid Mahmud. Ra>h al-MaAoa>ni> fi Tafsi>r al-QurAoa>n al-Kari>m wa al-SabAou al-Matha>ni>. Vol 2. Beirut: Da>r al-Fikr, 1994. Dimisyqi al-. Abu al-Fida IsmaAoil ibn Katsir al-Qurasyi, . Tafsi>r al-QurAoa>n al-AoAzhi>m, vol 1. Kairo: Isa al-Ba>bi al-Halabi wa Syurka>Aouh. Dimyati al-. Abu Bakr ibn Muhammad Syatha. IAoa>nah al-T. >libi>n Aoala Hall al-Alfa>zh Fath alMuAoi>n. Ed. Vol 4. Beirut: Da>r al-Fikr, 1997. Fasi al-. AoAlal. Maqa>. id al-shari>Aoah al-Isla>miyyah wa Maka>rimuha>. Ed. Ke-5. Da>r al-Gharb alIslami, 1993. Ghazali al-. Abu Hamid Muhammad bin Ahmad, 1386 H. al-Mustashfa> Min Ilm al-Ushu>l. Ed. Ke-2. Vol. Qum: Intisha>ra>t Da>r al-Dzakha>Aoir. Ghazali al-. Abu Hamid Muhammad bin Ahmad. Syifa>Ao al-Ghali>l fy Baya>n al-Syabh wa alMukhil wa Masa>lik al-TaAoli>l. Baghdad: Ihya>Ao al-Tura>th al-Isla>mi, 1971. Ali. Md. Yousuf. AuUnderstanding Suicide Attack: Weapon of The Weak or Crime Against Humanity?Ay. The Study of Religious and Ideologys. Vol 10. 2011, pp. Jacas al, al-Hanafi. Ahmad ibn AoAli Abu Bakr al-Razi. Ahka>m al-Qur`a>n. Ed. Ke-1. Vol. Beirut: Da>r al-Kutub al-AoIlmiah, 1994. Juwaini al-. Abi al-MaAoaliy AoAbd al-Malik ibn AoAbdillah ibn Yusuf. al-Burha>n fi U. u>l al-Fiqh. Ed. 1, vol 1. Beirut: Da>r al-Kutub al-AoIlmiyah, 1997. Khurasyi al-. Sulaiman ibn Salih. al-Qara. a>w. fi al-M. za>n. Saudi Arabia. Da>r al-Jawa>b, 1999. Ijtihad. Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan. Volume 16. No. Juni 2016: 85-103 Majdhub al-. Muhammad. AoUlama> wa Mutafakkiru>n. Beiru>t: Da>r al-Nafa>`is, 1977. Nadwiy al-. Ali Ahmad. al-Qawa>Aoid al-Fiqhiyyah. Damaskus: Dar al-Qalam, 1994. Naisaburi al-. Muslim ibn Hajjaj Abu Yusuf al-Qusyairi, . al-Musnad al-Sa{ hi>h al-Mukhtashar bi Naql al-AoAdl ila Rasu>lillah SAW. Vol 3. Beirut: Da>r al-Ihya` al-Tura>ts al-AoArabi. Qaradawi al-. Yusuf. Min Hadyi al-Isla>m Fata>wa> al-MuAoa>. Vol 3. Beirut: Dar al-MaAorifah. Qaradawi al-. Yusuf. Dirasah fi Fiqh Maqa. id al-Shari>Aoah Bain al-Maqa>. id al-Kulliyyah wa alNu. al-JuzAoiyyah. Ed. Kairo: Dar al-Syuru>q, 2008. Qarafi al-. Syihab al-Din Abu al-AoAbbas Ahmad ibn Idris, 2004. Syarh Tanqi>h al-Fu. u>l fy Ikhtisha>r al-Mahshu>l fi al-U. u>l. Beirut: Da>r al-Fikr Qurmubi al-. Abu AoAbdillah Muhammad ibn Ahmad ibn Bakr ibn Farh al-Anshari Syams al-Din. al-JamiAo al-Ahkam al-Qur`an. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyah. Razi al-. Fakhr al-Din Muhammad ibn AoUmar ibn al-Husein. al-Mahshu>l fy AoIlm Ushu>l al-Fiqh. Vol 5. Mesir: Muassasah al-Risa>lah, 1968. Sugdi al-. Abu al-Husein AoAli ibn al-Husein ibn Muhammad. al-Natf fi al-Fatwa>. Ed. Vol 2. Beirut: Muassasah al-Risa>lah, 1984. Suyumi al-. Jalal al-Din Abd al-Rahman ibn Abi Bakr. al-Asybah wa al-Nazha>Aoir fi al-Furu>Ao. Beirut: Dar al-Kita>b al-AoArabi, 1987. Shatibi al-. Ibrahim ibn Musa al-Lakhmi al-Garnathi Abu Ishaq, . al-Muwa>faqa>t fi> U. u>l alShari>Aoah. Vol 2. Mesir: Maktabah al-Tija>riyah al-Kubry. Thabary al-. Muhammad ibn Jarir ibn Yazid ibn Katsir ibn Ghalib Abu JaAofar. JamiAo al-Baya>n fi TaAowi>l al-QurAoa>n. Ed. Vol 3. Mesir: Muassasah al-Risa>lah, 2000. Zuhaili al-. Wahbah. u>l al-Fiqh al-Isla>mi. Ed. Vol 2. Damaskus. Dar al-Fikr, 1986. Araj. Bader. AuThe Motivation of Suicide Palestinian Bombers in The Second IntifadaAy. Canadian Sosiological Association/La Societte Canadienne de Sociologie. CRS/RCS, 49. Bahar. Muchlis. Pemikiran Hukum Islam Moderat. Studi Terhadap Metode Ijtihad Yu>suf alQaradhywi Dalam Masalah-masalah Kontemporer. Ed. Jakarta: Pustaka Ikadi, 2009. Brush. Gregor. AuIntrinsic and External Factors and Influences on The Motivation of Suicide AttackersAy. Journal of Military and Health, vol 21, no. 3, 2013, pp. Dabbagh. Nadia. AuBehind the Statistics The Ethnography Suicide In PalestineAy. Culture. Medicine and Psychiatry. Jun 1. Vol 36. 2012, pp. Elposito. John L. AuIslam and Political ViolenceAy. Religious, 6, 2015, pp. Bom bunuh diri dalam fatwa kontemporer Yusuf al-Qaradawi dan relevansinya. (Busyr. Gill. Paul. AuA Multi Dimensional Approach to Suicide BombingAy. International Journal of Conflict and Violence. Vol 1 . , 2007, pp. Hayatullah. AuThe Important of The Maqasid al-SyariAoah in The Process of Governing and Policy MakingAy. Advances in Natural and Applied Sciences, 6 . 2012, pp. Ibn Taimiyah. Taqiy al-Din Abu al-AoAbbas Ahmad ibn AoAbd al-Halim al-Harani. MajmuAo alFatawa. Vol 14. Madinah: MajmaAo al-Mulk, 1995. Ismaylov. Murad. AuConseptualizing Terrorist Violence and Suicide BombingAo. Journal of Strategic Security, 3 . , 2010, pp. Malaikah. Musthafa. Manhaj Dakwah Yusuf al-Qaradawi. Harmoni Antara Kelembutan dan Ketegasan. Ed. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001. Mohd. Nor. Amir Husin. AuApplication of The Principles of Maqasid al-SyariAoah in Administrations of The Islamic CountriesAy. Advances in Natural and Applied Sciences, 6 . 2012, pp. Olechowicz. Kari, at al. AuThe Motivations of Islamic Martyrs: Applying The Collective Effort ModelAy. Springer Science Business Media. New York. 2013, pp. Talimah. AoIsham. Manhaj Fiqh Yusuf al-Qara. a>wi, judul asli, al-Qara. a>wi Faqi>han, terj. Samson Rahman. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.