Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Madinah. JSI by IAI TABAH is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. Naskah masuk Direvisi Diterbitkan 29 Februari 2024 20 Mei 2024 10 Juni 2024 DOI : https://doi. org/10. 58518/madinah. IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERBUDAKAN DALAM PERSPEKTIF HADIS Fahmi Andaluzi Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten E-mail: andaluzif@gmail. Badrudin Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten E-mail: badrudin@uinbanten. ABSTRAK: Manusia sebagai aktor utama yang memerankan aksi sosial menjadi perhatian yang tidak bisa dipandang sebelah mata ketika masalah yang muncul mengancam eksistensi nilai kemanusiaan. Islam hadir sebagai founder yang memfasilitasi hak-hak dasar sebagai seorang manusia. Tulisan ini berusaha menjelaskan sikap dan upaya yang ditunjukkan Nabi Saw terhadap perbudakan dan implikasinya dalam penegakkan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan . ibrary researc. dengan merujuk pada beberapa literatur seperti uad, buku maupun artikel ilmiah yang relevan dengan pembahasan. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analisis, yaitu dengan menggambarkan terlebih dahulu sikap dan pernyataan Nabi Saw terkait perbudakan, kemudian menganalisis keterkaitan dan perannya dalam konteks hak asasi manusia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan Nabi Saw secara hakikat adalah untuk menghapuskan perbudakan. Setidaknya ada beberapa konsep yang menjadi langkah untuk menghapus perbudakan, antara lain perlakukan baik kepada budak seperti saudara sendiri, anjuran dan perintah memerdekakan budak, dan perintah memerdekakan budak sebagai sanksi atas tindakan yang dilakukan. Langkah-langkah tersebut menjadi bukti atas peran dan kontribusi Islam yang lebih dulu menyuarakan dan menegakkan hak asasi manusia. Peran yang dilakukan Nabi Saw tersebut perlu dikaji dan diteliti dalam cakupan yang lebih luas dan mendalam untuk mengetahui bagaimana sikap dan tindakan Islam dalam mengatasi problematika kemanusiaan dan mengimplementasikannya dalam perkembangan dunia. Kata Kunci: ad. Perbudakan. Hak Asasi Manusia ABSTRACT: Humans as the main actors in social action are a concern that cannot be underestimated when the problems that arise threaten the existence of human values. Islam comes as a founder that facilitates basic human rights. This paper seeks to explain the attitude and efforts shown by the Prophet towards slavery and its implications in upholding human rights. This research uses library research by referring to several 114 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah literatures such as uadths, books and scientific articles that are relevant to the discussion. The method used is descriptive-analysis, by first describing the Prophet's attitude and statements related to slavery, then analyzing their relationship and role in the context of human rights. The results of this study indicate that the efforts made by the Prophet were essentially to abolish slavery. At least there are several concepts that become steps to abolish slavery, including treating slaves like their own brothers, the recommendation and order to free slaves, and the order to free slaves as a sanction for crimes committed. These steps are evidence of the role and contribution of Islam which first voiced and upheld human rights. The role played by the Prophet needs to be studied and researched in a broader and deeper scope to find out how Islamic attitudes and actions in overcoming humanitarian problems and implementing them in world development. Keywords: Hadith. Human Rights. Slavery. PENDAHULUAN Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, sangat responsif terhadap permasalahan yang terjadi dalam berbagai aspek kehidupan. Berangkat dari sejarah perbudakan, problematika sistem sosial dan ekonomi menjadi masalah umum yang dihadapi dunia. 1 Tidak hanya pada zaman praIslam di Jazirah Arab atau yang lebih dikenal dengan Arab Jahiliyah, sejarah mencatat perbudakan sudah ada sejak ribuan tahun lamanya dan telah meluas di berbagai negara, seperti Afrika. Mesir kuno. Yunani kuno. Sumeria. India, dan Tiongkok kuno. AbdullAh al-BassAm menyebutkan bahwa perbudakan tersebar di berbagai penjuru bumi dengan masa yang terpaut lama, di antaranya Faris dan Babilonia yang keberadaannya juga diakui oleh filsuf Yunani seperti Plato dan Aristoteles. Permasalahan tersebut terjadi dilatarbelakangi dengan beberapa penyebab, seperti faktor kemiskinan yang terjadi di Tingkok di mana seseorang dijadikan budak dengan alasan seperti tidak mampu membayar hutang. Selain masalah ekonomi, kepentingan politik di Mesir kuno menjadi alasan para budak dipekerjakan untuk membangun istana, piramid, dan kuil untuk FirAaun. 3 Saat Islam datang ke Jazirah Arab, dapat diakui bahwa Islam tidak menghapuskan sistem perbudakan secara langsung, akan tetapi dapat dilihat bahwa ajaran yang dibawa oleh Nabi Saw menunjukan upaya untuk menghilangkan perbudakan,4 di mana Nabi Saw berusaha menghapuskan budaya-budaya Arab yang 1 Ahmad Sayuti Anshari Nasution. AuPerbudakan Dalam Hukum Islam,Ay Ahkam 15 (January 2. 2 Abd AllAh ibn Abd al-RaumAn Al-BassAm. Taisr Al-AllAm Syaru Umdah Al-AukAm . l-QAhirah: Maktabah al-auAbah, 2. 3 Rifqi Muhammad Fatkhi and Reva Hudan Lisalam. AuMembumikan HAM Mengikis Perbudakan (Kajian MawsyAy Terhadap adyts-adyts Perbudaka. ,Ay Refleksi 17 (October 2. 4 Abdul Hakim Wahid. AuPerbudakan Dalam Pandangan Islam Hadith and Sirah Nabawiyyah: Textual and Contextual Studies,Ay Nuansa 8 (December 2. 115 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah bertentangan dengan ajaran Islam. Termasuk di dalamnya perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan budak. Dari uraian di atas, penulis hendak mengulas kembali peran yang dilakukan oleh Nabi Saw melalui pernyataan-pernyataan beliau yang terangkum dalam hadis, sikap beliau merupakan langkah yang besar dalam memperbaiki, meningkatkan dan menjamin nilai-nilai kemanuisaan sekaligus mejawab skeptisisme kalangan luar terhadap ajaran Islam,6 mereka mempertanyakan kaum muslim yang menyuarakan penegakan hak asasi manusia (HAM) padahal di sisi lain ajaran agamanya bertentangan dengan hal tersebut dengan argumen bahwa Islam merupakan agama yang melegitimasi perbudakan. Gambaran di atas menunjukan bahwa sekalipun Islam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan tak menutup kemungkinan dari kalangan luar yang salah menafsirkan tentang Islam. Besar kemungkinan hal itu akan berimplikasi pada stigma negatif terhadap nilai-nilai keislaman. Oleh karenanya, sangat penting untuk mengurai kembali historis yang diperankan oleh Nabi Saw. Dalam penelitian ini penulis berusaha melengkapi dan mengkombinasikan penelitianpenelitian terdahulu yang membahas terkait perbudakan dan implikasinya dalam penegakkan hak asasi manusia. METODE Kajian ini mencakup penelitian terhadap uad-uad tentang perbudakan yaitu bagaimana upaya yang dilakukan oleh Nabi Saw atas terjadinya dekadensi moral di tengah masyarakat dan apa saja kebijakan Nabi Saw dalam upaya mengembalikan dan meningkatkan eksistensi nilai kemanusiaan. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan . ibrary researc. dengan mengumpulkan data-data dari berbagai literatur seperti buku-buku uad, maupun artikel-artikel ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian. Adapun dalam pembahasannya, penulis menggunakan metode deskriptif-analisis yaitu dengan menggambarkan terlebih dahulu uad-uad tentang perbudakan kemudian menganalisis makna dan nilainilai yang terkandung, serta keterkaitan dan perannya dalam konteks HAM. Muhammad Miftah Irfan and Fatimah Shalehah. AuApplication of Fazlur RahmanAs Double Movement Theory About Milk Al YAmin,Ay At-Tajdid: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam 6, no. : 71Ae84. 6 Kalangan luar . emeluk agama lai. yang dimaksud adalah orientalis, yaitu orang-orang yang mengkaji ajaran Islam, hal ini sudah dilakukan sejak lama yang pada mulanya hanya mengkaji Islam secara umum seperti sejarah, sastra, dan politik. Pada abad ke-8 masehi fokus mereka mulai menukik kepada penelitian al-QurAan, dan belakangan kemudian lebih spesifik hingga bidang uad. Lihat Diah Safitri. Syamsul Mawardi Marna, and Ahmad Syaifuddin Amin. AuMetodologi Pembacaan Kritis Atas Kajian Orientalis Terhadap Hadis,Ay Madinah: Jurnal Studi Islam 10, no. (June 12, 2. : 13, https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah/article/view/1495. 7Di antara orientalis yang menuduh bahwa islam melegitimasi perbudakan adalah Robert Morey dan Silas. Pernyatan-pernyataan mereka telah mempengaruhi perspektif berbagai kalangan yang mencoreng nama baik Islam. Lihat Fatkhi and Lisalam. AuMembumikan HAM Mengikis Perbudakan (Kajian MawsyAy Terhadap adyts-adyts Perbudaka. Ay 151-152 116 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah HASIL DAN PEMBAHASAN Kilas balik Sejarah Perbudakan pra-Islam Dalam kamus al-Muu kata budak disebut abd setidaknya memiliki dua arti yaitu manusia . aik merdeka atau buda. atau dengan kata lain disebut AuhambaAy, dan yang kedua kata abd berarti mamlk . eseorang yang dimilki/ berstatus 8 Sedangkan kata jAriyah dan amat digunakan untuk budak perempuan. Secara terminologi, kata budak memiliki banyak definisi dalam cakupan dan konteks yang beragam. Menurut aristoteles, seorang budak jika dilihat dari status kependudukan adalah seseorang yang bukan penduduk warga negara, melainkan tawanan perang yang belum layak menjadi warga negara. 10 Dalam perspektif umum, budak diartikan sebagai manusia yang dimiliki oleh seorang majikan dan tidak memiliki hak asasi manusia atau kebebasannya berada di tangan majikan. Sejarah perbudakan memang sudah ada jauh sebelum Islam datang ke Jazirah Arab dan Islam mengakui bahwa sistem perbudakan sudah melekat di tangan orang-orang Arab kala itu. 12 Pada periode Makkah pra-Islam yang secara umum dikenal dengan masa Jahiliyyah . 13 sistem perbudakan sudah menjadi hal yang lumrah terjadi di sebagian besar Arab sebagai siklus kehidupan pada waktu itu, hal tersebut tidak mengherankan karena perbudakan sudah ada ribuan tahun lalu yang mempengaruhi sistem sosial sehingga praktik perbudakan pada masa Jahiliyyah disebut mirip dengan sistem perbudakan pada masa Yunani dan Romawi,14 yaitu menjadikan Pasar-pasar sebagai sarana utama dalam mengakses jual beli budak. 15 Menurut 'Abdullah Nyshih, sejarah perbudakan yang ada sebelum Islam datang disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah ambisi untuk memperbudak dalam peperangan, memperbudak seseorang yang berstatus miskin atau tidak sanggup membayar hutang, melakukan pelanggaran 8 Muuammad ibn Yaqb Al-FairzAbAd. Al-QAms Al-Mu u (Bairt: Muassasah al-RisAlah, 2. 9 Mahmud Yunus. Kamus Arab Indonesia (Jakarta: PT Mahmud Yunus Wadzuryah, 1. 10 Raimundus Bulet Namang. AuNegara Dan Warga Negara Perspektif Aristoteles,Ay Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 4, no. : 258. 11 Nurul Fitri. AuPerbudakan Menurut Sayyid Qub Dalam Tafsir Feill Al-QurAnAy (UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2. 12 Muuammad Al-Khusar. TArkh Al-TasyrAo Al-IslAm . l-QAhirah: DAr al-TauziA wa Nasyr alIslAmiyyah, 2. 13 Muhammad Adib. AuHukum Islam Dan Transformasi Sosial Masyarakat Jahiliah: Studi Historis Tentang Karakter Egaliter Hukum Islam,Ay Maqashid. Jurnal Hukum Islam 2 . 14 Nasution. AuPerbudakan Dalam Hukum Islam. Ay 97 15 Perdagangan atau jual beli seseorang di masa kontemporer dikenal dengan AuHuman TraffickingAy sehingga definisi tersebut tidak ditemukan dalam literatur Islam klasik. Berdasarkan keputusan Muktamar. Munas, dan Konbes Nahdhatul Ulama (NU) mendefinisikan Human Trafficking sebagai proses perdagangan manusia yang unsur utamanya adalah eksploitasi, seperti eksploitasi seksual, kerja paksa tanpa upah, pembunuhan untuk pengambilan organ tubuh dan lain-lain. Sehingga dapat terjadi pada tenaga kerja baik luar maupun dalam negeri. Meski demikian, tidak semua perekrutan tenaga kerja selalu mengalami dampak negatif trafficking. Nurhayati Nurhayati et al. AuHuman Trafficking in The Perspective of Maqashid Al-Sharia,Ay Jurnal Ilmiah Islam Futura (August https://jurnal. id/index. php/islamfutura/article/view/12304. 117 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah berat seperti mencuri dan membunuh, sesorang yang bekerja di lahan milik orang lain . dan menetap di sana, penculikan dan pemboyongan. Upaya yang dilakukan Nabi Saw Sebagai seorang utusan, misi Nabi saw sangat berorientasi pada hal-hal kebaikan yang mencakup seluruh aspek kehidupan, hal tersebut sesuai dengan ayat yang termaktub dalam al-QurAan (QS. al-Anbiya: . Dalam masalah perbudakan, peran yang dilakukan oleh Nabi saw tergambar jelas dalam pernyataan dan tindakannya, setidaknya ada beberapa tahapan yang dilakukan Nabi saw dalam menghapus sistem perbudakan. Perintah berlaku baik Mengingat bahwa perbudakan bukanlah perkara yang baru muncul ke permukaan dunia. Islam tidak serta merta langsung menghapuskan sistem perbudakan meskipun mampu untuk menghapuskannya secara langsung lewat Nabi saw, akan tetapi jalan yang ditempuh untuk mengikis perbudakan adalah secara bertahap. Hal itu dilakukan karena perbudakan sudah terlanjur meluas di berbagai penjuru bumi yang mempengaruhi pola pikir kebanyakan orang sehingga perbudakan menjadi ketergantungan hidup oleh sebagian besar manusia yang jika dilakukan pembebasan budak secara langsung tidak menutup kemungkinan akan terjadinya perubahan sosial yang berdampak negatif karena tidak adanya persiapan masyarakat secara matang dalam kondisi tersebut, mengingat perbudakan yang sudah menjadi sebuah komoditas. 17 Dalam tahapannya. Nabi saw memerintahkan untuk berlaku baik kepada seorang budak, pernyataan tersebut terlihat jelas dalam beberapa riwayat berikut: a a a a ca a e a a Aa e a a ca a a a AA Aa a a a e a AA :A OE aE eI aE aOC eEAUAucEEA a A Ae eI a eOAUA e aOA:A E OCOEI EIA: AucEE A a A CE OEA:A CEAUA NOA AI OA a a a a aA A a aO a eOA:A aO aE aE eI aE aOC eEAUA a a O eA:AuE eA A OE aOC aEAUAOA Dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: "janganlah salah seorang dari kalian mengatakan wahai budakku", karena kalian semua adalah budak . Allah, dan janganlah seorang budak mengatakan: "wahai pemilikku", hendaklah seorang majikan mengatakan: "wahai pemuda-pemudiku", dan hendaklah seorang budak mengatakan: "wahai tuanku". (HR Muslim18 dan Ab DAd. Menurut al-Qurthubiy, uad tersebut menunjukan bahwa Nabi Saw menuntun kepada kebaikan, menganjurkan untuk berakhlak mulia serta ketawadhuAan sehingga mereka . rang yang mempunyai buda. tidak beranggapan bahwa diri mereka memiliki kelebihan dan keistimewaan dibandingkan para budak, karena sesungguhnya semua manusia sama-sama makhluk Allah begitu juga harta yang mereka miliki tetapi sebagain mereka menganggap remeh sebagian lain . isebabkan status buda. , beranggapan bahwa 16 AAbdullAh NAiu AUlwAn. Ni eAm Al-Riq F Al-IslAm (DAr al-SalAm, n. 17 Nasution. AuPerbudakan Dalam Hukum Islam. Ay 98 18 Muslim Ibn al-ajjAj Al-Qusyairiy, auu Muslim (DAr aibah, n. 19 SulaimAn Ibn al-Asya Al-Sijistan. Sunan Ab DAd Vol 7 (Bairt: DAr al-RisAlah al-AlAmiyyah, 118 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah mereka kuasa atas orang lain, oleh karenanya Nabi Saw memerintahkan untuk menunaikan kewajiban dan berlaku baik pada seorang budak. Hal tersebut juga memperkuat bahwasanya Islam tidak memperkenankan menyebut seseorang yang berstatus budak dengan sebutan AuhambaAy di mana kata tersebut berhubungan erat dengan konsep vertikal seorang makhluk kepada Tuhannya sebagaimana digunakan oleh AllAh dan Rasul-Nya dalam banyak 21 Dalam riwayat lain disebutkan: a a a a a aAe a a a e a a a AA a e e a e e ea a a a a a a a a A A aI eI EI eON e aO eO aN AE aO a eIN aI acI aO EE aOE aOE aN aI acIAUAucEE e eO a eOE eIA AaOuIEI ENIA a e ea a e a a ca a e a a e a e aa a a aea A A auI EEAN aI aO aE aN AE aO aINAU A aOE aOEEAN aI aO aE aNAUAA AOE A Ausaudara-saudara kalian yang telah allah jadikan di bawah kepemilikan kalian maka barang siapa yang saudaranya berada di bawah kepemilikannya maka berilah ia makan sebaimana yang ia makan dan memberi pakaian apa yang ia pakai dan janganlah memberi pekerjaan yang memberatkannya dan bantulah ketika ia sedang mengerjakan pekerjaan yang berat. Ay (HR Ab DA. uad di atas menjelaskan sikap Nabi Saw terkait seorang budak, di mana masyarakat Arab pada saat itu antipati terhadap eksistensi dan kehormatan Dengan bersikap tegas. Nabi Saw menyebutkan para budak yang berada dalam jangkauan majikan-majikannya itu sesungguhnya adalah saudara mereka yang harus diperlakukan dengan sebaik-baiknya. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu bagian dari kebaikan Islam dalam melindungi orang-orang yang berstatus sebagai budak. Tuan sebagai pemilik juga tidak diperkenankan melecehkan seseorang dengan meperolok-olok asal-usul keluarga terutama dari pihak ibunya yang berasal dari keturunan budak. Riwayat yang sama dari al-BukhAr24 menjelaskan bahwa ketika seorang pembantu/budak membawakan makanan pada majikannya hendaknya ia memberikan sebagian makanan yang dibawakan. Perilaku berbuat baik pada seorang budak tersebut sesuai dengan ketentuan dari al-QurAan (QS. al-Nisa . ,25 bahkan ketika budak itu dinikahkan maka majikannya dilarang untuk melihat aurat budak tersebut meskipun status budak tersebut miliknya. Ketentuan-ketentuan tersebut dikuatkan oleh riwayat yang menyebutkan bahwa 20 Muuammad ibn Aumad Al-Qurbiy. Al-JAmiAo Li A ukAm Al-QurAn Vol 6 (Bairt: MuAassasat al- Risylah, 1. 21 Amin Songgirin. AuRelevansi Al-WalAADalam Membela Nilai-Nilai Kemanusiaan Perbudakan,Ay Jurnal Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 22 Al-Sijistan. Sunan Ab DAd Vol 7. 23 Supian Sauri. AuKonsep Al-Milk Al-Yamin: Sebuah Kajian Hadis Tentang Kedudukan Milk AlYamin Dalam Islam,Ay Conference on Islamic Studies . 24 Muuammad Ibn IsmAl Al-BukhAr, auu Al-BukhAr (Bairt: DAr Ibn Kar, 1. 25 Yang menegaskan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, dan hamba sahaya. 26 Al-Sijistan. Sunan Ab DAd Vol 6. 119 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah akhir dari ucapan Nabi Saw adalah tentang shalat dan menjaga hak-hak budak sebagai mana dalam uad berikut: aa a e aa a a A u ac aCOu AAUAuEAaEA ca AuEA aaEA ca : AucEE A AucEE aA eOI aIEE eOIIE eIA A a EaE aI a a eO aEA a A EIA:A CEAUAEA AI OA Dari Ali ra berkata: Auakhir dari kalimat Rasulullah saw adalah Aual-shalat al-shalatAy, dan takutlah kalian kepada Allah dalam . alam menjag. budak-budak yang kalian milikiAy (HR Ab DAd27 dan Ahmad. Maksud dari riwayat di atas adalah mendirikan dan menjaga shalat dengan tekun dan mudywamah . erus meneru. sesuai ketentuannya, dan memperlakukan budak dengan baik dan mempermudah urusannya. Alasan Nabi saw menyandingkan urusan budak dengan shalat adalah memelihara urusan hamba sahaya sesuai dengan kebutuhannya, baik pakaian atau makanan yang menjadi kewajiban tuannya seperti kewajiban dalam urusan shalat yang tidak bisa Anjuran membebaskan budak dengan janji balasan yang lebih Sebagaimana telah diketahui bahwa perbudakan telah ada sejak ribuan tahun lalu dan juga penyebabnya yang beragam. Islam justru tidak membolehkan perbudakan kecuali dengan satu sebab yaitu melalui sebab peperangan saja. samping pihak lawan memperbudak melalui peperangan, sebagian besar pihak yang memenangkan peperangan selalu menindas bahkan membunuh para wanita dan anak-anak, sebaliknya Islam justru memperbolehkan pengikutnya menjadikan para wanita dan anak-anak sebagai budak tidak lain adalah sebagai bentuk kasih sayang atas dasar kemanusiaan, menjamin keberlangsungan hidup terlebih dahulu, memperlakukan dengan baik yang kemudian pada akhirnya Nabi Saw juga menganjurkan pada seseorang yang memiliki budak untuk mendidik, memerdekakan bahkan menikahinya, dengan demikian kehormatan seseorang yang dulunya berstatus sebagai seorang budak akan meningkat setelah dimerdekakan dan dinikahi. Nabi Saw bersabda: ca a a Aa a a a e a AA e a A acIAU A aO A aE aIN A e a aI aEONA a ACE OEA: A NEE IN CEA a A II EI ENA: AucEE A AI OA A IOO OA a a a a a aa a A eCN aO a acO aN EI EN e a auIA Dari Abi Musa mengatakan Rasulullah Saw bersabda: "barang siapa yang memiliki budak perempuan lalu ia mengajari dan mendidiknya kemudian memerdekakan dan 27 Al-Sijistan. Sunan Ab DAd Vol 7. 28 Aumad ibn anbal. Al-Musnad Vol 1 . l-QAhirah: DAr al-ad, 1. 29 AbAd Ab AAbd al-RaumAn. AoAun Al-MaAobd AoAlA Syar u Sunan Ab DAd (Bairt: DAr Ibn azm, 30 Ab Bakr JAbir Al-JazAAir. MinhAj Al-Muslim . l-Qyhirah: DAr al-TurA, n. 120 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah menikahinya maka baginya mendapat dua pahala" (HR al-BukhAr,31 al-Nasy'iy32 dan Ab DAd. Redaksi uad di atas menunjukkan sikap Nabi Saw yang begitu peduli terhadap kondisi budak, bukan hanya mengajarkan perilaku baik saja, akan tetapi seseorang yang memiliki budak dianjurkan untuk memerdekakan dan Hal tersebut selain mengangkat kehormatan seseorang yang berstatus sebagai budak juga sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib budak yang mana ketika sudah dimerdekakan dan keluar begitu saja belum tentu mendapat pekerjaan dan belum tentu ada kesiapan yang matang untuk hidup di lingkungan barunya. Anjuran memerdekakan budak selanjutnya adalah mendapatkan balasan yang jauh lebih menguntungkan sebagaimana yang dikemukakan langsung oleh Nabi Saw. a a a e a a a e a ea a aU a e aU a ea a AA A OAU AO IIN a e UOu aI aI uEIA A aO e aC A e aN aA e a aNA A C ucEE aEEAU AII C C I aIIA AuBarang siapa yang memerdekakan budak yang beriman maka allah akan memerdekakan setiap anggota tubuhnya dari api neraka dengan sebab anggota tubuh budak . ang dimerdekaka. hingga allah membebaskan kemaluannya . ari api nerak. dengan sebab kemaluan budak . ang dimerdekaka. Ay (HR Muslim,35 alBukhAr36 dan al-Tirm. Pernyataan yang lebih panjang diriwayatkan oleh Ibn MAjah: e A OII C euI aAUAEE a eI I eI aN EE a e UI IINA c A aOAUAEE aN II uEIA U AaI eI a e a aC euI a U aI eEA AOA a AEIA UAA AIA a s ea a AO IINI aI IINA a A O EE IAUA EI AEEN II uEIAUAIEIOA AuBarangsiapa yang memerdekakan seorang muslim maka . itu menjadi tebusan . nya dari siksa api neraka, dibalasnya setiap anggota tubuh dari orang yang memerdekakan dengan sebab setiap anggota tubuh budak yang dimerdekakan, dan barang siapa yang memerdekakan dua orang muslim maka itu akan menjadi tebusan . dari api neraka, dibalaskannya setiap dua anggota tubuh dari orang yang memerdekakan dengan sebab balasan dari setiap dua anggota tubuh orang yang dimerdekakanAy (HR Ibn MAja. 38 Tak hanya lewat anjuran dengan balasan yang menggiurkan, redaksi uad yang berupaya menghapus perbudakan juga dapat dilihat melalui perintah Nabi saw untuk membebaskan budak saat terjadi gerhana seperti dalam uad berikut: 31 Al-BukhAr, auu Al-BukhAr. 32 Aumad Ibn Syuaib Al-NasA. Al-MujtabA vol 5 (DAr al-TaAl, n. 33 Al-Sijistan. Sunan Ab DAd vol 3. 34Nasution. AuPerbudakan Dalam Hukum Islam. Ay 98 35 Al-Qusyairiy, 36 Al-BukhAr, auu Muslim. auu Al-BukhAr. 37 Muuammad ibn sA Al-Tirmiiy. Al-JAmi Al-Kabr vol 3 (Bairt: DAr al-arb al-Islam, 1. 38 Muuammad ibn Yazd Al-Qazwn. Sunan Ibn MAjah (DAr IuyAA al-Kutub al-Arabiyyah, n. 121 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah a a a a ca ca a ac ca a a a a AOAA a AI uIA a A AE NEE EON OEI EC a OA EA AI OA A I uEI a OA:A NEE INI CEA A E OA e ca a AuEIA Dari AsmaAo anak perempuan Aby Bakar ra berkata: AuNabi saw memerintahkan untuk memerdekakan budak pada saat terjadi gerhana matahariAy (HR al-BukhA. 39 Dari uad-uad di atas yang berbeda pernyataan dan redaksinya menunjukan bahwa Nabi Saw sangat membuka lebar pintu pembebasan budak melalui berbagai cara. Pada saat terjadi gerhana maka umat Islam disunnahkan untuk melaksanakan shalat gerhana, bahkan bagi seorang imam yang berkhutbah dianjurkan untuk mendorong para jamah . ang memiliki hamba sahay. agar mereka memerdekakan budak-budaknya,40 sehingga dengan begitu banyak para budak yang dibebaskan ketika terjadi gerhana. Ancaman dan Sanksi Tahapan selanjutnya yang difasilitasi oleh Islam untuk menghapus perbudakan adalah lewat larangan dan kafarah . sebagai konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan, hal tersebut menunjukan bahwa Islam membuka lebar pintu keluar dari perbudakan dan menutup rapat gerbang menuju Pernyataan yang dikeluarkan Nabi saw sebagai peringatan keras atas tindakan yang dilakukan terhadap budak terdapat dalam riwayat berikut: a a e a ca a a a a a a a a a a a a UA aI eI aC a aE a e a aN aC a eE aI aNA:AucEE A AOI eI a a eNA a A CE OEA:A NEE OE IN CEA AI I OA a a a Aa eINA Dari Samurah ra sesungguhnya Nabi saw bersabda: AuBarangsiapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya, dan barangsiapa yang memotong anggota tubuh budaknya maka kami akan memotong anggota tubuhnyaAy (HR al-Nasy'i. 42 Hadis tersebut menunjukan bahwa Islam tidak membedakan status di antara manusia baik budak maupun merdeka dalam hak-hak dan kewajibannya, salah satunya adalah melalui sanksi atas perbuatan yang dilakukan. 43 Dalam riwayat lain terdapat larangan yang cukup ekstrim, dimana seseorang yang memperbudak orang lain mendapat ancaman tidak diterimanya shalat. a c AOA ac AuEE aO aA U AaE E A a Aa aaE E a eC aA e A aOA- AuA AuEAA AOA AEA AOuEEA AENOIA AENA AONIA AuECOIA AIA AENIA AEA AOA AOA a ae a a a aa a Au a aI a c UuA A OI aIA- A I aOA eON uEOCA 39 Al-BukhAr, auu Al-BukhAr. 40 Ab Bakr Muuammad al-usain Al-un. KifAyah Al-AkhyAr F all GhAyah Al-IkhtiAr (Bairt: DAr al-Khair, 1. 41 Ruri Amanada. AuPerlakuan Manusia Terhadap Budak Dalam Konsep Agama Islam,Ay MUBEZA: Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam 11 (September 2. 42 Al-NasA. Al-MujtabA. 43 AUlwAn. NieAm Al-Riq F Al-IslAm. 122 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah "Tiga golongan yang tidak diterima shalatnya. seorang yang mengimami satu kaum padahal mereka membencinya, orang yang tidak melaksanakan shalat kecuali setelah keluar dari waktunya . dan orang yang mempebudak orang merdeka" (HR Ibn MAjah 44dan Ab DAd. Selain peringatan keras dari Nabi Saw, bukti terbuka lebarnya pintu keluar dari perbudakan adalah lewat hukuman yang dilakukan seseorang. Menurut alKhudhariy, tahapan ke-2 yang ditawarkan Islam untuk menghapus perbudakan adalah melalui pemerdekaan budak atas kesalahan yang dilakukan . Dalam al-QurAn sendiri terdapat Nash yang menyatakan pemerdekaan budak sebagai opsi untuk membayar kafarah . dari kesalahan yang dilakukan, seperti surat al-Nisa . : . ,47 surat al-Mujadalah . : . ,48 surat al-Maidah . Adapun redaksi uad yang memberikan pilihan pemerdekaan budak sebagai kafarah dari suatu perbuatan yang dilakukan salah satunya terangkum dalam kisah berikut: a a a ca AA ac Aa ac a aI a aO euE aO aII a e a aaI a a eO a eIA a AuE eN aO aCA ca AE a e a a a aI eO a e aI a e aA a a AuE e aII acI a aN a eO a a aA AucEEA AaOA AOA a a a a a a AuEIA a a a a a AE a eO aI aI aI e aIA a a a a a a a a Aa eI aN aCA AucEE NEEA AIA AOA AEA a A AE ucEE E eO aN OE aI a aN E ACE O OEA AaOA U a a a a a e a a ca a a e a a a ca ca a ca a a a a a a a Aa a a a a a a a a e a a a e aa OA AucEE AE ucEE EO aN OEI NE a CA a A ACE OEA. ACE I EE CE OC E uI a O OI A aIA a AE aA aNE a e aO a eI a a a AE aA aN eE a a e a aI aA a AE aE aA aCA a AOI a eN a eOI aI a a a eO aCA a AE aE aCA a Aa e aC aN aCA AOA a a a a ca ca ca ca a Aa OA U e a a e a e a a a a e a a ca a ca A aAEA a ac ca a a a ac AuEIA AucEEA ACE AIE uEI a O AE ucEE EO aN OEI AOI II E aEE a O a OA. AaI aEOI CE EA a AE a e aN aA a aA ac eC N aA aCA a AE a aI aCA a AuE aE aA aCA a Aa aE eON aO a acE aI a aC A aON aI aO euE a a aC euEI eE aE aCA ca AE a eO aIA AEA aa a s a ca ca e e ca a a a a e a a a e a a a a a ca a a a a a AO N aE a eO s AC a aI eI N aE a eO a O OA a AucEE AOA a AuEE E AC a aI O O OEA a AucEE I O EON O aO uEA ae a a e a a a ca a a a a e a e a a ca a a ac ca a ac ac a a a e a a ac a a OA AE a eIN NEEA AA aE uEI a O AE ucEE EO aN OEI ION I CA AuTelah menceritakan kepada kami Abu al-Yaman telah mengabarkan kepada kami Syuaib dari al-Zuhriy berkata telah menceritakan kepadaku Humaid ibn Abdirrahman ia bahwasanya Abu Hurairah ra mengatakan: ketika kami sedang duduk-duduk di dekat Nabi saw datanglah seorang lelaki kepada beliau dan mengatakan: "wahai Rasulullah, celakalah aku, lantas beliau bertanya, apa yang terjadi padamu? Lelaki itu berkata: aku menyetubuhi istriku padahal aku dalam keadaan berpuasa, kemudian Nabi saw bertanya: apakah kamu menemukan . seorang budak yang dapat kamu merdekakan? Lelaki tersebut menjawab: 44 Al-Qazwn. Sunan Ibn MAjah. 45 Al-Sijistan. Sunan Ab DAd. 46 Al-Khusar. TArkh Al-TasyrAo Al-IslAm. 47 Sanksi orang yang membunuh karena tersalah adalah memerdekakan budak dan membayar diyat kepada keluarga korban. 48 Sanksi terhadap suami yang mendzihar istrinya. 49 Memerdekakan budak menjadi opsi ke-3 sebagai kafarah orang yang bersumpah yang disengaja. 123 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah "tidak", dan Nabi Saw kembali bertanya: apakah engkau sanggup untuk berpuasa selama dua bulan berturut-turut? Lelaki tersebut menjawab: "tidak", kemudian Nabi Saw bertanya kembali: "apakah kamu memiliki makanan yang bisa dibagikan kepada 60 orang miskin? Lelaki tersebut menjawab: "tidak". Abu Hurairah berkata: kemudian Nabi saw terdiam, maka saat kami dalam keadaan . Nabi saw dibawakan sebuah wadah yang berisi kurma, kemudian Nabi saw bertanya: dimana seorang yang bertanya tadi? Lelaki itu menjawab: "saya", kemudian Nabi saw bersabda: "ambilah . adah yang berisi kurm. ini dan sedekahkanlah! Kemudian lelaki itu bertanya: " kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? maka demi Allah tidak ada yang lebih fakir dariku dari ujung timur dan barat kota Madinah yang lebih fakir dari keluargaku, lalu Nabi saw tertawa hingga nampak terlihat gigi taringnya. Kemudian Nabi bersabda: berikanlah makanan itu untuk keluargamu!". (HR al-BukhAr,50 Muslim51. Ab DAd,52 dan al-Tirmi Kafarah dengan cara memerdekaan budak menjadi opsi pertama yang diberlakukan sebagai bentuk konsekuensi dari pelanggaran kewajiban menunjukan keseriusan Islam dalam meminimalisir perbudakan karena hakikatnya manusia tidak terlepas dari kesalahan sehingga jika dikaitkan dengan pemerdekaan seorang budak maka satu kesalahan dapat menjadi sebab seseorang terlepas dari status budak. 54 Upaya tersebut menjadi bukti bahwa Islam adalah agama yang konsisten dalam mengikis dan menghapus sistem perbudakan di muka bumi. Relevansi Pandangan Islam dan Universal HAM Terhadap Perbudakan Kebebasan individu dari belenggu kuasa dan tindakan semena-mena dari orang lain merupakan hal yang bersifat fundamental. Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar seperti hak untuk hidup dan hak perlindungan. Musthafa Kamal Pasha menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat dalam diri setiap manusia sejak lahir . yang pada hakikatnya merupakan sebagai anugerah dari Allah SWT. 56 Ahmad Rasyid menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu manusia, hak-hak tersebut harus dilindungi dan terpenuhi bagi setiap individu dan masyarakat tanpa membedakan dari segi jenis, warna kulit, keyakinan, asal usul serta perbedaan lainnya. 50 Al-BukhAr, auu Al-BukhAr. auu Muslim. 51 Al-Qusyairiy, 52 Al-Sijistan. Sunan Ab DAd Vol 4. 53 Al-Tirmiiy. Al-JAmi Al-Kabr Vol 2. Fatkhi and Lisalam. AuMembumikan HAM Mengikis Perbudakan (Kajian MawsyAy Terhadap adyts-adyts Perbudaka. Ay 159 55 Sauri. AuKonsep Al-Milk Al-Yamin: Sebuah Kajian Hadis Tentang Kedudukan Milk Al-Yamin Dalam Islam. Ay 112 56 Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Bumi Aksara, 2. 57 A AsyAari. AuParadigma Hak Asasi Manusia Dalam Universal Declaration Of Human Rights Dan Islam,Ay Maqasidi 1, no. : 1Ae23. 124 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Perjuangan hak asasi manusia sejatinya sudah diimplementasikan oleh Nabi Saw, salah satunya tercatat dalam Piagam Madinah. Piagam tersebut dibuat oleh Nabi Saw sebagai konstitusi dan disepakati bersama pada tahun 662 Masehi yang dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari penduduk Madinah. Kelompok yang dicantumkan di dalam teks Piagam Madinah adalah kelompok Muslim Muhajirin yang berasal dari Quraisy, kelompok Muslim yang berasal dari penduduk setempat ialah golongan Aus yaitu Bani Amr ibn Auf, al-Aus, dan bani al-Nabit, sedangkan dari golongan al-Khazraj yaitu Bani Auf, al-Haris. Saidah. Jusyam, dan Bani al-NajjAr, sementara itu dari golongan Yahudi ialah Bani Auf. Yahudi Bani Haris. Najjar. Saidat, dan Yahudi Bani Jusyam. 59 Secara garis besar tujuan dari penegakan Piagam Madinah adalah terwujudnya tanggung jawab dan saling membantu dalam kebaikan,60 terciptanya perdamaian dan sikap toleransi di antara perbedaan suku, ras, hingga agama, tercapainya keamanan dan ketenteraman di wilayah Madinah61 Mengenai perjuangan hak asasi manusia dalam perspektif lain dapat dilihat dari sejarah tahun 1689 yang ditandai dengan adanya piagam AuBill of RightAy sebagai piagam tentang hak asasi manusia yang merupakan hasil perjuangan panjang dari masyarakat untuk memperkuat perjuangan hak asasi manusia. Perjuangan berlanjut pada lahirnya AuVirginia Declaration of RightsAy di Virgana (Amerik. pada tahun 1776 sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Kemerdekaan (Declaration of Right. Hal baru di tahun ini 1791 Amerika Serikat mengadopsi Bill of Rights yang berisi daftar hak-hak individu. Setelah itu. Perancis menyusul dengan lahirnya AuDeclaration des Droits del'homme et du CitoyenAy (Deklarasi Hak-Hak Manusia dan Warga Negar. pada tahun 1789. Perjuangan HAM ini terus berlanjut hingga mencapai puncaknya setelah berakhirnya Perang Dunia II. Pada tahun 1945 PBB (Perserikatan Bangsa-Bangs. dibentuk sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Seusai dibentuk. PBB bekerja untuk memulihkan struktur masyarakat yang rusak yang hancur pasca Maka pada tanggal 10 Desember 1948, lahirlah AuUniversal Declaration of Human RightsAy yang dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan istilah DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusi. dalam Pertemuan PBB. Deklarasi yang terdiri dari 30 pasal ini secara garis besar membahas tentang hakhak yang harus didapatkan oleh setiap manusia tanpa memandang ras, etnis, maupun agama, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas, hak untuk melindungi 58 Supriyadi. AuHak Asasi Manusia Dan Relevansinya Dengan Islam. Ay 59 Nafis. Piagam Madinah Dan Deklarasi HAM (Studi Historis Dan Konsetual Atas Nilai-Nilai Pluarisme Beragama. 60 Burhanuddin. AuConflict Mapping Piagam Madinah (Analisa Latar Belakang Sosiokultural Piagam Madina. Ay 16 61 Supriyadi. AuHak Asasi Manusia Dan Relevansinya Dengan Islam. Ay 56 62 AsyAari. AuParadigma Hak Asasi Manusia Dalam Universal Declaration Of Human Rights Dan Islam. Ay 3 125 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah rumah, hak untuk bebas memilih agama, hak untuk bebas berpendapat, hak untuk mendapatkan pendidikan, serta hak-hak politik. Di sisi lain. HAM yang berkembang di dunia Islam adalah HAM yang juga lahir dari pengalaman dan sejarah peradaban Islam yang berpuncak pada Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia di Islam pada tahun 1990. Deklarasi yang terdiri dari 25 pasal ini disetujui oleh negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) dan dideklarasikan pada tanggal 15 Agustus 1990. Deklarasi Kairo dan DUHAM memiliki prinsip dan semangat yang sama dalam upaya melindungi dan merawat hak asasi manusia secara universal. Kesamaan ini dapat dilihat dari beberapa pasal-pasal yang terdapat dalam deklarasi hak asasi manusia baik dalam DUHAM maupun dalam Deklarasi Kairo. Sebagai contoh. Pasal 3 DUHAM dan pasal 2 . Deklarasi Kairo keduanya berbicara tentang hak untuk hidup. pasal 1 dan 2 DUHAM dan pasal 1 Deklarasi Kairo sama-sama berbicara mengenai persamaan derajat manusia tanpa Pasal 7 DUHAM dan pasal 19 . Deklarasi Kairo keduanya berbicara tentang kesetaraan di hadapan hukum. Pasal 4 DUHAM dan pasal 11 . Deklarasi Kairo keduanya berbicara tentang hak untuk bebas dari Pasal 16 . DUHAM dan pasal 5 . Deklarasi Kairo keduanya berbicara tentang masalah ini hak untuk menikah. Meskipun memiliki banyak persamaan yang bersifat fundamental, namun di sisi lain Hak Asasi Manusia DUHAM dan Deklarasi Kairo memiliki perbedaan, sumber acuan misalnya. DUHAM lebih banyak mengadopsi sumber dari filsafathumanistik, sementara Deklarasi Kairo dilandaskan pada al-Quran-Sunnah. Perbedaan tersebut juga berimplikasi pada perbedaan lain, antara lain HAM versi barat tidak memiliki batasan prinsip moral dalam orientasinya. Adapun HAM dalam Islam, karena al-QurAan dan al-Sunnah yang menjadi acuannya maka dalam beberapa point memiliki batasan dan kesenjangan dengan norma-norma yang diberlakukan HAM secara universal, seperti uadd atau hukum qias yang tidak sepenuhnya diterima sebagai normatif secara universal. Relasi Perspektif ad dan Universal HAM Terkait Perbudakan. Perlindungan Hukum Pasal 7 dan 8 DUHAM, menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang sama dan pemulihan pengadilan yang efektif. Hak setiap orang untuk tidak diperlakukan sebagai budak diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat Fatkhi and Lisalam. AuMembumikan HAM Mengikis Perbudakan (Kajian MawsyAy Terhadap adyts-adyts Perbudaka. Ay 165 64 Deklarasi yang dihadiri para menteri luar Negeri tersebut merupakan bandingan DUHAM yang secara konseptual lebih spesifik mengakomodir umat Islam. Agus Dedi Putrawan. AuMembumikan ADeklarasi KairoA Di Indonesia: Perlindungan Terhadap Hak Anak Dan Keluarga,Ay Tasamuh 13, no. : 181Ae196. 65 Izzuddin Washil and Ahmad Khoirul Fata. AuHAM Islam Dan DUHAM PBB: Sebuah Ikhtiar Mencari Titik Temu,Ay MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 41, no. 66 Washil and Fata. AuHAM Islam Dan DUHAM PBB: Sebuah Ikhtiar Mencari Titik Temu. Ay 434 126 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah untuk melawan perbudakan. 67 Pasal tersebut sesuai dengan redaksi uad yang berbunyi AyBarang siapa yang membunuh budaknya maka kami akan membunuhnya, dan barangsiapa yang memotong anggota tubuh budaknya maka kami akan memotong anggota tubuhnyaAy. Penghapusan Diskriminasi Pasal 7, 20, dan 23 mengatur penghapusan diskriminasi. Pasal-pasal ini mengatur hak yang sama untuk semua orang tanpa pengecualian atau Deklarasi ini mendukung kesetaraan tanpa diskriminasi jenis Ini berarti bahwa memiliki hak yang sama untuk hidup dengan martabat dan bebas dari perbudakan dan perlakuan yang tidak manusiawi. 69 Pasal-pasal tersebut memiliki kesamaan dengan perintah Nabi Saw seperti menekankan bahwa seseorang berada di bawah kepemilikan majikannya maka harus diberi makan sebaimana yang tuannya makan, memberi pakaian seperti yang majikanya pakai dan dilarang memberi pekerjaan yang memberatkannya, serta memberi bantuan ketika ia sedang mengerjakan pekerjaan yang berat. Kesetaraan Pasal 2 dan 21 menyatakan setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan ataupun politik, setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya. Pasal 21 tersebut telah dicontohkan oleh Nabi Saw seperti mempersaudarakan para budak dengan para Nabi Saw juga pernah mengutus Zaid ibn Hariah untuk menjadi panglima tentara saat melawan pasukan Romawi pada perang mu'tah di mana pasukan yang dipimpin terdiri dari kalangan Anshar dan Muhajirin dari suku Quraisy dan kemudian putranya yang bernama Usamah ibn Zaid diberi kepercayaan untuk memimpin pasukan di mana Abu Bakar dan Umar juga berada di bawah komandonya. Dengan tindakan tersebut. Nabi Saw tidak hanya memberikan kesetaraan manusiawi kepada seorang budak, tetapi juga memberikan hak kepemimpinan atas orang-orang merdeka. Hak Pendidikan dan Pelayanan Dalam pasal 25 dan 26, terdapat point yang menekankan pada hak tiap individu dalam kebutuhan primernya seperti kesehatan, pendidikan, makanan, dan pakaian, terutama perempuan dan anak-anak. Dalam konsep tersebut sebenarnya sudah lebih dulu disinggung dalam banyak uad. Seperti pernyataan Nabi Saw bahwa ketika seorang majikan memberi pendidikan, memperlakukan baik dan memerdekannya maka seorang tersebut akan mendapatkan ganjaran yang berlipat. Tidak hanya sebatas memerdekan tetapi juga dianjurkan untuk Indonesia United Nations Information Centre. AuOHCHR | Universal Declaration of Human Rights - Indonesian,Ay United Nation, 2023. Diakses pada 17 Mei 2024 dari https://w. org/en/human-rights/universal-declaration/translations/indonesian. 68 Lihat hlm 11. Al-NasA. Al-MujtabA. 69 Azka Farida Putri Hindrawan Farida Hindrawan et al. AuPeran Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Dalam Mencegah Dan Menanggulangi Perbudakan Terhadap Perempuan,Ay Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. : 136. 70 Lihat hlm 7. Al-Sijistan. Sunan Ab DAd Vol 7. 71 AUlwAn. NieAm Al-Riq F Al-IslAm. 127 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah Hal itu dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap nasib budak yang mana ketika sudah dimerdekakan dan dibebaskan begitu saja belum tentu mendapatkan sumber penghidupan dan belum tentu ada kesiapan yang matang untuk hidup di lingkungan barunya. Perlu ditekankan, persamaan-persamaan di atas bukanlah bentuk justifikasi hukum, persamaan dan relevansi tersebut juga memiliki keterbatasan pada pointpoint tertentu. Karena terkait kepastian hukum tentunya perlu kajian mendalam dan lebih spesifik. Hal yang sama terkait uas-uad perbudakan, tentunya terdapat perbedaan interpretasi dan penetapan hukum di kalangan ulama. Namun, yang menjadi perhatian dan tolok ukurnya adalah bahwa dalam Islam nyawa seorang budak mendapat perhatian dan pertimbangan yang besar sehingga ketika ada seseorang yang melakukan diskriminasi dan ketidakadilan seperti menyiksa dan membunuh budak maka sanksi berlaku kepadanya. Ketika titik persamaan dimunculkan ke permukaan, maka timbul pertanyaan Aumengapa Islam tidak langsung membumihanguskan perbudakan?Ay. Pertanyaan itu tentu menjadi paradoks di sebagian kalangan. Jawaban terhadap hal itu akan sangat kompleks jika diukur dari berbagai pertimbangan seperti konteks sosio-historis dan lainnya. Namun demikian, setidaknya Islam tidak secara langsung menghapus perbudakan adalah bahwa Islam datang di mana perbudakan pada saat itu telah menjadi hal lumrah di tangan manusia, karena itu tidaklah layak bagi syariAat Islam yang adil, menjaga diri manusia, harta dan kehormatan untuk mewajibkan kepada semua orang agar mereka membuang kepemilikan dan harta-harta secara sekaligus. Sebagaimana banyak orang yang berstatus budak yang belum layak untuk dimerdekakan, seperti para wanita, anak-anak bahkan laki-laki dewasa yang tidak mampu mengurusi dirinya sendiri dikarenakan ketidakmampuan untuk bekerja dan ketidaktahuan mereka tentang cara mencari penghasilan. Maka dengan . tinggal bersama majikannya yang muslim . ikarenakan merek. yang memberi makanan kepada seorang budak seperti yang mereka makan, memberi pakaian seperti yang mereka pakai, dan tidak membebani pekerjaan yang tidak disanggupi . ebagaimana yang telah diperintahkan Nabi Sa. maka hal itu beribu-ribu tingkatan jauh lebih baik daripada mengeluarkan mereka dari rumah yang penuh kebaikan dan kasih sayang tersebut ke tempat yang seolah seperti neraka. 72 Kondisi tersebut pernah terjadi di Amerika, para budak yang, setelah presiden Abraham Lincoln mengumumkan pemerdekaan budak, terjadi aksi demo di berbagai tempat, hal itu dikarenakan belum ada kesiapan dari kedua pihak baik tuan maupun budak mengingat sistem perbudakan bukanlah hal baru dan sudah menjadi sebuah komoditas utama. Lihat Nasution. AuPerbudakan Dalam Hukum Islam. Ay 98 73 Fatkhi and Lisalam. AuMembumikan HAM Mengikis Perbudakan (Kajian MawsyAy Terhadap adyts-adyts Perbudaka. Ay 162 74 Al-JazAAir. MinhAj Al-Muslim. 128 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah KESIMPULAN Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada saat dunia sibuk dalam siklus kehidupan yang bergelimang dalam sistem perbudakan. Islam justru mengawali langkahnya untuk mengikis perbudakan yang dapat dilihat dari beberapa poin penting di antaranya, pertama perlakuan baik terhadap seorang budak yang diperintahkan langsung oleh Nabi Saw. Kedua, anjuran dan perintah untuk memerdekakan budak sebagai gantinya adalah pahala dan terbebas dari siksaan akhirat. Ketiga, sanksi dan ancaman dengan berbagai cara salah satunya adalah memerdekakan budak sebagai opsi dari konsekuensi kesalahan yang dilakukan dan juga ancaman atas perilaku yang menzhalimi seorang budak. Langkah-langkah tersebut juga sebagai jawaban atas sikap skeptisisme dan justifikasi kalangan luar yang bertolak belakang dengan realitas ajaran dan nilai Islam. Sebaliknya, sikap Islam jelas dalam mengupayakan keadilan dan kesejahteraan hak asasi manusia. Penelitian ini dapat menjadi bahan evaluasi dan diskusi untuk mengisi keterbatasan kekosongan dalam penelitian, terutama analisis sikap dan peran Nabi Saw yang terangkum dalam uad dengan mengkomparasikannya dengan HAM di era sekarang secara lebih mendalam. BIBLIOGRAFI AUlwAn. AAbdullAh NA iu . Nie Am Al-Riq F Al-IslAm. DAr al-SalAm, n. Ab AAbd al-Rau mAn. AbAd. AoAun Al-MaAobd AoAlA Syaru Sunan Ab DAd. Bairt: DAr Ibn azm, n. Adib. Muhammad. AuHukum Islam Dan Transformasi Sosial Masyarakat Jahiliah: Studi Historis Tentang Karakter Egaliter Hukum Islam. Ay Maqashid. Jurnal Hukum Islam 2 . Al-BassAm. Abd AllAh ibn Abd al-Rau mAn. Taisr Al- AllAm Syaru Umdah Al-Au kAm. al-QAhirah: Maktabah al-au Abah, 2006. Al-BukhAr. Muu ammad Ibn IsmA l. au u Al-BukhAr. Bairt: DAr Ibn Ka r. Al-FairzAbAd. Muu ammad ibn Ya qb. Al-QAms Al-Muu . Bairt: Muassasah al-RisAlah, 2005. Al-u n. Ab Bakr Muu ammad al-usain. KifAyah Al-AkhyAr F all GhAyah AlIkhti Ar. Bairt: DAr al-Khair, 1412. Al-JazAAir. Ab Bakr JAbir. MinhAj Al-Muslim. al-Qyhirah: DAr al-TurA , n. Al-Khus ar. Muu ammad. TArkh Al-TasyrAo Al-IslAm. al-QAhirah: DAr al-TauziA wa Nasyr al-IslAmiyyah, 2006. Al-NasA. Au mad Ibn Syu aib. Al-MujtabA. DAr al-TaA l, n. Al-Qazwn. Muuammad ibn Yazd. Sunan Ibn MAjah. DAr IuyAA al-Kutub alArabiyyah, n. Al-Qurbiy. Muuammad ibn Aumad. Al-JAmiAo Li AukAm Al-QurAn. Bairt: MuAassasat al-Risylah, 1427. Al-Qusyairiy. Muslim Ibn al-ajjAj. auu Muslim. DAr aibah, n. Al-Sijistan. SulaimAn Ibn al-Asya. Sunan Ab DAd. Bairt: DAr al-RisAlah al- 129 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah AlAmiyyah, 1430. Al-Tirmiiy. Muuammad ibn sA. Al-JAmi Al-Kabr. Bairt: DAr al-arb al-Islam. Amanada. Ruri. AuPerlakuan Manusia Terhadap Budak Dalam Konsep Agama Islam. Ay MUBEZA: Pemikiran Hukum dan Ekonomi Islam 11 (September 2. AsyAari. AuParadigma Hak Asasi Manusia Dalam Universal Declaration Of Human Rights Dan Islam. Ay Maqasidi 1, no. : 1Ae23. Fatkhi. Rifqi Muhammad, and Reva Hudan Lisalam. AuMembumikan HAM Mengikis Perbudakan (Kajian MawsyAy Terhadap adyts-adyts Perbudaka. Ay Refleksi 17 (October 2. Fitri. Nurul. AuPerbudakan Menurut Sayyid Qub Dalam Tafsir Feill Al-QurAn. Ay UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2018. Hindrawan. Azka Farida Putri Hindrawan Farida. Cicin Nurpasha. Dwita Azzahra Nur Prawira. Himah Aliya Hafidzoh, and Dewi Rahmawati Gustini. AuPeran Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Dalam Mencegah Dan Menanggulangi Perbudakan Terhadap Perempuan. Ay Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. : 131Ae141. ibn anbal. Aumad. Al-Musnad. al-QAhirah: DAr al-ad, 1416. Irfan. Muhammad Miftah, and Fatimah Shalehah. AuApplication of Fazlur RahmanAs Double Movement Theory About Milk Al YAmin. Ay At-Tajdid: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam 6, no. : 71Ae84. Namang. Raimundus Bulet. AuNegara Dan Warga Negara Perspektif Aristoteles. Ay Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 4, no. : 247Ae266. Nasution. Ahmad Sayuti Anshari. AuPerbudakan Dalam Hukum Islam. Ay Ahkam 15 (January 2. Nurhayati. Nurhayati. Muhammad Syukri Albani Nasution. Reni Ria Armayani Hasibuan, and Hazrul Afendi. AuHuman Trafficking in The Perspective of Maqashid Al-Sharia. Ay Jurnal Ilmiah Islam Futura 22, no. 2 (August 2. Putrawan. Agus Dedi. AuMembumikan ADeklarasi KairoA Di Indonesia: Perlindungan Terhadap Hak Anak Dan Keluarga. Ay Tasamuh 13, no. 181Ae196. Safitri. Diah. Syamsul Mawardi Marna, and Ahmad Syaifuddin Amin. AuMetodologi Pembacaan Kritis Atas Kajian Orientalis Terhadap Hadis. Ay Madinah: Jurnal Studi Islam 10, no. 1 (June 2. : 11Ae29. Sauri. Supian. AuKonsep Al-Milk Al-Yamin: Sebuah Kajian Hadis Tentang Kedudukan Milk Al-Yamin Dalam Islam. Ay Conference on Islamic Studies . Songgirin. Amin. AuRelevansi Al-WalAADalam Membela Nilai-Nilai Kemanusiaan Perbudakan. Ay Jurnal Rechtsregel Jurnal Ilmu Hukum 1, no. United Nations Information Centre. Indonesia. AuOHCHR | Universal Declaration of Human Rights - Indonesian. Ay United Nation, 2023. Wahid. Abdul Hakim. AuPerbudakan Dalam Pandangan Islam Hadith and Sirah Nabawiyyah: Textual and Contextual Studies. Ay Nuansa 8 (December 2. Washil. Izzuddin, and Ahmad Khoirul Fata. AuHAM Islam Dan DUHAM PBB: Sebuah Ikhtiar Mencari Titik Temu. Ay MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 41, 130 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi. Madinah : Jurnal Studi Islam ISSN : 1978-659X (Printe. ,: 2620-9497 (Onlin. Volume 11. Nomor 1. Juni 2024 https://ejournal. iai-tabah. id/index. php/madinah 2 . Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Bumi Aksara, 2007. Yunus. Mahmud. Kamus Arab Indonesia. Jakarta: PT Mahmud Yunus Wadzuryah, 131 Fahmi Andaluzi dan Badrudin Implementasi Hak Asasi.