Koin Sebagai Alat Pembayaran Di Aplikasi Shopee Perspektif Fatwa Dsn-Mui No: 1161/Dsn-Mui/Ix/2017 Moh. Lukmanul Hakim E-mail: lukmanhakim264911@gmail. Harisah IAIN Madura Email: harisah@iainmadura. Mohsi IAI Miftahul Ulum Pamekasan Email: mohsi@iaimu. Abstract The current era is growing rapidly, especially in the field of information and communication technology, where everyone can access and utilize sophisticated internet services. Having an online business is very profitable in today's digital era. Activities carried out by a group of people, companies and consumers in the form of trade transactions using internet technology. Anyone involved in an internet connection can participate in E-Commerce One of the most popular marketplaces is Shopee, where Shopee can provide several interesting features with good marketing management. One of the interesting features of shopee is the shopee coin which is a gold coin that can be used for buying and selling transactions and is supported by an easy way to get it. Coins as a means of payment are the same as money, here we need to examine whether Shopee coins are valid as a means of payment in the DSN-MUI Fatwa. In this study, there are formulations of the problem, namely: . How to get and use coins in the Shopee application? . How is the shopee coin as a means of payment in the perspective of the DSN-MUI Fatwa No: 1161/DSNMUI/IX/2017? This research belongs to the type of normative research. This research is called library research or library research. This research is included in normative research that examines legal principles. The approach used is a normative juridical approach to analysis. In this study the data analysis method used is qualitative data analysis. Fintech : Journal of Islamic Finance Vol. 5 No. 1 Juli 2023: E-ISSN. Moh. Lukmanul Hakim. Harisah, & Mohsi The results of this study indicate that the coins in the shopee application are gifts, because the coin recipients get coins on the basis of the achievements Therefore, the shopee party is obliged to fulfill the promise in the form of giving coins to the shopee users who have achieved their achievements by following the promos held by the shopee party. Shopee coins are virtual currency issued by Shopee and can also be used to shop at Shopee. Shopee coins are first collected by placing orders, checking in, and playing various games that have been provided by the shopee. From the acquisition of these coins, we can use them to shop because these Shopee coins meet the criteria for virtual sharia money. Abstrak Era saat ini berkembang pesat, khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi, dimana setiap orang dapat mengakses dan memanfaatkan layanan internet yang sudah canggih. Memiliki bisnis online sangat menguntungkan di era digital saat ini. Kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, perusahaan dan konsumen dalam bentuk transaksi perdagangan dengan menggunakan teknologi internet. Siapapun yang terlibat dalam koneksi internet dapat ikut serta dalam kegiatan E-Commers. Salah satu marketplace yang banyak diminati ialah shopee, dimana shopee bisa menyediakan beberapa fitur yang menarik dengan manajemen pemasaran yang baik. Salah satu fitur yang menarik pada shopee ialah koin shopee yang merupakan koin emas yang dapat digunakan untuk transaksi jual beli serta didukung dengan mudahnya cara mendapatkannya. Koin sebagai alat pembayaran sama dengan uang, disini perlu kita kaji koin shopee apakah sah sebagai alat pembayaran dalam Fatwa DSN-MUI. Dalam penelitian ini, terdapat rumusan masalah yaitu: . Bagaimana cara mendapatkan dan menggunakan koin di Aplikasi shopee? . Bagaimana koin shopee sebagai alat pembayaran dalam perspektif Fatwa DSN-MUI No: 1161/DSN-MUI/IX/2017? Penelitian ini tergolongan dalam jenis penelitian Penelitian ini disebut dengan penelitian kepustakaan atau library Penelitian ini, termasuk dalam penelitian normatif yang meneliti tentang asas-asas hukum. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif analisis. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan ialah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Koin di aplikasi shopee merupakan hadiah, dikarenakan penerima koin tersebut mendapatkan koin atas dasar prestasi yang diperoleh. Maka dari itu pihak shopee berkewajiban memenuhi janji berupa pemberian koin kepada pihak pengguna shopee yang 65 | Fintech: Journal of Islamic Finance Koin Sebagai Alat Pembayaran Di Aplikasi Shopee telah mencapai prestasinya dengan mengkuti promo yang diadakan oleh pihak shopee. Koin shopee merupakan mata uang virtual yang dikeluarkan oleh shopee dan bisa juga digunakan untuk berbelanja di shopee. Koin shopee terlebih dahulu dikumpulkan dengan cara melakukan pesanan, check-in, dan bermain berbagai game yang telah disediakan oleh pihak shopee. Dari perolehan koin tersebut bisa kita gunakan untuk berbelanja karena koin shopee tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai uang virtual syariAoah. Pendahuluan Era saat ini berkembang pesat, khususnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi, dimana setiap orang dapat mengakses dan memanfaatkan layanan internet yang sudah canggih. Memiliki bisnis online sangat menguntungkan di era digital saat ini. Gagasan bertransaksi pihak juga berlaku untuk segala hal, termasuk mesin, kertas, kartu, dan alat transaksi lainnya, ketika masyarakat modern menggunakan teknologi informasi sebagai media bisnis yang efektif. E-commerce, juga dikenal sebagai perdagangan elektronik, adalah cara hidup yang memungkinkan bisnis untuk bertransaksi bisnis secara online dari berbagai perspektif. E-commerce juga dapat didefinisikan sebagai praktik bisnis yang melibatkan pertukaran elektronik atau penjualan barang, jasa, dan informasi antara bisnis, pelanggan, dan masyarakat umum. Di sisi lain, e-commerce adalah proses membeli, menjual, dan mempromosikan barang atau jasa secara elektronik. Transaksi bisnis yang terjadi melalui jaringan elektronik seperti internet disebut sebagai aktivitas e-commerce. Partisipasi terbuka untuk siapa saja yang memiliki koneksi internet. Salah satu pusat perbelanjaan yang sangat populer adalah Shopee, di mana Shopee dapat memberikan berbagai fitur menarik dengan tampilan papan yang bagus. Koin shopee adalah salah satu fitur terbaik dari Shopee. Ini adalah koin emas yang dapat digunakan pengguna sebagai uang kembali saat membeli dan menjual barang dan dapat diperoleh dengan cara yang relatif sederhana. Koin Shopee 1 Hurriyah Badriyah. Rahasia Sukses Besar Bisnis Online Tanpa Modal (Jakarta: Kunci Komunikasi, 2. , 3. 2 Mohammad Aldrin dan Sitti Nur Alam. E-Commerce Dasar Teori dalam Bisnis Digital (Jakarta: Kita Menulis Press, 2. , 1. Vol. 5 No. 1 Juli2023 | 66 Moh. Lukmanul Hakim. Harisah, & Mohsi adalah mata uang virtual resmi di platform Shopee. Koin shopee bisa kita dapatkan dengan melakukan pembelian, berpartisipasi dalam aktivitas, dan lainnya dengan aplikasi Shopee. Koin Shopee dapat kita gunakan untuk berbelanja dengan nilai satu koin yaitu satu rupiah Indonesia (IDR) untuk mengurangi jumlah transaksi yang diperlukan untuk melakukan pembelian melalui aplikasi. Rekening yang menyimpan uang virtual digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi keuangan online, seperti belanja online, trading forex, dan aktivitas serupa lainnya, yang berlangsung di luar negara atau wilayah. Penerbit uang virtual bisa berasal dari negara Setelah itu, mereka membuka kantor regional di negara lain dan bekerja sama dengan agen, reseller, dan pedagang uang virtual dari negara lain. Sebagai modal bisnis uang virtual, para agen, reseller, dan merchant ini menyetorkan dana sesuai kesepakatan. Kemudian, pelanggan dari suatu negara dapat mengirim uang ke rekening bank milik agen atau reseller uang virtual di negara yang sama dengan mereka untuk menukarkan mata uang negaranya. Rekening bank ini akan memiliki nilai tukar yang sama dengan aktivitas money changer. Sejumlah uang virtual akan disetorkan ke akun virtual berdasarkan nilai tukar yang dipilih agen atau pengecer setelah transfer bank ke agen atau pengecer. Kapasitas kas adalah modus perdagangan dan ukuran proporsi nilai yang signifikan . nit of recor. dalam keuangan Islam. Uang tunai tidak memberikan pemanfaatan atau keuntungan tanpa bantuan dari orang lain. bertentangan dengan norma, kemampuannya memberikan kemudahan penggunaan. Uang menjadi berguna ketika ditukar dengan barang atau jasa. Oleh karena itu, uang tidak dapat menjadi komoditas atau barang yang dapat 5 Penting untuk diingat bahwa sejumlah prasyarat harus dipenuhi agar uang dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut di atas. Tujuannya adalah agar sesuatu dapat diterima oleh semua https://help. id/portal/article/73130-[Koin-Shope. -Apa-itu-Koin-Shopee?, 15 September 2022. 4 Decky Hendarsyah. AuPenggunaan Uang Elektronik dan Uang Virtual Sebagai Pengganti Uang Tunai di Indonesia,Ay Jurnal IQTISHADUNA, vol. 5 No. 1 (Juni 2. , 9Ae10. 5 Takiddin . Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam (Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum: Salam, 2. , 209. 67 | Fintech: Journal of Islamic Finance Koin Sebagai Alat Pembayaran Di Aplikasi Shopee lapisan masyarakat dan dapat digunakan sebagai alat tukar oleh Ini menunjukkan bahwa sejumlah syarat harus dipenuhi sebelum sesuatu dapat dianggap sebagai uang. 6 Mengenai persyaratan pengecualian yang dipisahkan menjadi tujuh, khususnya jaminan yang jelas, pola umum, harga yang stabil, mudah disimpan, mudah dibawa, tidak berhasil dirusak, mudah disesuaikan, pasokan harus dapat disesuaikan. Islam menganggap segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat tukar adalah uang. Uang tunai bukanlah barang yang bisa ditukar dengan kelebihan baik di tempat atau tidak. Salah satu ciri penting dari karakteristik uang adalah bahwa uang tidak diperlukan untuk konsumsi. sebaliknya, diharuskan membeli barang lain untuk memenuhi kebutuhan manusia. Koin sebagai alat pembayaran sama dengan uang maka perlu kita ketahui jika koin shopee tersebut bisa digunakan sebagai alat pembayaran, apakah sah pembayaran tersebut dalam Fatwa DSNMUI. Sehingga dari adanya hal-hal tersebut peneliti mendorong untuk melakukan penelitian tentang Au Koin Sebagai Alat Pembayaran di Aplikasi Shopee Perspektif Fatwa DSN-MUI No: 1161/DSNMUI/IX/2017 Ay. Metode Penelitian Jenis dan Pendekatan Jenis penelitian yang dilakukan mengacu kepada penelitian hukum Normative atau Doktrinal. Pendekatan normative yaitu mendekati masalah dengan melihat manfaat dan madharat dari system promo pada jual beli online shopee dengan menggunakan teori dalam fikih muamalah dan fatwa DSN-MUI. Penelitian hukum normative atau penelitian kepustakaan atau studi dokumen atau disebut juga penelitian hukum doktriner. Disebut penelitian hukum 6 Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , 15. 7 Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 15Ae16. Vol. 5 No. 1 Juli2023 | 68 Moh. Lukmanul Hakim. Harisah, & Mohsi doktriner karena penelitian ini dilakukan untuk ditujukan pada peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lain. Sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder . ahan Sumber Data Penelitian hukum normatif tidak mengenal penelitian lapangan . ield reseacr. karena yang diteliti adalah bahan-bahan hukum sehingga dapat dikatakan sebagai library based, focusing on reading and analysis of the primary and secondary material. Sehingga ada yang mengatakan bahwa penelitian hukum normatif sebagai penelitian kajian ilmu hukum. Oleh karena itu penelitian hukum normatif sumber datanya hanyalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum . Sumber data primer Bahan hukum primer yaitu suatu bahan hukum yang sifatnya autoritatif seperti undang-undang, catatan-catatan resmi atau risala dalam pembutan perundang-undangan. Dalam hal ini penulis menggunakan Fatwa DSN-MUI NO: 116I/DSNMUI/IX/20I7 Tentang Uang Elektronik SyariAoah. Kompilasi Hukum Ekonomi SyariAoah, dan Al-QurAoan. Sumber data sekunder Bahan hukum sekunder merupakan semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi yang meliputi, buku-buku, teks, kamus hukum, jurnal hukum, dan komentar-komentar ata putusan pengadilan. Metode Pengumpulan Data Tehnik pengumpulan bahan hukum atau data sekunder dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum 8 Bambang Waluyo. Penelitian Hukum Dalam Praktik (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 9 Muhammad Siddiq Armia. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum,(Banda Aceh: LEMBAGA KAJIAN KONSTITUSI INDONESIA (LKKI) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, 2. , 12 10 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2. , 141. 69 | Fintech: Journal of Islamic Finance Koin Sebagai Alat Pembayaran Di Aplikasi Shopee sekunder, maupun bahan hukum tersier dan atau bahan nonhukum. Penelusuran bahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan membaca, melihat, mendengarkan, maupun penelusuran bahan hukum melalui media internet atau website. Studi pustaka . ibliography stud. adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dan dipublikasikan secara luas serta dibutuhkan dalam penelitian hukum Berbagai sumber informasi tertulis tersebut adalah: Pembuat undang-undang Negara, produk hukumnya disebut perundang-undangan. Pengadilan, produk hukumnya disebut putusan hakim . Para pihak yang berkepentingan, produk hukumnya disebut kontrak, konvensi. Penulis hukum, produk hukumnya disebut buku ilmu hukum. Peneliti hukum, produk hukumnya disebut laporan penelitian hukum yang dimuat dalam jurnal hukum. Pengamat hukum, produk hukumnya disebut tinjauan hukum yang termuat dalam media cetak. Dalam melaksanakan studi pustaka, langkah-langkah yang ditempuh adalah sebagai berikut: Mengidentifikasi sumber bahan hukum dimana bahan hukum itu diperoleh melalui katalog perpustakaan atau langsung pada . Menginventarisasi bahan hukum yang diperlukan peneliti melalui daftar isi pada produk hukum tersebut. Mencatat dan mengutip bahan hukum yang diperlukan pada lembar catatan yang telah disiapkan secara khusus dengan memberi tanda . pada setiap bahan hukum berdasarkan klasifikasi sumber bahan hukumnya dan urutan perolehannya. Menganalisis bahan hukum yang diperoleh sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian. Metode Pengolahan Data 11 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, (Mataram: University Press, 2. , 65-66 Vol. 5 No. 1 Juli2023 | 70 Moh. Lukmanul Hakim. Harisah, & Mohsi Analisis data mencakup banyak kegiatan yakni mengkategori data, mengatur data, mengumpulkan data-data yang diarahkan untuk memperoleh jawaban dari problem penelitian. 12 Adapun tahapan-tahapan dalam melakukan analisis penelitian hukum normatif adalah sebagai berikut: Merumuskan asas-asas hukum, baik dari data sosial maupun dari data hukum positif tertulis. Merumuskan pengertian-pengertian hukum. Pembentukan standar-standar hukum. Perumusan kaidah-kaidah hukum. Model analisis pada penelitian hukum doctrinal atau normatif . Identifikasi fakta hukum sebagai langkah awal. dapat berupa perbuatan, peristiwa, atau keadaan-keadaan. Pemeriksaan atau penemuan hukum yang terkait dengan fakta hukum . orma yang konkri. melakukan pemeriksan atau penemuan perundangundangan untuk menemukan konsepkonsep hukum. indikator prilaku, atau perbuatan yang dilarang, dibolehkan dan diperintahkan. Penerapan hukum. penerapan norma hukum terhadap fakta Analisis bahan hukum dilakukan sebagai kegiatan memberikan telaahan yang dapat berarti menentang, mengkritik, mendukung, menambah, atau memberikan komentar dan kemudian membuat suatu kesimpulan terhadap hasil penelitian dengan pikiran sendiri dengan bantuan teori yang telah Data yang terkumpul diolah dalam suatu pembahasan menggunakan metode normative deskriptif meliputi pengumpulan data, penyajian data dari berbagai buku, jurnal hukum, dan pengambilan kesimpulan. Data yang dianalisis berasal dari data dokumentasi dan studi pustaka. Kemudian menghimpun data dalam bentuk tulisan hasil catatan untuk melihat koin sebagai alat pembayaran di aplikasi shopee perspektif fatwa DSN-MUI No: 1161/DSN-MUI/IX/2017. 12 Moh. Kasiram. Metodologi Penelitian (Malang: UIN Malang Perss, 2. , 128. 13 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, 70-71 71 | Fintech: Journal of Islamic Finance Koin Sebagai Alat Pembayaran Di Aplikasi Shopee Pembahasan Koin Sebagai Alat Pembayaran di Aplikasi Shopee Perspektif Hukum Ekonomi SyariAoah Cara Mendaptkan Koin di Aplikasi Shopee Adapun cara mendapatkan koin shopee ialah: Dengan berbelanja akan mendapatkan cashback yang berupa koin yang mana besarnnya setiap belanja Rp. 1000 maka akan dapat 1 koin, dan 1 koin itu 1 rupiah. 14 Membuka apliksi shopee dulu setelah itu kita pilih barang yang akan dibeli lalu klik gambar keranjang. Setelah masuk ke keranjang lalu pilih barang yang mau dibeli, setelah dipilih barang yang mau dibeli lalu klik 15 Sebelum mengklik buat pesanan, kilik vocher shopee agar bisa memilih vocher chasback. Setelah itu pilih vocher chasback yang sesuai dengan nominal harga barang yang kalian Lalu klik buat pesanan. Anda dapat memeriksa jumlah koin yang akan diperoleh pada pesanan dengan membuka tab Saya > pilih Dikirim > pilih Pesanan Diterima > pilih Konfirmasi > lihat jumlah Koin Shopee yang akan didapatkan. Reward koin shopee dengan mengklik reward koin di aplikasi shopee maka akan mendapatkan koin secara Cuma-Cuma. Promo shopee lucky prize dengan cara membuka aplikasi shopee lalu klik gambar lucky prize di pojok kanan bawah maka kemungkinan mendapatkan koin, vocher, cashback. https://help. id/portal/article/73128-[Koin-Shope. -Bagaimana-sayamendapatkanKoinShopee?#::text=Anda bisa mendapatkan Koin Shopee,pengguna an Koin dan Diskon lainnya. , 23 November 2022. https://help. id/portal/article/73128-[Koin-Shope. -Bagaimana-sayamendapatkanKoinShopee?#::text=Anda bisa mendapatkan Koin Shopee,pengguna an Koin dan Diskon lainnya. , 23 November 2022. https://help. id/portal/article/73128-[Koin-Shope. -Bagaimana-sayamendapatkan-Koin-Shopee?, 24 November 2022. Vol. 5 No. 1 Juli2023 | 72 Moh. Lukmanul Hakim. Harisah, & Mohsi Dengan bermain game yang tersedia di aplikasi shopee, salah satunya game shopee tanam yang mana ada pembayaran koin diawal bermain untuk mendaptan hasil koin yang lebih besar. Cara Menggunakan Koin di Aplikasi Shopee Koin Shopee merupakan mata uang virtual resmi yang dikeluarkan oleh platform Shopee. Anda bisa mendapatkan Koin Shopee dengan melalui pembelian Anda, mengikuti aktivitas di aplikasi shopee, dan lainnya di aplikasi Shopee. Setiap 1 . Koin Shopee yang diperoleh anda setara dengan Rp1, dan Anda dapat digunakan untuk mengimbangi jumlah transaksi Anda saat melakukan suatu pembelian di dalam aplikasi Shopee. Dengan catatan adanya batasan jumlah koin yang dapat Anda peroleh dan gunakan, dan koin shopee tidak dapat ditukar dengan uang tunai. Apadun cara menggunakan koin shopee sebagai berikut: Melakukan Pesanan di Shopee Pembayaran Merchant tertentu melalui ShopeePay Pembelian Produk Digital . eperti e-Vouche. Pembelian Voucher Scan & bayar ShopeePay Penukaran item game Shopee Prizes Penukaran Voucher Sedangkan untuk menggunakan koin pada transaksi yang anda lakukan di Shopee, aktifkan dulu tombol tukarkan koin shopee sebelum checkout. Analisis Cara Mendapatkan Koin di Aplikasi Shopee Sebagaimana yang telah di praktekkan diatas, adapun cara untuk mendapat koin di aplikasi shopee yang telah dijelaskan diatas ialah ada 4 cara yang terapkan oleh peneliti, sebagai berikut: Melakukan pesanan dengan menggunakan vhocer chasback Melakukan check-in setiap hari Mengikuti promo Lucky Prize Bermain Shopee tanam https://islam. id/ekonomi-syariah/status-harta-koin-shopee-dalam-hukum-islamc7r7B, 25 November 2021. 18 https://help. id/portal/article/73130-[Koin-Shope. -Apa-itu-Koin-Shopee?, 22 November 2022. 73 | Fintech: Journal of Islamic Finance Koin Sebagai Alat Pembayaran Di Aplikasi Shopee Pemaparan tentang cara mendapatkan koin shopee diatas bahwa terdapat akad yang digunakan dalam mendapatkan koin shopee tersebut yaitu akad JuaAolah. JuAoalah merupakan janji untuk memberi hadiah yang berupa bonus, upah atau komisi terhadap suatu pekerjaan yang telah selesai dikerjakan yang mana dalam fikih islam dinamakan juAoalah. Dimana pihak shopee merupakan pihak yang menjanjikan upah berupa promo seperti chasback, lucky prize, dan game shopee lainnya. Apabila suatu pekerjaan telah selesai dikerjakan maka wajib hukumnya menepati janji untuk memberikan upah. JuAoalah adalah suatu akad atau komitmen dengan kehendak satu pihak. Ulama membolehkan akad juAoalah ini karna terdapat kebutuhan. Ulama Malikiyah. SyafiAoiyah, dan Hanabilah sebagaimana yag dikutip oleh Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa akad juAoalah dibolehkan dengan dalil firman Allah dalam Al-QurAoan surah Yusuf ayat 72: a aA EeIEA AE aOEa aI eI aa aN ae aE aa eseO aO aI aaN aaeOIA a ACaEaeO Ia eAC aA a a AA aOA Artinya: Au Penyeru-penyeru itu berkata: kami kehilangan piala raja, dan siapa yang bisa mengembalikannya akan memperoleh bahan . beban unta dan aku menjamin terhadapnya. Ay19 Setelah mencapai suatu prestasi, maka koin tersebut akan diserahkan oleh pihak shopee kepada pengguna yang telah mengikuti promo koin tersebut yang berupa Hadiah. Hadiah merupakan sesuatu yang diberikan kepada orang lain dikarenakan adanya sebab prestasi. Adapun perbedaan antara hadiah dan hibah ialah jika hibah diberikan secara cuma-cuma sedangkan hadiah diberikan karena adanya prestasi. Sebagian ulama tidak membedakan antara hadiah dan hibah, sebagaimana pendapat yang di kemukakan oleh Sayyid Sabiq AuHadiah itu seperti hibah dari segi hukum dan maknanya. Sehingga ketentuan yang berlaku kepada hibah juga berlaku terhadap hadiah. Ay Rasulullah SAW bersabda: Asyura dkk. Multi Level Marketing SyariAoah di Indonesia Dalam Perspektif Maqashid SyariAoah (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2. , 37. Vol. 5 No. 1 Juli2023 | 74 Moh. Lukmanul Hakim. Harisah, & Mohsi AuSaling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencintaiAy Dalam riwayat lain Rasulullah SAW bersabda: A eOa eOA a a AAEacO NEEa aEaeO aN aO aEac eI Oa eCa aEA e aO a eI a aa a aO NEEa aeI aN CaEA a A aE aI a a eO aE NEEA:AA AON EOA. A aEaeO aNA ca aAeEa a Oaca aOOaA AuDan diriwayatkan dari Aisyah radiyallahu anhu ia berkata: Aubahwa Rasulullah SAW. selalu menerima hadiah dan membalasnya. Ay Adapun hukum menarik kembali hadia ialah haram sebagimana hibah dan penerima hadiah tidak diwajibkan memberi imbalan atas hadiah yang diterimanya. Setelah terjadinya akad hadiah maka akan terjadi pemindahan hak milik dari pemberi kepada si penerima. 20Koin yang didapatkan tersebut dikumpulkan dan bisa digunakan untuk transaksi jual Penjabaran diatas dapat saya analisis bahwa koin di aplikasi shopee merupakan hadiah dikarenakan penerima koin tersebut mendapatkan koin atas dasar prestasi yang diperoleh. Maka dari itu pihak shopee berkewajiban memenuhi janji berupa pemberian koin kepada pihak pengguna shopee yang telah mencapai prestasinya dengan mengkuti promo yang diadakan oleh pihak Analisis Koin Shopee Sebagai Alat Pembayaran di Aplikasi Shopee Perspektif Fatwa DSN-MUI No: 1161/DSN-MUI/IX/2017 Kemajuan teknologi dalam ranah perdagangan dan bisnis yang menggunakan media elektronik ini memang semakin berkembang salah satunya di indonesia, kemajuan teknologi juga merupakan salah satu faktor pendorong dari fungsi produksi, dan juga dapat dikatakan demikian karena jika suatu teknologi yang digunakan lebih modern maka hasil produksi yang akan tercapai akan menghasilkan suatu barang atau jasa yang lebih banyak dan lebih efisien atau efektif. 20 Iwan Permana. Hadits Ahkam Ekonomi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 78-79 75 | Fintech: Journal of Islamic Finance Koin Sebagai Alat Pembayaran Di Aplikasi Shopee Salah satunya shopee dengan memanfaatkan perkembangan tehnologi menciptakan sebuah gemblengan berupa koin. Koin shopee merupakan mata uang virtual resmi yang dimiliki shopee dan juga bisa dijadikan alat pembayaran saat membeli berbagai macam produk di aplikasi shopee. Koin Shopee akan dikreditkan ke akun kita setiap berhasil berbelanja hanya di toko Shopee Mall. Sebagai mana uang dalam ekonomi Islam secara etimologi berasal dari kata an-naqdu dan jamaknya adalah an-nuqyd. Pengertiannya ada beberapa makna, yaitu annaqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham, dan an-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqyd tidak terdapat dalam Al-QurAoan dan Hadis karena bangsa Arab umumnya tidak menggunakan nuqyd untuk menunjukan harga. Mereka menggunakan kata dynyr dan untuk menunjukan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan kata waryq untuk menunjukan dirham perak, kata lain untuk menunjukan dinar emas. Sementara fulys . ang tembag. adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang 21 Dalam hal ini koin shopee juga dapat digunakan sebagai alat tukar dengan barang atau bisa dikatakan sebagai uang. Hal ini pun mejadi suatu perhatian masyarakat dari sudut pandang syariah . ukum isla. lebih dari itu, ini menjadi suatu tantangan bagi hukum islam dimana harus menjawab secara cepat dan tepat, pada dasarnya semua hal dalam bermuamalah adalah boleh sesuai dengan kaidah fiqih. Maksud prinsip ini adalah bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi, padadasarnya boleh, seperti jual beli, sewa-menyewa, gadai, kerja sama . udharabah dan Musyaraka. , perwakilan, dan lain-lain. Kecuali tegas-tegas kemudaratan, tipuan, judi, dan riba. Islam tidak menafikan apalagi melarang bentuk teknologi selagi tidak bertentangan 21 Rozalinda. Ekonomi Islam: Teori dan Aplikasinya pada Aktivitas Ekonomi, 279. 22 A. Djazuli. Kaidah-Kaidah Fiqih: Kaidah- Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis, 1 ed. (Jakarta: Kencana, 2. , 128Ae129. Vol. 5 No. 1 Juli2023 | 76 Moh. Lukmanul Hakim. Harisah, & Mohsi dengan ajarannya. Lebih dari itu. Al-Quran justru memberitakan bahawa manusia adalah khalifah di atas muka bumi dan Allah menempatkan posisi alam ini untuk digunakan oleh manusia dengan usaha-usahanya yang baik. Sebagaimana firman Allah SWT : a a ANO Eac aO EaC Ea aEI acI a eEaA AE aI a Aa aO aON acI ae aA ca Aa eOO aEA e caA aaeO U aA e a a e aa s aOA A aOaN aO a aE aE a eO s aEaeOIA AuDialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak . langit, lalu dijadikanNya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatuAy. Koin shopee sebagai uang sudah memenuhi dari pengertian uang ialah sebagai alat tukar seperti yang telah diungkapkan pendapat Ibnu Taimiyah, bahwa uang sebagai alat tukar dapat berbentuk apapun serta tidak terikat dengan keharusannya berbahan logam mulia seperti emas dan perak, akan tetapi uang sebagai alat tukar ditentukan oleh adat kebiasaan atau Aourf yang berlaku disuatu tempat atau daerah. Dinar atau dirham sebagai medium of exchange atau wasilah tidak berhubungan dengan apapun, baik dari bahan, bentuk, gambar maupun cetakannya. Akan tetapi fungsi dari tujuan pembuatan mata uang tersebut sebagai alat tukar keperluan manusia dapat dipenuhi. 24 Koin shopee sebagai uang virtual harus memenuhi beberapa ciri-ciri dari uang. Adapun ciri-ciri uang sebagai berikut: Ada jaminan Diterima Umum Nilai yang stabil Mudah disimpan Mudah dibawa Tidak mudah rusak Mudah dibagi Penawaran harus elestis25 Kementrian Agama RI. Direktorat Urusan Agama Islam. Al-qurAoan dan Terjemahannya (Jakarta: Kementrian Agama RI, 2. , 6. 24 Huda dan Heykal. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis, 14. 25 Al-Arif. Dasar-dasar Ekonoi Islam, 116Ae118. 77 | Fintech: Journal of Islamic Finance Koin Sebagai Alat Pembayaran Di Aplikasi Shopee Dari ciri-ciri uang diatas, koin shopee sudah memenuhi semua ciri-ciri tersebut seperti adanya jaminan yang mana koin shopee sudah dijamin oleh pihak shopee. Ciri yang kedua dapat diterima umum, koin shopee sudah banyak pemakainya yang mana hal ini sudah bisa dikatan sudah diterima umum. Ciri yang ketiga nilai yang stabil, dalam hal ini koin shopee nilainya sudah diatur oleh pihak shopee dan nilainya juga sudah stabil. Ciri yang keempat mudah disimpan, koin shopee bisa kita simpan di akun shopee kita sendiri dengan mudah. Ciri yang ke lima mudah dibawa, koin shopee bisa dibawa kemana-mana dengan mudah. Ciri yang ke enam tidak mudah rusak, koin shopee tidak akan rusak karena berbentuk secara virtual. Ciri yang ke tujuh mudah dibagi, koin shopee juga bisa kita bagi ke teman akun yang diikuti. Jadi koin shopee sebagai uang sudah bisa memenuhi ciri-ciri dari Begitu juga menurut DSN-MUI berdasarkan hasil rapat pleno pada 19 September 2017 bahwa E-Money adalah halal sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariah yakni tidak mengandung maysir dan terhindar dari transaksi riba. Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 116/DSNMUI/IX/20I7 bahwa Uang elektronik . lectronic mone. adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur : Diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. Jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media yang teregistrasi. Nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Koin shopee sebagai uang virtual sudah memenuhi dari unsur-unsur yang yang tercantum pada fatwa DSN-MUI No. 116/DSNMUI/IX/20I7 bahwa Uang elektronik. Dalam hal ini, koin shopee diterbitkan oleh pihak shopee sendiri, dan bukan suatu uang simpanan karena koin shopee tidak bisa digunakan 26 Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, t. Vol. 5 No. 1 Juli2023 | 78 Moh. Lukmanul Hakim. Harisah, & Mohsi lagi jika sudah sampai 3 bulan tidak digunakan oleh pemilik akun Dan koin shopee tersebut bisa digunakan untuk transaksi di shopee salah satunya bisa digunakan untuk berbelanja. Transaksi jual beli harus memenuhi beberapa syarat dan rukun karena semakin penting atas perkembangan bisnis melalui perdagangan online ini, seperti jual beli online dengan menggunakan koin shopee yang tidak kalah dari bisnis lainnya. Pada dasarnya jual beli itu diperbolehkan seperti dalam surat annisa ayat 29: a AeOaOacN Eac aOI IIaO aeE ae aEEaeO aIOEa aEI O Ia aEI aaEeA s A aE aace a eI a aE eO aI a aU a eI a aA a e ea e a e e e a ae a AaIeI aE eI aOaeE a eCaEaeeO aIe aA a aE eI a acI cEEa aE aI a aE eI aaeO UIA Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Jual beli telah diatur dalam hukum syariAoah yang tercantum dalam bab yang dinamakan muAoamalah. Sedangkan yang dimaksud dengan muAoamalah adalah tukar menukar barang atau suatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Adapun jual beli merupakan menukar suatu barang yang lain dengan cara yang tertentu . Jual beli merupakan suatu aktifitas ekonomi yang hukumnya boleh berdasarkan Al-qurAoan, hadis dan ijmaAo dari seluruh umat islam. Salah satu ayat Al-qurAoan yang menerangkan tentang jual beli ialah: Aa acE NEEa Eea eO a aO aacaI E a a AaOA AuDan Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan Ay29 Koin shopee merupakan mata uang virtual yang dikeluarkan oleh shopee dan bisa juga digunakan untuk berbelanja di shopee. Koin shopee terlebih dahulu dikumpulkan dengan cara 27 Departemen Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahannya, 84. Muhammad Rizqi Romdhon. Jual Beli Online Menurut Madzhab Asy-SyafiAoi (Tasikmalaya: Pustaka Cipasung, 2. , 17. 29 Sarwat. Fiqih Jual Beli, 6Ae7. 79 | Fintech: Journal of Islamic Finance Koin Sebagai Alat Pembayaran Di Aplikasi Shopee melakukan pesanan, check-in, dan bermain berbagai game yang telah disediakan oleh pihak shopee. Dari perolehan koin tersebut bisa kita gunakan untuk berbelanja karena koin shopee tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai uang virtual. Penutup Koin di aplikasi shopee merupakan hadiah dikarenakan penerima koin tersebut mendapatkan koin atas dasar prestasi yang diperoleh. Maka dari itu pihak shopee berkewajiban memenuhi janji berupa pemberian koin kepada pihak pengguna shopee yang telah mencapai prestasinya dengan mengkuti promo yang diadakan oleh pihak shopee. Koin shopee merupakan mata uang virtual yang dikeluarkan oleh shopee dan bisa juga digunakan untuk berbelanja di shopee. Koin shopee terlebih dahulu dikumpulkan dengan cara melakukan pesanan, check-in, dan bermain berbagai game yang telah disediakan oleh pihak shopee. Dari perolehan koin tersebut bisa kita gunakan untuk berbelanja karena koin shopee tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai uang virtual syariah. Daftar Pustaka