Jurnal Pendidikan Multidisipliner Volume 7 Nomor 2, Februari 2024 ISSN: 27342488 UPAYA PENINGKATAN KOMPETENSI PROFESIONALISME PENDIDIK DALAM KURIKULUM MERDEKA Rifqi Maulana Email: rifqyuye123@gmail.com Universitas Islam Tribakti Kediri ABSTRAK Artikel ini membahas tentang strategi peningkatan kompetensi profesionalisme guru (pendidik) dalam kurikulum merdeka. penelitian ini dilatar belakangi tentang pentingnya kompetensi profesional pendidik dalam meningkatkan mutu pendidikan untuk memotivasi peserta didik. Akan tetapi tidak semua guru dapat menerapkan kompetensinya dalam pembelajaran seperti kompetensi digital yang harus dimiliki oleh guru profesional saat ini. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi profesionalitras pendidik dalam kurikulum merdeka, untuk mengetahui strategi yang digunakan pendidik untuk meningkatkan kompetensi profsional dalam kurikulum merdeka. Metode yang digunakan dalam artikel ini menggunakan studi pustaka (library research) yaitu metode dengan pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Kata Kunci: Kurikulum Merdeka, Kompetensi Profesional, Strategi Peningkatan. ABSTRACT This article discusses strategies for increasing the competence of teacher professionalism (educators) in the independent curriculum. This research is motivated by the importance of educators' professional competence in improving the quality of education to motivate students. However, not all teachers can apply their competencies in learning such as digital competencies that must be possessed by professional teachers today. This study aims to determine the professional competence of educators in the independent curriculum, to find out the strategies used by educators to improve professional competence in the independent curriculum. The method used in this article uses (library research), which is a method with data collection by understanding and studying theories from various literature related to research. Keywords: Independent Curriculum, Professional Competence, Improvement Strategy. 66 PENDAHULUAN Dunia pendidikan telah mengalami revolusi pada setiap masa. Revolusi tersebut mengharuskan individu memiliki kecakapan yang komprehensif. Dalam menyikapi tuntutan di dunia pendidikan diperlukannya pengembangan sumberdaya. Dalam hal ini, setiap pendidik atau guru diharuskan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam pembelajaran. Dalam peningkatan mutu pendidikan pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas profesionalitas guru, baik melalui penataran dan pelatihan maupun peningkatan srata pendidikan. Upaya tersebut dikarenakan bahwa kualitas guru akan muncul pada kegiatan pembelajaran. Proses pembelajaran menjadi ketergantungan pada profesionalisme seorang guru. Untuk mencapai tujuan pembelajaran, guru setidaknya harus memiliki kemampuan pedagogik dasar. Keterampilan dasar mengajar guru diperlukan agar guru dapat menjalankan perannya dalam mengarahkan proses pembelajaran agar pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien. Selain itu, keterampilan dasar merupakan prasyarat bagi guru untuk menerapkan berbagai strategi. Dalam meningkatkan profesionalismenya, guru diharuskan memiliki kecakapan handal, kecakapan tersebut tertera pada permendiknas No 16 Tahun 2007 yang diharuskannya seorang guru memiliki 4 kompetensi. Kompetensi tersebut yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru karena meliputi pengelolaan dan perencanaan pembelajaran di kelas, serta kemapuan dalam membimbing secara kognitif, afektif, dan psikomotorik peserta didik. Kompetensi kepribadian merupakan kompetensi yang menuntut guru memiliki kepribadian yang baik dan digugu. Kompetensi ini harus dimiliki bagi pendidik, karena seseorang yang baik pasti menjadi panutan bagi orang lain dan menjadi suri tauladan bagi peserta didik. Kompetensi sosial merupakan kecakapan yang dimiliki oleh guru yang digunakan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara langsung maupun tidak langsung dengan peserta didik, teman sejawat, orang tua atau wali siswa, dan masyarakat di sekitarnya. Kompetensi profesional adalah suatu keahlihan yang berhubungan dengan profesi yang sedang dikerjakan oleh pendidik, yaitu mengajar. Kompetensi-kompetensi tersebut merupakan salah satu indikator yang dapat mempengaruhi kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan yang akan dicapai. Pada kegiatan pembelajaran, kompetensi pertama yang harus dimiliki dan dikuasai oleh pendidik adalah kompetensi pedagogik, karena pada kompetensi pedagogik seorang pendidik akan dengan mudah memahami karakteristik dan membimbing dari peserta didik. Setelah memahami dan menguasai kompetensi pedagogik, guru bisa menguasai kompetensi profesional. Dalam hal kompetensi profesional, pendidik diharapkan mampu menguasai teknik pembelajaran baik secara teoritis maupun praktis secara komprehensif dan mendalam. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini mencanangkan Merdeka Belajar, yang mana kurikulum merdeka belajar ini membentuk suatu kurikulum yang berbasis kompetensi. Dengan menekankan pada soft skill dan pengembangan karakter. Dalam kurikulum merdeka mendasari 2 hal penting yakni pembelajaran fleksibel berbasis kompetensi dan hakikat pancasila. Sesuai Dengan dasar tersebut, pada kurikulum merdeka ini para pendidik diberikan kesempatan untuk merancang sendiri proses dan materi pemebelajara yang sesuai dengan kontekstual. Kurikulum merdeka ini merupakan kurikulum alternatif yang dimana lembaga pendidikan dapat memilih antara menggunakan kurikulum merdeka atau kurikulum 2013. Kurikulum merdeka adalah kurikulum yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia yang mengadopsi kurikulum International Baccalaureate yang telah dimodifikasi dan tujuannya adalah untuk memberikan kepada peserta didik pendidikan yang berkualitas dan mandiri. Kurikulum ini menekankan pada karakter, kompetensi, dan intelektual peserta didik serta memberikan keleluasaan kepada guru dalam mempersiapkan dan menyampaikan 67 pembelajaran, hal tersebut memuat dalam profil pelajar pancasila. Kurikulum merdeka mengembangkan dua prinsip yaitu, prinsip pengembangan dan prinsip asesmen. Prinsip pembelajaran memfokuskan pada keaktifan peserta didik pada guru dan sumber belajar. Pada prinsip asesmen pada kurikulum merdeka mengacu pada proses pengumpulan data dan mengo;ah informasi yang didapat guna untuk mengukur capaian peserta didik dalam proses pembelajaran. Prinsip asesmen ini menekankan pada penilaian peserta didik pada saat proses pembelajaran yang bersifat holistic serta digunakan untuk refleksi dalam meningkatkan mutu peserta didik. Kebijakan baru dalam kurikulum yakni kurikulum merdeka belajar merupakan gagasan yang terbaru, banyak yang beranggapan bahwa ganti mentri ganti kurikulum. Pada pengimplementasiannya, kurikulum merdeka belum bisa berjalan dengan baik, karena membutuhkan waktu untuk bisa mengefektifkan kurikulum merdeka yang peralihan dari kurikulum 2013. Memerlukan waktu untuk bisa berjalan sesuai dengan tujuan awal. Menurut Restu Rahayu pada penelitiannya, bahwa kurikulum merdeka berjalan secara optimal pada sekolah penggerak walaupun masih ada kendala pada tenaga pendidik terkait perangkat ajar. Kurikulum mandiri tidak sepenuhnya mengubah Kurikulum 2013, tetapi merupakan proses untuk menyempurnakan atau melengkapi Kurikulum 2013. METODE Metode pada artikel ini menggunakan studi pustaka (library research) yaitu metode dengan pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian tersebut. Ada Empat tahap studi pustaka dalam penelitian yaitu menyiapkan perlengkapan alat yang diperlukan, menyiapkan bibliografi kerja, mengorganisasikan waktu dan membaca atau mencatat bahan penelitian (Menurut Zed,2004). Pengumpulan data tersebut menggunakan cara mencari sumber dan menkontruksi dari berbagai sumber contohnya seperti buku, jurnal dan riset-riset yang sudah pernah dilakukan. Bahan pustaka yang didapat dari berbagai referensi tersebut dianalisis secara kritis dan harus mendalam agar dapat mendukung proposisi dan gagasannya. HASIL DAN PEMBAHASAN A. Kurikulum Merdeka 1. Filosofi Kurikulum Merdeka Istilah Merdeka Belajar sebenarnya sudah ada sejak zaman Ki Hadjar Dewantara, didasarkan pada gagasan Ki Hadjar Dewantara yang percaya pada konsep "merdeka belajar" atau "kebebasan belajar". Dalam gagasan beliau dapat ditafsirkan bahwasanya pendidikan dipraktikkan dalam keadaan merdeka berdasarkan hakikat alam. Hakikat alam yang dimaksud yaitu mempunyai makna pendidikan dan pembelajaran yang memiliki nilai luhur. Ki Hajar Dewantara memiliki 7 konsep dasar pemikiran terhadap pendidikan. Pertama yakni tentang usaha kebudayaan yang memiliki arti perlunya menginteralisasi peserta didik agar mempertahankan jiwa bangsa. Kedua yakni kodrat alam, yang dimaksud kodrat alam yaitu, menekankan pada peserta didik agar tidak mudah terpengaruh oleh arus globalisasi yang bersifat negative. Karna pemikiran kedua ini menyakini bahwa peserta didik itu dapat berkembang sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Ketiga, yaitu yang berkaitan dengan adab atau tata krama. Keempat, berkaitan dengan budi pakerti. Kelima, menjaga keadaan tenang dan damai. Keenam, pendidikan mewariskan corak kebudayaan. Dan yang ketujuh, pendidikan merupakan usaha untuk memperbaiki hidup. Dengan demikian merdeka belajar yang dimaknai oleh Ki Hajar Dewantara adala pendidikan yang memiliki karakter untuk hidup menjadi sempurna. Dalam merdeka belajar, Ki Hajar Dewantara juga memiliki hasil pemikiran yang terdapat pada semboyan Tut Wuri Handayani, Seboyan ini memiliki tiga arti yang berbeda, 68 masing-masing memiliki ciri khasnya sendiri Yang mengacu pada kekhasan Indonesia. Pertama yakni Ing Ngarsa Sung Tuladha yang memiliki makna pendidik bisa menjadi suri tauladan. Kedua, Ing Madya Mangun Karsa, memiliki arti bahwasanya pendidik harus memiliki sifat loyalitas untuk peserta didiknya agar bisa memotivasi peserta didik. Ketiga yakni Tut Wuri Handayani, pendidik harus bisa memodifikasi peserta didik untuk terus berkarya dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam gagasan Ki Hajar Dewantara juga, memaknai pedagogik yang memiliki tiga unsur yakni Momong, Among, dan Ngemong. Ketiga gagasan tersebut mempunyai makna bahwa pendidikan harus mengajarkan peserta didik nilai-nilai yang bebas dari dalam, pikiran, dan kekuatan. Dari ketiga unsur tersebut unsur among yang menjadi landasan berdirinya kebijakan merdeka belajar. 2. Dasar Kurikulum Merdeka Kurikulum menurut Nasution dalam buku kurikulum merdeka belajar adalah sesuatu yang dirancang sebagai pedoman untuk mencapai tujuan pendidikan. Sedangkan menurut Abdul wafi, kurikulum merupakan seperangkat rencana dan kesepakatan yang berkaitan dengan tujuan, kompetensi inti, standar materi dan hasil belajar, serta yang digunakan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran guna mencapai kompetensi inti dan tujuan pendidikan. Kurikulum berasal dari kata currure yang berarti jarak tempuh yang berasal dari Yunani. Dapat dikatakan bahwasanya kurikulum dalam sebuah pendidikan merupakan pondasi dari pendidikan. Dalam mencapai visi Indonesia pada tahun 2045, menteri pendidikan ingin menciptakan generasi emas masa depan. Oleh karna itu, permforma kurikulum dalam kependidikan harus lebih ditingkatkan lagi. Karna kurikulum ialah rancangan atau desain pendidikan yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan yang akan diharapkan. Kurikulum ini dinamakan dengan kurikulum merdeka belajar. Merdeka belajar adalah kondisi yang diberikan kepada pendidik dan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar, sehingga peserta didik dapat mengeksplor dan berkembang secara optimal dibawah bimbingan guru, dan juga dalam kondisi tersebut guru harus bisa berkreasi, berinovasi, berimprovisasi dengan lingkungan sekolah. Merdeka belajar ini membebaskan guru dan peserta didik untuk mengeksplor pembelajaran yang sudah tertuang pada sistem pendidikan nasional. Dalam praktiknya, merdeka belajar merupakan antitesis dari pembelajaran langsung yang mendikte. Dalam hal ini bukan memaksa peserta didik agar dapat menguasai suatu bidang keilmuan, tetapi membantu para peserta didik untuk mengatur tujuan, proses, dan penilaian belajarnya agar mengembangkan suatu kompetensi yang dimilikinya. Merdeka belajar merupakan kurikulum yang mengadopsi kurikulum International Baccalaurate atau biasa disebut dengan IB yang telah dimodifikasi melalui nilai-nilai keindonesiaan. Suatu contoh dari kombinasi kurikulum ini yaitu, adanya penguatan dalam profil pelajar pancasila. Dalam profil pelajar pancasila terdapat nilai-nilai pancasila yang sudah tertera dalam pembukaan dasar negara indonesia. Kurikulum merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler beragam, dimana peserta didik diarahkan untuk bisa mengembangkan kompetensi yang ada pada dirinya. Dan juga, peserta didik diharapkan memiliki waktu yang cukup dalam mempelajari ide-ide dan memperkuat kemampuannya. Selain itu, para pendidik dihidangkan dengan berbagai alat pembelajaran agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan ketertarikan peserta didik dalam proses pembelajaran. Program-program dalam meningkatkan pencapaian profil pelajar pancasila disesuaikan dengan tema-tema yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kurikulum merdeka telah dikembangkan menjadi kerangka kurikulum yang lebih fleksibel dan selaras materi inti yang mengembangkan keunikan dan kemampuan siswa. Kurikulum ini dirancang sebagai bentuk pembaharuan dari kurikulum sebelumnya yakni kurikulum 2013. Konsep yang mendasari terbentuknya kurikulum merdeka ini adalah mengembalikan sistem pendidikan nasional pada esensi undang-undang agar sekolah 69 memilikikebebasan dalam menginterprestasikan kompetensi dasar kurikulum sebagai evaluasi suatu lembaga pendidikan. 3. Guru dalam Kurikulum Merdeka Berdasarkan Kurikulum 2013, guru diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam pembelajaran yang berpusat pada siswa. Namun, Kurikulum Merdeka yang diperkenalkan setelah tahun 2019 menuntut guru untuk menjadi lebih dari sekadar fasilitator. Guru harus menjadi guru yang dapat menumbuhkan kreativitas dan inovasi dalam kegiatan belajar mengajar. Seorang pendidik diharapkan untuk mampu mengembangkan keterampilan siswa dalam berpikir kritis, berkomunikasi, dan berkolaborasi. Pendidik juga diharuskan untuk menjadi pendidik yang mampu mengembangkan karakter siswa yang berintegritas, bertanggung jawab, dan peduli terhadap lingkungan. Dalam menggapai tujuan tersebut, pendidik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Pendidik diwajibkan memahami kurikulum, strategi pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran. Seorang pendidik juga harus memiliki keterampilan dalam mengelola kelas, berinteraksi dengan siswa dan orang tua, serta menggunakan teknologi dalam pembelajaran. Dalam menggapai kemampuan tersebut seorang pendidik perlu dilakukan pelatihan dan pengembangan profesional bagi seorang pendidik. Pelatihan dan pengembangan profesional dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pelatihan dalam layanan, pelatihan dalam kelompok, dan pelatihan mandiri. Kurikulum merdeka pada dasarnya memberikan ruang untuk pendidik mengeksplorasi potensi siswa, sekolah, dan peserta didik untuk berinovasi untuk meningkatkan kualitas secara mandiri. Standar tenaga kependidikan adalah suatu kriteria minimal keahlian yang wajib dimiliki oleh individu di dalam suatu kelembagaan pendidikan. Standar tersebut dicapai guna menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Kompetensi tersebut yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. B. Profesonalisme Guru dalam Kurikulum Merdeka Profesionalisme menurut Webster berakar dari kata profesi yang mengartikan kegiatan yang memenuhi kewajiban untuk melakukan tugas tertentu. Secara scientific profesionalisme menjurus pada sebuah gagasan, proses, atau prakarsa yang terkait dengan pekerjaan profesional yang menghasilkan profesionalisme. Dalam menjalankan kegiatan profesi yang menuntut untuk profesional, pendidik diwajibkan memiliki berbagai macam keahlian intelektual yang mencakup kegiatan kognitif (berpikir), kecakapan dalam bersosialisasi dan berperilaku, dan kompetensi psikomotorik. Dalam menggapai Profesionalitas seorang pendidik dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu, yang pertama harus memiliki keahlian dalam bidang yang diemban dengan standart yang telah ditentukan. Tahap kedua adalah mencapai kualifikasi dan keahlian sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. Tahap ketiga, membentuk kerjasama antara teman sejawat melalui komunitas profesi dan berkecimpung aktif. Tahap keempat, yakni memiliki semangat etos kerja yang tinggi serta budaya kerja yang memprioritaskan jasa secara profesional terhadap anggota. Tahapan kelima, yakni selalu mengembangkan kreatif dan terus berinovasi dalam memanfaatkan teknologi informasi komunikasi agar bisa mngikuti perkembangan zaman sehingga mampu mengelola pembelajaran secara aktif dan efektif. Lalu dalam menunjang profesionalisme pendidik, seorang pendidik harus mempunyai beberapa karakteristik yang harus dimiliki dalam dirinya, yaitu Memiliki sikap etos kerja yang tinggi serta semangat juang dengan disertai keimanan dan ketakwaan yang berkualitas, Memanfaatkan IPTEK sesuai dengan tuntutan lingkungan sosial dan budaya di sekitarnya secara efektif, Memiliki perilaku profesional tinggi dalam mengemban tugas dan menjalankan profesi, Berwawasan yang luas dan tidak picik dalam memandang berbagai permasalahan, Memiliki rasa estetika yang tinggi dan bermoral yang keteladanan, Dapat mengembangkan prinsip kerja bersaing dan bersanding. Dalam kurikulum merdeka, pendidik 70 dituntut untuk menjadi inspirator yang profesional, dimana segala tindakan akan di tiru dan di gugu. Untuk menghadapi hal tersebut terdapat ciri seorang guru yang profesional yakni :  Memiliki keribadian yang matang dan berkembang.  Memiliki segudang keterampilan dalam membangkitkan minat peserta didik.  Memiliki penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat.  Memiliki profesionalisme yang berkembang secara berkesinambungan.  Dapat menguasai subjek (kansungan kurikulum).  Menguasai dan berkompeten dalam pedagogi (pengajaran dan pembelajaran).  Dapat memahami perkembangan peserta didik.  Memahami dalam psikologi pembelajaran.  Memiliki kemahiran dalam konseling. Ciri-ciri pendidik tersebut sejalan dengan tuntutan dalam tujuan pembelajaran guru pada kurikulum merdeka yang mengharuskan guru dapat membimbing siswa memiliki jiwa spiritual yang mantap serta berbudi luhur dan juga memiliki sikap toleran yang mendarah daging; membentuk diri peserta didik menjadi pribadi yang dapat memahami prinsip dalam agama Islam serta dapat menerapkan dalam kehidupan sehari-hari; mampu memodifikasi kemampuan bernalar kritis. Dengan adanya tujuan pembelajaran tersebut guru yang berkompeten dapat membuat capaian pembelajaran yang sesuai dengan fase. Fase pada kurikulum merdeka terdapat fase A sampai Fase F. Profesionalisme dan kompetensi guru merupakan suatu hal yang saling berhubungan. Dalam prakteknya, guru tidak hanya mengajarkan apa yang sesuai dengan kurikulum, tetapi guru harus bisa memodifikasi serta menginterpretasikan keilmuannya. Dengan memodifikasi dan menginterpretasikan keilmuan yang dimiliki, maka seorang guru akan membentuk pola pembelajaran yang di peroleh peserta didik. Guru yang memiliki kompetensi rendah akan mengahambat proses pembelajaran dibanding dengan guru yang memiliki kompetensi tinggi, hal tersebut dikarenakan semakin tinggi kompetensi yang dimiliki oleh guru maka akan meningkatkan prestasti peserta didik dan meningkatkan kualitas pembelajaran. Menurut Hondkinson, kualitas pengajaran, metode yang bervariasi dalam pengajaran, fleksibilitas kegiatan kelas akan sangat berhubungan erat dengan pertumbuhan profesional guru. apa yang dikemukakan oleh Hondkinson menjurus pada kompetensi profesional guru. Kompetensi profesional guru merupakan payung dari semua kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Guru yang profesional harus bisa menguasai keahlian, kemampuan dalam materi keilmuan serta keterampilan metodologi. C. Strategi Peningkatan Kompetensi Guru 1. Kompetensi Guru Kompetensi merupakan hal dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi menurut Didi merupakan potensi yang dibawa seseorang ke tempat kerja, yang mencakup pengetahuan, sikap, atau keterampilan yang relevan dengan pekerjaan atau dengan orang lain. Perilaku tersebut dapat dinyatakan bahwasanya kompetensi guru adalah suatu kemampuan guru untuk menyalurkan ilmu atau pengetahuan serta kecakapannya dalam melaksanakan suatu tanggung jawab keprofesionalannya. Kompetensi berasal dari bahasa Inggris yaitu competence yang berarti kecakapan atau kemampuan. Dalam hal ini kompetensi guru telah termuat dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 10 yang berarti bahwa ‘‘Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksaakan tugas keprofesionalnya.’’. Jadi kompetensi merupakan suatu usaha atau keahlian yang dimiliki oleh seseorang dalam bidang tertentu untuk memenuhi kewajiban tugas profesinya. Kompetensi menunjukkan sebuah kemampuan atau unjuk intelektual, keterampilan serta perilaku yang harus tertanam pada diri seorang guru saat proses kegiatan pembelajaran dalam rangka mengemban tanggung jawabnya. Dengan kata lain, kompetensi didefinisikan 71 sebagai cara kerja atau suatu tindakan yang dilakukan dalam sebuah bidang keahlihan untuk memenuhi syarat-syarat tertentu dalam menyelesaikan tugas kependidikan. Untuk memenuhi spesifikasi tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, bahwa persyaratan guru memperoleh sertifikat memiliki pendidikan minimal S1/D4, memiliki 4 kompetensi yakni kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. a. Kompetensi Pedagogik Kata pedagogik secara etimologis berasal dari kata Yunani paedos dan agogos, yang artinya mendampingi atau membimbing anak. Kompetensi pedagogik adalah Kemampuan guru untuk menangani peserta didik dalam berbagai aspek fisik, moral, sosial, budaya, emosional, dan intelektual. Dengan adanya potensi tersebut, seorang pendidik memilisiki suatu ciri khas tersendiri dalam merangkai proses pembelajaran yang dapat membedakan dirinya dengan pendidik yang lain dan juga mampu dalam menentukan keberhasilan suatu proses dalam pembelajaran serta hasil belajar peserta didik. Adapun subkompetensi yang harus dimiliki seorang guru dalam kompetensi pedagogik, antara lain. 1. Memahami wawasan atau landasan kependidikan, 2. Memahami terhadap peserta didik, 3. Pengembangan kurikulum atau silabus, 4. Perencanaan pembelajaran, 5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogtis, 6. Penilaian hasil belajar, 7. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki, 8. Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsipprinsip perkembangan kognitif, 9. Memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip pengembangan kepribadian, 10. Memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi baik akademik maupun non akademik. Berdasarkan apa yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa guru tidak hanya harus mengelola dan menguasai pembelajaran dan bahan ajar saja; mereka juga harus dapat menghubungkan kegiatan belajar mereka dengan perkembangan fisik dan psikis siswa agar proses belajar mengajar berhasil dan efektif. b.Kompetensi Kepribadian Dalam posisi sebagai pendidik yang memiliki hubungan langsung dengan peserta didik, pendidik memiliki banyak sifat yang sangat penting untuk keberhasilan peningkatan sumber daya manusia. Kompetensi kepibadian merupakan sekumpulan pengetahuan, kemampuan, dan perilaku yang diperlukan oleh guru atau dosen untuk melakukan tugas profesional. Halhal tersebut terdiri dari kombinasi elemen mental seperti pikiran, perasaan, dan perilaku, yang merupakan tindakan nyata yang berfungsi dalam diri seseorang sehingga mereka berperilaku dengan cara yang konstan dan berbeda. Dalam kompetensi kepribadian, yang menjadi tolok ukurnya yaitu karakter yag dijiwai oleh falsafah pancasila, bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa yang beragam dan dinamis. seorang guru patutlah ia menjadi contoh panutan yang baik agar kelak penerus bangsa memiliki sifat yang arif. Kompetensi kepribadian terdapat sub kompetensi yang harus diketahui oleh seorang guru, antara lain. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Percaya kepada diri sendiri, Tenggang rasa dan toleransi, Bersikap terbuka dan demokratis, Sabar dalam menjalani profesi keguruan, Mengembangkan diri untuk kemajuan profesinya, Memahami tujuan pendidikan, Memahami kelebihan dan kekurangan diri, Kreatif dan inovatif dalam berkarya, Bertindak sesuai norma hukum, Memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma, Menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik, Memiliki etos kerja yang tinggi sebagai pendidik, Menampilka tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat, Menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Berdasarkan paparan diatas, maka ahklak sangatlah penting bagi seorang pendidik, karena akhlak kedudukannya lebih tinggi daripada ilmu. Jadi, jika seorang pendidik memiliki 72 kepribadian yang baik, terutama pendidik dalam bidang pendidikan agama, mereka akan memiliki pengaruh yang baik terhadap peserta didik. c. Kompetensi Sosisal Manusia termasuk makhluk yang memiliki jiwa sosial tinggi. Hal tersebut dikarenakan setiap individu memerlukan komunikasi antar satu indivdu dengan individu yang lain, tidak hanya di lingkup masyarakat, individu juga harus memiliki komunikasi yang baik di berbagai situasi dan berbagai kondisi. Seperti halnya seorang guru, dalam mengajar dituntut memiliki komunikasi yang baik antar teman sejawat, terhadap peserta didik ataupun masyarakat lingkungan sekolah. Maka dari itu diperlukannya kompetensi sosial. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berhubungan dengan siswa, rekan kerja dan masyarakat. Kemampuan bersosialisasi merupakan salah satu indikasi dari kompetensi sosial guru. Karena tanpa keterampilan sosial, guru tidak dapat memenuhi tugasnya sebagai guru, pendidik, atau bahkan kepala satuan pendidikan. Beberapa kompetensi sosial yang perlu dimiliki pendidik, antara lain. 1. Terampil berkomunikasi dengan peserta didik dan orang tua peserta didik. 2. Bersikap simpatik. 3. Dapat bekerja sama dengan komite sekolah maupun dewan pendidikan. 4. Pandai bergaul dengan rekan sejawat dan mitra pendidikan. 5. Memahami lingkungan sekitarnya. Pendidik harus memiliki kompetensi sosial, seperti yang disebutkan di atas. Guru pendidikan agama Islam juga harus memiliki jiwa sosial yang kuat dan fleksibel sehingga pendidik dapat menciptakan individu yang ramah dan mampu memahami dunia sekitar mereka, terutama dalam hal pendidikan. a. Kompetensi Profesional Kompetensi profesional adalah keahlian utama seorang guru dalam pembelajaran dan tingkah laku manusia, objek kajian yang dibimbingnya, sikap yang benar terhadap lingkungan, mengajar keterampilan sesuai dengan bidang keilmuannya. Menurut Standar Nasional Pendidikan, Pasal 28 Ayat 3 Huruf C, kompetensi profesional adalah seperangkat keterampilan yang menguasai bahan ajar dalam bidang keilmuannya secara menyeluruh dan tulus yang memungkinkan peserta didik untuk memenuhi standar.. Kompetensi profesional menurut muslich terdiri dari beberapa kemampuan, diantaranya yaitu. 1. Mengenali peserta didik secara intens yang hendak di bimbing. 2. Menguasai bidang ilmu sumber bahan ajar. 3. Memberikan pembelajaran yang mendidik. 4. Mengembangkan potensi profesional secara berkelanjutan. Menurut permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang kompetensi profesional meliputi indikator yang harus dicapai oleh seorang pendidik yaitu. 1. Mampu menguasi materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmiah yang mendukungmata pelajaran keahliannya. 2. Mampu menguasai standar kompetensi dan kompetesi esensial mata pelajaran bidang keahliannya. 3. Mengembangkan bahan ajar secara kreatif. Standar kompetensi guru dalam Pemendiknas RI No.16 Tahun 2007 menyebutkan bahwa hal-hal yang termasuk dalam kompetensi profesional yaitu. 1. Penguasaan materi, struktur konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 2. menguasai standar kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. 3. mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 4. mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, dan (memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mengembangkan diri). 73 Guru sebagai tenaga pendidik yang profesional harus memahami dan menguasai dua hal terkait kompetensi professional sebelum menguasai secara mendalam kompetensi profesional itu sendiri, diantaranya adalah kemampuan dasar guru dan keterampilan dasar guru. Menurut Cooper, kemampuan dasar terdiri dari. 1. pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia. 2. Memiliki dan menguasai pengetahuan yang berkaitan dengan bidang studinya. 3. memiliki sikap yang relevan terhadap diri sendiri, institusi pendidikan, teman sejawat, dan bidang studi yang dibina. 4. memiliki kemampuan untuk menerapkan metode pengajaran. Namun, menurut Johnson, hal itu mencakup 3 hal. 1. penguasaan materi, yang mencakup penguasaan materi yang akan diajarkan serta konsep-konsep dasar keilmuan yang diajarkan dari materi atau bahan yang diajarkan tersebut. 2. penguasaan dan penghayatan dasar kependidikan dan keguruan. 3. penguasaan proses kependidikan keguruan pembelajaran siswa. Menurut Mulyasa terdapat indikator dalam kompetensi profesionalisme yaitu. 1. Kemampuan memahami dan menerapkan landasan kependidikan dan teori belajar siswa. 2. Kemampuan dalam belajar mengajar seperti pengembangan bidang studi, meggunakan metode yang bervariatif, memanfaatkan dan mengembangkan media, alat, dan sumber pembelajaran. 3. Mampu menyusun program pembelajaran. 4. Kemampuan untuk menilai dan mengembangkan kepribadian siswa. Dengan meningkatkan keterampilan mengajar, guru harus mampu mempertahankan profesi mengajarnya, meningkatkan kinerjanya ke arah yang lebih baik dan mengembangkan kemampuan berinovasi dengan cara-cara baru untuk memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Peningkatan ini juga memungkinkan pengembangan agar guru dapat bergerak maju dan memantau perubahan di lingkungannya, sehingga produktivitas atau kegiatan yang dihasilkan dapat memberikan kepuasan yang optimal kepada konsumen pendidikan yang menentukan peningkatan mutu. Guru harus bisa menguasai kompetensi profesionalnya, hal tersebut dikarenakan dalam kompetensi profesional terdapat tugas dan tanggung jawabnya yakni mendidik, menilai, melatih, dan mengevaluasi siswa. Ada beberapa hal penting guru harus menguasai kompetensi profesional, yaitu. 1. Dengan memiliki kompetensi profesional yang baik, guru dapat merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran yang sesuai. Dengan adanya kompetensi profesional guru dapat membuat agenda pembelajaran dengan sistematis sesuai dengan keilmuan bidang studinya. 2. Kompetensi profesional yang baik dapat membantu guru dalam pertumbuhan dan peningkatan kualitas guru sebagai pendidik. Untuk meningkatkan kualitas diri dan kompetensi profesionalnya, seorang guru harus berinovasi dan berkreatif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 3. Kompetensi profesional dapat membantu seorang guru mendesain dan memodifikasi pembelajaran. Suasana di kelas tidak hanya memhamai karakteristik dari peserta didik, seorang guru dalam meningkatkan kompetensi profesionalnya harus bisa menguasai keilmuan yang ia miliki denga cara mendesain dan memodifikasi pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan tuntutan perkembangan zaman. Saat ini pemerintah telah melakukan perbaikan kualitas kompetensi profesional guru dan tenaga kependidikan yakni melalui dua jalur, jalur pendidikan dalam jabatan dan pendidikan prajabatan. Pendidikan dalam jabatan dapat dilaksanakan dengan kegiatan penataran, lokakarya, atau seminar yang berkaitan dengan tugas guru di sekolah; Sedangkan 74 pendidikan prajabatan dilakukan dengan membentuk lembaga akademik pencetak calon guru yang berkualitas, yang nantinya dapat memberikan kesempatan kepada para mahasiswa agar didik menjadi guru yang profesional. Kompetensi profesional berarti memiliki sebuah peran penting dalam proses pembelajaran karena, pada proses pembelajaran kunci utama terletak pada guru yang mampu mengembangkan bahan ajar sesuai dengan bidang keilmuannya yang dapat juga berkorelasi dengan mata pelajaran yang lain. 2. Strategi Peningkatan Kompetensi dalam kurikulum merdeka Kata strategi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti perencanaan kegiatan yang cermat untuk mencapai tujuan yang ditentukan. Akar kata strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Menurut Husniyah Salamah Zainiyati menyebutkan bahwasanya awal mula penamaan strategi digunakan dalam dunia militer untuk mencapai sebuah kemenangan dalam pertempuran melawan musuh. Menurut Eha Dahlia dalam penelitiannya yang berjudul Strategi Peningkatan Kompetensi Guru dan Kualitas Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 8 Lubuklinggau, Strategi adalah kumpulan tujuan, kebijakan, atau sasaran yang telah ditetapkan oleh seorang manajer lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sesuai dengan keadaan. Strategi adalah seni memanfaatkan kemampuan dan sumber daya organisasi untuk mencapai tujuannya dengan cara yang paling menguntungkan melalui interaksi dengan lingkungan. Dari pernyataan tersebut dapat diketahui bahwasanya strategi adalah sebuah tindakan dari suatu rencana yang terstruktur untuk mencapai suatu tujuan yang menekankan pada situasi tertentu dengan memberdayakan sumber daya organisasi dengan tepat sasaran. Dari pernyataan beberapa pendapat mengenai strategi diatas, dapat disimpulkan bahwasanya strategi merupakan sebuah taktik yang digunakan oleh seseorang untuk mencapai sebuah misi (tujuan) secara terorganisir sehingga mendapatkan sebuah keberhasilan atau kesuksesan. Pada sebuah sistem pendidikan sebuah strategi memiliki multimakna yang dimana mengandung unsur pembelajaran guna tercapainya tujuan pendidikan nasional. Peningkatan menurut kamus besar bahasa Indonesia merupakan proses, cara, perbuatan meningkatkan (usaha, kegiatan, dsb). Dalam pendidikan peningkatan merupakan cara atau usaha seorang pendidik untuk membantu peserta didik agar bisa meningkatkan intelektualnya. Dalam penelitian ini berarti peningkatan yaitu cara pendidik untuk meningkatkan kinerja profesinya agar dapat mengalami perubahan yang berkualitas. Dapat disimpulkan bahwasanya strategi peningkatan merupakan sebuah taktik yang digunakan oleh seseorang untuk mencapai sebuah misi (tujuan) secara terorganisir sehingga mendapatkan sebuah keberhasilan atau kesuksesan dalam hal ini yakni peningkatan mutu pendidikan. Komponen-komponen yang diketahui sebagai pengetahuan profesional guru yakni: orientasi terhadap pengajaran, pengetahuan akan kurikulum, pengeahuan tentang assessment, pengetahuan pemahaman siswa tentang konten bidang studi, dan pengetahuan strategi pembelajaran. Adapun upaya peningkatan yang digunakan dalam meningkatkan kompetensi profesional guru antara lain. 1. Pelatihan Guru perlu mengikuti pelatihan dan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensinya. Pelatihan dapat dilakukan melalui workshop, seminar, atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga swasta. Hal tersebut dapat dilakukan dengan pendidikan dalam jabatan. 2. Kolaborasi dan Kemitraan Guru perlu melakukan kolaborasi dan kemitraan dengan pihak lainnya. Seperti guru dari sekolah lain, lembaga pendidikan, atau masyarakat. Misalnya, dengan mendatangkan pihak lembaga pendidikan yang berlisensi unuk diajak kerjasama, dengan menggandeng direktorat jendral Kementrian Agama dalam hal moderasi beragama. Contoh kolobarasi yakni 75 dengan seorang guru berkolaborasi dengan peserta didik untuk membuat suatu project bertema keimanan dengan menggunakan metode problem baced learning. Kolaborasi dan kemitraan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengembangan kurikulum. 3. Pengembangan Materi Pembelajaran Guru perlu mengembangkan materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal. Pengembangan materi pembelajaran dapat dilakukan melalui penelitian atau pengalaman langsung di lapangan. Dan juga pengembangan materi dapat dilihat dari capaian pebelajaran. Dengan melihat capaian pembelajaran guru bisa mngembangkan materi pembelajarannya. Pengembangan Materi Pembelajaran mengacu pada proses pengembangan materi pendidikan yang dapat digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. Prosesnya meliputi merancang, membuat, dan mengevaluasi bahan ajar yang dapat membantu siswa mencapai tujuan pembelajaran tertentu. Pengembangan bahan ajar dapat dilakukan untuk berbagai tujuan, seperti untuk meningkatkan keterlibatan siswa, untuk meningkatkan hasil belajar, atau untuk memenuhi kebutuhan belajar tertentu. Proses pengembangan bahan ajar biasanya melibatkan beberapa tahapan, antara lain analisis kebutuhan, desain, pengembangan, implementasi, dan evaluasi. Selama tahap analisis kebutuhan, perancang instruksional mengidentifikasi kebutuhan pembelajaran dari audiens target dan menentukan tujuan pembelajaran yang harus dicapai oleh bahan instruksional. Pada tahap desain, perancang instruksional membuat cetak biru untuk bahan ajar, termasuk isi, struktur, dan metode penyampaian. Pada tahap pengembangan, bahan ajar dibuat, yang dapat mencakup teks, grafik, audio, video, dan elemen interaktif. Pada tahap implementasi, bahan ajar disampaikan kepada khalayak sasaran, dan pada tahap evaluasi dilakukan penilaian keefektifan bahan ajar. Secara keseluruhan, pengembangan bahan ajar merupakan proses penting dalam pendidikan yang dapat membantu meningkatkan hasil belajar siswa. Dengan membuat bahan ajar yang berguna, pendidik dapat membantu peserta didik mencapai tujuan akademik dan profesional mereka serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka butuhkan untuk berhasil dalam karir dan pendidikan. 4. Evaluasi dan Refleksi Guru perlu melakukan evaluasi dan refleksi terhadap pembelajaran yang dilakukan. Evaluasi dan refleksi dapat membantu guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengembangan kurikulum. Evaluasi dan refleksi bisa dilakukan dengan pemberian soal melalui media pembelajaran interaktif dengan mengaitkan pembelajaran.. KESIMPULAN Merdeka belajar merupakan kurikulum yang mengadopsi kurikulum International Baccalaurate atau biasa disebut dengan IB yang telah dimodifikasi melalui nilai-nilai keindonesiaan. Kombinasi kurikulum ini yaitu, adanya penguatan dalam profil pelajar pancasila. Dalam profil pelajar pancasila terdapat nilai-nilai pancasila yang sudah tertera dalam pembukaan dasar negara indonesia. Kurikulum merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler beragam, dimana peserta didik diarahkan untuk bisa mengembangkan kompetensi yang ada pada dirinya. Konsep yang mendasari terbentuknya kurikulum merdeka ini adalah mengembalikan sistem pendidikan nasional pada esensi undang-undang agar sekolah memilikikebebasan dalam menginterprestasikan kompetensi dasar kurikulum sebagai evaluasi suatu lembaga pendidikan. Berdasarkan Kurikulum 2013, guru diharapkan mampu menjadi fasilitator dalam pembelajaran yang berpusat pada siswa. Namun, Kurikulum Merdeka yang diperkenalkan setelah tahun 2019 menuntut guru untuk menjadi lebih dari sekadar fasilitator. Guru harus menjadi guru yang dapat menumbuhkan kreativitas dan inovasi dalam kegiatan belajar mengajar. Seorang pendidik diharapkan untuk mampu mengembangkan keterampilan siswa 76 dalam berpikir kritis, berkomunikasi, dan berkolaborasi. Pendidik juga diharuskan untuk menjadi pendidik yang mampu mengembangkan karakter siswa yang berintegritas, bertanggung jawab, dan peduli terhadap lingkungan profesionalisme menjurus pada sebuah gagasan, proses, atau prakarsa yang terkait dengan pekerjaan profesional yang menghasilkan profesionalisme. Dalam menjalankan kegiatan profesi yang menuntut untuk profesional, pendidik diwajibkan memiliki berbagai macam keahlian intelektual yang mencakup kegiatan kognitif (berpikir), kecakapan dalam bersosialisasi dan berperilaku, dan kompetensi psikomotorik. Dalam menggapai Profesionalitas seorang pendidik dapat dilakukan melalui beberapa tahapan, dalam menunjang profesionalisme pendidik, seorang pendidik harus mempunyai beberapa karakteristik yang harus dimiliki dalam dirinya Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksaakan tugas keprofesionalnya. Jadi kompetensi merupakan suatu usaha atau keahlian yang dimiliki oleh seseorang dalam bidang tertentu untuk memenuhi kewajiban tugas profesinya. Strategi merupakan sebuah taktik yang digunakan oleh seseorang untuk mencapai sebuah misi (tujuan) secara terorganisir sehingga mendapatkan sebuah keberhasilan atau kesuksesan. Pada sebuah sistem pendidikan sebuah strategi memiliki multimakna yang dimana mengandung unsur pembelajaran guna tercapainya tujuan pendidikan nasional. Peningkatan menurut kamus besar bahasa Indonesia merupakan proses, cara, perbuatan meningkatkan (usaha, kegiatan, dsb). Dalam pendidikan peningkatan merupakan cara atau usaha seorang pendidik untuk membantu peserta didik agar bisa meningkatkan intelektualnya. DAFTAR PUSTAKA Suherman Pengawas PAI Kemenag Kabupaten Sukabumi, Ade Hermansyah STAI Sukabumi, and Deny Ahmad Jaelani STAI Sukabumi, “PENINGKATAN KOMPETENSI PROFESIONAL GURU PAI MELALUI KELOMPOK KERJA GURU (KKG),” ’Ulumuddin 3, no. 1 (2021): 2. Departemen Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentag Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetemsi Guru, 2007, 18, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/216104/permendikbud-no-16-tahun-2007 diakses pada tanggal 11 Januari 2023. Zainuddin Notanubun, “Jurnal Bimbingan Dan Konseling Terapan,” Jurnal Bimbingan dan Konseling Terapan 3, no. 1 (2019): 55. Rina Febriana, Kompetensi GURU, ed. Bunga Sari, cet 1. (Jakarta: Bumi Aksara, 2019). 14. Rina Febriana, Kompetensi GURU, ed. Bunga Sari, cet 1. (Jakarta: Bumi Aksara, 2019). 14. Zaki Mubarak, Desain Kurikulum Merdeka Belajar Untuk Era Revolusi Industri 4.0 Dan Society 5.0, ed. Ratna Maryasari, Pertama. (Tasikmalaya: Pustaka Turats Press, 2022). 2. Restu Rahayu, Rita Rosita, and Dkk, “Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar DiSekolah Penggerak,” Jurnal basicedu 6, no. 4 (2022): 5877–5889, https://doi.org/10.31004/basicedu.v 5i4.1230. Magister Filsafat and Universitas Gadjah Mada, “Merdeka Belajar Dalam Pandangan Ki Hadjar Dewantara Dan Relevansinya Bagi Pengembangan Pendidikan Karakter” 3, no. 3 (2020): 95– 101. Dimas Aldi Pangestu et al., “PENDIRI BANGSA PHILOSOPHY OF FREEDOM TO LEARN IN THE PERSPECTIVE OF FOUNDING FATHERS” 6 (2021): 78–92. Dimas Aldi Pangestu et al., “PENDIRI BANGSA PHILOSOPHY OF FREEDOM TO LEARN IN THEPERSPECTIVE OF FOUNDING FATHERS” 6 (2021): 92. K.H. Dewantara, Karja Ki Hadjar Dewantara, ed. Pendidikan, Bagian Per. (Yogyakarta: Madjelis Luhur Taman Siswa 1961, 2011). Universitas Nahdlatul and Ulama Sidoarjo, “RELEVANSI FILOSOFI KI HAJAR DEWANTARA SEBAGAI DASAR” 3, no. 2 (2020): 1–10. 77 Ki Hajar Dewantara, Ki Hadjar Dewantara, Bagian Pertama: Pendidikan, Pertama. (Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa, 2013). Hasanuddin et al., Perencanaan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka Belajar) 6 Abdul Wafi, “Konsep Dasar Kurikulum Pendidikan Agama Islam,” Edureligia; Jurnal Pendidikan Agama Islam 1, no. 2 (2017): 133–139. Mulyasa, Menjadi Guru Penggerak Merdeka Belajar, ed. Lia Darojah, 1st ed. (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2021), https://webadmin-ipusnas.perpusnas.go.id/ipusnas/publication/books/182558/. Ika Farhana, Merdekakan Pikiran Dengan Kurikulum Merdeka: Memahami Konsep Hingga Penulisan Praktik Baik Pembelajaran Di Kelas, ed. Miftahulkhairah Anwar and Helvy Tiana Rossa, Pertama. (Bogor: Lindan Bestari, 2022). Mubarak, Desain Kurikulum Merdeka Belajar Untuk Era Revolusi Industri 4.0 Dan Society 5.0 Restu Rahayu, Rita Rosita, dkk, Implementasi Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak, Jurnal Basicedu Vol 6. No 4, 2022, 6314. Direktorat Jenderal PAUD and dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, “Kurikulum Merdeka,” last modified 2021, accessed May 15, 2023, https://ditpsd.kemdikbud.go.id/faq/kurikulum-merdeka. M. Anwar Nurkholis and Badawi, “Profesionalisme Guru Di Era Revolusi Industri 4.0, Prosiding Seminar Nasional, Pendidikan Program Pascasarjana” (n.d.): 493. Ali Muhson, “Meningkatkan Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan,” Ekonomi dan Pendidikan 2, no. 1 (2014): 97. Rusmin Husain, Guru Di Abad 21, ed. Mira Mirnawati, Prosiding Seminar Nasional (Gorontalo: Ideas Publishing, 2019). 16. Iskandar Agung, Mengembangkan Profesionalitas Guru Upaya Meningkatkan Kompetensi Dan Profesionalisme kinerja Guru, ed. Iskandar Agung (Jakarta: Bee Media Pustaka, 2017). 183. Iskandar Agung, Mengembangkan Profesionalitas Guru Upaya Meningkatkan Kompetensi Dan Profesionalisme Kinerja Guru, ed. Iskandar Agung (Jakarta: Bee Media Pustaka, 2017). 183. Iskandar Agung, Mengembangkan Profesionalitas Guru Upaya Meningkatkan Kompetensi Dan Profesionalisme Kinerja Guru, ed. Iskandar Agung (Jakarta: Bee Media Pustaka, 2017). 184 Phil Hodkinson, “Neo-Fordism and Teacher Professionalism Neo-Fordism and Teacher Professionalism,” Teacher Development: An international journal of teachers professional development 4530, no. 1997 (2006): 70–79. Didi Pianda, Kinerja Guru, 1st ed. (Jawa Barat: CV. Jejak, 2018) Hamzah B Uno, Profesi Kependidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 2011) Hambali, “Manajemen Pengembangan Kompetensi Guru Pai.”, 76. Hatta, Empat Kompetensi Untuk Membangun Profesionalisme Guru. 78. Tustiyana Windiyani, Dadang Kurnia, and Ratih Purnamasari, “Profesi Kependidikan: Kanjian Konsep, Aturan, Dan Fakta Keguruan” (2020): 229 Hatta, Empat Kompetensi Untuk Membangun Profesionalisme Guru, 93-94. Yudha Adrian and Rahidatul Laila Agustina, “Kompetensi Guru Di Era Revolusi Industri 4.0,” LENTERA Jurnal Ilmiah Kependidikan 14, no. 02 (2019): 175–181. Febriana, Kompetensi GURU. 20 Nyoman Sridana et al., “Domination Analysis of Influence between Educational and Professional Competency on the Performance of Prospective Mathematics Teachers in the School Field Introduction Program,” Path of Science 8, no. 10 (2022): 5007–5012. Mansur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik (Jakarta: Bumi Aksara, 2010). 78. Alfredro Ardila and Roselli Rosselli, “No PERMENDIKBUD” (2007): 6, file:///C:/Users/USUARIO / Desktop / NEUROSICOLOGIA2/ NEUROPSICOLOGÍA CLÍNICA (Ardila y Roselli)2 .pdf. Departemen Nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetemsi Guru, 3-4. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/216104/permendikbud-no-16-tahun-2007 M Hatta, Empat Kompetensi Untuk Membangun Profesionalisme Guru, ed. H Hamka, 1st ed, 31 E Mulyasa, Menjadi Guru Profesional (Bandung: Renaja Rosdakarya, 2007). 135-136 Indah Hari Utami and Aswatun Hasanah, “Kompetensi Profesional Guru Dalam Penerapan Pembelajaran Tematik Di SD Negeri Maguwoharjo 1 Yogyakarta,” Journal of the American 78 Chemical Society 123, no. 10 (2019): 2176–2181. Sutriyono, “Empat Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seorang Guru Profesional,” last modified 220AD, https://ayoguruberbagi.kemdikbud.go.id/artikel/4-kompetensi-guru/. Eva Fahriani Aryzona, Asrin Asrin, and Muhammad Syazali, “Analisis Kompetensi Guru Dan Desain Pembelajaran Dalam Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran Sesuai Kurikulum Merdeka SD Negeri 1 Jantuk Tahun Pelajaran 2022-2023,” Jurnal Ilmiah Profesi Pendidikan 8, no. 1 (2023): 424–432. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), 1092. Husniyatus Salamah Zainiyati, Model Dan Strategi Pembelajaran Aktif (Teori Dan Praktek Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam), CV. Putra Media Nusantara, 2010, https://core.ac.uk. E Dahlia, “Strategi Peningkatan Kompetensi Guru Dan Kualitas Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di SMP Negeri 8 Lubuklinggau,” Tesis (Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu, 2021), http://repository.iainbengkulu.ac.id/7394/%0Ahttp://repository.iainbengkulu.ac.id/7394/1/ EHA_TESIS_PAI. pdf. 13. Roudlotul Jannah, Strategi Kepala Madrasah dalam Pengembangan Kompetensi Profesional Guru untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan, Tsaqafatuna Vol 3 No 1, 2021, 52. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Pusat Bahasa, 2008). Shirley Magnusson, Joseph Krajcik, and Hilda Borko, “NATURE, SOURCES, AND DEVELOPMENT OF PEDAGOGICAL CONTENT KNOWLEDGE FOR SCIENCE TEACHING” (1999): 95–132. Iskandar Agung and M. Calvin Capnary, Pengembangan Pengelolaan Sekolah Dalam Peningkatan Kompetensi Guru: Berdasarkan Hasil Penelitian Terhadap Uaya Peningkatan Kompetensi Guru, ed. Amarzi Zakso (Bogor: Penerbit IPB Press, 2018). Eni Rindarti, “Peningkatan Kompetensi Guru Dalam Mengembangkan Rpp Kurikulum 2013 Revisi 2017 Melalui Pendampingan Berkelanjutan Di Ma Binaan Kota Jakarta Pusat Improvement Teacher Competence In Developing Rpp On The 2013 Currikulum 2017 Revision Through Accompaniment Of Sustained In Ma Target Central” (2018). 79