p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 PENGARUH MODERNISASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN. PENGETAHUAN PERPAJAKAN. SOSIALISASI PERPAJAKAN DAN SANKSI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI WILAYAH KABUPATEN BEKASI Melinda Dwi Haryanti1. Bayu Seno Pitoyo2. Andhika Napitupulu3 Universitas Bhayangkara Jakarta Raya12. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta3 seno@dsn. ABSTRACT The Effect of Tax Administration Modernization. Tax Knowledge. Tax Socialization, and Tax Sanctions on Individual Taxpayer Compliance in the Bekasi Regency Area. This study aims to examine and analyze the effect of tax administration modernization, taxation knowledge, tax socialization, and tax sanctions on individual taxpayer compliance in the Bekasi Regency area. The object of this research is an individual taxpayer with NPWP in Bekasi Regency. This type of research is quantitative research with descriptive approach method. The data collection technique in this study used questionnaires via google form. The sample selection method in this study is a random sampling method. The sample used is 100 individual taxpayers. The method of analysis using multiple linear regression analysis using SPSS version 23 program. Based on the results of the partial study, it shows that administrative modernization has no effect on individual taxpayer compliance. However, tax knowledge, tax socialization and tax sanctions have a positive and significant effect on individual taxpayer compliance. Simultaneously modernization of tax administration, knowledge of taxation, socialization of taxation, and tax sanctions simultaneously affect the compliance of individual taxpayers in the Bekasi Regency area. Keywords: Tax Administration Modernization. Tax Knowledge. Tax Socialization. Tax Sanctions. Individual Taxpayer Compliance. Keywords: Tax Administration Modernization. Tax Knowledge. Tax Socialization. Tax Sanctions. Individual Taxpayer Compliance. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis pengaruh modernisasi administrasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Objek penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NPWP di Kabupaten Bekasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dengan metode pendekatan deskriptif. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini menggunakan penyebaran kuesioner melalui google form. Metode pemilihan sampel dalam penelitian ini adalah metode random sampling. Sampel yang digunakan sebanyak 100 wajib pajak orang pribadi. Metode analisis menggunakan analisis regresi linier berganda dengan menggunakan program SPSS versi 23. Berdasarkan hasil penelitian secara parsial menunjukan bahwa modernisasi administrasi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Namun Pengetahuan perpajakan. Sosialisasi Perpajakan dan Sanksi Perpajakan berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Secara simultan modernisasi administrasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan secara bersamaan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Kata Kunci : Modernisasi Administrasi Perpajakan. Pengetahuan Perpajakan. Sosialisasi Perpajakan. Sanksi Perpajakan. Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 PENDAHULUAN dengan realisasi penerimaan sebesar 1. 069,97 Indonesia merupakan salah satu dari banyak Triliun atau sebesar 89,25%. Target yang negara berkembang yang mengunggulkan dua sumber dana utama yaitu sumber dana dari luar penurunan akibat lemahnya tingkat kepatuhan negeri dan sumber dana dari dalam negeri. wajib pajak untuk mentaati pajak bahkan Dengan sumber dana dalam negeri yang optimal masyarakat masih menganggap pajak menjadi Indonesia tidak akan selalu bergantung suatu bentuk penjajahan dari pemerintah kepada dengan sumber dana luar negeri yang tidak pasti. Sumber penerimaan Indonesia yang terbesar adalah dari Berdasarkan Laporan Realisasi APBN sektor pajak,yang merupakan Menteri Keuangan Tahun 2020 tingkat kepatuhan komponen utama dari penerimaan dalam negeri. wajib pajak dari tahun selalu tidak mencapai target Pajak merupakan sumber pendapatan utama yang telah ditetapkan. Pada tahun 2019 dari target negara yang semua totalnya dialokasikan untuk rasio kepatuhann wajib pajak sebesar 85% hanya membiayai segala pengeluaran dan pelaksanaan tercapai sebesar 73% dengan total yang melapor SPT sebanyak 18,33 juta wajib pajak. Sehingga dominan dapat dirasakan secara langsung pada tahun 2020 pemerintah menurunkan target maupun tidak langsung dari kehidupan sehari- menjadi 80% dengan realisasi pencapaian sebesar 78% dari total yang melapor pajak sebanyak 19,00 sangat membutuhkan Dapat dilihat bahwa realisasi pencapaian Peranan Pentingnya pembangunan negara peningkatan dalam kepatuhan wajib pajak setiap tahunnya masih saja penerimaan pajak. (Ramadhanty & Zulaikha, dibawah target yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut terjadi akibat masyarakat tidak Dalam membiayai kegiatannya pemerintah memahami pentingnya manfaat dari penerimaan telah menetapkan target penerimaan disetiap pajak bagi negara dan kehidupan masyarakat. tahunnya, namun realisasi atas penerimaan pajak . dari tahun ketahun tidak selalu tepat mencapai Gambar 1. 1 Rasio Kepatuhan Wajib Pajak target yang sudah ditetapkan. Pada tahun 2019 penerimaan pajak hanya sebesar1. 332,06 Triliun dari target1. 577,56 Triliun atau dengan presentase sebesar 84,44%. Namun ditahun 2020 pemerintah menurunkan target menjadi 1. 198,82 Triliun p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 70% 72,50% 60% 61% perpajakan,dan mengetahui,memahami kelangsungan membayar pajak. Wajib pajak yang minim akan pengetahuan perpajakan seharusnya cenderung tidak taat akan kewajiban perpajakan. Sedangkan bagi wajib pajak yang betul-betul paham terkait aturan dan kewajiban perpajakan, mereka % Target Rasio Sumber : telah lebih dahulu mengetahui sanksi perpajakan % Realisasi Rasio Laporan Realisasi yang akan diterima ketika melanggar hal tersebut. Wajib pajak yang paham akan aturan dan ketentuan APBN 2020 perpajakan yang diterapkan di Indonesia dapat . Kemenkeu. Go. Id ) Dengan adanya modernisasi sistem administrasi meningkatkan kepatuhan akan pajak yang ada dibidang perpajakan pemerintah berkeinginan agar didalam dirinya. Pada kenyataannya, wajib pajak tingkat kepatuhan wajib pajak dapat mengalami yang paham tentang peraturan pajak ini justru tidak Ketepatan waktu wajib pajak dalam mematuhi kewajibannya sebagai wajib pajak yang mendaftarkan diri, kepatuhan dalam perhitungan Pada akhirnya wajib pajak yang tidak paham dan pembayaran tunggakan dan kepatuhan dalam akan mencoba mencari pengetahuan akan peraturan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perpajakan dan kemudian akan melaksanakan merupakan indikator dari Kepatuhan wajib pajak kewajiban perpajakannya. (Danik Athul Fitria, 2. Modernisasi sistem Pada umumnya pengetahuan perpajakan wajib perpajakan tanpa adanya tindakan dari pihak yang pajak dalam mentaati pajak masih sangat rendah. terkait tidak akan berjalan dengan baik, pihak Permasalahan tersebut salah satunya adalah wajib pajak. Sehingga berlangsung, salah satu faktor permasalahan hal tersebut dapat mengalihkan pola pikir buruk tersebut yaitu lemahnya tingkat kepatuhan wajib wajib pajak bahwa membayar dan melaporkan pajak yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi pajak bukan lagi merupakan dalih untuk wajib pajak malas dalam mentaati peraturan perpajakan yang disampaikan kepada masyarakat oleh pemerintah, masyarakat masih mempunyai persepsi bahwa pajak sebagai pungutan wajib, namun tidak merupakan hal berarti dalam upaya peningkatan mengetahui bahwa hal tersebut tidak luput dari kepatuhan wajib pajak. Pengetahuan perpajakan peran serta mereka. Mayoritas masyarakat masih wajib pajak merupakan usaha bagi wajib pajak Pengetahuan p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 langsung maupun tidak langsung dalam kehidupan II. TINJAUAN PUSTAKA sehari-hari. Padahal masyarakat dapat merasakan Teori Atribusi manfaatnya secara tidak langsung dengan adanya Teori Atribusi pertama kali dikenalkan pada fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi, fasilitas tahun 1958 oleh Fritz Heider (Hooper 2. Teori kesehatan, sarana dan prasarana umum yang Atribusi menjelaskan bagaimana proses atribusi diberikan kepada masyarakat yang digunakan untuk memahami mengapa suatu peristiwa atau perilaku dapat terjadi atau dapat dikatakan apakah penerimaan pajak. terjadinya perilaku atau peristiwa yang terjadi Akibat yang akan diterima wajib pajak dari . erhubungan tidak mentaati perpajakan yang berlaku wajib pajak dengan keadaan eksterna. atau disposisional . erhubungan Sanksi Hooper . dengan mengutip Teori Atribusi kepatuhan wajib pajak. Pemberian sanksi sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa jera bagi mengatakan bahwa perilaku adalah produk dari pelanggar pajak, sehingga diharapkan Wajib Pajak kapasitas dan motivasi. dapat bertanggungjawab dan mematuhi peraturan Hooper Namun kenyataannya hingga saat ini . Heider kapasitas dan motivasi diperlukan agar terjadi permasalahan pajak di Indonesia masih saja terus perilaku tertentu. Dengan mengadopsi Teori menerus terjadi. Seharusnya pajak merupakan peran Atribusi. Penelitian ini mengusulkan sebuah konsep serta dan kewajiban masyarakat sebagai warga bahwa perilaku kepatuhan wajib pajak dapat Negara, tetapi masih banyak masyarakat yang tidak dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu eksternal dan mentaati pajak. Pengenaan sanksi perpajakan ini. Faktor internal dalam penelitian ini sangat diharapkan kepada wajib pajak agar bersedia mencangkup pengetahuan perpajakan sedangkan melaksanakan kewajiban perpajakannya apabila mengetahui dan mengerti jika sanksi pajak akan administrasi perpajakan, sosialisasi perpajakan dan kian merugikannya. Apabila wajib pajak memiliki sanksi perpajakan. (Ramadhanty & Zulaikha, 2. tunggakan jumlah pajak yang banyak, akan kian Teori Keadilan Teori keadilan menurut John Rawl . berat bagi wajib pajak untuk menuntaskan semua tunggakan tersebut. memberi jawaban bagi blind spot teori keadilan yang lebih dulu dikenalkan oleh John Stuart Mill. Bagi Mills, keadilan diukur berdasarkan moralitas p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 yang menghasilkan keadaan terbaik, dengan jumlah perbaikan untuk memajukan pelayanan pada wajib kebahagiaan terbesar, bagi lebih banyak orang. pajak dengan mengeksploitasi teknologi informasi Kritikan pada teori yang dikemukakan oleh Mills yang diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan yaitu orientasinya yang condog pada tujuan dan wajib pajak dan penerimaan pajak. Modernisasi kurang memperhatikan rasa keadilan bagi pihak Administrasi Pajak merupakan hasil dari reformasi yang lemah. Oleh karena demikian. Rawls administrasi perpajakan. Reformasi perpajakan di menawarkan keadilan dengan konsep fairness Keadilan dengan konsep fairness dimungkinkan meningkatkan pelayanan perpajakan kepada wajib terjadi jika seluruh pihak memiliki kesetaran posisi pajak yang akan memenuhi kewajibannya (Arifah et (Harefa, 2. , 2. Rawl berpendapat bahwa dalam masyarakat Instrumen pengukuran variabel ini memakai yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme, pertanyaan yang dikembangkan oleh Madewing orang-orang akan kehilangan harga diri. Rawl juga . yang terdiri dari : berpendapat bahwa teori ini lebih keras dari apa . Sistem Administrasi yang dianggap masyarakat dengan normal. Tetapi . Efektifitas pengawasan tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini . Sumber Daya Manusia (SDM) Profesional. diawali dari orang-orang yang sudah kurang Pengetahuan perpajakan beruntung didalam masyarakat (Amin, 2. Pengetahuan Pajak adalah sebuah informasi Perpajakan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun pajak yang dapat dipakai wajib pajak sebagai acuan 2007 pada Pasal 1 dalam (Harjo, 2019 h . menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak merupakan kontribusi wajib dibidang perpajakan (Caroko et al. , 2. untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi Instrumen pengukuran variabel ini memakai atau badan yang bertabiat memaksa berdasarkan pertanyaan yang dikembangkan oleh Rahmanto undang-undang, dengan mendapat timbal balik . yang terdiri dari : secara langsung dan digunakan untuk keperluan Pengetahuan tentang Ketentuan Umum dan Tata Negara bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Cara Perpajakan Pengetahuan tentang Sistem Perpajakan di Modernisasi sistem administrasi Indonesia Modernisasi administrai perpajakan adalah Pengetahuan tentang Fungsi Perpajakan sistem yang menghadapi penyempurnaan atau p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 Sosialisasi perpajakan pencegahan agar wajib pajak tidak melanggar Sosialisasi perpajakan merupakan salah satu norma perpajakan. (Mardiasmo, 2. bagian usaha dari Direktorat Jenderal Pajak untuk Instrumen pengukuran variabel ini memakai pembinaan kepada masyarakat mengenai segala Putut Priambodo . yang terdiri dari : sesuatu yang berhubungan dengan peraturan dan perundang-undangan Pemahaman wajib pajak terhadap sanksi Apabila sosialisasi perpajakan tersampaikan dengan jelas Kepatuhan Wajib pajak terhadap sanksi dan benar oleh petugas pajak maka wajib pajak dapat mempunyai pengetahuan mengenai arti Kepatuhan Wajib Pajak penting membayar pajak dan secara langsung akan Kepatuhan Perpajakan adalah suatu menambah kepatuhan wajib pajak (Megantara et al. keadaan dimana wajib pajak melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak Instrumen pengukuran variabel ini memakai perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang- pertanyaan yang dikembangkan oleh Cahyanti undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. yang terdiri dari : Dengan kata lain, wajib pajak patuh adalah wajib Penyampaian Informasi tentang Perpajakan pajak yang taat, memenuhi, dan melaksanakan Media yang digunakan dalam penyampaian ketentuan perpajakan yang berlaku (Harjo, 2019 h Tujuan Sosialisasi bagi Wajib Pajak Sanksi perpajakan Instrumen pengukuran variabel ini memakai Sanksi adalah suatu tindakan berbentuk hukuman pertanyaan yang dikembangkan oleh Kusuma yang diberikan kepada orang yang melanggar . yang terdiri dari : Peraturan ialah petunjuk bagi seseorang Kemauan/ dalam melaksanakan sesuatu terkait apa yang harus Memiliki peraturan tidak dilanggar. Sanksi pajak merupakan Teknologi mempermudah pelaporan SPT paja. akan dituruti/ditaati/dipatuhi, dengan arti lain menyampaikan SPT tepat waktu peraturan perundang-undangan perpajakan . orma Mengetahui batas akhir pelaporan pajak Sanksi sangat dibutuhkan supaya mendaftarkan NPWP dilakukan dan apa yang seharusnya tidak boleh Mengetahui perhitungan pajak p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 Pemeriksaan pajak Wajib Pernyataan independen yang digunakan dalam wajib pajak badan. (X. , pengetahuan perpajakan (X. Sosialisasi terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan penelitian ini yaitu modernisasi administrasi pajak (X. Athul Fitria . yang menyatakan bahwa independen dan 1 . variabel dependen. penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Danik memiliki 5 . variabel yaitu 4 . variabel Variabel Kerangka Pemikiran Kerangka Pajak Berdasarkan uraian tersebut, maka hipotesis perpajakan(X. yang dikembangkan sebagai berikut : Sedangkan variabel dependen yaitu kepatuhan Ha1 : Modernisasi administrasi pajak berpengaruh wajib pajak orang pribadi (Y. positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi Pengetahuan Perpajakan merupakan hal dasar yang harus dimiliki oleh Wajib Pajak agar dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak kewajibannya sebagai wajib pajak dengan baik. Pernyataan tersebut didukung oleh hasil penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Anindhiati dan Daljono . yang menyatakan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif bagi kepatuhan wajib pajak. Pengaruh modernisasi administrasi perpajakan Berdasarkan uraian tersebut, maka hipotesis terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang dikembangkan sebagai berikut : Modernisasi administrasi perpajakan seperti yang sudah diterapkan yaitu e-Registration, e-Filing Ha2 : Pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan e-Faktur dan e-Billing diharapkan dapat dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang orang pribadi. pribadi sehingga dapat meningkatkan kepatuhan p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap atau dipatuhi, dengan kata lain sanksi perpajakan kepatuhan wajib pajak orang pribadi merupakan alat pencegah agar wajib pajak tidak Sosialisasi perpajakan adalah usaha yang melanggar norma perpajakan. dilakukan pemerintah maupun petugas pajak untuk Pernyataan tersebut didukung oleh hasil penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Irfan pembinaan kepada masyarakat mengenai segala Kurniawan . yang menyatakan bahwa sesuatu yang berhubungan dengan peraturan dan sosialisasi perpajakan berpengaruh positif bagi perundang-undangan perpajakan. Apabila sosialisasi kepatuhan wajib pajak. perpajakan tersampaikan dengan jelas dan benar Berdasarkan oleh petugas pajak maka wajib pajak akan hipotesis yang dikembangkan sebagai berikut : Ha4 : Sanksi perpajakan berpengaruh positif dan membayar pajak dan secara langsung akan dapat signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pernyataan tersebut didukung oleh hasil penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Ilham Pengaruh Surya Permana Putra dan Bambang Suryono . yang menyatakan bahwa sosialisasi perpajakan sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan berpengaruh positif bagi kepatuhan wajib pajak. terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi Berdasarkan Modernisasi hipotesis yang dikembangkan sebagai berikut : dengan sistem berbasis secara online diharapkan Ha3 : Sosialisasi perpajakan berpengaruh positif mampu mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak namun modernisasi administrasi perpajakan perlu orang pribadi. didukung oleh pengetahuan perpajakan wajib pajak untuk memberikan pemahaman mengenai Pengaruh tata cara perpajakan, pemberian pengetahuan kepatuhan wajib pajak orang pribadi Sanksi Perpajakan perpajakan dapat dilakukan dengan adanya sosialisasi pemerintah maupun fiskus untuk berbentuk hukuman yang diberikan kepada orang menciptakan wajib pajak yang patuh. Sanksi yang melangsungkan pelanggaran aturan pajak. Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh akan kewajiban perpajakannya. peraturan-peraturan undangan perpajakan . orma paja. akan ditaati p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 Berdasarkan Menurut (Sugiyono, 2013 h . Sampel hipotesis yang dikembangkan sebagai berikut : adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang Ha5 : Modernisasi Administrasi Perpajakan, dimiliki oleh populasi tertentu. Bila populasi Pengetahuan Perpajakan. Sosialisasi Perpajakan, besar, dan peneliti tidak mungkin memperlajari semua yang ada pada populasi maka peneliti berpengaruh positif dan signifikan terhadap dapat menggunakan sampel yang diambil dari kepatuhan wajib pajak orang pribadi. populasi itu. Apa yang dipelajari dari sampel itu. Sanksi i. METODE PENELITIAN Metode pengambilan sampel yang Waktu dan Tempat Penelitian dilakukan dalam penelitian ini menggunakan Penelitian dilaksanakan pada semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dimulai antara bulan pengambilan anggota sampel dari beberapa Maret 2021 sampai dengan bulan Juni 2021. populasi yang dilakukan secara acak tanpa Penelitian ini dilakukan di Wilayah Kabupaten memandang strata yang ada dalam populasi Bekasi. tersebut (Sugiyono, 2013 h . Metode Analisis Data Dalam penelitian ini digunakan metode Populasi dan Sampel Penelitian Statistik Deskriptif Populasi adalah wilayah generalisasi yang pendekatan kuantitatif. Statistik deskriptif adalah terdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai statistik yang digunakan untuk menganalisis data kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan menggambarkan data yang telah terkumpul kesimpulannya (Sugiyono, 2013 h . Populasi sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak kesimpulan yang berlaku untuk umum atau orang pribadi yang ada di wilayah Kabupaten generalisasi (Sugiyono, 2013 h . Bekasi. Dalam penelitian ini maka yang menjadi populasi adalah sebagai berikut : Jenis dan Sumber Data Wajib Pajak yang memiliki NPWP Data yang digunakan di dalam penelitian ini Wajib Pajak yang berdomisili di Kabupaten didapatkan dari dua sumber data, yaitu data Bekasi primer dan data sekunder. Data primer dalam Wajib Pajak yang melakukan pelaporan SPT penelitian ini adalah jawaban responden hasil p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 dari penyebaran kuesioner yang berupa butir- Uji Validitas butir pertanyaan . Data sekunder dalam Uji validitas digunakan untuk mengukur penelitian ini berupa literatur kepustakaan untuk seberapa besar ketepatan atau kecermatan suatu mengumpulkan teori yang berkaitan yang alat ukur didalam melakukan fungsinya. Uji digunakan sebagai penunjang data primer. signifikansi dilakukan dengan membandingkan nilai r hitung . ilai Corrected variabel-Total Teknik Pengumpulan Data Correlation pada Cronbach Alph. dengan nilai r Dalam penelitian ini data yang dibutuhkan yaitu data primer berupa angka yang didapatkan mengkorelasikan antara skor butir pertanyaan dengan total skor konstruk atau variabel. Jika Selanjutnya juga akan dijelaskan nilai r hitung > r tabel dan atau nilai sig <0,05, bagaimana tata cara pengisian kuesioner secara maka item pertanyaan tersebut dinyatakan valid. tepat dan benar agar memudahkan responden Hasil Uji Validitas dalam pengisian jawaban. Kemudian data diolah menjadi angka . berdasarkan angka Pertanyaan r hitung r tabel Keter Modernisasi Administrasi Perpajakan Pengumpulan data sekunder dalam penelitian ini X1. 0,638 0,165 Valid menggunakan penelusuran kepustakaan baik X1. 0,738 0,165 Valid melalui media cetak maupun elektronik untuk X1. 0,75 0,165 Valid mendapatkan informasi,buku,artikel, jurnal dan X1. 0,629 0,165 Valid sumber referensi lain yang berkaitan dengan X1. 0,743 0,165 Valid X1. 0,672 0,165 Valid Variabel diuji oleh instrumen pengukur Pengetahuan Perpajaakan dengan bentuk kuesioner berskala ordinal yang X2. 0,689 0,165 Valid menggunakan tipe skala Likert 5 Point. Skala X2. 0,694 0,165 Valid Likert ini terdiri atas 5 (Lim. tingkat jawaban X2. 0,600 0,165 Valid X2. 0,600 0,165 Valid X2. 0,704 0,165 Valid X2. 0,731 0,165 Valid X2. 0,763 0,165 Valid yang terdiri dari, . Sangat Tidak Setuju, . Tidak Setuju, . Ragu-Ragu, . Setuju, dan . Sangat Setuju. IV HASIL DAN PEMBAHASAN Sosialisasi Perpajakan p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 X3. 0,584 0,165 Valid Uji Reliabilitas X3. 0,747 0,165 Valid Uji X3. 0,793 0,165 Valid digunakan untuk mengukur suatu kuesioner yang X3. 0,729 0,165 Valid X3. 0,635 0,165 Valid kuesioner dikatakan reliabel atau handal jika Sanksi Perpajakan merupakan uji Suatu X4. 0,710 0,165 Valid konsisten atau stabil dari waktu ke waktu. X4. 0,635 0,165 Valid Pengukurannya X4. 0,475 0,165 Valid cronbachAos alpha apabila nilai CronbachAos alpha X4. 0,745 0,165 Valid > 0,6 maka variabel pertanyaan dikatakan X4. 0,741 0,165 Valid CronbachAos alpha < 0,6 maka variabel dikatakan Kepatuhan Wajib Pajak Y1. 0,585 0,165 Valid Y1. 0,650 0,165 Valid Y1. 0,726 0,165 Valid Y1. 0,717 0,165 Valid Y1. 0,793 0,165 Valid Y1. 0,754 0,165 Valid Y1. 0,767 0,165 Valid Y1. 0,647 0,165 Valid Y1. 0,556 0,165 Valid kurang reliabel. Berdasaekan tabel dapat dilihat bahwa Variabel Cronbach's Alpha Keterangan Modernisasi Administrasi Perpajakan 0,785 Reliabel Pengetahuan Perpajakan 0,811 Reliabel Sosialisasi Perpajakan 0,738 Reliabel Sanksi Perpajakan 0,645 Reliabel Kepatuhan Wajib Pajak 0,861 Reliabel nilai r hitung untuk seluruh variabel pertanyaan yang digunakan dalam mengukur variabel penelitian dinyatakan valid dan dapat digunakan untuk penelitian berikutnya karena mampu mengungkapkan sesuatu yang diukur dalam Berdasarkan tabel diats menunjukan instrument penelitian. bahwa nilai yang terlihat pada cronbachAos alpha atas seluruh variabel memiliki niai CronbachAos p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 alpha > 0,6 sehingga dapat ditarik sebuah P- Plot yang menunjukan bahwa pola grafik kesimpulan bahwa pertanyaan dalam kuesioner terlihat dari titik-titik data pada gambar yang digunakan dalam penelitian ini reliabel menyebar dan penyebarannya mengikuti arah garis diagonal. Maka dapat diartikan bahwa data dikatakan konsisten dari instrument penelitian. residual berdistribusi secara normal. Pengujian normalitas data residual dapat dilakukan pula Hasil Uji Asumsi Klasik dengan uji statistik Kolmogrov-Smirnov untuk Uji Normalitas menguji normalitas data. Pengujian dilakukan Uji normalitas dalam penelitian ini dilakukan untuk menguji apakah dalam model signifikansi > 0,05 maka dapat dikatakan data regresi variabel independen . dan variabel dependen . keduanya memiliki distribusi Berdasarkan grafik Normal P-Plot menunjukan normal atau mendekati normal, berikut dibawah bahwa model regresi layak dipakai dalam ini hasil dari uji normalitas dalam penelitian ini penelitian ini dan memenuhi asumsi normalitas . pada gambar 4. Hasil Uji Normalitas Menggunakan Grafik PPlot Uji Multikolonieritas Pada pengujian multikolonieritas dilihat dari besarnya nilai VIF (Variance Inflation Facto. dan tolerance. Regresi yang bebas dari masalah multikolonieritas yaitu apabila nilai VIF < 10,0 dan nilai tolerance >0,10 maka artinya tidak terjadi multikolonieritas dalam penelitian ini, dan sebaliknya jika nilai VIF > 10,0 dan nilai tolerance < 0,10 maka artinya terjadi multikolonieritas dalam penelitian ini. Hasil Uji Multikolonieritas Sumber : Data primer yang diolah Berdasarkan gambar diatas dapat dilihat hasil pengujian normalitas menggunakan normal p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 Berdasarkan pada gambar diats grafik Coefficientsa scatterplot dapat dilihat bahwa data tersebar Collinearity Statistics Model Tolerance 1 Modernisasi Administrasi Pengetahuan Perpajakan (X. Sosialisasi Perpajakan (X. Sanksi Perpajakan (X. Perpajakan (X. diatas dan dibawah angka nol pada sumbu Y dan VIF tidak terdapat suatu pola yang jelas pada penyebaran data. Maka hal tersebut menunjukan bahwa tidak terjadi adannya heterokedastisitas pada model persamaan regresi dalam penelitian Dependent Variable: Kepatuhan Wajib Pajak (Y. ini, sehingga dapat disimpulkan model regresi Sumber : Data primer yang diolah layak digunakan untuk memprediksi kepatuhan wajib pajak orang pribadi berdasarkan variabel Berdasarkan data pada tabel diatas, dapat dilihat bahwa pada seluruh variabel independen perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan sanksi pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan memiliki nilai VIF < 10,0 sehingga dapat ditarik kesimpulan Regresi Linier Berganda tidak terjadi adanya masalah multikolonieritas Berikut ini adalah tabel penjelasan mengenai hasil dalam penelitian ini. uji regresi linear berganda Hasil Uji Regresi Linear Berganda Uji Heterokedastisitas Hasil Uji Heterokedastisitas Menggunakan Grafik Scatterplot Sumber : Data primer yang diolah Berdasarkan hasil uji regresi linear berganda diperoleh persamaan seperti dibawah ini : Y = 2. 172 0,023X1 0,213X 2 0,459X3 0,948X4 Sumber : Data primer yang diolah p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 Berikut ini penjelasan hasil regresi linear perpajakan bertambah satu satuan dengan Nilai konstanta bernilai positif sebesar asumsi variabel independen yang lain tetap, 172, maka hal tersebut menunjukan bahwa sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak apabila variabel independen diangap tidak akan bertambah sebesar 0,948. ada perubahan atau sama dengan 0 sehingga Uji Koefisiensi Determinasi (R. akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak Nilai Berikut Modernisasi Hasil Uji Koefisiensi Determinasi (R. Model Summaryb sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak akan bertambah sebesar 0,023. Nilai bertambah satu satuan dengans asumsi maka hal ini menunjukan bahwa jika nilai menjelaskan mengenai hasil dari uji koefisiensi Administrasi Perpajakan sebesar 0,023 Model Adjusted R Std. Error of Square Square the Estimate Sumber : Data primer yang diolah Pengetahuan Berdasarkan tabel diatas menunjukan bahwa Perpajakan sebesar 0,213, maka hal tersebut hasil uji koefisiensi determinasi (R. sebesar 0,565 perpajakan bertambah satu satuan dengan atau 56,5%, yang meunjukan kekampuan variabel asumsi variabel independen yang lain tetap, bebas untuk menjelaskan besarnya variasi pada sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak variabel terikat Y kepatuhan wajib pajak adalah akan bertambah sebesar 0,213. 56,5% 43,5% Sosialisasi dijelaskan oleh variabel lain yang tidak masuk Perpajakan sebesar 0,459, maka hal tersebut atau tidak disertakan dalam penelitian ini maka menunjukan bahwa jika nilai sosialisasi dapat disimpulkan bahwa Pengaruh variabel perpajakan bertambah satu satuan dengan modernisasi administrasi perpajakan, pengetahuan asumsi variabel independen yang lai tetap, perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan sanksi sehingga tingkat kepatuhn wajib pajak akan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang bertambah sebesar 0,459. pribadi adalah sebesar 56,5%, sedangkan sisanya Nilai sebesar 43,5%. Sehingga hal ini menunjukan Nilai koefisien regresi Sanksi Perpajakan 0,948, bahwa model regresi dapat digunakan karena p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 sebagian besar variabel terikat dapat dijelaskan tidak berpengaruh positif dan signifikan terhadap dengan variabel bebas. kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Uji Hipotesis Hasil Uji T (Uji Parsia. Pengujian Variabel Pengetahuan Perpajakan Jika nilai sig < 0,05 atau t hitung > t tabel maka Hasil uji t . ji parsia. atau uji hipotesis 2 terdapat pengaruh variabel X terhadap variabel Y, dan juga sebaliknya jika sig > 0,05, atau t hitung < t perpajakan memperoleh nilai signifikansi 0,030 maka tidak terdapat Pengaruh terhadap dengan nilai t hitung sebesar 2,220 > t tabel sebesar variabel Y. Berikut ini adalah hasil dari uji 1,661 maka Ho ditolak dan Ha diterima, sehingga variabel independen modernisasi administrasi dapat disimpulkan bahwa variabel pengetahuan perpajakan (X. , pengetahuan perpajakan (X. , perpajakan berpengaruh positif dan signifikan sosialisasi perpajakan (X. , dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. (X. terhadap variabel dependen kepatuhan wajib Hasil pajak orang pribadi. Pengujian Variabel Sosialisasi Perpajakan Hasil uji t . ji parsia. atau uji hipotesis 2 menunjukan bahwa variabel sosialisasi perpajakan memperoleh nilai signifikansi sebesar 0,000 dengan nilai t hitung sebesar 3,484 > t tabel sebesar 1,661 maka Ha diterima dan Ho ditolak, sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel sosialisasi perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hasil Pengujian Variabel Hasil Pengujian Variabel Sanksi Perpajakan Modernisasi hasil uji t . ji parsia. atau uji hipotesis 4 Administarsi Perpajakan menunjukan bahwa variabel sanksi perpajakan Hasil uji t . ji parsia. atau uji hipotesis 1 memperolej nilai signifikansi 0,000 dengan nilai t hitung sebesar 7,857 > t tabel sebesar 1,661 maka Ha signifikansi 0,825 dengan nilai t hitung sebesar disimpulkan bahwa variabel sanksi perpajakan 0,222 > t tabel sebesar 1,661 maka Ho diterima dan berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap Ha ditolak sehingga dapat disimpulkan bahwa kepatuhan wajib pajak orang pribadi. variabel modernisasi administrasi perpajakan p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 Uji F ( Simultan ) Berdasarkan Uji F . dilakukan untuk mengetahui dilakukan oleh peneliti pada hipotesis pertama apakah pengaruh antara variabel bebas dengan dihasilkan bahwa hipotesis ditolak dengan variabel terikat bersifat linear. Adapun cara koefisien regresi 0,023 dengan nilai t hitung 0,222 > dari t tabel 1,661 dan nilai signifikansi 0,825 probabilitas pada tabel ANOVA berikut : yang artinya hipotesis pertama (H. yang menyatakan pengaruh modernisasi administrasi ANOVAa perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak Sum of Mean Model Squares Square 1 Regression Residual Total orang pribadi dapat ditolak. Sehingga dapat Sig. secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Penelitian ini tidak sejalan dengan hasil dari penelitian Irfan Kurniawan . karena Berdasarkan Tabel diatas dapat dilihat bahwa menyatakan bahwa modernisasi administrasi hasil uji F menunjukan nilai F hitung sebesar 33,097 perpajakan berpengaruh positif dan signifikan > F tabel sebesar 2,47 dengan nilai signifikansi terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 0,000 < 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa Namun hasil penelitian ini sejalan dengan hasil variabel independen berpengaruh secara simultan penelitian yang dilakukan oleh Ni wayan . terhadap variabel dependen. Artinya, setiap dan Arifah,dkk . yang menyatakan bahwa berpengaruh positif dan signifikan terhadap perpajakan, pengetahuan perpajakan, sosialisasi kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Modernisasi merupakan reformasi atau bersama-sama akan berpengaruh pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi secara signifikan. perpajakan untuk meningkatkan pelayanan dan guna memberikan pelayanan prima kepada wajib Pembahasan Hasil Penelitian Pengaruh Modernisasi administrasi perpajakan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pemerintah dan fiskus, dengan melakukan orang pribadi. pembaharuan dan pengembangan dibidang p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 teknologi dengan diciptakannya e-registration, positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib e-billing, e-filling, dan juga e-factur belum pajak orang pribadi. Namun tidak konsisten mampu membantu atau tidak membantu wajib dengan penelitian yang dilakukan oleh arifah pajak untuk meningkatkan kepatuhannya Meskipun . pengetahuan perpajakan tidak berpengaruh dimodernisasi, masih banyak masyarakat yang positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib kurang memanfaatkan pelayanan, serta akses pajak orang pribadi. dan penggunaan teknologi untuk pendaftaran. Menurut Teori Atribusi suatu proses pembayaran pajak, dan pelaporan SPT masih pembentukan kesan yang dilakukan dengan cara terbilang cukup rendah. Sehingga banyak dari mengamati perilaku dari individu yang dapat mereka yang belum mengetahui akan manfaat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal ( Hooper,2. Dengan demikian pengetahuan modernisasi administrasi perpajakan. akan perpajakan merupakan faktor penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, maka Pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap semakin tinggi pengetahuan perpajakan yang kepatuhan wajib pajak orang pribadi Berdasarkan perpajakan, maka akan terus meningkatkan dilakukan oleh peneliti pada hipotesis kedua kepatuhan wajib pajak. Persepsi positif akan dihasilkan bahwa hipotesis diterima dengan pajak akan muncul jika wajib pajak memiliki koefisien regresi 0,213 dengan nilai t hitung 2,200 pengetahuan perpajakan yang baik sehingga > t tabel 1,661 dan nilai signifikansi 0,030 yang akan menimbulkan kepatuhan wajib pajak untuk artinya hipotesis kedua (H. yang menyatakan mentaati perpajakan . pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak diterima. Sehingga dapat Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi perpajakan berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang Berdasarkan dilakukan oleh peneliti pada hipotesis ketiga Penelitian ini konsisten dengan hasil dihasilkan bahwa hipotesis diterima dengan penelitian yang dilakukan oleh Anindhiati dan koefisien regresi 0,459 dengan nilai t hitung 3,848 > t tabel 1,661 dan nilai signifikansi 0,000 yang . pengetahuan perpajakan berpengaruh secara p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 artinya hipotesis ketiga (H. yang menyatakan dilakukan oleh peneliti pada hipotesis keempat kepatuhan wajib pajak orang pribadi diterima. dihasilkan bahwa hipotesis diterima dengan Sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel koefisien regresi 0,948 dengan nilai t hitung 7,857 sosialisasi perpajakan berpengaruh secara positif > t tabel 1,661 dan nilai signifikansi 0,000 yang dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak artinya hipotesis keempat (H. yang menyatakan orang pribadi. pengaruh sanksi perpajakan terhadap kepatuhan Penelitian Berdasarkan wajib pajak orang pribadi diterima. Sehingga konsisten dengan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa variabel sosialisasi oleh Ilham Surya . yang menyatakan perpajakan berpengaruh secara positif dan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Namun hasil penelitian ini tidak Penelitian memiliki hasil yang konsisten dengan hasil konsisten dengan penelitian yang dilakukan oleh penelitian yang dilakukan oleh Danik Atul Faiz Alvin . yang menyatakan bahwa . yang menyatakan bahwa sosialisasi sanksi perpajakan berpenaruh secara positif dan perpajakan tidak berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang Namun hasil penelitian ini tidak konsisten dengan hasil penelitian yang dilakukan Dengan demikian diharapkan peran dari oleh Putra & Suryono . yang menyatakan pemerintah lebih khususnya direktorat jendral sanksi perpajakan tidak berpengaruh positif dan pajak untuk terus fokus melakukan sosialisasi signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak. perpajakan agar masyarakat dan wajib pajak Teori Keadilan (Rawl, 1. menjelaskan dapat memiliki pemahaman akan pengetahuan kebijakan maka akan tercipta kesukarelaan atau berimplikasi terhadap kepatuhan wajib pajak. kesadaran masyarakat untuk menerima dan ketentuan-ketentuan Apabila ada suatu kebijakan, maka akan adil Pengaruh apabila ada sanksi bagi yang tidak mematuhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi kebijakan tersebut, maka saksi merupakan hal yang penting dengan kepatuhan wajib pajak. p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 Dengan demikian pemberian sanksi dapat perpajakan, pengetahuan perpajakan, sosialisasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena perpajakan dan sanksi perpajakan. diharapkan dengan adanya sanksi wajib pajak KESIMPULAN menjadi taat meskipun didasari oleh rasa takut Kesimpulan jika mendapatkan denda sehingga tidak akan Berdasarkan hasil analisis dan uraian melakukan pelanggaran perpajakan. pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan mengenai modernisasi administrasi perpajakan. Pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan pajak orang pribadi di wilayah Kabupaten terhadap kepatuhan wajib pajak orang Bekasi dengan 100 responden atau sampel, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : Berdasarkan Modernisasi administrasi perpajakan tidak dilakukan oleh peneliti pada hipotesis kelima berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak didapatkan hasil dari uji F dengan nilai orang pribadi yang ada di wilayah Kabupaten signifikansi 0,000 dan F hitung sebesar 33,097 > F Bekasi. Hal tersebut menandakan meskipun tabel 2,47. Secara simultan variabel independen telah dilakukan modernisasi administrasi berpengaruh terhadap variabel dependen jika perpajakan oleh pemerintah dan dirjen pajak nilai signifikansi <0,05 dan Fhitung > F tabel, nilai tetapi wajib pajak belum memahami manfaat yang dihasilkan pada uji F diatas menjadi dasar penarikan kesimpulan bahwa hipotesis diterima. administrasi perpajakan yang akan membuat Artinya wajib pajak lebih efektif dan efisien dalam perpajakan, pengetahuan perpajakan, sosialisasi tersebut tidak akan berjalan sesuai dengan apa berpengaruh secara simultan terhadap kepatuhan Pengetahuan Dengan demikian untuk meningkatkan yang hendak dicapai dari tujuannya. wajib pajak orang pribadi. terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal direktorat jendral pajak harus meningkatkan secara bersamaan modernisasi administrasi perpajakan merupakan faktor yang penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 orang pribadi. Maka dari itu sangat penting untuk memberikan pengetahuan kepada wajib meminimalisir pelanggaran perpajakan yang pajak oleh pemerintah maupun fiskus. akan dilakukan oleh wajib pajak. Sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Berdasarkan kesimpulan diatas, maka menandakan bahwa sosialisasi pemerintah implikasi yang diberikan terkait modernisasi Bekasi. Hal Implikasi memaksimalkan peyebarluaskan perpajakan, sosialisasi perpajakan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak meningkatkan kepatuhan wajib pajak. orang pribadi di wilayah Kabupaten Bekasi Sanksi perpajakan berpengaruh terhadap sebagai berikut :. kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hal ini Pemerintah dan fiskus fokus dalam upaya menandakan bahwa sanksi merupakan hal sosialisasi terkait perkembangan administrasi yang dapat meningkatkan kepatuhan wajib dibidang perpajakan agar wajib pajak memiliki pajak meskipun merupakan bentuk motivasi pemahaman yang baik akan sistem perpajakan Untuk itu peran pemerintah dan yang sudah berkembang secara modern guna fiskus dalam melaksanakan sanksi secara mendapatkan efektiviras dan efisiensi untuk tegas dan disiplin agar sanksi bukan hanya sekedar ancaman tetapi merupakan hukuman. sehingga wajib pajak akan memiliki kepatuhan Modernisasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemerintah dan fiskus perlu lebih meningkatkan penyampaian informasi terkait pengetahuan perpajakan guna pembekalan wajib pajak akan kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang ada pemahaman terkait perpajakan sehingga wajib di wilayah Kabupaten Bekasi. Hal tersebut pajak mengetahui kewajiban yang harus dipatuhi menunjukan bahwa modernisasi administrasi dan pelanggaran yang harus dihindari. Pemerintah harus lebih ketat akan realisasi dari sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan sanksi pelanggaran perpajakan agar wajib pajak sadar bahwa sanksi dibuat bukan hanya sebagai manfaatnya oleh wajib pajak maka akan ancaman belaka tapi berlaku secara nyata menimbulkan sikap patuh wajib pajak akan p-ISSN : 2714-5557 e-ISSN : 2714-8165 Jurnal Akuntansi & Perpajakan. Volume 3. No. Januari 2022 REFERENSI