AuthorAos name: Nadhila Tsabita Fathurrahman. Heri Hartanto . Title: Nafkah Anak Pasca Perceraian: Studi Kasus di Pengadilan Agama Sukoharjo. Verstek, 13. : 535-544. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 3, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN: STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SUKOHARJO Nadhila Tsabita Fathurrahman*1. Heri Hartanto2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: nadhilatsabita@gmail. Abstrak: Artikel ini menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam memutus nafkah anak pada putusan-putusan perceraian di Pengadilan Agama Sukoharjo. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pengaturan pemberian nafkah anak pasca perceraian di Indonesia dan pertimbangan pemberian hak nafkah anak dengan memperhatikan keadilan bagi anak dan pihak yang dibebani kewajiban memberi Temuan membuktikan bahwa belum terdapat pengaturan khusus mengenai penentuan atau perhitungan nafkah anak pasca perceraian, meskipun sudah terdapat peraturan bahwa setelah bercerai orang tua tetap wajib menanggung biaya pemeliharaan anak. Hal ini menimbulkan perbedaan pertimbangan hakim dalam menentukan besaran nafkah anak pada setiap putusan perceraian, sehingga dikhawatirkan dapat mengakibatkan munculnya ketidakadilan bagi para pihak yang terlibat. Oleh karena itu dibutuhkan variabel khusus untuk menentukan nafkah anak, seperti dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan lainnya yang serupa, yakni formula penghitungan upah minimum yang terdapat dalam Pasal 88C dan Pasal 88D UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang berdasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kata Kunci: Perceraian. Pertimbangan Hakim. Nafkah Anak Abstract: This article examines the judge's considerations in determining child support in divorce cases at the Religious Court of Sukoharjo. The purpose of this article is to examine the regulations of child support post-divorce in Indonesia, as well as the considerations for determining child support rights, with a focus on ensuring justice for the child and the party obligated to provide support. The research revealed that there are no special regulations regarding the determination of child support after divorce, even though the regulations mandate that parents still bear the cost of maintaining the child. Consequently, this leads to differences in the judge's considerations on determining the amount of child support in each divorce decision, which could result in injustice for the parties involved. Therefore, particular variables are needed to determine child support, such as by referring to other similar laws and regulations, like minimum wage calculation formula contained in Article 88C and Article 88D of Law No. 6 of 2023 concerning the Stipulation of Perpu No. 2 of 2022 concerning Job Creation into Law, which is according to economic and employment conditions, considers the variables of economic growth, inflation, and certain indexes. Keywords: Divorces. Judge's Considerations. Child Support Pendahuluan Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak terlepas dari hak dan kewajiban. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 28B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan E-ISSN: 2355-0406 keturunan melalui perkawinan yang sah. dan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan Seluruh warga negara Indonesia yang melangsungkan perkawinan di Indonesia wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Ikatan perkawinan tersebut tidak semata-mata hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis karena terdapat hak dan kewajiban yang timbul pasca 1 Hak dan kewajiban tersebut dapat berupa hubungan keperdataan antara anak dan orang tua, seperti kedudukan dan status anak, pewarisan, serta harta benda 2 Akan tetapi, walaupun setiap pernikahan diharapkan berlangsung dengan bahagia serta membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, terdapat kemungkinan akan terjadi perselisihan atau permasalahan lainnya sehingga menyebabkan perceraian. Dalam beberapa tahun terakhir, angka perceraian dengan berbagai alasan terus meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per tanggal 22 Februari 2024, angka perceraian di Indonesia pada tahun 2023 adalah sejumlah 408. 347 kasus. Adapun alasanalasan perceraian yang diatur dalam Penjelasan Pasal 39 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah sebagai berikut: Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 . bulan berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 . tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Kemudian apabila pasangan tersebut beragama Islam, maka terdapat tambahan alasan perceraian berdasarkan Pasal 116 huruf g dan h Kompilasi Hukum Islam, yaitu karena suami melanggar taklik talak. dan peralihan agama atau murtad yang mengakibatkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Proses perceraian dilakukan di pengadilan setelah proses mediasi tidak dapat mendamaikan para pihak. 3 Akan tetapi, penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama dapat dianggap bersifat administratif dibandingkan substantif karena hakim cenderung mengikuti prosedur pengadilan dan kurang mencari alasan substantif atas perkara perceraian yang Akhmad Budi Cahyono, and Surini Ahlan Sjarif. Mengenal Hukum Perdata (Jakarta: CV. Gitama Jaya, 2. Riduan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata (Bandung: PT. Alumni, 2. , 90 Novita Dyah Kumala Sari, and Syafrudin Yudowibowo. AuKekuatan Pembuktian Persangkaan Sebagai Alat Bukti yang Sah Pada Perkara Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Putusan Nomor 216/Pdt. G/2015/Pa. Sg. Ay Jurnal Verstek 4. : 146Ae155. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 535-544 4 Terdapat beberapa kasus di mana putusan pengadilan agama hanya memutus perceraian namun pelaksanaan kewajiban suami untuk memberi nafkah kepada mantan istri dan anak pasca perceraian belum terjamin. Hal ini disebabkan karena hakim hanya mengabulkan permohonan cerai tanpa melampaui tuntutan, seperti apabila hanya terdapat pengajuan gugatan cerai dalam gugatan pokok, maka yang dikabulkan hanyalah putusan cerai. Berdasarkan Pasal 41 UU Perkawinan, meskipun telah bercerai orang tua tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya serta ayah bertanggung jawab atas segala biaya pemeliharaan seperti biaya pendidikan. Biaya tersebut ditanggung hingga anak berada di usia yang mampu berdiri sendiri, yaitu usia 21 tahun. Pemeliharaan anak terdiri atas pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder anak. Menurut Konvensi Anak, selain mendapatkan hak dalam pemeliharaan, pendidikan, agama/kepercayaan, keamanan, dan kesejahteraan, anak juga perlu dilindungi dari keadaan darurat atau membahayakan, kesewenangan hukum, eksploitasi seperti kekerasan atau penelantaran, dan diskriminasi. Meskipun telah diatur bahwa biaya pemeliharaan anak dibebankan pada ayah, pemberian nafkah anak pasca perceraian terkadang menjadi permasalahan yang rumit, seperti besaran nafkah yang diputus oleh pengadilan tidak sesuai dengan kemampuan pihak yang dibebani kewajiban nafkah atau besaran nafkah yang diberikan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup anak. Oleh sebab itu, penentuan besaran nafkah anak pasca perceraian perlu diulas lebih lanjut lagi, karena dalam beberapa putusan perceraian seperti Putusan Nomor 234/Pdt. G/2024/PA. Skh. Putusan Nomor 833/Pdt. G/2024/PA. Skh, dan Putusan Nomor 1042/Pdt. G/2024/PA. Skh, hakim memutus besaran nafkah anak tanpa membuktikan kebutuhan anak maupun kemampuan ekonomi pihak yang dibebani kewajiban nafkah sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan bagi para pihak terkait. Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin mengetahui bagaimana pengaturan mengenai pemberian nafkah anak pasca perceraian dalam peraturan perundangundangan dan bagaimana hakim dalam mempertimbangkan hak nafkah anak dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan bagi anak dan pihak yang dibebani kewajiban memberi nafkah? Mark E. Cammack. Helen Donovan, and Tim B. Heaton. AuIslamic Divorce Law and Practice in Indonesia. Ay Islamic Law in Contemporary Indonesia: Ideas and Institutions . , 99Ae127. Ahmad Haris. Edy Lisdiyono, and Setiyowati. AuThe Reconstruction of Religious Court Decision Execution on the Fulfilment of ChildrenAos Rights Post-Divorce in Indonesia. Ay Revista de Gestao Social e Ambiental 18. : 1Ae26, https://doi. org/10. 24857/rgsa. Khoiruddin Nasution, and Syamruddin Nasution. AuImplementation of Indonesian Islamic Family Law to Guarantee ChildrenAos Rights. Ay Al-JamiAoah 59. : 347Ae74. https://doi. org/10. 14421/ajis. Pangeran Harahap. Hukum Islam di Indonesia. Bandung: Citapustaka Media, 2. , 106 Ima Susilowati. Pengertian Konvensi Anak. Edited by M Farid (Jakarta: UNICEF, 2. , 46 E-ISSN: 2355-0406 Metode Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan . tatue approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum Kemudian penulis akan menganalisis menggunakan metode silogisme deduktif dengan membuat kesimpulan berdasarkan premis mayor dan premis minor. Pengaturan Mengenai Nafkah Anak dalam Peraturan Perundangundangan Peraturan mengenai nafkah anak terdapat dalam KUHPerdata. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Meskipun hak nafkah tersebut dilindungi oleh hukum, dalam penerapannya masih terdapat kekosongan 10 Dalam Pasal 301 KUHPerdata, disebutkan bahwa AuDengan tak mengurangi apa yang ditentukan dalam hal pembubaran perkawinan setelah berlangsungnya perpisahan meja dan ranjang, adanya perceraian perkawinan dan adanya perpisahan meja dan ranjang, berwajiblah si bapak dan si ibu, pun sekiranya mereka tidak memangku kekuasaan orang tua sedangkan tidak pula mereka dibebaskan atau dipecat dari itu, guna keperluan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak mereka yang belum dewasa. tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan atau tiap-tiap tiga bulan, menyampaikan tunjangan mereka kepada Dewan Perwalian sedemikian banyak sebagaimana atas tuntutan Dewan. Pengadilan Negeri berkenan menentukannya. " Sehingga dapat disimpulkan bahwa putusnya perkawinan tidak menghilangkan kewajiban orang tua atas nafkah anaknya. Kemudian dalam Pasal 41 UU Perkawinan, terdapat pembahasan mengenai biaya pemeliharaan anak, yaitu11 Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak- anak. Pengadilan memberi keputusannya. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revis. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. Harvin. AuPengaturan Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua dalam UndangUndang Perkawinan. Ay Jurnal Kertha Semaya . 2466Ae78. https://doi. org/https://doi. org/10. 24843/KS. Muhammad Amin Suma. Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksana Lainnya di Negara Hukum Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2. , 338. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 535-544 Lebih lanjut lagi, berdasarkan Pasal 45 UU Perkawinan, kedua orang tua memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya hingga anak tersebut kawin atau dapat berdiri sendiri, dan tetap berlaku walaupun perkawinan kedua orang tua putus. Pada umumnya, kasus perceraian yang melibatkan nafkah anak terdapat pada gugatan cerai talak, di mana suami menjadi pihak pemohon dan kemudian pihak istri mengajukan gugatan balik . serta menuntut biaya hadhanah. 12 Menurut Pasal 149 KHI, apabila perkawinan putus karena talak, maka kewajiban bekas suami adalah memberikan biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 Lebih lanjut lagi, dalam Pasal 156 KHI diatur apabila perkawinan putus karena perceraian, maka seluruh biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri . Pengaturan ini didasari dari aturan Hukum Islam tentang kewajiban-kewajiban suami apabila terjadi perceraian, yaitu memberi mutAoah berupa uang atau barang. memberi nafkah hidup, pakaian, dan tempat kediaman bagi mantan istri selama masa iddah. memberi nafkah berupa biaya pemeliharaan dan biaya pendidikan anak hingga anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri. melunasi mas kawin, perjanjian taAolik talak, dan perjanjian ketika perkawinan berlangsung. 13 Selain mendapatkan hadhanah, anak juga berhak mendapatkan nafkah madhiyah, yakni nafkah yang tidak dibayarkan oleh ayah ketika anak masih menjadi tanggungan. Meskipun KUHPerdata. UU Perkawinan, dan KHI telah mengatur mengenai nafkah anak, belum terdapat pengaturan yang terperinci mengenai nominal nafkah yang seharusnya diberikan dengan mengacu pada kebutuhan anak dan penghasilan orang tua. Aturan mengenai jumlah nafkah anak hanya diatur untuk orang tua yang memiliki profesi tertentu, yakni: Pegawai Negeri Sipil Untuk orang tua yang merupakan PNS, nafkah anak diatur dalam Pasal 8 PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yaitu apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya sebanyak sepertiga untuk bekas istri dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Kepolisian Negara Republik Indonesia Untuk orang tua yang merupakan anggota Polri, nafkah anak diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan. Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Endad Musaddad. Muhammad Ishom. Mohd Norhusairi Mat Hussin, and Ahmad Jamaludin Jambunanda. AuGuaranteeing the Rights of Children and Women Post-Divorce: A Comparative Study Between Indonesia and Malaysia. Ay Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 8. : 1Ae14. https://doi. org/10. 24090/volksgeist. Hilman Hadikusuma. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan. Hukum Adat. Hukum Agama (Bandung: CV. Mandar Maju, 2. , 192. Aziz Sholeh. Dian Rachmat Gumelar, and Aah Tsamrotul Fuadah. AuPENDAMPINGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN. Ay JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 1. : 80Ae99. https://doi. org/10. 51486/jbo. E-ISSN: 2355-0406 Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 26 ayat . , disebutkan bahwa besaran nafkah yang diberikan selama proses perceraian adalah paling sedikit sepertiga kepada istri dan sepertiga kepada anak. Kemudian berdasarkan Pasal 27, apabila telah terjadi perceraian, maka besaran nafkah yang diberikan adalah sesuai dengan putusan pengadilan. Tentara Nasional Indonesia Untuk orang tua yang merupakan anggota TNI, nafkah anak diatur dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2017 tentang Perkawinan. Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, yaitu pegawai Kemhan yang telah bercerai wajib memberikan nafkah kepada mantan istri dan/atau anak yang diasuhnya sesuai dengan putusan Selain itu, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2015 diatur mengenai penambahan nafkah anak sebesar 10% hingga 20% per tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dan dalam SEMA No. 3 Tahun 2018 diatur bahwa hakim dalam menetapkan nafkah anak harus mempertimbangkan keadilan dan kepatutan dengan menggali kemampuan ekonomi suami dan kebutuhan dasar anak. Majelis Hakim dapat mempertimbangkan nominal nafkah anak dengan menggunakan interpretasi sistematis, yakni mengartikan suatu peraturan sebagai bagian dari seluruh sistem perundangundangan dan mengaitkannya dengan peraturan lainnya, sehingga tidak ada undangundang yang berdiri sendiri atau terpisah dari keseluruhan peraturan perundangundangan. Dalam hal ini. Majelis Hakim dapat mengaitkan peraturan mengenai nafkah anak dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 88C dan Pasal 88D UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pertimbangan Hakim dalam Memutus Nafkah Anak dengan Memperhatikan Nilai-Nilai Keadilan bagi Anak dan Pihak yang Dibebani Kewajiban Memberi Nafkah Putusan Nomor 234/Pdt. G/2024/PA. Skh Pada putusan ini, salah satu gugatan Penggugat adalah meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak sebesar Rp. ima juta rupia. sampai dengan anak berusia 21 tahun dengan kenaikan 10 % per Kemudian dalam putusannya Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Anak 1 sejumlah Rp 900. embilan ratus ribu rupia. dan Anak 2 sejumlah Rp 700. ujuh ratus ribu rupia. setiap bulan sampai anak tersebut berusia 21 tahun dengan kenaikan 10% . epuluh perse. untuk setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan hal tersebut berdasarkan pada fakta bahwa dalam persidangan tidak terbukti kemampuan ekonomi Tergugat maupun kebutuhan hidup anak, sehingga nominal nafkah anak disesuaikan dengan data BPS mengenai rata-rata pengeluaran kebutuhan hidup warga Sukoharjo tahun 2024, yakni sebesar Rp 1. atu juta tiga ratus delapan puluh Verstek Jurnal Hukum Acara. : 535-544 satu ribu tujuh ratus enam puluh empat rupia. setiap bulan atau dibulatkan menjadi Rp 1. atu juta empat ratus ribu rupia. Akan tetapi, hal ini dapat mengakibatkan permasalahan karena data BPS tersebut tidak termasuk ke dalam alat bukti yang diajukan dalam persidangan, sehingga terdapat ketidakjelasan dalam sistem pembuktian mengenai kedudukan data BPS yang menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memutus nominal nafkah anak. Selain itu, perbedaan umur antara Anak 1 dengan Anak 2 adalah lima tahun, namun perbedaan nominal nafkah mereka sebesar Rp 200. ua ratus ribu rupia. , sehingga dikhawatirkan apakah nominal tersebut dapat mencukupi atau bahkan dianggap kurang untuk menghidupi salah satu anak, serta dapat merugikan dan mengakibatkan ketidakadilan untuk pihak Tergugat maupun anak yang diberi nafkah. Putusan Nomor 833/Pdt. G/2024/PA. Skh Pada putusan ini, salah satu gugatan Pemohon adalah meminta agar Majelis Hakim menetapkan ANAK KE I dan ANAK KE II di bawah asuhan Pemohon. Dalam putusannya. Majelis Hakim menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan/membayar melalui Penggugat Rekonvensi berupa nafkah untuk 2 . orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 1. atu juta rupia. setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berumur 21 . ua puluh sat. tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% . epuluh perse. setiap tahunnya. Pertimbangan hakim dalam memutuskan hal tersebut berdasarkan pada Pasal 156 KHI sehingga nafkah anak menjadi tanggungan ayah atau Tergugat Rekonvensi. kemudian nominal nafkah anak diputuskan berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan. Akan tetapi, dalam putusan tersebut tidak terdapat fakta mengenai penghasilan bulanan Tergugat Rekonvensi sehingga Majelis Hakim mengambil keputusan berdasarkan mediasi, namun hasil mediasi yang dimaksud tidak dicantumkan dalam putusan serta dalam isi putusannya dijelaskan bahwa mediasi yang dilakukan oleh Pemohon dan Termohon sebelum persidangan tidak berhasil, sehingga hasil mediasi yang dimaksud dalam pertimbangan hakim patut dipertanyakan. Putusan Nomor 1042/Pdt. G/2024/PA. Skh Pada putusan ini, salah satu gugatan Penggugat adalah meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah kepada anak bernama ANAK KE I sebesar Rp 2. ua juta lima ratus ribu rupia. per bulan hingga anak tersebut berumur 21 tahun atau mencapai umur kedewasaan secara hukum. Dalam putusannya. Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat sebesar Rp2 . ua juta lima ratus ribu rupia. per bulan sampai anak tersebut mandiri . erumur 21 tahu. atau menikah, dengan kenaikan 10% pertahun dari jumlah tersebut, di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Pertimbangan hakim dalam memutuskan hal tersebut dengan mengacu pada kemampuan ekonomi Penggugat yang bekerja sebagai PNS Pangkat Golongan i B (Penata Muda Tingkat I) pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta didukung dengan pernyataan Saksi 1 yang menyatakan bahwa penghasilan Tergugat tiap bulan kurang lebih Rp16. nam belas juta rupia. serta Saksi 2 yang menyatakan bahwa penghasilan Tergugat tiap bulan kurang lebih Rp9. embilan juta rupia. sampai dengan Rp18. 000,00 . elapan belas juta rupia. E-ISSN: 2355-0406 Akan tetapi, meskipun pihak Tergugat atau ayah bekerja sebagai PNS, berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil pengaturan mengenai besaran pemberian nafkah hanyalah apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 ayat . PP No. 10 Tahun 1983, sepertiga untuk PNS pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Sedangkan dalam putusan yang dianalisis, pihak yang bekerja sebagai PNS hanyalah pihak Tergugat, sehingga hakim dianggap hanya menilai berdasarkan pandangan pribadi mengenai biaya nafkah yang dianggap layak berdasarkan pendapatan Tergugat. Lebih lanjut lagi, dalam putusan tersebut tidak dapat dibuktikan mengenai jumlah pasti dari pendapatan Tergugat karena pernyataan dari kedua saksi hanyalah kisaran pendapatan Tergugat setiap bulannya. Hal ini dapat menimbulkan ketidakadilan bagi anak maupun Tergugat karena jumlah nafkah yang dibebankan tidak sesuai dengan kebutuhan hidup anak atau tidak sesuai dengan penghasilan Tergugat. Kesimpulan Peraturan perundang-undangan di Indonesia seperti KUHPerdata. UndangUndang No. 16 Tahun 2019 jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam masih belum mengatur secara terperinci mengenai besaran nafkah anak pasca perceraian. Meskipun pada pasal-pasal tertentu seperti Pasal 301 KUHPerdata. Pasal 41 dan 45 UU Perkawinan, serta Pasal 149 dan 156 KHI sudah mengatur mengenai kewajiban memberi nafkah anak pasca perceraian, besaran pembagian nafkah tersebut tidak dicantumkan. Pengaturan mengenai besaran nafkah hanya ditemukan untuk profesi tertentu seperti PNS (PP No. 45/1990 jo. No. 10/1. Polri (Perkap No. 9/2. , dan TNI (Permenhan No. 31/2. Hal ini mengakibatkan perbedaan pada setiap pertimbangan hakim, seperti pada Putusan No. 234/Pdt. G/2024/PA. Skh yang berdasarkan pada data rata-rata pengeluaran warga Sukoharjo dari BPS. Putusan No. 833/Pdt. G/2024/PA. Skh yang berdasarkan pada kesepakatan mediasi, dan Putusan No. 1042/Pdt. G/2024/PA. Skh yang berdasarkan pada perkiraan kemampuan ekonomi Tergugat. Namun ketiga putusan tersebut dapat dianggap kurang memperhatikan keadilan untuk anak dan pihak yang dibebani kewajiban nafkah, karena pertimbangan-pertimbangan tersebut tidak berdasarkan pada fakta yang Oleh karena itu, diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus dan mendalam mengenai variabel biaya nafkah anak setelah perceraian, agar hakim memiliki dasar hukum yang sama dalam memutuskan nafkah anak, sehingga dapat mewujudkan keadilan bagi semua pihak. Selain itu. Majelis Hakim dapat menggunakan penafsiran sistematis dalam mempertimbangkan nafkah anak sehingga nominal nafkah yang ditentukan sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi pihak-pihak yang References