Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK KORBAN PELECEHAN SEKSUAL (Studi Putusan Nomor: 8/JN/2021/Ms. Ls. Nabhani Yustisi1 1 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh nC corresponding author: nabhani@unimal. Submitted: Accepted: Revision: Approved: 05/06/2024 08/06/2024 15/06/2024 29/06/2024 Article Url: https://jurnal. id/index. php/jurisprudensi/article/view/6 ABSTRACT Crimes that result in children as victims. As happened in Banda Sakti Subdistrict. Lhokseumawe City, sexual abuse occurred in which a child became a This gets special attention not only for the perpetrator but also for the victim for the protection he gets while the case is being tried. This study aims to find out how judges consider in deciding cases of abuse cases and also to find out what forms of legal protection are for children who are victims of sexual harassment crimes. The results showed that the form of protection obtained by the child who became the victim was assistance from the family during the legal process to reduce the trauma and fear of the victim against the perpetrator, while other protections were not written in the decision that became the basis of the In deciding cases of sexual harassment crimes, judges consider the principles of legal justice, legal certainty and legal benefits. Keyword: Protection. Children. Sexual Harassment ABSTRAK Indonesia adalah negara hukum dimana Indonesia menjunjung tinggi harkat dan martabat serta menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya. Aturan yang ada di Indonesia untuk melindungi anak-anak sudah banyak, baik aturan yang dari tingkat tinggi tingkat rendah walaupun di daerah Aceh juga masih beberapa yang tunfuk terhadap aturan pemerintah pusat. Akan tetapi dalam sehari-hari masih ada saja kejahatan yang mengakibatlan anak sebagai korban. Seperti yang terjadi di Kecamtan Banda Sakti Kota lhokseumawe, pelecehan seksual terjadi menjadikan seorang anak sebagai korban. Hal ini mendapat perhatian tersendiri bukan hanya kepada si pelaku tetapi juga bagi si korban akan perlindungan yang didapatkan selama kasus di adili. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara kasus pelecehan ini dan juga untuk mengetahui bagaimana saja bentuk perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna kejahatan pelecehan seksual. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan yang didapat oleh anak yang menjadi korban yakni pendampingan dari pihak keluarga selama dalam proses hukum untuk mengurangi rasa trauma dan takut korban terhadap pelaku, adapun perlindungan lainnya tidak tertulis dalam putusan yang menjadi dasar peneliti. Dalam memutuskan perkara dari kejahatan pelecehan seksual hakim mempertimbangkan asas keadilan hukum, kepastian hukum dan kemanfaatan Kata Kunci: Perlindungan. Anak. Pelecehan Seksual PENDAHULUAN Maraknya dan seringnya terjadinya kejahatan di masyarakat merupakan hal yang sangat perlu disikapi untuk menyerukan kepada pemerintah sebagai pelayan dan pengayom masyarakat untuk memerangi penyebaran dan peningkatan kejahatan, pelaku kejahatan melanggar nilai dan norma hayat yang absah dalam masyarakat. Kezaliman yang dilakukan akibat negeri adalah perilaku yang menyimpang atau menerjang norma hukum, dimana pelakunya diancam dengan hukuman atau hukuman. Dalam kejahatan, pelaku dan korban sama-sama merupakan partisipan, partisipan aktif dan partisipan pasif. Dengan penyebutan lain, setiap orang memainkan peran penting. Oleh karena itu, dalam kerangka hukum pidana yang mempunyai peranan langsung dalam mengatur dan menentukan perbuatan yang dilarang dan yang wajib serta norma-norma pidananya, perlu juga dilakukan penelitian atas dasar hubungan antara kedua golongan tersebut. peran korban. dari kejahatan itu sendiri. Sebagai bagian dari penerapan reguler, perlu ada logika di balik layanan bagi korban kejahatan. Contoh kejahatan yang sering terjadi saat ini adalah pelecehan seksual, hal ini nantinya yang akan menjadi topik dalam peneliti melakukan penelitiannya. Adapun kasus kejahatanya yaitu kasus pelecehan seksual yang terjadi di Provinsi Aceh tepatnya di daerah Lhokseumawe. Dalam kasus ini menjelaskan seorang anak yang menjadi korban pelecehan seksual dan pelakunya adalah orang dewasa. Kasus tersebut menarik perhatian peneliti, sehingga ingin Rimawan Pradiptyo. Penegakan Hukum dan Pencegahan Tindak Kejahatan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gdjah Mada, 2011. 2Lilik Mulyadi. Upaya Hukum yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Badilum Mahkamah Agung. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna mengkaji bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memberikan hukum terhadap pelaku dan bagaimana pula perlindungan hukum yang didapat oleh korban dalam kasus tersebut. Di Indonesia untuk perlindungan anak telah di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak akan tetapi di wilayah provinsi Aceh sendiri masih belum ada UndangUndang ataupun yang lebih dikenal dengan Qanun bagi masyarakat Aceh terkait dengan perlindungan terkhusus kepada anak. Dengan demikian, maka peneliti berkeinginan meneliti dengan judul AuPerlindungan Hukum Bagi Anak Korban Pelecehan Seksual (Studi Putusan Nomor 8/JN/2021/Ms. Ls. Ay. METODE PENELITIAN Kajian ini mencakup dua persoalan yang kompleks, yaitu peninjauan Putusan No. 8/JN/2021/Ms. Lsm dan perlindungan hukum terhadap perkara dengan anak yang mengalami pelecehan dipertimbangkan dari putusan tersebut. No. 8 / JN / 2021 / Ms. Lsm. Cara analisis yang dipakai yakni teknik analisis hukum. Analisis hukum adalah studi hukum kepustakaan yang didapatkan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Melalui berbagai peraturan perundangundangan, artikel ilmiah berupa artikel, disertasi, buku, surat kabar, majalah, website memberikan informasi terkait dengan masalah yang diteliti. Analisis ini menggunakan penghampiran hukum, mempelajari semua undang-undang yang terkait dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak. Dan menentukan Penghampiran Kasus (Case Approac. artinya peneliti menelaah dan mempelajari kasus yang telah menjadi putusan, berkekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan kejahatan pelecehan seksual bagi anak. Penelitian ini bersifat deskriptif, sifat analisis deskriptif yakni bahwa peneliti dalam menelah berkeinginan untuk meneruskan gambaran atau pemaparan atas perlindungan bagi anak korban pelecehan seksual. Analisis ini menggunakan asalan data kepustakaan, yakni data yang peneliti dapat dari berbagai tempat literatur yang berhubungan dengan topic Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum Satu Pengantar, (Yogyakarta. Liberty, 2. , hlm. Ramayanti. , & Suryaningsi. Analisis Anak Korban Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2. , 19Ae Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna atau permasalahan yang diangkat dengan perundang- undangan, putusan pengadilan, buku, media cetak, jurnal serta berbagai pendapat para pakar hukum dan dibedakan benjadi 3 . , yaitu objek hukum primer yang terdiri dari Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan serta berkaitan dengan peninjauan hakim dalam menetapkan suatu putusan serta perlindungan bagi anak korban pelecehan seksual , objek hukum sekunder merupakan objek dengan memberikan penjelelasan objek hukum primer seperti buku-buku, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum, serta objek hukum tersier yaitu objek hukum yang memberikan penjelasan objek hukum primer dan juga objek hukum sekunder seperti karya ilmiah, internet, dan lainlain. Menelaah data analisis ini dilakukan secara kualitatif sehingga hasilnya akan disajikan secara deskriptif dan dapat dipahami pembaca dengan mudah. Artinya data penelitian diuraikan secara sistematis seperti kalimat yang teratur, runtun, logis, dan tidak saling tumpang tindih serta efektif sehingga memudahkan pembaca untuk memahami hasil penelitian. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Peninjauan Hakim dalam penetapan Putusan No. 8/JN/2021/Ms. Lsm Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Pertimbangan hakim merupakan dasar bagi hakim untuk dapat mengambil keputusan dengan kebebasan mengambil keputusan. Hakim mengkaji dan mengambil keputusan berdasarkan permohonan praperadilan dan tanggapan Setelah hakim membacakan mosi dan jawaban, hakim akan mengambil keputusan berdasarkan permohonan, jawaban, dan bukti di Keputusan para juru lerai harus didasarkan oleh undang-undang. Seorang juru lerai tidak dapat menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum, serta juru lerai juga tidak dapat menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi dari hukuman maksimum yang ditetapkan oleh undang-undang. Untuk mengambil keputusan, hakim dapat menetapkan beberapa konsep. Menurut Mackenzie, beberapa teori atau pendekatan yang dapat digunakan hakim untuk mempertimbangkan menjatuhkan putusan dalam suatu Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press, 2. Ahmad Rifai. Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perpektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna perkara, antara lain sebagai berikut: Konsep Keseimbangan Konsep kesepadanan yakni sepadan antara kondisi yang ditentukan oleh hukum dan kepentingan pihak-pihak yang terlibat atau terlibat dalam kasus tersebut. Teori Artistik dan Pendekatan Intuitif Pengambilan keputusan hakim tergantung pada keputusan atau kewenangan hakim. Atas dasar putusan tersebut, pada saat menjatuhkan putusan, hakim akan menyesuaikan dengan keadaan dan hukuman yang wajar bagi setiap pelaku yang melakukan suatu delik atau dalam perkara perdata, hakim akan mempertimbangkan kondisi pihak yang bersengketa, khususnya pihak yang bersengketa. dan terdakwa dalam perkara perdata, terdakwa atau penuntut umum dalam perkara pidana. Untuk mengambil keputusan, hakim menggunakan pendekatan artistik, ditentukan oleh insting atau intuisi daripada pengetahuan hakim. Konsep Penghampiran Ilmiah Titik tolak ilmu ini adalah pemikiran bahwa proses penerapan sanksi pidana harus dilakukan secara sistematis dan hati-hati, terutama dalam kaitannya dengan putusan-putusan sebelumnya untuk menjamin konsistensi putusan hakim. Teori Penghampiran empiris Pengalaman hakim inilah yang dapat membantunya menangani kasus-kasus yang dihadapinya setiap hari. Konsep Rasio Keputusan Konsep ini didasarkan pada landasan filosofis dasar yang mempertimbangkan semua aspek yang berkaitan dengan pokok sengketa dan kemudian mencari peraturan perundang-undangan yang relevan dengan pokok perkara. Keputusan dan pertimbangan hakim harus didasarkan pada motivasi untuk menerapkan aturan serta membawa keadilan bagi para pihak yang berperkara. Wise Theory salah satu perspektif dari konsep ini yakni untuk memberatkan bahwa penguasa, masyarakat, keluarga serta orang tua semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menuntun, mengajari, serta melindungi Ahmad Rifai. Penemuan Hukum Oleh Hakim. , hlm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna terdakwa, sehingga nantinya dengan cara ini mereka bisa menjadi manusia yang berguna bagi keluarga, masyarakat, serta bangsa. Dalam memutuskan perkara pidana, hakim harus membuat putusan seadil-adilnya serta harus jua mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Van Apeldoorn, hakim . Menyamakan hukum dengan variabel khusus, dengan peristiwaperistiwa khusus dalam masyarakat. Tambahkan aturan jika diperlukan. Analisis Peninjauan Hakim Dalam Kasus Pelecehan Seksual Dari Putusan Nomor 8/JN/2021/Ms. Lsm Menurut UU Peradilan, peninjauan hakim yakni pikiran hakim dalam mengambil keputusan melalui mempertimbangkan hal yang bisa meringankan atau memberatkan peneliti. Setiap juru lerai wajib mengutarakan analisis serta pendapat tertulis atas kasus yang diselidiki sehingga menjadi bagian dari Juru lerai adalah perwujudan pengadilan, untuk memutus suatu kasus. Selain mempunyai kemampuan intelektual, seorang juru lerai juga harus mempunyai akhlak dan integritas yang tinggi agar dianggap melukiskan rasa keadilan, menanggung kepastian hukum, serta bermanfaat bagi masyarakat. Berdasarkan Pasal 53 UU Kehakiman yang berbunyi sebagai berikut: Dalam berkosekuensi atas putusan serta putusannya. Peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat . harus menjabarkan peninjauan hukum dari juru lerai berdasarkan sebab serta sumber hukum yang baik dan wajar. Dasar hukum yang menjadi landasan hakim menjalankan tugasnya memutus suatu perkara, yang harus didasarkan pada ragam peninjauan yang bisa disetuju oleh para pihak serta tidak menyembal dari kaidah hukum yang ada, itu disebut penalaran hukum. Pencetusan serta penyusunan peninjauan hukum harus teliti, tepat sasaran, dan dalam bahasa Indonesia yang akurat dan Peninjauan peraturan harus komprehensif, meliputi fakta hukum. Komisi Yudisial Republik Indonesia. Problematika Hakim dalam Ranah Hukum. Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Studi Sosio Legal, (Jakarta Pusat: Pusat Analisis dan Layanan Informasi, 2. 9Pasal 53 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna pembentukan fakta peraturan, penerapan norma dalam hukum positif, hukum adat, kasus hukum dan konsep peratuan serta konsep lainnya, berdasarkan aspek dan teknik interpretasi peraturan, bahkan seorang juru lerai dapat membuat penemuan. Peraturan yang sesuai dengan mensintesiskan dalil yang menjadi asal peraturan bagi putusan hakim. Bagi juru lerai, peninjauan hukum sangat membantu dalam memahami keputusan untuk memutus suatu kasus. Seorang juru lerai sebelum mengambil keputusan harus berhati-hati dan berusaha semaksimal mungkin karena takut keputusan yang diambil akan menimbulkan kasus baru. Vonis tersebut harus lengkap dan tidak meningkatkan kasus baru. Tugas juru lerai tidak hanya untuk membuat keputusan, tetapi juga untuk memenuhinya sampai dilaksanakan. Dalam kasus perdata, juru lerai harus mendukung mereka yang mencari keadilan dan berjuang sekeras mungkin untuk melewati segala gangguan dan rintangan demi tercapainya peleraian yang sederhana, cepat, dan berbiaya rendah. Pertimbangan hukum hakim berkaitan erat dengan kewajiban utama hakim, yakni mendapat, memvasilidasi, mengadili, serta memutus setiap kasus yang dikemukakan kepadanya, setelah itu juru lerai mempertimbangkannya, memeriksa kasus itu dan akhirnya memutuskan, berapa uang yang akan diberikan pada yang berperkara hukum. Pentingnya peninjauan hukum juru lerai dalam memvonis suatu kasus di pengadilan, sehingga memikat untuk mengetahui peninjauan peraturan dalam mengambil ketentuan. Peninjauan peraturan yang dilakukan oleh juru lerai juga bagian dari tugas dan kemestian juru lerai, yaitu tugas untuk menemukan, menyertakan, serta menekuni nilainilai peraturan dan rasa kesamarataan dalam hidup masyarakat. Ini membuat dokumen yang akan diproses sebagai analisis hukum. Hal ini juga menyiratkan bahwa seorang juru lerai saat menjalankan kewajibannya bisa membuat temuan peraturan serta ganti rugi. Berdasarkan Undang-Undang Kehakiman. Pasal 5 ayat . , juru lerai dan juru lerai konstitusi wajib menemukan, menyertakan, serta menekuni nilai-nilai peraturan dan rasa kesamarataan di muka umum. Artinya jika ada kekurangan dalam ketentuan undang-undang samar-samar. Arga Febrian. Penggunaan Hermeneutika dalam Penemuan Hukum oleh Hakim. Pengadilan Negeri Tolitoli, diakses 01 Juni 2024. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna memperbaikinya, juru lerai harus mampu serta aktif mencari hukum . echt Kasus No. 8/JN/2021/Ms. Lsm adalah kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seseorang dari kecamatan Banda Sakti. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual oleh Pengadilan Syar`iyah Kota Lhokseumawe sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang UU Jinayat yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak dengan hukuman paling tinggi 90 . embilan pulu. serta denda maksimum 900 . embilan ratu. gram emas murni atau pidana penjara selamanya 90 . embilan pulu. Dalam putusannya, majelis hakim Syar'iyah hanya menjatuhkan hukuman cambuk kepada terdakwa sebesar 40 . mpat pulu. kali cambukan selama terduga dalam pesakitan dan dengan perintah untuk melanjutkan penahanannya. Keputusan ini sesuai dengan permintaan Jaksa Agung. Dalam meletakkan kesalahan bagi terduga, majelis hakim harus meninjau hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan seperti dalam putusan tersebut di atas. Putusan yang mementingkan dan yang menumpu menjadi dasar pengadilan Syar'iyah Lhokseumawe untuk mempertimbangkan dan memutus perkara ini, yaitu: Keadaan yang mementingkan: Terduga melakukan perilaku yang mendatangkan luka pada korban. Perbuatan Termohon tidak mendukung penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh. Keadaan yang menumpu: Termohon berperilaku tertib di pengadilan. Terduga diberikan pengadilan yang adil. Dalam memutus perkara pelecehan seksual ini. Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah mempertimbangkan asas kesamarataan, kejelasan peraturan serta faedah peraturan, bukan menurut unsur balas dendam yang dituduhkan. Hal ini bisa disebabkan sebagai peninjauan hakim untuk secara tak langsung menentukan berat ringannya hukuman. Pada dasarnya, setiap vonis pengadilan harus menyubstitusi perasaan mereka yang mencari kesamarataan. Vonis juru Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe Nomro 8/JN/2021/Ms. Lsm. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna lerai dibutuhkan untuk meninjau, menangani serta memvonis kasus yang dibawa ke pengadilan. Tentang Putusan Nomor 08/JN/2021/MS. Lsm. Terdakwa ditahan di Rutan Negara atas perintah/putusan : Penyidik terevaluasi sejak tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan tanggal 20/6/2021. Tugas Kementerian Negara dari tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 20 Juni 2021. Kejaksaan sejak 14 Juli 2021 sampai dengan 28 Juli 2021. Perpanjangan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe dari 27 Juli 2021 menjadi 15 Agustus 2021. Perpanjangan Jabatan Ketua Mahkamah Syar`iyah Lhokseumawe dari tanggal 15 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 September 2021. Jaksa Agung pada tanggal 26 Agustus 2021 dibacakan sebelum sidang, dalam hal ini mengajukan gugatan . terhadap terdakwa, pada pokoknya majelis hakim pengadilan Lhokseumawe Syar'iyah memvalidasi dan memeriksa kasus ini serta memvonis: Menerangkan Terduga, telah teruji secara sah serta memastikan berlainan berbuat jarimah Au pelecehan seksualAy terhadap anak sepertidiatur dalam Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Menjatuhkan Terduga, maksimum 40 . mpat pulu. kali dipotong selama Terduga berada dalam pesakitan serta dengan beban Terduga tetap ditahan. Menerangkan benda bukti berupa: - 1 . buak kaos bernuansa hitam. - 1 . bawahan pendek bernuansa kuning. - 1 . pasang sendal pria bernuansa hitam. - Dikembalikan kepada saksi, selaku orangtua anak korban. Menghukum Terdakwa dibebani beban kasus ini sebesar Rp. - . iga ribu rupia. Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Pelecehan Seksual Isu kekerasan seksual kerap merebak di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, hukum Indonesia tidak secara memadai mengatur komoditas peraturan yang serius bagi pelaksana dan tindakan jaminan bagi sasaran. Hanya segelintir Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna perkara eksploitasi seksual yang diangkat ke pengadilan. Hal ini karena sasaran enggan mengadukan ke pihak berwenang akibat cema masyarakat yang bahari bagi korban eksploitasi seksual. Tidak terbatas media memberitakan korban eksploitasi seksual, misalnya korban yang memakai pakaian terekspos, korban tamasya malam, korban jalan sendirian, hal ini bisa berujung pada penyerbu yang diidam-idamkan. Korban seringkali distigmatisasi oleh masyarakat karena korban juga bisa AudinikmatiAy dengan eksploitasi seksual yang terjadi. Waktu korban memiliki keberanian untuk mengutarakan eksploitasi seksual yang dialaminya, tidak sedikit aparat yang tak melayani pengaduan dan bahkan menanggapi pengaduan dengan cara yang tidak serius dan diproses. Perlindungan dan minat terhadap kebutuhan korban eksploitasi seksual, baik dengan proses peleraian maupun dengan fasilitas perawatan sosial tertentu, merupakan unsur seutuhnya yang harus diperhatikan dalam strategi peleraian pidana dan strategi sosial, baik pranata sosial yang ada maupun institusi peradilan otoritas negeri. Adapun kekerasan seksual juga melanggar hak-hak Prosedur peraturan Indonesia menanggung wewenang penting setiap warga negara. Pasal 28A-28J tercantum pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28A-28J. Perlindungan hak anak juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan, antara lain UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 3, 4, . , 9 dan Pasal . UU Sumber Daya Manusia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Perdagangan Orang. Dalam UU no. April 1979 tentang Perlindungan Anak, pasal 2 sampai dengan 8 menentukan bahwa: Anak berwewenang atas perlindungan, pengasuhan, dan pengajaran mengikuti belas kasih seluruh anggota keluarga, bukan pengasuhan, khusus untuk hidup dan bertumbuh dengan baik. Anak berwewenang menikmati jasa untuk meningkatkan daya dalam kehidupan sosialnya, menyesuaikan diri dengan budaya dan karakter bangsa, serta menjadi warga negeri yang baik serta berguna. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Anak-anak memiliki hak untuk dirawat dan dilindungi selama kehamilan dan setelah kelahiran. Anak-anak berhak atas perkembangan yang memadai. Anak berwewenang atas jaminan dari kawasan yang bisa merusak dan mengekang kemajuan serta karakter mereka. Anak berhak untuk menjadi yang pertama menerima bantuan, dukungan dan perlindungan dalam situasi berbahaya. Seorang anak tanpa orang tua berhak diasuh oleh negara atau individu atau organisasi lain. Dengan demikian, anak tanpa orang tua dapat tumbuh dan berkembang secara wajar secara fisik, mental dan sosial. Anak-anak tanpa sarana berhak atas bantuan untuk memungkinkan mereka tumbuh dan berkembang dengan baik di lingkungan rumahnya. Anak dengan masalah perilaku mendapatkan pelayanan dan pengasuhan yang mendorong mereka untuk mengatasi hambatan yang timbul dalam pertumbuhan dan perkembangannya. Pelayanan dan pengasuhan yang diberikan kepada anak yang dihukum karena melanggar hukum atas perintah hakim. Anak-anak berhak atas dukungan dan layanan untuk memastikan kesejahteraan mereka dalam wewenang setiap anak, tanpa memisahkan bentuk kelamin, agama, pendidikan serta kedudukan sosial. Di Aceh sendiri kejahatan yang terjadi terhadap anak adalah masalah yang relatif poly terjadi. Salah satunya misalnya masalah yang penulis ingin teliti yakni masalah kejahatan pemerkosaan yang terjadi dalam anak yang berusia 12 . tahun yang berada pada Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe serta terkait pelaku pula asal menurut daerah yang sama menggunakan korban. Seiring menggunakan berjalannya proses aturan, pelaku ditahan pada tempat tinggal tahanan negara sedangkan korban selalu didampingi sang pihak famili juga pihak berwenang. Putusan yang diberikan terhadap pelaku yakni berupa sanksi cambuk. Efek yang diterima oleh korban yakni stress berat dan rasa takut terhadap Terdakwa. Dari pernyataan tersebut, penulis ingin mengetahui apasaja bentuk proteksi aturan bagi anak korban kejahatan pemerkosaan. Yasin Yusuf Abdillah. Anak Berhadapan dengan Hukum: Telaah terhadap Anak (Pelak. Kekerasan Seksual dalam Hukum Jinayat Aceh. Mahkamah Syariah Tapaktuan, diakses pada 01 Juni https://ms-tapaktuan. id/hal-artikel-4. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna Walaupun Qanun Aceh No. 6 Tahun Tentang Hukum Jinayat sudah mencantumkan adanya restitusi dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 20 yaitu tatkala uang serta harta eksklusif, yang harus penebusan sang pelaksana Jarimah, keluarganya, atau pihak lainnya yang bersangkutan dari perintah hakim pada korban atau keluarganya, buat kepedihan, kekurangan harta, atau pengubahan porto buat perangai eksklusif. Akan namun belum seluruhnya ditata menurut terang dan urut terhadap proteksi korban pelecehan seksual yang pada sebenarnya, masih ditentukan, nisbi kurang paripurna serta kurang Nyatanya, korban belum menerima ketertarikan secara bersahaja atau proteksi korban lebih poly adalah proteksi yang nir kemudian. Begitu pula tentang rehabilitasi bagi korban pelecehan seksual baik berwujud kognitif, tubuh korban yang telah ternodai kurang sebagai perhatian pada mahkamah syar`iyyah. Terkesan sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap pelaku korban pemerkosaan telah menaruh kepuasan dalam pihak korban, interim bagaimana menggunakan aspek yang diderita sang korban itu sendiri berupa hal immateri juga materi yang dialaminya. Seharusnya perhatian serta proteksi terhadap keperluan korban delik pelecehan seksual baik selaku proses peleraian pidana juga menurut wahana ketertarikan sosial eksklusif adalah bagian absolut yang perlu dimonitor pada strategi aturan pidana dan strategi sosial, baik forum eksekutif, legislatif maupun yudikatif juga forum sosial yang ada, khususnya tentang pencetusan aturan Qanun Jinayat tentang masalah pelecehan seksual yang direalisasi sang Mahkamah Syar`iyyah pada Aceh, supaya terwujudnya keseimbangan keadilan serta kesentosaan umum, maka wewenang korban delik pelecehan seksual buat diamankan dalam keabsahannya adalah bagian komplit menurut hak asasi pada bidang agunan sosial. Setelah dianalisi menurut beberapa pernyataan pada atas selama proses menurut penyidikan, penuntutan hingga menggunakan proses inspeksi pada sidang pengadilan korban menerima pendampingan menurut pihak famili dan orang tua. Akan namun buat bentuk proteksi lainnya nir tertulis didalam putusan baik proteksi selama proses persidangan juga proteksi buat korban setalah adanya putusan. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum e-ISSN 3063-0118 Vol. No. 1, (Juni, 2. , pp. Publisher: LP3M STIH Al-Banna KESIMPULAN Untuk memutus suatu kasus, hakim selalu menggunakan pertimbangan Pengertian penalaran hukum adalah menerima, mempertimbangkan, mengadili dan mengampukan setiap kasus yang terjadi sebelumnya, lalu juru lerai mempertimbangkan kasus tersebut dan akhirnya memutuskan. Untuk itu pertimbangan hakim dalam memutus perkara pelecehan seksual khususnya harus memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan asas kesempatan Terkait hukuman kasus kejahatan pelecehan seksual yang terjadi di Aceh sudah diatur dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Dalam kasus yang menjadi acuan penulis, pelaku dihukum dengan dikenai Pasal 47 tentang pelecehan seksual. Korban yang berusia 12 . ua bela. tahun merupakan anak yang berasal dari satu desa Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan juga pelaku berasal dari desa yang sama. Akibat dari kasus kejahatan pelecehan seksual yang didapatkan oleh si anak memberikan trauma seta rasa takut yang dialami korban baik terhadap pelaku maupun orang asing. Selama proses hukum terjadi korban mendapatkan perdampingan dari pihak keluarga sehingga bisa mengurangi rasa takut yang dialami korban saat bertemu dengan REFERENSI