Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Pada Desa Bonto Jai Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng Sri Utamia | Wa Ode Rayyanib | Sahrullahc Universitas Muhammadiyah Makassar. Indonesia *Corresponding author: sritmii13@gmail. A B S T R AC T This study uses a qualitative approach to understand financial planning and management in Bonto Jai Village. Bissappu District. Bantaeng Regency. Data were collected through interviews, documentation, and observation, and analyzed inductively and comparatively. Informants included the Village Head. Village Secretary, and community The focus of the study was to describe phenomena related to village financial management and compare them with the Village Financial Management Guidelines according to Permendagri No. 20 of The results of the study showed that village financial management had followed the provisions and principles stipulated in Permendagri Number 20 of 2018. Bontojai Village has implemented stages of financial management which include planning involving community participation, implementation that takes place transparently and accountably, supervision from the Village Consultative Body (BPD), and accountability that is conveyed openly to the community. Keywords: Village financial management. Minister of Home Affair Regulation Number 20 of 2018. Transparency. Accountability ABSTRAK Citation: Dillahi. Nirwana. Ningsih. , & Hidayat. Pengaruh Label Halal Dan Citra Merek Terhadap Minat Beli Produk Kecantikan (Studi Literatur Review Manajemen Pemasara. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen, 9. , 1-16. https://jurnal. id/jbkan/ Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif untuk memahami perencanaan dan pengelolaan keuangan di Desa Bonto Jai. Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Data dikumpulkan melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi, serta dianalisis secara induktif dan Informan meliputi Kepala Desa. Sekretaris Desa, dan perwakilan masyarakat. Fokus penelitian adalah mendeskripsikan fenomena terkait pengelolaan keuangan desa dan membandingkannya dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri No. 20 Tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan pengelolaan keuangan desa telah mengikuti ketentuan dan prinsip yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Desa Bontojai telah menerapkan tahapan pengelolaan keuangan yang meliputi perencanaan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, pelaksanaan yang berlangsung dengan transparan dan akuntabel, pengawasan dari Badan Permusyawaratan De (BPD), serta pertanggungjawaban yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kata Kunci : Pengelolaan keuangan desa. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Transparansi. Akuntabilitas Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. PENDAHULUAN Pengelolaan keuangan desa memiliki peran krusial dalam memastikan keberlanjutan pembangunan di tingkat lokal dan optimalisasi layanan publik bagi masyarakat. Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, keuangan desa mencakup seluruh hak dan kewajiban yang memiliki nilai ekonomi, serta melibatkan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam pengelolaan pembiayaan desa. Pemerintah desa, melalui Badan Keuangan Desa (BKD), bertanggung jawab merencanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, dengan senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Meskipun fundamental, pengelolaan keuangan desa sering kali dihadapkan pada berbagai kendala dalam siklus perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Kesulitan menyusun laporan keuangan sesuai standar dan rendahnya tingkat akuntabilitas serta transparansi menjadi hambatan serius (KPK, 2015. Dwimawanti. Rahman, dan Rahman, 2. Permasalahan ini diperparah oleh praktik korupsi yang marak, seperti penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau ketidaksesuaian dengan perencanaan. Hal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, berdampak negatif pada pembangunan dan kesejahteraan. Untuk mendukung pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akar rumput, pemerintah Indonesia mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dana ini bertujuan membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Meski ADD terus meningkat secara nominal, efektivitas pengelolaannya kerap menjadi sorotan. Kesenjangan antara besarnya anggaran dan hasil pembangunan yang dirasakan sering memicu ketidakpercayaan publik. Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat bahwa sektor desa menjadi salah satu yang paling banyak terlibat dalam kasus korupsi, dengan 592 kasus antara 2015 hingga 2021, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp433,8 miliar. Peningkatan signifikan angka korupsi pada 2022, sebagian besar terkait Dana Desa, menunjukkan urgensi pengawasan ketat. Contoh kasus di Desa Nainaban. Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar selama 2017Ae 2019, menggarisbawahi pentingnya upaya pemberantasan korupsi agar pengelolaan keuangan desa sesuai sasaran pembangunan. Mengatasi tantangan ini menuntut partisipasi aktif pemerintah daerah dan pihak terkait seperti Inspektorat dan BPKP, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keuangan desa. Keterlibatan masyarakat diharapkan mampu menciptakan pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel. Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan, pengawasan, dan pelaporan keuangan desa juga sangat penting, mengingat keterbatasan sumber daya manusia kerap menjadi penghalang utama. Pengawasan internal dapat dilakukan dengan membentuk tim pengelola keuangan desa yang memahami regulasi, sementara pengawasan eksternal oleh Inspektorat dan BPKP melalui audit https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Keterlibatan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga vital untuk transparansi dan akuntabilitas. Desa Bonto Jai. Kecamatan Bissappu. Kabupaten Bantaeng. Sulawesi Selatan, merupakan contoh menarik dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan melibatkan partisipasi aktif Desa ini memiliki potensi ekonomi menonjol, terutama dalam budidaya rumput laut, dan telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam menerapkan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Dalam beberapa tahun terakhir, desa ini berhasil melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Melalui forum musyawarah desa, masyarakat diberikan kesempatan memberikan masukan terkait penggunaan Dana Desa (ADD), meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap pembangunan desa. Transparansi di Desa Bonto Jai tercermin pada Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang disampaikan rutin kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan kegiatan pembangunan. Namun, tantangan tetap ada, salah satunya kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran, yang dapat menghambat partisipasi aktif mereka. Selain aspek ekonomi. Desa Bonto Jai juga menunjukkan kemajuan dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya di sektor budidaya rumput laut. Sektor ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga memberdayakan perempuan, banyak di antaranya terlibat dalam pembibitan dan pengolahan rumput laut. Ini telah meningkatkan pendapatan keluarga dan menciptakan lapangan kerja baru, dengan rata-rata pendapatan petani rumput laut mencapai Rp35. 981 per siklus, atau sekitar Rp222. 907 per tahun. Meskipun ada tantangan seperti keterbatasan modal dan ketergantungan pada tengkulak, potensi ekonomi dari budidaya rumput laut sangat menjanjikan. Desa Bonto Jai juga aktif mengembangkan sektor pariwisata dengan memanfaatkan keindahan alam dan budaya lokal. Penyerahan peta potensi wisata oleh mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin baru-baru ini menunjukkan upaya pengembangan objek wisata alam dan kuliner. Pengembangan pariwisata diharapkan meningkatkan perekonomian masyarakat dengan menarik wisatawan dan menciptakan peluang usaha baru. Meski demikian, tantangan dalam pengelolaan sumber daya manusia di tingkat desa masih ada. Masyarakat perlu meningkatkan kapasitas agar menjadi pemangku kepentingan dalam kegiatan ekonomi yang berkembang, terutama dengan adanya rencana pembangunan pelabuhan yang dapat membuka akses ke pasar lebih luas. Jika pengelolaan tidak bijak, ada risiko masyarakat terpinggirkan di daerah mereka sendiri. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik melakukan studi mengenai pengelolaan keuangan desa di Desa Bonto Jai. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis sejauh mana pengelolaan keuangan desa di lokasi tersebut telah memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Penelitian ini berjudul AuAnalisis Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Bonto Jai. Kecamatan Bissappu. Kabupaten Bantaeng. Ay https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. KAJIAN PUSTAKA Landasan Teori Anggaran Keuangan Desa Anggaran Keuangan Desa, atau yang lebih dikenal sebagai APBDesa, adalah dokumen resmi yang berisi rencana pendapatan dan belanja desa untuk satu tahun anggaran. APBDesa berfungsi sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan desa, memastikan bahwa semua sumber pendapatan dan pengeluaran dikelola dengan baik dan transparan. APBDesa disusun berdasarkan hasil musyawarah antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta melibatkan partisipasi masyarakat. Proses ini penting untuk memastikan bahwa anggaran yang disusun mencerminkan kebutuhan dan prioritas Masyarakat desa. Anggaran Pendataan dan Belanja Desa Peraturan desa yang dikenal sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. menguraikan sumber pendapatan dan distribusi pengeluaran desa selama periode satu tahun. Sujarweni . mengklaim bahwa APBDesa menginformasikan kepada masyarakat dan pemerintah tentang berbagai kegiatan desa, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan rencana program yang dibiayai oleh anggaran desa. Menurut Sujarweni . , terdapat beberapa fungsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes. yang perlu diperhatikan: Perangkat Perencanaan . Perangkat Pengendalian . Perangkat Kebijakan Fisikal . Perangkat Koordinasi dan Komunikasi . Perangkat Motivasi . Keuangan Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. AuKeuangan Desa meliputi semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta semua hal yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dalam bentuk uang dan barang. Ay Keuangan Desa merupakan hasil dari beralihnya perhatian pemerintah ke desa, menurut Bastian Indra . Desa dapat secara efisien menjalankan tanggung jawab dan operasionalnya jika memiliki sumber daya keuangan yang cukup. Pengelolaan Keuangan Desa. Agar lebih memudahkan pemahaman mengenai langkah-langkah yang diambil oleh peneliti dalam pelaksanaan penelitian ini, peneliti telah menyusun sebuah kerangka konseptual. Berikut adalah kerangka konseptual yang dimaksud: https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Kebijakan Keuangan desa Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Bonto Jai Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pelaporan Pertanggung jawaban Pengumpulan Data Menganalisis Penngelolaan Keuangan Desa Bonto Jai Tahun 2023 - 2024 dengan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No. 20 Tahun Hasil Gambar 1. 1 Kerangka Konseptual METODE PENELITIAN Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus untuk menganalisis pengelolaan keuangan desa di Desa Bonto Jai. Kecamatan Bissappu. Kabupaten Bantaeng. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Desa. Sekretaris Desa. Kaur Pembangunan, perwakilan masyarakat, dan BPD, sementara data sekunder berupa dokumen perencanaan keuangan desa. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan Analisis data bersifat komparatif, membandingkan praktik pengelolaan keuangan desa dengan standar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, melalui tahapan pengumpulan, reduksi, uji keabsahan . , penyajian, analisis kesesuaian dokumen, serta penarikan kesimpulan. https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengelolaan keuangan desa melibatkan beberapa tahap penting. Pertama, membuat rencana anggaran yang jelas. Setelah rencana disusun, kegiatan yang sudah direncanakan dijalankan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Selanjutnya, semua pemasukan dan pengeluaran dicatat dengan rapi agar mudah dipantau. Terakhir, dibuat laporan dan pertanggungjawaban supaya semua pihak tahu bagaimana dana desa digunakan. Keuangan desa mencakup semua hak dan kewajiban desa yang dapat dihitung dengan uang, termasuk barang-barang yang terkait. Dalam mengelola dana desa, sangat penting menjaga keterbukaan, tanggung jawab, dan melibatkan masyarakat agar pengelolaan berjalan lancar dan tepat sasaran. Di Desa Bonto Jai, pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan langkahlangkah tersebut, mulai dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan Keuangan Desa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagr. No. 20 Tahun 2018, dilakukan secara bertahap. Proses pengelolaan Dana Desa di Desa Bonto Jai juga mengikuti tahapan yang sama, yaitu: Perencanaan Perencanaan desa disusun dengan tahapan yang sistematis dan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Desa (PerDe. Pada tahap awal pengelolaan keuangan Desa untuk pembangunan di Desa Bonto Jai, langkah pertama yang diambil adalah membentuk tim pelaksana melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (MusRenBan. Seperti yang disampaikan oleh Ibu NP. Sekretaris Desa: "Jadi, langkah pertama yang kita lakukan itu adalah membuat peta permasalahan dan potensi desa. Kita lihat dulu apa saja yang jadi kebutuhan dan masalah di desa, serta sumber daya apa yang kita Setelah Langkah selanjutnya menyusun Rencana Kegiatan Pembangunan Desa atau RKP Desa. Nah, dalam penyusunan RKP ini, kita ajak masyarakat ikut musyawarah supaya rencananya sesuai dengan apa yang benar-benar dibutuhkan warga. Dari RKP Desa inilah kita buat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. , yang jadi panduan kita untuk mengelola keuangan desa selama setahun ke depan. Jadi, perencanaan ini penting banget supaya dana desa bisa dipakai dengan tepat sasaran dan transparan, serta melibatkan masyarakat supaya mereka juga merasa punya dan ikut awasi pembangunan di desanya. " (Wawancara 10 Maret 2. Hal ini juga dikuatkan dari pernyataan dari saudari BN (Remaja masji. dan pernyataan dari Bapak SF (Anggota Masyarakat yang mengatakan: AuDi desa kami sering melibatkan masyarakat tentang bagaimana perencanaan keuangan dan pembangunan yang akan dilakukan dan pembangunannya bukan lagi dari atas ke bawah tapi dari bawah ke atas dan kegiatan kepemudaan lebih bersinergi. Ay Ujar saudari BN (Remaja masji. (Wawancara 10 Maret 2. AuSelama ini kami masyarakat memang sering dilibatkan dalam perencanaan pengelolaan keuangan desa dengan kami diberi kesempatan untuk menunjukkan aspirasi dan ikut menentukan prioritas Pembangunan. Ay Ujar Bapak SF (Anggota Masyaraka. (Wawancara 10 Maret 2. Pernyataan ini menguatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam perencanaan keuangan desa sudah menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan di Desa Bonto Jai. Musyawarah ini juga berfungsi sebagai wadah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik. Selain itu, musyawarah ini mendorong kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Proses https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. musyawarah di Desa Bonto Jai dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan keuangan yang efektif. Dalam kesempatan ini, kepala desa bersama perangkat desa akan menjelaskan alokasi dana desa dan memberikan informasi mengenai program-program yang telah dilaksanakan sebelumnya. Selanjutnya, masyarakat akan dibagi ke dalam kelompok-kelompok diskusi untuk mengidentifikasi masalah dan kebutuhan yang ada di desa. Setiap kelompok akan mempresentasikan hasil diskusinya di hadapan forum musyawarah, sehingga semua usulan dapat didengar dan dipertimbangkan dengan baik. Ketentuan ini tertulis dalam Pasal 4 ayat . dan Pasal 5 Permendagri No. 20 Tahun 2018. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa perencanaan keuangan desa harus dilakukan berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Des. , yang disusun melalui musyawarah desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. berfungsi sebagai acuan pengelolaan keuangan tahunan desa dan menjadi dasar pelaksanaan anggaran desa. Dengan demikian, proses perencanaan yang mencakup musyawarah, pembentukan tim pengelola, serta partisipasi masyarakat, sebagaimana diuraikan sebelumnya, sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018, terutama pada Pasal 4 dan Pasal 5. Pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. di Desa Bonto Jai. Kecamatan Bissappu. Kabupaten Bantaeng, dilakukan oleh Tim Pelaksana Desa setempat. Tim ini bertugas melaksanakan semua program dan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam APBDesa, di bawah pengawasan perangkat desa dan Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan efektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini mencakup pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai aktivitas lain yang mendukung kemajuan desa secara Adapun penjelasan tentang proses/pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes. dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. sebagai tahap awal pengelolaan keuangan dari Bapak SP (Kaur keuanga. yang mengatakan bahwa: AuSetelah APBDesa disahkan, kita langsung jalankan kegiatan yang sudah direncanakan. Semua penerimaan dan pengeluaran uang desa harus lewat rekening kas desa di bank yang sudah ditunjuk. Jadi, misalnya mau beli bahan bangunan atau bayar tukang, semua harus sesuai dengan anggaran dan ada bukti yang jelas. Pelaksanaan ini nggak cuma soal pembangunan fisik, tapi juga pelayanan masyarakat yang sudah kita rencanakan bersama. Intinya, kita harus disiplin dan taat aturan supaya dana desa dipakai sesuai tujuan dan bermanfaat buat warga. Ay (Wawancara 10 Maret 2. Hal ini sesuai dengan pernyataan Bapak AT anggota Masyarakat yang menjelaskan bahwa: AuDi desa kami, masyarakat benar-benar merasakan langsung bagaimana pengelolaan keuangan desa berjalan dengan transparan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan, warga dilibatkan aktif sehingga mereka tahu persis dana desa dipakai untuk apa saja. Saat pelaksanaan, banyak warga yang ikut terlibat langsung sebagai pelaksana kegiatan, bukan hanya sebagai penerima manfaat. Ini membuat rasa memiliki dan pengawasan jadi lebih kuat, sehingga penggunaan dana desa terasa tepat guna dan bermanfaat nyata untuk kemajuan desa. Ay Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan desa di Desa Bonto Jai dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Tim Pelaksana Desa menjalankan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBDesa secara disiplin dan sesuai prosedur, di mana setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan dilakukan melalui rekening kas desa yang resmi https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. dan disertai bukti administrasi yang lengkap. Masyarakat Desa Bonto Jai dilibatkan secara aktif, tidak hanya dalam proses perencanaan melalui musyawarah desa, tetapi juga dalam pelaksanaan kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini menciptakan rasa memiliki yang kuat di kalangan warga, memperkuat pengawasan sosial, dan memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Dengan cara ini, pembangunan di Desa Bonto Jai menjadi lebih tepat guna dan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan warganya. Pelaksanaan pengelolaan keuangan dan pembangunan di Desa Bonto Jai telah sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa semua pendapatan dan pengeluaran desa harus dikelola melalui rekening kas desa yang diatur dengan transparansi dan akuntabilitas, serta mengacu pada perencanaan yang disusun melalui musyawarah desa, yang kemudian dituangkan dalam RKPDesa dan APBDesa. Pasal-pasal yang paling relevan dalam konteks ini adalah Pasal 43 ayat . , yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan melalui rekening kas desa yang ditandatangani oleh kepala desa dan kaur keuangan. Selain itu. Pasal 31 ayat . menegaskan pentingnya perencanaan keuangan desa yang bersifat partisipatif dan menjadi dasar dalam penyusunan APBDesa. Dalam hal ini. Pasal 38 ayat . juga menyatakan bahwa APBDesa harus disahkan dalam bentuk Peraturan Desa sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan anggaran desa . Penatausahaan Penatausahaan di desa Bonto Jai dilakukan dengan proses mencatat semua pemasukan dan pengeluaran dana desa secara rapi dan teratur. Bendahara desa bertugas untuk mencatat setiap transaksi keuangan ke dalam buku kas dan buku pembantu, lengkap dengan bukti-bukti yang sah seperti kuitansi atau nota. Setiap bulan, bendahara juga melakukan penutupan buku untuk memastikan data keuangan selalu terupdate dan akurat. Semua dokumen pendukung seperti bukti penerimaan dan surat permintaan pembayaran disimpan dengan baik. Dengan penatausahaan yang tertib, laporan keuangan desa bisa disusun dengan jelas dan mudah dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pihak terkait. Adapun wawancara peneliti dengan bapak SP selaku kaur keuangan desa yang menyampaikan "Penatausahaan itu tugasnya Bendahara Desa atau Kaur Keuangan untuk mencatat semua transaksi keuangan desa. Jadi, setiap ada pemasukan atau pengeluaran, harus dicatat rapi di buku kas umum dan buku pembantu. Setiap akhir bulan, buku-buku itu ditutup dan disimpan bukti-bukti transaksi supaya kalau ada pemeriksaan atau audit, kita bisa tunjukkan semuanya. Penatausahaan yang baik ini penting supaya data keuangan desa akurat dan bisa dipertanggungjawabkanAy (Wawancara 10 Maret 2. Selain itu. Bapak AT (Anggota masyaraka. dan Saudara AL (Karang Tarun. menyampaikan AuSebagai warga desa, kami merasakan langsung bagaimana pengelolaan keuangan desa berjalan dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan yang dilakukannya. Kami ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan sehingga penggunaan dana desa terasa transparan dan tepat sasaran,Ay ujar Bapak AT, anggota Masyarakat (Wawancara 10 Maret 2. "Kami juga dilibatkan dalam pelaksanaan program desa, terutama dalam kegiatan pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur. Keterlibatan ini membuat kami memiliki rasa dan bertanggung jawab atas keberhasilan pembangunan di desa kami" ujar AL dari Karang Taruna (Wawancara 10 Maret 2. Penjelasan tersebut menggambarkan bahwa proses penatausahaan keuangan di Desa Bonto Jai https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. telah dilaksanakan secara tertib dan sesuai prosedur. Bendahara atau Kaur Keuangan desa bertanggung jawab mencatat seluruh transaksi keuangan ke dalam buku kas dan buku pembantu dengan bukti pendukung yang sah, serta melakukan penutupan buku setiap akhir bulan untuk menjaga akurasi data Pengelolaan administrasi yang rapi ini mendukung penyusunan laporan yang transparan dan mudah dipertanggungjawabkan. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan kegiatan, seperti yang disampaikan oleh anggota masyarakat dan Karang Taruna, menunjukkan adanya partisipasi aktif warga dalam mendukung pembangunan desa. Hal ini memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan rasa tanggung jawab bersama atas pengelolaan dana desa di Desa Bonto Jai. Pernyataan di atas sudah sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018, khususnya pada Pasal 44 ayat . , bendahara memiliki tanggung jawab penuh terhadap penatausahaan keuangan desa. sisi lain. Pasal 43 ayat . mengatur mengenai pengelolaan keuangan melalui rekening kas desa, sementara Pasal 45 ayat . menetapkan ketentuan tentang penyusunan serta pelaporan laporan keuangan kepada masyarakat. Oleh karena itu, proses penatausahaan di Desa Bonto Jai, yang mencakup verifikasi RAB, pencatatan transaksi, dan pelaporan yang transparan kepada masyarakat, sepenuhnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Pada tahap pelaporan, peran bendahara sangat vital karena berkaitan langsung dengan tugasnya dalam mencatat arus keuangan yang masuk dan keluar. Di sisi lain, pada tahap pertanggungjawaban. Kepala Desa mengambil alih peran penting dalam menyampaikan laporan. Dalam konteks ini. Kepala Desa akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati. Laporan yang disampaikan mencakup laporan untuk semester pertama serta laporan akhir tahun. Bagi masyarakat Desa Bonto Jai, laporan ini juga akan diinformasikan melalui prasasti yang dipasang di setiap lokasi pembangunan sarana dan prasarana. Berdasarkan wawancara peneliti dengan Kepala Desa yang diwakili oleh ibu NP. Sekretaris Desa Bonto Jai, dijelaskan bahwa: "Setelah pelaksanaan dan penatausahaan, kita harus buat laporan realisasi anggaran yang isinya berapa dana yang masuk, berapa yang keluar, dan buat apa saja. Laporan ini kita kirim ke pemerintah kecamatan dan juga kita sampaikan ke masyarakat supaya mereka tahu bagaimana dana desa Terakhir. Kepala Desa harus menyampaikan pertanggungjawaban keuangan desa ke Bupati atau Walikota lewat camat. Ini berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumen pendukung Pertanggungjawaban ini penting supaya pengelolaan keuangan desa transparan dan akuntabel, serta masyarakat bisa ikut mengawasi supaya dana desa benar-benar digunakan untuk kemajuan desa. " (Wawancar 10 Maret 2. Adapun pernyataan dari Bapak SF (Anggota Masyaraka. yang mengatakan bahwa: AuLaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa itu penting banget supaya warga bisa tahu uang desa dipakai buat apa saja. Selama ini masih ada beberapa hal yang kurang jelas, terutama soal rincian penggunaan anggaran dan cara pelaporannya. Tapi sekarang sudah mulai ada perbaikan, apalagi dengan bantuan Karang Taruna yang aktif kasih info ke masyarakat. Selain itu, masyarakat juga bisa lihat informasi anggaran dan penggunaannya di papan informasi yang ada di kantor desa atau tempat-tempat strategis lainnya, jadi lebih gampang diakses dan dipahamiAy ujar bapak syafaruddin (Anggota Masyaraka. (Wawancara 10 Maret 2. Penjelasan ini sejalan dengan Permendagri No. 20 tahun 2018, pasal 68 hingga pasal 73, yang mengatur tentang pelaporan dan pertanggungjawaban, menyatakan bahwa Kepala Desa harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran. Icha Shintia Dewi, dalam penelitian sebelumnya, juga https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. mengungkapkan bahwa laporan harus diajukan paling lambat sepuluh bulan setelahnya, dengan menggunakan dokumen penatausahaan yang berkaitan dengan transaksi penerimaan dan pengeluaran, seperti buku kas umum, buku kas pembantu pajak, dan buku bank. Penyampaian laporan ini dilakukan oleh Kepala Desa melalui APBDesa dan selanjutnya disebarluaskan kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses. Hal ini menunjukkan bahwa Desa Bonto Jai berkomitmen untuk memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa. Tak hanya melalui wawancara, bentuk transparansi lain juga tercermin dalam prasasti pembangunan sarana dan prasarana di Desa. Di prasasti tersebut tertera jenis bangunan serta jumlah Dana Desa yang digunakan. Dengan demikian, peneliti dapat menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa Bonto Jai telah mencerminkan prinsip transparansi yang baik. Selain itu. Pemerintah Desa Bonto Jai juga menunjukkan komitmen pada akuntabilitas melalui dokumentasi mengenai pendapatan Desa, pembiayaan belanja Desa, serta hasil observasi penggunaan Dana Desa. Melalui dokumentasi dan observasi tersebut, peneliti dapat memahami secara jelas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Desa Bonto Jai. Namun. Pemerintah Desa Bonto Jai menghadapi sejumlah kesulitan Dalam wawancara bersama kepala desa yang dilakukan melalui Ibu NP, sekretaris desa, terungkap beberapa kendala yang dihadapi. Salah satu isu utama adalah keterlambatan pencairan dana. Ibu NP menjelaskan. AuPencairan anggaran kedesa terlambat karna menyusaikan transferan dari pusan kedaerah, pelaksanaan kegiatan bertentangan dengan Musim sehingga mempengaruhi laporan. Ay (Wawancara 10 Maret 2. Dari kesulitan yang di alami kepala desa. Adapun strategi ataupun Solusi yang di jelaskan oleh ibu NP selaku sekretaris desa yaitu: AuSenantiasa Mengkomunikasi dengan dengan baik dengan pihak Pihak terkait demikian juga kepada masyarakat. (Wawancara 10 Maret 2. Selain strategi yang telah diterapkan. Pemerintah Desa Bonto Jai juga dapat meningkatkan transparansi keuangan desa dengan menggunakan sistem pengelolaan keuangan yang terintegrasi dan terbuka kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan mengadakan pertemuan rutin, seperti musyawarah desa, yang memungkinkan penyampaian laporan keuangan secara langsung dan Hal ini akan membantu warga memahami penggunaan dana desa dan memberikan masukan secara langsung. Selain itu, memperkuat sosialisasi tentang pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan desa juga merupakan langkah kunci untuk meningkatkan kepercayaan dan akuntabilitas. AuKami sangat mendukung langkah transparansi ini karena dengan laporan keuangan yang terbuka dan disampaikan secara jelas, masyarakat jadi lebih percaya dan termotivasi untuk ikut mengawasi penggunaan dana desa. Kami siap membantu desa dalam sosialisasi dan mengajak warga untuk aktif berpartisipasi agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama. Ay (Wawancara 10 Maret 2. Kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan Desa Bonto Jai menunjukkan peningkatan yang positif. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa warga yang merasakan bahwa informasi yang disampaikan belum sepenuhnya jelas atau mudah dipahami. Penyampaian laporan keuangan yang dilakukan secara terbuka melalui musyawarah desa dan sosialisasi rutin memang berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman, namun partisipasi masyarakat dalam pengawasan dana desa perlu ditingkatkan agar akuntabilitas dapat tercapai secara Adapun bentuk partisipasi yang diberikan oleh Masyarakat yaitu berdasarkan pendapat ibu TI selaku Masyarakat Desa Bonto Jai yang menyatakan bahwa, https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. AuKami menghargai upaya pemerintah desa yang mulai terbuka dalam menyampaikan laporan keuangan, tapi terkadang penjelasannya masih sulit dipahami oleh sebagian warga. Kami berharap ke depannya informasi bisa disampaikan dengan cara yang lebih sederhana dan mudah dimengerti, supaya semua masyarakat bisa benar-benar ikut mengawasi dan merasa dilibatkan dalam penggunaan dana desaAy (Wawancara 10 Maret 2. Pernyataan di atas menjelaskan bahwa pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan di Desa Bonto Jai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Bendahara desa berperan dalam pencatatan keuangan, sedangkan Kepala Desa bertanggung jawab menyampaikan laporan realisasi APBDesa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. Laporan ini juga diinformasikan kepada masyarakat melalui media seperti papan informasi dan prasasti pembangunan. Meskipun pelaporan dilakukan secara terbuka dan mencerminkan transparansi, masih terdapat beberapa tantangan, seperti keterlambatan pencairan dana dari pusat dan penyampaian informasi yang belum sepenuhnya mudah dipahami oleh warga. Untuk mengatasi hal ini. Pemerintah Desa Bonto Jai berupaya meningkatkan komunikasi dengan pihak terkait serta mengadakan sosialisasi dan musyawarah desa secara rutin agar partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan semakin Komitmen terhadap akuntabilitas dan keterbukaan ini mendapat dukungan dari warga dan organisasi pemuda, meskipun masih diperlukan penyampaian informasi yang lebih sederhana agar dapat diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Pembahasan Pengelolaan keuangan desa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Desa Bonto Jai menjadi salah satu contoh bagaimana proses pengelolaan dana desa bisa berjalan cukup baik jika melibatkan partisipasi masyarakat dan mengikuti peraturan yang ada. Dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018, dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa mencakup empat tahapan, yaitu: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan serta pertanggungjawaban. Keempat tahapan ini terlihat cukup konsisten diterapkan di Desa Bonto Jai. Perencanaan: Musyawarah Jadi Landasan Utama Tahapan perencanaan menjadi awal dari seluruh proses pengelolaan keuangan. Di Desa Bonto Jai, proses ini diawali dengan pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangde. , yang merupakan forum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan Dari kegiatan ini, pemerintah desa bersama masyarakat menyusun peta masalah serta potensi desa, yang kemudian menjadi dasar dalam merancang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes. Salah satu hal menarik dari proses ini adalah keterlibatan warga yang cukup aktif. Tidak hanya tokoh masyarakat atau aparat desa, tetapi juga kelompok pemuda seperti Karang Taruna, remaja masjid, dan masyarakat umum diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa desa tidak hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan, tetapi juga menjadi fasilitator yang menghimpun aspirasi dari bawah. Dari RKPDesa yang telah disepakati, selanjutnya disusunlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. APBDesa inilah yang menjadi panduan dalam mengelola dana desa selama satu tahun anggaran. Proses ini dilakukan secara transparan dan terbuka, serta memperhatikan prioritas yang telah ditentukan bersama. Dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, penggunaan dana desa menjadi lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga. Pelaksanaan: Kegiatan Jalan Sesuai Rencana. Masyarakat Ikut Terlibat Setelah perencanaan selesai dan APBDesa disahkan, kegiatan mulai dijalankan oleh Tim https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. Pelaksana Kegiatan Desa. Pelaksanaan dilakukan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan Menurut hasil wawancara dengan aparat desa dan warga, kegiatan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pembangunan fisik seperti jalan dan drainase, hingga pemberdayaan masyarakat dalam bentuk pelatihan atau program peningkatan ekonomi. Selama pelaksanaan, seluruh transaksi keuangan dilakukan melalui rekening kas desa yang resmi. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan akuntabilitas dan meminimalkan potensi penyalahgunaan dana. Selain itu, semua pengeluaran dilakukan berdasarkan perencanaan yang sudah tertuang dalam APBDesa, disertai bukti administrasi yang sah. Masyarakat juga tidak hanya dilibatkan dalam tahap perencanaan, tapi juga dalam pelaksanaan. Banyak warga yang terlibat langsung sebagai tenaga kerja dalam pembangunan fisik desa. Hal ini tidak hanya memberikan manfaat ekonomi langsung, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki terhadap pembangunan yang ada di lingkungan mereka sendiri. Dengan demikian, keterlibatan masyarakat tidak hanya bersifat simbolis, tetapi benar-benar berdampak terhadap keberhasilan program yang dilaksanakan. Penatausahaan: Pencatatan Keuangan Dilakukan Secara Tertib Penatausahaan merupakan tahap lanjutan dari pelaksanaan, yang berfungsi memastikan seluruh transaksi dicatat dengan benar. Di Desa Bonto Jai, tugas ini dilaksanakan oleh Kaur Keuangan atau Bendahara Desa. Setiap transaksiAibaik penerimaan maupun pengeluaranAidicatat dalam buku kas umum dan buku pembantu. Selain itu, semua transaksi dilengkapi dengan bukti seperti kuitansi, nota, dan dokumen pendukung lainnya. Pencatatan ini dilakukan setiap hari, dan ditutup setiap akhir bulan untuk memastikan akurasi Proses ini dinilai sangat penting, terutama dalam rangka penyusunan laporan keuangan dan saat dilakukan audit oleh pihak eksternal. Penatausahaan yang baik menjadi dasar bagi laporan keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada pemerintah di tingkat atas maupuPihak yang dibacakan : terdiri dari anak, siswa, teman bahkan orang dewasa Bahan yang dibacakan: Bahan cetak atau digital dan memastikan materi bacaan menarik dan Kepada masyarakat di tingkat bawah. Warga juga menyampaikan bahwa proses ini cukup Masyarakat mengetahui bahwa setiap pengeluaran tercatat dengan baik dan laporan keuangan dapat ditelusuri. Ini memberikan rasa aman bagi warga bahwa dana desa tidak disalahgunakan dan benar-benar digunakan untuk kemajuan bersama. Pelaporan dan Pertanggungjawaban: Disampaikan Terbuka. Tapi Masih Perlu Disederhanakan Tahap terakhir dari pengelolaan keuangan desa adalah pelaporan dan pertanggungjawaban. Desa Bonto Jai, laporan keuangan disusun secara periodik, baik semesteran maupun tahunan. Laporan ini kemudian disampaikan kepada Bupati melalui Camat, dan juga diinformasikan kepada masyarakat melalui berbagai media seperti papan informasi, prasasti pembangunan, serta sosialisasi langsung. Dalam pelaksanaannya, masyarakat bisa melihat langsung informasi penggunaan dana desa, misalnya dalam bentuk prasasti yang terpasang di lokasi proyek. Di sana tertulis jenis kegiatan dan jumlah anggaran yang digunakan. Namun, dari hasil wawancara dengan warga, ditemukan bahwa meskipun informasi disampaikan secara terbuka, tidak semua warga dapat memahami isi laporan tersebut dengan mudah. Beberapa mengeluhkan bahwa istilah dan format laporan masih terlalu teknis dan membingungkan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa. Di satu sisi, laporan memang harus memenuhi standar administrasi pemerintahan. Tapi di sisi lain, perlu ada upaya untuk https://jurnal. id/jbkan/ Vol. 9 No. Jurnal Bisnis dan Kajian Strategi Manajemen Volume 9 Nomor 2. Oktober 2025 ISSN : 2614-2147 (Printe. , 2657-1544 (Onlin. menyederhanakan informasi agar mudah dipahami oleh masyarakat umum. Sosialisasi rutin, musyawarah desa, dan peran aktif tokoh pemuda serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjembatani hal ini. Selain itu, pemerintah desa juga menghadapi hambatan dari segi teknis, seperti keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat. Kondisi ini kadang menyebabkan tertundanya pelaksanaan kegiatan dan berimbas pada keterlambatan pelaporan. Namun, pemerintah desa tetap berupaya menjaga komunikasi dengan pihak-pihak terkait serta menjelaskan kepada masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman. Penelitian ini tentunya layak dilakukan karena agar masyarakat mengetahui pengelolaan keuangan desa Berdasarkan hasil wawancara dan analisis mengenai pengelolaan keuangan Desa Bonto Jai, secara keseluruhan, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Penerapan ini tercermin dari proses perencanaan yang dilakukan melalui musyawarah desa, pencatatan keuangan yang menggunakan buku kas serta Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskuede. , dan penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat secara terbuka melalui rapat paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun musyawarah desa. Pengalihan kewenangan pengelolaan keuangan kepada perangkat desa, seperti Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan, juga telah sesuai dengan regulasi tersebut. Upaya untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan yang difasilitasi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah merupakan langkah konkret yang mendukung akuntabilitas dan transparansi, sejalan dengan Permendagri. Namun, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti kurangnya pemahaman perangkat desa mengenai metode pelaporan yang dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakat, prosedur pelaporan yang masih terbilang kompleks, serta partisipasi masyarakat yang belum maksimal. Oleh karena itu, meskipun secara prinsip pengelolaan keuangan Desa Bonto Jai telah mengikuti Permendagri No. 20 Tahun 2018, implementasinya masih memerlukan perbaikan, terutama dalam aspek sosialisasi, penyederhanaan prosedur, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini bertujuan agar pengelolaan keuangan desa dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, terdapat keterkaitan yang signifikan dengan penelitian ini, yaitu keduanya membahas tentang pengelolaan dana desa. Di Desa Bonto Jai, pengelolaan dana desa telah dilakukan dengan baik, tetapi masih terdapat ketidakmerataan dalam pelaksanaan pembangunan di bidang sarana dan prasarana lingkungan di berbagai dusun. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan pemerintah desa yang selalu memperhatikan karakteristik wilayah atau daerah saat merencanakan pembangunan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Pengelolaan keuangan Desa di Desa Bonto Jai sudah sejalan dengan amanat Permendagri No. 20 tahun 2018 mengenai pengelolaan keuangan desa, yang menekankan pentingnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyampaian laporan tahunan. KESIMPULAN. KETERBATASAN. DAN SARAN