Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 KEWENANGAN PENUNTUT UMUM ANAK UNTUK MELAKUKAN PENUNTUTAN TERHADAP ANAK PELANGGAR HUKUM DALAM UPAYA DIVERSI YANG GAGAL (Studi kasus di Kejaksaan Negeri Kota Kedir. Atik Juliati. Nurbaedah Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email : rizaljuliyanto456@gmail. com, nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRACT The purpose of this study was to analyze the authority of the Child Public Prosecutor to prosecute children who break the law in a failed diversion attemp and to analyze the cause of the failure of the Child Prosecutor in seeking diversion for children as perpetrators of law violations. This study using empiris method with interviews and direct observation. Data collection techniques using primary data . tructured interview. and secondary data . bservation and Sample collection techniques using purposive sampling method with 9 respondents are Child Public Prosecutor are 7 people and children who break the law are 2 people. The result of this study is The authority of the Child Public Prosecutor to prosecute children who break the law in failed diversion efforts is regulated in Law number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (SPPA), namely: The Child Public Prosecutor has the authority to prosecute. The Child Prosecutor has the authority to carry out the decisions of judges and court decisions that have permanent legal force. The Child Prosecutor has the authority to supervise the implementation of Conditional Criminal Decisions. Supervision Criminal Decisions and Conditional Release Decisions. The Child Prosecutor has the authority to complete certain case files and for this reason can carry out additional examinations before being transferred to the Court, which is coordinated with the Investigator. The cause of the failure of the Child Prosecutors in pursuing diversion for children as perpetrators of law violations is the public's lack of understanding about diversion and the purpose of carrying out diversion. The victim does not want to forgive the actions of the perpetrator's child. There is no agreement between the victim and the perpetrator's child regarding the nominal value of the amount of loss that must be returned. The perpetrator's child has been punished before . Keywords : The Authority of the Child Prosecutor. Law number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System (SPPA). Child Diversion. ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan Penuntut Umum Anak untuk melakukan Penuntutan terhadap anak pelanggar hukum dalam upaya diversi yang gagal dan untuk menganalisis penyebab kegagalan Penuntut Umum Anak dalam mengupayakan diversi untuk anak sebagai pelaku pelanggaran hukum. Penelitian tesis ini menggunakan metode empiris dengan menggunakan wawancara dan pengamatan langsung. Teknik pengumpulan data berupa : data primer . dan data sekunder . bservasi dan dokumentas. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dengan 9 orang responden, yaitu : Penuntut Umum Anak di Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang berjumlah 7 orang dan responden dari anak pelanggar hukum berjumlah 2 orang. Hasil penelitian ini adalah Kewenangan Penuntut Umum Anak untuk melakukan Penuntutan terhadap anak pelanggar hukum dalam upaya diversi yang gagal diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu : Penuntut Umum Anak berwewenang melakukan penuntutan. Penuntut Umum Anak berwewenang melaksanakan penetapan Hakim dan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut Umum Anak berwewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Pidana Bersyarat. Putusan Pidana Pengawasan dan Keputusan Lepas Bersyarat. Penuntut Umum Anak berwewenang melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikordinasikan dengan Penyidik. Penyebab kegagalan Penuntut Umum Anak dalam mengupayakan diversi untuk anak sebagai pelaku pelanggaran hukum adalah ketidakpahaman masyarakat tentang diversi dan tujuan pelaksanaan diversi. Pihak Korban tidak mau memaafkan perbuatan Anak Pelaku. Tidak terjadi kesepakatan antara Korban dengan Anak Pelaku tentang nilai nominal jumlah kerugian yang harus dikembalikan. Anak Pelaku sudah pernah dihukum sebelumnya . Kata kunci : Kewenangan Penuntut Umum Anak. Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Diversi Anak. Atik Juliati. Nurbaedah. Kewenangan Penuntut UmumA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 PENDAHULUAN Setiap anak haruslah mendapat pembinaan dan perlindungan dari sejak dini, anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Terlebih lagi bahwa masa kanak-kanak merupakan periode penabur benih, pendirian tiang pancang, pembuatan pondasi, yang dapat disebut juga sebagai periode pembentukan watak, kepribadian dan karakter diri seorang manusia, agar mereka kelak memiliki kekuatan dan kemampuan serta berdiri tegar dalam meniti kehidupan. Berdasarkan hal tersebut, peran anak yang begitu penting sebagai aset masa depan dan penerus suatu bangsa. Konstitusi menjamin hak-hak anak secara tegas. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 28 B ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . elanjutnya disingkat UUD NRI 1. dimana negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Disini Konstitusi menghendaki untuk menjaga kepentingan anak jangan sampai anak menjadi korban kekerasan, maupun anak terjerumus melakukan perbuatanperbuatan jahat atau tidak terpuji lainnya. Jika kita membaca, mendengar, dan melihat berita dalam media elektronik maupun media massa, sering kita mendengar suatu kejahatan atau pelanggaran hukum dilakukan oleh anak-anak. Seorang anak sesuai dengan sifatnya yang masih memiliki daya nalar yang belum cukup baik untuk membedakan hal-hal yang baik atau buruk. Tindak Pidana yang dilakukan oleh anak pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun terpengaruh bujuk rayu dari orang Sistem peradilan pidana formal yang pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembangnya suatu anak. Proses penghukuman yang diberikan kepada anak lewat Sistem Peradilan Pidana formal dengan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 memasukan anak ke dalam penjara ternyata tidak menjadikan suatu anak dapat menjadi anak jera ataupun menjadi anak yang pribadinya lebih baik, namun penjara justru lebih seringkali membuat anak semakin profesional dalam melakukan suatu tindak Oleh menanggulangi kenakalan atau kejahatan yang dilakukan oleh anak maka diperlukan suatu cara pencegahan dan penanggulangan khusus yang dikhususkan bagi anak, yaitu dengan penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuan Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak adalah tidak sematamata bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana anak, tetapi lebih menfokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi pidana tersebut sebagai sarana pendukung dalam mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak diartikan sebagai badan peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa kekuasaan Kehakiman Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan bagian dari lingkungan peradilan umum. Substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak antara lain mengenai penempatan anak yang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah pengaturan secara tegas mengenai Keadilan Restoratif dan Diversi yang dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari 1 Maidin Gultom. Perlindungan hukum terhadap anak : dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. (Bandung: Refika Aditama, 2. 2 Wadong Maulana Hassan. Pengantar advokasi dan hukum perlindungan anak. (Jakarta: Grasindo, 2. 3 Muhammad Joni Zulchaina Z. Tanamas. Pengantar advokasi dan hukum perlindungan anak. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1. Atik Juliati. Nurbaedah. Kewenangan Penuntut UmumA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 proses peradilan, sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara Peran serta semua pihak dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Proses ini harus Keadilan Restoratif, baik bagi anak maupun bagi Keadilan Restoratif merupakan suatu proses diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersamasama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih. Hal ini baik dengan melibatkan korban anak dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Proses diversi adalah pengalihan perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan Pasal 9 ayat . huruf a dan b UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa AuKesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan atau keluarga anak korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk tindak pidana yang berupa pelanggaran dan tindak pidana ringan. Berdasarkan permasalahan hukum di atas dimana satu sisi ada kewajiban diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum sedangkan di sisi lain ada kewenangan Penuntut Umum Anak untuk melakukan Penuntutan terhadap anak dalam upaya diversi yang gagal maka dilakukan sebuah penelitian yang berjudul kewenangan Penuntut Umum Anak untuk melakukan Penuntutan terhadap anak pelanggar hukum dalam upaya diversi yang gagal di Kota Kediri dengan lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto no. 8 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Jawa Timur. METODE PENELITIAN Metode Penentuan Lokasi Penelitian Lokasi penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto no. Kecamatan Mojoroto Kota Kediri Jawa Atik Juliati. Nurbaedah. Kewenangan Penuntut UmumA ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Timur. Penentuan lokasi ini dilakukan secara purposive dengan dasar pertimbangan pemilihan lokasi, yaitu: Kejaksaan Negeri Kota Kediri ini merupakan tempat peneliti bekerja sehingga peneliti sangat mengetahui kondisi dan keadaan di tempat tersebut sehingga menjadi tempat yang tepat dalam melakukan penelitian tentang kewenangan Penuntut Umum Anak dalam melakukan diversi anak sebagai pelaku pelanggaran hukum dan penyebab kegagalan Penuntut Umum Anak dalam mengupayakan diversi anak pelanggar hukum tersebut. Metode Penentuan Responden dan Sampel Penelitian Dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling dimana responden yang dijadikan sebagai informan adalah Penuntut Umum Anak yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Adapun unit analisis yang dipilih untuk pelaksanaan penelitian ini adalah sebagai berikut : Responden Penuntut Umum Anak yang ada di Kejaksaan Negeri Kota Kediri yang berjumlah hanya 7 orang dimana metode penelitian ini bersifat kualitatif dan pengambilan datanya dengan menggunakan wawancara indepth interview dengan tujuan agar lebih representative dan bersifat obyektif maka pengambilan sampel penelitian untuk respondennya dengan menggunakan metode sensus, yaitu : penelitian yang mengambil satu kelompok populasi sebagai sampel secara keseluruhan dan menggunakan kuesioner yang terstruktur sebagai alat pengumpulan data yang pokok untuk mendapatkan infromasi yang spesifik. Responden anak pelanggar hukum dengan metode penelitian yang bersifat kualitatif dimana pengambilan datanya dengan menggunakan wawancara indepth interview agar penelitian ini menjadi lebih representative dan bersifat lebih obyektif maka pengambilan sampel penelitian untuk responden klien pemasyarakatan berjumlah 2 orang saja yang ditentukan dengan cara purposive sampling atas dasar pertimbangan sebagai berikut : 4 Akbar & Usman. Metode Penelitian Sosial (Jakarta: Bumi Aksara, 2. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 A Semua sampel pernah menjalani proses diversi dalam proses A Sampel penelitian memiliki perbedaan pada proses diversi, yatiu : diversi yang berhasil dan diversi yang gagal. Sampel penelitian memiliki perbedaan karakter . aik, sedang dan kurang bai. dan perbedaan usia sehingga mampu memberikan jawaban dan tanggapan terhadap wawancara peneliti dengan jawaban yang lebih bervariasi. Metode Pengambilan Data Pada penelitian ini jenis data yang dikumpulkan adalah data primer dan data Untuk lebih terperincinya maka yang dimaksud dengan data primer dan data sekunder pada penelitian ini adalah sebagai Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari informan berupa hasil wawancara langsung dengan informan yang menjadi Penuntut Umum Anak dan wawancara langsung terhadap anak yang melanggar hukum. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari data yang sudah ada sebelumnya seperti mengambil dokumen yang ada dan dianggap relevan sebagai data pelengkap. Adapun teknik pengumpulan data primer dan data sekunder dapat dijelaskan sebagai berikut : Wawancara. Wawancara merupakan pengajuan pertanyan kepada informan yang dilakukan secara lisan. Teknik wawancara yang digunakan ada dua, yaitu : a. Wawancara Wawancara terstruktur merupakan kegiatan mengajukan pertanyaan dengan menyediakan pilihan jawaban. Wawancara terstruktur digunakan untuk mendapatkan informasi sebagai berikut : Kewenangan Penuntut Umum Anak untuk melakukan Penuntutan terhadap anak yang melanggar hukum dalam upaya diversi yang gagal. Alasan kegagalan Penuntut Umum Anak dalam mengupayakan diversi untuk anak yang melakukan pelanggaran hukum. Pada teknik wawancara terstruktur ini dibantu dengan kuesioner yang membantu dalam menanyakan tentang kewenangan ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Penuntut Umum Anak untuk melakukan Penuntutan terhadap anak pelanggar hukum dalam upaya diversi yang gagal. Wawancara semi terstruktur Wawancara semi terstruktur dilakukan dengan melakukan wawancara yang lebih mendalam . ndepth intervie. Wawancara ini dilakukan kepada sumber yang berkompeten dengan tujuan mengetahui kewenangan Penuntut Umum Anak untuk melakukan Penuntutan terhadap anak dalam upaya diversi yang gagal dan alasan kegagalan Penuntut Umum Anak mengupayakan diversiuntuk anak yang melakukan pelanggaran hukum. Observasi Observasi adalah kegiatan pengamatan yang dilakukan langsung ke objek yang diteliti untuk langsung dapat melihat kegiatan yang dilakukan. Kegiatan observasi ini membantu memperoleh data untuk melengkapi kekurangan data pengambilan informasi melalui kuesioner. Kegiatan observasi ini meliputi mengikuti kegiatan yang langsung menyangkut kewenangan Penuntut Umum Anak untuk melakukan Penuntutan terhadap anak yang melanggar hukum dalam upaya diversi yang gagal. Dokumentasi Dokumentasi adalah salah satu kegiatan dan juga sebuah kelengkapan data yang bertujuan untuk menunjang informasi yang telah didapat di lapang. Kegiatan dokumentasi ini dapat berupa pengumpulan data dari instansi terkait baik berupa data sekunder maupun primer. Data sekunder yang diperoleh dengan dokumentasi adalah batas wilayah kerja Kejaksaan Negeri Kota Kediri, struktur organisasi, peraturan dan perundangan yang berhubungan dengan kewenangan Penuntut Umum Anak dalam melakukan diversi anak sebagai pelaku pelanggaran hukum. Selain data sekunder tersebut juga terdapat data primer yang diperoleh dengan menggunakan metode dokumentasi, yaitu : foto Penuntut Umum Anak, dokumentasi wawancara kepada Penuntut Umum Anak, dan foto dokumentasi pada saat Pengadilan Anak yang melakukan pelanggaran hukum. Atik Juliati. Nurbaedah. Kewenangan Penuntut UmumA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Metode Analisis Data Metode metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang menggunakan faktafakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip. Dalam penelitian ini data yang diperoleh akan diolah dan dianalisis menggunakan analisis data empiris yang Analisis empiris terdiri dari Reduksi data Reduksi data adalah kegiatan merangkum, memilih haI-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting. Penyajian data Disajikan dalam bentuk uraian singkat, bagan hubungan antar kategori dan sejenisnya. Dalam data empiris yang paling sering digunakan dalam menyajikan data adalah teks yang bersifat naratif. Dengan menyajikan data, maka akan mempermudah untuk memahami apa yang terjadi. Penarikan kesimpulan. Diartikan sebagai proses yang dilakukan dengan menarik kesimpulan dari kategori-kategori data yang direduksi dan disajikan untuk mendapatkan kesimpulan akhir yang sesuai dengan fokus permasalahan. PEMBAHASAN Kewenangan Penuntut Umum Anak untuk melakukan Penuntutan terhadap anak pelanggar hukum dalam upaya diversi yang gagal diatur dalam Undangundang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), o Jaksa Penuntut Umum Anak berwewenang melakukan penuntutan terhadap terdakwa anak. o Jaksa Penuntut Umum Anak adalah Jaksa yang khusus ditunjuk oleh Jaksa Agung ataupun Pimpinan Kejaksaan setempat dengan ketentuan-ketentuan khusus, yaitu : telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Sistem Atik Juliati. Nurbaedah. Kewenangan Penuntut UmumA ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan memiliki sertifikat sebagai Jaksa Anak. o Bahwa setelah ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Anak maka berwewenang melakukan upaya diversi, melakukan melakukan eksekusi terhadap Putusan dari Pengadilan terhadap perkara o Dalam ketentuan umum Bab I Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa Penuntut Umum adalah Penuntut Umum Anak. o Dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restorative Justice. o Dalam Pasal 5 ayat . huruf a penuntutan pidana Anak yang perundang-undangan,keculai ditentukan lain dalam undang-undang o Dalam Bab II diatur berkaitan dengan o Penuntut Umum Anak berwewenang melakukan penuntutan. o Penuntut Umum Anak berwewenang melaksanakan penetapan Hakim dan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. o PenuntutUmum Anak pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan Pidana Bersyarat. Putusan Pidana Pengawasan dan Keputusan Lepas Bersyarat. o Penuntut Umum Anak berwewenang melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikordinasikan dengan Penyidik. Adapun syarat sebagai Penuntut Umum Anak syarat menjadi/dapat ditetapkan menjadi Penuntut Umum Anak diatur dalam Pasal 41 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu : Telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Mempunyai minat, perhatian, dedikasi dan memahami masalah anak. Telah mengikuti pelatihan teknis tentang Peradilan Anak. Kewenangan Penuntut Umum Anak terhadap anak pelanggar hukum melalui Diversi Anak berdasarkan Pasal 42 Undangundang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah sebagai berikut : Ayat . Penuntut Umum wajib mengupayakan diversi paling lama 7 . hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik. Ayat . Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat . paling lama 30 . iga pulu. Ayat . Dalam hal proses diversi berhasil mencapai kesepakatan maka Penuntut Umum menyampaikan Berita Acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuat penetapan. Ayat . Dalam hal proses diversi yang gagal maka Penuntut Umum wajib menyampaikan Berita Acara diversi dan melimpahkan perkara ke Pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan. Penyebab kegagalan Penuntut Umum Anak dalam mengupayakan diversi untuk anak sebagai pelaku pelanggaran hukum adalah sebagai berikut : o Ketidakpahaman masyarakat, seperti : Keluarga Korban maupun Keluarga Anak Pelaku tentang diversi dan tujuan pelaksanaan diversi. o Syarat yang berlebihan dari Korban maupun keluarganya yang dibebankan kepada Anak Pelaku dan keluarganya. o Korban dan atau keluarga Korban tidak mau memaafkan perbuatan Anak Pelaku. o Keluarga Anak Pelaku tidak mau mengganti kerugian Korban dan o Harga diri dari Korban dan keluarga yang merasa terhina oleh perbuatan Anak Pelaku, seperti : permasalahan yang terjadi diantara Perguruan Silat. o Tidak terjadi kesepakatan antara Korban dengan Pelaku Anak tentang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 nilai nominal jumlah kerugian yang harus dikembalikan. o Baik pihak Pelaku Anak maupun pihak Korban merasa dirinya paling benar sehingga tidak ada yang mau o Korban dan atau keluarganya tetap bersikukuh agar Pelaku Anak tetap disidangkan . iasanya dilatarbelakangi oleh masalah pribad. o Faktor mempengaruhi Korban agar tidak berdamai dengan Anak Pelaku. o Anak Pelaku sudah pernah dihukum sebelumnya . Adapun proses terjadinya Diversi Anak tersebut, yaitu : pada saat Penuntut Umum Anak menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik maka Penuntut Umum Anak tersebut segera mengundang para pihak karena waktu penahanannya hanya 5 hari dengan tujuan agar duduk bersama dan bermusyawarah untuk mencapai mufakat yang didasarkan pada pendekatan keadilan restoratif dimana pihak-pihak tersebut yaitu: o Anak Pelaku beserta keluarganya. o Korban beserta keluarganya. o Jaksa Penuntut Umum Anak o Pembimbing Kemasyarakatan. o Penasehat Hukum Anak Pelaku. o Pendamping Bapas. o Pendamping Pekerja Sosial profesional. Untuk proses Diversi Anak ini terjadi pada setiap proses hukum, yaitu : pada tahap Penyidikan, tahap Penuntutan dan tahap Persidangan. Proses Diversi Anak juga wajib memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : o Kepentingan Korban. o Kesejahteraan dan tanggung jawab anak. o Penghindaran stigma negatif. o Penghindaran pembalasan. o Keharmonisan masyarakat. o Kepatuhan, kesusilaan dan kepentingan Apabila diversi berhasil mencapai Penuntut Umum menyampaikan Berita Acara Diversi yang memuat kesepakatan diversi dan ditanda tangani oleh pihak-pihak yang hadir untuk diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan dibuatkan penetapan Hakim. Anak Pelaku tersebut dikeluarkan dari penahanan dan dibuatkan dokumentasinya serta Atik Juliati. Nurbaedah. Kewenangan Penuntut UmumA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Inpress Juni 2025 Penuntut Umum melaporkannya kepada atasan langsung secara berjenjang. Proses Diversi Anak yang berhasil terhadap Anak Pelaku adalah : Anak Pelaku diserahkan kembali kepada Adanya rehabilitasi psikososial. Proses Diversi Anak yang berhasil terhadap Korban adalah : Menerima pengembalian kerugian. Rehabilitasi medis. Apabila diversi yang gagal maka Penuntut Umum wajib menyampaikan Berita Acara Diversi dan melimpahkan perkara ke Pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan sehingga selanjutnya menjadi tanggung jawab Hakim Anak untuk melakukan upaya Diversi Anak. KESIMPULAN Kewenangan Penuntut Umum Anak untuk melakukan Penuntutan terhadap anak pelanggar hukum dalam upaya diversi yang gagal diatur dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu : Penuntut Umum Anak Penuntut Umum Anak berwewenang melaksanakan penetapan Hakim dan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penuntut Umum Anak terhadap pelaksanaan Putusan Pidana Bersyarat. Putusan Pidana Pengawasan dan Keputusan Lepas Bersyarat. Penuntut Umum Anak berwewenang melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan yang dalam Penyidik. Penyebab kegagalan Penuntut Umum Anak dalam mengupayakan diversi untuk anak sebagai pelaku pelanggaran hukum adalah ketidakpahaman masyarakat tentang diversi dan tujuan pelaksanaan Pihak Korban tidak mau memaafkan perbuatan Anak Pelaku. Tidak terjadi kesepakatan antara Korban dengan Anak Pelaku tentang nilai nominal jumlah kerugian yang harus dikembalikan. Anak Pelaku sudah pernah dihukum sebelumnya . DAFTAR PUSTAKA