https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 97-112 SUPREMASI KONSTITUSI DI TENGAH LEGISLASI CEPAT: URGENSI PENGUATAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI Mochammad Farhan UIN Sunan Gunung Djati Bandung farhansudra11@gmail. Utang Rosidin UIN Sunan Gunung Djati Bandung utangrosidin@uinsgd. Article History: Received: April 12, 2025 Accepted: Mei 30, 2025 Published: Juni 26, 2025 Ke ywords: Constitutional supremacy. Fast-Track Legislation. Constitutional Court Abstract. This article examines the urgency of strengthening the authority of IndonesiaAos Constitutional Court (MK) in addressing the threat of fast-track legislation to constitutional supremacy. Using normative legal research, the study analyzes cases such as the Job Creation Law (UU Cipta Kerj. , the National Capital City Law (UU IKN), and revisions to the Constitutional Court Law. Findings reveal that fast-track legislation often neglects democratic principles, such as public participation and transparency, resulting in laws that are vulnerable to procedural and substantive flaws. The Constitutional Court, as the guardian of the constitution, faces limitations in reviewing such laws due to political pressures, limited access to legislative documents, and weak enforcement mechanisms. The article proposes legal reforms, including expanding the scope of judicial review, enhancing the enforceability of MKAos decisions, and increasing public accessibility to constitutional challenges. Strengthening MKAos authority is critical to ensuring constitutional compliance, protecting citizensAo fundamental rights, and maintaining democratic integrity in IndonesiaAos legal system. Abstrak. Artikel ini menganalisis urgensi penguatan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menghadapi ancaman legislasi cepat terhadap supremasi konstitusi. Melalui penelitian hukum normatif, studi ini mengkaji kasus-kasus seperti UU Cipta Kerja. UU Ibu Kota Negara (IKN), dan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Temuan menunjukkan bahwa legislasi cepat sering mengabaikan prinsip demokrasi, seperti partisipasi publik dan transparansi, sehingga menghasilkan undang-undang yang rentan cacat formil dan materil. MK sebagai penjaga konstitusi menghadapi keterbatasan dalam menguji undang-undang tersebut akibat tekanan politik, minimnya akses dokumen legislasi, dan lemahnya daya paksa putusan. Artikel ini merekomendasikan reformasi hukum, termasuk perluasan ruang lingkup pengujian, peningkatan efektivitas eksekusi putusan MK, serta peningkatan aksesibilitas masyarakat dalam judicial review. Penguatan wewenang MK menjadi krusial untuk menjamin kepatuhan konstitusional, melindungi hak dasar warga negara, dan memelihara integritas demokrasi dalam sistem hukum Indonesia. PENDAHULUAN 97 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Supremasi Konstitusi Di Tengah Legislasi Cepat: Urgensi Penguatan WewenangA| Mochammad Farhan. Utang Rosidin Konstitusi ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi, dalam hal ini Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. , tidak hanya sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi fondasi utama yang menata dan mengarahkan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam teori hukum tata negara, supremasi konstitusi berarti bahwa segala bentuk peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan tindakan pemerintah harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. (Asshiddiqie, 2. Prinsip ini menegaskan bahwa konstitusi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan undang-undang dan peraturan lainnya, sehingga menjadi tolok ukur utama dalam menilai keabsahan setiap produk hukum yang dihasilkan oleh lembaga legislatif maupun eksekutif. Dalam praktiknya, supremasi konstitusi menjadi jaminan bagi perlindungan hak asasi manusia, pembatasan kekuasaan negara, serta penegakan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum . Konstitusi juga berfungsi sebagai instrumen pengendali agar kekuasaan negara tidak dijalankan secara sewenang-wenang serta memastikan adanya checks and balances di antara lembaga-lembaga negara. (Gaffar & Budiarti, 2. Dengan demikian, supremasi konstitusi tidak hanya menjadi slogan normatif, tetapi juga harus diwujudkan secara nyata dalam setiap proses penyusunan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dalam beberapa tahun terakhir. Indonesia dihadapkan pada fenomena legislasi cepat atau fast-track legislation. Fenomena ini ditandai dengan proses pembahasan dan pengesahan undang-undang yang berlangsung dalam waktu singkat, seringkali tanpa melalui proses deliberasi yang memadai dan partisipasi publik yang luas. (Chandranegara, 2. Contoh paling nyata dari legislasi cepat adalah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2. Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU No. 3 Tahun 2. , dan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU No. 7 Tahun 2. Ketiga undang-undang tersebut disahkan dalam waktu relatif singkat, bahkan 98 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 97-112 dan kontroversi di masyarakat. Legislasi cepat seringkali dipandang sebagai upaya pemerintah dan DPR untuk merespons kebutuhan mendesak, seperti mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, atau reformasi kelembagaan. Namun, di sisi lain, praktik legislasi cepat juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan kehati- (Maria Farida Indrati S, 2. Banyak pihak menilai bahwa proses legislasi yang terburu-buru cenderung mengabaikan substansi dan kualitas norma, sehingga berisiko menghasilkan undang-undang yang cacat secara formil maupun materiil. Kritik terhadap legislasi cepat juga muncul dari kalangan akademisi dan dan lemahnya yang menyoroti Hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi deliberatif yang menuntut adanya keterlibatan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan publik. (Habermas, 2. Tanpa ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dan DPR, serta berpotensi menciptakan instabilitas hukum dan sosial. Salah satu ancaman utama dari legislasi cepat adalah potensi terjadinya pelanggaran prinsip konstitusionalitas. Legislasi yang disusun dan disahkan secara terburu-buru rentan mengabaikan ketentuan-ketentuan konstitusi, baik dari segi prosedur pembentukan maupun substansi norma yang diatur. Hal ini dapat berdampak pada munculnya undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945, melanggar hak-hak konstitusional warga negara, serta menciptakan ketidakpastian hukum. Selain itu, legislasi cepat juga membuka kepentingan-kepentingan elit politik, yang pada akhirnya dapat merugikan kepentingan umum dan menurunkan kualitas demokrasi. 99 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Supremasi Konstitusi Di Tengah Legislasi Cepat: Urgensi Penguatan WewenangA| Mochammad Farhan. Utang Rosidin Dalam konteks ini, supremasi konstitusi menjadi sangat penting untuk dijaga dan ditegakkan. Setiap produk legislasi harus diuji kesesuaiannya dengan konstitusi agar tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia, diskriminasi, atau penyalahgunaan kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan dan pengujian yang efektif guna memastikan bahwa setiap undang-undang yang dihasilkan benar-benar sejalan dengan nilai-nilai dan norma-norma konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia merupakan salah satu pilar MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Sebagai guardian of the constitution. MK berperan sebagai benteng terakhir dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan menegakkan prinsip negara hukum. Dalam praktiknya. MK telah berperan penting dalam membatalkan berbagai undang-undang yang dinilai bertentangan dengan baik dari segi formil maupun materiil. Melalui putusan-putusan judicial review. MK memberikan jaminan bahwa setiap produk legislasi tetap berada dalam koridor konstitusional dan tidak merugikan masyarakat. Namun, di tengah maraknya legislasi cepat, tantangan yang dihadapi MK semakin Tekanan politik, keterbatasan waktu, dan beban perkara yang tinggi menjadi hambatan tersendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan konstitusionalitas secara optimal. (Asshiddiqie, 2. Berbagai penelitian telah menyoroti pentingnya penguatan peran dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi praktik legislasi Asshiddiqie menekankan bahwa pengujian konstitusionalitas oleh MK merupakan instrumen vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan perlindungan hak-hak konstitusional. (Asshiddiqie, 2. Sementara itu, penelitian oleh Zenal Setiawan dan Maria Farida Indrati menyoroti perlunya peningkatan kapasitas institusional MK, baik dari segi sumber daya manusia, mekanisme pengujian, maupun independensi kelembagaan. Studi-studi 100 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 97-112 tersebut secara umum sepakat bahwa penguatan wewenang MK sangat diperlukan agar lembaga ini mampu menjalankan fungsinya secara efektif di tengah dinamika politik dan hukum yang terus berkembang. (Farida & others, 2. Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah: Mengapa penguatan wewenang Mahkamah Konstitusi Indonesia? Rumusan masalah ini menjadi relevan mengingat tantangan yang dihadapi dalam menjaga supremasi konstitusi semakin besar, terutama ketika proses legislasi berlangsung secara cepat dan cenderung mengabaikan prinsipprinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif . ormative legal researc. dengan pendekatan yuridis normatif. Metode ini dipilih karena fokus penelitian adalah menganalisis aspek hukum formal dan materiil terkait wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menguji undangundang di tengah fenomena legislasi cepat, berdasarkan peraturan perundangundangan, doktrin hukum, dan putusan MK. (Widiarty, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Definisi Supremasi Konstitusi dalam Negara Hukum Supremasi konstitusi merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum demokratis, di mana konstitusi menjadi norma tertinggi yang mengikat seluruh lembaga negara, kebijakan publik, dan tindakan Menurut Asshiddiqie, konstitusi tidak hanya berperan sebagai dokumen hukum tetapi juga mewujudkan nilai-nilai dasar bangsa, (Asshiddiqie, 2. Prinsip ini menuntut semua produk hukum, termasuk undang-undang, tunduk pada konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengannya. Dalam konteks Indonesia. UUD 1945 menegaskan 101 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Supremasi Konstitusi Di Tengah Legislasi Cepat: Urgensi Penguatan WewenangA| Mochammad Farhan. Utang Rosidin Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat . , sehingga setiap kebijakan legislasi harus memastikan keselarasan dengan konstitusi. (Palaguna, 2. Legislasi cepat merupakan fenomena di mana proses pembentukan undang-undang dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, dengan kecenderungan mengabaikan prosedur formal dan partisipasi publik yang Salah satu cirinya adalah proses pembahasan yang terburu-buru, seperti yang terjadi dalam pembentukan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang disahkan hanya dalam waktu 43 hari. (Cr, 2. Selain itu, legislasi cepat juga ditandai dengan minimnya partisipasi publik dan Contohnya terlihat pada pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja, di mana melalui LSI (Lembaga Survei Indonesi. 70% masyarakat tidak mengetahui dalam proses perumusannya. Bahkan, dalam beberapa kasus, terjadi pengabaian terhadap prosedur formal yang telah ditetapkan. Misalnya, dalam penyusunan UU Cipta Kerja. Panitia Kerja (Panj. dibentuk sebelum Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selesai, sehingga mengabaikan tahapan yang seharusnya dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Erdianto, 2. Penerapan legislasi cepat biasanya didasarkan pada beberapa alasan Pertama, sebagai respons terhadap kebutuhan darurat, seperti keinginan pemerintah untuk mempercepat investasi melalui pengesahan UU Cipta Kerja. Kedua, adanya kepentingan politik-elit yang ingin melanggengkan agenda tertentu melalui dominasi koalisi mayoritas di DPR, sehingga proses legislasi dilakukan secepat mungkin agar agenda tersebut segera berlaku. Ketiga, alasan efisiensi legislasi sering digunakan sebagai dalih untuk mempercepat pembentukan undang-undang, meskipun hal ini acapkali mengorbankan kualitas deliberasi dan mengurangi partisipasi publik yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh undang-undang yang dibentuk melalui proses legislasi cepat di Indonesia di antaranya adalah UU Cipta Kerja . UU IKN . , dan Revisi UU Mahkamah Konstitusi . (Tanjung, 2. UU 102 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 97-112 Cipta Kerja dibahas selama 9 bulan dengan total 1. 183 halaman, namun menuai kritik karena minimnya partisipasi publik dan adanya perubahan draf setelah pengesahan. UU IKN disahkan dalam waktu hanya 43 hari, juga dengan partisipasi publik yang sangat terbatas serta mengabaikan analisis daya dukung lingkungan. Sementara itu. Revisi UU Mahkamah Konstitusi diproses secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi luas, bahkan dinilai (Problematika Pembentukan Undang-Undang - Universitas Islam Indonesia, 2. Legislasi cepat menyisakan berbagai persoalan yang berpotensi mengancam prinsip negara hukum dan supremasi konstitusi. Pertama, legislasi cepat sering kali mengabaikan partisipasi publik yang seharusnya menjadi bagian dari demokrasi deliberatif. Sebagai contoh, dalam pembahasan UU Cipta Kerja, draf RUU baru dibagikan kepada anggota DPR saat rapat sedang berlangsung, sehingga masyarakat tidak memiliki yang memadai untuk memberikan Hal bertentangan dengan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Tanjung, 2. Kedua, legislasi cepat juga cenderung melemahkan uji formil di Mahkamah Konstitusi. Tantangan dalam pengujian formil undang-undang hasil legislasi cepat antara lain adalah keterbatasan akses pemohon terhadap dokumen legislasi, seperti risalah rapat yang tidak dipublikasikan secara terbuka. Selain itu, batu uji yang digunakan dalam uji formil lebih banyak merujuk pada UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Tata Tertib DPR, bukan langsung kepada norma-norma dalam Sebagai contoh, dalam perkara pengujian UU Cipta Kerja (Perkara No. 91/PUU-XVi/2. Mahkamah Konstitusi menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat, tetapi tidak langsung membatalkannya, meskipun terbukti cacat prosedur. (Fazrie & Susanti, 103 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Supremasi Konstitusi Di Tengah Legislasi Cepat: Urgensi Penguatan WewenangA| Mochammad Farhan. Utang Rosidin Ketiga, legislasi cepat berisiko menghasilkan undang-undang yang inkonstitusional karena dapat melanggar hak-hak konstitusional warga UU IKN, misalnya, dinilai mengabaikan analisis lingkungan hidup dan hak masyarakat adat, yang seharusnya dilindungi oleh Pasal 28H UUD NRI 1945. Sementara itu. UU Cipta Kerja dituding melemahkan perlindungan bagi pekerja dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi dasar negara Indonesia. Praktik legislasi cepat yang tidak transparan dan partisipatif constitution seringkali sebagai guardian konstitusionalitas karena tekanan politik dan beban perkara yang Jika tidak diantisipasi, hal ini berpotensi melemahkan legitimasi konstitusi dan menciptakan krisis kepercayaan publik terhadap sistem (Cr, 2. Dengan demikian, penguatan wewenang MK dan reformasi prosedur legislasi menjadi urgensi untuk memastikan supremasi konstitusi tetap (Tanjung, 2. Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. , sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD NRI 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, dengan putusan yang bersifat final, termasuk dalam hal pengujian undang-undang. Kewenangan ini kemudian dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa MK berwenang melakukan pengujian undang-undang baik 104 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 97-112 secara formil maupun materil, termasuk terhadap produk legislasi cepat yang belakangan semakin marak. (UU No. Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, 2. Pengujian undang-undang oleh MK terbagi menjadi dua jenis, yaitu pengujian formil dan pengujian materil. Pengujian formil berkaitan dengan prosedur pembentukan undang-undang, mencakup aspek partisipasi publik, transparansi, serta kesesuaian dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 22A UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun (Wibowo, 2. Salah satu contoh pengujian formil yang menonjol adalah dalam perkara UU Cipta Kerja (No. 91/PUU-XVi/2. , yang menunjukkan minimnya partisipasi publik serta adanya perubahan draf setelah pengesahan. Sementara itu, pengujian materil berfokus pada undang-undang nilai-nilai konstitusional, seperti perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara (Wibowo, 2. Dalam Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, MK membatalkan 21 pasal dalam UU Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan hak konstitusional pekerja. Beberapa putusan MK yang berkaitan dengan produk legislasi cepat menunjukkan dinamika yang cukup kompleks. Dalam kasus UU Cipta Kerja. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materil dengan membatalkan ketentuan terkait tenaga kerja asing, outsourcing, dan upah minimum sektoral. (Ananta, 2. Namun, uji formil terhadap undangundang ini ditolak, dengan alasan bahwa proses legislasi tidak secara nyata melanggar konstitusi, meskipun hanya melibatkan minim partisipasi publik. Dalam kasus UU IKN (Putusan No. 25/PUU-XX/2. MK juga menolak permohonan uji formil, menyatakan bahwa model fast-track legislation diperbolehkan selama prosedur dalam UU No. 12 Tahun 2011 terpenuhi. Demikian pula, pengujian terhadap Revisi UU MK yang dinilai mengurangi independensi lembaga tersebut tidak dikabulkan oleh MK, meski proses pembentukannya dinilai tertutup. (Fachri, 2. 105 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Supremasi Konstitusi Di Tengah Legislasi Cepat: Urgensi Penguatan WewenangA| Mochammad Farhan. Utang Rosidin Meskipun MK telah menjalankan fungsi pengujian undang-undang, terdapat sejumlah keterbatasan yang dihadapi dalam menguji UU hasil legislasi cepat. Pertama, pemohon kerap menghadapi beban pembuktian yang tidak seimbang karena kesulitan mengakses dokumen-dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). (Problematika Pembentukan Undang-Undang - Universitas Islam Indonesia, 2. Kedua, batu uji yang digunakan MK dalam pengujian formil sering kali terbatas pada undang-undang di bawah konstitusi, seperti UU No. 12 Tahun 2011, bukan langsung pada UUD 1945. (Hidayat, 2. Hal ini menyebabkan ruang interpretasi konstitusi menjadi terbatas. Ketiga. MK tidak lepas dari tekanan politik dan beban perkara yang berat, terutama dari koalisi mayoritas di DPR dan eksekutif, seperti yang terlihat dalam proses pengesahan UU IKN yang hanya memakan waktu 43 hari. (Fachri, 2. Selain itu, standar penilaian terhadap alasan "kegentingan memaksa" dalam proses legislasi cepat juga belum konsisten. Meskipun Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 telah menetapkan bahwa syarat tersebut harus bersifat objektif dan mendesak, standar ini tidak diterapkan secara ketat dalam kasus UU Cipta Kerja. Terakhir, efektivitas putusan MK juga menjadi tantangan tersendiri. Kendati MK membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang seringkali tetap berlanjut dengan alasan menjaga stabilitas ekonomi dan (Jumadi & Sabatari, 2. Dengan demikian, meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki mandat sebagai guardian of the constitution , efektivitasnya dalam mengawal legislasi cepat masih terhambat oleh sejumlah keterbatasan prosedural, politis, dan struktural. Hal ini memperkuat urgensi untuk memperkuat posisi dan kewenangan MK, agar supremasi konstitusi dapat benar-benar terjaga di tengah praktik legislasi yang semakin pragmatis dan cepat. 106 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 97-112 Urgensi Penguatan Wewenang Mahkamah Konstitusi Fenomena legislasi cepat yang semakin marak di Indonesia, seperti pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), dan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Karakteristik utama legislasi cepat yang ditandai dengan terbatasnya partisipasi publik dan minimnya transparansi berpotensi melahirkan undang-undang yang cacat, baik secara formil maupun materil. Dalam konteks inilah penguatan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sangat mendesak guna memastikan supremasi konstitusi tetap terjaga dan tidak dikalahkan oleh pragmatisme politik. Penguatan wewenang MK perlu dilakukan karena legislasi cepat sering kali mengabaikan prinsip-prinsip demokratis. Misalnya, dalam pembahasan UU Cipta Kerja, minim partisipasi publik yang tercatat berdasarkan data LSI (Lembaga Survei Indonesi. , menunjukkan adanya defisit dalam representasi suara rakyat. (Erdianto, 2. Selain itu. UU IKN dinilai mengabaikan analisis lingkungan hidup dan hak masyarakat adat, yang bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945. MK sebagai guardian of the constitution membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk konstitusionalitas tersebut. (Haryono et al. , 2. Pertama, penguatan dapat dilakukan melalui perluasan ruang lingkup pengujian. Dalam pengujian formil. MK seharusnya tidak hanya menggunakan UU No. 12 Tahun 2011 sebagai batu uji, melainkan juga nilainilai konstitusi seperti prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan demokrasi deliberatif. (Rishan, 2. Ketentuan mengenai partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang semestinya dipahami sebagai konstitusional yang substansial, bukan sekadar prosedural. Sementara dalam pengujian materiil. MK harus konsisten membatalkan ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan hak konstitusional warga negara, sebagaimana tercermin dalam Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 yang 107 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Supremasi Konstitusi Di Tengah Legislasi Cepat: Urgensi Penguatan WewenangA| Mochammad Farhan. Utang Rosidin membatalkan 21 pasal dalam UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan hakhak pekerja. (Ash, 2. Kedua, daya paksa putusan MK perlu diperkuat. Selama ini, banyak putusan MK yang bersifat non-executable, sehingga tidak diindahkan oleh lembaga eksekutif maupun legislatif. (Ash, 2. Contohnya adalah putusan terkait UU Cipta Kerja yang tetap diimplementasikan pemerintah meskipun beberapa pasalnya telah dibatalkan. Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pengaturan sanksi administratif atau pidana terhadap instansi yang mengabaikan putusan MK. Di samping itu, amendemen terhadap UU MK dapat mengatur secara eksplisit mekanisme enforcement, termasuk dalam judicial review terhadap Pasal 10 UU MK. Ketiga, aksesibilitas masyarakat dalam pengajuan judicial review juga harus diperluas. Perlu dilakukan penyederhanaan syarat legal standing agar lebih inklusif, terutama bagi kelompok rentan. Selain itu, penyediaan hak-hak konstitusional dapat mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengontrol legislasi melalui mekanisme pengujian di MK. Hal ini juga sejalan dengan prinsip partisipasi publik yang termuat dalam Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, yang seharusnya dijadikan standar minimum dalam pengujian formil oleh MK. (R, 2. Lebih lanjut, penguatan wewenang MK dapat ditempuh melalui reformasi hukum. Pertama, amendemen UU MK diperlukan untuk mengakomodasi kewenangan baru seperti constitutional complaint . eluhan konstitusiona. yang hingga kini belum diatur. (Esri et al. , 2. Kedua, dalam pengujian formil, perlu diatur mekanisme pembalikan beban pembuktian, mengingat pemohon sering kesulitan mengakses dokumen legislasi seperti risalah rapat atau DIM. (Rishan, 2. Selain itu, penting untuk membuka akses publik terhadap dokumen-dokumen legislasi sebagai alat bukti, serta memastikan bahwa setiap putusan MK bersifat erga omnes dan diawasi pelaksanaannya oleh lembaga independen misalnya Komisi 108 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 97-112 Yudisial atau Ombudsman atau lembaga internal MK sendiri seperti MKMK. Akhirnya, independensi kelembagaan MK juga harus dijaga dengan menghindari intervensi politik dalam revisi UU MK, misalnya melalui pengubahan syarat usia hakim atau masa jabatan yang bersifat politis. Penguatan wewenang MK bukan semata-mata soal perluasan kewenangan, masyarakat terhadap keadilan konstitusional. Tanpa reformasi struktural dan kultural ini, praktik legislasi cepat akan terus menjadi ancaman laten bagi demokrasi dan negara hukum di Indonesia. KESIMPULAN Fenomena ketatanegaraan Indonesia belakangan ini telah memunculkan persoalan serius terhadap prinsip-prinsip konstitusionalitas dan demokrasi. Pembentukan undang-undang yang terburu-buru, minim partisipasi publik, dan sering kali mengabaikan prosedur formal telah membuka celah bagi lahirnya produk legislasi yang tidak sejalan dengan semangat dan norma konstitusi. Kasuskasus seperti UU Cipta Kerja. UU Ibu Kota Negara, dan revisi UU Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa kecepatan legislasi kerap mengorbankan kualitas substansi dan prosedur hukum. Dalam konteks tersebut. Mahkamah Konstitusi memegang peranan vital sebagai penjaga konstitusi . uardian of the Namun, kewenangan MK dalam melakukan pengujian undangundang terbukti masih menghadapi berbagai keterbatasan, baik dari sisi substansi pengujian, daya paksa putusan, hingga hambatan aksesibilitas bagi Oleh karena itu, penguatan wewenang MK menjadi suatu kebutuhan yang mendesak agar MK dapat menjalankan fungsinya secara lebih efektif dalam memastikan supremasi konstitusi tetap tegak di tengah derasnya arus legislasi cepat. Upaya penguatan ini dapat dilakukan melalui perluasan ruang lingkup pengujian formil dan materil, pengaturan mekanisme pelaksanaan putusan yang lebih kuat, serta reformasi prosedural untuk 109 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Supremasi Konstitusi Di Tengah Legislasi Cepat: Urgensi Penguatan WewenangA| Mochammad Farhan. Utang Rosidin membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat dalam pengujian Tanpa langkah-langkah penguatan tersebut, risiko pelemahan negara hukum dan demokrasi konstitusional akan terus mengintai sistem ketatanegaraan Indonesia. Supremasi konstitusi tidak akan terwujud apabila Mahkamah Konstitusi tidak dibekali dengan kewenangan dan instrumen yang memadai untuk menghadapi tantangan legislasi cepat di era kontemporer. REFERENSI