Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Volume 9. No 1. Mei 2025 e-ISSN 2580-0531, p-ISSN 2580-0337 DOI: : https://10. 32696/ajpkm. v%vi%i. Sosialisasi Sertifikasi Halal Pada Produk Olahan Makanan Pada Kelompok Usaha Bersama Desa Cipacing Kabupaten Sumedang Dedah Jubaedah1*. Vinna Sri Yuniarti2 Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung *Korespondensi: dedahjubaedah@uinsgd. Abstrak Sertifikasi halal merupakan proses pemberian sertifikat halal yang dilakukan melalui serangkaian tahapan pemeriksaan untuk memastikan bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal produk pada suatu perusahaan telah sesuai dengan standar yang berlaku. Tidak adanya sertifikasi halal berdampak pada terbatasnya ruang pemasaran, meningkatnya risiko kontaminasi bahan haram, serta menurunnya kepercayaan konsumen. Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha mikro terhadap pentingnya sertifikasi halal. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi mengenai konsep, urgensi, dan alur sertifikasi halal, pendampingan teknis dalam pemenuhan persyaratan administratif, serta pendampingan dalam proses sertifikasi halal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman pelaku usaha mengenai sertifikasi halal. Sebanyak 12 pelaku usaha mikro yang sebelumnya belum tersertifikasi bersedia mengikuti program ini, dan 10 di antaranya berhasil menyelesaikan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengisi formulir PTSP Sihalal. Pendampingan proses halal menunjukkan bahwa aktivitas usaha peserta telah memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal. Rekomendasi dan simpulan hasil pendampingan diserahkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang selanjutnya diproses oleh Dewan Fatwa MUI untuk penerbitan sertifikat halal. Kata kunci: Jaminan Produk Halal. Sertifikasi Halal. Pendampingan Usaha. Abstract Halal certification is the process of issuing a halal certificate, which is carried out through a series of inspection stages to ensure that the raw materials, production processes, and halal assurance system of a company's products meet the applicable standards. The absence of halal certification limits marketing opportunities, increases the risk of contamination with non-halal ingredients, and decreases consumer Based on these conditions, this community service activity is carried out with the aim of increasing the understanding and awareness of micro-business actors regarding the importance of halal certification. The methods used include socializing the concept, urgency, and process of halal certification. technical assistance in meeting administrative requirements. and assisting with the halal certification The results of the activity show an increase in business actors' understanding of halal certification. A total of 12 micro-business owners who were previously uncertified agreed to participate in this program, and 10 of them successfully completed the creation of their Business Identification Number (NIB) and filled out the PTSP Sihalal form. The halal process assistance shows that the participants' business activities have met the requirements of the Halal Product Assurance. The recommendations and conclusions of the assistance results were submitted to the Halal Inspection Agency (LPH) and the Halal Product Assurance Implementing Agency (BPJPH), which were then processed by the MUI Fatwa Council for the issuance of halal certificates. Keywords: Halal Product Guarantee. Halal Certification. Business Mentoring. Submit: Mei 2025 Diterima: Mei 2025 Publish: Mei 2025 Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International (CC-BY-NC-ND 4. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) PENDAHULUAN Vol. 9 No. Mei 2025 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Cipacing dapat mematuhi, produk Kube harus bersertifikasi halal (Sarfilianty Anggiani, 2. Sebanyak 26 pemilik perusahaan mikro dan kecil dari wilayah Cipacing menghadiri acara sosial ini pada Agustus 2022, yang berfokus pada pentingnya sertifikasi halal. Tim Pengabdian dan tim PPH dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyediakan pembicara untuk acara sosial ini. Sumber daya individu yang memainkan peran penting dalam elemen sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama melalui skema Auself declareAy. Mengacu pada persyaratan UU No. 33/2014. Dr. Dedah Jubaedah. Si. sertifikasi halal dalam informasi pertama yang disampaikannya. Selama acara ini, peraturan tambahan terkait jaminan produk halal juga diperkenalkan. Ini termasuk PMA No. 26/2019, yang mengatur pelaksanaan jaminan produk PP No. 39/2021, yang mengatur pelaksanaan sektor jaminan produk dan PMA No. 20/2021, yang mengatur sertifikasi pendeta untuk usaha mikro dan kecil. Sertifikasi halal adalah salah satu dari beberapa langkah dalam peninjauan produk memastikan produk tersebut halal dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Menurut pembicara kedua dari Pusat PPH UIN Bandung, kegiatan pendukung proses halal melibatkan penyelidikan bahan baku, proses produksi, dan produk akhir. Tujuan pengujian adalah untuk memastikan bahwa produk akhir akan cocok untuk kriteria Auhalalan thayyibahAy. Berkaitan dengan aktivitas halal tersebut Al-QurAoan Allah berfirman, yaitu sebagai berikut: Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Jawa Barat mengklaim bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi tersebut mengembangkan bisnis mereka ke tingkat industri dan menjual produk mereka secara nasional, terutama untuk produk yang eksklusif di Jawa Barat (Hakim, 2021. Putra et al. , 2. Misalnya, dodol, tahu, sale, bakso ikan, dan masih banyak lagi. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 UU No. 33/2014. Tujuannya adalah memastikan orang aman saat mengonsumsi makanan halal dan tidak beracun (Syafitri et al. Selain meyakinkan pembeli, sertifikasi halal ini sangat penting untuk mendorong penggunaan produk halal yang disetujui. Oleh karena itu, penyedia layanan berpikir sangat penting mengetahui betapa pentingnya produk mereka bersertifikasi halal. Ini juga merupakan kewajiban moral kita untuk memenuhi tuntutan pelaku komersial masyarakat tentang sertifikasi halal (Khairawati et al. , 2. Sebagai langkah pertama dalam meningkatkan kesadaran di kalangan pemilik perusahaan tentang perlunya mematuhi standar jaminan produk halal, sertifikasi halal untuk pemilik usaha mikro dan kecil harus diupayakan. Bisnis harus dapat menjalankan operasinya dengan cara yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam dan persyaratan peraturan seiring dengan semakin banyaknya orang yang manufaktur halal dan sehat. Agar pelaku Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 9 No. Mei 2025 & Nashar, 2022. Yanuardin, 2. Proses serangkaian tes yang dilakukan oleh auditor berkualifikasi di bidang terkait, yang mana hasil akhirnya adalah sertifikat halal yang berfungsi sebagai fatwa tertulis yang menyatakan produk tersebut halal (Hasan, 2. Layanan sertifikasi halal gratis ditawarkan oleh Kementerian Agama, dengan ketentuan utama di bawah ini sertifikasi halal pemerintah, yaitu sebagai berikut (Halim & Faraby, 2. Memiliki NIB yang masih berlaku. Menjaga pengeluaran modal kurang dari 2 miliar. Menjalankan berkelanjutan minimal tiga tahun Mendaftarkan satu kategori produk dengan tidak lebih dari dua puluh Selain itu, pengabdi mencatat bahwa hal-hal berikut akan sangat terpengaruh jika pemilik perusahaan tidak memiliki sertifikasi halal dan izin Sempitnya Ruang Pemasaran Pelanggan nyaman dengan kebiasaan konsumsi mereka ketika produk bersertifikasi Lebih banyak calon pembeli dapat ditemukan di pasar yang lebih Penghentian pemasaran produk secara luas mungkin terjadi jika tidak ada izin distribusi dan sertifikat halal. Pusat perbelanjaan, supermarket, plaza, dan minimarket adalah contoh pasar kontemporer di mana produsen akan kesulitan mempromosikan produk mereka. Pasar kontemporer ini juga memiliki kemampuan untuk memberikan penawaran menarik kepada pelanggan dalam hal Tantangan lain dalam pemasaran ekspor adalah kurangnya izin distribusi dan sertifikasi halal (Utami et al. , 2. Artinya: AuHai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Ay (QS AlBaqarah: . Artinya: AuSesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang . etika disembeli. selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa . sedang dia tidak menginginkannya dan tidak . melampaui batas, maka tidak ada dosa Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ay (Q. Al-Baqarah: . Ulama terdahulu mengatakan, keterkaitan antara larangan memakan dikarenakan makanan yang haram akan memberikan tabiat dan perilaku buruk Sebaliknya, makanan halal akan memberikan kebaikan dan keringanan untuk melakukan amal kebajikan seperti sembahyang maupun ibadah lainnya yang diperintahkan dalam syariat (Anshori, 2. Istilah Ausertifikasi halalAy mengacu pada proses multi-langkah di mana suatu bisnis dapat menunjukkan bahwa produk mereka sesuai dengan hukum Islam dengan membuktikan bahwa bahan, metode produksi, dan sistem jaminan halal mereka memenuhi standar (Buana Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Rentan akan kontaminasi bahan yang Banyak pemilik perusahaan tidak menyadari bahwa sertifikasi halal adalah prosedur terpadu yang menyelidiki status halal bahan baku secara menyeluruh dan berfokus pada pemrosesannya (Ekonomi Pertanian dan Agribisnis et al. , 2. Misalnya seperti daging sapi. Perolehan daging sapi dapat berasal dari aktivitas impor maupun dari pasar domestik. Profil mengenai distributor dan rumah potong harus senantiasa masuk dalam Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bahan mentah daging sapi merupakan bahan bahan baku yang benar-benar dikelola sesuai dengan ketentuan Bahan baku yang tidak memiliki dokumen kehalalan dari otoritas setempat memiliki resiko terkontaminasi dengan bahan yang tidak halal. Pemahaman pelaku usaha terkait dengan kontaminasi bahan lain juga dapat diarahkan pada proses sertifikasi halal ini. Kepercayaan Konsumen. Makanan halal dan sehat harus selalu dikonsumsi oleh setiap Muslim. Pembeli Muslim dapat tenang mengetahui bahwa pembelian mereka sepenuhnya bebas dari potensi masalah apa pun ketika mereka melihat sertifikat halal pada barang tersebut. Orang mungkin ragu untuk membeli atau mengonsumsi suatu produk jika tidak memiliki sertifikasi halal (Yuanitasari & Kusmayanti, 2. Pemilik bisnis mengharapkan hal ini berdampak pada output dan pendapatan. Berdasarkan hal itu, dengan alasan yang disebutkan di atas. Karyawan tersebut berpikir bahwa sangat penting untuk membantu pemilik usaha mikro dan kecil dengan mengambil langkahlangkah Vol. 9 No. Mei 2025 memberikan mereka perlakuan khusus. Kelompok Usaha Bersama Desa Cipacing. Kecamatan Jatinangor. Kabupaten SumedangAiyang lebih dikenal sebagai KUBE CipacingAidan organisasi kami bekerja sama untuk masyarakat ini. Fokus pengabdian ini adalah "Sosialisasi Izin Distribusi dan Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di KUBE Cipacing. Pendampingan halal di Kube Cipacing memberikan sejumlah saran selama sesi pendampingan ini, dengan pesan utama bahwa semua pihak yang terlibat telah mengikuti pedoman pengadaan produk halal, telah mengikuti prosedur yang benar selama produksi, dan telah menghasilkan barang halal. Dengan demikian, undang-undang tersebut mewajibkan semua peserta sertifikasi produk halal. Sertifikasi halal memiliki upaya untuk mengikuti aturan sertifikasi halal, yang meliputi (Sup, 2. : . memastikan bahwa proses produk halal (PPH) mengikuti aturan produk halal. berupaya memastikan tidak ada bahan haram dalam fasilitas produksi, peralatan pendukung, karyawan, atau lingkungan dan . menjaga proses produksi halal tetap berjalan setiap saat. Peserta beserta dengan tim pengabdian berpartisipasi dalam sesi tanya jawab untuk menilai sosialisasi Urgensi Sertifikasi Halal. Hasil post-test tindak lanjut tersebut menunjukkan bahwa pelaku usaha sangat termotivasi untuk mendapatkan sertifikasi halal. Struktur pernyataan halal pada produk, akun Layanan Terpadu Satu Atap di Sihalal, dan Nomor Izin Perusahaan adalah beberapa hal yang masih belum dipahami oleh pelaku usaha bagaimana cara implementasinya. Selain proses Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) melakukan sertifikasi halal melalui metode Auself declareAy dari kegiatan Vol. 9 No. Mei 2025 tahap identifikasi masalah. Data ini berasal dari jumlah total pemilik usaha KUBE Cipacing yang diklasifikasikan sebagai usaha mikro atau kecil. Selain sebagai platform pertukaran ide, acara sosial di KUBE Cipacing ini diharapkan dapat memberikan sertifikasi halal kepada pedagang lokal. Jadi, inisiatif ini juga diyakini akan membantu mengatasi masalah seperti memastikan pelaku usaha memiliki semua dokumen yang diperlukan dan menyadari aturan jaminan produk halal. Pemetaan dan Klasifikasi Untuk sosialisasi ini, urutan kegiatan dapat ditentukan dengan pemetaan. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan dokumen tertentu dari pemilik usaha sebelum mereka dapat mengajukan sertifikasi halal, dan salah satu dokumen tersebut adalah NIB atau NPWP. Proses pengumpulan data ini adalah salah satu contohnya. Operasi pemetaan mengungkap bahwa tiga belas pemilik perusahaan KUBE Cipacing belum memperoleh NIB hingga saat ini. Karena itu, mereka tidak memenuhi syarat untuk mengajukan sertifikasi halal. Jadi, sampai Nomor Induk Berusaha didapatkan, tim akan memberikan bantuan dalam situasi seperti itu. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sosialisasi tentang Urgensi Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil Kegiatan utama yang bertujuan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan jaminan produk halal adalah sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Para pelaku usaha di Desa Cipacing Kube berharap sertifikasi halal akan membantu METODE PELAKSANAAN Tahapan Persiapan (Pra Pengabdia. Survey Awal Tim pengabdian akan melihat objek pengabdian masyarakat untuk mengetahui lebih banyak tentang data yang dimiliki pelaku usaha dalam Kelompok Usaha Bersama Cipacing. Hal ini akan memungkinkan tim untuk mengukur jumlah pelaku usaha sertifikasi halal dan berapa banyak dari mereka yang membutuhkan prosedur dukungan untuk sertifikasi Tim pengabdian masyarakat berhasil menjalin komunikasi dengan pihak-pihak terkait selama survei awal ini untuk memastikan pelaku usaha dalam Kelompok Usaha Bersama Cipacing dapat menghadiri agenda sosialisasi sertifikasi halal Perijinan Tim pengabdian masyarakat bertemu dengan pejabat setempat, kepala KUBE Cipacing, dan tokoh mendapatkan izin yang diperlukan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa fitur komunitas dalam pengaturan KUBE Cipacing dapat mendukung proses sosialisasi 100%. Sebagai bagian dari tugas ini, kami memastikan semua orang memiliki pemahaman yang sama tentang di mana dan berapa banyak orang yang akan berpartisipasi dalam kegiatan Identifikasi Masalah Menginventarisasi data dan potensi hambatan dalam kegiatan bersosialisasi adalah yang dilakukan tim pengabdian masyarakat selama Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) mereka mematuhi. Pusat PPH di UIN Sunan Gunung Djati Bandung akan menjadi pembicara dalam acara sosial Mereka adalah tokoh penting dalam sertifikasi halal untuk UMKM, terutama melalui program deklarasi Pelaksanaan Pendampingan Tekhnis Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal pada Produk Usaha Mikro Kelompok masyarakat tidak hanya akan memberikan teori, tetapi mereka juga akan membantu aspek teknis Mengingat perusahaan yang masih kekurangan persyaratan komprehensif untuk mencari sertifikasi halal dalam survei awal, hal ini penting. Tujuan mentoring adalah mendidik seseorang atau kelompok dengan memberikan informasi, keahlian, dan pengalaman agar mereka dapat menjalankan tanggung jawabnya secara efektif. Tujuan pemberian dukungan teknis adalah untuk membantu masyarakat membangun proses manufaktur yang sesuai dengan hukum yang baik dan Form aplikasi pendamping memastikan bahwa kegiatan terkait produksi sejalan dengan tujuan UU Jaminan Produk Halal. Pendampingan Proses Halal Tujuan kegiatan pendampingan ini adalah untuk membantu pemilik perusahaan mikro dan kecil mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi Halal dengan benar dan akurat. Vol. 9 No. Mei 2025 mematuhi persyaratan jaminan produk halal, sangat penting bagi pemilik perusahaan mikro dan kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal sesegera mungkin (Pardiansyah et al. , 2. Bisnis harus dapat menjalankan operasinya dengan cara yang sesuai dengan prinsip ekonomi Islam dan persyaratan peraturan seiring dengan semakin banyaknya orang yang manufaktur halal dan sehat. Usaha di Kube Cipacing perlu memiliki sertifikasi halal untuk produk mereka agar dapat memenuhi persyaratan. Pelaku mematuhi prinsip-prinsip ekonomi Islam dan persyaratan peraturan sepanjang proses produksi, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebutuhan manajemen produksi yang halal dan Sertifikasi halal adalah langkah penting bagi pengelola usaha Kube Cipacing untuk memastikan produk mereka sesuai. Pada bulan Agustus 2022, 26 pemilik perusahaan mikro dan kecil dari wilayah Cipacing mengikuti sesi sosialisasi ini tentang urgensi sertifikasi Anggota tim Pusat Pengabdian Masyarakat dan PPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung berbicara pada acara sosial ini. Individu sumber daya yang memainkan peran penting dalam elemen sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama melalui skema Auself declareAy. Dr. Dedah Jubaedah. Si. menyampaikan informasi pertama, dan sertifikasi halal sehubungan dengan persyaratan UU No. 33/2014. Selain itu, peraturan turunan terkait jaminan produk halal juga diperkenalkan selama acara Ini termasuk PMA No. 26/2019. No. 39/2021, dan PMA No. 20/2021. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menetapkan standar halal, dan sertifikasi HASIL DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan Sosialisasi tentang Urgensi Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil Untuk menarik perhatian pada kebutuhan memastikan bahwa bisnis Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) halal adalah salah satu dari beberapa proses dalam proses evaluasi mereka yang memastikan suatu produk halal dan memenuhi kriteria tersebut. Menurut pembicara kedua dari PPH Center UIN Bandung, kegiatan pendukung proses halal melibatkan penyelidikan bahan baku, proses, dan produk akhir. Tujuan pengujian adalah untuk memastikan bahwa produk akhir halal dan sehat. Dalam kegiatan mentoring ini, para mentor halal memberikan berbagai rekomendasi. Mereka menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pendampingan halal di Kube Cipacing telah menggunakan bahan-bahan yang sesuai untuk produk halal, dan bahwa proses produksi serta produk akhir mereka sejalan dengan persyaratan tersebut. Akibatnya, semua pihak yang terlibat telah memenuhi persyaratan hukum untuk jaminan produk halal. Sederhananya, sertifikasi halal adalah upaya untuk menerapkan prinsipprinsip sertifikasi halal dalam praktik. Prinsip-prinsip ini meliputi: . menjelaskan bahwa produk yang dibuat memenuhi peraturan halal dan proses produk halal (PPH) mengikuti peraturan . berupaya keras mencegah kontaminasi dengan bahan haram dari fasilitas produksi, peralatan pendukung, karyawan, dan lingkungan sekitar. terus-menerus menjaga proses produksi halal (Makbul et al. , 2023. Nuzulia & Khasanah, 2. Produk yang telah diuji oleh LPH dapat mengajukan sertifikasi halal, yang mana bertujuan untuk mendorong pengembangan produk halal, dengan fokus pada sektor UMKM, sertifikasi produk halal di Indonesia sedang Alasan di baliknya adalah karena sektor UMKM dengan cepat menjadi bagian yang mapan dari Jelas. UMKM sangat penting untuk pertumbuhan ekonomi. Vol. 9 No. Mei 2025 Untuk memastikan produk UMKM diterima dengan baik oleh masyarakat, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa barang-barang tersebut halal. Peserta sosialisasi juga diberikan gambaran umum tentang proses pengajuan sertifikasi halal dalam format reguler maupun self-declare. Evaluasi sosialisasi Urgensi Sertifikasi Halal dilakukan melalui sesi tanya jawab antara peserta dan pembicara serta tim Dari post-test, antusiasme pemilik usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal cukup tinggi. Namun, ada beberapa hal yang belum dapat diterapkan oleh pemilik usaha, seperti memiliki Nomor Izin Usaha, akun Layanan Terpadu Satu Pintu di Sihalal, dan format pernyataan halal pada Pelaksanaan Pendampingan Tekhnis Pengajuan Permohonan Sertifikasi Halal pada Produk Usaha Mikro Bantuan teknis dalam mengajukan sertifikasi halal adalah agenda kedua dalam kegiatan pengabdian masyarakat Alasan mengapa ini penting adalah karena banyak pemilik perusahaan masih belum memenuhi semua kriteria untuk mengajukan sertifikasi halal, baik melalui metode konvensional maupun deklarasi mandiri. Hal ini ditemukan selama inspeksi awal oleh tim Pendampingan Tekhnis Pembuatan NIB Salah satu saran yang diberikan kepada penduduk setempat selama bantuan teknis adalah bahwa untuk memenuhi syarat sertifikasi halal, pemilik perusahaan perlu memiliki Nomor Induk Berusaha. Lembaga OSS dapat memverifikasi keabsahan perusahaan dengan menerbitkan pengenal unik yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) mendapatkan NIB, perusahaan dapat mengajukan izin usaha yang sesuai dan izin komersial atau operasional, sesuai dengan industri mereka. Selain menyimpan tanda tangan elektronik. NIB 13 digit ini aman dan memiliki kemampuan lain yang berguna. Dengan NIB, seseorang bisa menggunakannya sebagai tanda daftar perusahaan. API, dan sertifikat untuk mendaftarkan bisnisnya. Pemilik usaha dapat mendaftar program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan setelah memperoleh NIB. NIB akan berlaku selama pengusaha tetap menjalankan Tidak ada biaya yang terkait dengan pembuatan NIB. Sesuai dengan PP No. 5/2021, setiap mendapatkan NIB dapat melakukannya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Siapa punAiindividu atau badan usahaAi yang mengajukan izin usaha di Indonesia dapat menggunakan OSS, terlepas dari apakah mereka adalah usaha mikro, kecil, atau menengah (UMKM) atau Setelah NIB selesai, prosedur bantuan teknis dapat dimulai saat mengisi sistem informasi layanan halal yaitu SIHALAL. Pendampingan Pengisian Sihalal Agar pelaku usaha dapat mengisi formulir dengan benar, serangkaian operasi teknis yang dikenal sebagai pengisian sihalal harus dilakukan. Selain itu, pelaku bisnis memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk menyusun pernyataan halal dalam format yang sertifikasi halal. Deklarasi halal adalah janji dari pelaku usaha untuk hanya menggunakan bahan baku halal mengolah barang mereka sesuai dengan standar halal, dan menghasilkan produk Vol. 9 No. Mei 2025 Gambar 1. Kegiatan Pendampingan Teknis Pengisian Sihalal Masalah awal dengan prosedur prasertifikasi halal berhasil diatasi melalui berbagai latihan dan simulasi yang dilakukan sebagai bagian dari upaya Artinya, pengabdian dan mitra mereka mampu mengevaluasi banyak keterbatasan Tampaknya sepuluh dari dua belas pemilik perusahaan yang terdaftar serius dalam mencari sertifikasi halal untuk pengabdian ini. Pelaksanaan Pendampingan Proses Halal Untuk memastikan kelanjutan proses produk halal, prosedur sertifikasi halal mengharuskan perusahaan untuk menerapkan SJPH. Membantu pemilik usaha mikro dan kecil memastikan metode dan hasil produksi mereka sesuai dengan aturan halal adalah tujuan dari bantuan SJPH untuk pengisian sertifikasi Kontak online dan kunjungan langsung ke tempat mitra adalah cara utama untuk menjalankan program ini. Kami memulai upaya pelatihan dengan membuat daftar periksa kepatuhan antara kondisi UMKM dan standar dokumen sistem sertifikasi halal. Ini membantu kami mendeteksi celah apa Dikeluarkan oleh Kepala Badan Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (AJPKM) Vol. 9 No. Mei 2025 Di hadapan Kepala Desa Cipacing KUBE Cipacing, masyarakat Sosialisasi Sertifikasi Halal di KUBE Cipacing. Sumedang, berakhir pada tanggal 1 Oktober 2022. Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Keputusan No. 57 Tahun 2021, lima kriteria SJPH tersebut adalah akuntabilitas, sumber daya, pengolahan produk halal (PPH), barang, serta penilaian dan pelacakan (BPJPH, 2. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 80 PP No. 39/2021, bantuan PPH adalah prosedur di mana Pelaku Usaha (Self Declar. mengonfirmasi dan memvalidasi pernyataan halal. Kelompok Islam, lembaga keagamaan Islam yang diakui secara hukum, dan perguruan RPMA berkontribusi pada PPH. Pembantu PPh adalah pihak yang bertanggung jawab untuk benar-benar memberikan dukungan PPh. Program pendampingan sudah Langkah selanjutnya adalah menentukan status halal produk dengan membawa hasil inspeksi ke Komisi Fatwa MUI. Melalui aplikasi SIHALAL. BPJPH akan mengunggah temuan penetapan halal produk. Ketika suatu produk dinyatakan halal, pelaku usaha terkait akan diberitahu dan diberi pilihan menggunakan aplikasi SIHALAL. Pemilik perusahaan mungkin yakin bahwa Sertifikasi Halal mereka akan tetap berlaku selama empat tahun setelah diberikan oleh MUI. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan masyarakat umum dengan judul AuSosialisasi Sertifikasi Halal pada Produk Olahan Makanan pada Kelompok Usaha Bersama Desa Cipacing Kabupaten Sumedang,Ay dapat disimpulkan bahwa penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi halal, terutama bagi pemilik usaha kecil. Pemilik usaha di KUBE Cipacing kini memahami tahapan-tahapan sertifikasi halal sesuai dengan persyaratan usaha dan produk yang dijual. Hal ini merupakan hasil dari tingkat partisipasi yang tinggi, yang meliputi 26 usaha yang terlibat dalam KUBE Cipacing Turut dan kegiatankegiatan, termasuk 12 usaha kecil yang sebelumnya tidak memiliki sertifikasi halal namun kini dapat berpartisipasi dalam semua kegiatan sosial. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa, secara umum, operasional KUBE Cipacing telah melebihi persyaratan untuk produk Hasil penelitian kemudian dikirimkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk dipertimbangkan lebih lanjut oleh MUI Dewan Fatwa dalam konteks sertifikasi halal untuk usaha yang bersangkutan. REFERENSI