JURNAL MEDIA INFORMATIKA [JUMIN] Volume 6 No 3 Edisi Mei - Agustus 2025. Page 1650-1654 ISSN 2808-005X . edia onlin. Available Online at http://ejournal. org/index. php/jumin Analisis Yuridis Urgensi Pengaturan Kriminalisasi Terhadap Tindakan Prostitusi Dalam Hukum Pidana Di Indonsia Pada Masa Yang Akan Datang Nur Rahmad Muntaha1. Moh. Saleh2 1,2Fakultas Hukum. Universitas Narotama. Surabaya. Indonesia *Corresponding E-mail: nurrahmadmuntaha@gmail. Abstrak-Fenomena prostitusi di Indonesia terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, khususnya melalui platform daring . nline prostitutio. Regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminalisasi terhadap prostitusi dalam hukum pidana Indonesia serta menyoroti urgensi reformasi hukum yang lebih komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis preskriptif, yang mengkaji regulasi yang berlaku serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini hanya menjerat mucikari, sementara pengguna jasa prostitusi tidak dikenakan sanksi yang tegas. Selain itu, terdapat ketidakkonsistenan antara regulasi nasional dan peraturan daerah dalam mengatur praktik prostitusi. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi yang mencakup kriminalisasi terhadap pengguna jasa, penerapan sistem dua jalur . ouble track syste. , serta harmonisasi peraturan nasional dan Reformasi hukum ini diharapkan dapat menciptakan perlindungan hukum yang lebih adil dan efektif dalam menanggulangi praktik prostitusi di Indonesia. Kata Kunci: Prostitusi. Kriminalisasi. Hukum Pidana. Reformasi Hukum. Abstrak-Fenomena prostitusi di Indonesia terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, khususnya melalui platform daring . rostitusi onlin. Peraturan yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan kriminalisasi terhadap prostitusi dalam hukum pidana Indonesia serta menyoroti urgensi reformasi hukum yang lebih komprehensif. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis preskriptif, yang mengkaji regulasi yang berlaku serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi saat ini hanya menjerat mucikari, sementara pengguna jasa prostitusi tidak dikenakan sanksi yang tegas. Selain itu, terdapat ketidakkonsistenan antara peraturan nasional dan peraturan daerah dalam mengatur praktik prostitusi. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi yang mencakup kriminalisasi terhadap pengguna jasa, penerapan sistem dua jalur . ouble track syste. , serta harmonisasi peraturan nasional dan Reformasi hukum ini diharapkan dapat menciptakan perlindungan hukum yang lebih adil dan efektif dalam menanggulangi praktik prostitusi di Indonesia. Keywords: Prostitution. Criminalization. Criminal Law. Legal Reform. PENDAHULUAN Era saat ini menjadikan manusia sebagai masyarakat informasi . nformation societ. dan membawa zaman ini sebagai zaman informasi. Sebutan ini disebabkan pesatnya pertumbuhan dan perkembangan teknologi informasi, sehingga akses untuk memperoleh informasi begitu mudah. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini telah menciptakan media baru yang disebut internet. Kemajuan teknologi seperti komputerisasi, internet dan alat telekomunikasi menjadi tren baru yang berpengaruh juga kepada pergeseran pola kerja dan bahkan gaya hidup Teknologi . nternet dan perangkat kompute. memegang peranan penting dewasa ini dalam hal memperpendek jarak, mempersempit ruang dan mempersingkat waktu yang terkoneksi dalam cyberspace atau sering disebut ruang siber. Kemajuan teknologi informasi dewasa ini tidak terlepas dari dampak positif dan negatifnya. Dampak positif kemajuan ini memberikan kontribusi besar bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban Pada sisi lain, dampak negatifnya, teknologi sering digunakan sebagai sarana efektif untuk melakukan tindakan melawan hukum (Penjelasan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni. Kemajuan teknologi yang semakin canggih menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti timbulnya niat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan teknologi untuk melakukan tindakan melawan hukum demi keuntungan. Tindakan ini dikenal sebagai cyber crime, yang saat ini menjadi sorotan masyarakat Salah satu bentuk modus kejahatan baru yang muncul adalah prostitusi online, yang memanfaatkan komputer dan internet sebagai medianya. Prostitusi bukanlah hal yang baru di Indonesia. Jika melihat sejarah, praktik prostitusi sebenarnya sudah ditemukan sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang di Indonesia. Perjalanan waktu. This is an open access article under the CCAeBY-SA license Nur Rahmad. Copyright A 2025. JUMIN. Page 1650 Terakreditasi SINTA 5 SK :72/E/KPT/2024 Submitted: 27/02/2025. Accepted: 02/03/2025. Published: 05/03/2025 JURNAL MEDIA INFORMATIKA [JUMIN] Volume 6 No 3 Edisi Mei - Agustus 2025. Page 1650-1654 ISSN 2808-005X . edia onlin. Available Online at http://ejournal. org/index. php/jumin telah menggambarkan praktik prostitusi merupakan permasalahan rumit karena menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik aspek sosial, gender, hukum, kesehatan, moral dan etika, agama, pendidikan, psikologis, ekonomi dan industrialisasi, serta masalah politik. Dalam praktiknya, aktivitas prostitusi dapat dibedakan menjadi Pertama, aktivitas prostitusi yang terorganisir yang ditandai dengan munculnya lokalisasi, contohnya adalah klub malam, rumah berdir, dan panti pijat. Kedua, aktivitas prostitusi individual atau tidak terorganisir yang ditandai dengan adanya perempuan yang menjajakan diri di pinggir jalan. Saat ini, aktivitas prostitusi individu sudah jarang ditemukan, hal ini disebabkan dari perkembangan komputerisasi sehingga beralih pada basis online atau yang biasa disebut dengan prostitusi online. Tahun 2022 warga Indonesia sempat dihebohkan dengan berita penyebaran virus HIV yang terjadi di Jawa Barat. Kota Bandung merupakan kota dengan kasus HIV/AIDS tertinggi di Jawa Barat. Menurut data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 telah ditemukan 31 kasus baru, sehingga secara kumulatif hingga akhir tahun 2022 telah terdapat 2. 428 kasus HIV/AIDS di Kota Bandung. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung pun membenarkan bahwa kasus HIV/AIDS di Kota Bandung mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir (Burhanudin, 2. Pada taraf nasional. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan bahwa sepanjang tahun 2022 terdapat 62. 856 kasus HIV/AIDS di Indonesia, dengan rincian sebanyak 9. 901 kasus AIDS dan 53. 955 kasus HIV. Kasus sebagaimana disebutkan di atas, merupakan implikasi akibat adanya praktik prostitusi yang terjadi di Faktanya, banyak praktik prostitusi yang dilakukan atau dijumpai di berbagai kalangan usia. Jika praktik prostitusi ini ke depan tidak diatur secara tegas dan paripurna, maka berpotensi menimbulkan banyak korban akibat praktik prostitusi yang kian masif berkembang. Kondisi kekhawatiran tersebut dalam konteks teori hukum pidana disebut sebagai unsur subsosialiteit. Subsosialiteit adalah resiko bahaya yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum terhadap kehidupan masyarakat. Jika prostitusi semakin meluas dan menggunakan teknologi online berdampak pada banyak korban yang tidak terlibat secara langsung dalam praktik tersebut. Saat ini, terdapat beberapa regulasi yang mengatur perbuatan prostitusi, namun dari regulasi yang ada, belum sepenuhnya dapat menjerat para pelaku yang terlibat dalam prostitusi. Kebanyakan yang dapat dijerat dengan perbuatan prostitusi adalah mucikari atau germo, sedangkan untuk menjerat para konsumen dari perbuatan prostitusi tersebut masih sangat terbatas pengaturannya. Saat ini, belum ada regulasi yang tegas mengenai penuntutan terhadap pelaku prostitusi, meskipun ada potensi korban atau unsur sosial yang terlibat. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan hukum pidana yang menyeluruh untuk mengkriminalisasi prostitusi di Indonesia. Kriminalisasi terhadap perbuatan prostitusi tidak semata-mata hanya untuk menghukum mereka yang terlibat dalam prostitusi, akan tetapi juga bertujuan untuk mencegah prostitusi. Sebagaimana diutarakan, terdapat 4 . alasan mendasar mengapa kriminalisasi perbuatan prostitusi perlu untuk Pertama, akan mencegah pembelian, mengurangi permintaan terhadap penjual, membatasi ukuran pasar, dan oleh karena itu dapat mengurangi perdagangan. Kedua, prostitusi merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat karena dapat menyebarkan penyakit, khususnya penyakit menular seksual sebagaimana sudah dijelaskan di atas. Ketiga, memberikan perlindungan terhadap pelacur karena berada dalam posisi rentan dan memiliki resiko yang tinggi menjadi korban kekerasan. Keempat, perbuatan prostitusi menimbulkan ketidakseimbangan pada aspek sosial di Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aturan prostitusi di Indonesia yang belum cukup efektif untuk mengatasi masalah prostitusi yang marak di negara ini. Oleh karena itu, perlu merumuskan kembali kebijakan dan aturan mengenai prostitusi agar dapat mencegah dampak negatif yang timbul dalam masyarakat. Bagian pertama tulisan ini akan menguraikan peraturan-peraturan yang mengatur perbuatan prostitusi di Indonesia. Bagian kedua akan membahas parameter untuk dapat dikriminalisasinya perbuatan prostitusi pada masa yang akan datang, dan bagian terakhir memaparkan formulasi perbuatan prostitusi di Indonesia pada masa yang akan dating. Regulasi yang ada saat ini belum secara holistik mencakup aspek kriminalisasi bagi pengguna jasa prostitusi, yang berkontribusi terhadap maraknya praktik tersebut. Beberapa penelitian sebelumnya lebih banyak berfokus pada peran mucikari dan pekerja seks komersial dalam jaringan prostitusi tanpa mempertimbangkan faktor permintaan dari pengguna jasa sebagai pendorong utama . Sementara itu, kebijakan kriminalisasi di beberapa negara seperti Swedia telah berhasil menekan angka prostitusi dengan menerapkan pendekatan demand-side criminalization, di mana pengguna jasa dikenakan sanksi yang ketat . Namun, pendekatan serupa belum diterapkan secara luas dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, penelitian yang telah dilakukan sebelumnya cenderung hanya menyoroti aspek hukum positif tanpa memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih spesifik terkait harmonisasi peraturan daerah dan nasional . Studi ini mengisi kesenjangan tersebut dengan menawarkan reformulasi regulasi yang tidak hanya mengkriminalisasi mucikari dan pekerja seks, tetapi juga pengguna jasa prostitusi. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi baru dalam upaya reformasi hukum pidana yang lebih komprehensif untuk menanggulangi prostitusi di Indonesia. This is an open access article under the CCAeBY-SA license Nur Rahmad. Copyright A 2025. JUMIN. Page 1651 Terakreditasi SINTA 5 SK :72/E/KPT/2024 Submitted: 27/02/2025. Accepted: 02/03/2025. Published: 05/03/2025 JURNAL MEDIA INFORMATIKA [JUMIN] Volume 6 No 3 Edisi Mei - Agustus 2025. Page 1650-1654 ISSN 2808-005X . edia onlin. Available Online at http://ejournal. org/index. php/jumin METODE PENELITIAN Penelitian ini dilakukan melalui beberapa tahapan sistematis yang dimulai dari identifikasi masalah, perumusan tujuan penelitian, hingga analisis data untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan harapan. Tahapan awal meliputi kajian pustaka terhadap regulasi hukum terkait prostitusi di Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO), serta berbagai peraturan daerah yang mengatur praktik prostitusi. Selanjutnya, dilakukan pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan yang mencakup jurnal, buku, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Setelah data terkumpul, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis preskriptif untuk mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada dan menyoroti urgensi reformasi hukum pidana dalam menanggulangi prostitusi. Pengujian metode dilakukan dengan menganalisis konsistensi regulasi yang ada terhadap asas hukum pidana dan prinsip kriminalisasi. Data yang telah dikumpulkan diinterpretasikan secara kualitatif untuk menemukan kelemahan dalam sistem hukum saat ini serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif. Untuk memperjelas analisis, hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk tabel perbandingan regulasi serta diagram tahapan reformulasi hukum yang dapat diusulkan di masa mendatang. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembaruan kebijakan hukum pidana terkait prostitusi di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini mengungkap bahwa regulasi terkait prostitusi di Indonesia masih bersifat parsial dan belum memberikan perlindungan hukum yang komprehensif. Berdasarkan analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 296 dan 506, hanya mucikari yang dapat dikenakan sanksi pidana, sementara pengguna jasa prostitusi tidak memiliki ketentuan pidana yang tegas . Hal ini mengakibatkan adanya ketimpangan dalam pemberlakuan hukum, di mana pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari rentan dikenakan sanksi, sedangkan pihak yang memanfaatkan layanan prostitusi luput dari pertanggungjawaban hukum. Dalam sistem hukum pidana yang ideal, kebijakan kriminalisasi harus diterapkan secara merata terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi, baik penyedia jasa, pekerja, maupun pengguna jasa . Lebih lanjut, penelitian ini menyoroti perbedaan regulasi di tingkat nasional dan daerah yang menyebabkan ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum. Beberapa peraturan daerah seperti Peraturan Daerah (Perd. DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 dan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 melarang praktik prostitusi secara eksplisit, termasuk bagi pengguna jasa prostitusi . Namun, regulasi nasional belum mengakomodasi ketentuan yang serupa, sehingga terjadi ketimpangan antara kebijakan lokal dan kebijakan Hal ini menyebabkan lemahnya efektivitas penegakan hukum di daerah yang tidak memiliki peraturan daerah terkait prostitusi. Dari perspektif teori hukum pidana, kriminalisasi praktik prostitusi harus memenuhi parameter tertentu, termasuk adanya unsur bahaya sosial . dan dampak negatif yang nyata terhadap masyarakat . Prostitusi, terutama dalam bentuk daring . nline prostitutio. , meningkatkan risiko eksploitasi seksual, penyebaran penyakit menular seksual seperti HIV/AIDS, serta perdagangan manusia . uman traffickin. Oleh karena itu, reformasi hukum diperlukan untuk mengadaptasi perkembangan fenomena prostitusi, termasuk memasukkan unsur pidana bagi pengguna jasa prostitusi dalam revisi KUHP atau melalui undang-undang khusus yang mengatur praktik prostitusi secara lebih komprehensif. Penelitian ini juga mengusulkan penerapan sistem dua jalur . ouble track syste. dalam pemidanaan terhadap pelaku prostitusi. Konsep ini memungkinkan penerapan sanksi pidana bagi mucikari dan pengguna jasa prostitusi, sementara pekerja seks dapat diberikan rehabilitasi sosial atau program pemulihan ekonomi . Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan kriminalisasi yang diterapkan di beberapa negara seperti Swedia, yang menitikberatkan hukuman pada pengguna jasa prostitusi untuk menekan permintaan . emand-side criminalizatio. , sehingga secara tidak langsung mengurangi praktik prostitusi . Studi sebelumnya menunjukkan bahwa negara-negara seperti Swedia. Norwegia, dan Kanada telah menerapkan kebijakan demand-side criminalization, di mana hanya pengguna jasa yang dikriminalisasi . Hasil penelitian dari Dodillet dan ynstergren menunjukkan bahwa model ini efektif dalam menekan angka prostitusi dan mengurangi perdagangan manusia . Namun, penelitian lain mengkritik pendekatan ini karena berpotensi meningkatkan risiko bagi pekerja seks akibat penegakan hukum yang lebih ketat . Di Indonesia, sebagian besar penelitian terdahulu berfokus pada aspek hukum positif dan regulasi lokal mengenai prostitusi . Misalnya, beberapa studi menyoroti bagaimana peraturan daerah telah diterapkan untuk melarang praktik prostitusi di wilayah tertentu, tetapi tidak memiliki daya ikat secara nasional . Selain itu, penelitian sebelumnya lebih banyak membahas kriminalisasi mucikari dan PSK tanpa mempertimbangkan faktor permintaan dari pengguna jasa prostitusi sebagai This is an open access article under the CCAeBY-SA license Nur Rahmad. Copyright A 2025. JUMIN. Page 1652 Terakreditasi SINTA 5 SK :72/E/KPT/2024 Submitted: 27/02/2025. Accepted: 02/03/2025. Published: 05/03/2025 JURNAL MEDIA INFORMATIKA [JUMIN] Volume 6 No 3 Edisi Mei - Agustus 2025. Page 1650-1654 ISSN 2808-005X . edia onlin. Available Online at http://ejournal. org/index. php/jumin pendorong utama . Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi baru dengan mengusulkan reformasi hukum yang mencakup kriminalisasi pengguna jasa prostitusi serta harmonisasi regulasi antara tingkat nasional dan Dengan mempertimbangkan temuan penelitian ini, rekomendasi utama yang dapat diberikan adalah perlunya reformulasi regulasi prostitusi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Kriminalisasi yang lebih tegas terhadap pengguna jasa prostitusi dapat mengurangi angka eksploitasi seksual dan perdagangan manusia. Selain itu, harmonisasi antara peraturan daerah dan peraturan nasional sangat penting untuk memastikan konsistensi dalam penegakan hukum. Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, diharapkan kebijakan hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi kelompok rentan dan mencegah dampak negatif dari praktik KESIMPULAN Prostitusi dalam hukum pidana Indonesia saat ini diatur dalam beberapa ketentuan yakni. KUHP. UU TPPO. UU Pornografi. UU Perlindungan Anak. UU ITE. UU TPKS dan diatur pula dalam beberapa Peraturan Daerah seperti Perda Provinsi DKI Jakarta. Perda Kota Tangerang. Perda Kota Denpasar. Perda Kabupaten Badung Provinsi Bali. Perda Kabupaten Bandung dan Perda Kota Batam. Di mana pengaturan yang terdapat dalam regulasi-regulasi tersebut rata-rata hanyalah mucikari atau penyedia jasa yang dapat dikenakan sanksi pidana, sehingga dari pengaturan yang demikian menimbulkan budaya hukum baru dalam menyikapi ketidaksempurnaan pengaturan prostitusi yang justu menjadikan/menciptakan modus kejahatan baru dengan alasan tidak lengkapnya pengaturan yang ada. Kebijakan formulasi pengaturan prostitusi dalam hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang nantinya disusun secara paripurna di mana tidak lagi hanya mengkriminalisasi mucikari/penyedia jasa prostitusi, tetapi juga PSK . maupun konsumen pun kedepannya ikut dikriminalisasi. Selain kriminalisasi, terdapat pula reformulasi delik khususnya bagi mucikari atau penyedia jasa prostitusi dengan memasukan unsur Audilakukan dengan menggunakan sarana media elektronikAy maka pidananya diperberat. Terdapat beberapa poin yang ditawarkan dalam merumuskan kebijakan formulasi delik prostitusi di masa yang akan datang, diantaranya pemberian batasan prostitusi yang jelas, kriminalisasi konsumen/pengguna jasa prostitusi, kriminalisasi PSK/Pelacur, reformulasi delik bagi mucikari, penggunaan sistem dua jalur dalam penentuan/pemberian sanksi . ouble track syste. , pemberatan pidana dan perumusan bentuk delik. Sebagai implikasi dari penelitian ini, diperlukan langkah konkret dalam reformasi hukum pidana Indonesia untuk menyesuaikan regulasi dengan tantangan yang berkembang, terutama dalam menghadapi prostitusi berbasis daring yang semakin sulit dikendalikan dengan hukum konvensional. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk mengeksplorasi efektivitas penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap pengguna jasa prostitusi dan dampaknya terhadap praktik prostitusi secara keseluruhan. REFERENCES