J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Volume 07 | Nomor 02 | Desember 2023 p-ISSN: 2549-4872 iC e-ISSN: 2654-4970 Implementasi Hukum Perlindungan Konsumen Melalui Literasi Pemasaran Digital dan Legalitas Produk UMKM di Kabupaten Purbalingga Widadatul Ulya1. Agustin Riyan Pratiwi2. Nesti Utami3 1,2,3 Program Studi Manajemen. Universitas Perwira PurbalinggaiCwidadatul03@gmail. Abstrak Industri Usaha Mikro Kecil Menengah sering berhadapan dengan masalah penerapan teknologi, pemasaran dan legalitas atau perizinan usaha. Di era teknologi saat ini. UMKM seharusnya mampu menerapkan pemasaran berbasis digital, dan memenuhi legalitas produknya dalam rangka melindungi hak dan kewajiban konsumen, sebagaimana diamanahkan dalam peraturan perundangundangan. Problematika tersebut melatarbelakangi perlunya dilaksanakan kajian yang mendalam, sehingga tujuan peneliti yaitu melakukan analisis terhadap pengaruh literasi pemasaran digital dan legalitas produk terhadap kepatuhan berusaha serta kepatuhan berusaha terhadap implementasi perlindungan Metode Structural Equation Modeling (SEM) digunakan dalam penelitian explanatory research ini dan diperkuat dengan analisis kuantitatif dan teknik purposive sampling agar mendapatkan hasil yang reliabel. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa literasi pemasaran digital dan legalitas prodak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan berusaha. Selanjutnya, kepatuhan berusaha berpengaruh signifikan terhadap perlindungan konsumen. Hal ini dapat diartikan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen UMKM dapat diimplementasikan melalui peningkatan literasi pemasaran digital dan legalitas produk UMKM, karena literasi pemasaran digital dan legalitas produk berpengaruh terhadap kepatuhan berusaha pelaku UMKM. Kata Kunci: Legalitas UMKM. Literasi Digital UMKM. Perlindungan Hukum Konsumen J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Implementation of Consumer Protection Law Through Digital Marketing Literacy and MSME Product Legality in Purbalingga Regency Abstract The Micro. Small, and Medium Enterprises industry often faces problems with the application of technology, marketing, and legality or business licensing. the current technological era. MSMEs should be able to implement digital-based marketing and fulfill the legality of their products to protect consumer rights and obligations, as mandated by statutory regulations. The issues mentioned underlie the need for an in-depth study, so the research objective is to analyze the influence of digital marketing literacy and product legality on business compliance and business compliance on consumer protection implementation. The Structural Equation Modeling (SEM) method was used in this explanatory research and was reinforced with quantitative analysis and purposive sampling techniques to obtain reliable results. The research results can conclude that digital marketing literacy and product legality significantly affect business compliance. Furthermore, compliance seeks to have a significant impact on consumer This can be interpreted as meaning that legal protection for MSME consumers can be implemented through increasing digital marketing literacy and legality of MSME products because digital marketing literacy and product legality influence the business compliance of MSME actors. Keywords: Legality of MSMEs. Digital Literacy of MSMEs. Consumer Legal Protection PENDAHULUAN Persaingan di dunia perdagangan yang semakin ketat merupakan salah satu dampak dari pesatnya pertumbuhan teknologi di era industry 4. 0 dan society 0 (Dwi Cahya et al. , 2. Era ini mendukung pengembangan bisnis melalui pemanfaatan media digital sebagai sarana pemasaran produk (Hili, 2. , sehingga berpengaruh pada iklim persaingan usaha dan penegakan hukumnya (Rohmat, 2. Dampak Dari persaingan usaha yang semakin ketat memaksa pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar mengembangkan literasi sehingga mampu bersaing sehat. Kementerian Koperasi dan UKM melaporkan bahwa sejumlah 8,71 juta unit usaha ketegori UMKM ada di Indonesia pada tahun 2022, 96 ribu unit usaha diantaranya berada di Kabupaten Purbalingga (Badan Pusat Statistik. UMKM menjadi wadah sosial-ekonomi masyarakat, oleh karenanya menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional (Anggraeni et al. , 2013. Kemenko Bidang Perekonomian RI. Lady Rara Prastiwi et al. , 2. Sebagai pilar pertumbuhan ekonomi. UMKM dapat bersaing melalui peningkatan literasi pemasaran digital dan legalitas produknya. Pelaku UMKM masih sering teknologi, pemasaran dan legalitas atau 128 iCImplementasi Hukum Perlindungan Konsumen MelaluiA J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 perizinan usaha (Lady Rara Prastiwi et , 2. Padahal, literasi digital berpengaruh positif dan signifikan terhadap strategi pemasaran dan resiliensi UMKM (Lutfiati Rohmah et , 2. Pemasaran digital juga berpengaruh positif dan signifikan terhadap pendapatan (Dewi et al. , 2022. Khoziyah & Lubis, 2021. Pamungkas & Sigit, 2. Pelaku UMKM dapat melakukan pemasaran digital melalui berbagai jenis e-commerce yang tengah berkembang di Indonesia, seperti. Tokopedia. Shopee. Lazada, serta melalui aplikasi Gojek dan Grab. Shopee. Gojek dan Grab membantu menyediakan layanan pesan antar bagi pelaku UMKM jenis makanan atau Melalui teknologi tersebut, pelaku UMKM dapat menjangkau konsumen yang lebih Oleh sebab itu, sangat penting bagi UMKM meningkatkan literasi pemasaran digital. Pemasaran digital dapat dilakukan oleh pelaku UMKM, setidaknya harus memenuhi tiga aspek, yakni. produk, perlindungan data pribadi dan perlindungan hak kekayan intelektual (Setiawan & Ardison, 2021. Jasri et al. Artinya untuk dapat memasarkan produk dengan jangkauan lebih luas dan memanfaatkan e-commerce, pelaku UMKM harus memenuhi legalitas produk terlebih dahulu. Legalitas usaha yang harus dimiliki untuk pertama kali oleh UMKM adalah perizinan berusaha berbasis resiko, sebagimana diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2. yang saat ini telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 06/2. Selain izin usaha yang harus dimiliki oleh Pelaku UMKM. UU No. 06/2023 juga mengatur tentang jaminan produk halal. Mulanya. Pemerintah melalui Majelis Ulama Indonesia mendorong UMKM untuk melakukan sertifikasi halal bagi produknya dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2. UU No. 33/2014 ini diubah dengan UU No. 11/2020, yang kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP No. 39/2. Tujuan utama dibentuknya peraturan perundang-undangan tentang jaminan produk halal adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha. Disisi lain, minat beli konsumen dan omzet penjualan UMKM terbukti dapat sertifikasi halal (Rido & Hadi Sukmana. Literasi pemasaran digital dan legalitas usaha diperlukan bagi peningkatan kualitas UMKM dalam Mengingat posisi tawar konsumen yang seringkali berada di pihak yang lemah (Ulya, 2. , maka Widadatul Ulya. Agustin Riyan Pratiwi. Nesti UtamiiC 129 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 kekuatan antara pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi perdagangan konvensional ataupun melalui ecommerce. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kons umen (UU No. 8/1. menjadi solusi untuk memberikan perlindungan terhadap kewajiban serta hak dari pelaku usaha dan konsumen. Adanya fenomena tersebut menarik minat peneliti untuk mengkaji literasi pemasaran digital dan legalitas produk pelaku UMKM di daerah Purbalingga, yang berfokus pada bidang industri makanan dan minuman. Terdapat satu kajian tentang literasi digital di Purbalingga yang telah dilakukan oleh Shella Rizqi Amelia. A ning Fitriana, dan Desta Akbar dengan judul penelitian AuLiterasi Digital dan Literasi Keuangan Wirausaha Wanita Dalam Pengelolaan Bisnis Online Pada Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kabupaten PurbalinggaAy, yang menarik kesimpulan bahwa lite rasi digital peningkatan ekonomi daerah (Rizqi Amelia et al. , 2. Penelitian tersebut keuangan dan literasi digital wirausaha wanita terhadap pertumbuhan ekonomi implementasi hukum perlindu ngan konsumen melalui literasi pemasaran digital dan legalitas produk U MKM di Kabupaten Purbalingga. Implementasi perlindungan konsumen merupakan suatu komitmen pelaku usaha untuk memberikan hak-hak konsumen yang dapat berimplikasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu, sangat penting melakukan penelitian ini untuk mengukur pengaruh literasi pemasaran digital dan legalitas produ k UMKM, sehingga diketahui tingkat kepatuhan pelaku UMKM di Purbaling ga dan Mengingat sebagian besar UMKM di Purbalingga telah merambah pasar nasional, maka penelitian ini perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen serta agar kepentingan para pihak dapat terpenuhi. METODE PENELITIAN Penelitian . enelitian penjelasa. ini menggunakan metode Structural Equation Modeling (SEM) serta diperkuat dengan analisis Tujuannya menganalisis tingkat literasi pelaku UMKM di Kabupaten Purbalingga khususnya dibidang pemasaran digital tercermin aspek kepatuhan berusaha pelaku UM KM dan mewujudkan implementasi hukum perlindungan Jika di gambarkan maka model penelitian ini adalah sebagai X1 = literasi pemasaran digital X2 = legalitas produk Y = kepatuhan berusaha 130 iCImplementasi Hukum Perlindungan Konsumen MelaluiA J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Z = perlindungan konsumen H1: berpengaruh positif terhadap kepatuhan H2: legalitas produk berpengaruh positif terhadap kepatuhan berusaha H3: Kepatuhan berusaha berpengaruh Data penelitian diperoleh berasal dari sumber data primer yang berupa hasil observasi dan kuesioner, serta didukung dengan menggunakan data sekunder berupa literatur, artikel ilmiah, dan peraturan perundang-undangan. Seluruh anggota lembaga pendamping UMKM Rumah BUMN Kabupaten Purbalingga sejumlah 150 anggota UMKM bidang makanan dan minuman menjadi populasi pada penelitian ini. Sample diambil dengan teknik purposive sampling dan ditetapkan berdasarkan rumus slovin dengan tingkat eror 10% sebagai berikut: HAS IL DAN PEMBAHASAN Analisis D ata Structural Equation Modeling (SEM) dengan program AMOS 22. digunakan untuk menganalisis data dalam penelitian ini. Beberapa tahapan perlu dilakukan menganalisis skema menggunakan SEM, yakni (Ferdinand. Pengembangan Model Berbasis Teori Penelitian ini memiliki tujuan hukum perlindungan konsumen oleh UMKM di Kabupaten Purbalingga melalui literasi pemasaran digital dan legalitas produk. Dengan berlandasakan pemahaman pustaka baik tinjauan teoritis ataupun penelitian empiris yang berkualitas, maka diperoleh skema interelasi kausal diatas. Sehingga jumlah sample yang responden UMKM bidang makanan atau minuman. Rumusan Hipotesis Didasarkan atas uraian tersebut diatas, perumusan hipotesis pada penelitian ini adalah sebagai berikut: Penyusunan Diagram Path Penyusunan didasarkan atas skema berbasis teori sebagaimana uraian diatas, sehingga skema ditampilkan seperti berikut ini Widadatul Ulya. Agustin Riyan Pratiwi. Nesti UtamiiC 131 Gambar 1: Diagram Path Memilih Matrik Teknik Estimasi Input Telaah yang dilakukan dalam penelitian ini ialah hubungan pengaruh, maka inputnya yakni covarian. Estimasi likelihood estimation yang terdefault di program AMOS. Penilaian Kemungkinan Masalah Identifikasi Apabila terlihat masalah dalam proses identifikasi maka warning akan muncul pada program AMOS, sampai pengguna melakukan perbaikan. Sebaliknya, ketika program dapat dijalankan dengan baik akan menampilkan hasil berupa besaran standart error, varian error dan interelasi antar koefisien estimasi tanpa adanya masalah identifikasi pada jenjang Structural Equation Modeling (SEM) Dua pemeriksaan structural equation model, yakni kesesuaian model dan uji signifikansi kausalitas dengan uji koefisien regresi yang akan diuraikan dibawah ini: Uji Kesesuaian Model (Goodness-of-fit Tes. Uji terhadap kesesuaian model menampilkan bahwa data yang digunakan dalam penelitian memiliki kesesuaian model. Kesesuaian tersebut tergambar dari beberapa kriteria berikut: GFI. AGFI dan TLI tergolong marginal, namun Chi-Square, probability. CMIN/DF. CFI, dan RMSEA diterima dengan baik. Menurut Joseph F. Hair JR. apabila terdapat minimal 5 kriteria diterima/ nilai tercapai maka skema akan termasuk dalam klasifikasi fit model atau J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 model yang sesuai (Hair JR et al. Tabel 1: Goodness of Fit Goodness of Fit Index A2- Chi-Square Cut-off Value Diharapkan Kecil Hasil Model 120,229 Probability GFI AGFI CM IN/DF CFI RMSEA TAG Ou 0,05 C 0,90 C 0,90 C 2,00 C 0,95 C 0,08 C 0,95 0,063 0,789 0,707 1,227 0,953 0,068 0,942 Keterangan X2 Tabel df . ,01,. = 133,475 lebih besar dari 120,229 . ategori bai. Baik Baik Marginal Marginal Baik Baik Baik Marginal Sumber: Hasil olah data menggunakan program AMOS. A2 Ae Chi-Square Statistic Likelihood ratio Chi-squar e pemeriksaan yang digunakan untuk mengkalkulasi overall fit. Besaran pemanfaatan sampel yang digunakan sensitif terhadap ChiSquare. Jika Chi-Square-nya rendah, maka Model yang diuji Semakin kecil A akan semakin bagus skema yang disetujui menurut probabilitas cut off value dengan p lebih besar dari 0,05 (Ferdinand, 2. Karena nilai chi-square adalah 120,229 < 133,475 dan nilai p adalah 0,063, dapat disimpulkan bahwa skema studi saat ini adalah tergolong a very good fit karena nilai chi-square lebih tinggi daripada yang dari tabel chi-square dan nilai probabilitas lebih tinggi dari 0,05. GFI adalah ukuran nonstatistik dengan rentang angka yang berkisar dari 0 . oor fi. hingga 1,0 . erfect fi. Ketika GFI kurang dari 0,90, nilai tinggi dalam indeks menunjukkan Aubetter fitAy dan skema digolongkan menjadi Nilai yang diperoleh dari hasil analisis adalah 0,789, yang tidak memenuhi kriteria good overall mo del fit dan cocok dengan kriteria marginal karena GFI di bawah 0,90. GFI Ae Goodness of Fit Index . AGFI-Adjusted Goodness-of Fit Inde x AGFI adalah komponen yang berasal dari variasi tertentu dalam sampel kovarian matriks. Jenjang AGFI yang digunakan adalah Ou 0,90. Jika angka berkisar antara 0,90 dan 0,95, menunjukan kesesuaian yang cukup, sedangkan ketika angka varian bernilai 0,95 artinya menunjukan kesetaraan model secara keseluruhan lebih Widadatul Ulya. Agustin Riyan Pratiwi. Nesti UtamiiC 133 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 baik dari rata-rata . ood overall model fi. Pada penelitian ini diperoleh angka sejumlah 0,707 hingga tidak tergolong good overall model fit, dikarenakan AGFI kurang dari 0,90. CMIN/DF Ae The Minimum Sample Discrepancy Function Tingkat fit sebuah model parameter CMIN/DF (Ferdinand. Dalam kasus ini CMIN/DF yakni statistic-Chi-square. A2 dibagi DF-nya hingga dikatakan A2 Nilai A2 relatif kurang dari 2,0 atau kurang dari 3,0 ialah indikasi dari acceptable fit antara model serta data (Ferdinand, 2. Nilai CMIN/DF penelitian ini adalah 1,227. Oleh karenanya skema ini tergolong a very good fit, dikarenakan angka CMIN/DF = 1,227 < 2,0. dalam populasi (Ferdinand, 2. Angka RMSEA O 0,08 ialah parameter disetujuinya skema yang mengindikasikan close fit dari skema sesuai degrees of freedom (Ferdinand, 2. Nilai RMSEA diperoleh pada penelitian ialah 0,068. Oleh karenanya tergolong a very good fit dikarenakan angka RMSEA-nya O 0,08. TLI - Tucker Lewis Index TLI mengkomparasikan skema yang diperiksa pada baseline model. Angka yang mendekati 1 atau > 0,95 mengindikasikan a very good fit(Ferdinand, 2. Nilai TLI yang didapat pada riset ialah 0,942 hingga tidak tergolong good overall model fit dan termasuk marginal, dimana TLI kurang dari 0,95. Uji Kau salitas: Regression Test Uji kausalitas pada model ini, menggunakan uji regresi yang menghasilkan koefisien regresi antar interelasi ialah nol melalui uji-t yang umum dengan model regresi, nilai t identik CR (Critical Rati. Dalam penelitian ini, keseluruhan memiliki tingkat signifikan yang cukup baik yaitu kurang dari 0,05. CFI- Comparative Fit Index Besaran CFI berada pada rentang angka yang b erkisar dari 0 . oor fi. hingga 1,0 . erfect fi. Jika CFI Ou 0,95 artinya termasuk a very good fit, skema sangat sesuai (Ferdinand, 2. Angka CFI yang diperoleh pada penelitian ialah 0,953 sehingga diklasifikasikan a very good fit, akibat CFI > 0,95. RMSEA Ae The Root Mean Square Error of Approximation RMSEA pemeriksaan untuk menampilkan goodness-of-fit yang bisa dicapai oleh model yang diperkirakan Evaluasi Normalitas Data SEM terpenuhinya asumsi normalitas. 134 iCImplementasi Hukum Perlindungan Konsumen MelaluiA J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Z-value digunakan dalam uji normalitas untuk mengukur nilai Umumnya memanfaatkan angka kritis C 2,58, dengan level probabiliti 0,01. Secara univariate terlihat angka CR untuk skewness dan kurtosis pada data yang seluruhnya < C 2,58. Artinya bahwa semua data menunjukan A = 0,01 berarti telah mencapai anggapan normalitas univariate. Sedang, secara multivariate 3,011 yangmana lebih besar dari C 2,58, artinya analisis dengan Bollen-Stine Bootstrap perlu multivariate tidak terpenuhi. Output dari analisis BollenStine Bootstrap menunjukan skema diterima karena nilai probabilitasnya adalah 0,572 Ou 0,05 yang mana konsisten dengan hasil analisis Chi-Square Bollen -Stine asli, output harus dikonfirmasi dan hasil analisa chi-square asli tidak dapat digunakan untuk mendeteksi non-hipotesis. Jika multivariate di skema empiris 2 dan kembali ke kerangka asli abnormal, maka data yang tersisa mungkin masih dapat Evaluasi Outliers Review multivariate dengan mengukur jarak masing-masing variabel dari rata-rata semua variabel lain dalam ruang multidimensi, yang juga dikenal sebagai jarak Mahalanobis(Ferdinand, 2. Berdasarkan hasil analisa menggunakan program ms. Excel menunjukan angka ChiSquare sebesar 120,229. Data dikategorikan normal secara tertinggi mahalanobis distance lebih kecil dari Chi-Square. Tabel dibawah ini menampilkan distance . < Chi-Square . Oleh karena itu, secara multivariate tergolong kategori normal. Evaluasi Multicollinearity dan Singularit y Nilai determinan pada penelitian ini yakni 0,006, sehingga tampak multicollinearity serta Dengan demikian, dapat disimpulkan tidak ada Uji Reliability dan Variance Univariate e Outliers Multiva rate Outliers Pengamatan dengan nilai zscore 3,00 Pada analisis ini menunjukan bahwa tidak ada data yang menunjukan Extract Uji Relia bility Kehandalan (Reliabilit. adalah suatu komponen konsistensi untuk masingmasing parameter pada Widadatul Ulya. Agustin Riyan Pratiwi. Nesti UtamiiC 135 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 skema yang telah dirancang (Ferdinand. Kalkulasi terhadap construct reliabilitas (A) dilakukan pengujian model, yangmana AM OS (Ferdinand. Formulasi dari kalkulasi construct tersebut, adalah : Construct Realibility= ( Oc std. ( Oc stdloadin. 2 A. Standardized loading mampu diperoleh dari hasil output AMOS dengan mengamati nilai standardized regresion weight disetiap parameter construct. Sedangkan Auj dapat dirumuskan dengan formulasi Auj = 1 Ae . tandardized loadin. Jika koefisien A > 0,70, maka dikategorikan reliable. Tabel 2: Hasil Analisis Construct Reliabilit y 0,953 0,924 0,922 0,943 Construct Literasi Pemasaran Digital Legalitas Prodak Kepatuhan Berusaha Perlindungan Konsumen Tabel 2 menggambarkan hasil analisis menggunakan 4 construct laten dengan koefisien A > 0,70. Artinya, semua construct laten yang ditawarkan Batas angka yang disetujui dalam mengkalkulasikan variance extract pada permodelan SEM ialah C 0,50 (Ferdinand, 2. Berikut adalah rumus yang digunakan untuk melakukan kalkulasi variance extract penelitian ini (Ferdinand. Variance Extract Variance Extract adalah ukuran jumlah varian yang ditangkap dalam rangka melakukan ekstraksi pada construct laten yang dibuat (Ferdinand, 2. Jika nilai variance extract tinggi, artinya terindikasi bahwa construct laten telah mewakili variabel laten yang dikembangkan dengan baik. Variance Extract= 136 iCImplementasi Hukum Perlindungan Konsumen MelaluiA ( Oc std. ( Oc stdloadin. 2 A. J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Tabel 3: Hasil Pengujian Variance Extract Kriteria yang perlu dicapai ialah loading faktor harus signifikan serta angkanya > 0,5, sedangkan idealnya yakni 0,7. Sesuai standardized loading estimate, secara umum seluruh loading aspek secara statistik signifikan serta angka loading telah lebih dari 0,50. Berdasarkan perhitungan variance extract di Tabel 3, terlihat 4 construct laten yang dimanfaatkan pada penelitian valid, karena berkoefisien A > 0,50. Uji Convergent Validity A 0,944 0,925 0,933 0,915 Construct Literasi Pemasaran Digital Legalitas Prodak Kepatuhan Berusaha Perlindungan Konsumen Construct laten yang direfleksikan dari sebuah convergent validity. Guna construct dapat dilihat dari angka faktor loading-nya. Tingginya angka loading pada suatu faktor mengindikasikan mereka convergent di satu titik. Uji Diskriminant Validity Diskriminan validitas menaksir bahwa tiap construct berbeda. Cara mengujiannya melalui AVE corelation square tiap construct (Ghozali, 2. Tabel 4: Hasil CFA Construct It em Literasi Pemasara Digital X1. X1. X1. X1. X1. X2. X2. X2. X2. Y1. Y1. Y1. Internal Reliability Cronbach Alpha 0,953 Literasi Legalitas Prodak Kepatuhan Berusaha 0,924 0,922 Conver gent Validity Faktor Loading Composite Reli ability AVE 0,520 0,743 0,774 0,732 0,632 0,753 0,652 0,762 0,657 0,789 0,756 0,667 0,954 0,971 0,925 0,961 0,922 0,965 Widadatul Ulya. Agustin Riyan Pratiwi. Nesti UtamiiC 137 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 Perlindungan Konsumen Z1. Z1. Z1. Z1. 0,943 0,732 0,754 0,674 0,611 0,943 0,956 Sumber: Hasil olah data menggunakan program Ms. Excel Berikut ini adalah akar kuadrat dari Construct Laten Literasi Pemasaran Digital = Oo0,944 = 0,971 Legalitas Prodak = Oo0,925 = 0,961 Kepatuhan Berusaha = Oo0,933 = 0,965 Perlindungan Konsumen = Oo0,915 = 0,956 Tabel 5. Diskriminant Validity Literasi Pema saran Digital 0,971 Legalitas Prodak Kepatuhan Ber usaha 0,453 0,132 0,961 0,325 0,965 0,067 0,122 0,02 Perlindungan Konsumen Literasi Pemasaran Digital Legalitas Prodak Kepatuhan Berusaha Perlindungan Konsumen 0,956 Sumber: Hasil olah data menggunakan program Ms. Excel Pengujian Hipotesis Tabel 5 diatas apabila diuraikan menggambarkan bahwa seluruh construct laten bernilai akar AVE Ini mengindikasikan diskriminan validitas yang baik. Hasil Pengujian hipotesis dilakukan melalui level of significance 95% atau A = 0,05. Praduga diterima bila CR mempunyai p value < 0,05. Tabel 6: Nilai-nilai CR (Critical Rasi. dan p value Variabel P value Kesimpulan Literasi Pemasaran Digital Ie 8,152 0,000 Signifikan Kepatuhan Berusaha Literasi Legalitas Prodak Ie 7,776 0,000 Signifikan Kepatuhan Berusaha Kepatuhan Berusaha Ie Perlindungan 8,325 0,000 Signifikan Konsumen Sumber: Hasil Pengolahan dengan Program AMOS. 138 iCImplementasi Hukum Perlindungan Konsumen MelaluiA Adapun hasil pengujian hipotesis berdasakan Tabel 6 adalah: Pengaruh Literasi Pemasaran Digital Terhadap Kepatuhan Berusaha Analisis pengaruh variabel literasi pemasaran di gital terhadap kepatuhan berusaha di tabel 6 diperoleh angka CR sejumlah 8,152 dengan p value 0,000 < 0,05. Dengan pertama (H. yang menyatakan kepatuhan berusaha diterima. Pengaruh Legalitas Prodak Terhadap Kepatuhan Berusaha Analisis pengaruh variabel kepatuhan berusaha di tabel 6 diperoleh angka CR sejumlah 7,776 dengan p value 0,000 < 0,05. Dengan demikian hipotesis kedua (H. yang menyatakan legalitas terhadap kepatuhan berusaha . Pengaruh Kepatuhan Berusaha Terhadap Perlindungan Konsumen Analisis pengaruh variabel kepatuhan berusaha terhadap perlindungan konsumen di tabel 6 diperoleh angka CR sejumlah 8,325 dengan p value 0,000 < 0,05. Dengan demikian hipotesis ketiga (H. yang menyatakan kepatuhan berusaha berpengaruh positif terhadap perlindungan konsumen diterima. Pembahasan Hasil Penelitian Pembahasan Model Penelitian Didasarkan atas pengujian secara statistik, secara umum skema pada penelitian ini diklasifikasikan menjadi a very good mo del, karena dari 8 kategori terdapat 5 kategori yang menampilkan hasil a very good model, sebagaimana pendapat Hair JR bahwa kriteria minimal skema bisa digolongkan a very good model adalah jika minimal terdapat 5 kategori merupakan a very good model (Hair JR et al. , 2. Pada penelitian ini nilai ChiSquare. Probability. CMIN/DF. CFI, serta RMSEA terpenuhi berdasar uji statistik. Namun berdasar uji statistik angka AGFI. GFI serta TLI tidak tercapai. Oleh sebab itu, dapat diartikan bahwa keselarasan antar model dan data dengan baik berdasarkan dimensi aspek serta interelasi kausalitas antar faktor. Pembahasan Hipotesis Pengaruh Literasi Pemasaran Digital Terhadap Kepatuhan Berusaha Hipotesis pemasaran digital berpengaruh positif terhadap kepatuhan berusaha Pada hasil pengolahan data, angka P Value kurang dari 0,05, hingga hasilnya signifikan. Artinya, jika pelaku UMKM memiliki literasi pemasaran digital yang memadahi. J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 maka akan berpengaruh signifikan pada kepatuhan dalam berusaha. Pemasaran digital terbukti berpengaruh dalam peningkatan penjualan (Dewi et al. , 2022. Gumilang, 2019. Khoziyah & Lubis. Pamungkas & Sigit, 2. , meningkatkan literasi pemasaran digital agar kenaikan penjualan diiringi dengan kepatuhan berusaha. Kepatuhan berusaha pelaku usaha menjadi wujud komitmen pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kegiatan perdagangan. Pelaku UMKM melalui berbagai jenis e-commerce yang tengah berkembang di Indonesia. Tokopedia. Shopee. Lazada, serta melalui aplikasi Gojek dan Grab. Shopee. Gojek dan Grab masing-masing pengantaran makanan minuman fast food, yakni Shopee food. Go-food, dan Grab-food. Berdasarkan data Purbalingga menunjukan bahwa UMKM menggunakan e-commerce untuk memasaran produknya dan terbukti menjangkau konsumen lebih luas Pelaku UMKM tidak lagi memiliki keterbatasan untuk menjangkau konsumen skala nasional, bahkan Pengaruh Legalitas Prodak Terhadap Kepatuhan Berusaha Hipotesis legalitas prodak terhadap kepatuhan berusaha diterima. Pada hasil penelitian pengujian data, nilai P Value kurang dari 0,05, hingga hasilnya signifikan. Hal ini diartikan bahwa legalitas produk berpengaruh positif signifikan terhadap kepatuhan Pemenuhan legalitas produk dapat menjadi indikator bahwa pelaku usaha telah memenuhi unsur Berdasarkan pemenuhan legalitas usaha perlu pengurusan legalitas usaha, sehingga pemerintah terkait. Rumah BUMN Purbalingga UMKM dalam memenuhi legalitas usahanya seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (N IB). Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT). Sertifikasi Halal dan membantu mengarahkan legalitas lainnya sesuai kebutuhan pelaku UMKM. Pengaruh Kepatuhan Berusaha Terhadap Perlindungan Konsumen Hipotesis mengungkapkan bahwa kepatuhan berusaha berpengaruh terhadap perlindungan konsumen diterima. Pada hasil penelitian pengujian data, nilai P Value kur ang dari 0,05, 140 iCImplementasi Hukum Perlindungan Konsumen MelaluiA J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 hingga hasilnya signifikan. Dengan kata lain, kepatuhan berusaha terhadap implementasi perlindungan Kepatuhan berusaha menjadi tujuan utama pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang undangan terkait legalitas usaha dan badan usaha. Semakin tinggi tingkat No. 8/1999 semakin tinggi pula. Kesadaran pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha didukung dengan pengetahuan pelaku usaha untuk memberikan produk yang berkualitas bagi konsumen. Dengan demikian, apabila pelaku usaha memiliki tingkat kepatuhan berusaha yang tinggi maka dapat melindungi kepentingan Semakin tinggi tingkat kepatuhan berusaha para pelaku usaha, maka akan semakin baik implementasi perlindungan hukum bagi konsumen. Analisis Implementasi Hukum Perlindungan Konsumen Berdasarkan penelitian dan pembahasan diatas dengan peningkatan literasi pemasaran digital, legalitas produk Konsumen sebagai end user tentunya berhak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum(Zulham, 2. Pasal 3 UU 8/1999 menjelaskan tujuan perlindungan konsumen yakni agar dapat mengangkat harkat dan martabat konsumen serta menghindarkannya dari ekses negative pemakaian produk, dikarenakan konsumen kerap berada di pihak yang lemah. Pemenuhan legalitas usaha merupakan upaya administratif dalam bidang hukum tata usaha negara demi mewujudkan perlindungan hukum (Sugiharto & Abrianto, 2. Implementasi hukum bagi konsumen usaha mikro kecil juga penting dilakukan untuk kelangsungan usaha para pelaku usaha UMKM. Peningkatan pemasaran digital dan legalitas usaha perlindungan konsumen. Hal tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Robby Akbar. Muhammad Hilmy Almuyassar, dan Satria Putra Fidi yang memberikan hasil bahwa peningkatkan penjualan didasarkan atas kepuasan konsumen, meliputi kepuasan dalam kualitas produk dan kualitas layanan yang diberikan pelaku usaha. Secara rinci disebutkan kepuasan konsumen dari pelaku usaha meliputi kinerja, layanan pelanggan, pemasaran, daya tahan, ketersediaan, estetika, keandalan, pemeliharaan, garansi, dan biaya siklus hidup (Akbar et al. , 2. No. 8/1999 mengcover kepentingan konsumen dan pelaku usaha melalui uraian hak Widadatul Ulya. Agustin Riyan Pratiwi. Nesti UtamiiC 141 J-HES Jurnal Hukum Ekonomi Syariah p-ISSN: 2549-4872iCe-ISSN: 2654-4970 dan kewajiban kons umen dan pelaku usaha (Ulya, 2018. Zulham, 2. Salah satu hak konsumen termasuk konsumen produk UMKM yang disebutkan dalam Pasal 4 adalah kenyamanan dalam menggunakan produk, sehingga dapat dikatakan bahwa menurut peraturan perundangundangan meliputi keamanan, keselamatan serta kenyamanan konsumen. KESIMPULAN Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa implementasi hukum literasi pemasaran digital dan legalitas produk pada UMKM di Kabupaten Purbalingga. Secara spesifik penelitian ini dapat disimpulkan bahwa literasi Legalitas kepatuhan berusaha. Selanjutnya, kepatuhan berusaha berpengaruh signifikan terhadap perlindungan Perlindungan hukum bagi konsumen dapat terealisasi apabila pelaku UMKM memiliki tingkat kepatuhan berusaha yang baik. Sedangkan, berusaha dapat meningkat seiring dengan peningkatan literasi pemasaran digital dan legalitas produk para pelaku UMKM. Para UMKM Kabupaten Purbalingga disarankan untuk meningkatkan pengetahuan dasar hukum pada pemasaran dan legalitas produk agar pelaku usaha maupun konsumen dapat memahami hak dan kewajibannya. Bagi lembaga pemerintah pendamping UMKM memfasilitasi pelaku UMKM dalam meningkatkan literasi pemasaran dan legalitas usaha. UCAPAN TERIMA KASIH Terima kasih kepada DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI, RISET DAN TEKNOLOGI, KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI yang telah memberikan kesempatan kepada penulis dan mendukung selesainya penelitian ini hingga terpublikasi. DAFTAR PUSTAKA