Jurnal Media Ilmu e-ISSN : 2988-6465 p-ISSN : 2988-6694 Analisis Fiqih Thaharah terhadap Penggunaan Air PDAM Bermuatan Kaporit untuk Keabsahan Wudhu Mhd Zidan Firmansyah Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang zidanfirmansyah@gmail. Nurasiah Ahmad Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang nurasiahahmad06@gmail. Abstract The chlorine . content in Regional Water Utility (PDAM) water frequently raises legal doubts among urban communities regarding its use for purification . , given that the substance visibly alters the water's aroma and taste. This study examines the validity of ritual ablution . using chlorinated PDAM water through the lens of fiqh thaharah. Utilizing a descriptive qualitative method with a library research approach, this research analyzes the perspectives of the four Islamic schools of thought . concerning the criteria of air muthlaq . ure and purifying wate. The research findings reveal that chlorine is categorized as a mixing substance . that functions as a preservative . to maintain water quality against bacteria, and its presence is considered difficult to avoid . Referring to the provisions of the four mazhabs in fiqh, alterations in the physical indicators of water caused by substances that bring benefit . do not negate its purity status. Consequently. PDAM water containing chlorine remains classified as air muthahar . ure and purifyin. , thereby rendering the ablution performed with it valid according to Islamic law. Keywords: Fiqh Thaharah. PDAM Water. Chlorine. Validity of Wudhu. Air Muthlaq. Volume 5. Number 1, . Copyright. CC-BY-SA Jurnal Media Ilmu e-ISSN : 2988-6465 p-ISSN : 2988-6694 Abstrak Kandungan kaporit . pada air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sering kali menimbulkan keraguan hukum bagi masyarakat urban dalam menggunakannya sebagai sarana bersuci . , mengingat zat tersebut mengubah aroma dan rasa air secara kasat Penelitian ini mengkaji keabsahan wudhu menggunakan air PDAM berkaporit melalui kacamata fikih thaharah. Menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan . ibrary researc. , riset ini menelaah pandangan ulama empat mazhab terkait kriteria air muthlaq. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa kaporit termasuk dalam kategori zat pencampur . yang berfungsi sebagai pemelihara . kualitas air dari bakteri dan bersifat sulit dihindari . Merujuk pada ketentuan fikih empat mazhab, perubahan indikator fisik air akibat zat yang membawa kemaslahatan tidak menggugurkan status kesuciannya. Dengan demikian, air PDAM yang mengandung kaporit tetap diklasifikasikan sebagai air muthahar . uci dan menyucika. , sehingga ibadah wudhu yang dilakukan dengannya dinyatakan sah menurut syariat Islam. Kata Kunci: Fiqih Thaharah. Air PDAM. Kaporit. Keabsahan Wudhu. Air Muthlaq. Pendahuluan Thaharah merupakan salah satu aspek penting dalam ajaran Islam yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan berbagai ibadah, khususnya shalat. Seorang muslim diwajibkan berada dalam keadaan suci dari hadas dan najis sebelum melaksanakan ibadah tertentu. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai thaharah sangat diperlukan agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Selain berperan sebagai sarana penyucian diri secara fisik, thaharah juga memiliki nilai spiritual yang mendorong umat Islam untuk senantiasa menjaga kebersihan, kesehatan, dan kesucian dalam kehidupan sehari-hari (Alfin, 2. Kemajuan teknologi dalam bidang pengolahan air telah memungkinkan tersedianya berbagai sistem penyediaan air bersih bagi Volume 5. Number 1, . Copyright. CC-BY-SA Jurnal Media Ilmu e-ISSN : 2988-6465 p-ISSN : 2988-6694 masyarakat, salah satunya melalui layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Untuk menjamin kualitas dan keamanan air yang didistribusikan. PDAM umumnya menambahkan kaporit atau klorin sebagai bahan desinfektan yang berfungsi membasmi bakteri serta mikroorganisme berbahaya. Namun, keberadaan kaporit sering menyebabkan perubahan pada aroma air sehingga menimbulkan keraguan di kalangan sebagian masyarakat terkait status kesuciannya ketika digunakan untuk berwudhu maupun keperluan bersuci lainnya dalam Islam (Adawiah, 2. Dalam kajian fikih Islam, air yang diperbolehkan untuk digunakan dalam bersuci disebut air muthlaq, yaitu air yang tetap mempertahankan sifat alaminya tanpa mengalami perubahan yang menghilangkan hakikatnya sebagai air. Air muthlaq memiliki status suci dan menyucikan sehingga dapat digunakan untuk menghilangkan hadas maupun najis. Para ulama menjelaskan bahwa perubahan pada warna, rasa, dan bau air menjadi salah satu ukuran penting dalam menentukan apakah air tersebut masih termasuk kategori air muthlaq atau telah mengalami perubahan yang memengaruhi status hukumnya (Amaranggana, 2. Kajian mengenai perubahan karakteristik air menjadi penting ketika dikaitkan dengan penambahan zat tertentu yang bersifat suci dan memberikan manfaat. Dalam literatur fikih dijelaskan bahwa perubahan pada air tidak serta-merta menghilangkan statusnya sebagai air muthlaq. Perubahan yang terjadi akibat faktor yang sulit dihindari atau bertujuan untuk menjaga kualitas dan kebersihan air masih menjadi objek pembahasan serta ijtihad para ulama. Oleh karena itu, analisis terhadap penggunaan air PDAM yang mengandung kaporit perlu dilakukan berdasarkan pandangan ulama dari empat mazhab guna memperoleh pemahaman dan kepastian hukum yang lebih menyeluruh mengenai keabsahannya sebagai sarana bersuci (SyaAobani, 2. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji keabsahan penggunaan air PDAM yang mengandung kaporit dalam pelaksanaan wudhu berdasarkan perspektif fikih Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan Volume 5. Number 1, . Copyright. CC-BY-SA Jurnal Media Ilmu e-ISSN : 2988-6465 p-ISSN : 2988-6694 penjelasan yang lebih mendalam mengenai status hukum air PDAM berkaporit sebagai sarana bersuci, serta menjadi sumber rujukan bagi masyarakat dalam memahami dan melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat Islam secara lebih yakin dan benar (Hodila. Metode Penelitian ini menerapkan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan . ibrary researc. yang bertujuan untuk menganalisis keabsahan penggunaan air PDAM yang mengandung kaporit dalam pelaksanaan wudhu berdasarkan kajian fikih thaharah. Data penelitian dikumpulkan dari berbagai sumber pustaka yang relevan, seperti Al-QurAoan, hadis, kitab-kitab fikih dari empat mazhab, buku-buku ilmiah, serta artikel jurnal yang membahas hukum thaharah, air muthlaq, dan penggunaan kaporit dalam pengolahan air. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi dengan menelaah berbagai referensi yang berkaitan dengan topik penelitian. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi . ontent analysi. melalui proses pengkajian, pengelompokan, dan perbandingan pendapat para ulama mengenai status hukum air yang mengalami perubahan sifat akibat campuran zat Selanjutnya, hasil analisis diuraikan secara deskriptif untuk menghasilkan pemahaman yang mendalam mengenai keabsahan wudhu menggunakan air PDAM berkaporit menurut perspektif hukum Islam. Hasil dan Pembahasan Konsep Air Muthlaq dalam Fikih Thaharah Dalam perspektif fikih thaharah, air muthlaq merupakan air yang memiliki status suci dan menyucikan sehingga dapat digunakan sebagai sarana untuk menghilangkan hadas maupun najis. Air ini tetap mempertahankan sifat aslinya sebagai air dan tidak mengalami perubahan yang memengaruhi hakikatnya. Para ulama menjelaskan bahwa yang termasuk air muthlaq antara lain air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, air salju, dan air embun. Selama air tersebut tidak tercemar najis atau mengalami perubahan yang signifikan pada warna, rasa, maupun baunya akibat campuran zat lain. Volume 5. Number 1, . Copyright. CC-BY-SA Jurnal Media Ilmu e-ISSN : 2988-6465 p-ISSN : 2988-6694 maka statusnya sebagai air yang suci dan menyucikan tetap berlaku. Selain air muthlaq, fikih juga mengenal beberapa jenis air lainnya, seperti air musta'mal, air mutanajjis, serta air yang bercampur dengan benda suci. Air yang bercampur dengan benda suci pada dasarnya tetap dihukumi suci selama tidak kehilangan karakteristik utamanya sebagai air. Oleh karena itu, konsep air muthlaq menjadi landasan utama dalam menentukan keabsahan bersuci, termasuk pelaksanaan Berkaitan dengan penggunaan air PDAM yang mengandung kaporit, perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk menilai apakah perubahan yang ditimbulkan masih berada dalam batas yang ditoleransi syariat atau justru memengaruhi statusnya sebagai air muthlaq (Ariesman, 2. Penggunaan Kaporit dalam Pengolahan Air PDAM Kaporit atau kalsium hipoklorit (Ca(OC. CC) merupakan salah satu bahan yang banyak digunakan sebagai desinfektan dalam proses pengolahan air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penambahan kaporit bertujuan untuk menghilangkan bakteri, virus, serta berbagai mikroorganisme patogen yang terdapat dalam air baku sehingga air yang dihasilkan memenuhi standar kesehatan dan aman digunakan oleh masyarakat. Dalam rangkaian pengolahan air, proses desinfeksi menjadi tahap yang sangat penting karena berfungsi mencegah pencemaran mikrobiologis yang dapat mengganggu kualitas air. Tahap ini terutama diperlukan pada sumber air yang berpotensi terkontaminasi oleh limbah rumah tangga maupun aktivitas manusia di sekitarnya. Selain berfungsi sebagai pembasmi mikroorganisme, kaporit juga membantu mempertahankan kadar klorin dalam air selama proses distribusi sehingga kualitas air tetap terjaga hingga diterima oleh konsumen. Penggunaan kalsium hipoklorit sebagai desinfektan juga didukung oleh sifatnya yang relatif ekonomis, stabil, dan mudah larut dalam air. Di samping itu, kaporit diketahui dapat membantu mengurangi tingkat kekeruhan serta memperbaiki nilai pH air setelah proses pengolahan. Dengan demikian, penggunaan kaporit pada air PDAM pada dasarnya ditujukan untuk menjaga mutu dan keamanan air yang akan dimanfaatkan masyarakat. Namun, dalam kajian fikih thaharah. Volume 5. Number 1, . Copyright. CC-BY-SA Jurnal Media Ilmu e-ISSN : 2988-6465 p-ISSN : 2988-6694 keberadaan kaporit perlu dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui apakah perubahan yang ditimbulkannya memengaruhi status air sebagai air muthlaq atau tetap dapat ditoleransi sehingga air tersebut sah digunakan sebagai sarana bersuci dan berwudhu. Analisis Pandangan Empat Mazhab terhadap Air yang Mengalami Perubahan Sifat Menurut Mazhab Hanafi, air yang berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda suci tetap dianggap suci selama perubahan tersebut tidak menghilangkan hakikat air sebagai air mutlak. Namun apabila perubahan itu sangat dominan sehingga air tidak lagi disebut sebagai air, maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci. Adapun jika perubahan terjadi karena najis dan najis tersebut memengaruhi salah satu sifat air, maka air tersebut dihukumi najis dan tidak boleh digunakan untuk thaharah. Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar dibandingkan mazhab lainnya. Menurut ulama Maliki, air tetap dianggap suci dan menyucikan selama perubahan sifatnya terjadi karena sesuatu yang suci, baik perubahan itu sedikit maupun banyak. Bahkan air yang mengalami perubahan karena faktor alami seperti lumpur, lumut, daun-daunan, atau tempat penyimpanan tetap dapat digunakan untuk bersuci. Dalam kajian air musta'mal. Mazhab Maliki berpendapat bahwa air yang telah digunakan untuk berwudhu atau mandi tetap suci dan menyucikan, meskipun penggunaannya kembali dianggap makruh apabila masih terdapat air lain yang dapat digunakan (Abd Razak, 2. Berbeda dengan Mazhab Maliki. Mazhab Syafi'i membagi air ke dalam beberapa kategori yang lebih rinci. Air yang mengalami perubahan karena benda suci hingga menghilangkan nama asli air dianggap suci tetapi tidak lagi menyucikan. Contohnya adalah air yang bercampur teh, kopi, susu, atau bahan lain sehingga tidak lagi disebut sebagai air mutlak. Dalam pandangan Syafi'i, air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas . ir musta'ma. juga tidak dapat digunakan kembali untuk bersuci apabila jumlahnya sedikit. Meskipun air tersebut Volume 5. Number 1, . Copyright. CC-BY-SA Jurnal Media Ilmu e-ISSN : 2988-6465 p-ISSN : 2988-6694 tetap suci, fungsinya sebagai alat bersuci dianggap telah Sementara itu. Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang hampir sama dengan Mazhab Syafi'i. Air yang berubah sifatnya karena benda suci dan menyebabkan hilangnya sifat dasar air tidak dapat digunakan untuk bersuci. Akan tetapi, apabila perubahan tersebut terjadi secara alami dan sulit dihindari, seperti karena tanah, lumut, atau dedaunan yang jatuh ke dalam air, maka air tersebut tetap dianggap suci dan menyucikan. Adapun air yang terkena najis dan berubah salah satu sifatnya, baik warna, rasa, maupun baunya, dihukumi najis dan tidak sah digunakan untuk thaharah. Berdasarkan pandangan keempat mazhab tersebut, dapat dipahami bahwa mereka sepakat mengenai satu prinsip utama, yaitu air yang berubah sifatnya karena najis hingga memengaruhi warna, rasa, atau baunya tidak dapat digunakan untuk bersuci. Perbedaan pendapat muncul ketika perubahan sifat air disebabkan oleh benda suci atau faktor alami. Mazhab Maliki cenderung lebih fleksibel dengan tetap menganggap air tersebut suci dan menyucikan, sedangkan Mazhab Syafi'i dan Hanbali lebih menekankan pada keberadaan sifat air mutlak sebagai syarat utama sahnya penggunaan air untuk thaharah. Adapun Mazhab Hanafi berada di antara keduanya dengan mempertimbangkan tingkat perubahan yang terjadi pada air tersebut (Yandri, 2. Keabsahan Wudhu Menggunakan Air PDAM Berkaporit Keabsahan wudhu menggunakan air PDAM yang mengandung kaporit dapat ditinjau berdasarkan konsep air mutlak dalam fikih Air mutlak merupakan air yang tetap suci dan memiliki kemampuan untuk menyucikan sehingga dapat digunakan dalam pelaksanaan wudhu maupun ibadah lainnya yang mensyaratkan Di era modern, air PDAM menjadi sumber air yang banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, termasuk Dalam proses pengolahannya, air PDAM biasanya diberi kaporit sebagai bahan desinfektan yang berfungsi membasmi bakteri, virus, dan mikroorganisme lainnya agar kualitas air tetap terjaga dan aman digunakan. Kehadiran kaporit sering menimbulkan aroma Volume 5. Number 1, . Copyright. CC-BY-SA Jurnal Media Ilmu e-ISSN : 2988-6465 p-ISSN : 2988-6694 tertentu pada air sehingga memunculkan keraguan sebagian masyarakat mengenai keabsahan penggunaannya untuk berwudhu. Menurut kajian fikih, bercampurnya air dengan suatu zat yang suci tidak secara otomatis menghilangkan status kesucian air tersebut. Air tetap dihukumi suci dan menyucikan selama campuran tersebut tidak mengubah sifat-sifat utama air, seperti warna, rasa, dan bau secara dominan hingga menghilangkan predikatnya sebagai air mutlak. Dalam pandangan Mazhab Hanafi, air yang bercampur dengan benda suci masih dapat digunakan untuk bersuci selama sifat dasar air tetap lebih dominan dan tidak berubah menjadi nama lain. Demikian pula Mazhab SyafiAoi yang berpendapat bahwa perubahan kecil yang tidak menghilangkan identitas air tidak memengaruhi fungsi air sebagai alat Oleh karena itu, air PDAM yang mengandung kaporit dalam kadar normal tetap dapat dikategorikan sebagai air mutlak karena perubahan yang terjadi umumnya hanya bersifat ringan dan tidak mengubah hakikat air secara keseluruhan. Selain itu, kaporit bukanlah zat najis, melainkan bahan yang digunakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan air. Dengan demikian, selama air PDAM berkaporit masih memenuhi kriteria air suci dan menyucikan serta tidak mengalami perubahan yang signifikan pada sifat-sifatnya, maka air tersebut sah digunakan untuk berwudhu dan tidak memengaruhi keabsahan ibadah yang dilakukan setelahnya (Mahmuddin, 2. Penutup Berdasarkan hasil analisis fikih thaharah mengenai penggunaan air PDAM yang mengandung kaporit, dapat dipahami bahwa air tersebut tetap tergolong sebagai air mutlak selama perubahan yang terjadi tidak menghilangkan sifat dasarnya sebagai air, baik dari segi warna, rasa, maupun Penambahan kaporit dalam proses pengolahan air bertujuan untuk menjaga kualitas air dengan membasmi berbagai bakteri, virus, dan mikroorganisme yang dapat membahayakan kesehatan. Dalam kajian empat mazhab fikih, perubahan pada air yang disebabkan oleh zat suci dan membawa manfaat bagi masyarakat pada dasarnya tidak menyebabkan hilangnya status kesucian air. Walaupun terdapat perbedaan pandangan mengenai ukuran perubahan yang masih dapat ditoleransi, para ulama sepakat bahwa air tetap dapat digunakan untuk bersuci selama tidak mengalami perubahan yang sangat dominan sehingga keluar dari kategori air Oleh karena itu, air PDAM yang mengandung kaporit dalam kadar Volume 5. Number 1, . Copyright. CC-BY-SA Jurnal Media Ilmu e-ISSN : 2988-6465 p-ISSN : 2988-6694 yang wajar tetap berstatus suci dan menyucikan serta dapat digunakan untuk berwudhu secara sah menurut syariat Islam. Dengan demikian, penggunaan air PDAM berkaporit untuk keperluan thaharah tidak perlu diragukan selama air tersebut masih memenuhi kriteria air yang bersih, tidak tercemar najis, dan tetap mempertahankan karakteristik utamanya sebagai air. Referensi