AuthorAos name: Fachri. Title: Telaah Urgensi Amicus Curiae dalam Kerangka Sistem Peradilan Pidana di Negara Indonesia. Verstek, 13. : 137146. DOI: ttps://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 1, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License TELAAH URGENSI AMICUS CURIAE DALAM KERANGKA SISTEM PERADILAN PIDANA DI NEGARA INDONESIA Fachri Nur Rizal*1. Bambang Santoso2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: fachri. r@student. Abstrak: Artikel ini menelaah urgensi Amicus Curiae dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui urgensi Amicus Curiae dalam kerangka sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian hukum ini dilakukan dengan meneliti data berupa bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Penelitian hukum ini bersifat preskriptif, atau penelitian ini bertujuan untuk dapat diterapkan dan harus koheren dengan gagasan dasar hukum yang berpangkal dari Dalam penelitian ini, digunakan teknik analisis silogisme deduktif yang berpangkal dari pengajuan premis mayor dan premis minor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Amicus Curiae tersebut dapat menjadi aksesibilitas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam proses berjalannya suatu perkara peradilan. Terobosan hukum dalam mencari bahan atau informasi tambahan bagi hakim dalam pertimbangan hukumnya. Namun perlu diketahui bahwa konsep Amicus Curiae perlu diberi batasan sejauh mana Amicus Curiae dapat menjadi bahan pertimbangan hakim, karena mengingat ada potensi konsep ini mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara. Konsep ini harus diakui secara formal untuk memberi pengaturan secara rinci terkait konsep Amicus Curiae. Kata Kunci: Amicus Curiae. Sistem Peradilan Pidana. Urgensi Abstract: This article examines the urgency of Amicus Curiae within the framework of the criminal justice system in Indonesia. The purpose of this article is to determine the urgency of Amicus Curiae within the framework of the criminal justice system in Indonesia. This research uses doctrinal or normative legal research methods with a conceptual approach. This legal research is conducted by examining data in the form of primary legal materials and secondary legal materials. This legal research is prescriptive, or this research aims to be applicable and must be coherent with the basic idea of law that stems from morals. this research, deductive syllogism analysis technique is used which stems from the submission of major premises and minor premises. The findings indicate that Amicus Curiae can offer an avenue for individuals wishing to participate in judicial proceedings, potentially providing valuable insights for judges. It presents a legal innovation by facilitating the discovery of additional materials or information for judges' However, it is essential to restrict the scope of Amicus Curiae's influence on judges' considerations to preserve judicial independence. Formal recognition of this concept is necessary to establish comprehensive guidelines regarding its application. Keywords: Amicus Curiae. Criminal Justice System. Urgency Pendahuluan Beberapa tahun terakhir ini dalam Peradilan Indonesia muncul yang namanya Amicus Curiae. Amicus Curiae adalah istilah latin yang berarti "Friends of The Court" atau di Indonesia dikenal dengan sebutan "Sahabat Pengadilan". Amicus Curiae ini sebagai E-ISSN: 2355-0406 pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Amicus Curiae hanya sebatas memberikan opini, dan bukan melakukan perlawanan. Praktik Amicus Curiae ini sebenarnya sudah lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem Common law dan bukan sistem Civil law yang dianut oleh Negara Republik Indonesia. Sebagai contoh pada tahun 2022 dalam sebuah kasus pembunuhan, yang dalam hal ini korban adalah seorang polisi bernama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal sebagai Brigadir J atau Yosua. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan polisi ketika salah satu anggota polisi lainnya. Bharada Eliezer alias Bharada E atau Eliezer, diduga terlibat dalam pembunuhan itu. Eliezer juga diberikan status Justice Collaborator. Ia diduga terlibat dalam pembunuhan bersama atasannya. Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam proses peradilan. Bharada E dituntut pidana penjara selama 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masyarakat pun tergerak untuk mengambil langkah dengan menggunakan Amicus Curiae untuk membantu memberi keterangan pendapat kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan karena adanya tuntutan JPU yang dinilai oleh masyarakat tidak adil. Melalui Putusan Nomor 798/Pid. B/2022/PN. Jkt. Sel yang dibacakan pada tanggal 15 Februari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Kasus tersebut mencerminkan bahwa masyarakat menilai pengadilan yang dalam hal ini sebagai instrumen penegakan hukum untuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara secara adil telah melukai kepercayaan masyarakat karena adanya ketidakadilan hukum dalam proses peradilan kasus Bharada E. Hadir dan masuknya Amicus Curiae dalam sistem peradilan dan sistem hukum di Indonesia mengalami perdebatan serta pro kontra dikalangan akademisi dan praktisi hukum. Oleh karena Amicus Curiae merupakan suatu produk hukum yang berasal dari sistem hukum yang menganut sistem hukum common law, beberapa ahli hukum menyampaikan bahwa produk Amicus Curiae tidak sesuai digunakan di Indonesia yang menganut sistem hukum civil law. Beberapa ahli juga mengemukakan bahwa penggunaan Amicus Curiae merupakan satu langkah yang maju untuk memberikan pertimbangan- pertimbangan kepada hakim dalam memutuskan suatu perkara, dan beberapa ahli lainnya mengemukakan bahwa Amicus Curiae harus segera dilembagakan agar tidak semua kasus dapat diajukan oleh Amicus Curiae. Walaupun adanya pro dan kontra tetap pengaturan tentang konsep ini perlu dipertegas karena dalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia, belum ada suatu peraturan perundang-undangan maupun produk hukum lainnya yang mengatur 1 Reza Bagoes Widiyantoro. AuPERANAN AMICUS CURIAE PADA PROSES PEMBUKTIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (Studi Di Pengadilan Negeri Kenda. Ay (Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2. : 4-5, http://repository. id/id/eprint/25765. 2 Fransisco F Alwer. Mompang L. Panggabean, and Djernih Sitanggang. AuPENGGUNAAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS PUTUSAN NOMOR 798/PID. B/2022/PN JKT. SEL,Ay Jurnal Cahaya Mandalika 3, no. : 1309-1310. 3 Muhammad Syafari Lubis. AuAnalisis Yuridis Peran Amicus Curiae (Sahabat Pengadila. Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Pada Pengadilan Negeri Medan (Studi Putusan No. 1612/Pid. B/2018/PN. Mdn Jo Putusan No. 748/Pid/2018/PT. Md. Ay (Universitas Medan Area, 2. , 7 Verstek. : 137-146 secara eksplisit tentang penggunaan Amicus Curiae dalam sistem peradilan di Indonesia. Di sisi lain, penggunaan Amicus Curiae dalam sistem peradilan di Indonesia biasanya digunakan dalam kasus-kasus yang menimbulkan multi-persepsi dalam kalangan beberapa ahli hukum, bahkan kasus-kasus tersebut sebagian besar hanya menarik perhatian publik saja sehingga kasus-kasus yang tidak dilirik oleh publik mungkin saja memerlukan konsep Amicus Curiae ini demi mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, artikel ini mengeksplorasi pertanyaan penelitian sebagai berikut. Apa urgensi Amicus Curiae dalam sistem peradilan pidana di Indonesia khususnya dalam putusan No. 798/Pid. B/2022/PN Jkt. Sel? Metode Pada artikel ini, jenis metode penelitian yang akan digunakan oleh penulis dalam menyusun penulisan hukum ini adalah doktrinal atau normatif. Sifat penelitian hukum yang dilakukan oleh penulis adalah preskriptif dan terapan. Penulis dalam penulisan hukum ini menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Pada penulisan hukum doktrinal, penulis menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum Teknik pengumpulan bahan hukum pada penulisan hukum ini adalah studi kepustakaan . ibrary researc. Penulis dalam meneliti isu hukum menggunakan teknik analisis bahan hukum yang bersifat deduktif dengan metode silogisme, yaitu dari pengajuan premis minor dan premis mayor yang saling dihubungkan sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan atau conclusio. Telaah Urgensitas Konsep Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan Pidana di Negara Indonesia Bila membahas terkait Amicus Curiae di Indonesia, maka salah satu yang menjadi isu ialah apakah Amicus Curiae perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut penulis memberi argumentasi untuk mendukung urgensitas diaturnya Amicus Curiae dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia: Memberi Ruang Partisipasi Publik Amicus Curiae sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap suatu perkara menurut penulis merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang sedang berlangsung. Oleh sebab itu, prinsip negara hukum hendaklah dibangun dan dikembangkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat . emocratische rechtsstaa. 5 Prinsip ini mensyaratkan bahwa setiap keputusan kenegaraan haruslah menjamin peran serta masyarakat dalam proses pengambilannya. Hal ini bertujuan agar setiap keputusan kenegaraan memiliki nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat. 4 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum, ed. Suwito, 18th ed. (Jakarta: Kencana, 2. , 89 5 Zaini. Ahmad. AuNegara Hukum. Demokrasi. Dan Ham. Ay Al Qisthas: Jurnal Hukum Dan Politik 11, no. : 21. https://doi. org/10. 37035/alqisthas. E-ISSN: 2355-0406 Praktek Amicus Curiae meskipun lazimnya digunakan dalam negara yang menggunakan sistem hukum common law namun bukan berarti praktek ini tidak pernah dipraktekkan di Indonesia. 6 Beberapa kasus dimana masyarakat berpartisipasi dalam praktek peradilan pidana salah satunya adalah kasus yang hangat dibicarakan adalah Richard Eliezer (Putusan Nomor 798/Pid. B/2022/PN. Jkt. Sel: . ICJR adalah salah satu organisasi non pemerintah yang secara konsisten berpartisipasi dalam mengirimkan Amicus Curiae dalam kasus Ae kasus yang melibatkan kebebasan berekspresi seperti dalam kasus Richard Eliezer. 7 Dalam peradilan kasus Richard Eliezer, salah satu bentuk dasar hukum untuk digunakannya Amicus Curiae di pengadilan kasus Richard Eliezer adalah Pasal 5 ayat . UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan AuHakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakatAy. Hal ini merupakan landasan hukum bagi seorang hakim dalam menerima pengajuan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan dalam mencari nilai-nilai keadilan dalam suatu perkara. Di masa depan nanti tidak menutup kemungkinan badan legislatif akan membuat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R KUHAP). Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan adalah salah bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan Keterlibatan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu kasus memang hanya diperbolehkan dalam bentuk opini untuk membantu pengadilan dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran materil dalam suatu perkara pidana. R KUHAP tersebut harus mengakomodir partisipasi masyarakat dalam bentuk Amicus Curiae demikian kata Anggara. Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Mengingat pentingnya partisipasi masyarakat pada sistem peradilan pidana dalam bentuk Amicus Curiae, untuk itu diharapkan dalam pembahasan R KUHAP untuk mengakui eksistensi dan praktek yang telah berkembang tentang pelibatan partisipasi masyarakat dalam bentuk Amicus Curiae dan mengatur prosesnya secara baik dalam R KUHAP. Karena mekanisme ini dapat digunakan sebagai salah satu strategi yang dapat digunakan untuk mengklarifikasi prinsip-prinsip hukum dan konstitusi, terutama kasuskasus yang melibatkan berbagai undang-undang atau pasal-pasal yang kontroversial. Pengakuan Formal untuk Memberi Payung Hukum Konsep Amicus Curiae Saat ini Amicus Curiae belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang substansinya terkait dengan sistem peradilan di Indonesia. Amicus Curiae saat ini hanya berpegang pada Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan hal tersebut juga disampaikan dalam amar putusan dalam kasus Richard Eliezer (Putusan Nomor 798/Pid. B/2022/PN. Jkt. Sel: . Bila melihat pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang menyatakan bahwa: Audalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua 6 Linda Ayu Pralampita. AuKedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia,Ay Jurnal Lex Renaissance 5, no. : 561, https://doi. org/10. 20885/jlr. 7 ICJR. AuMestinya Ada Sahabat Pengadilan Dalam RUU KUHAP,Ay accessed February 14, 2024, https://icjr. id/mestinyaada-sahabat-pengadilan-dalam-ruu-kuhap/. 8 ICJR. Verstek. : 137-146 sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan. Ay Pasal ini memang secara sempit dapat ditafsirkan bahwa telah memberikan pengakuan terbatas pada keterlibatan masyarakat. Namun, pasal ini bukan merupakan landasan yuridis Amicus Curiae di Indonesia. Terlebih lagi Amicus Curiae juga bukan merupakan keterangan saksi maupun ahli sebagaimana alat bukti yang sah dalam KUHAP karena Amicus Curiae ini lebih kepada partisipasi masyarakat yang pendapatnya diterima dan dapat dipertimbangkan oleh hakim. Amicus Curiae tidak dapat dikatakan sebagai saksi atau ahli karena Amicus Curiae merupakan sesuatu yang baru dalam peradilan pidana, namun dalam praktiknya sudah diterapkan dalam beberapa kasus di peradilan Indonesia. Amicus Curiae tidak dapat dikatakan sebagai saksi karena dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP. Saksi adalah Auorang yang dapat memberi keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang sesuatu perkara pidana yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri dan dia alami sendiriAy sedangkan Amicus Curiae adalah orang yang merasa berkepentingan alasannya yaitu untuk mengklarifikasi isu-isu yang faktual, menjelaskan isu-isu hukum yang ada dan mewakili kelompok-kelompok tertentu, tidak dijelaskan bahwa Amicus Curiae haruslah orang yang melihat, mendengar ataupun mengalami sendiri. Amicus Curiae tidak dapat dikatakan sebagai ahli karena definisi penjelasan mengenai ahli termuat dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP disebutkan bahwa keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan 11 Amicus Curiae tidak harus orang yang mempunyai keahlian khusus seperti ahli, tetapi masyarakat biasa pun bisa menjadi Amicus Curiae selama orang tersebut mengikuti kasus yang ada. Oleh karenanya, muncul sejumlah usulan agar Amicus Curiae diberikan landasan Terlebih lagi pada 2023. DPR telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sehingga tidak menutup kemungkinan di masa yang akan datang akan disahkannya R KUHAP. Perlindungan terhadap Amicus Curiae juga perlu diperhatikan agar terhindar dari tekanan atau intimidasi yang mungkin diterima akibat memberikan pendapat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Amicus Curiae dapat memberikan pandangan yang independen dan jujur, sehingga akuntabilitas dari pernyataan yang diberikan dapat Dengan adanya ketentuan-ketentuan yang lebih lengkap dan jelas, maka Amicus Curiae dalam sistem peradilan dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan kontribusi yang lebih besar. Memberi Pengaturan Batasan dan Kedudukan Konsep Amicus Curiae untuk Menjaga Independensi Kekuasaan Kehakiman Salah satu problematika dengan diaturnya Amicus Curiae dalam peraturan perundang-undangan ialah terkait batasan partisipasi publik tersebut agar tidak 9 Ayu Pralampita, op. Ayu Pralampita, op. Ahmad Puji Sulistyo Adi and Itok Dwi Kurniawan. AuPERANAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM HUKUM ACARA PIDANA,Ay Verstek 11, no. : 578, https://doi. org/https://doi. org/10. 20961/jv. E-ISSN: 2355-0406 mengganggu independensi kekuasaan kehakiman. Bila dilihat di Indonesia saat ini, belum ada batasan yang jelas, tegas, serta komprehensif mengenai batasan tersebut. Partisipasi publik sebagaimana contohnya ialah Amicus Curiae hanya sebatas proses informal di mana badan peradilan memiliki kewenangan penuh untuk memeriksanya ataupun untuk Walau demikian, seyogianya perlu diberikan batasan yang jelas mengenai bagaimana partisipasi publik yang dapat membantu kekuasaan kehakiman meningkatkan akuntabilitasnya tanpa mengganggu independensinya. Majelis hakim pada putusan kasus Richard Eliezer tersebut memandang bahwa Amicus Curiae merupakan bentuk kecintaan pada bangsa dan negara dalam penegakan hukum serta suatu panggilan nurani, namun tidak dapat dipungkiri bahwa tekanan publik baik melalui Amicus Curiae maupun suara-suara masyarakat yang tidak disampaikan melalui mekanisme Amicus Curiae tersebut turut berpengaruh terhadap pengambilan putusan tersebut. Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus eks Ketua Mahkamah Agung. Prof. Bagir Manan sendiri pernah menyebutkan bahwa tekanan publik yang berlebihan dapat menimbulkan rasa takut atau cemas kepada majelis hakim yang bersangkutan sehingga memberikan keputusan yang sesuai dengan paksaan publik yang Pada kasus Richard Eliezer, tekanan publik kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang dinilai adil dari sudut pandang mayoritas masyarakat sangatlah tinggi. Bila ditarik pada konsep negara hukum . yang memandang bahwa independensi kekuasaan kehakiman merupakan komponen penting dari ciri negara hukum, sebagaimana dapat dilihat bahwa setiap negara hukum memiliki konstitusi yang membatasi kekuasaan kehakiman demi melindungi independensi kekuasaan kehakiman dari kekuasaan lainnya. Franken menyebutkan bahwa dengan adanya jaminan independensi kekuasaan kehakiman yang termaktub pada konstitusi setiap negara, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk independensi kekuasaan kehakiman, yaitu independensi konstitusional, yakni independensi yang dihubungkan dengan doktrin Montesquieu terkait sistem pembagian kekuasaan dalam bingkai Trias Politica. Lembaga kekuasaan kehakiman seyogyanya harus independen dalam arti kedudukan kelembagaannya harus bebas dari pengaruh politik. Bila dilihat dari indikator independensi kekuasaan kehakiman, salah satunya ialah terkait independensi proses peradilan. Indikator ini ditandai dengan ada atau tidaknya intervensi dari pihak- pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dengan berbagai upaya memengaruhi proses peradilan baik secara langsung maupun secara tidak langsung. 12 Fakhris Lutfianto Hapsoro. AuEksaminasi Publik terhadap Putusan Hakim Kasus Korupsi: Perspektif Akuntabilitas dan Independensi Kekuasaan KehakimanAy . : 43. 13 Bagir Manan. Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencaria. (Jakarta: FH-UI Press, 2. , 4 Farina Gandryani and Fikri Hadi. AuDI INDONESIA MELALUI AMICUS CURIAE THE ROLE OF UNIVERSITIES IN LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA THROUGH AMICUS CURIAE,Ay Jurnal Yudisial 16, no. : 176, https://doi. org/https://doi. org/10. 29123/jy. Franken. Onafhankelijkheid en verantwoordelijke. Deventer: Gouda Quint, 9-10 16 Firman Floranta Adonara. AuPrinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi,Ay Jurnal Konstitusi 12, no. 2 (May 20, 2. : 224, https://doi. org/10. 31078/jk1222. Verstek. : 137-146 Menjadi pertanyaan bila dengan intervensi tersebut proses peradilan menjadi terpengaruh atau tidak. Apabila ternyata berpengaruh, berarti proses peradilan tersebut tidak merdeka atau mandiri. Sebaliknya, apabila adanya intervensi tersebut ternyata tidak berpengaruh, berarti proses peradilannya dapat dikatakan independen. 17 Oleh karena itu, bila Amicus Curiae diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka salah satunya ialah mengatur batasan terkait pengajuan Amicus Curiae di pengadilan seperti siapa . eserta kualifikasiny. yang boleh mengajukan Amicus Curiae hingga batas waktu atau sesi pengajuan Amicus Curiae di pengadilan. Perlunya pengaturan Amicus Curiae dalam peraturan perundang-undangan terkait sistem peradilan di Indonesia sebagaimana AuA legalitas hakim dalam mempertimbangkan Amicus Curiae. Tidak adanya aturan dalam sistem hukum khususnya hukum pidana di Indonesia tentunya akan memberi peluang terhadap ketidakindependensian hakim dalam menyikapi Amicus Curiae yang diajukan. Di sisi lain tidak adanya aturan yang memberikan legalitas terhadap keberadaan Amicus Curiae tentunya menjadi pertanyaan besar bagi hakim yang mempertimbangkan Amicus Curiae dalam putusannyaAy18 Keberadaan peraturan terkait Amicus Curiae tentu akan memperjelas bagaimana kedudukan Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia itu sendiri, sehingga kekhawatiran terkait adanya intervensi terhadap hakim dapat terminimalisir dan hal ini dapat menjaga independensi hakim lebih kuat lagi. Pembaharuan Hukum untuk Mendorong Potensi Penguatan terhadap Proses Acara Peradilan Ketentuan hukum Amicus Curiae belum diatur secara eksplisit dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, sehingga hal tersebut menjadi kelemahan Amicus Curiae saat ini. Hal tersebut menunjukkan adanya potensi dalam Amicus Curiae untuk menjadi sarana dalam peradilan pidana membantu hakim memberikan pandangan yang beragam dalam proses pengambilan keputusan di masa yang akan datang. Keputusan hakim juga harus berdasarkan ketentuan yang jelas berupa transparansi dari Amicus Curiae yang diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam peradilan pidana tersebut, dan juga memiliki kriteria dalam menarik kesimpulan dari Amicus Curiae. Ketentuan-ketentuan tersebut akan sangat membantu dan lebih seimbang apabila terlaksana dengan baik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia kedepannya. Berdasarkan pengaturan baru yang lebih jelas tersebut, dan ketentuan- ketentuan yang dapat meningkatkan kualitas Amicus Curiae, maka perlu perhatian khusus terhadap Amicus Curiae dari berbagai aspek agar pelaksanaannya dapat lebih efektif dan efisien, seperti: 1. Proses Seleksi. Kualifikasi dan Keahlian. Batasan Jumlah. Akses Informasi. Transparansi. Dst. Aspek-aspek tersebut berdasarkan teori pembaharuan 17 Bambang Sutiyoso and Sri Hastuti Puspitasari. Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia (Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2. , 53 18 Fadil Aulia. AuAmicus Curiae Dan Independensi Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan,Ay Kastara. Accessed February 14, 2024, https://kastara. id/28/07/2020/amicus-curiae-dan-independensi-hakim-dalam-menjatuhkan-putusan/. E-ISSN: 2355-0406 hukum bertujuan untuk menjadikan hukum pidana lebih baik sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan dalam sistem hukum hakim melakukan fungsi untuk melengkapi ketentuan-ketentuan hukum tertulis melalui penemuan hukum yang mengarah kepada penciptaan hukum baru. Keberadaan Amicus Curiae tersebut dapat menjadi terobosan hukum dalam mencari bahan atau informasi tambahan bagi hakim dalam pertimbangan hukumnya. Amicus Curiae dapat digunakan sebagai materi baru bagi hakim dalam membentuk Amicus Curiae membantu hakim dalam menjalankan kewajibannya untuk AumendalamiAy nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat. Amicus Curiae tidak hanya dapat diterapkan pada tahap persidangan, akan tetapi juga dapat membantu penyidik dalam tahap penyidikan. Peran Amicus Curiae adalah membantu dalam mempertimbangkan ada tidaknya suatu peristiwa hukum yang merupakan tindak pidana. Amicus Curiae membantu memberikan pertimbangan hukum bagi penyidik tentang suatu kejahatan. Amicus Curiae dapat memberikan informasi ahli berdasarkan kajian teoritis. Amicus Curiae dapat digunakan pada tahap upaya hukum, baik pada tahap banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Amicus Curiae tidak harus seorang pengacara, namun memiliki pengetahuan terkait dengan perkara yang membuat keterangannya itu berharga bagi pengadilan. Pihak terkait tidak langsung bisa jadi seorang yang ahli di bidang ilmu tertentu yang memberikan pandangan sesuai dengan keahliannya. Dapat juga seorang saksi yang melihat, mendengarkan, mengalami sendiri suatu peristiwa dan lain-lain. Keterangan dapat diberikan baik secara lisan di dalam sidang maupun tertulis (Berkas yang diberikan secara tertulis biasanya disebut Amicus brief. Amicus Curiae tidak harus menghadiri persidangan untuk mengutarakan pendapatny. 19 Isi dari keterangan tersebut merupakan paparan fakta atau data, pendapat ilmiah atau pendapat hukum, kesaksian atau pengalaman pribadi, dan bukti-bukti. Amicus Curiae dapat memberikan keterangannya karena diminta oleh pengadilan atau karena sukarela. Tujuannya untuk membantu suatu pemeriksaan, maka keterangan dapat diberikan sejak pemeriksaan dimulai sampai saat sebelum putusan dijatuhkan. Amicus Curiae berfungsi untuk membantu hakim agar dapat adil dan bijaksana dalam memutus sebuah perkara. Hakim memiliki kewajiban untuk Aumenggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakatAy. 20 Oleh karena itu, hakim harus mendapatkan informasi dan pendapat dari berbagai kalangan masyarakat baik yang menjadi para pihak yang berperkara maupun pihak di luar para pihak yang berperkara. Kesimpulan Keberadaan Amicus Curiae tersebut dapat menjadi aksesibilitas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam proses berjalannya suatu perkara peradilan. Terobosan hukum 19 Sukinta. AuKonsep Dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,Ay Administrative Law & Governance Journal. 4, no. : 96. 20 Pasal 5 ayat . UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman 21 Sukinta, loc. Verstek. : 137-146 dalam mencari bahan atau informasi tambahan bagi hakim dalam pertimbangan hukumnya. Amicus Curiae dapat digunakan sebagai materi baru bagi hakim dalam membentuk keyakinannya. Namun perlu diketahui bahwa konsep Amicus Curiae perlu diberi batasan sejauh mana Amicus Curiae dapat menjadi bahan pertimbangan hakim, karena mengingat ada potensi konsep ini mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara. Amicus Curiae harus memperhatikan apakah keterlibatannya di dalam perkara akan memiliki peran dan dampak yang baik bagi majelis hakim yang menangani suatu perkara atau tidak. Apabila tidak. Amicus Curiae hanya akan menjadi beban bagi majelis hakim dalam menjalankan tugasnya. Sehingga Konsep Amicus Curiae ini harus diakui secara formal dalam R KUHAP di masa depan nanti untuk memberi pengaturan secara rinci terkait konsep Amicus Curiae. Referensi