Abigail Natalia Bukit dan Rahmi Ayunda Ae Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data . Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat Abigail Natalia Bukit1 dan Rahmi Ayunda2 Fakultas Hukum. Universitas Internasional Batam Corresponding author. Email: abigailnatalia22@gmail. Naskah diterima: 12-03-2022. revisi: 21-04-2022. disetujui: 20-06-2022 DOI: https://doi. org/10. 46257/jrh. Abstrak Era revolusi industri 4. 0 sangat berakibat pada perubahan ataupun transformasi yang sangat efisien dan signifikan dalam pasar digital di aspek kehidupan dan berbagai bidang seperti bidang perdagangan, teknologi dan informasi, yang kemudian dapat menimbulkan masalah di segi perlindungan data pribadi. Maka daripada itu perlindungan data pribadi adalah hal yang sangat diutamakan karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya aturan mengenai perlindungan data probadi diharapkan dapat meminimalisirkan kebocoran data yang terjadi dan ini menjadi suatu urgensi bagi bangsa Indonesia. Rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk ketentuan dan perlindungan hukum terhadap kebocoran data menurut RUU PDP dan apa sajakah bentuk pertanggung jawaban atas kebocoran data pribadi sms dana cepat. Tujuan penelitian yaitu untuk menjelaskan bentuk kejahatan cyber dan perlindungan hukum kebocoran data menurut RUU PDP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sehingga untuk mengumpulkan datanya melalui data sekunder berupa kuesioner. Dengan berkembangnya teknologi, masyarakat menjadi sangat ramah terhadap situsmedia online legal dan Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai perlindungan hukum maka perlu diberikan sanksi selama proses Sanksi didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Untuk orang yang melakukan pelanggaran terhadap penyalah-gunaan data pribadi seseorang maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pelaksanaan suatu kegiatan oleh subjek hukum dan akibat hukum daripada pembocoran data pribadi. Sanksi untuk kegiatan aksi kejahatan kebocoran data penerimaan sms dana cepat yang merupakan tindak pidana menurut RUU PDP diatur dalam Pasal 61, 62 dan 64 RUU PDP. Kata kunci: teknologi, kebocoran data pribadi. RUU PDP. The Urgency Ratification RUU PDP to the Protection Data Leakage Receive SMS Dana Cepat Abstract The era of the industrial revolution 4. 0 has resulted in significant changes or transformations in the digital market in aspects of life and various fields such as trade, technology and information, which can causing problems in terms of personal data protection. Therefore, the protection of personal Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. data is of utmost priority because it involves the protection of human rights. With the rules regarding the protection of personal data, itAos expected to minimize data leakage that occurs and this becomes an urgency for the Indonesian people. The problems are the forms of provisions and legal protection against data leakage according to the RUU PDP and the forms of accountability for the leakage of personal data from instant fund sms. The researchAos purpose is to explain the forms of cyber crime and legal protection of data leakage according to the RUU PDP. The research method used is empirical legal research so as to collect data through secondary data in the form of a questionnaire. With the development of technology, people have become very friendly to legal and illegal online media sites. Can be concluded that in order to achieve legal protection it is necessary to give sanctions during the implementation process. Sanctions are based on the needs of the community. For people who violate the misuse of someone's personal data, they will get punishment according to the implementation of an activity by legal subjects and the legal consequences of leaking personal data. Sanctions for criminal acts of data leakage of receiving instant fund SMS which are criminal acts according to the RUU PDP are regulated in Articles 61, 62 and 64 of the RUU PDP. Keywords: technology, personal data leak. RUU PDP. Pendahuluan Adanya perkembangan zaman menyebabkan fasilitasi perkembangan sistem, terutama di dunia digital, mendorong masyarakat tradisional menjadi masyarakat yang berbasis manufaktur dan berbasis informasi, kreasi intelektual, dan ilmu pengetahuan. Penerapan sistem informasi dan komunikasi di bidang kehidupan masyarakat untuk menciptakan pangsa pasar baru. Ekonomi digital ini disebut ekonomi kreatif. Pemanfaatan jaringan internet untuk membantu meningkatkan efisiensi waktu hidup manusia dan inovasi yang berdampak pada perkembangan ekonomi digital telah melahirkan suatu wadah perdagangan elektronik dimana konsumen dan produsen dapat melakukan perdagangan tanpa bertemu secara langsung. Pengguna internet yang jumlahnya selalu meningkat, mengakibatkan kasus penyebaran data pribadi yang juga mulai meningkat. Pada skala yang lebih luas, pelanggaran data pribadi tersebar luas. Bentuknya pun semakin beragam, mulai dari SMS dan email pribadi yang dikirim melalui nomor ponsel sampai berbagai praktik penipuan terselubung (Djafar & Komarudin, 2. Data pribadi melibatkan unsur privasi, ide kesatuan dan harkat privasi seseorang. Kemampuan individu untuk menemukan informasi Abigail Natalia Bukit dan Rahmi Ayunda Ae Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data . tentang data pribadi selama yang diketahui, belum ada undang-undang tertentu tentang RUU PDP. Karena kemajuan dan peningkatan teknologi komunikasi dalam kehidupan sehari-hari manusia, memainkan peran penting dalam bisnis, teknologi, makanan, ritel, komunikasi dan bidang lainnya. Perkembangan yang sangat maju di era modern ini adalah teknologi komunikasi, berbagai macam teknologi diberikan yang tujuannya untuk memudahkan kegiatan manusia. Salah satu yang menjadi contoh yaitu seperti handphone zaman modern yang sekarang sedang marak diperbincangkan handphone touch screen. Fungsionalitasnya terbatas pada panggilan dan pesan melalui operator telepon, tetapi sekarang telepon telah dimodifikasi menjadi faktor bentuk yang jauh lebih kecil yang tidak hanya memanggil dan mengirim pesan, tetapi juga menelusuri, mengambil gambar, dan mendapatkan berita instan dari seluruh dunia dalam waktu singkat, hitungan menit, dan lain-lain (Dewi Rosadi & Gumelar Pratama, 2018:. Namun dibalik banyaknya manfaat tersebut banyak juga dampak negatifnya seperti mudahnya kebocoran data, personalisasi tingkat tinggi, dan mudahnya penerimaan berita palsu atau hoax. Alasan lainnya adalah karena data pribadi merupakan privasi setiap orang. Dengan cara ini, dapat mengatur privasi pribadi kita dengan membatasi pengelolaan dan perlindungan data pribadi agar tetap terlindungi. Sehingga untuk terjadi, satu atau lebih peraturan harus dibuat agar dapat berfungsi sesuai keinginan. Berdasarkan UU pasal 26 ITE menyebutkan, bahwa aturan di media elektronik serta non-elektronik yang menyebabkan kerugian, dapat dikenakan tindakan atau sanksi perdata. Sama halnya dengan kebocoran data dapat dikenakan pula sanksi pidana ini merujuk terhadap pada pasal 42 RUU PDP, bagi mereka pelaku yang melakukan pencurian dan pemalsuan data pribadi dengan tujuan kejahatan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan dengan denda maksimal 300 juta. Dengan berkembangnya teknologi, masyarakat menjadi semakin ramah terhadap situs media online legal dan ilegal contohnya seperti Instagram. Facebook. Penipuan Online, hingga Pinjaman Online. Situs pinjaman online adalah situs web atau situs media sosial yang menawarkan Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. layanan pinjaman online dengan data pribadi yang terjamin (Nuruzman, 2018:61Ae. Banyak orang mengirim pesan berbasis SMS melalui layanan pinjaman online yang menawarkan bunga kecil atau jaminan lainnya salah satunya adalah SMS Dana Cepat. Mereka menawarkan layanan pinjaman online dengan jaminan ini agar korban setuju dengan tawaran pemilik layanan. Faktanya masih banyak korban atau percaya dengan pinjaman online hasil tinggi. Pemberi pinjaman online telah mulai menyalahgunakan data pribadi untuk penipuan, seperti model yang saat ini sedang dibahas, yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi dengan mengajukan pascakredit. Namun, saat ini Indonesia masih belum memiliki peraturan khusus dalam satu dokumen tentang PDP. Sementara itu, ketentuan khusus tersebut pada masa sekarang ini sudah mulai diterapkan di beberapa undang-undang yang hanya mencakup ketentuan umum (Nurmantari & Martana, 2019:10Ae. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Januari 2022, 151 perusahaan layanan pinjaman online terdaftar secara ilegal di OJK dan telah diberantas sepenuhnya. Hingga saat ini. OJK telah memblokir 3. 516 aplikasi pinjaman online ilegal, jika dirinci pada tahun 2018. OJK dan satgas memblokir 404 aplikasi ilegal, meningkat menjadi 1. pada tahun 2019, menurun menjadi 1. 026 pada tahun 2020, dan kembali pada tahun 2021 Berkurang menjadi 593 aplikasi. Konten ilegal diblokir oleh OJK. Meski begitu, masih banyak aplikasi atau perusahaan pinjaman online ilegal yang aktif di masyarakat. Dalam UUD 1945. Undang-Undang Hak Asasi Manusia pada tahun 1999 nomor 39 dan UU Pengelolaan Kependudukan Pada tahun 2006 pasal 23. Hukum Anggota kabinet Perhubungan dan Teknologi Informasi tahun 2016 pasal 20 tentang Perlindungan Data Pribadi pada program Elektronik. Informasi menurut Kementrian Komunikasi dan Informasi bahwa penelitian mengenai Rancangan Undang-Undang PDP masih dilakukan hingga sekarang. Belum disahkannya RUU PDP menjadi bukti bahwa indonesia belum fokus terhadap perlindungan hak privasi data pribadi dalam undang-undang. Adapun Tujuan daripada penulisan ini yaitu diharapkan dapat memberikan pengetahuan Abigail Natalia Bukit dan Rahmi Ayunda Ae Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data . atas semua bentuk kejahatan cyber dan yang terpenting mengenai tentang data privasi seseorang serta dapat memberikan pemahaman tentang perlindungan data diri pribadi menurut RUU PDP ditengah urgensi masyarakat yang membutuhkan peraturan ini. Mengingat cukup banyaknya kebocoran data di tengah masyarakat dengan menggunakan digital yang menimbulkan berbagai masalah sehingga berpengaruh terhadap efektifitas sistem layanan pinjaman online untuk kepentingan beberapa pihak dan tentunya membuat masyarakat membutuhkan peraturan ini untuk melindungi hak serta kewajibannya (Hisbulloh, 2021: . Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dirumuskan adalah sebagai berikut: Bagaimana ketentuan dan bentuk perlindungan hukum atas kebocoran data SMS dana cepat terhadap RUU PDP? Apa sajakah bentuk pertanggung jawaban atas kebocoran data pribadi SMS dana cepat berdasarkan RUU PDP? Dalam menjawab permasalahan tersebut, maka dalam penyusunan artikel ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Dalam metode penelitian hukum empiris penulis mengumpulkan fakta-fakta yang berada di tengah masyarakat setelah itu fakta dan data yang ditemukan diolah dan dikaji untuk menunjang penulisan artikel ini. Dalam mengumpulan data penelitian ini yang digunakan adalah studi pustaka yang mengacu terhadap pendekatan peraturan perundangan-undangan Penulis menggunakan dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder, data primer didapatkan dengan menyebarkan kuesioner kepada masyarakat tentang penerimaan SMS dana cepat sedangkan data sekunder yang dipakai adalah seperti Undang-Undang dan jurnal hukum yang berkaitan dengan topik bahasan dari penelitian ini (Fajar & Achmad, 2010:. II. Pembahasan Ketentuan dan Bentuk Perlindungan Hukum atas Kebocoran Data SMS Dana Cepat terhadap RUU PDP Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. Banyaknya SMS Dana Cepat yang sering masuk ke nomor bagi penerima cukup menganggu aktivitas sehari-hari, dana cepat semakin trend di dunia keuangan karena menawarkan pinjaman dana secara online dengan bunga yang rendah sehingga membuat siapa saja yang sedang membutuhkan sangat tergiur dengan penawaran ini. Dana Cepat ini merupakan aplikasi pinjaman online yang memberikan syarat mudah bagi nasabahnya, yaitu dapat melakukan pencairan cepat tanpa jaminan dengan bunga yang rendah. Batas untuk memberikan pinjaman ini adalah sebesar Rp. epuluh juta rupia. , syaratnya adalah bahwa sang nasabah haruslah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan rekening bank lokal. Namun akibatnya sering kali dengan adanya pinjaman online seperti ini mudahnya informasi data pribadi menjadi tersebar. Data pribadi merupakan data yang bukan semua individu bisa menggunakan, menginformasikan sampai menyebarluaskan pada khalayak banyak. Bermacammacam undang-undang sudah mengelola mengenai keamanan data pribadi, tetapi Indonesia belum mempunyai aturan agar memenuhi hak warga atas proteksi data pribadi menggunakan rancangan undang-undang. Proteksi data pribadi diperlukan supaya warga bisa mengamankan data pribadi secara maksimal (Latumahina, 2014:. Konsep proteksi Data pribadi menyiratkan bahwa individu memiliki pilihan apakah akan membagikan atau menukar milik mereka sendiri. Kemudian, pemilik data pribadi mempunyai pilihan agar memilih persyaratan di mana data pribadi ditransfer. Data pribadi memiliki kemajuan dan karenanya bisa dimanfaatkan dalam membentuk perlindungan privasi. UU tahun 2008 pasal 11 terkait dengan peristiwa serta pemanfaatan teknologi, hanya mengungkapkan peretas, tetapi untuk institusi pengumpulan data pribadi tidak menerima hukuman apapun. Penyebab kebocoran data bukan dikarenakan hacker yang pandai dan bukan pencuri yang pandai akan tetapi pada indonesia kita ini mempunyai sistem keamanan yang lemah (Ramadhan. Ariyanti, & Ariyani. RUU PDP memfasilitasi penegakan perlindungan data pribadi, termasuk: Mempercayai publik untuk memberikan data dan informasi pribadi tanpa takut Abigail Natalia Bukit dan Rahmi Ayunda Ae Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data . disalah gunakan atau melanggar hak individu mereka, mengatasi kebutuhan untuk melindungi hak-hak individu sekaligus melindungi privasi publik secara memadai, menciptakan ketertiban dan kemajuan sosial dan rangkul revolusi Dengan adanya RUU PDP, ada keinginan untuk menyeimbangkan antara pengelolaan data pribadi dan perwujudan hak atas jaminan kesejahteraan sebagai warga negara Indonesia. RUU PDP akhir-akhir ini semakin didesak untuk disetujui, namun ternyata perlindungan data pribadi semakin terancam dan pengesahan RUU PDP terus tertunda. Konsep mengenai PDP menekankan jika tiap-tiap manusia mempunyai hak untuk memilih, seperti bagaimana ia akan berbagi data, dan jika demikian, ia berhak memutuskan kondisi apa yang harus dipenuhi dalam masyarakat. Meningkatnya jumlah pembobolan data di masyarakat Indonesia jelas menunjukkan urgensi perlindungan data pribadi saat ini ditunjukkan sebuah data yang akhir-akhir ini beredar yaitu pada maret 2019 peretas gnosticplayes menjual hampirn 13 juta data akun pengguna aplikasi online yaitu bukalapak, pada mei 2020 terdapat 2,3 juta data pribadi milik warga Indonesia yang berhasil dipanes dari situs komisi pemilihan umum, pada September 2021 sekitar 5,8 juta data pribadi pengguna aplikasi RedDoorz dijual, pada april 2021 terdapat 130. 000 data pribadi pengguna facebook diduga disebarluaskan, pada Mei 2021 terdapat 200 juta anggota BPJS Kesehatan datanya dijual di forum RaidForums, pada Juli 2021 terdapat 2 juta nasabah asuransi BRI Life yang mengalami kebocorandata, dana pada Agustus 2021 data daripada pengguna e-HAC Kementerian Kesehatan terdapat 1,3 juta data yang diduga mengalami kebocoran. Begitu pula dengan panitia DPR RI dan pemerintah, sebagai isu yang menghambat pengesahan RUU PDP, setelah berdiskusi dengan para ahli, ternyata disepakati perlu adanya lembaga independen untuk menjalankan fungsi pengawasan RUU PDP. Badan ini juga bertujuan untuk mencapai kesetaraan antara sektor swasta dan publik sebagai pengelola data pribadi ataupun publik. Dari dasar hukum terhadap pelayanan publik adalah UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik ini dibuat agar masyarakat dapat menyuarakan pikirannya terhadap pelayanan dan mengawal proses pelayanan (Ardianto et al. Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. Namun, tidak ada kesepakatan antara panitia DPR RI dan pemerintah tentang keberadaan badan tersebut, masalah yang menyebabkan pengesahan RUU PDP terus menggantung. Tidak hanya itu, ada kendala lain yang menghambat pengesahan RUU PDP, yakni minimnya akses RUU saat membahas rancangan peraturan untuk memisahkan data pribadi menjadi data pribadi terbuka dan tertutup untuk akses pihak ketiga (Priscyllia, 2019:. Dengan hambatan yang belum disepakati, masyarakat dengan data pribadi penting yang jelas untuk dilindungi merasa semakin terancam oleh beberapa penyalahgunaan mengakibatkan identitas orang yang melakukan kesepakatan dalam peminjaman di Financial Technology tidak terjamin apakah data pribadi nya akan terlindungi. Pasal 28G . UUD 1945, menjelaskan jika masing-masing individu mempunyai kewenangan atas perlindungan privasi, perlindungan anggota, perlindungan harkat, serta aset milik pribadi. Hak untuk merasa terlindungi di bawah kendali mereka dan tidak takut untuk melakukan atau tidak melakukan Negara Indonesia menerapkan prinsip peminjaman dalam situs online dan menganut prinsip "peer-to-peer lending", yaitu kesepakatan pinjaman menghubungkan donatur dan pemakai menggunakan situs online. Adanya P2P lending akan berdampak positif, artinya sebagian warga yang tinggal di pelosok dapat dengan mudah melakukan proses peminjaman. Akibatnya, perlindungan data pribadi tidak dapat diabaikan lagi dan RUU PDP digunakan sebagai pedoman sekaligus sebagai alat agar beradaptasi dengan kehadiran teknologi. Didalam RUU PDP ini memuat sekitar 72 pasal dan 15 bab yang mengatur tentang arti data pribadi, jenis dan hak kepemilikan suatu data pribadi, lembaga apa saja yang berwenang dalam menyelesaikannya, cara bagaimana untuk menyelesaikan suatu sengketa yang berurusan terhadap data pribadi. Seperti di pasal 3 ayat 1 RUU PDP dijelaskan tentang berbagai macam bentuk data pribadi dan terdapat sanksi-sanksi yang dikenakan juga jika melakukan kejahatan perlindungan data pribadi. Menunggu pengesahan RUU PDP terkait HAM, perlindungan konsumen serta arus informasi antar negara untuk mencapai harmonisasi regulasi guna memperkuat pemenuhan di Indonesia akan Abigail Natalia Bukit dan Rahmi Ayunda Ae Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data . pentingnya melindungi data pribadi milik publik dan untuk mencegah pihak mana pun menggunakan data yang bertentangan dengan keinginan sendiri. Hal-hal yang menyangkut urgensi perlindungan data pribadi sudah proses pengesahan RUU PDP. Masyarakat membutuhkan RUU PDP agar mereka merasa sebagai warga negara Indonesia hak atas perlindungan kesejahteraannya terpenuhi dan dapat menciptakan keseimbangan dalam pengelolaan data pribadi. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi tercermin di tengah era dapat dikatakan harapan terbesar rakyat Indonesia adalah dengan mengesahkan RUU PDP secepatnya (Sari, 2018:. Pengumpulan bukti privasi untuk kepentingan diri sendiri harus mampu menciptakan suatu gejolak agar yang melanggar peraturan bisa dapat menghilangkan hak atas data diri tersebut. Menurut hukum yang sah melarang siapa pun untuk menyebarkan hak privasi yang bukan miliknya sendiri. Pembocoran data pribadi untuk mencari keuntungan dalam dirinya maupun masyarakat banyak bisa menyebabkan gangguan bagi pemegang hak privasi. Hukum melarang setiap orang untuk menyebarkan data privasi yang bukan hak nya dan memberitahukan agar masyarakat dapat melindungi haknya yang merupakan suatu norma. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis IT. Layanan ini merupakan terobosan, banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki akses layanan perbankan . asyarakat tanpa rekening ban. , tetapi sudah memiliki pengetahuan teknis layanan fintech berbasis P2P lending ini menjadi solusi keterbatasan akses layanan keuangan di tanah air dan mewujudkan inklusi keuangan melalui sinergi dengan lembaga keuangan dan perusahaan teknologi lainnya (Alvin & Dwi, 2017:. Menurut Institute for Community Research and Advocacy, makna "perlindungan pribadi" dalam klausul status quo dapat diartikan sebagai menjadikan perlindungan data pribadi sebagai hak konstitusional warga negara. Hak atas data pribadi mengacu pada hak atas data yang berkaitan dengan individu hidup yang dapat diidentifikasi dari data atau informasi yang dipegang oleh pengontrol data. Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk kebutuhan pribadi. Mental dan fisik, dan oleh karena itu untuk tidak menjadi subjek penelitian tanpa persetujuan, lebih lanjut menjelaskan apa yang dimaksud dengan subjek adalah menempatkan seseorang dalam aktivitas diminta untuk memberikan komentar, pendapat atau informasi tentang Live dan profil pribadinya dan gambar atau suara yang direkam. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi berarti bahwa individu yang merupakan pemilik data pribadi memiliki hak untuk memutuskan apakah akan membagikan atau bertukar informasi data pribadi (Prismawarni, 2018:. Oleh karena itu, penggunaan data memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemilik data dan bagi mereka yang tidak mendapatkan persetujuan dari pemiliknya akan mendapatkan pelanggaran, sehingga diperlukan undang-undang untuk mengatur masalah tersebut. Munculnya perusahaan keuangan di bidang layanan pinjaman berbasis IT . eerto-peer atau P2P lendin. hal ini semakin mendapat perhatian dari masyarakat dan regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Perlindungan data pribadi erat kaitannya dengan konsep privasi. Konsep privasi itu sendiri merupakan gagasan untuk menjaga integritas dan martabat Bagi yang melanggar. Pasal 61 menyatakan bahwa Ausetiap orang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, untuk kepentingan dirinya sendiri atau pelaku lainnya, atau dapat merugikan pemiliknya. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat . , dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50. 000,00 . ima puluh milia. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkandata pribadi yang bukan miliknya sebagaimana Pasal 51 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp20. 000,00 . ua puluh miliar rupia. Dan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh . tahun atau denda paling banyak 000,00 . ujuh puluh milyar rupia. Ay. Abigail Natalia Bukit dan Rahmi Ayunda Ae Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data . Sayangnya. Konstitusi tidak memberikan perlindungan data pribadi yang UUD 1945 pasal 28 G. Perlindungan Data Pribadi adalah salah satu bentuk perlindungan privasi yang diatur langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang meliputi penghormatan terhadap Nilai-nilai Hak dan Kesetaraan menghormati hak individu perlu memberikan dasar hukum bagi mereka, memberikan lebih banyak keamanan untuk privasi dan data pribadi, dan memastikan penerapan lingkungan bisnis yang memungkinkan. Beberapa undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi di berbagai bidang seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 28G tentang Kesehatan mengatur tentang kerahasiaan status pribadi pasien . idang kesehata. UU Nomor 10 Tahun 1998 pasal 40 tentang Perbankan mengatur tentang data pribadi nasabah penyimpan dan simpanannya . idang perbanka. , ketentuan mengenai privasi dan perlindungan data pribadi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 pasal 42 tentang Telekomunikasi . idang komunikas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 pasal 28G tentang Hak Asasi Manusia . idang kemanusiaa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 1 tentang Pengelolaan Kependudukan sebagaimana yang telah Undang-Undang Nomor Tahun . idang kemasyarakata. , dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik . idang teknolog. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . elanjutnya disebut UU ITE), memberikan ruang lingkup yang cukup luas bagi perlindungan data pribadi. Pertama, definisi data pribadi yang dilindungi cukup luas. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1 UU ITE secara a quo. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau online diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 77/POJK. 01/2016 Tahun 2016. Pasal 1 butir 3. Layanan pinjam meminjam uang tanpa IT adalah layanan keuangan yang mempertemukan Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. pemberi pinjaman dan penerima pinjaman untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam secara langsung dalam rupiah Indonesia melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Sebelum Amandemen UUD 1945, penghormatan terhadap hak atas privasi sebenarnya telah muncul dalam banyak peraturan perundang-undangan Indonesia, bahkan pada masa kolonial, yang diabadikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Pada KUHP Bab 27 pasal 430-434 yang mengatur larangan penyadapan yang melanggar hukum. Sementara KUH Perdata mengatur hubungan hukum perdata antara individu atau badan, tuntutan hukum dapat diajukan jika pihak lain melanggar hak. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang ITE tidak hanya melarang penyadapan yang tidak sah, tetapi juga memberikan larangan terhadap transfer data pribadi secara sewenang-wenang (Pratama, 2. Khusus terkait data pribadi pasien terkait rekam medis diatur dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 77/POJK. 01/2016 juga penting masuk ke dalam RUU PDP karena didalamnya mengatur tentang pribadi pengguna fintech lending, penggunaan jasa LPMUBTI, perjanjian, tanda tangan elektronik dan lain-lain. Peraturan ini menyatakan bahwa penyedia layanan pinjaman online harus pemilik data pribadi, data transaksional, dan data keuangan harus diberitahukan secara tertulis jika gagal melindungi kerahasiaan data pribadi, transaksional, dan keuangan yang dikelolanya. Menyediakan media komunikasi lain selain sistem elektronik layanan peminjaman berbasis teknologi informasi untuk menjamin kelangsungan layanan pelanggan, yang dapat berupa email, call center atau media komunikasi lainnya. Menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data pribadi, transaksional, dan keuangan yang dikelolanya, mulai dari pengumpulan data hingga pemusnahan data. Abigail Natalia Bukit dan Rahmi Ayunda Ae Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data . Memastikan tersedianya proses verifikasi dan konfirmasi identitas untuk mendukung penolakan akses, pemrosesan, dan penegakan data pribadi, transaksional, dan keuangan yang dikelolanya dan. Menjamin perolehan, penggunaan, pemanfaatan dan pengungkapan data pribadi, data transaksi dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pertanggung Jawaban Atas Kebocoran Data Menurut RUU PDP Ketika membuat suatu perjanjian harus memenuhi persyaratan hukum untuk suatu perjanjian menurut pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian tersebut mengatur hak dan kewajiban para pihak berdasarkan hak dan kewajibannya dalam hal ini pemberi pinjaman harus memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan untuk mencapai perlindungan hukum dari peminjam, tetapi dalam praktiknya, dalam beberapa kasus pemberi pinjaman tidak memenuhi kewajibannya, yang tentu saja tidak baik bagi peminjam. Secara yudisial formal, siapa pun yang yakin bahwa mereka adalah korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan menurut Pasal 1365 KUH Perdata, mereka yang telah menimbulkan kerugian karena kelalaiannya wajib membayar ganti rugi. Kurangnya kejelasan peraturan perundang-undangan merupakan kesalahan fatal dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Penanggulangan Kependudukan diberlakukan karena peraturan perundang-undangan sebelumnya tidak memenuhi kebutuhan akan pelayanan pengelolaan kependudukan yang tertib dan tidak diskriminatif. Peminjam perlu diberikan perlindungan hukum terhadap tindakan sepihak komersial, dan peminjam berhak atas upaya hukum. Untuk mencapai perlindungan hukum perlu diberikan sanksi selama proses Sanksi didasarkan pada kebutuhan masyarakat karena sebuah kejahatan atau tindakan ilegal yang terjadi di lingkungan mereka. Untuk orang yang melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan data pribadi seseorang maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pelaksanaan suatu kegiatan oleh subjek hukum. Oleh karena itu, akibat hukum dari pembocoran data pribadi oleh penyedia pinjaman online adalah pengenaan Sanksi yang didapatkan bagi mereka yang melakukan tindak pidana Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. terhadap data pribadi milik orang lain menurut RUU PDP adalah pasal 61 menjelaskan bagi mereka yang mendapatkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dipidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak lima puluh miliar. Pasal 62 menjelaskan bahwa bagi setiap mereka yang dengan secara sengaja melawan hukum memasang atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum yang mengancam perlindungan data pribadi dipidana paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar. menjelaskan setiap orang yang memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat membuat kerugian kepada pihak lain dipidana paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak enam puluh miliar serta bagi mereka yang sengaja menjual ataupun membeli data pribadi dipidana penjara lima tahun atau dipidana denda paling banyak lima puluh miliar. Pasal 50 juga menjelaskan beberapa sanksi adminstratif terhadap beberapa pasal di RUU PDP seperti pasal 21 ayat 1, pasal 24, pasal 25 ayat . - pasal 45, pasal 47 ayat . - pasal 49 ayat . Sanksi administartif tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan dan pemusnahan data pribadi, ganti rugi dan denda adminstartif yang memberikan hukum tersebut adalah menteri dan untuk mengetahui tata cara pengenaan sanksi tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah Didalam RUU PDP memberikan beberapa penjelasan, pasal 1 s/d 3 yang menerangkan tentang jenis data pribadi, pasal 4 s/d 16 yang menjelaskan tentang hak pemilik data pribadi, pasal 17 s/d 21 tentang pemrosesan data, perjanjian, dan pemasangan alat pemrosesan data, pasal 23 s/d 46 kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, pasal 47 s/d 50 memberikan penjelasan tentang transfer data pribadi dalam wilayah hukum Indonesia dan wilayah luar hukum Indonesia, pasal 51 s/d 54 menjelaskan tentang bentuk larangan dalam penggunaan data pribadi, pasal 55 yang menjabarkan tentang pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi, pasal 56 yang menjelaskan tata cara penyelesaian sengketa dan hukum Abigail Natalia Bukit dan Rahmi Ayunda Ae Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data . acara, pasal 57 menjelaskan tentang perjanjian kerja sama internasional dalam hal perlindungan data pribadi, pasal 58 s/d 60 tentang peran pemerintah dan masyarakat dalam terselenggaranya perlindungan data pribadi, pasal 61 s/d 69 tentang ketentuan pidana atau sanksi yang diberikan, pasal 70 s/d 72 adalah tentang ketentuan peralihan. Dibawah ini merupakan s urvey mengenai kebocoran data pribadi di Gambar 1. Diagram Hasil Survey Mengenai Kebocoran Data Pribadi di Masyarakat Persebaran Umur dari respon Persebaran jenis kelamin dari respon Persebaran Pemberian Data Kepada Data Cepat Persebaran cara membedakan Persebaran terhadap notifikasi perusahaan fintech illegal dan legal SMS dana cepat Persebaran urgensi RUU PDP di masa modern Persebaran penerimaan SMS Dana Cepat Persebaran harapan responden terhadap pelaksanaan RUU PDP Berdasarkan hasil survey sebanyak 94 orang terdapat 71,3% jenis kelamin perempuan dan 28,7% jenis kelamin laki-laki, kemudian terdapat 78,7% berumur 15-25 tahun, terdapat 1,1% berumur 26-35 tahun, terdapat 11,7% yang Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. berumur 26-45 tahun, terdapat 8,5% 46-55 tahun. Dari 94 jawaban terdapat 59,6% yang tidak tahu cara membedakan perusahaan fintech lawful atau ilegal 40,4% fintech legitimate atau ilegal. Selanjutnya, 84% yang sangat terganggu dengan penerimaan SMS dana cepat dan 16% yang tidak terganggu dengan notifikasi penerimaan SMS dana cepat. Setelah dianalisis ternyata terdapat hampir seluruhnya yaitu 97,9% orang yang setuju untuk disahkan nya RUU PDP dimasa teknologi yang semakin pesat. Ada beberapa harapan masyarakat yang mengisi survey RUU PDP ini agar segera dilaksanakan, diantaranya yaitu supaya kebocoran informasi pribadi diminimalisir, melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, mengurangi penyalahgunaan informasi pribadi dan menciptakan otoritas perlindungan data pribadi. Berikut ini adalah pendapat terkait studi disahkannya RUU PDP: pendapat saya agar RUU PDP cepat diterapkan agar masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir tentang masalah informasi pribadi. Berharap segera dapat diselesaikan dikarenakan informasi pribadi ini sangat perlu dilindungi dan tidak boleh disebar apalagi oleh pihak lain yang tidak kita kenali sama sekali. Semoga cepat disahkan dan di berlakukan di indonesia. RUU PDP diharapkan bertujuan untuk meningkatkan kualitas perlindungan data pribadi di pelayanan publik, menjamin terselenggaranya perlindungan data sesuai dengan prinsip umum pemerintahan yang baik, dan melindungi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan data pribadi di pelayanan RUU PDP perlu segera dilaksanakan demi mencegah penyalahgunaan informasi pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Yang pasti masyarakat sangat ingin informasi pribadi kita jangan sampai bocor ke orang lain tanpa persetujuan dan segera di sahkan agar tidak terlalu lama. Dengan adanya RUU PDP tidak ada lagi kebocoran informasi pribadi, kalau bisa segera dapat disahkan menjadi Undang-Undang, karena hal ini sangat penting dalam Perlu perlindungan informasi agar tidak disalahgunakan. Undang-undang memuat Abigail Natalia Bukit dan Rahmi Ayunda Ae Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data . ketentuan terkait informasi pribadi Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Yusmita et al. , 2019:169Ae. Menurut RUU PDP penyalahgunaan informasi pribadi oleh beberapa perusahaan llegal yang tidak diinginkan untuk masa yang akan mendatang. Para masyarakat juga berharap agar dapat menjamin ketidak seringan kebocoran informasi pribadi dan mengurangi penipuan. Sehingga tidak ada penyalahgunaan informasi pribadi yang sekarang kian marak terjadi. Ditambah banyaknya kasus pinjaman online yang legal dan meresahkan. Padahal itu semua terjadi karena penekanan yang rendah pada privasi dan perlindungan informasi pribadi sehingga semakin banyak kasus llegal yang melibatkan informasi pribadi. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang mengatur secara komprehensif mengenai informasi data secara pribadi. Kemajuan teknologi informasi menciptakan evolusi dari waktu ke waktu dalam perkembangan cara hidup manusia (Revolusi Industri 4. Perkembangan Revolusi Industri 4. 0 menjelaskan otomatisasi pekerjaan dan mesin tanpa campur tangan manusia berdasarkan wawasan anti-pemalsuan dan kecerdasan buatan berdasarkan algoritma untuk pekerjaan yang telah ditentukan. Penutup Kesimpulan Adanya perkembangan zaman menyebabkan fasilitasi perkembangan llegal, terutama di dunia digital, mendorong masyarakat tradisional menjadi masyarakat yang berbasis manufaktur dan berbasis informasi, kreasi intelektual, dan ilmu pengetahuan. Penerapan llegal informasi dan komunikasi di bidang kehidupan masyarakat untuk menciptakan pangsa pasar baru. Berdasarkan UU pasal 26 ITE menyebutkan, bahwa aturan di media elektronik serta non-elektronik yang menyebabkan kerugian, dapat dikenakan pidana atau sanksi perdata. Dengan berkembangnya teknologi, masyarakat menjadi semakin ramah terhadap situs media online legal dan llegal contohnya seperti Jurnal Reformasi Hukum. Vol. XXVI No. Januari-Juni 2022. Hal. Instagram. Facebook. Penipuan Online, hingga Pinjaman Online. Dalam RUU PDP Pasal 50 juga menjelaskan beberapa sanksi adminstratif terhadap beberapa pasal di RUU PDP seperti pasal 21 ayat 1, pasal 24, pasal, pasal 25 ayat . - pasal 45, pasal 47 ayat . - pasal 49 ayat . Sanksi administartif tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan dan pemusnahan data pribadi, ganti rugi dan denda Adapun yang memberikan hukuman tersebut adalah menteri dan untuk mengetahui tata cara pengenaan sanksi tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Akibat hukum daripada pembocoran data pribadi untuk kegiatan aksi kejahatan kebocoran data penerimaan sms dana cepat adalah tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam RUU PDP pasal 61 bagi mereka yang mendapatkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan pihak-pihak dapat dipidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak lima puluh miliar. Pasal 62 menjelaskan bahwa bagi mereka yang dengan secara sengaja melawan hukum memasang atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum yang mengancam perlindungan data pribadi dipidana paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar. serta pasal 64 menjelaskan setiap orang yang memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat membuat kerugian kepada pihak lain dipidana paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak enam puluh miliar serta bagi mereka yang sengaja menjual ataupun membeli data pribadi dipidana penjara lima tahun atau dipidana denda paling banyak lima puluh miliar. Saran pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat segera mengesahkan RUU PDP sehingga masyarakat dapat Indonesia merasa aman dengan Abigail Natalia Bukit dan Rahmi Ayunda Ae Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data . informasi pribadi. Dalam mengembangkan dan melaksanakan peraturan perundang-undangan di Indonesia, pemerintah harus lebih waspada Masyarakat umum perlu tahu bagaimana melindungi informasi mereka dari dunia maya, bukan membagikan informasi tentang diri mereka sendiri secara gratis. Pemerintah sebaiknya secara langsung mengedukasi masyarakat sekitar tentang penggunaan media sosial dan internet secara bijak, dan lebih mendalami perkembangan situasi yang ada dan menggali lebih dalam regulasi yang relevan. Daftar Pustaka