JPAMS : Journal of Public Administration and Management Studies Volume 2 Number 2 2024, pp 86-92 Online ISSN : 3025-2806 Agustus 2024 Kaum dan Nagari. Eksistensi Kaum dalam Pembangunan di Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam Annisa Aulia Putri Universitas Andalas. Indonesia *Corresponding author, e-mail: annisaauliaputri@soc. Abstract Kaum is one of three forms of kinship groups in Minangkabau society. Kaum is a collection of several paruik, and suku is a collection of several kaum and nagari consists of at least four suku. The existence of paruik, kaum and suku in the life of nagari society is still very much felt until The existence of this kaum is also still very much felt in Nagari Pasia Laweh, including in development activities. This study will look further into the existence of kaum in development in Nagari Pasia Laweh. Palupuah District. Agam Regency. The research method used is qualitative with descriptive analysis. Data collection techniques use interviews and documentation. The results of the study show that the people of Nagari Pasia Laweh still live in groups called kaum. kaum is the most important element in development in Nagari Pasia Laweh. Every stage of development, from planning to evaluation, always involves clans. At the planning stage, the village head will discuss it with niniak mamak. then the implementation of the program will be carried out by the community in the kaum. The motto sahino samalu makes all kaum want to be actively involved in development activities, in order to advance the nagari and meet the needs of Keywords: Existence. Kaum. Development. Nagari This is an open access article distributed under the Creative Commons 4. 0 Attribution License, which permits unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited. A2018 by author. Pendahuluan Konsep governance yang meletakan posisi yang seimbang antara pemerintah, dunia usaha dan civil society menjadi konsep penting yang mengubah paradigma mengenai peran masyarakat dalam pembangunan (Keban, 2. Dalam konteks ini masyarakat bukan lagi sekedar penerima manfaat . atau objek belaka, melainkan agen pembangunan . yang mempunyai posisi yang penting dalam proses pembangunan. Perubahan paradigma ini lahir sejalan dengan hadirnya konsep pembangunan partisipatif . artisipatory developmen. yang menjadi bagian dari konsep pembangunan berkelanjutan . ustainable developmen. dan kemudian dikembangkan lagi menjadi konsep pembangunan berbasis komunitas . ommunity based developmen. Studi tentang governance kaitannya dengan pembangunan kawasan pedesaan sudah dimulai di era 1990-an yaitu mengkaji tentang pelibatan masyarakat sebagai komunitas dalam perumusan kebijakan publik di Irlandia Utara (Murray & Greer, 1. Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa angin segar untuk percepatan pembangunan desa dan kawasan pedesaan, dimana salah satu perubahan mendasar adalah adanya pengakuan . terhadap fungsi desa sebagai self-governing community sejalan dengan local self goverment. Artinya, esksistensi desa tidak hanya sebagai perpanjangan tangan dari pemerintahan tingkat atas, melainkan juga diakui sebagai komunitas yang memiliki kewenangan dalam mengelola urusan rumah tangganya . sendiri sesuai dengan nilai-nilai lokal. Seiring dengan perkembangan kondisi social masyarakat di pedesaan, tentu harapan ini tidaklah mudah diwujudkan, meskipun kebijakan telah memberikan peluang seluas-luasnya(Gross, 2017. Osborne, 2006. Totikidis et al. , 2. Eksistensi community governance yang oleh para ahli hukum juga disebut sebagai kesatuan masyarakat hukum ternyata telah memiliki sejarah panjang di Eropa dan termasuk di Indonesia. Di negara-negara Eropa dikenal berbagai macam nama self-governing community, mulai dari istilah dewan komunitas di Spanyol. Commune di Italia. Parish di Inggris (Natsir. Bahkan sebuah studi di wilayah pedesaan India menggambarkan kuatnya peran community governance sebagai institusi yang bergerak dengan modal sosial dalam bekerjasama menciptakan partisipasi aktif masyarakat (Krishna, 2. Salah satu bentuk self-governing community yang masih eksis dalam sistem pemerintahan di Indonesia sampai saat ini adalah Nagari di Minangkabau (Amaliatulwalidain, 2. Kapasitas nagari sebagai self-governing community ini dapat dilihat dari tiga hal meliputi: Unsur territorial, sosial dan ekonomi. Beberapa penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa dalam konteks kehidupan berdemokrasi, fungsi self-governing community di Nagari belum terwujud sebagaimana yang diharapkan, akibat masih kuatnya peran regulasi pemerintahan tingkat atas dalam bentuk Undang-Undang. Peraturan Pemerintah. Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa (Masyitah, 2. Munculnya keraguan dan ketakutan untuk berbuat dan berinovasi ketika sesuatu itu tidak diatur . ecara khusu. oleh sebuah kebijakan ternyata menjadi dilemma dan problema dalam pembangunan berbasis Annisa Aulia Putri komunitas yang seharusnya mandiri dalam pengambilan keputusan (Totikidis et al. , 2. Terbentuknya kultur sangat tergantung dengan regulasi tingkat atas merupakan salah satu dampak dari perubahan Nagari menjadi Pemerintahan Desa, yaitu berubahnya Nagari . elfgoverning communit. menjadi Desa . ocal state governmen. berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang berlangsung selama dua dasawarsa di masa orde baru (Amaliatulwalidain, 2. Dalam konteks pemerintahan. Nagari merupakan unit pemeritahan terendah, setara dengan desa. Hanya saja, penyebutan dan sistem pemerintahan nagari sedikit berbeda dengan Pemerintahan Nagari terdiri dari Pemerintah Nagari dan Badan Musyawarah Nagari. Pemerintah Nagari dipimpin oleh Wali Nagari, yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pemilihan Wali Nagari. Pelaksanaan pemerintahan nagari hampir sama dengan pemerintahan desa, hanya nomeklatur yang berbeda. Namun, saat ini pemerintah provinsi sedang mengusahakan agar pemerintah nagari di Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal yang ada. Ciri yang menonjol yang dimiliki oleh Masyarakat Nagari di Provinsi Sumatera Barat, yang merupakan masyarakat Adat Minangkabau adalah sistem kekerabatan matrilineal, yang menelusuri ikatan kekerabatan melalui garis ibu. Sistem kekerabatan ini mempunyai ciri-ciri: Keturunan dan pembentukan kaum berdasarkan pada garis keturunan ibu. Perkawinan bersifat matrilokal. Anggota kaum merasa bersaudara kandung, sanasib, sahino, samalu. Kekuasaan hakiki pada ibu dan kekuasaan teknis pada mamak dalam kaum dan suku. Pola tempat tinggal bercorak dwilokal. Kesatuan keuarga terkecil adalah paruik, yang bersifat geneologis. Pusaka tinggi turun dari mamak kepada kemenakan (Malinowsky dalam Rajab, 1. Dari ciri-ciri di atas, terlihat bahwa masyarakat Minangkabau memiliki kearifan lokal yang unik, dan di Indonesia hanya Minangkabau yang menerapkannya, yaitu menganut garis keturunan matrilineal. Budaya ini mempengaruhi setiap aktivitas masyarakat Minangkabau. Perempuan di Minangkabau menjadi Bundo Kanduang, yang kedudukannya dimuliakan. Lakilaki di Minangkabau menjadi mamak bagi sukunya, dan sumando di rumah istri. Sebagai mamak, laki-laki memegang peran penting untuk menjaga kaumnya dan mengatasi permasalahan yang ada di kaumnya. Inilah asal mula dari budaya gotong royong yang ada di Minangkabau. Mulai dari bermufakat di tingkat kaum, sampai pada memberikan sumbangsih masing-masing kaum kepada Nagari. Nagari merupakan Susunan masyarakat di Minangkabau bersifat genealogis-teritorial yang dinamakan Nagari. Dalam tiap-tiap nagari tersebut terdapat beberapa suku, dan satu suku terdapat beberapa kaum (ASRI THAHER, 2. Cara berfikir kaum di Minangkabau bersifat komunal, dimana menekankan pada kebersamaan dalam ikatan yang kuat, senasib sependeritaan, secita-cita dan sepersetujuan yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat. Cara berfikir masyarakat di Nagari sudah menjadi nilai-nilai yang khas dalam kehidupan Nilai-nilai tersebut menjadi cultural identity masyarakat yang hidup di nagari, yang telah menjadi kearifan lokal masyarakat. Secara konseptual, kearifan lokal merupakan bagian dari kebudayaan. Subadio mengatakan kearifan lokal secara keseluruhan dianggap sebagai identitas atau kepribadian budaya suatu bangsa (Astra, 2004. Bagus Brata, 2016. Nugraha, 2. Kebersamaan dan rasa saling memiliki yang tinggi di Nagari merupakan bentuk kearifan lokal yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Nagari untuk menggali potensi masyarakat. Kearifan lokal di Nagari juga dapat dimanfaatkan dalam pembangunan. Salah satu bentuk pemanfaatan kearifan lokal dalam pembangunan adalah pelibatan kaum. Nagari Pasia Laweh. Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam memanfaatkan kaum dalam pembangunan di nagari. Berdasarkan hasil observasi peneliti, terdapat 122 niniak mamak yang ada di Nagari Pasia Laweh, yang disebut dengan niniak mamak nan saratuih dikato. Nagari Pasia Laweh juga memiliki tujuh suku, dan empat tapatan adat, dengan istilah mambasuik dari bumi. Visi Nagari Pasia Laweh, yaitu Aumewujudkan nagari maju berbasis keunggulan lokalAy membuat Nagari Pasia Laweh memanfaatkan potensi kaum sebagai keunggulan lokal nagari, termasuk pembangunan. Kegiatan pembangunan yang dilakukan di Nagari Pasia Laweh selalu melibatkan kaum. Kearifan Lokal Secara konseptual, kearifan lokal merupakan bagian dari kebudayaan. Kearifan lokal merupakan tatanan sosial budaya dalam bentuk pengetahuan, norma, peraturan, keterampilan masyarkaat di suatu wilayah untuk memenuhi kebutuhan bersama yang diwarisi secara turun Kearifan sosial merupakan bentuk modal sosial yang dikembangkan untuk menciptakan keteraturan dan keseimbangan(Addiarrahman, 2. Banyak ahli yang telah mendefinisikan terkait kearifan lokal. Quarich Wales mengemukakan: Au. the sum of cultural characteristic which the vast majority of people have in common as a result of their experiences in early lifeAy . eseluruhan ciri-ciri kebudayaan yang dimiliki oleh suatu masyarakat/bangsa sebagai hasil pengalaman mereka di masa lampa. (Astra. Sedangkan menurut Mudardjito, kearifan lokal terbina secara kumulatif, terbentuk secara evolusioner, bersifat tidak abadi, dapat menyusut dan tidak selamanya tampak jelas secara lahiriah (Bagus Brata, 2. Pandangan ini mempertegas bahwa kearifan lokal dapat memudar dan menghilang jika tidak dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari. JPAMS. Open Access Journal: https://journal. id/index. php/JPAMS JPAMS Nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal sarat dengan makna kebersamaan dan mempunyai fungsi sosial yang tinggi. Namun, nilai-nilai ini bisa saja memudar jika pengaruh globalisasi yang lebih kuat masuk ke dalam masyarakat. Namun. Poespowardojo menegaskan bahwa sifat-sifat hakiki kearifan lokal adalah . mampu mertahan terhadap budaya luar, . memiliki kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar, . mempunyai kemampua mengintegrasi unsur-unsur budaya luar ke dalam kebudayaan asli, . mampu mengendalikan, . mampu memberikan arah pada perkembangan budaya (Astra, 2. Atas itu kearifan lokal dapat dimaknai sebagai kebijakan manusia dan komunitas dengan bersandar pada filosofi, nilainilai, etika, cara-cara, dan perilaku yang melembaga secara tradisional mengelola potensi yang ada di masyarakat. Secara umum, kearifan lokal bisa memudar, bahkan menghilang. Hal ini bisa saja disebabkan oleh perubahan sikap masyarakat yang cenderung lebih individual, menganggap nilainilai yang ada di masyarakat sudah kuno, dan perlu diperbarui. Sekurang-kurangnya terdapat tujuh indikator kemampuan bertahan kearifan lokal, yaitu . ketahanan ideal . etahanan sistem nila. , . ketahanan struktural . etahanan kelembagaa. , . ketahanan pisikal . etahanan sistem budaya fisi. , . ketahanan mental . etahanan sikap menta. , . ketahanan fungsional . etahanan fungsi unsur-unsur kebudayaa. , . ketahanan sistemik . etahanan totalitas sistem masyaraka. , . ketahanan prosesual . etahanan dan kelenturan menghadapi perubaha. Kaum dan Pembangunan Nagari Pada dasarnya, pembangunan merupakan perubahan ke arah yang lebih baik. Inayatullah mendefinisikan pembangunan sebagai perubahan menuju pola-pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang lebih baik dari nilai-nilai kemanusiaan yang memungkinkan suatu masyarakat mempunyai kontrol yang lebih besar terhadap lingkungannya dan terhadap tujuan politiknya, dan memungkinkan warganya memperoleh kontrol terhadap diri mereka sendiri (Suryono, 2. Selanjutnya Todaro mendefinisikan pembangunan bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melampaui sisi materi dan keuangan manusia. (Hadi, 2. Dharmawan mengungkapkan pembangunan sebagai sebuah pergeseran yang berjalan secara gradual dan tidak berulang yang didalamnya diisi oleh usaha-usaha atau realisasi atas rencana-rencana yyang dibuat secara rinci dan mencakup tema-tema penting kehidupan sebagai pokok perubahan dan pertumbuhan atau perbaikan (Putri et al. , 2. Konsep pembangunan sebagian besar selalu mengutamakan pada pertumbuhan ekonomi. Padahal konsep ini lebih besar, yaitu harus mampu membangun harkat dan martabat manusia secara hakiki. Jika melihat kondisi di lapangan, pembangunan yang hanya berfokus pada pertumbuhan hanya akan menghasilkan pertumbuhan material, sehingga tidak mampu menghasilkan pertumbuhan kemampuan masyarakat. Ciri penting dalam pembangunan paradigma baru ini menempatkan manusia sebagai pusat dari aktivitas pembangunan, bukan hanya sebagai alat. Tujuan tertinggi dari pembangunan adalah tercapainya human development. Adapun tujuan dari pembangunan (Adisasmita, 2. Terciptanya kondisi umum yang mendorong pembangunan Termanfaatkannya potensi sumber daya sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan oleh masyarakat setempat, dunia usaha, dan masyarakat umum Terlaksananya sejumlah investigasi dalam berbagai faktor Terlaksananya langkah-langkah dalam melaksanakan kemudi dan dorongan bagi kegiatan investasi swasta Pembangunan di nagari tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah. Masyarakat merupakan salahs satu unsur yang paling penting dalam pembangunan. Masyarakat sebagai subjek maupun objek pembangunan. Dalam hal ini, pembangunan dimaksudkan berasal dari masyarakat, dan berfungsi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Masyarakat nagari yang terdiri dari kaum, tentunya memiliki peranan penting dalam pembangunan di nagari. Menurut Adi. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat dilihat dari empat, tahap (Adi, 2. , yaitu: Tahap assesment, yaitu mengidentifikasi masalah dan sumber daya yang dimiliki. Masyarakat terlibat aktif dalam melihat permasalahan yang terjadi, kemudian mengidentifikasi kebutuhan. Tahap alternatif program atau kegiatan, yaitu tahap masyarakat mengajukan usul alternatif program sesuai permasalahan yang telah diidentifikasi sebelumnya. Tahap pelaksanaan program, dimana program yang telah direncanakan sebelumnya direalisasikan dengan baik di lapangan. Tahap evaluasi, tahap dimana masyarakat menilai kesuksesan program pembangunan yang dilakukan. Dengan memanfaatkan kaum. Nagari Pasia Laweh berhasil menjadi Nagari berprestasi di Tahun 2021. Keberhasilan meraih Nagari Berprestasi tingkat Provinsi Sumatera Barat ini dapat terwujud karena banyaknya inovasi Pemerintah Nagari, terutama dalam melaksanakan sistem pemerintahan berbasis pada kaum. Hal ini sejalan dengan teori community governance, dimana tata kelola pemerintah dapat berjalan dengan baik ketika melibatkan komunitas lokal, sehingga mereka mampu mengembangkan potensi yang dimilikinya. Berangkat dari hal tersebut, rumusan Kaum dan Nagari. Eksistensi Kaum dalam Pembangunan di Nagari Pasia Laweh A Annisa Aulia Putri masalah dalam penelitian ini adalah AuBagaimana posisi dan eksistensi kaum dalam pembangunan di Nagari Pasia Laweh. Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam. Metode Penelitian Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Menurut Bodgan dan Taylor, penelitian kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari perilaku orang yang diamati (Moleong, 2. Tipe penelitian bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan cara mengumpulkan dan menyusun data, kemudian menganalisis dan mengintepretasikannya. Pendekatan dan tipe ini digunakan karena peneliti ingin menjelaskan dan mendeskripsikan kepemimpinan kolaboratif Wali Nagari Rancak Provinsi Sumatera Barat. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data Data primer merupakan data utama yang diperoleh langsung dari informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumentasi dan arsip yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengambilan data primer menggunakan wawancara, sedangkan data sekunder dalam penelitian ini berupa dokumen, berita, dan dokumen resmi lainnya. Penelitian ini dilakukan di Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuah Kabupaten Agam. Alasan pemilihan lokasi dikarenakan nagari ini merupakan nagari percontohan dalam pelaksanaan pembangunan berbasis kaum di Provinsi Sumatera Barat. Hasil Penelitian dan Pembahasan Pembangunan Nagari di Pasia Laweh Nagari Pasia Laweh telah banyak melakukan pembenahan sejak tahun 2017 sampai Nagari ini memiliki 10 potensi pembangunan, yaitu hutan, sawah, sungai, adat istiadat, swadaya . , pemberdayaan perempuan, perantau, wisata, religius, dansejarah. Potensi pembangunan tesebut dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan yang telah dilakukan dijabarkan sebagai berikut: Hutan seluas 7000 Ha. , yang terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan ulayat. Dari 7000 Ha, dalam tiga tahun 4025 Ha. Telah dikelola oleh masyarakat nagari, dibawah LPHN Nagari. Hutan yang dikelola tersebut adalah hutan produksi terbatas dan hutan lindung. Nagari Pasia Laweh memiliki 65 kelompok tani hutan (KTH) yang berada di bawah LPHN. Kelompok tani hutan tersebut dijalankan berbasis kaum. Kemampuan nagari mengelola hutan mengantarkan Nagari Pasia Laweh menjadi terbaik 2 dalam pengelolaan hutan di Provinsi Sumatera Barat Pembangunan wisata. Saat ini Nagari Pasia Laweh sedang melakukan pembangunan wisata pintu angin angge, air terjun tiga tingkat, ikan banyak, dan beberapa objek wisata Pembangunan nagari pola manunggal, dimana setiap pembangunan di Nagari Pasia Laweh melibatkan masyarakat, baik dalam bentuk materi dan immateri. Selain pembangunan tersebut, juga terdapat inovasi-inovasi yang dilakukan pemerintah Nagari Pasia Laweh bersama-sama dengan masyarakat, yang dapat dilihat pada tabel 1. Tabel 1. Inovasi Pembangunan Nagari Pasia Laweh Inovasi Kelompok tani hutan berbasis kaum Gerakan nagari menabung Pendidikan berbasis surau Sarjana pendamping inovasi nagari (SPIN) Apel gabungan aparatur sekolah Pos data dan informasi nagari Silat tradisional masuk sekolah Kelompok siaga bencana berbasis kaum Satu jorong satu wisata unggulan Buletin nagari Wirid aparatur Advokasi nagari Aparatur mengajar Penomoran rumah terintegrasi BUMNag berkolaborasi dengan posyantek nagari Sistem pemagangan perangkat nagari JPAMS. Open Access Journal: https://journal. id/index. php/JPAMS JPAMS Sekolah hukum adat nagari (SAHAM) Aparatur sarjana Pelayanan cepat, tepat, cermat, plus Festival samba maco ilmiah Festival lagu kebangsaan dasawisma Anugerah bhakti nagari Festival budaya nagari Salam sumando sumandan nagari Pameran produk inovasi nagari Kompetensi aparatur nagari Nagari ilmiah Rumah lestari Pasar rakyat gratis Sumber: Pemerintah Nagari Pasia Laweh Dari tabel 1. Terlihat banyak inovasi pembangunan yang telah dilakukan di Nagari Pasia Laweh. Semua kegiatan tersebut dilakukan bukan hanya oleh Pemerintah Nagari, tapi juga melibatkan kaum. Contohnya kelompok tani hutan berbasis kaum, masing-masing kaum di Nagari Pasia Laweh memiliki lahan hutan masing-masing yang menjadi harato pusako tinggi. Untuk memfasilitasi kebutuhan mereka. Pemerintah Nagari bersama niniak mamak kaum membentuk kelompok tani hutan berbasis kaum. Kemudian Pemerintah Nagari Pasia Laweh juga memiliki inovasi SPIN, yaitu Sarjana Pendamping Inovasi Nagari, dimana perangkat desa maupun masyarakat desa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 difasilitasi pendanaan dari nagari melalui skema kerjasama nagari dengan beberapa Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Sumatera Barat. Mereka yang menamatkan studi ini diharapkan nanti memberikan kontribusi nyata dalam Pembangunan Nagari. Selanjutnya, untuk mewariskan budaya lokal kepada pemuda pemudi Nagari. Pemerintah Nagari juga melakukan kegiatan Sekolah Hukum Adat Nagari (SAHAM). Kegiatan ini diikuti oleh pemuda nagari, yang bekerjasama dengan niniak mamak yang masuk dalam Kerapatan Adat Nagari. Sehingga pemuda dapat mengetahui bagaimana hukum adat yang ada di nagari, juga dapat melakukan pasambahan, dan sejenisnya adat-adat yang ada di nagari. Kegiatan-kegiatan inovasi tersebut tentunya tidak bisa terwujud jika Pemerintah Nagari tidak bekerjasama dengan kaum. Oleh karena itu, sebagian besar kegiatan yang ada di Nagari Pasia Laweh selalu melibatkan kaum, terutama melalui niniak mamak yang ada di kaum Sehingga, eksistensi kaum di Nagari Pasia Laweh bukan hanya sekedar AuadaAy, tapi juga keberadaannya diakui dan dihormati. Eksistensi Kaum dalam Pembangunan Di Nagari Pasia Laweh Banyak ahli yang mengemukakan arti dari pembangunan dari sejarah panjang lahirnya konsep pembangunan itu sendiri. Namun yang terpenting, dari sudut pandang kajian administrasi pembangunan sebagai bagian dari ilmu administrasi publik, ternyata upaya memberikan peran yang lebih besar kepada administrator dengan mengintrodusir program-program yang dianggap langsung dapat meningkatkan kemampuan negara yang dibangun, seperti Marshall Plan yang diterapkan di barat, kemudian diintrudosir ke Negara berkembangan dengan pendekatan Task Oriented dirasakan banyak mengalami banyak kesulitan tersendiri sebab system nilai dan budaya setempat sering tidak diperhatikan atau terlupakan (Suryono, 2. Demikian juga dalam konteks pembangunan desa, yang selama ini banyak berdasarkankan presepsi orang kota. Oleh karena itu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan semsetinya berbasis social budaya masyarakat setempat, yang sangat diharapkan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dan sekaligus dapat menghindari terjadinya benturan nilai dalam masyarakat. Hal yang demikian sering disebut dengan pembangunan berbasis komunitas. Pembangunan Nagari adalah pembangunan yang dilaksanakan oleh nagari yang juga berkedudukan sebagai self-governing community sejalan dengan defenisi community governance dari Totikidis. Amstrong & Francis (Totikidis et al. , 2. sebagai pengelolaan dan pengambilan keputusan pada tingkat komunitas, yang dilakukan oleh, bersama, atau atas nama komunitas . y, with or on behalf of a communit. oleh sebuah kelompok pemangku kepentingan komunitas. Jika merujuk kepada pengertian pembangunan desa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai tertuang pada Pasal 1 angka . yang dimaksud dengan pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan desa. Nagari Pasia Laweh terdiri dari tujuh jorong, dan juga memiliki tujuh suku. Dari tujuh suku, terdapat 122 niniak mamak yang disebut dengan niniak mamak nan saratuih dikato, dan 4 tapatan adat dengan istilan mambasuik dari bumi. Artinya, semua keputusan yang diambil Kaum dan Nagari. Eksistensi Kaum dalam Pembangunan di Nagari Pasia Laweh A Annisa Aulia Putri berasal dari anggota, tidak hanya titah dari niniak mamak. Tapatan adat tersebut terdiri dari tapatan niniak mamak nan 27 dikato, tapatan niniak mamak nan 12 dikato, tapatan niniak mamak nan 36 dikato, tapatan niniak mamak nan 18 dikato. Dari 122 niniak mamak nagari, 82 niniak mamak sudah baralek. Niniak mamak yang sudah baralek tersebut kemudian fotonya dipajang di kantor wali nagari, dengan maksud bahwa Nagari Pasia Laweh dijalankan bukan hanya dari pemerintahan nagari, namun juga terdapat kelompok adat yang memiliki peran penting dalam kegiatan nagari. Nagari Pasia Laweh merupakan nagari yang masih kental nuansa adat lokal. Saat ini kurang lebih terdapat 300 aturan adat, yang masih digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Adat ini masih belum luntur walaupun sudah banyak pengaruh budaya luar yang masuk ke nagari. Dalam pembangunan, kaum juga memegan peranan penting. Eksistensi kaum dalam pembanguan di Nagari Pasia Laweh dijabarkan sebagai berikut: Tahap Assesment Sebelum kegiatan pembangunan dilakukan, niniak mamak nan saratuih dikato akan bermusyawarah terlebih dahulu menyampaikan aspirasi masing-masing kaum. Kegiatan ini dilakukan agar pembangunan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat. Para niniak mamak akan menyusun ide-ide, dan kemudian menyampaikan hasil musyawarah kepada anggota kaum. Tujuannya agar anggota kaum mempersiapkan diri untuk kegiatan yang akan dilaksanakan. Para niniak mamak ini akan berkumpul dan bermusyawarah dengan kaumnya melalui perkumpulan kaum. Disana para anak kemenakan yang hadir akan menyampaikan aspirasi, apa yang mereka butuhkan. Niniak mamak akan menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh anggota kaum yang hadir pada saat musyawarah. Tahap alternatif program Usulan yang telah disusun niniak mamak selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Nagari melalui forum musyawarah nagari. Dalam musna ini. Pemerintah Nagari akan memetakan kebutuhan pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat. Usulan yang paling mendesak akan diprioritaskan untuk dipilih program yang paling penting dilaksanakan dalam satu tahun tersebut. Kegiatan ini difasilitasi oleh Pemerintah Nagari. Setelah Musyawarah Nagari. Nagari akan menyusun draft RAPBNag, lalu dirapatkan lagi pada Musyawarah Rencana Pembangunan Nagari. Pada forum musrenbang ini lah finalisasi program apa yang akan dilaksanakan pada satu tahun anggaran kedepan. Tahap pelaksanaan program Pada tahapan ini, kaum memegang peranan penting. Kegiatan yang direncanakan tersebut akan dilaksanakan oleh kaum. Setiap kegiatan pembangunan dilakukan dengan cara gotong Selain kegiatan pembangunan yang direncanakan pemerintah nagari, beberapa kaum juga memiliki rencana kegiatan pembangunan tersendiri. Misalnya pembuatan mushalla, yang dananya dihibahkan oleh satu kaum. Selain itu, kegiatan-kegiatan seperti sekolah hukum adat nagari juga dikelola oleh kaum. Hal ini dimaksudkan agar para pemuda-pemudi yang ada di nagari tidak meninggalkan kearifan lokal yang telah mampu membangun nagari selama ini. Tahap evaluasi Evaluasi dilakukan juga dengan mengumpulkan niniak mamak. Kegiatan ini dilakukan guna melihat kesuksesan program yang telah dijalankan. Pemerintah nagari akan menyampaikan laporan kegiatan pembangunan pada musyawarah nagari. Selanjutnya kaum akan menilai dan mengevaluasi kegiatan tersebut, apakah benar-benar berguna untuk kemajuan nagari. Kaum yang ada di Nagari Pasia Laweh tergolong masih eksis sampai saat ini. Terbukti dengan setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan selalu melibatkan kaum. Motto sahino samalu membuat semua kaum mau terlibat aktif dalam kegiatan pembangunan. Hal ini dikarenakan, ketika terdapat salah satu anggota kaum yang tidak mau berpartisipasi, maka niniak mamak kaum tersebut akan merasa malu dengan kaum-kaum lain, dan merasa seperti Aotidak dianggap adaAo di Nagari, serta tidak dihargai keberadaannya. Kesimpulan Kaum merupakan salah satu bentuk kearifan lokal di Minangkabau. Kaum bisa menjadi potensi yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di Nagari. Pemanfaatan kaum dalam kegiatan pembanguan juga dilakukan di Nagari Pasia Laweh. Dari penelitian yang telah dilakukan, terlihat bahwa eksistensi kaum dalam pembangunan di Nagari Pasia Laweh masih tinggi, sehingga setiap kegiatan pembanguan yang dilakukan selalu melibatkan kaum. Kaum merupakan unsur paling penting dalam pembangunan di Nagari Pasia Laweh, dan setiap tahapan pembangunan dilaksanakan oleh kaum. Motto sahino samalu membuat semua kaum mau terlibat aktif dalam kegiatan pembangunan, dalam rangka memajukan nagari dan memenuhi kebutuhan JPAMS. Open Access Journal: https://journal. id/index. php/JPAMS JPAMS Daftar Pustaka