KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 EVALUASI REGULASI DAN IMPLEMENTASI LAYANAN KESEHATAN DIGITAL LANSIA DI PANGKALPINANG (EVALUATION OF REGULATIONS AND IMPLEMENTATION OF DIGITAL HEALTH SERVICES FOR THE ELDERLY IN PANGKALPINANG) Rani Bela Septia Universitas Bangka Belitung ranydes183@gmail. Eizeluna Farnesty Universitas Bangka Belitung eizelunaf17@gmail. Syifa Maura Adinda Universitas Bangka Belitung syifamauraa3@gmail. Siti Balqis Alayya Universitas Bangka Belitung inialyaa17@gmail. Abstrak Pertumbuhan jumlah lansia di Kota Pangkalpinang yang mencapai 23. 943 jiwa menimbulkan tantangan dalam pemenuhan hak pelayanan kesehatan yang layak, khususnya di era digital, di mana sistem pendaftaran dan pelayanan berbasis aplikasi seperti Mobile JKN belum sepenuhnya ramah bagi lansia, penelitian ini bertujuan menjawab pertanyaan utama sejauh mana efektivitas penerapan regulasi dalam mendorong penyediaan fasilitas serta aksesibilitas layanan kesehatan digital yang layak bagi lansia dan langkah konkret yang diperlukan agar regulasi dapat diimplementasikan secara optimal, urgensi penelitian ini terletak pada jaminan hukum melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 dan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2016 yang mengamanatkan layanan kesehatan yang mudah diakses dan bermartabat, metode penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris dengan observasi dan wawancara terhadap 12 lansia dan pihak terkait, temuan menunjukkan rendahnya literasi digital, minimnya pendampingan, dan desain aplikasi yang belum inklusif menjadi hambatan utama, novelty penelitian ini adalah rekomendasi strategi inklusif meliputi penyediaan loket khusus, pendamping layanan digital, opsi pendaftaran manual, pengembangan aplikasi ramah lansia, serta pelatihan literasi digital berkelanjutan bagi lansia dan keluarganya, dampak yang diharapkan adalah perbaikan mutu layanan kesehatan digital yang inklusif dan berkeadilan sosial sehingga lansia dapat mengakses layanan secara setara tanpa terpinggirkan oleh transformasi teknologi. Kata Kunci: Lansia. Digital. Layanan KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Abstract The growth in the number of elderly people in Pangkalpinang City, which has reached 23,943, poses challenges in fulfilling the right to adequate health services, especially in the digital era, where application-based registration and service systems such as Mobile JKN are not yet fully elderly-friendly. This study aims to address the main question of how effective the implementation of regulations is in promoting the provision of facilities and accessibility to adequate digital health services for the elderly, as well as the concrete steps needed to ensure that regulations can be implemented optimally. The urgency of this research lies in the legal guarantee through Law Number 13 of 1998 and Regional Regulation Number 5 of 2016 of the Bangka Belitung Islands Province, which mandate accessible and dignified healthcare services. The research method uses an empirical legal approach with observations and interviews with 12 elderly individuals and relevant parties. The findings indicate that low digital literacy, insufficient assistance, and non-inclusive application design are the main barriers. The novelty of this research lies in its recommendations for inclusive strategies, including the provision of dedicated counters, digital service assistants, manual registration options, the development of elderly-friendly applications, and ongoing digital literacy training for the elderly and their families. The expected impact is an improvement in the quality of inclusive and socially equitable digital health services, enabling the elderly to access services equitably without being marginalized. Keywords : Elderly. Digital. Services Pendahuluan yang sudah mencapai usia 60 tahun ke Kesehatan menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. Kesehatan yang baik dapat memengaruhi kesejahteraan dan kebahagiaan hidup individu. Kesehatan bukan hanya perihal mengobati tetapi juga mencegah dengan menerapkan kebiasaan hidup sehat sembari mencari informasi mengenai kesehatan itu sendiri. 1Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Kesejahteraan Lanjut Usia mendefinisikan lansia adalah seseorang 2 Pertambahan jumlah lanjut usia . di Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kota Pangkalpinang, hak-hak khususnya dalam bidang kesehatan, lansia berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, lansia berhak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang adil dalam Cahyadi. Mufidah. Susilowati, . Susanti. , & Dwi Anggraini. Menjaga Kesehatan Fisik Dan Mental Lanjut Usia Melalui Program Posyandu Lansia. Jurnal Pengabdian Masyarakat Darul Ulum, 1. 52Ae60 menggunakan layanan publik termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 Peningkatan ini membawa tantangan baru dalam penyediaan pelayanan publik yang Pangkalpinang yang berusia 60 tahun ramah lansia, terutama dalam bidang hingga 75 tahun keatas terdapat 23. kesehatan yang menjadi kebutuhan utama kelompok usia ini. Lansia merupakan kelompok yang memiliki risiko kesehatan terisolasi dari akses layanan kesehatan yang mereka butuhkan. Terkhususnya kesehatan yang cepat, mudah diakses, dan pada salah satu Fasilitas Kesehatan 1 di Sering Pangkalpinang. Akibatnya, tidak sedikit Lansia mengalami kesulitan dalam berkomunikasi keterlambatan penanganan medis atau terutama terkait dengan riwayat kesehatan bahkan tidak mendapatkan layanan sama Tetapi, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyaknya lansia di menunjukkan adanya kesenjangan digital. Pangkalpinang Kondisi dalam memperoleh layanan kesehatan, ketidaksetaraan dalam pemenuhan hak-hak salah satunya disebabkan oleh sistem dasar warga negara. pendaftaran dan pelayanan berbasis digital BPJS Padahal, hak lansia atas pelayanan Kesehatan. kesehatan telah dijamin secara eksplisit pelayanan publik memang bertujuan untuk dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun meningkatkan efisiensi dan mengurangi 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. birokrasi, namun dalam praktiknya tidak Undang-undang ini menyatakan bahwa Transformasi menikmati manfaat tersebut secara merata. pelayanan kesehatan yang memadai, serta perlakuan dan kesempatan yang adil dalam Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinag Tahun kemudahan dalam mengakses fasilitas pelayanan umum. Lebih lanjut. Peraturan Priyantari. Support Sosial dan Kemampuan Lansia di Perkotaan Mengakses Pelayanan Kesehatan. JIMPS: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8. , 3069Ae3075. Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinang. Statistik Penduduk Lanjut Usia Tahun 2024 KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Belitung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sejauh Pelayanan bagi Lanjut Usia memperkuat regulasi dalam mendorong penyediaan kesehatan digital yang layak bagi lansia di Kota Pangkalpinang dan AApa saja langkah kesehatan yang terjangkau, mudah diakses, konkret yang perlu diambil agar regulasi dan bermartabat bagi para lansia. yang ada dapat diimplementasikan secara Urgensi dari penelitian ini adalah inklusivitas di era digital. untuk memastikan bahwa hak-hak lansia inklusivitas dan kesejahteraan sosial yang Tujuan hambatan utama dalam penggunaan sistem layanan kesehatan digital oleh lansia, serta aksesibilitas yang dapat diadopsi oleh peningkatan kualitas pelayanan kesehatan berbasis inklusi sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kesehatan yang ramah lansia dan berbasis Metode Penelitian Model pendekatan penelitian yang dilakukan adalah pada penelitian hukum Data yang diperoleh melalui wawancara dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dari hasil observasi, ditemukan bahwa banyak lansia mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pendaftaran Kesulitan ini terutama disebabkan oleh kurangnya pemahaman teknologi digital dan minimnya pendampingan saat proses pendaftaran berlangsung. Pembahasan keadilan sosial. Maka permasalahan dalam penelitian ini yaitu. Penerapan Regulasi Dalam Mendorong Penyediaan Fasilitas Serta Aksesibilitas Layanan Kesehatan Digital Yang Layak Bagi Lansia Kota Pangkalpinang Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun Penerapan Kota KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Pangkalpinang Penyebab ketimpangan antar generasi memiliki dasar hukum yang kuat, seperti yang muncul adalah karena terbatasnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan macam informasi melalui teknologi digital. Lanjut Usia. Peraturan Menteri Kesehatan Hal ini membuat banyak lansia merasa (Permenke. Nomor 67 Tahun 2015 Penyelenggaraan generasi muda yang sejak lahir sudah Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat terbiasa dengan dunia digital. 6 Kelompok Kesehatan Masyarakat (Puskesma. , dan lansia termasuk dalam kategori digital Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan immigrant karena mereka dilahirkan di era Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2016 tanpa kehadiran teknologi digital. Namun. Usia seiring berkembangnya zaman, mereka dipaksa untuk menyesuaikan diri secara dijelaskan bahwa AuPemerintah dan fasilitas cepat dengan kehidupan yang kini serba Pelayanan Terkhususnya Volume 23/No 3/Agustus/2025 Lanjut Pasal meningkatkan kesehatan lansia melalui Risiko jatuh merupakan salah satu pelayanan promotif, preventif, kuratif, penyebab utama cedera serius pada lansia. Keterbatasan Posyandu Lansia, serta keringanan biaya menyulitkan lansia untuk beraktivitas bagi lansia miskinAy dan pada Pasal 6 yang secara mandiri, yang dapat berujung pada menyatakan bahwa AuFasilitas Kesehatan penurunan kualitas hidup dan kesehatan berkewajiban melakukan pelayanan secara pro aktif dalam menjangkau sebanyak mungkin sasaran Lanjut Usia yang ada di kerjanyaAy. Regulasi secara normatif mewajibkan pemerintah untuk menyediakan layanan kesehatan Nisa. Nisak. , & Fatia. Literasi Digital Lansia Pada Aspek Digital Skill dan Digital Safety. Jurnal Komunikasi Global, 12. , 143-167 yang mudah diakses dan bermartabat bagi para lansia. Namun implementasi dari regulasi ini masih jauh dari harapan, terutama dalam konteks layanan kesehatan berbasis digital. Susilawaty. Jumrana. Sumule. Astuti. Lumakto. Ibrahim, , . & Simatupang. Peningkatan Kapasitas Literasi Lansia Dalam Penggunaan Media Digital Pada Forum Silahturahmi Pensiunan. MENARA RIAU, 17. , 91-101. Mulyaningsih. Pamungkas. Ramadhany. , & Sulandari. Older people problems in 4. 0 Era: The role of KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang digital dan para lansia diperbolehkan dan Data yang diperoleh melalui observasi dilapangan dan wawancara dengan 12 membawa KTP saja. Sementara lansia, menunjukkan bahwa banyak lansia peneliti mewawancarai 12 lansia yang mengalami kesulitan dalam mengakses berobat di Klinik Pratama Bakti Timah, aplikasi layanan BPJS Kesehatan, mulai diharuskan menggunakan aplikasi JKN Mobile. Sedangkan konsultasi via daring. Hal ini disebabkan mewawancarai Customer Service BPJS, oleh rendahnya literasi digital di kalangan mereka mengatakan bahwa Aukalau untuk lansia serta minimnya pendampingan saat aplikasi Mobile JKN, mungkin bisa dibuat wajib dan tidak, karena ada beberapa Bahkan, kondisi masyarakat yang belum siap melakukan wawancara kepada responden terutama lansia, jadi pada kondisi itu mereka mengatakan Augagal paham dengan sistem yang adaAy. Aulebih memilih datang Jadi mereka bisa tanpa langsung meski harus menunggu lamaAy, aplikasi dan datang langsung pun bisa. Aukurangnya perhatian khusus terhadap Dan kalau di aplikasi kita bisa prediksi lansiaAy, seberapa lama akan selesainya, jadi bisa menyatakan mereka sudah didaftarkan di langsung dapat antreannyaAy. Sejauh ini antrean online tetapi pada saat ditempat. BPJS tidak ada aturan tertulis terkait wajib mereka harus mendaftar ulang secara online, walaupun setiap lembaga ada inovasi tersendiri untuk mempermudah menyulitkan para lansia termasuk lansia pelayanan, tetapi untuk secara tertuang yang sebatang kara. dalam regulasi terutama sifat umum seperti Contoh nyata terjadi di Puskesmas Undang-Undang. Peraturan Presiden dan Grimaya dan Puskesmas Air Itam, di mana sebagainya mungkin tidak tertulis tetapi jumlah lansia yang tercatat masing-masing akan tertuang dalam peraturan direksi 742 dan 1. 828 orang. Namun, maupun BPJS kesehatan. BPJS hanya dari total tersebut, hanya sebagian kecil menuangkan adanya aplikasi. yang mampu mengakses layanan secara Regulasi dalam konteks ini harus diukur family and older. Abdi Psikonomi, 1. , 27Ae33. bukan hanya dari ada tidaknya aturan hukum, tetapi juga sejauh mana aturan KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 tersebut mampu menggerakkan penyedia penggunaan aplikasi Mobile JKN di layanan untuk menyesuaikan sistemnya lapangan sering kali diharuskan sebagai dengan realitas pengguna rentan seperti jalur utama pendaftaran, padahal tidak Tanpa keberpihakan nyata dalam semua lansia dapat menggunakannya. Dalam pengawasan, maka regulasi hanya akan kebijakan seperti ini dapat dikategorikan menjadi dokumen normatif tanpa dampak nyata di lapangan. karena meskipun aturan berlaku umum. Meskipun efeknya justru menimbulkan hambatan hukum yang kuat, implementasi regulasi bagi kelompok tertentu, khususnya lansia. dalam pelayanan kesehatan lansia di Kota Pangkalpinang Jika keadilan sosial, layanan kesehatan digital adanya kesenjangan serius antara norma dan praktik. Hal ini mengindikasikan kesetaraan substantif. Artinya, perlakuan bahwa keberadaan regulasi tidak serta sama bukan berarti adil apabila kebutuhan merta menjamin efektivitas pelayanan khusus kelompok rentan diabaikan. Lansia memiliki keterbatasan tertentu, sehingga implementasi yang responsif terhadap keadilan dalam konteks ini harus diartikan sebagai pemberian fasilitas tambahan agar Regulasi idealnya tidak hanya berfungsi mereka mampu mengakses layanan setara sebagai instrumen normatif, tetapi juga dengan kelompok lain. sebagai pedoman operasional yang mampu Kesenjangan digital di kalangan lansia penyelenggaraan layanan Kesehatan di melainkan juga dari keterbatasan ekonomi. kota Pangkalpinang . Tidak semua lansia memiliki smartphone Salah satu kelemahan mendasar dalam yang kompatibel dengan aplikasi Mobile JKN, apalagi akses internet stabil. Hal ini pengawasan dan evaluasi dari pemerintah daerah terhadap fasilitas dan pelayanan menunjukkan banyak lansia yang lebih kesehatan masih cenderung berorientasi memilih datang langsung meski harus pada target efisiensi digitalisasi, tetapi abai menunggu lama, bahkan ada yang merasa lebih nyaman dengan sistem antre manual. Banyak Misalnya. Hasil KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Hal ini memperlihatkan bahwa kebijakan layanan kesehatan digital belum benar- pelayanan publik. Hal ini mencakup benar mengakomodasi kebutuhan lansia tindakan mengabaikan kewajiban hukum secara menyeluruh. untuk memberikan layanan yang mudah Konsep ini menekankan bahwa sistem Konsekuensinya, regulasi yang digunakan oleh semua orang, termasuk justru menjadi simbol formalitas tanpa mereka yang memiliki keterbatasan. Pada daya paksa di lapangan. Oleh karena itu, layanan kesehatan digital, aksesibilitas universal dapat diwujudkan melalui desain mekanisme evaluasi implementasi regulasi aplikasi ramah lansia, penyediaan loket Namun fakta di lapangan menunjukkan masih banyak fasilitas kesehatan yang belum menyiapkan sarana tersebut. Selain organisasi lansia itu sendiri. Dengan demikian, penerapan regulasi Pangkalpinang seharusnya mempertimbangkan dimensi budaya dan psikologis lansia. Banyak maupun kultural. Regulasi memang sudah lansia yang merasa takut salah, malu tersedia, tetapi keberhasilannya baru dapat bertanya, hingga kehilangan rasa percaya diukur dari sejauh mana ia mampu diri ketika berhadapan dengan sistem menutup kesenjangan digital, memperluas Jika kondisi ini tidak ditangani, akses, dan menjamin pelayanan kesehatan maka meskipun regulasi sudah tersedia, yang bermartabat bagi lansia. Tanpa efektivitasnya akan sangat rendah. Oleh karena itu, pendekatan humanis dalam regulasi hanya akan menjadi teks normatif tanpa daya guna. Petugas kesehatan tidak hanya berperan sebagai administrator, tetapi juga sebagai fasilitator yang memberikan rasa nyaman dan aman kepada lansia. Kegagalan implementasi regulasi di bidang kesehatan digital bagi lansia dapat Langkah Konkret Yang Perlu Diambil Agar Regulasi Yang Ada Dapat Diimplementasikan Secara Optimal Dan Sejalan Dengan Prinsip Inklusivitas Di Era Digital Untuk mengenai layanan kesehatan digital bagi KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 lansia dapat diimplementasikan secara penguatan sumber daya manusia dengan menempatkan petugas atau relawan khusus inklusivitas di era digital, maka diperlukan yang memiliki kemampuan pendampingan serangkaian langkah konkret yang tidak menemukan bahwa dalam penelitian ini aplikatif di lapangan. Regulasi seperti menunjukkan adanya salah satu faktor Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 utama kegagalan akses digital bagi lansia dan Perda Nomor 5 Tahun 2016 memang adalah karena tidak adanya dukungan memberikan landasan hukum atas hak-hak lansia, namun tanpa implementasi yang kebingungan dalam menggunakan aplikasi responsif terhadap realitas sosial dan BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN. tantangan teknologi yang dihadapi lansia. Pendamping ini tidak hanya berfungsi regulasi tersebut akan kehilangan makna. membantu secara Dan menurut Perda Nomor 5 Tahun 2016 memberikan rasa aman dan dihargai bagi lansia sebagai pengguna layanan. AuLansia Peneliti teknis, tetapi kemudahan perjalanan seperti kursi dan Pembenahan terhadap sistem aplikasi transportasi ramah lansia, dan informasi layanan digital menjadi sangat penting. Pelaksanaan diatur pemerintah Aplikasi yang digunakan, seperti Mobile bersama mitra kerjaAy. JKN, perlu dikembangkan menjadi lebih Oleh karena itu, langkah pertama yang ramah lansia, dengan mempertimbangkan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah. Kota penglihatan, motorik, dan daya ingat. Desain aplikasi sebaiknya menyertakan kebijakan teknis turunan yang operasional, tampilan sederhana, navigasi yang jelas, ukuran huruf besar, serta fitur panduan inklusif bagi lansia di fasilitas kesehatan suara dan bantuan langsung. Pemerintah tingkat pertama seperti Puskesmas dan Standar tersebut dapat mencakup pengembang teknologi lokal atau lembaga kewajiban penyediaan loket khusus lansia, riset kampus untuk menciptakan prototipe Dinas Pangkalpinang. Kesehatan layanan digital yang responsif terhadap kebutuhan lansia. Selain itu, literasi digital hambatan birokrasi. Langkah kedua adalah perlu ditegaskan secara terus-menerus KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang melalui berbagai pendekatan, termasuk memiliki hak yang sama, harus mendapat pelatihan langsung di komunitas lansia perhatian khusus agar tidak terpinggirkan seperti Posyandu Lansia, kelompok PKK, dalam sistem pelayanan publik yang balai desa, maupun rumah ibadah. Edukasi semakin mengandalkan teknologi. Maka, ini penting tidak hanya untuk lansia itu keberhasilan regulasi tidak hanya diukur sendiri, tetapi juga untuk anggota keluarga yang mendampingi, karena dalam banyak kasus, keberhasilan penggunaan layanan digital lansia bergantung pada keterlibatan menjamin akses setara bagi seluruh lapisan Pemerintah dapat memfasilitasi program pelatihan sederhana yang rutin. Implementasi dengan materi yang disesuaikan dan tidak pelayanan kesehatan digital bagi lansia membingungkan, serta diberikan dalam suasana yang bersahabat. berhenti pada tataran normatif, melainkan Terakhir, dibutuhkan sistem monitoring menyentuh pada realitas sosial dan kultural dan evaluasi yang menyeluruh, tidak yang dihadapi masyarakat, khususnya hanya dilakukan oleh instansi pemerintah kelompok rentan. Dalam konteks Kota secara internal, tetapi juga melibatkan Pangkalpinang, meskipun sudah terdapat perwakilan masyarakat sipil, akademisi, dasar hukum melalui Undang-Undang dan kelompok lansia itu sendiri. Evaluasi Nomor ini perlu dilakukan secara berkala, untuk Kesejahteraan Lanjut Usia dan Peraturan Daerah Tahun Provinsi Kepulauan Bangka penerapan layanan digital inklusif serta Belitung Nomor 5 Tahun 2016 tentang menjadi dasar dalam perumusan kebijakan Pelayanan bagi Lanjut Usia, efektivitas Evaluasi juga harus bersifat regulasi tersebut baru dapat dirasakan partisipatif, agar lansia sebagai kelompok pengguna layanan dapat menyuarakan menghadirkan bentuk pelayanan yang secara langsung hambatan yang mereka Seluruh langkah tersebut pada hakikatnya adalah pedoman normatif, dasarnya menegaskan bahwa transformasi digital di bidang kesehatan tidak boleh penerapan, keberadaannya hanya akan menjadi teks hukum yang jauh dari kondisi Lansia, merupakan bagian dari warga negara yang Regulasi riil para lansia. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 fasilitas dan pelayanan kesehatan, lansia Salah implementasi regulasi adalah penguatan kebijakan teknis di tingkat daerah yang teknologi, dan tetap memiliki ruang untuk mampu memberikan kepastian layanan. Regulasi ini memang memberikan arahan dengan generasi muda. umum, namun tanpa aturan turunan yang Tidak menerapkan kebijakan yang berbeda-beda. Lansia tidak dapat Ada puskesmas yang tetap mengizinkan dipaksa secara cepat untuk menguasai pendaftaran manual, sementara ada pula teknologi, tetapi mereka dapat dilatih melalui pendekatan yang sabar, sederhana, aplikasi digital. Ketidakseragaman ini dan konsisten. Literasi digital bagi lansia menimbulkan kebingungan dan justru memperlebar kesenjangan akses. Maka teknis, melainkan juga keberanian untuk lebih detail, fasilitas kesehatan sering kali Dalam kerangka evaluasi, regulasi seharusnya menekankan prinsip inklusivitas, misalnya diiringi mekanisme kewajiban menyediakan layanan alternatif Pemerintah tidak bisa hanya selain aplikasi digital, serta memastikan mengandalkan laporan internal, melainkan juga perlu membuka ruang bagi suara mekanisme yang ramah bagi kelompok Kehadiran forum evaluasi yang melibatkan Banyak organisasi masyarakat sipil, akademisi, lansia gagal memanfaatkan layanan digital dan perwakilan kelompok lansia akan bukan semata karena aplikasi yang sulit, memperkaya perspektif dan memastikan tetapi karena ketiadaan orang yang siap setiap kebijakan benar-benar menyentuh mendampingi saat mereka menghadapi kebutuhan yang nyata. Transparansi dalam Pendampingan ini bukan hanya evaluasi juga menjadi instrumen penting memberikan solusi teknis, tetapi juga untuk menjaga akuntabilitas, agar regulasi tidak berhenti pada level wacana tetapi Dengan memberikan dampak nyata bagi kehidupan pengawasan yang penghargaan terhadap adanya tenaga pendamping khusus di lansia sehari-hari. KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Prinsip inklusivitas harus diterjemahkan memperlihatkan bahwa kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial masih fakta empiris di Kota Pangkalpinang penghalang bagi akses layanan kesehatan. Regulasi baru akan bermakna apabila terhadap layanan berbasis digital seperti aplikasi Mobile JKN. Temuan mampu menggerakkan perubahan nyata di bahwa hambatan terbesar terletak pada lapangan, sehingga lansia dapat merasakan pendampingan ketika lansia mengakses transformasi digital, bukan korban dari layanan, serta desain aplikasi yang belum arus modernisasi yang menyingkirkan ramah terhadap keterbatasan usia lanjut. kelompok rentan. Lansia Kesimpulan Penelitian mengenai evaluasi regulasi teknologi, berbeda dengan generasi muda digital bagi lansia di Kota Pangkalpinang yang sejak lahir telah terbiasa dengan Faktor tersedia landasan hukum yang kuat melalui menimbulkan kesenjangan antargenerasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 dalam hal akses terhadap pelayanan Usia. Di sisi lain, tidak semua lansia Permenkes Nomor 67 Tahun 2015 tentang memiliki perangkat memadai atau akses Penyelenggaraan Kesehatan internet yang stabil, sehingga persoalan Lanjut Usia di Puskesmas, serta Peraturan ekonomi turut memperdalam kesenjangan Daerah digital yang dialami. Kesejahteraan Lanjut Pelayanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelayanan Selain hambatan teknis, terdapat pula Lanjut Usia, persoalan struktural dan kultural. Regulasi menghadapi berbagai hambatan. Regulasi- pedoman operasional masih lebih banyak regulasi tersebut secara normatif telah hadir sebagai instrumen normatif tanpa menjamin hak lansia untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermartabat. Misalnya, tidak semua fasilitas kesehatan mudah diakses, dan berkeadilan. Namun, menyediakan opsi pendaftaran manual KeadilaN Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Volume 23/No 3/Agustus/2025 atau jalur prioritas bagi lansia. Bahkan, di tenaga pendamping di fasilitas kesehatan, beberapa tempat, penggunaan aplikasi perbaikan desain aplikasi agar lebih ramah Mobile lansia, serta program literasi digital yang berkelanjutan bagi lansia dan keluarganya. kelompok lansia. Situasi ini menimbulkan Selain itu, dibutuhkan pula mekanisme bentuk diskriminasi tidak langsung, karena monitoring dan evaluasi partisipatif yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dampaknya justru merugikan kelompok dan kelompok lansia agar implementasi Dari perspektif keadilan sosial, kebijakan selalu sesuai dengan kebutuhan perlakuan yang sama bagi semua warga JKN belum tentu berarti adil, khususnya bagi Lansia membutuhkan pendekatan berbeda agar dapat menikmati hak yang sama dengan kelompok usia lainnya. Oleh karena itu, prinsip kesetaraan substantif pendampingan khusus, serta desain sistem mengakses layanan secara setara. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas regulasi keberadaannya, melainkan dari sejauh menjembatani kesenjangan antara norma hukum dan kondisi nyata di lapangan. Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan digital yang inklusif, diperlukan kebijakan Daftar Pustaka