Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna AKTUALISASI FUNGSI LEMBAGA WALI NANGGROE DALAM PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS ACEH Muhammad Iqbal1. Muhammad2. Evarina3 1,2,3 Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna nC corresponding author: iqbalmuhammadpasee@gmail. Submitted: Accepted: Revision: Approved: 30/11/2025 06/12/2025 15/12/2025 30/12/2025 Article Url: https://jurnal. id/index. php/jurisprudensi/article/view/77 DOI: https://doi. org/10. 70193/jurisprudensi. ABSTRACT Aceh is a special autonomous region within the Unitary State of the Republic of Indonesia, as recognized in Article 18B of the 1945 Constitution. The prolonged conflict between the Central Government and the Free Aceh Movement (GAM) was resolved through the Memorandum of Understanding in Helsinki, which laid the foundation for the establishment of the Wali Nanggroe Institution (LWN). The existence of the LWN is regulated under Law Number 11 of 2006 on the Governance of Aceh, as well as Aceh Qanun Number 8 of 2012 and Qanun Number 9 of 2013. The LWN is positioned as an independent customary leadership institution functioning as a unifying body for the Acehnese people under the leadership of the Wali Nanggroe. This study examines whether the existence of the LWN aligns with the concept of AcehAos special autonomy, evaluates its effectiveness, analyzes its participation in governance, and formulates an ideal framework for its future role. The research employs a normative juridical method with a prescriptive analytical specification, complemented by an empirical juridical approach through literature review and field interviews. The findings indicate that the LWN has not functioned effectively. Its large institutional structure is disproportionate to its duties and functions, resulting in significant budgetary burdens. The perceived political alignment of the Wali Nanggroe has reduced public trust and weakened its neutral role as a unifying figure, particularly amid political dynamics between the Aceh Government and the Aceh Regional PeopleAos Representative Council (DPRA). In addition, the lack of harmonious relations between the LWN and the Katibul Wali has hindered institutional The study recommends revising the relevant qanun by simplifying the institutional structure, clarifying internal relations, and strengthening the independence and moral authority of the Wali Nanggroe within the framework of AcehAos special Keyword: Function. Independence. Wali Nanggroe Institutuon. Autonomy. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna ABSTRAK Aceh merupakan daerah khusus dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pengakuannya ditegaskan dalam Pasal 18B UUD 1945. Konflik panjang antara Pemerintah Pusat dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berakhir melalui Nota Kesepahaman di Helsinki yang melahirkan dasar pembentukan Lembaga Wali Nanggroe (LWN). Keberadaan LWN kemudian diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013. LWN diposisikan sebagai lembaga kepemimpinan adat yang independen dan berfungsi sebagai pemersatu masyarakat Aceh di bawah kepemimpinan Wali Nanggroe. Penelitian ini mengkaji kesesuaian keberadaan LWN dengan konsep otonomi khusus Aceh, pemerintahan, serta konsep ideal penguatannya di masa mendatang. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi analitis preskriptif, dilengkapi pendekatan yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LWN belum berjalan efektif. Struktur kelembagaan yang besar tidak sebanding dengan tugas dan fungsinya sehingga membebani anggaran. Keberpihakan politik Wali Nanggroe menurunkan kepercayaan publik dan melemahkan peran netral sebagai pemersatu, termasuk dalam dinamika hubungan antara Pemerintah Aceh dan DPRA. Selain itu, relasi yang kurang harmonis antara LWN dan Katibul Wali menghambat optimalisasi tugas kelembagaan. Penelitian ini merekomendasikan revisi qanun oleh DPRA melalui penyederhanaan struktur, penegasan hubungan kelembagaan, serta penguatan independensi dan kharisma Wali Nanggroe sebagai figur adat yang berwibawa dalam kerangka otonomi khusus Aceh. Kata Kunci: Fungsi. Independensi. Lembaga Wali Nanggroe. Otonomi Khusus. PENDAHULUAN Secara yuridis. Aceh memiliki legitimasi sebagai daerah dengan status otonomi khusus yang dijamin melalui berbagai instrumen peraturan perundangundangan. 1 Pengakuan ini tidak lahir dalam ruang hampa, melainkan merupakan respons atas sejarah sosial-politik Aceh yang panjang dan kompleks, mulai dari perlawanan pada masa kolonial, dinamika pemberontakan DI/TII, hingga konflik bersenjata Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang berkepanjangan. Daudy. Decembe. Quo Vadis Aceh Sebagai Daerah Otonomi Khusus dalam Negara Republik Indonesia. In Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum . 2Ali. Pemerintahan Daerah dan Syariat Islam di Aceh. Penerbit KBM Indonesia. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Kondisi tersebut mendorong lahirnya kerangka regulatif bertahap, dari UndangUndang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai produk hukum yang diposisikan untuk memperkuat perdamaian, mereduksi konflik, serta menata ulang relasi Aceh dengan Pemerintah Pusat pasca Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Dalam konstruksi otonomi khusus tersebut, terdapat lembaga khas Aceh yang tidak ditemukan pada daerah lain di Indonesia, yakni Lembaga Wali Nanggroe (LWN). LWN pertama kali dimandatkan secara eksplisit dalam MoU Helsinki yang menyebut bahwa Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk beserta seluruh perangkat dan gelar seremoni adatnya. 4 Selanjutnya, mandat itu dipositifkan melalui Pasal 96 UUPA yang menegaskan LWN sebagai kepemimpinan adat/tradisional yang berfungsi sebagai pemersatu masyarakat, bersifat independen, berwibawa, dan bermartabat, sekaligus memiliki kewenangan membina serta mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga adat, adat istiadat, pemberian gelar kehormatan, dan pelaksanaan upacara adat Pengaturan lebih rinci kemudian ditegaskan melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe yang diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013. 5 Dalam Qanun tersebut. LWN diberi spektrum fungsi dan kewenangan, antara lain: perumusan kebijakan penyelenggaraan adat, perlindungan adat bagi masyarakat Aceh, pelantikan perangkat secara adat, serta pemberian pendapat, arahan, dan nasihat kepada Pemerintah Aceh. DPRA, dan lembaga lainnya, termasuk penyampaian usulan dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat serta kerja sama dengan lembaga Jalil. Yani. , & Yoesoef. Implementasi Otonomi Khusus di Provinsi Aceh Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 12. , 206234. 4Sani. Rasyid. , & Al-Qardhawy. Eksistensi Mejelis Permusyawaratan Ulama Dan Lembaga Wali Nanggroe Dalam Sosiokultural Dan Hukum Di Aceh. Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2. , 315-328. 5Rahma. Ungel. , & Rispalman. Kedudukan Wali Nanggroe di Pemerintahan Aceh Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Lembaga Wali Nanggroe. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum. Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 7. , 390-412. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Meski demikian, penempatan LWN sebagai institusi pemersatu dan representasi peradaban Aceh menyimpan problem konseptual dan praksis yang menuntut kajian akademik lebih tajam. Secara normatif, kewenangan LWN terhadap penyelenggaraan pemerintahan bersifat terbatas, lebih dominan pada fungsi pemberian pertimbangan, nasihat, dan arahan, sementara struktur kelembagaannya diproyeksikan besar. 6 Dalam praktik, relasi kelembagaan internal . isalnya antara Wali Nanggroe dan Keurukon Katibul Wal. cenderung menghadirkan kompleksitas koordinasi dan pertanggungjawaban, sehingga aspek dukungan substantif . ukum, perencanaan program, dan penguatan tata kelol. tidak selalu berjalan efektif. Pada saat yang sama, menghadapi ujian ketika LWN dipersepsi berada dalam pusaran dinamika politik lokal. Dalam konteks otonomi khusus, persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif kelembagaan, melainkan menyentuh inti tujuan UUPA, yaitu menciptakan tata kelola yang stabil, memperkuat perdamaian, menjaga identitas dan martabat Aceh, serta memastikan kekhususan Aceh berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. 7 Karena itu, keberadaan LWN harus dinilai bukan hanya dari ada-tidaknya dasar hukum, tetapi terutama dari sejauh mana fungsifungsinya teraktualisasi secara nyata: apakah LWN mampu menjadi pemersatu lintas kelompok, menjalankan pembinaan adat secara efektif, hadir sebagai mediator dalam konflik antarlembaga, serta menjadi rujukan moral dan kultural dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan Aceh. Ketika fungsi-fungsi tersebut tidak berjalan optimal, muncul persepsi publik bahwa LWN menjadi beban anggaran tanpa capaian yang sepadan, yang pada akhirnya berpotensi mengikis legitimasi sosial lembaga itu sendiri. Bertolak dari latar belakang tersebut, artikel ini menempatkan isu Auaktualisasi fungsiAy sebagai titik tekan analisis, yakni menguji kesenjangan antara desain normatif kelembagaan LWN dan realitas pelaksanaannya dalam penyelenggaraan otonomi khusus Aceh. Kajian diarahkan untuk: . memetakan Nazaruddin. Lembaga Wali Nanggroe Dan Masa Depan Perdamaian Aceh. Aceh Anthropological Journal. 7Rahman. , bin Abubakar. Rizwan. Muntasir. , & Hidayat. Otonomi Daerah Khusus Aceh: Jembatan menuju Rekonsiliasi atau Sumber Ketegangan Baru. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 9. , 183-194. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna fondasi konseptual-historis Wali Nanggroe sebagai kepemimpinan adat dan simbol pemersatu Aceh. menganalisis aktualisasi fungsi LWN dalam praktik pemerintahan dan kehidupan sosial Aceh, termasuk faktor-faktor yang menyebabkan belum optimalnya peran LWN serta arah penguatan kelembagaan yang diperlukan agar LWN benar-benar berfungsi sebagai institusi pemersatu, berwibawa, dan bermartabat sebagaimana amanat UUPA dan Qanun. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan memberi kontribusi teoretis dalam memahami desain kelembagaan otonomi khusus, sekaligus kontribusi praktis berupa rekomendasi penguatan peran LWN agar lebih efektif, akuntabel, dan diterima masyarakat dalam konteks Aceh pascakonflik. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan yuridis empiris sebagai penguat analisis. Secara normatif, penelitian yuridis normatif dilakukan dengan menelaah bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan, yang meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin/pendapat para ahli, hasil penelitian terdahulu, serta artikel jurnal yang relevan dengan tema aktualisasi fungsi Lembaga Wali Nanggroe (LWN) dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh. 8 Fokus utama kajian normatif diarahkan pada konstruksi hukum kelembagaan LWN, terutama Undang-Undang Nomor Tahun Pemerintahan Aceh, serta pengaturan teknis melalui Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe beserta perubahan melalui Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013, termasuk aturan pelaksana yang terkait dengan dukungan administratif dan keuangan kelembagaan LWN. Di samping itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis empiris dalam bentuk penggalian data lapangan secara terbatas untuk membaca kesenjangan antara norma dan praktik. Pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan narasumber yang relevan . isalnya unsur perangkat LWN. Keurukon Katibul Wali, tokoh adat/masyarakat, atau pihak yang beririsan dengan kebijakan kelembagaa. , guna memperoleh bahan hukum primer sebagai data pendukung. Data empiris tersebut digunakan untuk memverifikasi Syahputra. Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1. , 89-106. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna bagaimana ketentuan normatif tentang independensi, fungsi pemersatu, peran pemberian nasihat/pertimbangan, tata kelola kelembagaan, serta dukungan sekretariat dan anggaranAidiimplementasikan dalam realitas penyelenggaraan Aceh. Dengan empiris berfungsi memperkuat penilaian atas efektivitas norma dalam menjawab dinamika otonomi khusus, khususnya pada aspek mediasi konflik, netralitas politik, dan efektivitas organ kelembagaan LWN. Spesifikasi penelitian ini bersifat analitis-preskriptif. Analitis berarti penelitian ini tidak berhenti pada deskripsi norma, tetapi menguraikan secara kritis hubungan antar norma, prinsip hukum, dan praktik implementasinya. Preskriptif berarti penelitian ini diarahkan untuk merumuskan rekomendasi normatif mengenai apa yang seharusnya dilakukan agar fungsi LWN dapat diaktualisasikan secara efektif dan konsisten dengan mandat otonomi khusus. Oleh karena itu, analisis dilakukan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approac. , dan pendekatan kasus/praktik . ase approac. yang relevan dengan dinamika pelaksanaan kewenangan LWN. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui: . studi dokumentasi terhadap peraturan, naskah akademik, dokumen kebijakan, dan literatur ilmiah. wawancara sebagai data pendukung untuk menilai implementasi norma dalam praktik. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan menilai kesesuaian antara norma dan implementasi berdasarkan parameter tujuan hukum, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan, serta prinsip tata kelola kelembagaan yang baik, seperti akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan Melalui metode ini, penelitian diharapkan mampu menjelaskan faktor penyebab belum optimalnya aktualisasi fungsi LWN serta merumuskan arah penguatan kelembagaan yang lebih sesuai dengan mandat UUPA. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Genealogi-Konseptual AuWaliAy dan Relevansinya bagi Konstruksi Wali Nanggroe di Aceh Pembacaan awal terhadap istilah wali menunjukkan bahwa konsep ini tidak Yulis. Metodologi Penelitian Hukum sebagai Kerangka Analisis Isu Hukum Kontemporer. Locus Journal of Academic Literature Review, 4. , 808-818. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Dalam KBBI, wali dipahami sebagai pihak yang mengurus, menjamin, dan melindungi . isalnya wali anak yati. , wali nikah, tokoh saleh, hingga kepala pemerintahan. 10 Secara kebahasaan, wali juga berkelindan dengan makna kasih sayang, kedekatan, pertolongan, perlindungan, dan pengasuhan. Spektrum makna ini menandai bahwa wali tidak sekadar jabatan administratif, melainkan simbol relasional, yakni figur yang AudekatAy dengan urusan yang diwalikan dan karena itu memiliki legitimasi moral untuk bertindak. Di dalam tradisi keilmuan Islam, perbedaan penekanan muncul. Ibn AoArabi, misalnya, menurunkan awliyAAo dari akar yang mengandung dua lapis makna: arAbah/uuba. sekaligus otoritas pengaturan . adbr/wakAla. Dalam ranah tasawuf, wali diposisikan sebagai figur yang kontinuitas kedekatannya kepada Allah terjaga, serta dipelihara dari perbuatan tercelaAi yang pada akhirnya melahirkan dimensi etik dan spiritual sebagai basis Artinya, wali bukan hanya Auyang berwenangAy, tetapi Auyang patut diberi wewenangAy karena integritas moral dan kualitas batin. Makna etimologis dalam kamus Arab-Indonesia memperluas cakupan Munawwir menampilkan ragam arti: pecinta, sahabat, pengikut, putra mahkota, hingga penguasa 12, sementara Atabik Ali dan Zuhdi Muhdlor menekankan aspek representasi kekuasaan: wakil, pelaksana, pengurus, penolong, dan penanggung jawab. 13 Rangkaian istilah ini penting untuk memahami bahwa wali adalah konsep yang lentur tetapi memiliki AuintiAy: adanya mandat . , adanya tanggung jawab . , dan adanya etika . elayakan mora. Dengan basis itu, istilah AuWali NanggroeAy di Aceh tidak memadai jika dibaca sebatas terminologi bahasa. Ia harus ditempatkan dalam kerangka kepemimpinan sosial-politik, hukum, serta moral kolektif Aceh. Di titik ini, gagasan kepemimpinan, sebagaimana diulas Yusra Habib menjadi fondasi untuk memaknai Wali Nanggroe sebagai pilar yang bertanggung jawab pada Syarifuddin. Tinjauan Umum Tentang Wali Nikah. An-Nuha: Jurnal Kajian Islam. Pendidikan. Budaya dan Sosial, 5. , 117-133. 11Alba. Corak Tafsir Al-Quran Ibnu AoArabi. Jurnal Sosioteknologi, 9. , 987-1003. 12Munawwir. Ma'shum. , & Munawwir. Al-Munawwir. Kamus ArabIndonesia. 13Atabik. , & Muhdlor. Kamus Kontemporer Arab-Indonesia. Yogyakarta: Penerbitv Yayayasan Ali Maksum. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna urusan strategis masyarakat: kesejahteraan, perlindungan rakyat, pelestarian budaya, hingga penjagaan martabat dan kedaulatan. Konsepsi demikian membuat Wali Nanggroe tidak semestinya direduksi menjadi simbol seremonial, melainkan Auinstitusi nilaiAy yang memastikan arah peradaban Aceh selaras dengan mandat otonomi khusus. Dimensi historis kemudian mempertegas legitimasi simbolik tersebut. Narasi pengangkatan Teungku Chik di Tiro Muhammad Saman pada 28 Januari 1874 sebagai Mudabbirul Muluk atau Wali Nanggroe pertama memperlihatkan bahwa AuperwalianAy di Aceh muncul sebagai jawaban atas keadaan darurat politik dan perang, ketika Sultan terakhir masih berusia anak. Dari sini tampak fungsi klasik Wali Nanggroe: menjaga kesinambungan otoritas, menyatukan kekuatan sosial-politik, dan menjadi poros legitimasi perjuangan. Jejak ini berlanjut dalam genealogi kepemimpinan keluarga Tiro hingga Teungku Hasan Tiro (WN V. , serta institusionalisasi modern melalui Qanun Wali Nanggroe yang mengakui Malik Mahmud sebagai WN berikutnya. Dengan demikian. Wali Nanggroe di Aceh merupakan konsep yang bertaut kuat pada tiga unsur: legitimasi normatif . akna wali sebagai mandat dan perlindunga. , legitimasi historis . ejak kepemimpinan dalam krisis dan perjuanga. , dan legitimasi sosiologis . kspektasi rakyat terhadap figur pemersatu dan penjaga martabat Ace. Aktualisasi Fungsi Lembaga Wali Nanggroe dalam Otonomi Khusus Aceh: Kelembagaan. Problem Praktik, dan Arah Penguatan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang berlaku sejak 1 Agustus 2006 menandai fase baru otonomi khusus Aceh. 16 Dalam kerangka itu. Lembaga Wali Nanggroe (LWN) ditempatkan sebagai salah satu substansi penting selain partai politik lokal, simbol daerah . endera dan lamban. , serta Ridwansyah. Noor. Romli. , & Fadlia. Wali Nanggroe Institution (LWN) Revitalization and Conflict Resolution Problems in Aceh. Journal of Social and Political Sciences, 5. 15Ridhwan. , & Ibrahim. WALI NANGGROE ACEH: PERUBAHAN BUDAYA DAN POLITIK ACEH DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI). Jurnal Hurriah: Jurnal Evaluasi Pendidikan dan Penelitian, 3. , 91-101. 16Januar. , & Marziah. Tantangan Pemerintah Aceh Dalam Mengimplementasi Undang-Undang Pemerintah aceh (UUPA). Al-Ijtimai: International Journal of Government and Social Science, 4. , 195-212. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna pelaksanaan syariat Islam. Secara normatif. LWN diproyeksikan sebagai representasi peradaban Aceh dan pemersatu yang independen, berwibawa, serta Kedudukan ini idealnya menjadikan LWN sebagai jembatan antara tradisi adat, kebutuhan tata kelola modern, dan dinamika relasi AcehAe Pemerintah Pusat. Akan tetapi, aktualisasi fungsi tersebut menghadapi tantangan pada level desain kelembagaan dan praktik. Pertama, relasi LWN dengan perangkat (Keurukon Katibul Wal. administratif-keuangan. Secara teknis operasional. Katibul Wali bertanggung jawab kepada Wali Nanggroe, namun secara administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekda karena pengangkatan dan pemberhentian pejabatnya berada pada kewenangan Gubernur. 17 Struktur pertanggungjawaban ganda ini menyisakan ruang friksi: LWN membutuhkan dukungan administrasi dan legal yang kuat, tetapi dalam praktik, nasihat hukum dan fungsi penguatan kepatuhan sering diabaikan, sehingga berpotensi mendorong tindakan yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum maupun mandat Qanun. Situasi ini juga membentuk persepsi publik yang tidak berimbang: kritik masyarakat seolah hanya ditujukan kepada figur Wali Nanggroe, padahal arsitektur kelembagaan memperlihatkan adanya simpul sekretariat yang ikut menentukan efektivitas kerja LWN. Kedua, problem efektivitas organ kelembagaan. LWN disebut memiliki 14 organ dengan kebutuhan 153 personel, namun yang berjalan nyata hanya sebagian (Majelis Tuha Peut. Majelis Tuha Lapan, dan Majelis Fatw. Ketidaklengkapan organ ini membuat fungsi pembinaan adat, pengawasan lembaga adat, penguatan bahasa dan upacara adat, hingga peran pemberi nasihat strategis menjadi tidak teroperasionalkan secara memadai. Dalam konteks otonomi khususAiyang menuntut tata kelola efektifAistruktur yang besar tetapi tidak fungsional justru menimbulkan persoalan efisiensi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Rahma. Ungel. , & Rispalman. Kedudukan Wali Nanggroe di Pemerintahan Aceh Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Lembaga Wali Nanggroe. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum. Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 7. , 390-412. 18Oscar. Mukhlis. , & Faisal. PERAN MAJELIS TUHA PEUT DALAM PEMILIHAN WALI NANGGROE ACEH. Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 11. , 397-417. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Ketiga, persoalan netralitas politik yang menguji identitas LWN sebagai Qanun menegaskan Wali Nanggroe sebagai pemersatu yang Namun, dalam praktik politik, muncul pernyataan-pernyataan yang dianggap mengarahkan dukungan kepada partai tertentu, terutama menjelang Pemilu/Pilkada. Kondisi ini menimbulkan kontradiksi antara desain normatif dan perilaku institusional, serta menggerus daya ikat simbolik Wali Nanggroe sebagai Aumilik seluruh rakyat AcehAy. Kritik tokoh-tokoh AcehAi misalnya pernyataan bahwa Wali Nanggroe bukan milik kelompok apalagi partaiAimenunjukkan bahwa legitimasi sosial LWN sangat bergantung pada konsistensi etika politik: semakin netral, semakin kuat fungsi pemersatu. semakin partisan, semakin tinggi risiko delegitimasi. Keempat, lemahnya peran mediasi konflik antarlembaga, padahal fungsi pemersatu justru diuji dalam krisis. Fakta polemik APBA 2016 yang berlarut hingga 2017. RAPBA 2018 yang berujung penetapan melalui Pergub, serta dinamika antara MAA dan Pemerintah Aceh ad interim pada 2019, memperlihatkan minimnya intervensi efektif LWN dalam mempertemukan pihak-pihak bersengketa. 19 Dalam logika otonomi khusus, konflik elite dan kebuntuan kebijakan tidak hanya soal prosedur anggaran, tetapi menyangkut stabilitas pemerintahan dan kepercayaan publik. Jika LWN tidak hadir sebagai mediator yang aktif . emanggil pihak, memfasilitasi dialog, memberi nasihat yang mengikat secara mora. , maka fungsi simbolik Auorang tua AcehAy mengecil menjadi sekadar pernyataan normatif tanpa daya institusional. Kelima, problem alokasi anggaran yang kurang selaras dengan mandat Temuan kajian Ombudsman Aceh yang menyebut porsi besar anggaran terserap untuk sekretariat . perasional gedung, kendaraan, gaji, kebutuhan administrati. dibandingkan kegiatan substantif Wali Nanggroe . isalnya sosialisasi, kerja-kerja pembinaan adat, atau fungsi pemberian pertimbangan strategi. mengindikasikan misalignment antara belanja dan tujuan. Dalam praktik, lembaga yang besar dan terhormat dengan alokasi APBA yang signifikan semestinya memperlihatkan jejak programatik yang dapat diukur, bukan terutama jejak administratif yang sulit ditautkan dengan capaian fungsi Jaka Rasyid. OSI, dan Benny. AuBalada APBA Aceh 2018. Adu Kuat DPRA vs Gubernur (Bagian . ,Ay Dialeksis, 30 Januari 2018, https://dialeksis. com/indepth/balada-apba-aceh-2018adu-kuat-dpra-vs-gubernur-bagian-1 Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Berangkat dari rangkaian temuan tersebut, penguatan aktualisasi LWN dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh memerlukan penataan ulang yang menekankan tiga agenda. Pertama, penegasan desain relasi kerja LWNAeKatibul Wali agar tidak berhenti pada tata usaha, tetapi menjadi sistem pendukung yang memastikan kepatuhan hukum, perencanaan program, dan penguatan kapasitas Kedua, rasionalisasi organ LWN: perampingan struktur untuk memastikan hanya organ yang benar-benar strategis, operasional, dan berdampak yang dijalankan, disertai peningkatan koordinasi dengan lembaga kunci (MPU/MPA. MPD. MAA) sebagai simpul legitimasi sosial. Ketiga, pemulihan identitas pemersatu melalui code of conduct netralitas politik dan mekanisme mediasi konflik yang aktif, sehingga LWN hadir bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai institusi nilai yang bekerja: mendinginkan ketegangan, menyatukan kepentingan, dan menjaga martabat Aceh dalam bingkai otonomi khusus. Tabel 1. Relasi LWN dan Dampak terhadap Aktualisasi Fungsi LWN Dampak Kesimpulan (Inti Arah Masala. Aktualisasi Perbaikan/Penguatan Fungsi LWN Relasi LWNAe Hubungan lebih Fungsi LWN Perjelas desain kerja dan Aspek Temuan Utama Keurukon SOP koordinasi. Katibul Wali Katibul Wali fungsi pemersatu dan sebagai dukungan substantif pemberi arahan substantif . egal, perencanaan, strategis kelembagaa. belum karena berjalan efektif. ukum, tidak optimal. Struktur Struktur organ/153 . Kinerja Rasionalisasi/peramping persone. kelembagaan an organ. fokus pada tidak tidak efisien organ Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna yang dan hanya menunjukkan sebagian organ inti. sulit benar-benar operasional dan berdampak. yang nyata. Independensi Praktik menunjukkan Legitimasi Tegakkan dan netralitas ekspresi/gestur yang LWN rentan pada bertentangan dengan sebagai dan ai AupemersatuAy. milik sebagai pemersatu lintas kelompok/part AuindependenAy seluruh rakyat Aceh. Peran mediasi LWN belum tampil Fungsi Bangun mediasi aktif: memanggil mediator konflik . teruji pihak sebagai pemersatu APBA, secara memberi arahan/nasihat pada yang guna terdokumentasi. Tata kelola Porsi anggaran dan terserap besar Output Realokasi untuk lembaga sekretariat/operasion program substantif administratif, capaian . embinaan adat. LWN pengawasan, sosialisasi, kurang bukan pertimbangan strategi. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. No. 2, (Des, 2. , pp. e-ISSN 3063-0118 Publisher: LP3M STIH Al-Banna Persyaratan Qanun tidak Risiko kualitas Rumuskan syarat kepemimpinan kapasitas sulit sangat menjalankan pada fungsi strategis dan pengembangan kapasitas tanpa kapasitas integritas Perbaiki Wali kabur. evaluasi publik Nanggroe, sementara publik Fokus publik tertuju Akuntabilitas dan pada perangkat ahli. kompetensi/kualifikasi tidak seragam. staf/tenaga ahli. Persepsi tidak transparansi sekretariat/organ program, dan pembagian kurang lembaga KESIMPULAN Lembaga Wali Nanggroe merupakan institusi yang memiliki akar historis, kultural, dan spiritual yang kuat dalam peradaban Aceh. Secara historis, konsep ini berangkat dari tradisi kepemimpinan Islam dan pengalaman politik Kesultanan Aceh, yang kemudian mengalami transformasi dalam dinamika perjuangan modern hingga diformalkan pasca perdamaian melalui MoU Helsinki dan pengaturan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh Tahun 2006 serta Qanun Aceh Tahun 2012 . Dalam konteks tersebut. Wali Nanggroe diposisikan bukan sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, melainkan sebagai simbol persatuan, penjaga marwah, serta representasi identitas dan keistimewaan Aceh dalam kerangka otonomi khusus. REFERENSI