Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies Volume 4 Nomor 2 (Mei-Agustus 2. Yesus, kasihanilah aku! Perlakuan Yesus Bertemu Bartimeus dari Perspektif Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 dan Peratuan Daerah (Perd. Erik Various Eggelio Universitas Kristen Duta Wacana. Yogyakarta eggelio@gmail. DOI: 10. 21460/aradha. Abstract The social gap that occurred in Indonesia actually also occurred in the time of Jesus. One of the stories of Bartimaeus meeting Jesus near Jericho. This story is recorded in the 3 synoptic gospels. Bartimaeus is referred to as poor and also blind. This article will look at how Jesus treated Bartimaeus when it was carried out by the Indonesian government according to Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 31 of 1980 (Peraturan Pemerintah [PP] Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1. and Regional Regulations (Peraturan Daerah [Perd. Indonesia itself has not set this rule without reason. The reason is clear, not only to reduce the number of beggars but also to try to empower beggars to improve their welfare. Jesus saw it that way. Jesus help to Bartimaeus by healing him from blindness is one real example of how empowerment is carried out. However, there is one thing that must be seen. JesusAo attitude when they met for the first time until Bartimaeus was healed is the focus of this article. Jesus firmness was seen even though the shouts not to help Bartimaeus were heard loudly at that time. Keywords: social gap. Bartimaeus. Jesus treatment, empowerment, government regulations, regional regulations. Abstrak Kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia nyatanya juga terjadi di zaman Yesus. Salah satu kisah Bartimeus bertemu dengan Yesus di dekat Yeriko. Kisah ini tercatat di 3 injil sinoptik. Bartimeus disebut sebagai orang miskin dan juga buta. Tulisan ini akan melihat bagaimana perlakuan Yesus Yesus. Kasihanilah Aku!: Perlakuan Yesus Bertemu Bartimeus dari Perspektif Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 dan Peratuan Daerah (Perd. Volume 4 Nomor 2 (Mei-Agustus 2. kepada Bartimeus ketika dilakukan oleh pemerintah Indonesia menurut Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 dan Peraturan Daerah (Perd. Indonesia sendiri menetapkan aturan ini bukan tanpa alasan. Alasannya jelas, bukan hanya mengurangi para pengemis yang ada namun juga berusaha memberdayakan para pengemis untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Yesus pun melihat demikian. Pertolongan Yesus kepada Bartimeus dengan menyembuhkannya dari kebutaan adalah salah satu contoh nyata bagaimana pemberdayaan itu dilakukan. Namun, ada satu hal yang harus dilihat. Sikap Yesus ketika bertemu untuk pertama kalinya hingga Bartimeus disembuhkan menjadi fokus tulisan ini. Ketegasan Yesus pun terlihat meski sorakan untuk tidak menolong Bartimeus nyaring terdengar saat itu. Kata-kata kunci: kesenjangan sosial. Bartimeus, perlakuan Yesus, pemberdayaan, peraturan pemerintah, peraturan daerah. Pendahuluan Manusia akan selalu berhadapan dengan kisah. Maka dari itu kisah yang hadir juga turut menimbulkan konteks dan perspektif. Tidak salah jika manusia dianggap sebagai pencerita yang 1 Setiap orang akan melemparkan konteks tersendiri dalam bercerita. Jangankan berbeda daerah, pulau, maupun negara, ikatan sedarah pun akan memiliki jalan ceritanya sendiri. Latar belakang tersebut yang mempengaruhi orang-orang terhadap tafsiran teks alkitab. Multitafsir ini memang menjadi kekhasan sendiri, apalagai jika menggunakan metode yang mendekatkan penafsir pada multitafsir, contohnya adalah seeing through. Lensa yang digunakan akan bermacam-macam, tergantung bagaimana pembaca menempatkan diri dalam melihat teks Meskipun berbeda-beda dalam hasil tafsiran, bukan berarti tidak ada level keakuratan dalam melihat sebuah teks alkitab. 2 Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, sehingga pada akhirnya, teks alkitab yang masuk dalam tafsir pembaca juga memiliki keakuratan. Selain berlaku jujur dalam membaca, rasanya dogma yang melekat pada diri dapat mempengaruhi hasil akhir yang disajikan. Dalam tulisan ini, saya mencoba melihat berbagai perspektif dalam diri saya melalui kacamata pemerintahan, dengan demikian, metode dalam penafsirannya menggunakan Seeing Ya, rasanya akan menarik jika melihat teks alkitab melalui berbagai macam aturan yang ada di Indonesia secara khusus. Tentu dalam kaitannya, akan sangat berbeda konteks dunia alkitab dan dunia sekarang. Mulai dari waktu yang terlampau jauh, sampai pada budaya Sugihartono. Bambang. Postmodernisme: tantangan bagi filsafat. Yogyakarta: Kanisius, 1996, 95. Roy B Zuck. Hermeneutik: Basic Bible Interpretation. Malang: Gandum Mas, 2014, 135. Erik Various Eggelio Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies yang berbeda. Namun, bisa saja, apa yang terlihat di dalam alkitab, yang terlihat baik, akan mendapatkan kritikan terhadap konteks saat ini yang juga bisa saja terlihat baik dan menjadi Dengan begitu, ada hal yang membuat penasaran dan mencoba memberikan gambaran terkait aturan yang ada di Indonesia dikolaborasikan untuk melihat teks alkitab. Secara spesifik, saya akan melihat beberapa aturan di Indonesia yang membahas terkait keberadaan pengemis. Bagaimana negara menganggap pengemis, siapa saja yang tergolong sebagai pengemis, sampai pada seharusnya apa yang seharusnya manusia lakukan ketika berhadapan . ecara sengaja maupun tida. dengan pengemis. Hal ini menyangkut pada beberapa kisah yang ada di teks alkitab, bagaimana beberapa kali Yesus bertemu dengan pengemis, dengan berbagai konteks yang ada. Ini, akan sangat menarik karena tidak jarang orang menjadikan teks alkitab sebagai referensi ketika memperlakukan pengemis yang mana terkadang juga itu malah melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Markus 10: 46-52 menjadi bagian dalam perjalanan tulisan ini. Memang kisah perlakuan Yesus terhadap pengemis bukan hanya pada ayat ini saja. Pertimbangannya adalah kisah di Markus tentang pengemis yang diasumsikan bernama Bartimeus . rti nama Bartimeus = Anak Timeu. ini memiliki aspek yang bisa untuk dilihat. 3 Mulai dari bagaimana Bartimeus bersikap dan meminta pertolongan, sikap orang-orang pada masa itu melihat Bartimeus yang mendekati Yesus, sampai pada perlakuan Yesus sendiri. Ketiga aspek tersebut menjadi bagian yang penting untuk melihatnya dari lensa aturan yang ada di Indonesia, secara khusus pembahasan terkait Ini sejalan dengan concern pemerintah Indonesia melihat pengemis yang ada. Tentu secara singkat, pemerintah menentang keras adanya pengemis, namun pengemis yang bagaimana? tentu ini menjadi pertanyaan yang baik untuk dilihat. Pengemis di Indonesia Indonesia memang berhasil menurunkan tingkat kemiskinan warganya setiap tahunnya. Tercatat, nilai terendah kemiskinan di Indonesia terjadi pada tahun 2019, yakni menyentuh 9,6 persen warga tergolong miskin. 4 Meskipun di tahun 2020 ada peningkatan kemiskinan disebabkan karena adanya pandemi Covid-19, toh itu semua terjadi di semua negara, bisa dibilang bukan menjadi kesalahan pemerintah sendiri. Namun meskipun setiap tahunnya ada penurunan kemiskinan dan mencapai satu digit, nyatanya Indonesia masih memprioritaskan fenomena kemiskinan dalam berbagai macam hal, tentunya dalam program kerja. Memang tidak salah, karena hal yang tidak baik ya, harus diselesaikan. Kemiskinan ini yang menjadi akar, orang-orang sulit Nama Bartimeus digunakan sebagai nama samaran. Sehingga Bartimeus bukan nama asli dari pengemis yang bersangkutan. Dugaan ini karena kasta yang rendah dari pengemis tersebut sehingga tidak diketahui dan disebutkan namanya. https://w. org/in/country/indonesia/overview#1 diakses 31 Mei 2022. Yesus. Kasihanilah Aku!: Perlakuan Yesus Bertemu Bartimeus dari Perspektif Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 dan Peratuan Daerah (Perd. Volume 4 Nomor 2 (Mei-Agustus 2. untuk bekerja secara AunormalAy, dengan tentunya ada timbal balik. Dengan dasar, bekerja adalah bagian dari kebutuhan, maka orang-orang yang tergolong dalam kelompok miskin dituntut untuk terus mencari uang dengan kesempatan yang lebih kecil ketimbang orang-orang yang berada di kalangan menengah ke atas. Karena kesempatan kecil itulah, maka banyak sekali orang-orang tidak memiliki pilihan, sehingga melakukan hal-hal yang sebenarnya . apat diperdebatka. masuk dalam kategori mengemis. Siapa yang disebut dan masuk golongan sebagai pengemis? nyatanya pertanyaan ini adalah bagian yang sering menjadi polemik sendiri. Apalagi jika memang ada usaha yang dilakukan, toh tidak hanya meminta-minta . nggapan masyarakat terkait pengemi. Tulisan ini akan melihat dan menjadikan dasar adalah aturan pemerintah terkait siapa pengemis itu? Disisi lain, ada siklus yang hadir dalam fenomena pengemis. Pengemis memang memanfaatkan welas asih orang lain. Timbal balik yang terjadi memberikan peluang pengemis akan tetap ada, meskipun toh aturan-aturan yang telah ditetapkan terlihat runcing. Orang yang memberikan uang, barang, makanan, dan apapun kepada pengemis akan menjadikan pengemis tetap ada. Alasan itu yang menjadi dasar penetapan penanggulangan pengemis diadakan. Sayangnya, ada celah yang bisa dikoreksi. Memang secara umum telah diberikan himbauan untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, namun jika barang yang lain seperti makanan bagaimana? Yesus pun apakah memberikan uang kepada pengemis, atau bantuan yang lainnya? Fenomena pengemis rasanya tidak akan pernah selesai, meskipun berbagai macam aturan telah dibuat. Salah satu yang menjadikan sebab terus adanya pengemis adalah perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat. Di satu sisi, adanya pertumbuhan dan perkembangan dalam dunia teknologi membantu manusia dalam melakukan segala pekerjaannya. apakah itu bisa dikatakan semua manusia terbantu? yang terjadi, beberapa orang mengalami penurunan dalam karier atau pendapatan karena adanya teknologi. Contoh saja, pertumbuhan transportasi online di Indonesia sangat pesan. Ada beberapa perusahaan yang menyediakan layanan transportasi online bagi warga, dengan fasilitas dan tentunya harga yang terjangkau. Orang-orang tentunya dimudahkan, karena hanya diam ditempat saja, akan bisa mendapatkan Namun sadarkah kita, bahwa banyak orang yang berprofesi dan memanfaatkan transportasi tradisional yang merugi dengan pertumbuhan transportasi online, diantaranya adalah tukang becak dan delman. pada akhirnya, mereka-mereka yang tidak bisa bersaing, memilih jalan menjadi AupengemisAy. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis: Definisi Pengemis (BAB 1 Pasal 1 ayat . Pada ayat yang pertama dalam aturan pemerintah ini, pengemis diartikan Ausebagai orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum Erik Various Eggelio Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies dengan pelbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lainAy. Dengan demikian, ini sesuai dengan pemahaman orang-orang secara umum dan apa yang dilakukan pengemis di lingkungan sekitar. Bagaimana ditekankan orang yang meminta dengan pelbagai cara untuk diberikan belas kasihan, maka disebut pengemis. Gelandangan (BAB 1 Pasal 1 ayat . Sering sekali gelandangan diartikan juga sebagai pengemis. dalam dalam ayat yang pertama, faktanya gelandangan dan pengemis memiliki arti yang berbeda. Bahwa pengemis adalah seseorang yang dengan pelbagai cara melakukan sesuatu untuk mendapatkan belas kasih orang. Sedangkan gelandangan tidak didefinisikan dengan orang-orang yang meminta, namun Auorang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umumAy. Aturan/Relasi Pemerintah dan Pengemis Adanya Upaya Preventif (BAB 1 Pasal 1 ayat 4. Dengan melihat definisi dari pengemis dan gelandangan, maka pemerintah juga mengatur aturan terkait usaha preventif penanggulangan pengemis dan gelandangan. Karena pada aturan yang tertulis. Aupengemis dan gelandangan dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban dan kesejahteraan orang pada umumnyaAy. Usaha Rehabilitatif (BAB 1 Pasal 1 ayat . Pemerintah juga berkewajiban untuk memikirkan usaha-usaha yang terorganisir kepada tujuan untuk mengurangi adanya pengemis dan gelandangan seperti usaha Aupenyantunan, pemberian latihan dan pendidikan, pemulihan kemampuan,AAy. Ketiga ayat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan pengemis secara khusus tidak diperkenankan, karena alasan utamanya adalah dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Namun, meskipun keberadaan pengemis telah diatur dan tidak diperbolehkan, pemerintah pun telah mengatur segala aturan terkait rehabilitasi dan usaha preventif, sehingga dapat mencegah bertambahnya pengemis di Indonesia. Ada satu kalimat yang menarik yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah, bahwa pengemis yang telah melewati proses rehabilitasi dalam Aumenghayati diri sendiri, dan mengembagkan dirinya untuk mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak dengan harkat, martabat manusiaAy (Bab 2 Pasal . Bab 1 Pasal 6 lebih menekankan lagi bagaimana kegiatan dan program yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi pengemis baik perorangan maupun kelompok. Ada beberapa poin yang diatur, di antaranya: Yesus. Kasihanilah Aku!: Perlakuan Yesus Bertemu Bartimeus dari Perspektif Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 dan Peratuan Daerah (Perd. Volume 4 Nomor 2 (Mei-Agustus 2. Penyuluhan dan Bimbingan Sosial Pembinaan Sosial Bantuan Sosial Perluasan Kesempatan Kerja Pemukiman Lokal Peningkatan Derajat Kesehatan (Diberikan pelayanan kesehata. Dari ulasan tersebut, terlihat bahwa pemerintah Indonesia memang melarang adanya pengemis dan gelandangan. Bahkan, bukan hanya melarang saja, melainkan memang ada andil yang dilakukan untuk dapat mengurangi maraknya pengemis di Indonesia. Tulisan ini tidak membahas secara detail bagaimana dan apa saja yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam meminimalisir orang-orang yang sangat berkebutuhan akan finansial untuk menjadi Tentu ada program-program yang dilakukan, namun tulisan ini mengapresiasi bahwa ada program yang dilakukan pemerintah, jadi bukan hanya melarang adanya pengemis, namun juga memperhatikan nasib pengemis yang terkena razia. Aturan Masyarakat dan Pengemis Indonesia dikenal dunia dengan keramah tamahannya. Media pun sering meliput akan hal ini. Hal ini juga yang akan berpengaruh terhadap karakter warga Indonesia secara khusus kepada orang-orang yang membutuhkan pertolongan, tanpa terkecuali pengemis. Tentu tanpa kita sadari maupun tidak, kita pernah memberikan sejumlah uang maupun barang kepada pengemis (Definisi pengemis menurut PP). Memang tidak salah karena pada hakikatnya, manusia memiliki sifat penolong, empati, dan simpati. Memberi kepada pengemis karena merasa kasihan memang tidak salah, sayangnya, banyak anggapan dan bahkan telah menjadi peraturan tertulis, memberikan sejumlah uang kepada pengemis memiliki dampak buruk, secara khusus bagi pengemis itu sendiri. Sifatnya subjektif, namun juga masuk di akal. Ketika warga memberikan sejumlah uang kepada pengemis, secara tidak sadar juga mengajarkan untuk terus menerus menjadi pengemis, serta tidak memberikan semangat untuk bangkit dari keterpurukan. Memberi uang kepada pengemis sama saja mendukung apa yang dilakukan oleh pengemis itu sendiri. Kembali, hal ini bersifat subjektif, namun jika melihat bagaimana pengemis mengharapkan belas kasihan tanpa melakukan suatu pekerjaan apapun bisa dibenarkan. Nyatanya, bukan hanya pemerintah secara penuh yang memiliki aturan sendiri kepada pengemis. Warga Indonesia pun tidak luput masuk dalam aturan yang berhubungan dengan pengemis, yakni memberikan sejumlah uang kepada pengemis. Memang saya belum menemukan aturan pemerintah pusat . ampai tulisan ini publis. mengenai larangan warga untuk memberikan uang kepada pengemis. Namun, hampir seluruh daerah memiliki aturan Erik Various Eggelio Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perd. Hukuman yang akan diterima bagi warga yang memberikan uang kepada pengemis pun hampir serupa, yakni pidana dan denda sejumlah uang. Berikut beberapa aturan Pemerintah Daerah (Perd. yang melarang warga memberikan uang kepada pengemis: Perda DIY Yogyakarta Pada Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 24 ayat 2 tertulis AuSetiap orang yang melanggar ketentuan memberi uang dan/ atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, maka diancam dengan hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/ atau denda paling banyak Rp1 juta rupiahAy. Pada kalimat tersebut jelas warga akan mendapatkan hukuman ketika memberikan uang dan barang kepada pengemis. Sayangnya, ada kalimat yang menggantung yakni Audi tempat umumAy. Belum pasti bagaimana jika membantu pengemis dengan tidak terekspos di tempat umum. Perda DKI Jakarta Pada Perda DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2007 Pasal 40 tertulis Auorang yang memberikan uang kepada pengemis dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 10 hari paling lama 60 hari, serta denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp20 jutaAy. Aturan itu sama persis dengan aturan yang ditetapkan di DIY Yogyakarta. Pemkot Bandung Pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, tertulis Auaturan denda terhadap warga yang kedapatan memberikan uang kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti gelandangan dan pengemis dikenai sanksi berupa denda paksa sebesar Rp500 ribuAy. Meskipun terlihat lebih ringan dari DKI Jakarta dan DIY Yogyakarta, namun tetap saja melarang warga untuk memberikan uang dan barang kepada pengemis dan gelandangan. Contoh dari ketiga Perda tersebut memberikan gambaran jelas bahwa Indonesia melarang warga untuk memberikan uang dan barang kepada pengemis atau gelandangan. Memang tidak terlihat jelas apakah aturan ini telah diterapkan di semua wilayah Indonesia, namun rasanya akan menuju kepada larangan secara menyeluruh bagi warga untuk memberikan uang kepada pengemis dan gelandangan. Tafsiran Aturan-aturan pemerintah dan pengemis serta warga dan pengemis akan menjadi lensa untuk melihat bagaimana Yesus memperlakukan pengemis pada masanya. Tentu hal ini sangat menarik Yesus. Kasihanilah Aku!: Perlakuan Yesus Bertemu Bartimeus dari Perspektif Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 dan Peratuan Daerah (Perd. Volume 4 Nomor 2 (Mei-Agustus 2. karena tidak menutup kemungkinan bahwa orang-orang menjadikan Yesus sebagai figur yang ditiru untuk memperlakukan pengemis. Menarik memang, bagaimana Yesus memperlakukan pengemis dilihat dari konteks aturan-aturan yang ada saat ini. Yesus melakukan banyak kebaikan dan pertolongan kepada setiap manusia, supaya konteks yang digunakan selaras, maka saya mencoba mencari frase AupengemisAy dalam teks Alkitab secara khusus di Perjanjian Baru. Hasilnya ditemukan di beberapa titik penyebutan AupengemisAy dan AumengemisAy dalam alkitab. Markus 10: 46-52 E Lukas 18: 35-43 & Matius 20: 29-34 Secara khusus pada ayat yang ke 46-52 mengisahkan bagaimana Yesus bertemu dengan Bartimeus yang disebut . enggunakan fras. Lukas 16: 19-31 Kisah tentang orang kaya dan miskin. Lazarus yang menjadi salah satu tokoh utama dalam teks ini disebut dengan pengemis. Dari apa yang dialami oleh Lazarus, rasanya sesuai dengan definisi pengemis dari Peraturan Pemerintah (PP), namuns yang dipakai adalah tokoh Abraham, bukan Yesus. Yohanes 9: 1-41 Kisah tentang Yesus yang menyembuhkan orang buta sejak dia lahir. Kisah ini memperlihatkan ada kata AupengemisAy yang disematkan kepada orang buta yang disembuhkan itu. Sayangnya tidak ada penjelasan lebih lanjut mengapa disebut pengemis selain dari anggapan orang-orang di sekitarnya waktu itu. Dengan berbagai pertimbangan, dan melihat konteks atau narasi yang ada, rasanya penulis akan mencoba melihat Markus 10: 46-52 tentang kisah Bartimeus dalam perspektif PP Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 serta beberapa peraturan daerah (Perd. yang membahas tentang larangan warga Indonesia memberikan uang dan/ barang kepada pengemis dan gelandangan. Metode yang digunakan yakni metode seeing through, dengan melihat dinamika dari teks dan menjadikan dasar tafsiran. Yesus Menyembuhkan Bartimeus (Markus 10: 46-. 10:46 Lalu tibalah Yesus dan murid-murid-Nya di Yerikho. Dan ketika Yesus keluar dari Yerikho, bersama-sama dengan murid-murid-Nya dan orang banyak yang berbondong-bondong, ada seorang pengemis yang buta, bernama Bartimeus, anak Timeus, duduk di pinggir jalan. 10:47 Ketika didengarnya, bahwa itu adalah Yesus orang Nazaret, mulailah ia berseru: AuYesus. Anak Daud, kasihanilah aku!Ay 10:48 Banyak orang menegurnya supaya ia diam. Namun semakin keras ia berseru: AuAnak Daud, kasihanilah aku!Ay 10:49 Lalu Yesus berhenti dan berkata: AuPanggillah Erik Various Eggelio Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies dia!Ay Mereka memanggil orang buta itu dan berkata kepadanya: AuKuatkan hatimu, berdirilah. Ia memanggil engkau. Ay 10:50 Lalu ia menanggalkan jubahnya, ia segera berdiri dan pergi mendapatkan Yesus. 10:51 Tanya Yesus kepadanya: AuApa yang kau kehendaki supaya Aku perbuat bagimu?Ay Jawab orang buta itu: AuRabuni, supaya aku dapat melihat!Ay 10:52 Lalu kata Yesus kepadanya: AuPergilah, imanmu telah menyelamatkan engkau!Ay Pada saat itu juga melihatlah ia, lalu ia mengikuti Yesus dalam perjalanan-Nya. Pertanyaan Heuristik Dari kisah tersebut, diketahui bahwa Yesus bertemu dengan Bartimeus, anak Timeus yang disebut dalam teks AupengemisAy. Ada beberapa pertanyaan yang menjadi pertanyaan heuristik dan menjadi fokus pada tulisan ini, tentu mengacu pada PP Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 dan Peraturan Daerah (Perd. , diantaranya adalah: Benarkah Bartimeus adalah seorang pengemis dari perspektif PP Republik Indonesia no 31 Tahun 1980? Bagaimana perlakuan Yesus kepada Bartimeus . ? apakah sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia? Bartimeus Seorang Pengemis Dalam teks memang jelas disebutkan bahwa Bartimeus seorang anak Timeus adalah pengemis. Dikisahkan dalam ayat yang ke 46, ketika Yesus untuk pertama kalinya bertemu dengan Bartimeus ketika keluar dari Yerikho bersama dengan banyak orang dan para muridnya. Au. , ada seorang pengemis yang buta, bernama Bartimeus, anak Timeus, duduk di pinggir jalan. Ay . Jika dilihat dari teks tersebut, ada informasi kebenaran terkait Bartimeus benar-benar seorang pengemis, yakni ia duduk di pinggir jalan. Namun ini masih jauh dari anggapan bahwa Bartimeus benar-benar seorang pengemis. Bisa saja dirinya duduk di pinggir jalan, karena memang masalah atau keadaan yang dideritanya tidak memungkinkan untuk bergerak secara bebas. Bartimeus digambarkan sebagai seorang yang buta. Di sisi lain, apa yang dilakukan Bartimeus di pinggir jalan pun juga masih belum jelas, apakah untuk meminta-minta atau memang mengetahui dan ingin bertemu dengan Yesus yang sedang berada di Yerikho. Namun, pertanyaan terkait apa yang dilakukan Bartimeus rasanya terjawab dalam teks lain. Injil Lukas 18: 35 yang juga mengisahkan pertemuan Yesus dan Bartimeus mengungkapkan bahwa Bartimeus sedang mengemis, dan tidak menunggu siapa-siapa. Bahwa pertemuan Yesus dan Bartimeus tidak direncanakan diperkuat kembali di ayat 47. Teks mengungkapkan bahwa Bartimeus baru mulai berseru ketika ia mendengar bahwa Yesus https://alkitab. org/passage. php?passage=markus 10:46-52 diakses 31 Mei 2022. Yesus. Kasihanilah Aku!: Perlakuan Yesus Bertemu Bartimeus dari Perspektif Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 dan Peratuan Daerah (Perd. Volume 4 Nomor 2 (Mei-Agustus 2. akan melewati dirinya. Ia berseru Au. Anak Daud, kasihanilah aku!Ay jika melihat apa yang dikatakan Bartimeus Aukasihanilah akuAy, dan melihat dalam konteks PP Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980, secara khusus yang membahas terkait definisi pengemis adalah orang yang dengan pelbagai cara mengharapkan belas kasihan orang lain, maka Bartimeus masuk dalam kategori Diperkuat lagi karena Bartimeus sempat dilarang oleh orang-orang sekitar ketika berseru AuKasihanilah akuAy, namun Bartimeus semakin kuat untuk menyerukan keinginannya. Memang ketika Bartimeus telah diberikan jalan untuk bertemu dan meminta kepada Yesus, tidak ada indikasi bahwa Bartimeus meminta uang atau barang, melainkan lebih kepada kesembuhan dari buta. Namun, proses atau cara yang dilakukan Bartimeus mengindikasikan bahwa dia benarbenar seorang pengemis. Pada sisa teks sampai ayat 52, menjadi bagian percakapan antara Yesus dan Bartimeus. Pada akhirnya. Bartimeus pun mendapatkan pertolongan dari Yesus meskipun beberapa kali telah disuruh diam oleh murid-murid Yesus dan orang-orang yang berbondongbondong mengikut Yesus ketika keluar dari Yerikho. PP Republik Indonesia No 31 Tahun 1980 juga menegaskan bahwa pengemis dikatakan dapat mengganggu lingkungan. Yesus memang tidak terlihat terganggu dengan keberadaan Bartimeus. Namun dengan adanya Bartimeus yang memanggil Yesus, menyebabkan beberapa orang merasa akan ada gangguan dari Bartimeus. Dengan demikian, ini juga semakin menguatkan bahwa Bartimeus adalah seorang pengemis. Perlakuan Yesus kepada Bartimeus Pada posisi ini, penulis mencoba melihat perlakuan Yesus kepada Bartimeus yang seorang pengemis dari dua sisi yang berbeda. Yakni Yesus dilihat dari aturan PP Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980, yang berarti melihat dalam lensa relasi antara pemerintahan dan pengemis. Serta melihat Yesus dalam perspektif Peraturan Daerah (Perd. , yang lebih mengatur larangan warga memberikan pertolongan uang dan barang kepada pengemis, yang berarti melihat Yesus dari relasi antara masyarakat dan pengemis. Pertemuan Yesus dan Bartimeus memang tidak disengaja. Namun ada konflik yang sebenarnya memberikan dorongan mengapa Yesus menghampiri Bartimeus. Bartimeus sendiri, memanggil Yesus tidak hanya satu kali saja, melainkan beberapa kali, terlihat dalam ayat yang ke 47 dan 48. Rasanya. Yesus tidak akan mengetahui keberadaan Bartimeus jika orang-orang dan para muridNya menyuruh Bartimeus untuk tidak memanggil-manggil lagi. Tentu dapat kita gambarkan situasi pada saat itu ramai sekali. Yesus pun mengetahui keberadaan Bartimeus . ang memanggil Yesu. dan menyuruh untuk datang kepadaNya. AuPanggilah Dia!Ay ayat 49. Lalu, para muridNya pun memberi tahu bahwa Yesus sedang memanggil Bartimeus. Di sisi lain, jika kita melihat sikap dan reaksi para murid ketika melarang Bartimeus untuk terus menerus memanggil Yesus, itu adalah hal yang wajar. Karena Bartimeus adalah seorang pengemis yang juga berteriak Erik Various Eggelio Journal of Divinity. Peace and Conflict Studies untuk dikasihani. Tentu dalam konteks Indonesia, ini juga akan berlaku. Di sisi lain seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa akan ada kekacauan yang bisa saja dibuat Bartimeus terkait keberadaan dan seruannya kepada Yesus. Tindakan Yesus memanggil Bartimeus adalah awal proses bagaimana Ia melihat keadaan Bartimeus. Kepekaan Yesus awal dari bagaimana kepeduliannya terhadap orang-orang yang Bisa saja. Yesus memilih untuk terus berjalan dengan menghiraukan seruan Bartimeus karena memang keadaan yang sedang ramai, namun ia memilih untuk berhenti dan memanggil. Perlakukan Yesus ini selaras dengan proses penanggulangan gelandangan dan pengemis dari perspektif PP RI No 31 tahun 1980, bagaimana pemerintah dituntut untuk peka dan mengetahui apa yang dibutuhkan oleh pengemis. Pertemuan antara Yesus dan Bartimeus pun terjadi. Dalam teks, ada hal yang bijak yang dilakukan Yesus. Ia tidak langsung memberikan barang atau apa pun kepada Bartimeus, namun lebih menanyakan apa kebutuhan dari Bartimeusm AuApa yang kaukehendaki supaya Aku perbuat bagimu?Ao Hal ini tentu menarik untuk kita ulas. Menurut apa yang dilakukan oleh Yesus ketika menanyakan kebutuhan Bartimeus, ada dua hal yang bisa didapat: Jika berkaca pada peraturan daerah (Perd. yang diatur di Indonesia, maka perlakuan Yesus tidak mencerminkan bahwa Yesus memberikan uang atau barang kepada pengemis. Melainkan, masih menanyakan. Auapa yang kamu kehendaki supaya Aku perbuat bagimu?Ay Maka dari itu, tidak ada hal yang bertentangan dengan peraturan daerah terkait larangan warga memberikan uang atau barang kepada pengemis. Bartimeus pun juga tidak mengharapkan uang atau barang dalam bentuk fisik, melainkan Bartimeus mengharapkan Yesus menyembuhkan dirinya dari kebutaan. AuRabuni, supaya aku dapat melihat!Ay Pada akhirnya, dalam ayat yang ke 52. Bartimeus pun dapat melihat dengan kalimat dari Yesus AuPergilah, imanmu telah menyelamatkan engkau!Ay Jika berkaca dan melihat dalam perspektif Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia no 31 Tahun 1980, apa yang dilakukan Yesus, sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam merehabilitasi orang. Aturan tentang usaha preventif dan rehabilitaitf pemerintah terhadap pengemis salah satunya adalah meningkatkan derajat kesehatan para pengemis serta pemulihan kesehatan. Dengan demikian. Yesus pun melakukan hal itu dengan menyembuhkan Bartimeus dari kebutaan, yang pada akhirnya Bartimeus mengikut Yesus dan tentu saja berada dalam derajat kesehatan yang baik. Di sisi lain poin Aumenghayati diri sendiri, dan mengembagkan dirinya untuk mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak dengan harkat, martabat manusiaAy (BAB 2 Pasal . , juga berhasil dilakukan oleh Yesus, dengan melihat Bartimeus memutuskan untuk ikut Yesus setelah disembuhkan. Yesus. Kasihanilah Aku!: Perlakuan Yesus Bertemu Bartimeus dari Perspektif Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 dan Peratuan Daerah (Perd. Volume 4 Nomor 2 (Mei-Agustus 2. Kesimpulan Tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan Yesus kepada Bartimeus yang seorang pengemis dengan mengacu PP Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 dan Peraturan Daerah. Bartimeus memang masuk dalam kategori pengemis menurut aturan yang telah ditetapkan Perlakuan Yesus masuk dalam kategori usaha preventif terkait penanggulangan Bagaimana Yesus tidak serta memberikan uang maupun barang kepada Bartimeus pada saat pertemuannya, melainkan Ia menanyakan dahulu apa yang dibutuhkan. Yesus yang menyembuhkan Bartimeus dari kebutaan merupakan salah satu upaya preventif dari pemerintah dengan poin menaikan derajat kesehatan . elakukan pelayanan kesehata. bagi para pengemis dengan tujuan untuk menghayati diri sendiri, dan mengembangkan dirinya . untuk mencapai taraf hidup, kehidupan sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat. Peran Yesus yang memang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia ketika menemui pengemis, bukannya memberikan uang atau dana yang secara tidak langsung mendukung untuk selalu menjadi pengemis, melainkan memberikan pelayanan yang bisa mengangkat harkat dan martabat sebagai manusia. Daftar Pustaka