Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 321-330 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. PENYEBARLUASAN BERITA HOAKS MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI SEGI HUKUM Sarah Milenia Lie1 & Gunardi2 Program Studi Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: sarah. 205220220@stu. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara Jakarta Email: gunardi@fh. ABSTRACT Technological developments provide convenience for everyday life, the exchange of information and communication is getting faster and more practical. Since 2019, the world has been hit by the COVID-19 pandemic, which has prompted people to reduce mobility and stay away from crowds. Therefore, the internet and social media are the tools people use to obtain information and communicate with others. However, at the same time, misinformation is Hoax news began circulating in society since 2016 and there was an increase in hoax news during the COVID-19 pandemic. The uncontrolled spread of hoax news causes anxiety in society, therefore a study is needed regarding hoax news from a legal perspective. This study is a normative juridical research by tracing the articles in the Criminal Code (KUHP) and other related regulations. Currently, the regulations governing criminal offenses for spreading hoaxes are regulated in the Criminal Code (KUHP). Law number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations. and Law number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In addition to regulations, there are also alternatives to resolving cases through restorative justice, based on the principle of deliberation and consensus where the community is involved in resolving cases outside of court. Even though regulations are in place, the public must still be encouraged to continue to improve digital literacy and think critically so they can sort out information spread via the internet. Keywords: Hoax. False Information. Restorative Justice. ABSTRAK Perkembangan teknologi memberikan kemudahan untuk kehidupan sehari-hari, pertukaran informasi dan komunikasi semakin cepat dan praktis. Sejak 2019, seluruh dunia dilanda pandemik COVID-19, hal ini mendorong orang mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Oleh sebab itu internet dan media sosial menjadi sarana yang digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi dengan orang lain. Namun di saat yang bersamaan beredar informasi yang salah. Berita hoaks mulai beredar di masyarakat sejak tahun 2016 dan terjadi peningkatan berita hoaks saat pandemi COVID-19. Penyebaran berita hoaks yang tidak terkontrol menimbulkan kecemasan dalam masyarakat, oleh sebab itu diperlukan studi terkait berita hoaks dari segi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui penelusuran pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya. Saat ini regulasi yang mengatur pelanggaran pidana penyebaran hoaks diatur di dalam: . Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain regulasi, ada pula alternatif penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, dengan berlandaskan prinsip musyawarah dan mufakat di mana masyarakat dilibatkan dalam menyelesaikan perkara di luar peradilan. Walaupun regulasi sudah tersedia, namun masyarakat tetap harus didorong untuk terus meningkatkan literasi digital, serta berpikir kritis agar bisa memilah-milah informasi tersebar melalui internet. Kata Kunci: Hoaks. Berita Bohong. Keadilan Restoratif. PENDAHULUAN Pengguna internet di Indonesia tercatat lebih dari dua ratus sepuluh juta orang pada tahun 2021 berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). APJII melakukan survei daring untuk mempelajari perilaku pengguna internet di Indonesia. Dari survei. AAPJII menyimpulkan terdapat tiga alasan utama untuk menggunakan internet yaitu: . mengakses media komunikasi dan/atau sosial media. untuk bekerja atau bersekolah dari rumah. untuk mengakses informasi dan/atau berita. Dari ketiga alasan utama diatas, dapat kita lihat https://doi. org/10. 24912/jssh. Penyebarluasan Berita Hoaks Melalui Media Sosial Ditinjau dari Segi Hukum Lie et al. bahwa tujuan utama dari penggunaan internet berhubungan erat dengan komunikasi dan Banyak kemudahan yang dapat kita rasakan dengan adanya bantuan teknologi. Melalui Internet of Things (IOT), kita dapat berkomunikasi dan membagikan informasi secara cepat dan real time. Salah satu inovasi teknologi di bidang komunikasi adalah media sosial yang saat ini telah menjadi ruang bagi masyarakat menyuarakan pendapat yang sulit diutarakan melalui media konvensional karena keterbatasan wadah berkspresi (Marwan et. , 2. Namun di saat ini perkembangan teknologi informasi khususnya media sosial di antaranya Whatsapp, twitter. Instagram, facebook dan TikTok tidak terkontrol atau tidak terkendali dengan baik. Sebagian dari pengguna media sosial tersebut tidak bijaksana bahkan telah dengan sadar melakukannya dengan niatan buruk atau itikad tidak baik, sehingga berpotensi perbuatannya dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan atau berlawanan dengan hukum dan undang-undang di antaranya penyebar luasan berita bohong atau hoaks, pencemaran nama baik dan atau fitnah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hoaks adalah berita atau informasi Hoaks berasal dari bahasa Inggris hoax, yang secara harafiah artinya kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat. Pada tahun 2016, berita bohong marak bermunculan melalui media sosial di Indonesia (Budiman, 2. Kejahatan penyebaran berita bohong termasuk dalam kategori cyber crime. Cyber crime merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan menggunakan teknologi komputer khususnya melalui internet atau media elektronik (Chumairoh, 2. Pada masa pandemik COVID-19 penyebaran berita bohong melalui media sosial semakin meningkat. Penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media sosial sering digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membuat gaduh dan kepanikan dikalangan masyarakat bahkan ada juga tujuan-tujuan politik dengan cara memposting berita yang tidak benar (Latupeirissa et. , 2. Pemerintah Indonesia telah mengumpulkan informasi terkait berita dan informasi pandemi COVID-19 dan membagikannya melalui website covid19. Dampak negative dari penyebaran berita bohong yang sulit dikontrol/dikendalikan, pemerintah membuat satu fitur yaitu Hoax Buster dalam upaya wadah untuk klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang salah terkait COVID-19. Selain pemerintah, masyarakat juga secara aktif berusaha melawan penyebaran berita bohong. Masyarakat Anti Hoax Indonesia (MAFINDO), organisasi perkumpulan yang didirikan pada tahun 2016, adalah organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mensosialisasikan bahaya informasi bohong dan menciptakan imunitas terhadap hoax di masyarakat Indonesia. Berdasarkan hasil survei APJII, tingkat penetrasi pengguna internet di kalangan pelajar dan mahasiswa mencapai 99. Hal ini menunjukkan bahwa sebesar 99,26% pelajar dan mahasiswa memiliki akses dan menggunakan internet di Indonesia. Informasi salah dan benar dapat dengan mudah menyebar melalui media sosial. Oleh sebab itu, sebagai generasi penerus bangsa, generasi muda perlu terus mengembangkan kemampuan berpikir yang kritis serta bijaksana dalam mengemukakan pendapat dalam media sosial. Melalui penelitian ini diharapkan hasilnya dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan perhatian generasi muda tentang bahaya dan dampak dari penyebaran berita bohong serta jenis pelanggaran hukum apa saja yang https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 321-330 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Rumusan Masalah adalah sebagai berikut: bagaimana hoaks menurut hukum di Indonesia dan bagaimana kepolisian menerapkan kebijakan restorative justice dalam penanggulangan penyebaran berita hoaks? METODE PENELITIAN Sehubungan dengan permasalahan di atas ,tahapan dan metode penelitian yang dilakukan sebagai berikut. Jenis penelitian termasuk penelitian kualitatif sehingga jenis datanya yaitu data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia. Sedangkan bahan hukum sekunder dan tersier diperoleh melalui berbagai media elektronik dan buku-buku serta kamus dan ensiklopedia hukum. Sedangkan pendekatan terhadap analisa permasalahan di atas adalah yuridis normatif melalui penelusuran pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya. HASIL DAN PEMBAHASAN Hoaks diartikan sebagai aksi yang disengaja dengan tujuan menipu orang menurut kamus Merriam-Webster. Hoaks juga bisa diartikan sebagai sesuatu hal yang diterima, atau dibuat berdasarkan penipuan atau fabrikasi. Macdougall . mendefinisikan hoaks sebagai kebohongan yang secara sengaja dibuat agar menutupi kebenaran. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Fensi . , hoaks disimpulkan sebagai berita bohong, yang artinya: . berita tersebut tidak benar. tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. tanpa data. Susilowati . menulis dalam penelitiannya contoh penyebaran berita bohong . yang paling umum ialah menyatakan sesuatu hal dengan suatu sebutan yang berbeda dari kenyataan atau yang sebenarnya terjadi. Ketua Dewan Pers. Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa hoaks merupakan kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran. Selain itu beliau juga menjelaskan bahwa terdapat 12 ciri khas dari hoaks yang sering kita temui, antara lain. Menghasilkan kecemasan, kebencian, permusuhan. Sumber tidak jelas serta tidak terdapat pihak yang bisa dimintai tanggung jawab ataupun . Pesan sepihak, menyinggung, dan berat sebelah. Menggunakan nama figur masyarakat yang berpengaruh atau menggunakan nama yang mirip dengan tokoh media ternama. Penggunaan fanatisme atas nama ideologi, agama, suara rakyat. Judul dan pendahuluan atau latar belakang bersifat provokatif dan tidak sesuai dengan dengan isi di bawah. Memberi nama panggilan. Minta supaya dibagikan dengan teman atau keluarga melalui media komunikasi. Menggunakan argumen dan data yang sangat teknis agar terlihat seakan-akan ilmiah dan . Artikel cenderung menyembunyikan fakta dan data serta mendistorsi apa yang dikatakan . Artikel ditulis oleh media palsu, di mana alamat media dan penanggung jawab tidak jelas. Manipulasi foto dan keterangannya. Foto-foto yang digunakan sebagian besar diambil dari kejadian di tempat lain dan deskripsinya juga dimanipulasi. https://doi. org/10. 24912/jssh. Penyebarluasan Berita Hoaks Melalui Media Sosial Ditinjau dari Segi Hukum Lie et al. Fenomena di Indonesia / kasus. Telur adalah salah satu sumber energi yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Pada awal tahun 2018, beredar berita hoaks mengenai telur palsu yang mengejutkan banyak masyarakat. Video dan foto proses pembuatan telur palsu banyak beredar di media sosial, semakin meningkatkan kecemasan dalam masyarakat. Berdasarkan pemeriksaan polisi, telur yang diberitakan palsu dan berbentuk silikon benar ada, namun tidak untuk dikonsumsi. Telur tersebut ditujukan untuk mainan anak-anak. Pandemi COVID-19 sudah melanda di Indonesia sejak awal tahun 2020. Pemerintah berusaha untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 melalui program vaksinasi COVID-19 yang dimulai oleh Presiden Joko Widodo sebagai penerima vaksin pertama. Namun di saat yang bersamaan tersebar berita hoaks bahwa vaksin COVID-19 menyebabkan penerimanya wafat dalam tiga tahun sejak vaksin diberikan. Alhasil banyak orang menolak untuk menerima vaksin COVID-19 dan berujung pada kematian karena tertular COVID-19. Banyak artikel berjudulkan AuHoaks Membunuh AyahkuAu yang beredar di media sosial. Artikel-artikel tersebut merupakan suatu aksi perlawanan dari korban yang ditinggalkan oleh keluarga terdekatnya karena penyebaran misinformasi atau berita hoaks seputar COVID-19. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kota Serang mengatakan bahwa Kementerian Kominfo menunjukkan dengan data bahwa sekitar 1895 hoaks lokal . erbahasa Indonesi. sejak awal Januari 2020 hingga September 2021, dan 391 diantaranya hoaks tentang vaksin. Jika di analisis dengan rata-rata ada pertumbuhan berita hoaks setiap harinya. Sesuai dengan ciri-ciri khas hoaks yang telah dijabarkan di atas, berita-berita hoaks yang tersebar semua menimbulkan kecemasan dalam masyarakat. Dengan judul yang kontroversial serta sumber yang tidak jelas adalah karakteristik berita hoaks yang sering ditemui dalam media Ada banyak alasan mengapa orang-orang terus menyebarkan berita hoaks tanpa berpikir jauh dampak yang bisa ditimbulkan dari aksinya. Melalui kanal media sosial atau YouTube, para actor penyebar hoaks bisa memonetisasi dan mendapatkan keuntungan jika kontennya viral. Selain itu, minimnya informasi, informasi yang terus berubah-ubah ataupun informasi yang silih berlawanan sehingga susah diluruskan menjadi penyebab mengapa masyarakat tetap mempercayai kabar hoaks terkait COVID-19. Oleh sebab itu, regulasi tentang penyebaran informasi dan literasi digital masyarakat adalah fokus penting untuk saat ini. Pasal atau peraturan yang bisa menjerat dan penerapannya. Saat ini regulasi mengenai berita bohong atau hoaks sudah diregulasi dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdapat 6 pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dapat memidanakan pelaku penyebar berita bohong atau hoaks. Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310. Pasal 311. Pasal 315, dan Pasal 318 diatur dalam bab tindak pidana penghinaan. Sedangkan Pasal 378 dan Pasal 390 diatur dalam bab tindak pidana perbuatan curang. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 321-330 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Berdasarkan Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang KUHP oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dipaparkan bahwa penistaan/pencemaran serta penistaan tertulis merupakan penghinaan yang dilakukan dengan metode menuduh, secara lisan maupun tulisan atau gambar yang maksudnya agar dapat tersebar ke banyak orang. Seluruh tindak pidana penghinaan merupakan tindak pidana pengaduan, selain pengaduan atas penistaan terdapat juga pengaduan atas fitnah. Di mana fitnah adalah tindak pidana yang terjadi bilamana yang melakukan penistaan atau penistaan tertulis diperbolehkan untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituduhkannya, tetapi ternyata ia tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan yang dilakukannya itu berlawanan dengan apa yang diketahuinya. Delik penipuan didefinisikan dalam RKUHP sebagai tindakan penipuan yang dapat merugikan orang lain, membuat laporan palsu atau tidak melaporkan fakta yang sebenarnya, atau secara curang mendapatkan layanan untuk diri sendiri atau pihak ketiga atau dari suatu pihak tanpa membayar lunas. Pasal 310 ayat . AuBarang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ay . AuJika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ay . AuTidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Ay Pasal 311 ayat . AuJika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ay Pasal 315: AuTiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Ay Pasal 318 ayat . AuBarang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ay Pasal 378: AuBarangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama hukum palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang https://doi. org/10. 24912/jssh. Penyebarluasan Berita Hoaks Melalui Media Sosial Ditinjau dari Segi Hukum Lie et al. sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ay Pasal 390: AuBarang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barangbarang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Ay Berikut adalah salah satu contoh kasus di mana pelaku dinyatakan bersalah terhadap pasal 378 KUHP. Indra Kesuma yang lebih sering dikenal sebagai Indra Kenz melalui platform media sosialnya mempromosikan aplikasi binary option binomo, mengajak pengikutnya untuk mencoba bertransaksi di Binomo, tempat dia berperan sebagai afiliator. Dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu pendek, banyak pengikutnya yang mengalami kerugian alhasil bertransaksi di Binomo tanpa mengetahui bahwa binary option ilegal di Indonesia. Total sebanyak 144 orang yang menjadi korban investasi Binomo dengan total kerugian 83 miliar Rupiah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat . AuBarang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. Ay . AuBarang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun. Ay Pasal 15: AuBarang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. Ay Salah satu contoh kasus dimana pelaku dinyatakan bersalah atas pasal 14 ayat . terjadi pada tahun 2021 lalu. Pada tahun 2021, kasus COVID-19 sedang meningkat secara signifikan di Indonesia, terdakwa Habib Rizieq mengunggah video dirinya berada di RS Ummi yang menyatakan dirinya sehat. Nyatanya pada saat itu. Habib Rizieq telah melaksanakan tes antigen dan hasilnya keluar sebagai positif. Walaupun belum melakukan tes PCR, tetapi terdakwa tidak bisa dikatakan sehat. Oleh sebab itu aksi Habib Rizieq dinilai telah menyampaikan informasi yang mengandung kebohongan dan divonis 4 tahun penjara. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pada tanggal 28 November 2022. Edward Omar Sharif Hiariej. Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan. Dengan pengesahan ini, maka pasal-pasal yang berkaitan dengan fitnah dan pencemaran nama baik akan dihapus dari informasi dan transaksi elektronik. Pasal 27 dan 28 UU ITE sering disebut sebagai karet gelang karena memungkinkan terjadinya banyak https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 321-330 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. penafsiran dan pembalikan dalam penerapan aturannya. Oleh karena itu, penghapusan kedua pasal tersebut diharapkan dapat memberikan ruang kebebasan berekspresi dan demokrasi di Pasal 45 A ayat . AuSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1. 000,00 . atu miliar Ay . AuSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1. 000,- . atu miliar rupia. Ay Beberapa bulan terakhir banyak beredar kabar bahwa terdapat perubahan kebijakan tarif transfer pada bank BRI. Pada pesan tersebut tercantum pula tautan palsu yang dibuat seakan-akan korban mengakses situs BRI mobile. Setelah masuk ke tautan, korban kemudian diminta untuk memasukkan user name dan password yang kemudian disimpan oleh tersangka. Kapolres Tuba. AKBP Hujra Soumena menjelaskan bahwa total terdapat 17 korban dan telah ditangkap tiga belas pelaku, yang dua di antaranya masih di bawah umur. Modus yang sama juga terjadi di Jakarta, pelaku menggunakan data korban untuk mengambil alih user internet banking nasabah dan melakukan transaksi pengambilan saldo dari rekening korban. Keadilan Restoratif. Peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi Namun nyatanya, tidak semua masyarakat bisa mengakses keadilan melalui proses hukum di lembaga peradilan (Ali, 2. Selain terbatasnya pengetahuan dan informasi mengenai proses peradilan, dibutuhkan banyak tenaga dan uang untuk bisa mengikuti proses Oleh sebab itu, alternatif untuk mempermudah akses masyarakat demi memperoleh keadilan sangat dibutuhkan. Darmawan et. menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah proses penyelesaian hukum yang dilakukan dengan mempertemukan korban dan pelaku, kemudian mediator memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan atau mengklarifikasi dengan sejelas-jelasnya tentang tindakan yang telah dilakukan masing-masing. Kedua belah pihak disediakan sarana dialog melalui konsep keadilan restoratif, sehingga penanganan perbuatan melawan hukum dapat menawarkan solusi yang komprehensif dan efektif. Pada bulan Juli 2020. Kejaksaan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengehentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam peraturan tersebut, jaksa diberikan wewenang untuk menerapkan keadilan restoratif dalam tingkat penuntutan. (Rumengan, 2. Dengan ditetapkannya peraturan ini, masyarakat tidak perlu sampai ke proses peradilan untuk menyelesaikan suatu kasus. Dengan bantuan seorang mediator, kedua belah pihak diajak untuk berdialog agar bisa mencapai suatu kesepakatan yang memberikan solusi bagi keduanya. https://doi. org/10. 24912/jssh. Penyebarluasan Berita Hoaks Melalui Media Sosial Ditinjau dari Segi Hukum Lie et al. Kepolisian Daerah Sumatra Barat menyatakan bahwa terdapat 257 kasus dari 2. 257 kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Melalui keadilan restoratif, tidak hanya anggaran dan kinerja saja yang semakin efektif, tetapi pertentangan sosial di masyarakat juga dapat direduksi dengan menekankan asas musyawarah dan mufakat. KESIMPULAN DAN SARAN Teknologi akan terus menerus berkembang, permasalahan yang muncul juga akan semakin banyak dan kompleks. Namun sebagai generasi penerus bangsa, pemuda pemudi Indonesia harus siap dalam menghadapi perubahan apapun. Dapat kita ketahui dari uraian penelitian ini bahwa informasi yang tersebar dengan mudah melalui internet dan media sosial memiliki dampak yang sangat besar bagi masyarakat banyak. Berita bohong dapat menimbulkan keresahan, kecemasan dan ketidakstabilan dalam masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan sikap bijak dan kemampuan berpikir atau penilaian yang kritis agar bisa memilah-milah informasi yang benar dari yang Saat ini sudah terdapat baragam peraturan yang bisa menjerat pelaku penyebar informasi atau berita bohong. Perbuatan pelaku dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pencemaran nama baik, fitnah, onar bahkan penipu. Perlu kita pahami bahwa peraturan-peraturan tersebut tidak bermaksud untuk melimitasi kebebasan berpendapat di masyarakat, karena hukum memiliki tujuan untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat. Sabagai pengemban tanggungjawab atas ketertiban dan keamanan masyarakat, kepolisian sangat hati-hati dan sebijaksana mungkin dalam melakukan penegakkan hukumnya, maka lahirlah konsep yang sudah dituangkan dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 tentang Restorative Justice untuk kasus-kasus pencemaran nama baik dan fitnah. Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Penulis mengetahui jika tidak dibantu oleh orang orang yang hebat penulisan karya ilmiah penulis tentunya tidak akan selesai. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penulisan artikel ini. REFERENSI