Jurnal Pepadu https://journal. id/index. php/pepadu/index e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. April 2024 PENYULUHAN TENTANG KEWIRUSAHAAN SYARIAH BAGI PEMUDA DI KELURAHAN TANJUNG KARANG PERMAI KECAMATAN SEKARBELA KOTA MATARAM Endang Astuti. Irwan*. Putu Karismawan. Lukman Hakim. Muhammad Dzul Fadli Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram Jl. Majapahit no. 62 Mataram. Telp. Alamat korespondensi: dae_Irwan@unram. Artikel history : Received Revised Published : 21 November 2023 : 23 April 2024 : 30 April 2024 DOI : https://doi. org/10. 29303/pepadu. ABSTRAK Keterbatasan pemahaman pemuda tentang Kewirausahaan syaraih di Kelurahan Tanjung Karang Permai Kecamatan Sekarblea yang mendasari dilaksanakannya kegiatan pengabdian ini. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada pemuda berkaitan dengan kewirausahaan syariah yaitu Arti dan Prinsip-prinsip Kewirausahaan Syariah. Etika Wirausaha Syariah. Mental Wirausaha Syariah. Pemasaran Usaha Secara Syariah, dan Ide dan Peluang Usaha. Untuk mencapai tujuan tersebut solusi yang dilakukan dengan dua cara yaitu memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang kewirausahaan syariah dan beberapa aspek yang menjadi bagian dari kegiatan kewirausahaan syariah melalui kegiatan penyuluhan dengan menggunakan metode ceramah dan memberikan dorongan dan dukungan kepada peserta yang ingin mengembangkan usaha serta cara memperoleh modal usaha. Kegiatan penyuluhan telah berjalan dengan baik yang dihadiri lebih dari 23 orang dari 30 orang jumlah yang ditargetkan. Peserta yang hadir lebih banyak berlatar belakang sebagai pemuda yang berusaha sebagai pedagang dan beberapa masyarakat serta kepala-kepala lingkungan yang berada di Kelurahan Tanjung Karang Permai. Kata Kunci: Kewirausahaan. Pemuda. Syariah PENDAHULUAN Pemuda merupakan garda terdepan keberlangsungan pembangunan bangsa, memiliki kesempatan untuk meningkatkan perannya salah satunya melalui usaha secara mandiri atau Hal ini dimaksudkan agar pemuda sebagai lokomotif utama dalam proses pembangunan bangsa, dapat memberikan kontribusi yang cukup besar dalam proses pembangunan tersebut. Sisi lainnya, adalah membantu pemerintah untuk mengatasi dan mengurangi jumlah pengangguran yang sampai sekarang masih tergolong tinggi. Pemuda sangat diharapkan untuk memiliki jiwa berwirausaha, dengan memunculkan sifat kreativitas yang berada di dalam dirinya untuk dikembangkan sehingga bernilai secara sosial maupun Berwirausaha tidak hanya mengacu pada teori-teori ekonomi yang bersifat konvensional namun dapat juga mengacu pada ajaran dan prinsip ekonomi Islam yang berbasis syariah. Menurut Farid . aktivitas usaha tanpa batasan dan sentuhan ajaran spiritual keagamaan Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. April 2024 https://journal. id/index. php/pepadu/index sebagai unsur pengendalian aktivitas yang dilakukan akan menjurus kepada tindakan hedonism, libralisme, kapitalisasi ekonomi seperti yang berlangsung sekarang ini. Konsekuensi dari pengamalan ajaran seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat serius terhadap kehidupan dan kesejahteraan perekonomian masyarakat. Banyak ragam dan jenis usaha yang dapat dilakukan namun harus mengacu dan berpijak pada kaidah-kaidah dan aturan yang telah ditetapkan oleh agama atau menerapkan etika bisnis syariah. Menurut Yusanto dan Wijayakusuma yang dikutip Muhammad . , bisnis islami adalah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi kepemilikan hartanya, termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram. Sementara Hamali, dkk . etika bisnis adalah penerapan etika secara umum terhadap prilaku bisnis. Membangun masyarakat untuk berwirausaha dapat dimulai dari berbagai daerah terutama masyarakat termasuk pemuda yang berada di daerah perkotaan dan pedesaan. Pemuda yang berada di kelurahan Tanjungkarang Permai Kecamatan Sekarbela kota Mataram merupakan potensi yang diharapkan mampu menciptakan dan menjadi wirausahawan Dengan memiliki kemampuan untuk menjajaki berbagai potensi yang ada, maka pada suatu saat akan hadir pemuda mandiri yang mampu menghasilkan produk Ae produk spesifik yang dapat dipasarkan secara domestik maupun internasional. Pemahaman masyarakat terhadap makna dan pentingnya berwirausaha secara syariah sangat penting karena kesempatan untuk memperoleh pengetahuan tersebut dalam pendidikan formal tidak dapat mereka peroleh, karena berbagai alasan. Oleh karenanya. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram melalui tim pengabdian Masyarakat berupaya untuk memberikan alternative pemecahan masalah yang dihadapi masyarakat dengan memberikan informasi dalam bentuk penyuluhan tentang Kewirausahaan syariah yang sementara ini terbatas pada Pemuda sebagai penggerak dan pelanjut estafet pembangunan bangsa. Permasalahan yang dihadapi oleh mitra adalah Pemahaman dan pengetahuan tentang Kewirausahaan Syariah oleh Pemuda di Kelurahan Tanjung karang Permai Kecamatan Sekarbela Kota Mataram masih relative kurang serta Penerapan Kewirausahaan syariah masih belum dapat dilakukan oleh pemuda karena adanya berbagai kendala baik berhubungan langsung dengan usaha maupun factor lainnya. METODE PELAKSANAAN Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan metode caramah bertemu langsung dengan peserta sehingga dapat memahami secara langsung mengenai materi yang disampaikan. Pelaksanaan kegiatan pengabdian pada masyarakat dilakukan melalui beberapa tahap kegiatan yaitu melakukan kunjungan awal ke tempat kegiatan untuk bertemu dengan Kepala Lingkungan atau Lurah Tanjung Karang Permai yang mewakili sasaran kegiatan berkenaan dengan waktu, tempat dan teknik pelaksanaan kegiatan ini. Tahapan selanjutnya adalah melakukan persiapan materi penyuluhan lain dan hal-hal yang berkaitan langsung dengan kegiatan ini. HASIL DAN PEMBAHASAN Kegiatan penyuluhan dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2023 dimulai jam 08. 00 hingga Tempat melakukan kegiatan adalah Kantor Lurah Tanjung Karang Permai Kota Mataram. Pemilihan waktu di pagi hari karena pada saat itulah waktu luang yang dimiliki oleh peserta sebelum melakukan aktivitas rutinnya pada sore hingga malam hari. Kegiatan penyuluhan dihadiri oleh sekitar 30 orang peserta berjenis kelamin laki-laki dan Latar belakang peserta adalah berstatus pedagang yang berasal dari Kelurahan Tanjung Karang Permai, beberapa Kepala Lingkungan dan staf kelurahan Tanjung Karang Permai. Kegiatan penyuluhan dimulai dengan melakukan perkenalan antara tim pengabdian Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. April 2024 https://journal. id/index. php/pepadu/index kepada masyarakat berkenaan dengan tujuan dan maksud diadakan kegiatan penyuluhan ini. Selanjutnya tim pengabdian secara bergiliran menjelaskan dan menguraikan hal-hal yang berkenaan dengan kewirausahaan baik secara konvensional maupun berdasarkan syariah Islam. Gambar 1. Ketua Tim menyampaikan materi penyuluhan Tim menyampaikan materi dengan metode ceramah disertai dengan tanya jawab langsung dengan berpatokan pada materi penyuluhan yaitu . Arti dan Prinsip-prinsip Kewirausahaan Syariah. Etika Wirausaha Syariah. Ide dan Peluang Usaha. Mental Wirausaha Syariah. Pemasaran Usaha Secara Syariah. Penyampaian materi dilakukan secara umum dan disertai dengan contoh-contoh kasus faktual tentang pengusaha-pengusaha sukses baik berskala daerah, nasional maupun internasional. Penyampaian materi penyuluhan adalah menguraikan berbagai dimensi atau unsur-unsur yang berkenaan dengan menumbuhkan jiwa berwirausaha secara islami bagi pemuda di Kelurahan Tanjung Karang Permai. Pemaparan dilakukan selama 40 menit, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi, dengan memberi kesempatan kepada peserta untuk bertanya tentang materi yang disampaikan, hal-hal lain yang berkaitan dengan materi maupun pengalaman-pengalaman jika ada yang telah menjalani usaha. Gambar 2. Peserta mendengarkan penyampaian materi oleh tim pengabdian. Materi yang disampaikan oleh tim mendapat tanggapan positif dari peserta yang ditandai adanya beberapa orang yang mengajukan pertanyaan. Salah satu peserta menceritakan dan Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. April 2024 https://journal. id/index. php/pepadu/index menanyakan permasalahan yang dihadapi yaitu kondisi usahanya statis dibanding dengan yang lain mengalami perkembangan. Peserta yang lainnya bertanya bagaimana batas keuntungan yang diperbolehkan oleh Ekonomi Islam. Gambar 3. Anggota Tim menyampaikan materi sambil memberi jawaban terhadap pertanyaan peserta. Tim secara bergantian tim memberikan pandangan hal ini. Siapapun yang melakukan usaha pasti dihadapkan dengan permasalahan baik ringan, sedang atau berat. Usaha yang dilakukan harus dapat diketahui oleh masyarakat tentang jenis produk yang dijual, lokasi tempat usaha termasuk cara melayani para pembeli baik bertatap muka langsung maupun secara online. Jangan cepat putus asa dan berkecil hati jika dalam proses perjalanan usaha masih belum memperoleh keuntungan, karena membutuhkan proses. Dalam perspektif Islam, berdagang adalah aktivitas yang paling mudah mendapatkan keberkahan dan rejeki sesuai dengan hadis nabi bahwa 99 pintu rejeki itu adalah berasal dari berdagang. Jika meyakini bahwa rejeki berasal dan ditentukan oleh Allah waktu dan jumlahnya, maka teruslah berusaha dengan melakukan inovasi-inovasi cara menjual maupun proses usaha. Meraih keuntungan secara maksimal dalam system ekonomi Islam diperbolehkan dan sangat dianjurkan. Keuntungan adalah selisih lebih antara harga pokok dan biaya yang dikeluarkan dengan penjualan. Dalam Islam, dasar dari keuntungan adalah disyariatkan kecuali diambil dengan cara haram dan dholim. Namum tidak ada dalil dalam syariat yang berhubungan dengan jumlah tertentu dari keuntungan sehingga bila melebihi jumlah tersebut dianggap Sistem penjualan dengan keuntungan boleh saja berlipat-lipat akan tetapi tidak dilakukan dengan cara menipu, manipulasi, dholim ketika pembeli barang tersebut sangat berharap tetapi hanya memiliki kemampuan di atas harga yang ditawarkan. Selama penjualan itu dilakukan dengan jujur, tidak spekulasi dan barang yang dijual bersih dari keharaman maka dapatlah memperoleh keuntungan yang setinggi-tingginya. Rasulullah SAW menjual barang dagangannya di atas harga dasar, dan lakunya sangat cepat meskipun keuntungan tidak terlalu Berbeda dengan orang yang menetapkan harga tinggi, tetapi barang dagannya lambat lakunya meskipun keuntungannya tinggi. Dengan demikian, mencari keuntungan yang maksimal dalam berdagang merupakan hal yang wajar bagi seseorang yang memulai usaha, terlebih pada masa sekarang. Keuntungan maksimal secara islami diperbolehkan sepanjang tidak mendholimi pihak . yang membutuhkan barang tersebut. Tim juga memberikan pengetahuan tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam berusaha seperti jujur, tidak berbohong, tidak melakukan kecurangan serta harus dapat dipercaya dan mampu melaksanakan amanah yang diberikan pihak lain kepada dirinya. Jurnal Pepadu e-ISSN: 2715-9574 Vol. No. April 2024 https://journal. id/index. php/pepadu/index KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Pelaksanaan Kegiatan penyuluhan telah berjalan dengan baik dengan kehadiran peserta lebu dari 50 persen dari jumlah yang ditargetkan atau sebanyak 23 orang dari 30 orang yang Peserta secara saksama memperhatikan materi yang diberikan meskipun disampaikan dengan metode ceramah yang disertai dengan beberapa pertanyaan yang diajukan berkenaan dengan kegiatan ini. Peserta yang ingin dan sudah memulai usaha dengan melakukan usaha secara mandiri atau berkelompok baik ingin menjalankan usaha secara syariah. Peserta penyuluhan telah memiliki pengetahuan tambahan berkenaan dengan berwirausaha secara Berdasarkan pengetahuan tersebut dapat diterapkan pada usaha yang dijalani sekarang. Saran Kegiatan penyuluhan ini dapat dilakukan lagi pada tempat yang sama dengan memberikan topik yang sejenis tertuju pada sasaran masyarakat yang lebih luas terutama berkenaan dengan ekonomi syariah dalam dimensi yang luas. Keinginan peserta untuk menfokuskan pada usaha dagang dapat didorong kepada usaha yang berbasis syariah. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada Universitas Mataram yang telah memberi dukungan financial terhadap pengabdian ini. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dan dibiayai dengan dana DIPA BLU Universitas Mataram Tahun Anggaran 2023. DAFTAR PUSTAKA