Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 69-74 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Analisis terhadap Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pdt. G/2023/PN Jkt. Sel Tahun 2023 Aisyah Febria Hendri1. Rahma Tazkia2. Zalfa Zinan3. Sulastri4 Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional AuVeteranAy Jakarta Email: 12410611453@mahasiswaupnvj. id, 22410611462@mahasiswaupnvj. 2410611450@mahasiswaupnvj. Abstract: Penelitian ini menganalisis unsur-unsur perbuatan melawan hukum (PMH) dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pdt. G/2023/PN Jkt. Sel Tahun 2023. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui telaah putusan sebagai sumber primer, serta analisis terhadap Pasal 1365 KUHPerdata. UU ITE, dan UU Telekomunikasi sebagai kerangka Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena dinilai prematur, sehingga unsur-unsur PMH belum dapat diuji secara substansial. Putusan ini menegaskan pentingnya keterkaitan antara proses pembuktian pidana dan pembuktian perdata dalam perkara PMH yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran telekomunikasi. Abstract: This research analyzes the elements of illegal acts (PMH) in the South Jakarta District Court Decision Number 79/Pdt. G/2023/PN Jkt. Sel Year 2023. The method used is juridical normative through the examination of the decision as a primary source, as well as the analysis of Article 1365 of the Civil Code, the ITE Law, and the Telecommunication Law as a normative framework. The research results show that the panel of judges stated that the lawsuit was unacceptable because it was considered premature, so that the elements of PMH could not be tested substantially. This decision emphasizes the importance of the relationship between the criminal proof process and civil proof in PMH cases related to alleged telecommunication violations. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : Acts Against the Law. South Jakarta District Court. Civil Decision. PMH Elements. Premature Lawsuit. Telecommunication Law. Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum. PN Jakarta Selatan. Putusan Perdata. Unsur PMH. Gugatan Prematur. Hukum Telekomunikasi. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUHPerdat. merupakan instrumen penting dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Pasal tersebut menetapkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian. Pemaknaan terhadap unsur Aumelawan hukumAy berkembang signifikan sejak putusan Arrest Hoge Raad 31 Januari 1919. Lindenbaum vs Cohen, yang memperluas konsep melawan hukum tidak hanya pada pelanggaran undang-undang tetapi juga tindakan yang bertentangan dengan kepatutan, kehati-hatian, serta norma sosial yang hidup dalam masyarakat. 1 Doktrin ini hingga kini terus menjadi rujukan utama dalam praktik peradilan perdata Indonesia. Seiring berkembangnya dinamika sosial dan teknologi, penerapan gugatan PMH semakin Sengketa yang berkaitan dengan teknologi informasi, komunikasi digital, dan penyalahgunaan data sering kali menimbulkan kendala pembuktian yang tidak sederhana. Beberapa gugatan bahkan tidak dapat diterima karena hambatan formil, seperti dianggap prematur, tidak memiliki bukti awal yang memadai, atau adanya proses lain misalnya pidana atau administratif yang belum Salah satu contoh yang mencerminkan situasi tersebut ialah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pdt. G/2023/PN Jkt. Sel, dimana majelis hakim menyatakan gugatan tidak Satrio. Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir dari Perbuatan Melawan Hukum (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2. , hlm. 15Ae16. Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. 274Ae279. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 69-74 dapat diterima karena unsur-unsur PMH belum dapat diuji sebelum terdapat pembuktian dari otoritas teknis atau proses pidana terkait. Putusan tersebut menarik untuk dikaji karena memperlihatkan hubungan erat antara pembuktian teknis di luar ranah perdata dengan pemenuhan unsur-unsur PMH. Ketika dasar perbuatan yang dituduhkan belum diverifikasi melalui proses lain, pengadilan cenderung berhati-hati dalam menilai terpenuhinya unsur perbuatan, unsur melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas. Hal ini menimbulkan pertanyaan akademik mengenai batas-batas penerapan PMH dalam kasus kontemporer yang melibatkan aspek teknologi. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana unsurunsur PMH dinilai dalam Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 79/Pdt. G/2023/PN Jkt. Sel, serta bagaimana pertimbangan hakim dibandingkan dengan doktrin PMH yang berlaku. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pemahaman akademik maupun praktik mengenai penerapan Pasal 1365 KUHPerdata dalam perkara yang bersifat modern dan teknis, terutama dalam konteks pembuktian. Rumusan Masalah Bagaimana Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan putusan Pengdilan Negeri Jakarta Selatan Bagaimana pertimbangan Hakim atas Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menempatkan norma-norma hukum tertulis sebagai pijakan utama dalam mengkaji persoalan. Pemilihan metode ini didasarkan pada fokus penelitian yang menelaah penerapan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pdt. G/2023/PN Jkt. Sel Tahun 2023. Dengan pendekatan ini, analisis diarahkan untuk melihat konsistensi pertimbangan hakim dengan ketentuan KUHPerdata, doktrin para sarjana, dan prinsip-prinsip umum hukum perdata. Data yang digunakan seluruhnya berasal dari bahan hukum sekunder, yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah. Bahan hukum primer terdiri atas KUHPerdata dan salinan putusan yang menjadi objek penelitian. Sementara itu, bahan hukum sekunder berupa buku-buku, artikel ilmiah, dan pendapat pakar yang menguraikan perkembangan konsep onrechtmatige daad dalam sistem hukum Indonesia. Untuk melengkapi pemahaman konseptual, penelitian juga memanfaatkan bahan hukum tersier seperti kamus dan ensiklopedia hukum. Pengumpulan bahan dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelusuri peraturan hukum, doktrin, dan putusan pengadilan yang relevan. Selanjutnya, seluruh bahan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif preskriptif. Analisis ini tidak hanya memaparkan norma yang berlaku, tetapi juga menilai cara hakim menafsirkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Dengan demikian, penelitian ini berupaya memberikan penilaian mengenai ketepatan penerapan hukum serta implikasinya terhadap prinsip kepastian dan keadilan bagi para pihak. HASIL DAN PEMBAHASAN Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Berdasarkan analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pdt. G/2023/PN Jkt. Sel, penerapan konsep perbuatan melawan hukum (PMH) dalam perkara ini tidak diuji melalui tahapan pembuktian materiil karena hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 69-74 . iet ontvankelijke verklaar. 3 Putusan ini tidak serta-merta berarti bahwa hakim menilai tidak adanya PMH, melainkan karena gugatan dianggap belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam konteks hukum perdata Indonesia. PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya lima unsur: Perbuatan. Melawan hukum. Kesalahan. Kerugian. Hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kelima unsur tersebut hanya dapat diuji melalui proses pembuktian apabila gugatan memenuhi syarat formil, sebagaimana diatur dalam HIR/RBg dan doktrin hukum acara perdata. 5 Dalam perkara ini, majelis hakim menilai bahwa objek sengketa menyangkut aspek teknis telekomunikasi dan privasi data, sehingga keberadaan dugaan perbuatan yang dituduhkan tidak dapat dinilai sebelum ada verifikasi dari lembaga berwenang, seperti penyidik pidana atau otoritas teknis regulator telekomunikasi. Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam perkara-perkara PMH yang melibatkan aspek teknologi, informasi digital, dan perlindungan data, unsur Aumelawan hukumAy tidak cukup hanya didasarkan pada dalil normatif atau asumsi pengguna layanan. Dibutuhkan adanya pembuktian teknis, audit digital, atau pemeriksaan institusional yang sebelumnya harus diselesaikan dalam ranah administratif atau pidana. Model pembuktian semacam ini selaras dengan perkembangan doktrin PMH pasca-arrest Lindenbaum vs Cohen . , di mana aspek kepatutan dan norma sosial menjadi bagian dari unsur melawan hukum, namun harus tetap didukung fakta yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, kasus ini memperlihatkan bahwa penerapan PMH dalam sengketa telekomunikasi modern tidak dapat dilepaskan dari mekanisme pembuktian lintas-sektor, dan keberadaan otoritas teknis menjadi faktor penentu apakah unsur PMH dapat diuji dalam peradilan Pertimbangan Hakim atas Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Pertimbangan hakim dalam putusan ini menunjukkan adanya kehati-hatian dalam menilai unsur PMH di tengah perkembangan teknologi informasi. Majelis hakim terlebih dahulu memeriksa aspek legal standing, kompetensi absolut, dan syarat administratif gugatan sebelum memasuki pembuktian Putusan niet ontvankelijk dalam perkara ini didasarkan pada dua pertimbangan utama. Pertama, hakim menilai bahwa substansi perkara membutuhkan pemeriksaan teknis terkait mekanisme sistem komunikasi telekomunikasi, pengalihan panggilan otomatis, dan standar keamanan data telekomunikasi. Pemeriksaan tersebut berada dalam domain regulator atau penyidik, bukan semata pengadilan perdata. Pendekatan ini berkaitan dengan asas judicial self-restraint, di mana hakim memilih untuk tidak memasuki ranah penilaian teknis yang bukan kompetensinya, kecuali telah ada verifikasi yang sah dari otoritas terkait. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan Nomor 79/Pdt. G/2023/PN Jkt. Sel tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Frederick Rachmat vs PT XL Axiata Tbk dan Kementerian Komunikasi dan Informatik. Jakarta, 2023. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata (Jakarta: Intermasa, 2. , hlm. Mariam Darus Badrulzaman. KUH Perdata Buku i tentang Perikatan dengan Penjelasan (Bandung: Alumni, 2. , hlm. Kadek Rima Anggen Suari dan I Made Sarjana. AuMenjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia,Ay Jurnal Analisis Hukum Vol. No. : 12Ae17. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 31 K/Sip/1969 tentang perluasan makna Aomelawan hukumAo. Khalda Alifia Azzahra. Sinta Dewi Rosadi, dan Tasya Safiranita Ramli. AuPelindungan Hak Subjek Data Pribadi dalam Kebijakan Penggunaan Ulang Nomor Telepon Seluler Ditinjau Menurut Hukum Positif Indonesia,Ay Jurnal Hukum. Politik dan Ilmu Sosial Vol. No. : 22Ae Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 69-74 Kedua, hakim menganggap bahwa dalil yang diajukan belum memenuhi syarat minimum pembuktian awal . rima facie evidenc. Klaim mengenai pengalihan panggilan otomatis dan penyadapan data dinilai masih berupa dugaan tanpa adanya bukti awal berupa hasil pemeriksaan digital forensik, audit sistem, atau surat keterangan dari penyelenggara telekomunikasi lainnya. Dalam hukum acara perdata, pembuktian awal diperlukan agar perkara tidak dianggap prematur dan layak diperiksa Pertimbangan hakim tersebut menunjukkan bahwa meskipun PMH memiliki dasar yang luas dari sisi doktrin, ruang penerapannya tetap dibatasi oleh hukum acara dan kemampuan pembuktian. Dengan demikian, putusan ini memberikan preseden bahwa gugatan PMH yang menyangkut teknologi tidak dapat hanya mengandalkan argumentasi prinsipal, tetapi harus disertai pembuktian teknis yang dapat diuji secara objektif. Analisis Akademik Putusan ini menegaskan adanya tantangan baru dalam penerapan Pasal 1365 KUHPerdata di era digital. Di satu sisi, hukum perdata Indonesia telah menerima doktrin melawan hukum yang luas, sebagaimana dianut dalam putusan Lindenbaum vs Cohen. Namun di sisi lain, perkembangan teknologi menuntut adanya pembuktian ilmiah dan teknis yang tidak tersedia dalam mekanisme pembuktian perdata tradisional. Dengan demikian, perkara ini menunjukkan adanya kebutuhan harmonisasi antara hukum perdata, hukum telekomunikasi, hukum perlindungan data pribadi, dan mekanisme digital evidence. Penguatan regulasi pembuktian digital, kolaborasi antar lembaga, serta pemahaman teknis hakim menjadi kunci untuk memastikan bahwa konsep PMH tetap relevan dalam penyelesaian sengketa SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 79/Pdt. G/2023/PN Jkt. Sel mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terkait dugaan pengalihan panggilan dan pelanggaran privasi pengguna layanan telekomunikasi, dapat disimpulkan bahwa perkara ini mencerminkan dinamika baru dalam penerapan Pasal 1365 KUHPerdata di era perkembangan teknologi digital. Meskipun Pasal 1365 memberikan ruang luas untuk menilai suatu tindakan sebagai PMH baik melalui pelanggaran norma tertulis maupun prinsip kepatutan sebagaimana dipertegas melalui doktrin Lindenbaum vs Cohen pengujian unsur PMH tetap mensyaratkan terpenuhinya mekanisme pembuktian yang sesuai dengan hukum acara perdata. Dalam perkara ini, majelis hakim tidak memasuki pemeriksaan substansi PMH karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil yang diperlukan untuk dinyatakan layak diperiksa lebih lanjut. Putusan niet ontvankelijke verklaard tersebut menunjukkan bahwa sebelum pengadilan dapat menilai unsur-unsur perbuatan melawan hukum, diperlukan bukti awal yang dapat menunjukkan adanya tindakan teknis yang benar-benar terjadi, terutama ketika objek tuntutan berkaitan dengan sistem telekomunikasi, mekanisme digital, dan potensi pelanggaran data pribadi. Dengan kata lain, pembuktian PMH dalam konteks teknologi tidak dapat berdiri hanya pada asumsi atau dugaan, tetapi memerlukan dukungan pembuktian teknis melalui otoritas berwenang yang memiliki kompetensi evaluatif. Riko Nugraha. AuRekonstruksi Hukum terhadap Penyelenggaraan Usaha Telekomunikasi di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Vol. 11 No. : 33. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata, hlm. Gunawan. Bagus dan Tamaulina Br Sembiring. AuAnalisis Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Online Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,Ay Indonesian Journal of Law . : 5Ae9. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 69-74 Pertimbangan hakim dalam perkara ini juga memperlihatkan adanya kecenderungan judicial restraint, di mana pengadilan berhati-hati untuk tidak menilai ranah teknis sebelum terdapat verifikasi administratif atau pidana yang mendahului proses perdata. Pendekatan ini menegaskan bahwa penyelesaian sengketa di bidang teknologi informasi membutuhkan keterpaduan antara hukum materiil, hukum acara, dan sistem pembuktian modern. Dengan demikian, meskipun doktrin PMH tetap mengikat dan relevan, sifat serta karakter sengketa berbasis teknologi menuntut adanya adaptasi dalam struktur pembuktian dan mekanisme penilaian unsur melawan hukum. Secara lebih luas, putusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum perdata dalam sengketa telekomunikasi memerlukan koordinasi lintas sektor, termasuk regulator, penyedia layanan, serta lembaga penegak hukum lain yang memiliki kapasitas teknis. Dalam perspektif akademik, perkara ini memberikan ruang diskusi mengenai perlunya pembaruan sistem pembuktian dalam hukum perdata Indonesia, termasuk kebutuhan pengakuan lebih eksplisit terhadap digital evidence, forensic audit, dan standar verifikasi teknis. Dengan demikian, kasus ini bukan hanya menggambarkan penerapan Pasal 1365 KUHPerdata terhadap persoalan kontemporer, tetapi juga menunjukkan urgensi pembaruan pendekatan yuridis dalam menangani sengketa modern yang melibatkan teknologi. Perkara ini secara jelas memperlihatkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum di era digital tidak lagi sekadar soal norma yang dilanggar, tetapi juga bergantung pada kemampuan sistem hukum untuk mengidentifikasi, membuktikan, dan menilai fakta dengan standar teknis yang memadai. UCAPAN TERIMA KASIH Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam proses penyusunan jurnal ini. Apresiasi yang tulus disampaikan kepada Dosen Hukum Perikatan yaitu Ibu Sulastri. ,M. H dan para pengajar yang telah memberikan arahan, wawasan, serta masukan yang sangat berarti dalam memperdalam pemahaman mengenai mata kuliah Hukum Perikatan. Penulis juga berterima kasih kepada para penulis, akademisi, dan ahli hukum yang karya-karyanya menjadi rujukan penting dalam penelitian ini. Tidak lupa, penghargaan diberikan kepada keluarga, rekan-rekan mahasiswa, serta semua pihak yang memberikan semangat dan bantuan selama proses penulisan berlangsung. Semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum serta menjadi bahan refleksi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. REFERENSI