Nurrozalina, R, Setya,K,W, Wati, E,W., /JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 216-223 ISSN 2303-0089 e-ISSN 2656-9949 DINAMIKA GOVERNANCE JURNAL ILMU ADMINISTRASI NEGARA http://ejournal.u pnj at i m. ac .id / index . php/ jd g/art ic l e/v i ew /4054 KEBIJAKAN PENCATATAN PERKAWINAN SIRI DI KARTU KELUARGA DARI SUDUT PANDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN STATUS HUKUM Rakhma Nurrozalina1, Kartika Winkar Setya2, Endang Eko Wati3 Universitas Nahdlatul Ulama Purwokerto123 rakhmanurrozalina_pidi2@yahoo.com A R TI C LE I N FORMATION Article history: Received date: 30 Agustus 2023 Revised date: 12 September 2023 Accepted date: 20 Oktober 2023 A B STR AC T A government policy will have an impact on society, especially in this study it will discuss the existence of a policy of registering unregistered marriages on the Family Card (FC) in its study from the point of view of population administration which provides for the achievement of the public rights of Indonesian citizens in the certainty of obtaining population administration requirements that can used for population administration processes and social processes such as registering schools and making other certificates. Meanwhile, in terms of legal status, this does not provide legal protection for related parties. This research was conducted using a qualitative research method with a descriptive approach related to the policy of registering unregistered marriages on the Family Card (KK) from the point of view of population administration and legal status. The data sources used are secondary data from library data, for example government policies in the form of laws and regulations as well as other written reference sources related to this research. Keywords: Registration Policy, Siri Marriage, Family Card, Administration and Law A BS T RA KS I Sebuah kebijakan pemerintah akan memberikan pengaruh di masyarakat, khususnya dalam penelitian ini akan membahas tentang adanya kebijakan pencatatan perkawinan siri di Kartu Keluarga (KK) dalam kajiannya dari sudut pandang administrasi kependudukan yang memberikan tercapainya hak publik Warga Negara Indonesia dalam kepastian memperoleh syarat pengadministrasian kependudukan yang dapat dipakai untuk proses pengadministrasian kependudukan dan proses sosial seperti mendaftarkan sekolah dan pembuatan akta lainn ya. Sedangkan dalam sisi status hukum hal ini tidak memberikan perlindungan hukum terhadap pihak yang terkait. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif terkait adanya kebijakan pencatatan perkawinan siri di Kartu Keluarga (KK) dari sudut pandang administrasi kependudukan dan status hukum. Adapun sumber data yang digunakan menggunakan data sekunder dari data kepustakaan misalnya kebijakan pemerintah yang berupa peraturan perundang-undangan maupun sumber referensi tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Kat Kunci : Kebijakan Pencatatan, Perkawinan Siri, Kartu Keluarga, Administrasi dan Hukum 216 Nurrozalina, R, Setya,K,W, Wati, E,W., /JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 216-223 PENDAHULUAN Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ataupun pejabat yang berwenang, baik berupa kebijakan secara lisan, maupun tulisan merupakan suatu cara ataupun instrumen guna mencapai tujuan negara. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengsinergikan peran pemerintah dan hak publik dengan memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak yang terkait. Namun beberapa kebijakan tidak sepenuhnya bersinergi dengan baik, bahkan dapat memunculkan sudut pandang atau dampak negatif yang dapat ditimbulkan di masyarakat. Mendefinisikan kebijakan untuk publik ini memang kalimatnya akan berbeda satu dengan yang lainnya. Public policy sampai saat ini, di Indonesia belum ada satu kesepakatan tentang penggunaan istilah tertentu sebagai terjemahan dari public policy. (Adi Sutojo, 2015) Eyeston (Winarno, 2002, 16) memberikan definisi kebijakan publik yaitu ”Hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya”. Sedangkan menurut Anderson, kebijakan merupakan ”Arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor dalam mengatasi suatu masalah atau suatu persoalan”. Selain itu kebijakan menurut Charles O. Jones (1984, 25) bahwa istilah kebijakan (policy term) digunakan dalam praktek sehari-hari namun digunakan untuk menggantikan kegiatan atau keputusan yang sangat berbeda. Istilah ini sering dipertukarkan dengan tujuan (goals), program, keputusan (decisions), standard, proposal, dan grand design. Namun demikian, meskipun kebijakan publik mungkin kelihatannya sedikit abstrak atau mungkin dapat dipandang sebagai sesuatu yang “terjadi” terhadap seseorang. (Abdul Kadir, 2020, 23). Terdapat banyak kebijakan publik yang akan mempengaruhi kondisi dan situasi di masyarakat, sebagaimana dalam penelitian ini akan dikhususkan membahas tentang Kebijakan Pencatatan Perkawinan Siri di Kartu Keluarga (KK). Kebijakan yang termasuk baru ini mendapatkan perhatian banyak publik, hal ini dapat terlihat dari video di youtube yang berjudul “Pembuatan KK untuk Penduduk Menikah Siri”, dengan link https://www.youtube.com/watch?v=xOFLNHKN1g. Prof. Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam video tersebut menerangkan bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI) akan dilayaniuntuk pemberkasan administrasi kependudukan, begitupun penduduk yang menikah siri, bisa dibuatkan kartu keluarganya. Disdukcapil tidak menikahkan penduduk, namun hanya mencatatkan saja, bahwa penduduk tersebut sudah melaksanakan pernikahan. Kartu Keluarga bagi penduduk yang melakukan pernikahan siri pada kolom pernikahannya dicantumkan kawin belum tercatat dengan syarat ada surat pernyataan yang ditandatangani 2 orang saksi. Perlu diingat, bawasannya Kartu Keluarga merupakan salah satu akta atau surat atau berkas yang penting dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia. Hal ini tentunya mendapatkan perhatian khusus dalam bidang administrasi kependudukan dan status hukum sebagaimana salah satu payung hukumnya dapat ditemukan di dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana terdapat perubahannya dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Sebuah kebijakan tentulah harus memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pengaturan tentang Administrasi Kependudukan ini. Kajian tentang kebijakan pencatatan perkawinan siri di KK tersebut dapat memunculkan sudut pandang yang menarik untuk dikaji yaitu dari sisi administrasi kependudukannya, maupun dari sisi hukum. Akankah kedua sisi tersebut saling bersinergi demi kepentingan para pihak sebagaimana salah satufaktor agar tercapai kesejahteraan masyarakat. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data dari hasil penelitian (Siyoto, Sodik, 2018) yaitu dengan memanfaatkan data kualitatif dengan menjabarkan dengan deskriptif . Sumber data yang digunakan menggunakan data sekunder dari data kepustakaan misalnya kebijakan pemerintah yang berupa peraturan perundang-undangan maupun sumber referensi tertulis lainnya yang berkaitan dengan penelitian. 217 Nurrozalina, R, Setya,K,W, Wati, E,W., /JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 216-223 Spesifikasi penelitian ini dengan pendekatan kualitatif adalah suatu cara analisis hasil penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis yaitu data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh (Fajar dan Achmad, 2015, 192). Penyajian bahan hukum dalam penelitian ini akan menggunakan bentuk teks naratif yaitu menyajikan data yang sudah diolah dalam uraian teks narasi. Penyajian teks narasi ini merupakan sebuah uraian yang disusun secara sistematis, logis dan rasional. Dalam arti keseluruhan data yang diperoleh akan dihubungkan satu dengan yang lainnya disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti, sehingga merupakan suatu kesatuan yang utuh. HASIL DAN PEMBAHASAN Definisi tentang kebijakan di dalam pendahuluan di atas telah beberapa diuraikan, namun untuk lebih memahami makna tentang kebijakan maka bukanlah hanya merupakan “apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. (Dye, 1987) Definisi Dye ini, walaupun cukup akurat, namun sebenarnya tidak cukup memadai untuk mendeskripsikan kebijakan publik, sebab kemungkinan terdapat perbedaan yang cukup besar antara apa yang ingin dilakukan oleh pemerintah dan apa yang senyatanya mereka lakukan. Di samping itu, konsep ini bisa mencakup tindakan-tindakan yang sebenarnya di luar domain kebijakan publik, seperti pengangkatan pegawai atau kenaikan pangkat seseorang. Namun yang harus diingat dalam mendefinisikan kebijakan publik adalah mengenai tentang apa yang sebenarnya dilakukan daripada apa yang diusulkan oleh pemerintah. (Adi Sutojo, 2015, 3). Sudut pandang ini dapat kita pandang sebagai sudut pandang dari ranah administrasi publik. Sedangkan dalam jika dipandang dalam segi hukum, tentulah sebuah kebijakan publik yang menyangkut masyarakat haruslah terpenuhinya unsur legalitas. Sebagaimana amanat dari Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum. Sudut pandang hukum memandang sebuah kebijakan publik sebagai sebuah “hukum positif” yang dalam hal ini akan berfungsi sebagai sarana atau alat rekayasa sosial. Pound mengemukakan bahwa hukum tidak hanya sekedar dapat digunakan untuk melanggengkan kekuasaan, namun dapat berfungsi sebagai alat rekayasa sosial (law as tool of social engineering). Dan oleh Kusumaatmadja konsep ini juga bukan hanya sebagai alat, namun juga sebagai sarana pembaharuan masyarakat. (H. Jacob Djasmani, 2011) Berdasarkan kedua pandangan tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan baik secara administrasi publik dan hukum, maka akan membahas sebuah kebijakan yang diperuntukan kepada masyarakat untuk tercapai tujuan negara. Sehingga perlulah setiap kebijakan menimbulkan efek sinergitas dalam segala bidang. Salah satu kebijakan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah berkaitan dengan pencatatan perkawinan siri di KK dalam dari sudut pandang administrasi kependudukan dan status hukum, apakah akan saling bersinergi atau terdapat pandangan atau dampak yang berbeda Sudut Pandang Administrasi Kependudukan tentang adanya Kebijakan Pencatatan Perkawinan Siri di KK Administrasi kependudukan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk dicatat setiap peristiwa kependudukan ataupun peristiwa penting yang terjadi. Hak keadministrasian kependudukan ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan Pasal 2 huruf (b) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur tentang hak penduduk, sebagaimana salah satu hak nya tercantum dalam huruf b yaitu tentang pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Bahkan penduduk Indonesia yang ada di luar negeri juga berkewajiban melaporkan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting yang terjadi, hal ini tertuang dalam Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perlu dipahami bahwa Pasal 2, 3 dan 4 tersebut tidak mengalami perubahan dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Peristiwa kependudukan seperti adanya kelahiran, kematian, perkawinan dan lain sebagainya akan mempengaruhi dalam penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda 218 Nurrozalina, R, Setya,K,W, Wati, E,W., /JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 216-223 Penduduk ataupun surat keterangan kependudukan lainnya. Kegiatan administrasi kependudukan sangat erait kaitannya dengan pelayanan publik terhadap adanya pendaftaran penduduk. Pengaturan khusus tentang pelayanan publik dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan definisi legal bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Administrasi pendudukan sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah. Semakin hak publik dalam administrasi kependudukan terpenuhi, maka hal ini merupakan salah satu manifestasi peran negara kepada masyarakat Terdapat beberapa jenis pelayanan pendaftaran penduduk sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil mengatur : Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK; c. penerbitan KTP-e1; d. penerbitan KIA; e. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan f. pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan Peneliti dalam hal ini akan fokus terhadap administrasi kependudukan dalam pelayanan pendaftaran penduduk khususnya dalam penerbitan KK yang dilakukan oleh penduduk yang melakukan perkawinan siri. “Celah” kebijakan dapat dilakukannya pencantuman pernikahan siri di KK juga diatur dalam Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil sebagaimana mengatur : Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal: a. tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan atau b. tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri. Meskipun tidak ada penjelasan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil tidak dijelaskan maksud dari poin b yaitu tentang “tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri” apakah dapat diartikan dengan “perkawinan siri” ? ataukah maksudnya dalam kasus “mereka yang menikah legal, namun buku nikahnya tidak dapat ditunjukan karena misal : rusak, hilang atau karena sebab lainnya.” Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh Dirjen Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan mendasarkan beberapa peraturan tersebut di atas, memang sebagai WNI mempunyai hak untuk mendaftarkan peristiwa kependudukan yang terjadi, yang oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh termasuk dalam hal ini adalah tentang adanya perkawinan siri. Pencatatan perkawinan siri di KK sifatnya hanya sebagai “pencatatan saja” secara administratif kependudukan sebagaimana dapat diibaratkan memberikan narasi / histori / riwayat telah terjadinya peristiwa kependudukan dan di dalam KK akan tertulis “kawin tidak tercatat”. Dampak positif dari penerbitan KK tersebut akan dapat digunakan untuk berbagai pendaftaran kegiatan kemasyarakan yang memerlukan syarat administratif. Kebijakan administratif kependudukan dalam hal ini memang tercapai atau terpenuhi, namun akan terlihat janggal, tidak terintegrasi dan tidak bersinergi jika dihadapkan dengan status hukum tentang adanya pencatatan perkawinan siri tersebut di KK jika perkawinan siri tersebut tidak segera dilegalkan secara hukum negara, sebagaimana penjelasnnya akan peneliti uraikan pada poin selanjutnya tentang sudut pandang dari segi status hukumnya. Dikhawatirkan dengan adanya pencantuman perkawinan siri di KK secara administratif, maka 219 Nurrozalina, R, Setya,K,W, Wati, E,W., /JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 216-223 bagi masyarakat awam bisa menimbulkan persepsi yang berbeda yaitu dengan menganggap perkawinan siri tersebut sudah diakui oleh negara secara legal. Selain itu juga fenomena-fenomena perkawinan siri bisa muncul lebih banyak di masyarakat. Sudut Pandang Status Hukum tentang adanya Kebijakan Pencatatan Perkawinan Siri di KK Melanjutkan pembahasan di atas, perkawinan siri merupakan topik yang menarik sehingga sudah banyak penelitian yang membahas tentang status perkawinan siri dari berbagai sudut pandang misalnya dari sudut pandanng hukum islam, maupun hukum negara. Contohnya dalam penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Addin Daniar Syamdan, Djumadi Purwoatmodjo Tesis Universitas Diponegoro Fakultas Hukum Magister Kenotariatan pada tahun 2019 dengan judul penelitian “Aspek Hukum Perkawinan Siri Dan Akibat Hukumnya” yang hasil penelitian bahwa perkawinan siri itu tidak sah dimata hukum. Akibat hukum perkawinan siri bagi istri, istri tidak dianggap sebagai istri sah dan seorang istri juga tidak berhak atas nafkah dari suaminya serta istri tersebut tidak berhak atas harta goni-gini jika terjadi perceraian. (Addin Daniar Syamdan, 2019). Guna mendukung hasil penelitian terdahulu tersebut, peneliti akan menguraikan analisis sudut pandang dasar kebijakan ataupun dasar hukumnya berasal dari hukum islam dan hukum negara sebagaimana penjelasannya sebagai berikut : 1. Hukum Islam Perkawinan dalam hukum islam dapat diperbolehkan atau sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Rukun merupakan sesuatu yang harus ada, yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah) dan sesuatu itu bermaksud dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka dalam wudhu dan takbiratul ihram untuk shalat. Kemudian syarat adalah sesuatu yang harus ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu sendiri, seperti menutup aurat untuk sholat. (Zuhaili dan Wahbah, 2010, 453) Rukun perkawinan terdiri dari yaitu: (Rizky Perdana Kiay Demak, 2018, 123) 1. Pihak-pihak yang akan melaksanakan perkawinan ialah calon mempelai pria dan wanita 2. Wali dari calon mempelai wanita 3. Dua orang saksi 4. Aqad nikah Disimpulkan bahwa dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan tersebut, maka secara hukum islam perkawinan siri adalah sah sepanjang memang memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Meskipun dalam hal ini perkawinan siri biasanya dilakukan tanpa diketahui khalayak ramai, sehingga hal inilah sesuai dengan arti Kata “sirri” secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yang berarti “rahasia” (secret marriage). Menurut Imam Maliki, nikah sirri adalah Nikah yang atas dasar kemauan suami, para saksi pernikahan harus merahasiakannya dari orang lain sekalipun kepada keluarganya. (Addin Daniar Syamdan dan Djumadi Purwoatmodjo, 2019, 456) Pernikahan siri dalam hukum islam tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran perkawinan ke Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga beberapa kasus di masyarakat hal ini masih menuai konflik atau terdapat oknum yang memanfaatkan perkawinan siri untuk hal yang tidak bertanggungjawab, merugikan orang lain, bahkan melanggar hakikat dari adanya perkawinan itu sendiri yaitu agar membentuk keluarga yang sakinah, mawadah dan warohmah. 2. Hukum negara Hukum negara tentang perkawinan sebenarnya juga merupakan manifestasi dari hukum islam, khususnya dilihat mengenai rukun dan syarat perkawinan, namun terdapat peraturan tambahan guna memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terkait yaitu adanya kausul tentang perkawinan yang tercatat di kantor Catatan Sipil. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) mengatur bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan 220 Nurrozalina, R, Setya,K,W, Wati, E,W., /JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 216-223 membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian terkait dengan sahnya perkawinan dan aturan pencatatan perkawinan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) UUP yaitu : (1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam isi peraturannya juga bersinergi dengan UUP yang terdapat dalam peraturannya mengenai aturan untuk dilakukannya pencatatan perkawinan di Catatan Sipil. Peraturan tersebut tertulis dalam Pasal 4 KHI: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan junto Pasal 5 ayat (1) KHI : agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam setiap perkawinan harus dicatat. Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka perkawinan siri yang dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan dengan bertujuan membentuk keluarga sakinah mawadah warohmah adalah sah secara hukum islam / agama, namun belum sah secara hukum negara jika belum dilakukan pendaftaran / pencatatan perkawinan di Kantor Catatan Sipil. Sehingga akibat hukumnya bagi para pihak yang terkait tidak mendapatkan perlindungan hukum negara apabila terjadi peristiwa hukum lainnya misalnya: perceraian, pewarisan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya. Karena dalam hal ini hukum negara menganggap belum terjadinya perkawinan secara legal (belum tercatat perkawinannya di Catatan Sipil). Bagi perkawinan siri dapat didaftarkan perkawinannya dengan cara mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama (PA) setempat. Perkawinan yang legal secara hukum akan memberikan perlindungan yang optimal bagi para pihak yang terkait. KESIMPULAN Kebijakan pencatatan perkawinan siri di KK dapat dianalisiskan dari 2 sudut pandang yang mempunyai konsekuensi berbeda yaitu 1. Sudut pandang administrasi kependudukan tentang adanya Kebijakan Pencatatan Perkawinan Siri di KK, maka jika berdasarkan hak publik dalam bidang administrasi kependudukan setiap Warga Negara Indonesia untuk dilakukan pencatatan setiap terjadinya peristiwa kependudukan atau peristiwa penting, maka perkawinan siri terdapat kebijakan atau dasar hukum sebagai celah untuk dilakukannya pendaftaran perkawinan. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi. Terpenuhinya administrasi kependudukan dalam pencatatan perkawinan siri di KK memberikan kepastian memperoleh syarat pengadministrasian kependudukan yang dapat dipakai untuk proses pengadministrasian kependudukan dan proses sosial seperti mendaftarkan sekolah dan pembuatan akta lainnya. Sifat dari pencatattan perkawinan siri ini hanya bersifat seNamun kebijakan ini janggal, kurang bersinergi, kurang terintegrasi jika dihadapkan dengan status hukum adanya perkawinan siri tersebut. 2. Sudut pandang status hukum tentang adanya Kebijakan Pencatatan Perkawinan Siri di KK bahwa perkawinan siri sepanjang belum dilakukan pendaftaran perkawinan atau belum dicatat di kantor Catatan Sipil, maka perkawinan siri tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Akibatnya segala peristiwa hukum yang mungkin saja terjadi diantara para pihak dalam perkawinan siri tidak mendapatkan perlindungan hukum negara atau tidak dapat diproses dengan hukum negara. Perkawinan siri dapat didaftarkan secara legal dengan mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) setempat. Hal ini akan memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada para pihak yang terkait. 221 Nurrozalina, R, Setya,K,W, Wati, E,W., /JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 216-223 Saran 1. Setiap kebijakan tentang administratif kependudukan yang dikeluarkan pemerintah sebaiknya mengandung unsur perlindungan hukum, bukan hanya sekedar terpenuhinya syarat administratif atau pencatatan. Sehingga hal ini dapat meminimalisir terjadinya persoalan dikemudian hari. 2. Sebaiknya setiap instansi publik saling bersinergi sehingga membangun perlindungan, kemanfaatan dan kesejahteraan yang maksimal untuk masyarakat yang hal tersebut sejalan dengan tujuan negara. REFERENCES (at least 15 refereences) Abdul Kadir, 2020, Fenomena Kebijakan Publik dalam Perspektif Administrasi Publik di Indonesia, Program Pasca Sarjana Universitas Medan Area, CV. Dharma Persada Dharmasraya Addin Daniar Syamdan, 2019, Aspek Hukum Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya, Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Addin Daniar Syamdan dan Djumadi Purwoatmodjo, 2019, Aspek Hukum Perkawinan Siri dan Akibat Hukumnya, Notarius, Vol. 12 No. 1 Adi, Sutojo, 2015, Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Atau Aturan Terhadap Pelayanan Sektor Publik Di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Jurnal PENELITIAN SOSIAL DAN POLITIK, Vol 4, No 2, Pp. 3. Dye, Thomas R. 1987, Understanding Public Policy, Prentice-Hall, Inc., Englewood Cliffs, N.J. Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. H. Jacob Djasmani, 2011, Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum di Indonesia, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol 3, Pp. 365 Jones, Charles O. 1984. An Introduction to the Study of Public Policy. Third Edition. Monterey: Books/Cole Publishing Company. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil Rizky Perdana Kiay Demak, 2018, Rukun dan Syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam Di Indonesia, Lex Privatum, Vol. VI/ No.6/Ags/2018 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Siyoto, S., Sodik, A. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. CV Jejak. https://scholar.google.com/citations?user=O -B3eJYAAAAJ&hl=en Winarno, Budi. 2002, Kebijakan Publik Teori & Proses, Media Pressindo, Yogyakarta. Kualitatif: Buku Sumber Tentang MetodeMetode Baru. Penerjemah jetjep Rohendi Rohidi dan Mulyarto, Universitas Indonesia Press, Jakarta. Zuhaili, Wahbah, 2010, Fiqih Imam Syafi’I; Mengupas Masalah Fiqhiyah Berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist, terjemahan Muhammad Afifi, PT. Niaga Swadaya, Jakarta. 222 Nurrozalina, R, Setya,K,W, Wati, E,W., /JDG Vol. 13 No. 2 (2023) 216-223 223