Vol. No. Juni 2012 Saadah Lubis 52-66 ANALISIS PROFESIONALISME GURU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG RI NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN (Studi Kasus Guru SD Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdan. Oleh SAADAH LUBIS Abstrak Meningkatkan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan. Beberapa pun besarnya investasi yang ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan, tanpa kehadiran guru dan dosen yang kompeten, profesional, bermatabat dan sejahtera dapat dipastikan tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan (UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dose. Kondisi yang kemudian memicu terbitnya Undang-Undang Guru dan Dosen untuk mensejahterakan dan memproteksi kehidupan guru. Upaya-upaya proteksi untuk memayungi profesi guru, dan pada gilirannya kelak akan memuliakan hidup manusia. Profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih belum memadai dalam bidang Memang jumlah tenaga pendidik secara kuantatif sudah cukup layak, tapi mutu dan profesionalisme belum sesuai harapan. Key Words : profesionalisme guru. UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Kita telah memasuki abad 21 yang dikenal dengan abad pengetahuan. Para peramal masa depan . mengatakan pengetahuan akan menjadi landasan utama segala aspek kehidupan (Triling dan Hood, 1999:5-. Suatu era dengan tuntutan yang lebih rumit dan menantang dengan spesifikasi yang sangat besar pengaruhnya terhadap dunia pendidikan dan lapangan Perubahan-perubahan yang terjadi selain karena perkembangan teknologi yang sangat pesat, juga diakibatkan oleh perkembangan yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan, psikologi, dan transformasi nilai-nilai budaya. Dampaknya adalah perubahan cara pandang manusia terhadap pendidikan, perubahan peran orang tua/guru/dosen, serta perubahan pola hubungan antar mereka. Guru abad 21 harus menguasai . kademik, pedagogik, sosial dan buday. , mampu berpikir kritis, tanggap terhadap setiap perubahan, dan mampu menyelesaikan Guru tidak boleh hanya datang ke sekolah melulu untuk mengajar saja. Kemampuan untuk mengelola kelas saja tidak cukup lagi. Guru diharapkan bisa menjadi pemimpin dan agen perubahan, yang mampu mempersiapkan anak didik untuk siap menghadapi tantangan global di luar sekolah. Selain orang tua peran guru dalam mengarahkan masa depan anak Bisa dibayangkan apa jadinya kalau guru tidak siap menghadapi semua tantangan dinamika pendidikan abad 21 ini, yang notabene masih terus akan berubah. AuTodayAos students are tomorrowAos LeadersAy. Siapkah Anda menjadi guru yang mampu menelorkan pemimpinpemimpin masa depan? Menjadi guru merupakan profesi yang penuh dengan tantangan. Belum lagi terpaan informasi melalui internet yang mudah diakses yang sudah barang tentu aspek-aspek Banyak orang percaya bahwa cepat atau lambat. Internet bukan tidak mungkin menjadi media sumber informasi yang mengalahkan media cetak atau media elektronik lainnya. World Wide Web dengan mudah menghubungkan siswa ke Vol. No. Juni 2012 banyak sumber informasi/pengetahuan yang sebelumnya tidak didapat di kelas. Hal ini tentu saja nantinya akan AumemaksaAy para pendidik . untuk mengubah metode belajar mengajar serta jenis tugas-tugas yang diberikan kepada Pada umumnya pelaku pendidikan mempunyai tujuan atau impian yang sama, yakni antara lain bahwa siswa datang ke sekolah untuk menimba ilmu, menjadi sekolah unggulan yang AumenghasilkanAy lulusan yang cakap dan mempunyai kemampuan akademis yang prima. Semua harapan tersebut seakan-akan hanya menjadi tanggung jawab guru semata, belum lagi harapan akan mutu sekolah yang harus dapat bersaing dan mampu menghadapi dinamika pendidikan global bila masih ingin AusurviveAy dewasa ini. Di lain pihak, eksistensi sekolah sebagai sebuah institusi pendidikan masih diperlukan oleh masyarakat. Academic learning secara formal di sekolah masih dianggap sangat penting. Para orang tua masih menganggap perlu mengirimkan anak-anaknya ke sekolah. Guru masih tetap dianggap bertanggung jawab atas Institusi kurikulum dan fasilitas pendukungnya dituntut untuk mampu bersaing tidak saja secara lokal juga secara global. Karenanya untuk menghadapi professional guru harus teruji. Penguasaan atas materi mata pelajaran saja tidak lagi Guru diharapkan bertanggungjawab atas pengembangan profesi mereka sendiri terus- menerus, tidak AugaptekAy . agap teknolog. , harus benar-benar termasuk penggunaan komputer dan teknologi lainnya untuk proses belajar mengajar dan pengembangan profesi. Kemerosotan pendidikan sudah dirasakan selama bertahun-tahun, untuk kesekian kalinya kurikulum dituding sebagai penyebabnya. Nasanius . mengungkapkan bahwa kemerosotan Saadah Lubis 52-66 pendidikan bukan diakibatkan kurikulum profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme sebagai penunjang kelancaran dipengaruhi dua faktor besar yaitu faktor internal yang meliputi minat dan bakat dan faktor eksternal yang berkaitan dengan lingkungan sekitar, sarana prasarana, serta berbagai latihan yang (Sumargi,1996:. Profesionalisme guru dan tenaga kependidikan masih belum memadai dalam bidang keilmuannya. Memang jumlah tenaga pendidik secara kuantitatif sudah cukup banyak, tetapi mutu dan profesionalisme belum sesuai harapan. Banyak diantaranya yang tidak berkualitas pendidikan yang benar-benar berkualitas (Dahrin,2000:. Banyak faktor yang menyebabkan kurang profesionalismenya seorang guru, sehingga pemerintah berupaya agar guru yang tampil adalah guru yang benar-benar profesional yang tantangantantangan di dunia pendidikan. Guru sangat mungkin dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan hati nuraninya, karena ia harus menjalankan profesinya yang tidak sesuai dengan kehendaknya sehingga cara-cara para guru tidak dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Guru selalu diinterpretasi. Tidak adanya kemandirian atau otonomi itulah yang mematikan profesi guru dari sebagai pendidik menjadi pemberi intruksi atau penatar. Bahkan sebagai penatarpun guru tidak memiliki otonomi sama sekali. Selain itu, ruang gerak guru selalu dikontrol melalui keharusan membuat satuan pelajaran (SP). Padahal, seorang guru yang telah memiliki pengalaman mengajar di atas lima tahun sebetulnya telah menemukan pola belajarnya sendiri. Sesuai dengan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama Vol. No. Juni 2012 mengarahkan, melatih, menilai dan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan Selain itu menurut Undangundang RI No. 14 Tahun 2005. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan Pada Undang-undang RI No. Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 39 Ayat 2. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan Dalam keberadaan peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan formal maupun Guru merupakan ujung tombak keberhasilan suatu sistem pendidikan. Guru mempunyai peran strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan, sehingga diperlukan kelayakan untuk mengajar pada jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Oleh karena itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan guru itu sendiri. Sesuai dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 Ayat 2. Pendidik dan tenaga menciptakan suasana pendidikan yang dinamis, dan dialogis, b. komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan dan c. Saadah Lubis 52-66 memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan Mutu guru sangat berpengaruh terhadap mutu pendidikan. Pada saat ini mutu SDM Indonesia sangat jauh tertinggal dengan negara-negara yang sedang berkembang pada umumnya, terutama di tingkat daerah. Banyak yang mempengaruhi hal ini, dimulai dari faktor sarana dan prasarana sampai pada faktor reformasi di bidang politik, ekonomi, dan perkembangannya sudah tidak linier lagi. Filosofi social budaya dalam pendidikan di Indonesia, telah menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang telah di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka dituntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu nilai-nilai pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah orang tua. Menurut laporan UNDP tahun 2002 tentang Human Development Index (HDI) atau Index Pembangunan Manusia. Indonesia berada pada peringkat 110 dari 173 negara yang diteliti dan masih jauh di bawah negara ASEAN seperti Singapura. Malaysia. Thailand Brunei Darussalam. Daya saing SDM Indonesia di kawasan Asia berada pada peringkat 45 di antara 48 negara, daya saing ekonomi pada peringkat 41, dan dari penguasaan ilmu dan teknologi berada pada peringkat 40 di antara 46 negara (The World Economic Report, 1. Lebih memprihatinkan lagi kualitas pendidikan di Indonesia berada di urutan 12 di Asia (The Political and Economic Risk Consultancy/PERC. September 2. Selain itu masalah tingginya buta aksara, terbatasnya layanan dan kesempatan mendapatkan pendidikan bagi anak usia sekolah, serta masih tingginya angka putus sekolah yang masih ditemukan di berbagai jenjang pendidikan. Vol. No. Juni 2012 Oleh karena itu, maka sistem pendidikan menjadi tantangan dan peluang bagi guru selaku tenaga kependidikan yang membelajarkan siswanya. Dalam Undangundang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 42 ayat 1 dan . menyebutkan bahwa : Pendidik harus memiliki sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Pemenuhan akademik minimal S1/D4 dibuktikan dengan ijazah dan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. beberapa negara, sertifikasi guru telah diberlakukan secara ketat, misalnya di Amerika Serikat. Inggris dan Australia. Sementara di Denmark baru mulai dirintis dengan sungguh-sungguh sejak 2003. Sertifikasi menentukan kelayakan guru dalam pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, peningkatan proses peningkatan profesionalisme guru. Pengembangan guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasiinformasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi saat ini. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai Saadah Lubis 52-66 tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai Isu kritis yang terjadi di masyarakat akademisi saat ini adalah bahwa pendidikan di daerah belum cukup didukung oleh guru-guru yang bermutu dan profesional. Profesi guru kurang diminati oleh sebagian peserta didik, sehingga lembaga pendidikan kesulitan untuk mendapatkan calon mahasiswa yang berprestasi untuk menjadi guru yang profesional dan berkualitas unggul. Seiring dengan kondisi itu, secara formal ternyata mutu guru kita amat rendah, karena sebagian besar guru tidak layak mengajar. Hal ini terjadi karena banyak guru-guru yang harus mengajar tidak sesuai dengan bidang studi yang dimilikinya. Misalnya guru yang berlatar belakang ekonomi harus mengajar matematika, guru yang berlatar belakang bahasa harus mengajar IPA dan sebagainya. Akibat dari kondisi ini guru kurang memiliki kepercayaan diri atau rendah diri dalam menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan tidak merdeka serta terkungkung oleh keilmuan yang Padahal peran guru sangat strategis dalam upaya membelajarkan Secara umum guru itu harus memenuhi dua kategori yaitu memiliki capability dan loyality, yakni guru itu harus memiliki kemampuan dalam bidang yang diajarkannya, memiliki kemampuan teoritik tentang mengajar yang baik, dari mulai perencanaan, implementasi sampai evaluasi, dan memiliki loyalitas keguruan, yakni loyal terhadap tugas-tugas keguruan yang tidak semata di dalam kelas, tapi sebelum dan sesudah kelas. Di era demokratisasi saat Vol. No. Juni 2012 ini, kekuatan guru bukan pada posisi sebagai penguasa kelas, tapi pada kecakapan, kemampuan, keilmuan serta pada kemampuan mereka mengelola kelas sehingga siap untuk belajar secara efektif. Guru tidak lagi bisa menggunakan kemampuan memarahi siswa untuk menjaga wibawa, karena tidak semua siswa memiliki sifat yang sama, sehingga jika ada guru marah dia akan kecewa, dan tidak bisa belajar dengan efektif. Guru harus cerdas, menguasai bahan ajar, tampil energik, ceria dan optimistik, sehingga senantiasa menarik bagi siswa untuk belajar dengannya (Rosyada D, 2. Keberhasilan nasional ditentukan oleh keberhasilan seseorang dalam mengelola pendidikan nasional, dimana guru menempati posisi utama dan penting. Tanpa guru yang bermutu dan profesional tidak mungkin diraih keberhasilan pendidikan secara optimal sebab tidak semua peran guru Peran menghidupkan suasana interaksi yang manusiawi antara guru dan siswa (Kompas, 16 Juli 2. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa Sementara peran sekolah . membantu orang tua dalam hal pengetahuan terutama kognitif dan memfasilitasi berkembangnya potensi individu untuk bisa melakukan aktualisasi diri. Karenanya guru dapat diposisikan sebagai pengganti orangtua di Keberhasilan dunia pendidikan tidak dapat dilepaskan dari peran komponen yang terlibat di dalamnya, guru . , orangtua, dan masyarakat. Peran orangtua merupakan peran vital yang tidak tergantikan, karena orangtua merupakan orang yang paling banyak waktu berhubungan dengan anak Orangtua yang pertama kali mendidik anak semenjak dari dalam kandungan sampai sentuhan tangan Saadah Lubis 52-66 ketika dilahirkan. Orangtua yang pertama kali mengenalkan anak pada dunia Cita-cita mulia profesi guru seperti diamanatkan Undang-Undang, bukanlah hal yang mudah untuk diraih. Persoalan ini muncul manakala beban profesi yang menjadi tuntutan tidak sepadan dengan pemenuhan kebutuhan hidup layak seorang guru. Di alam kehidupan modern dan tantangan globalisasi, menuntut adanya reorientasi terhadap profesi guru lingkungan sekitarnya. Guru dicitrakan sebagai pahlawan tapi tanpa tanda jasa. Sesuatu yang ironis, ketika tuntutan kerja pahlawan sepantasnya mendapatkan tanda jasa yang layak. Dalam masyarakat tradisional, seorang guru adalah seseorang yang dapat di gugu dan ditiru tindak Ia mengetahui tentang segala sesuatu yang tidak diketahui oleh orang Sehingga guru pada saat itu menjadi satu-satunya sumber informasi dan sumber Rekruitment mengedepankan kepada kualifikasi moral Keteladanan moral menjadi penentu utama seseorang untuk mengajar. Kondisi yang memuliakan kerja atau profesi guru, tetapi otoritarianisme guru, sehingga kurang optimal untuk memberdayakan potensi yang dimiliki siswa. Namun peran guru tidak akan dapat menggantikan peran orangtua, meski guru bertindak sebagai pendidik, karena sebagian besar peran mengembangkan kemampuan pengetahuan yang bersifat kognitif jauh lebih dominan. Maka, mengembangkan kecakapann afektif dan (Madjid,2001: 11-. Berdasarkan pada pemahaman peran strategis guru dan orangtua dibutuhkan sinergi antara keduanya untuk Vol. No. Juni 2012 bias mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki anak. Seringkali terjadi orangtua mendatangi sekolah jika putranya ada masalah dengan lembaga atau sekolah. Suatu kebiasaan yang harus berubah baik dari sikap keterbukaan sekolah maupun Sekolah termasuk guru sebagai pemberi layanan jasa harus siap untuk melakukan perubahan-perubahan yang memungkinkan berkembangnya potensi anak didik secara optimal. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara peran sekolah . membantu orang tua dalam hal pengetahuan terutama kognitif dan memfasilitasi berkembangnya potensi individu untuk bisa melakukan aktualisasi diri. Karenanya guru dapat diposisikan sebagai pengganti orangtua di Guru sebagai tenaga pendidikan secara substantif memegang peranan tidak hanya melakukan pengajaran atau transfer ilmu pengetahuan . , tetapi juga dituntut untuk mampu memberikan bimbingan dan pelatihan. Di dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 ditegaskan pada pasal 39 bahwa. pendidikan selain bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pelayanan dalam satuan pendidikan, juga sebagai tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses bimbingan dan pelatihan. Persoalan guru senantiasa aktual dan berkembang seiring perubahanperubahan yang mengitari, perubahan Secara internal berkaitan kesejahteraan, jaminan rasa aman, dan Secara eksternal krisis etika masyarakat global yang ditandai tingginya kompetensi, transparansi,efisiensi, kualitas tinggi dan profesionalisasi (Sidi, 2001: Saadah Lubis 52-66 Di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang masalah yang dihadapi profesi guru masih menjadi problematik yang harus dicari jalan pemecahannya, yaitu masalah kelayakan guru mengajar dan profesionalisme guru. Oleh karena itu dengan keluarnya UU RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, guru dituntut untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, kreatif, dan inovatif sesuai bidangnya, sehingga dapat menghasilkan siswa yang terbaik mutunya, yang berarti pula dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Ditambah lagi dengan adanya uji sertifikasi yang bertujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan peningkatan proses dan mutu hasil Guru dan dosen merupakan faktor yang sangat penting dan strategis dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan. Berapa pun besarnya investasi yang ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan, tanpa kehadiran guru dan dosen yang kompeten, profesional, bermartabat, dan sejahtera dapat dipastikan tidak akan mencapai tujuan yang diharapkan (UU RI No. Tahun 2005 tentang Guru dan Dose. Kondisi yang kemudian memicu terbitnya Undang Undang Guru dan Dosen untuk kehidupan guru. Upaya-upaya protektif untuk memayungi pofesi guru, dan pada gilirannya kelak akan memuliakan hidup Atas dasar uraian di atas maka penulis tertarik melakukan penelitian tentang Analisis Profesionalisme Guru Berdasarkan Undang-undang RI No. Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Studi Kasus Guru SD Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdan. 1 Profesionalisme Guru Vol. No. Juni 2012 Menurut Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan Dalam kamus besar Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut : Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian . eterampilan, kejuruan dan sebagainy. Profesional . memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan . adanya pembayaran untuk melakukannya. Jadi AuProfesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi profesionalAy (Moeliono, 1998 : Menurut Dictionary of Education : profession is an accupation usually involving relatively long and specialized preparation on the level of higher education and governed by its own code of ethic, profession is one who has acquired a learned skill and conforms to ethical standar of the proffesion in which he practice to skill (Good, 1973 : . Selanjutnya Mc Cully mengatakan : is a vocation in which professed knowledge of some departement of learning or science is used in its application ti the affairs of other or in the paractice of an art founded upon it . Guru sebagai tenaga professional, ahli dalam bidang . yang ditandai dengan memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang Seseorang memiliki sertifikat mengajar, dinyatakan sebagai ahli dalam bidang akademis tertentu, memiliki hak untuk mengajar dalam lembaga atau satuan pendidikan. Secara professional ia memiliki keahlian atau Saadah Lubis 52-66 kecakapan akademis atau dalam bidang ilmu tertentu, cakap mempersiapkan penyajian materi . embuatan silabus atau program tahunan, program semeste. yang melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan memperlakukan siswa secara adil dan secara manusiawi. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dengan seorang yang amatir. Seorang pekerja profesional harus memiliki Informed Responsiveness Auketanggapan berlandaskan kearifanAy terhadap objek kerjanya, dengan kata lain seorang pekerja profesional harus memiliki filosofi untuk Filosofi sosial budaya dalam Indonesia, menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang telah diposisikan mempunyai peran ganda bahkan multi Mereka dituntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu nilai-nilai pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga formal bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global. Hakikat keprofesionalan jabatan guru tidak mengeluarkan pernyataan bahwa guru adalah jabatan/pekerjaan profesional, status profesional hanya dapat diraih melalui perjuangan yang berat dan cukup Seorang guru yang profesional bertangung jawab penuh atas segala aspek pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu, untuk dapat memanfaatkan segala keahliannya dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Seorang profesional diberi kebebasan untuk mengambil keputusan secara mandiri. Tanpa kebebasan ini maka tidak akan ada Penilaian Independen (Independent Vol. No. Juni 2012 Judgemen. yang didasarkan pada pertimbangan ahli dan pada gilirannya tanpa Independent Judgement mustahil Penguasaan bidang layanan dalam bidang keguruan berarti kemampuan merancang dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang sekaligus mencapai dua sasaran, pencapaian tujuan-tujuan tersebut adalah pencapaian yang berkaitan dengan mata pelajaran dan pencapaian tujuan utuh Ini berarti bahwa seorang guru yang profesional memahami apa yang mengajarkannya dan yang tidak kalah pentingnya menyadari benar mengapa dia menetapkan pilihan terhadap kegiatan belajar mengajar tersebut. Setiap tindakan dan keputusannya berlandaskan wawasan kependidikan sebagai perwujudan dari ketanggapan yang berlandaskan kearifan. Sesuai dengan UU RI No. Tahun 2005 dalam pasal 2 . tentang kedudukan, fungsi dan tujuan. Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang, dan pendidikan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 4 dinyatakan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 . berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister pengetahuan teknologi dan manajemen pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi yang hanya memiliki keterampilan tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan. Supriadi . menjelaskan bahwa untuk menjadi profesional seorang guru dituntut memiliki Saadah Lubis 52-66 sikap yang profesional. Profesionalisme seorang guru adalah : Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya Guru menguasai secara mendalam bahan/mata mengajarnya kepada siswa Guru memantau hasil belajar siswa melalui berbagai cara evaluasi Guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya Guru bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesi mengajarnya. Selain itu menurut Agung Haryono . 1 : . Profesionalisme seorang guru dapat dilihat dari bagaimana cara mengembangkan ilmunya dan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, kreatif, dan inovatif sesuai bidangnya. Profesionalisme seorang guru antara lain mengimplementasikan kurikulum dalam bentuk teori dan praktek, menguasai materi bidang studi yang diajarkan, membuat rencana pembelajaran, memilih dan mengembangkan materi dengan berinteraksi . secara efisien dan efektif, menjalin kerjasama dengan instansi lain yang terkait dengan pembelajaran yang akan diberikan, memanfaatkan sarana dan lingkungan belajar, mengelola kelas . lassroom managemen. , melaksanakan evaluasi hasil menyangkut aspek kognitif, afektif, psikomotorik serta intelektual skill, memahami karakteristik siswa, dan memiliki wawasan global. Profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara Vol. No. Juni 2012 Ahli di bidang teori dan praktek Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya . Dengan kata lain guru professional adalah guru pengetahuan yang dikuasainya dengan baik. Memiliki Keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain : sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih serta dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki. Peran guru ini menuntut pribadi yang harus memiliki kemampuan managerial dan teknis serta prosedur kerja berlandaskan panggilan hati untuk membantu orang lain Melaksanakan kode etik guru Jabatan profesional guru memiliki kode etik yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I tahun 1988, bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman Memiliki kepada masyarakat Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting dalam Untuk itulah guru dituntut memiliki pengabdian yang Saadah Lubis 52-66 membelajarkan anak didik. Ikut organisasi profesi keguruan Guru sebagai jabatan profesional seharusnya memiliki organisasi profesi yang berfungsi untuk dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karier yang lebih (Kartadinata Meter,1. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia. 2 Hipotesis Penelitian Hipotesis merupakan kesimpulan sementara yang masih perlu dibuktikan Adapun hipotesis dalam penelitian ini yaitu : C Analisis Profesionalisme Berdasarkan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada Guru SD di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang belum berjalan dengan baik C Profesionalisme guru-guru dalam mengajar belum berjalan dengan efektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku METODE PENELITIAN Bentuk Penelitian Penelitian yang dilakukan ini merupakan penelitian deskriptif yaitu memberikan gambaran yang lebih jelas tentang situasi-situasi/keadaan subjek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang tampak. Penelitian deskriptif lebih spesifik dengan memusatkan perhatian pada aspek-aspek tertentu dan sering menunjukkan hubungan antara berbagai variabel (S. 2004: . Lokasi Penelitian Penelitian Kecamatan Pantai Labu, hal ini karena yang diteliti adalah guru-guru yang berada di Kecamatan Pantai Labu. Vol. No. Juni 2012 Populasi dan Sampel Data Populasi dari penelitian ini adalah guru-guru yang berada di Kecamatan Pantai Labu yaitu guru kelas yang berjumlah 150 orang, namun yang dijadikan sampel hanya 30 orang guru Rencana Sampling Sample yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah Purposive Sampling yaitu pengambilan sampel yang dilakukan dengan sengaja dengan tujuan Hal ini dilakukan mengingat objek yang akan diteliti . ebagai sumber dat. sangat luas. Adapun sample dalam penelitian ini sebanyak 30 orang guru kelas yang memiliki ciri-ciri : C Tingkat pendidikan S1 C Usia 25 Ae 45 tahun C Masa Kerja 5 Ae 20 tahun Teknik Pengumpulan Data dan Pengukurannya Data yang diperlukan dalam penelitian ini adalah data primer dan data Data primer adalah data yang langsung diperoleh dari lapangan yang diproses melalui : C Kuesioner mendapatkan informasi dan data yang relevan dari responden melalui daftar pertanyaan tertutup dan terbuka yang diajukan, dengan mengajukan beberapa alternatif jawaban yang telah disediakan. C Observasi adalah pengamatan yang dilakukan secara langsung dengan langsung di lokasi penelitian, pertanyaan tidak terstruktur atau sebagai alat untuk mengecek Sedangkan dilakukan dengan teknik : C Dokumentasi yaitu sumber data yang diperoleh dari kantor/ Saadah Lubis 52-66 lembaga/instansi pemerintah yang berhubungan dengan penelitian ini. C Untuk data-data sekaligus menyajikan persentase masing-masing responden, maka setiap pertanyaan akan diberikan empat alternatif jawaban secara tertutup. Kemudian dari keempat alternatif jawaban yang disediakan akan diberikan skor sebagai berikut : Eo Untuk jawaban Sangat Setuju (SS) diberi skor 4 Eo Untuk jawaban Setuju (S) diberi skor 3 Eo Untuk jawaban Tidak Setuju (TS) diberi skor 2 Eo Untuk jawaban Sangat Tidak Setuju (STS) diberi skor Operasionalisasi Variabel Untuk memberikan kemudahan dalam memenuhi variabel yang akan diukur dalam penelitian ini, perlu dirumuskan pengertian dan istilah yang akan digunakan untuk memperoleh batasan yang jelas dan memudahkan dalam menentukan indikatornya. Variabel dalam penelitian ini adalah satu variabel yaitu Adapun dalam penelitian ini menggunakan prinsip profesionalitas yang terdapat dalam Undang-undang RI No. 14 tentang Guru Dosen keprofesionalan yaitu kewajiban seorang Merencanakan pembelajaran, pembelajaran yang bermutu. Meningkatkan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Bertindak objektif dan tidak Vol. No. Juni 2012 pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, dan kode etik guru, serta nilainilai agama dan etika Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa Teknik Analisis Data Data-data yang sudah terkumpul selanjutnya perlu dianalisis agar dapat memberikan informasi yang jelas. Dalam penelitian ini dilakukan teknik analisa data dengan metode deskriptif, yaitu suatu metode dimana data yang diperoleh diinterpretasikan sehingga memberikan keterangan terhadap permasalahan yang diteliti dengan menggunakan tabel tunggal. Untuk menganalisa data-data yang telah diperoleh dari hasil-hasil penelitian dilapangan khususnya dari penyebaran kuesioner akan digunakan analisa tabel tunggal atau yang disebut analisa tabel Analisa . ini dimaksudkan untuk data-data menyajikan persentase dari masing-masing jawaban responden, sehingga akan dapat diketahui data yang paling dominan, atau yang paling besar persentasenya. Rumusan yang dipakai dalam menghitung persentase jawaban adalah sebagai berikut: Jumlah Jawaban Setiap Karakteristik Persentase (%) = --------------------X 100% Total Jawaban Keseluruhan Kemudian jumlah frekuensi subjek yang memberikan jawaban untuk setiap faktor dengan rumus sebagai berikut: Persentase Frekuensi = ------------------------- X N Saadah Lubis 52-66 Interpretasi dan analisis data dilakukan dengan langkah-langkah sebagai Pengumpulan data, melalui teknik dokumentasi untuk memperoleh data sekunder serta wawancara dan observasi untuk data primer Mengkategorisasikan data primer dan sekunder dengan sistem pencatatan yang relevan Interpretasi dan penyajian data, dilakukan dengan membuat analisis data dan fakta. Penyimpulan kesimpulan atas dasar interpretasi dan analisis data HASIL PENELITIAN DAN ANALISA DATA Persiapan Penelitian Dari 30 orang guru yang dijadikan sebagai subjek penelitian ini, diketahui bahwa ditinjau dari jenis kelamin, usia dan masa kerja secara umum para guru telah bekerja secara profesional. Hal ini terlihat dari frekuensi jawaban skor/nilai 4 pada setiap karakteristik yang lebih banyak dari skor/nilai yang lain. Dari 20 orang guru perempuan, diketahui bahwa terdapat 43,2% atau 9 orang memiliki skor profesional 4 . kemudian 50% atau 10 orang memiliki skor profesional 3 . terdapat 5,657% atau 1 orang memiliki skor profesional 2 dan 1,052% atau tidak ada satu orang pun memiliki skor profesional 1. Kemudian untuk guru laki-laki yang berjumlah 10 orang, terdapat 33,157% atau 3 orang yang memiliki skor profesionalisme 4 . kemudian 50% atau 10 orang memiliki skor profesionalisme 3 . kemudian terdapat 51,578% atau 5 orang memiliki skor profesionalisme 2 dan 11,842% atau 1 orang dan 3,241% atau Selanjutnya untuk kajian dalam hal usia, diketahui bahwa dari 6 orang guru yang berusia 25 sampai 30 tahun, ternyata terdapat 2,564% atau tidak seorangpun Vol. No. Juni 2012 yang memiliki skor 4 . kemudian 57,264% atau 3 orang memiliki skor 3 . terdapat 38,461% atau 2 orang memiliki skor 2 dan 1,709% atau tidak seorangpun memiliki nilai 1. Untuk usia 31 sampai 40 tahun, diketahui bahwa dari 8 orang guru terdapat 37,171% atau 3 orang yang memiliki skor kemudian 58,552% atau 5 orang memiliki skor 3 . kemudian terdapat 3,618% atau tidak seorangpun memiliki skor 2 dan 0,657% atau tidak seorangpun . ,052 hasil analisi. memiliki nilai 1. Selain itu diketahui bahwa dari 16 orang guru yang berusia 41 sampai 45 tahun, terdapat 33,774% atau 5 orang yang memiliki skor 4 . kemudian 50,993% atau 8 orang memiliki skor 3 . terdapat 12,086% atau 2 orang memiliki skor 2 dan 3,146% atau tidak seorangpun memiliki nilai 1. Berdasarkan tinjauan dari masa kerja, diketahui bahwa dari 4 orang guru yang memiliki masa kerja 5 sampai 10 tahun, ternyata terdapat 67,532% atau 3 orang yang memiliki skor 4 . 31,818% atau 1 orang memiliki skor 3 . kemudian terdapat 0,649% atau tidak seorangpun memiliki skor 2 dan tidak seorangpun memiliki nilai 1. Kemudian diketahui bahwa dari 17 orang guru yang memiliki masa kerja 11 sampai 15 tahun, terdapat 37,106% atau 6 orang yang memiliki skor 4 . 54,716% atau 5 orang memiliki skor 3 . kemudian terdapat 3,618% atau tidak seorangpun memiliki skor profesionalisme 2 dan 0,657% atau tidak seorangpun memiliki skor profesionalisme 1. Selanjutnya diketahui bahwa dari 9 orang guru yang memiliki masa kerja 16 sampai 20 tahun, terdapat 34,210% atau 3 orang yang memiliki skor profesionalisme kemudian 49,419% atau 4 orang memiliki skor profesionalisme 3 . kemudian terdapat 14,327% atau 1 orang memiliki skor profesionalisme 2 dan 0,020% atau tidak seorangpun memiliki nilai profesionalisme 1. Saadah Lubis 52-66 Hasil-hasil yang telah diperoleh dari penelitian ini menggambarkan bahwa profesionalisme guru terhadap Undangundang ternyata cukup tinggi, terbukti dimana secara umum untuk berbagai karakteristik, diketahui nilai 3 dan 4 selalu mendominasi jawaban responden. Hasil lain yang didapatkan dari penelitian ini, yakni bahwa secara umum tidak terdapat perbedaan profesionalisme guru terhadap Undang-undang, baik ditinjau dari jenis kelamin, usia maupun masa kerja. Hasil ini diperoleh dari Analisis Data yang menggunakan rumusan Analisis Varians 3 Jalur, dimana yang menjadi jalur A adalah jenis kelamin, jalur B adalah usia dan Jalur C adalah masa Keseluruhan nilai p yang menjadi sumber interpretasi lebih besar dari 0,050. Ini menandakan bahwa taraf signifikansi lebih rendah dari 95%. Berdasarkan hasil ini, maka dapat dinyatakan bahwa profesionalisme guru terhadap Undangundang berlaku sama pada semua guru ditinjau dari jenis kelamin, usia dan masa Selain itu dari penelitian ini dapat dinyatakan bahwa profesionalisme guru terhadap Undang-undang ternyata sangat tinggi sebab nilai rata-rata empirik . ang diperole. sebesar 124,833 sedangkan nilai rata-rata hipotetiknya adalah 95. Kondisi ini menggambarkan para guru sangat profesional dalam menyikapi Undangundang tentang guru dan dosen. KESIMPULAN DAN SARAN Kesimpulan Berdasarkan apa yang telah diuraikan pada bab sebelumnya dan hasilhasil yang telah diperoleh dalam penelitian ini, maka dapat diambil beberapa kesimpulan dari Analisis Profesionalisme Guru Berdasarkan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pada guru SD di Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang sebagai Analisis Profesionalisme Guru Berdasarkan Undang-undang RI Vol. No. Juni 2012 No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang diukur dari didapatkan dari penelitian ini, bahwa secara umum tidak terdapat perbedaan profesionalisme guru terhadap Undang-undang dilihat dari jenis kelamin, umur dan masa kerja dan profesionalisme guru terhadap Undang-undang ternyata sangat tinggi sebab nilai rata-rata empirik . ang diperole. sebesar 124,833 sedangkan nilai rata-rata hipotetiknya adalah 95. Kondisi ini menggambarkan para guru sangat Undang-undang tentang guru dan Guru sebagai sebuah profesi yang pembentukan dan pemberdayaan anak-anak memiliki peran dan fungsi yang sangat signifikan di masa yang akan datang. Oleh sebab itu pemberdayaan dan peningkatan kualitas guru sebagai tenaga penanganan serius. Profesionalisme guru adalah sebuah paradigma yang tidak dapat ditawar-tawar Profesionalisme menuntut keseriusan dan kompetisi yang memadai, sehingga seseorang melaksanakan tugas. Dengan hasil penelitian ini diharapkan agar para guru dapat lebih menguasai ilmu pengetahuan atau kemampuan Memiliki sebuah dipertanggungjawabkan, agar guru dapat benar-benar berpikir dan sebagaimana profesi-profesi lain yang menuntut adanya suatu keahlian yang lebih spesifik. Guru yang profesional adalah guru yang Saadah Lubis 52-66 dapat menyelenggarakan proses pembelajaran dan penilaian yang menyenangkan bagi siswa dan guru, sehingga dapat mendorong tumbuhnya kreativitas pada diri Pada diharapkan guru dapat menentukan model pembelajaran yang tepat sehingga dapat menarik minat siswa terhadap pelajaran. Saran Sejalan dengan kesimpulan yang telah dibuat, maka berikut ini dapat diberikan beberapa saran yang ditujukan kepada responden, antara lain : - Kepada responden, yakni para guru profesionalisme terhadap Undangundang, dimana dari penelitian ini diketahui sangat tinggi . angat Dengan diharapkan para siswa yang dididik dapat menjadi siswa yang lebih berprestasi, kreatif dan berkualitas. DAFTAR PUSTAKA