Perwira Journal of Community Development Vol. 3 (No. 2023, 6-11 ISSN Online 2798-3706 SOSIALISASI PERLINDUNGAN HAK DAN KEWAJIBAN PEREMPUAN DALAM KERANGKA HUKUM PKDRT Litya Surisdani Anggraeniko1. Efendi Simanjuntak2. Monica Puspa Dewi3. Hesti Ayu Wahyuni4,Septiani Aditiya Putri5 1,2,3,4,5 Universitas Harapan Bangsa Penulis Korespondensi : Litya Surisdani Anggraeniko . -mail: Litya. sa@uhb. ABSTRAK Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi isu yang penting untuk dibahas, tercatat oleh KemenpA 261 kasus dengan 79. 5% korbannya adalah perempuan. Sehingga penting dilakukan upaya Penghapusan KDRT sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah pemahaman terhadap hak dan kewajiban anggota keluarga terutama permpuan. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dengan sosialisasi terhadap hak dan kewajiban perempuan dalam kerangka hukum Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Sasaran kegiatan adalah Perempuan (Perangkat Desa. Penggerak PKK dan Posyand. Desa Ilir dengan usia 25-54 Tahun. Kata Kunci : Hak dan Kewajiban. KDRT. Perempuan. PENDAHULUAN ekerasan dalam Rumah Tangga . omestic violenc. atau lebih dikenal sebagai KDRT menjadi salah satu bagian bentuk dari kekerasan yang terjadi dalam ranah privat atau personal berbasis Kekerasan ini memiliki hubungan erat antara pelaku dan juga korban karena keduanya memiliki relasi personal. Misalnya adalah suami dan istri. dengan anak ataupun hubungan lain dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan semacam ini juga dapat muncul dalam suatu hubungan baik vertikal maupun horizontal misalnya adalah orang yang bekerja dalam lingkup rumah tangga tersebut yang menetap KDRT rentan terjadi terhadap anggota keluarga yang memiliki hubungan darah terutama adalah perempuan. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) pada pokoknya menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan suatu perbuatan yang dilakukan kepada seseorang terutama seorang perempuan yang memiliki akibat timbulnya penderitaan atau kesengsaraan baik fisik, psikologis, sekstual dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk didalamnya suatu ancaman untuk merampas kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Pasal 1 ayat . ketentuan a quo menjelaskan bahwa dalam rumah tangga setiap orang . dilarang untuk menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, seyogyanya menurut hukum yang berlaku padanya atau karena telah ada persetujuan atau perjanjian dia wajib memberikan kelayakan kehidupan, pemeliharaan atau perawatan kepada orang yang bersangkutan. Pasal 2 ayat . menyatakan bahwa dalam lingkup rumah tangga didalamya terdapat beberapa subjek, diantaranya adalah: Suami. Istri. dan anak Orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana yang dimaksdu dalam huruf a karena terikat pada hubungan darah, perkawinan, perwalian, pengasuhan dan pesusuan yang mana tinggal menetap dalam rumah tangga dan/atau Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan Perwira Journal of Community Development Vol. 3 (No. 2023, 6-11 ISSN Online 2798-3706 Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dibagi menjadi 4 . Kekerasan Fisik Kekerasan Psikis Kekerasan Seksual Kekerasan Ekonomi Dewasa ini masih banyak problematika yang muncul dalam tataran kekerasan personal ini, sehingga angka kekerasan terutama KDRT masih cukup perlu Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2022, ditahun 2021 setidaknya terdapat 743 kasus perceraian salah satu faktor terbanyak adalah kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Sehingga KDRT menjadi pokok bahasan utama dalam kegiatan ini. Tujuan dari Pengabdian ini adalah Memberikan pemahaman kepada PKK dan juga warga khususnya perempuan di desa Ilir terkait dengan PKDRT Memberikan pemahaman terkait kebolehan dan larangan dalam rumah tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku Menjelaskan fungsi pentingnya pemahaman konsep perlindungan dan penegakan guna imunitas diri Memberikan sederhana ketika terjadi kegawatdaruratan dalam rumah tangga Pada tataran teoretis kasus KDRT dikenal dengan adanya forgiveness. Permasalahan yang timbul dalam rumah tangga dianggap sebagai aib sehingga dianggap tabu bagi keluarga. Hal ini menjadi titik tolak bahwa setiap kasus dalam rumah tangga tertutup dengan rapat dan tidak dapat terungkap dengan jelas. Korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga sebagian besar memilih tidak mengakhiri dengan pernikahan dengan perceraian dan memilih untuk bertahan dalam rumah tangganya. Salah satu cara korban bertahan dalam rumah tangganya adalah dengan memberikan maaf kepada pelaku atau yang selama ini kita kenal dengan forgiveness, juga berpura seolah tidak terjadi apapun selama ini. Jenis-jenis kekerasan yang beragam diatur dalam UU PKDRT menjadi pekerjaan bersama untuk dapat dipahami bahwa kekerasan memiliki banyak jenisnya, seringkali korban merasa denial terhadap apa yang diterima yang menganggap bahwa hal tersebut bukan merupakan dari kekerasan. Pada kegiatan pengabdian ini dilakukan pre dan post test yang digunakan sebagai alat ukur keberhasilan target dan tujuan kegiatan. Hubungannya dengan teori forgiveness dengan hasil pre test yang dilakukan adalah sebagaian besar subjek atau responden belum menyadari berbagai jenis KDRT. Jenis Kendala dan Upaya Ketentuan KDRT Gambar 1: Konsepsi Dasar KDRT METODE Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dengan melakukan sosialisasi dan juga simulasi sederhana dalam upaya Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Berikut merupakan tahapan yang dilakukan: Pra Kegiatan Melakukan observasi dan wawancara terhadap mitra mengenai permasalahan yang dihadapi oleh perempuan di Desa Ilir Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu. Identifikasi masalah melalui wawancara mendapatkan data dan solusi yang didalamya tepat guna dalam menyelesaian masalah. Menyusun solusi atas masalah dengan menggunakan metode penelurusan literatur dan ketentuan yang berkaitan dengan a quo untuk menyusun implemntasi kegiatan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat selanjutnya, yang dilakukan melalui Sosialisasi Perlindungan Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Kerangka Hukum PKDRT. Pelaksanaan Sosialisasi Perlindungan Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Kerangka Hukum PKDRT. Gambar 2: Jadwal Pengabdian Perwira Journal of Community Development Vol. 3 (No. 2023, 6-11 ISSN Online 2798-3706 Berikut merupakan daftar pertanyaan yang diajukan dalam kegiatan sebagai uji keberhasilan: HASIL Kegiatan pengabdian melalui Sosialisasi Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Kerangka Hukum PKDRT dilaksanakan dengan menggunakan metode sosialisasi tatap muka pada hari JumAoat 16 September 2022 yang bertempat di Balai Desa Ilir dengan total peserta yang hadir A 25 Orang. Kegiatan dilaksanakan oleh 5 orang pengabdi dengan sub pokok pembahasan sebagaimana metode yang telah disampaikan. Susunan pengabdi dan uraiannya adalah sebagai berikut: Tabel 1: Susunan dan Uraian Tugas Pengabdi Nama 1 Litya Surisdani Anggraeniko Gambar 3: Lembar Kuesioner Uraian Tugas Menyusun rencana kerja sistematis Menyusun rancang analisis keadaan dan komunikasi eksternal 2 Efendi Menyusun rencana Simanjuntak materi dan metode Mengorganisasi konsep dan pemberdayaan 3 Monica PD Menyusun rencana materi dan metode Mengorganisasi konsep dan pemberdayaan 4 Hesti Ayu Menyusun teknis kegiatan Wajyuni 5 Septiani Menyusun rangkaian kegiatan Aditiya Putri sosialisasi Materi sosialisasi yang disampaikan meliputi : Gambar 4: Lembar Jawaban Kuesioner Definisi Operasional PKDRT Kewajiban Perempuan Hak Perempuan Dasar Hukum PKDRT Ruang Lingkup dan Korban Pemerkosaan dalam Rumah Tangga Hukum pidana dan Kekerasan Gender Jenis-jenis KDRT Isyarat ketika mengalami KDRT (Pertolongan Pertam. Layanan Bantuan korban . angkah dan upaya Perwira Journal of Community Development Vol. 3 (No. 2023, 6-11 ISSN Online 2798-3706 Kegiatan juga diadakan simulasi sederhana sebagai pertolongan pertama korban KDRT. Berikut merupakan simulasi sderhana. Isyarat Tangan untuk meminta bantuan bagi korban KDRT: Gambar 5: Pamflet Kegiatan Gambar 4: Isyarat meminta tolong bagi korban KDRT Berikut hasil Kuesioner kegiatan Gambar 6: Pamflet Kegiatan Gambar 4: Hasil Uji Pre dan Post test Hasil Kuesioner kenaikan signifikan dari hasil sosialisasi yang Gambar 7: Pelaksanaan Kegiatan digunakan, sehingga ketercapaian tujuan dapat diukur dengan hasil yang baik. Peserta memiliki antusias yang tinggi akan pelaksanaan karena memiliki kesinambungan dengan program kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. PKK dan juga Daerah sebagai bagian dari peningkatan sumber daya Perwira Journal of Community Development Vol. 3 (No. 2023, 6-11 ISSN Online 2798-3706 rumah tangga serta praktik baik isyarakat dan langkah yang diambil bagi korban kekerasan dalam menghadapi bahaya KDRT. Hal ini keberlanjutan upaya perlindungan. DAFTAR PUSTAKA