EFEKTIVITAS UPAYA HUKUM BANDING DALAM PERKARA PERDATA DENGAN APLIKASI e-COURT DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA KELAS I B Oleh: Gede Edy Sulaba . I Nyoman Surata2. I Gede Arya Wira Sena3 . dysulaba8@gmail. surata@unipas. sena@unipas. Abstrak: Efektivitas sistem e-court diharapkan dapat meminimalisasi praktikpraktik yang kerap terjadi di dunia peradilan, baik yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pelayanan maupun yang disebabkan oleh pelaku oknumoknum tertentu. Penelitian ini meneliti efektivitas upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, dan kendala-kendala serta upaya-upaya dalam meningkatkan efektivitas tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data bersumber dari lapangan dan kepustakaan, sehingga data yang digunakan data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, telah berjalan dengan efektif dalam pendaftaran perkara dan pembayaran biaya perkara. Namun, untuk e-litigasi, masih belum efektif. Kendala-kendala dan upaya-upaya yang ditemukan: adanya gangguan pada aplikasi e-court, diupayakan penyelesaian dengan memberdayakan Sub Bagian Perencan. Teknologi Informasi dan Pelaporan. pihak yang bersengketa yang tidak memiliki alamat e-mail pribadi, diupayakan dengan membolehkan memakai alamat e-mail milik orang lain, dan memberikan username dan password e-court sehingga bisa mengakses melalui handphone keluarga. pengguna yang belum memahami secara baik sistem e-court, diupayakan dengan melakukan sosialisasi melalui video tutorial penggunaan e-court pada youtube. Kata Kunci: Efektivitas. Banding, e-Court. PENDAHULUAN Penyelesaian masalah hukum keperdataan melalui pengadilan adalah pilihan hukum bagi para pihak untuk mencari penyelesian masalah yang dihadapi, dengan tujuan agar masalah dapat diselesaikan secara berkeadilan dan berkepastian, dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Dosen Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 selanjutnya membawa manfaat bagi semua pihak. Penyelesaian masalah melalui pengadilan dianggap penyelesaian terakhir, apabila jalur penyelesaian di luar pengadilan tidak tercapai. Hal ini menunjukkan bahwa ada anggapan penyelesaian di luar pengadilan masih dianggap lebih baik, karena permasalahan dapat diselesaikan lebih cepat, biaya yang diperlukan lebih murah, masalah diselesaikan secara mandiri oleh para pihak, atau jika ada pihak lain yang terlibat pihak tersebut ahli di bidangnya. Selain itu, masalah diselesaikan secara tertutup, sehingga tidak terlalu berdampak negatif terhadap penilaian masyarakat. Penyelesaian di luar pengadilan juga memiliki dampak yang lebih kecil, terhadap hubungan para pihak setelah masalah dapat diselesaikan. Putusan pengadilan mempunyai tiga macam kekuatan yang merupakan keistimewaan penyelesaian sengketa secara litigasi, yakni putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat, kekuatan pembuktian, dan kekuatan eksekutorial atau kekuatan untuk dilaksanakan. Kekuatan mengikat putusan hakim, artinya putusan hakim itu mengikat para pihak yang berperkara dan yang terlibat dalam perkara itu. Para pihak harus tunduk dan menghormati putusan hakim tersebut. Putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat diubah, sekalipun oleh pengadilan yang lebih tinggi kecuali dengan upaya hukum yang luar biasa . eninjauan kembali/request civi. Terikatnya para pihak pada putusan hakim itu, baik dalam arti positif maupun negatif. Mengikat dalam arti positif, yakni apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar . es judicata pro veritate habetu. Mengikat dalam arti negatif, yakni hakim tidak boleh memutus lagi perkara yang pernah diputus sebelumnya antara pihak yang sama serta mengenai pokok perkara yang sama . ebis in ide. Kekuatan pembuktian, artinya dengan putusan hakim itu telah diperoleh kepastian tentang sesuatu yang terkandung dalam putusan itu. Dituangkannya putusan hakim dalam bentuk tertulis yang merupakan akta otentik tidak lain bertujuan untuk dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang mungkin diperlukan untuk mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali atau upaya hukum lainnya, dan untuk pelaksanaan putusan. Kekuatan eksekutorial putusan hakim mempunyai kekuatan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 menyelesaikan suatu persoalan atau perkara dan menetapkan hak atau hukumnya saja, melainkan juga realisasi pelaksanaannya . secara paksa (Paulus. Surahman. Ansar, 2024: . Upaya agar peradilan diselenggarakan dengan waktu yang cepat dan biaya yang murah selalu diupayakan. Secara normatif hal ini dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebagai . Peradilan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang. Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penjelasan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: Yang dimaksud dengan AusederhanaAy adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif. Yang dimaksud dengan Aubiaya ringanAy adalah biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Namun demikian, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan. Perkembangan teknologi informasi telah mempermudah pekerjaan manusia, termasuk tugas peradilan. Laju perkembangan teknologi pada akhirnya menuntut badan-badan peradilan di berbagai negara tidak terkecuali Indonesia untuk mengadopsi penggunaan teknologi. Penyelenggaraan peradilan Indonesia yang didasarkan pada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan karena dapat meningkatkan efektititas dan efesiensi kinerja lembaga peradilan, sehingga dapat menjawab rasa keadilan masyarakat. Masalah utama yang sering dihadapi dalam lembaga peradilan adalah lambatnya penanganan perkara, sulitnya perkara diakses dan integritas para aparatur penyelenggara peradilan (Taufiqurrohman Syahuri dan M. Reza Saputra, 2024: . Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Mekanisme peradilan, proses peradilan sangat dituntut dalam menyesuaikan pada sistem digitalisasi dengan berkembangnya jaman saat ini. Dunia telah memasuki era revolusi industri 4. 0, di mana proses komputerisasi dan digitalisasi terjadi dan telah mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia, tak terkecuali sistem hukum. Di dalam tataran praktik hukum, khususnya di lingkungan peradilan telah mengenal proses digitalisasi. Bukti dari proses digitalisasi di dunia peradilan yang paling dikenal adalah virtual civil courts, di Indonesia dikenal sebagai satu kesatuan yang terpadu di dalam sistem e-court (Suni Witari. I Nyoman Gede Remaja, dan I Nyoman Surata, 2023: . Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik . elanjutnya disebut Perma No. 1 Tahun 2. Perma No. 1 Tahun 2019 mencabut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, dan saat ini menjadi rujukan pelaksanaan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Perma No. 1 Tahun 2019 ditindaklanjutiu dengan keluarnya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 363/KMA/SK/XJJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata. Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Secara Elektronik. Mahkamah Agung meyakini bahwa dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam praktik peradilan adalah hal yang mungkin dilakukan untuk pelayanan administrasi perkara dan proses persidangan di pengadilan menjadi lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dapat memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul dalam dunia peradilan. e-court dan e-litigation adalah wujud nyata bentuk perubahan yang dilakukan Mahkamah Agung dalam sistem peradilan di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Awalnya Mahkamah Agung Republik Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Indonesia telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut menjadi dasar hukum untuk implementasi aplikasi e-court di pengadilan. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 telah mendukung untuk peng-upload-an dokumen elektronik perkara seperti dokumen gugatan, dokumen bukti awal, surat kuasa dan juga sudah telah mendukung dokumen proses persidangan seperti dokumen jawaban berupa replik dari tergugat, duplik dari penggugat, dan kesimpulan dari para pihak juga pemberitahuan panggilan sidang kepada para pihak oleh jurusita ke alamat domisili elektronik para pihak secara elektronik yang telah di perbaharui dan diganti dengan Perma No. 1 Tahun 2019. Perma No. 1 Tahun 2019 menyediakan platform sebagai berikut e-filing . endaftaran perkara online di pengadila. , e-payment . embayaran panjar biaya perkara onlin. , e-summons . emanggilan pihak secara onlin. , e-litigation . ersidangan secara elektroni. Implementasi e-court, bukan tanpa masalah. Penelitian yang dilakukan oleh Virgie Diva Syahrani di Pengadilan Negeri Ambon menunjukan ada masalahmasalah sebagai berikut (Virgie Diva Syahrani. Ronald Saija, dan Sabri Fataruba, 2022: i-2-. Jaringan Internet. Pengadilan pada umumnya sudah dilengkapi dengan peralatan jaringan internet LAN (Local Area Networ. dan peralatan komputer yang sesuai dengan spesifikasi untuk pengoperasian e-court secara maksimal. Namun, dapat terjadi gangguan karena cuaca buruk, pohon tumbang, yang mengakibatkan kabel LAN operator penyedia internet terputus maka layanan e-court tidak dapat berjalan dengan baik. Aplikasi e-court mengalami error. Permasalahan dalam penggunaan aplikasi ini ditemukan sering mengalami error, namun tidak diketahui penyebabnya apakah karena aplikasi yang error atau jaringan internet yang tidak stabil. Tidak memilik alamat e-mail. Para pihak yang bersengketa tanpa didampingi oleh advokat seringkali memberikan atau menggunakan alamat e-mail dari anggota keluarga atau orang lain karena tidak memiliki alamat e-mail pribadi dan tidak tahu cara membuatnya. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 d. Minimnya alat pembangkit listrik cadangan yang dapat memenuhi kebutuhan layanan e-court . enerator se. Prosedur e-litigation belum ada prosedur tetap. Minimnya pengguna terdaftar dalam pelaksanaan e-court bagi pengguna terdaftar . , mekanisme pendaftaran harus ditinjau terlebih dahulu oleh pengadilan tinggi yang berdomisili tempat advokat atau firma hukum di wilayah tempat tinggal advokat tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh Ismail. Indra Perdana Tanjung, dan Ribka Ginting di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B, menunjukan bahwa bahwa ada permasalahan sehubungan implementasi upaya hukum banding online pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Kisaran Kelas I B, yaitu keterlambatan dalam proses upload memori banding dan kontra memori banding serta pelaksanaan membaca dan memeriksa berkas . yang terjadi disebabkan kurangnya penguasaan teknologi oleh para pihak yang mengajukan upaya hukum banding online (Ismail. Indra Perdana Tanjung, dan Ribka Ginting, 2. Penerapan sistem e-court diharapkan dapat meminimalisasi praktik-praktik yang kerap terjadi di dunia peradilan, baik yang berkaitan dengan mekanisme dan prosedur pelayanan maupun yang disebabkan oleh pelaku oknum-oknum tertentu. Perubahan sistem pelayanan administrasi perkara dari manual ke elektronik akan berimplikasi pada meningkatnya kualitas pelayanan yang secara perlahan akan memulihkan citra lembaga peradilan (Ni Kadek Anggun Indrayani. I Nyoman Lemes. I Gede Arya Wira Sena, 2023: . Dari latar belakang masalah yang diuraikan dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimana efektivitas upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B? Bagaimana kendala-kendala dan upaya-upaya dalam meningkatkan efektivitas upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B? Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Sebagai penelitian hukum empiris, penelitian ini meneliti tentang efektivitas upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B yang bersifat deskriptif untuk menghasilkan deskripsi yang menggambarkan efektivitas upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Pemilihan lokasi penelitian dilakukan berdasarkan kesesuaiannya dengan permasalahan yang Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B merupakan pengadilan tingkat pertama yang ada di Kabupaten Buleleng, yang telah menerapkan aplikasi e-court dalam pemberian pelayanan kepada masayarakat, termasuk masyarakat yang mengajukan upaya hukum banding. Alasan pemilihan lokasi yang lain adalah untuk memudahkan pengumpulan data. Selama penelitian ini dilakukan peneliti berdomisili di Kabupaten Buleleng, sehingga dengan demikian, lokasi yang paling mudah dijangkau adalah Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Sumber data merupakan sumber di mana peneliti memperoleh data. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini ada dua, yaitu sumber data kepustakaan dan sumber data lapangan, dari sumber data kepustakaan diperoleh jenis data sekunder dan dari sumber data lapangan diperoleh jenis data primer. Data sekunder berupa bahan-bahan hukum, bahan-bahan hukum yang yang digunakan dalam penelitian ini antara lain berupa: Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang sifatnya mengikat . ukum positi. terutama berupa peraturan perundang-undangan. Bahan hukum primer yang menjadi acuan penelitian ini adalah: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Keputusan Ketua Mahkamah Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Agung Nomor: 363/KMA/SK/XJJ/2022 Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata. Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara Di Pengadilan Secara Elektronik. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer. Dalam hal ini yang digunakan adalah pendapat ahli hukum yang tertuang dalam karangan ilmiah terutama dalam bentuk buku atau jurnal terkait penelitian yang diangkat. Bahan hukum tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, berupa kamus dan Kamus Hukum. Dari sumber data lapangan diperoleh data primer, yaitu data mengenai apa yang secara nyata ada dan terjadi di lapangan. Data primer dikumpulkan dengan pengalaman, atau informasi berdasarkan jabatan atau pendidikan yang dimiliki sesuai dengan kajian penelitian ini. Penelitian ini mempergunakan beberapa teknik pengumpulan data seperti: Teknik studi dokumentasi/kepustakaan yaitu serangkaian usaha untuk memperoleh data dengan cara membaca, menelaah, mengklasifikasikan, bahan pustaka yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas. Teknik wawancara. Teknik wawancara yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara bebas terpimpin Wawancara direncanakan dilakukan dengan informan dari Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Analisis data kualitatif diterapkan dalam suatu penelitian yang sifatnya eksploratif dan HASIL DAN PEMBAHASAN Efektivitas Upaya Hukum Banding dalam Perkara Perdata dengan Aplikasi e-Court Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B Pengadilan Negeri Singaraja merupakan peradilan tingkat pertama yang berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai salah Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 satu penyelenggara penegakan hukum di Indonesia, dalam hal ini Pengadilan Negeri Singaraja sebagai birokrasi penyelenggara kekuasaan kehakiman. Sebagai unit kerja yang berada dibawah Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri Singaraja mempunyai visi: AuTerwujudnya (Pengadilan Negeri Singaraja yang AgungAy Pengadilan Negeri Singaraja, 2024: . Sehubungan dengan pelaksanaan e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Kesekretariatan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B memegang peran penting antara lain kerena membawahkan Subbagian Perencanaan. Informasi, dan Pelaporan Subbagian Perencanaan. Teknologi Teknologi Informasi, dan Pelaporan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan. Kedudukan Panitera Pengadilan merupakan pembantu pimpinan. Hal ini membawa konsekwensi bahwa segala tindakan atau aktivitas panitera harus dipertanggung jawabkan kepada ketua pengadilan. Kedudukan panitera yang juga merangkap sebagai sekretaris sangat penting, karena memimpin organisasi kepaniteraan dan sekretariat, sehingga Panitera merupakan top leader dari semua pegawai selain hakim yang ada dalam Kedudukan kepaniteraan sebagai unsur pembantu pimpinan berarti segala tindakan atau aktivitas panitera sebagai pimpinan organisasi harus dipertanggungjawabkan kepada ketua pengadilan (Nur Hayaty, 2024: 2. secara keseluruhan, e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B telah berjalan dengan efektif dalam aspek pendaftaran perkara dan pembayaran biaya perkara secara online. Namun, untuk e-litigasi, masih belum di lakukan sepenuhnya, seperti halnya pemeriksaan saksi yang tidak bisa melalui e-court dan harus tatap muka dan juga pembuktian yang mana masih sulit dilakukan dikarenakan beberapa faktor di antaranya belum pahamnya pihak pengguna mengenai pembeda pemeriksaan alat bukti berupa berkas antara yang asli dengan yang foto copy, dan juga sarana dan prasarananya belum memadai dari para Secara keseluruhan, pelaksaan e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Kelas I B telah memberikan dampak positif dalam menciptakan peradilan yang lebih cepat, murah, dan sederhana. Namun, untuk mencapai hasil yang lebih optimal, peningkatan infrastruktur teknis dan edukasi terkait e-court sangat E-Court memang lebih berhubungan langsung dengan administrasi peradilan karena berkaitan dengan pengelolaan dan proses administratif dalam perkara. Meskipun ada elemen-elemen yang dapat mendukung administrasi keadilan, seperti melalui transparansi dan efisiensi, inti dari keadilan formil dan materiil tetap terletak pada bagaimana hukum diterapkan di ruang sidang dan bagaimana keputusan diambil berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang adil. E-court lebih pada upaya mempermudah dan mempercepat administrasi, yang secara tidak langsung mendukung tercapainya keadilan, tetapi bukan esensi utama dari administrasi keadilan itu sendiri. Pengguna aplikasi e-court untuk melakukan upaya hukum banding dibedakan antara pengguna terdaftar dengan pengguna lain. Pengguna terdaftar adalah advokat yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Pengguna lain adalah subjek hukum selain advokat yang memenuhi syarat untuk menggunakan sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. Pengajuan banding dengan aplikasi e-court lebih dianjurkan karena lebih efisien dan sesuai dengan perkembangan sistem administrasi pengadilan yang berbasis teknologi. Melalui e-court, prosesnya lebih cepat, transparan, dan lebih mudah diakses oleh para pihak yang terlibat. Pengajuan banding dengan aplikasi e-court sangat memudahkan, masyarakat tidak perlu datang langsung ke pengadilan untuk mengajukan banding. Semua proses administrasi, mulai dari pendaftaran, unggah dokumen, hingga pembayaran biaya, bisa dilakukan secara daring, asalkan ada akses internet dan ini memberikan fleksibilitas waktu bagi masyarakat yang mungkin kesulitan datang ke pengadilan di jam kerja. Proses pengajuan banding menjadi lebih cepat karena tidak ada lagi antrian fisik atau prosedur manual yang membutuhkan waktu lama. Berkas-berkas yang diperlukan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 dapat langsung diunggah dan dikirim melalui sistem, mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan berkas dibandingkan dengan pengajuan secara manual dan para pihak akan menerima pemberitahuan otomatis mengenai status banding yang diajukan, sehingga tidak perlu menunggu lama untuk mengetahui perkembangan kasus. Namun, pihak yang tidak terbiasa dengan teknologi mungkin merasa kesulitan dalam mengoperasikan sistem e-court. Oleh karena itu, pelatihan atau bantuan teknis sangat penting dan perlu juga adanya perhatian terhadap kendala teknologi seperti keterbatasan akses internet dan kurangnya pemahaman pengguna, untuk memastikan bahwa sistem ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat. Kendala-kendala dan Upaya-upaya dalam Meningkatkan Efektivitas Upaya Hukum Banding dalam Perkara Perdata dengan Aplikasi e-Court Di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B Pelaksanaan e-court merupakan bagian dari isu strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya. Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B menghadapi beberapa permasalahan utama masyarakat pencari keadilan terutama para pihak yang sedang berperkara serta . trategic issu. yang dapat dikonstruksikan ke dalam 2 . aspek, yaitu aspek penyelenggaraan kewenangan dan kewajiban serta aspek kelembagaan pengadilan, sebagai berikut (Pengadilan Negeri Singaraja, 2024: . Aspek penyelenggaran kewenangan dan kewajiban. Strategic Issue berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan dan kewajiban Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B antara lain: Mewujudkan peradilan yang modern, cepat, sederhana, dan biaya ringan. Bagi Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan merupakan tekad yang terus diupayakan untuk dipenuhi. Dalam setiap aktivitas penanganan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas mengedepankan prinsip peradilan yang modern, cepat, sederhana, dan Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 biaya ringan. Prinsip peradilan yang modern diwujudkan dengan penerapan aplikasi SIPP dan e-court, sementara prinsip cepat dikaitkan dengan manajemen ketepatan waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan Adapun prinsip sederhana dan biaya ringan terkait dengan prosedur beracara atau hukum acara yang efektif dan efisien serta mudah dipahami oleh masyarakat pencari keadilan terutama para pihak yang sedang berperkara serta dibukanya peluang bagi masyarakat pencari keadilan untuk berperkara secara cuma-cuma . Membuka aksesabilitas masyarakat pencari keadilan. Transparansi merupakan salah satu prinsip peradilan yang dapat menunjang peningkatan akuntabilitas pengadilan terhadap masyarakat, sehingga akses masyarakat pencari keadilan harus menjadi perhatian. Khusus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, masih terdapat kendala dalam hal akses masyarakat terhadap prosedur dan putusan Padahal Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B sudah berusaha untuk melakukan sosialisasi terkait prosedur dan putusan pengadilan yang dapat diakses/diunduh secara online melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung. Mewujudkan prinsip kemandirian dan independensi. Independensi dan imparsialitas Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B relatif dapat dijaga dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari putusan-putusan dengan konstruksi dan bobot argumentasi hukum yang berkualitas sehingga penegakkan hukum dan keadilan benar benar berada pada derajat yang Para hakim tidak terlihat mendapat intervensi dari pihak manapun yang dapat mempengaruhi pendiriannya. Hakim pun tidak tersandera oleh opini yang muncul masyarakat di terkait tengah-tengah perkara yang ditangani. Hal ini selaras dengan amanat Ppasal 24 ayat . UUD Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Aspek kelembagaan pengadilan. Strategic Issue yang berkaitan dengan pelaksanan kelembagaan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, antara lain: Membangun, menata dan memperkuat organisasi yang independen, efektif dan efisien. Secara kelembagaan. Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B didukung oleh Ketua. Wakil Ketua. Hakim. Panitera. Sekretaris, dan seluruh karyawan. Keberadaan elemen-elemen tersebut sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan saling terkait. Dalam menjalankan tugasnya, masing-masing elemen terikat dengan kode etik, hal demikian diperlukan demi menjaga dan menegakkan keluhuran, martabat dan kehormatan perilaku masingmasing pemegang elemen kelembagaan organisasi Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B. Selain berpegang pada kode etik, setiap elemen organisasi Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B harus menjalankan tugas berdasarkan pada SOP yang telah ditetapkan, namun hal itu tidak membatasi keleluasaan bagi para pemangku jabatan elemen organisasi untuk berinovasi dan berkreasi dalam menjalankan tugasnya dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi. Mewujudkan SDM yang profesional, berintegritas dan berbasis Sumber daya manusia (SDM) merupakan faktor terpenting untuk menggerakan roda dinamika organisasi dan sumber daya manusia merupakan aset utama yang selalu mendapatkan perhatian besar, terutama dalam rangka menjaga performa lembaga agar tetap berada pada kondisi kinerja yang prima. Dalam hal ini keberadaan sumber daya manusia yang handal dan profesional serta memiliki kualifikasi yang tinggi sekaligus kompetensi yang memadai merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi, maka Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B dituntut untuk tetap mengoptimalkan sumber daya manusia/pegawai yang telah ada walaupun volume kerja semakin meningkat, dengan memberikan pengarahan pengarahan secara struktural dari atas ke bawah maupun dengan mengirimkan beberapa pegawai untuk mengikuti. Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Kendala dalam pelaksanaan upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B adalah: Aplikasi atau server e-court error. Aplikasi error atau jaringan internet yang bermasalah, mengakibatkan tidak terunggahnya dokumen hukum sehubungan dengan upaya banding yang dilakukan. Pengguna terdaftar atau pengguna sementara tidak dapat meng-uplod memori banding dikarenakan sistem yang mengalami maintenance atau perbaikan server. Masih pihak yang bersengketa yang tidak diwakili atau didampingi oleh advokat tidak memiliki alamat e-mail pribadi dan memberikan atau memakai alamat e-mail milik orang lain dengan alasan tidak tahu cara membuatnya. Oleh karena alamat e- mail yang diberikan bukan miliknya sendiri, kadang kala pemberitahuan banding elektronik yang dikirim ke e-mail yang terdaftar di e-court tidak sampai ke pihak yang berperkara dan bahkan tidak pernah dibuka sekalipun. Para pihak yang berperkara di tingkat banding, kurang memahami sistem dan teknologi yang bekembang saat ini khususnya di dalam menu ecourt itu Pelaksanaan upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e- court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, jarang terjadi keterlambatan dalam proses upload memori banding dan kontra memori banding. Jika terjadi keterlambatan maka proses banding tidak bisa di ajukan, dikarenakan menu diaplikasi e-court untuk banding dan kontra memori banding tidak akan muncul. Dijelaskan lebih lanjut, selaku advokat membolehkan klien memakai alamat email keluarga/orang lain, bagi para pihak yang tidak memiliki alamat e-mail. Agar pihak mengetahui adanya pemberitahuan, jalan ke luar dengan memberikan username dan password e-court kepada pihak tersebut, sehingga dapat mengakses melalui handphone keluarganya. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala sebagai Terkait permasalahan yang terjadi gangguan pada aplikasi e-court, maka ketika terjadi gangguan pada aplikasi e-court pihak pengadilan Negeri Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 Singaraja Kelas I B melalui sub-bagian perencan, teknologi informasi dan pelaporan mengirimkan laporan kendala tersebut melalui grup whatsaap di dalamnya beranggotakan Tim IT sehingga ketika terjadi kendala aplikasi segera di ketahui dan diperbaiki. Beberapa alternatif solusi sementara ketika sistem sedang maintenance . juga akan disampaikan atau diinformasikan oleh Tim IT tingkat banding. Terkait para pihak yang bersengketa tanpa diwakili atau didampingi advokat yang tidak memiliki alamat e-mail pribadi dan memberikan atau memakai alamat e-mail milik orang lain sehingga pihak tidak mengetahui adanya pemberitahuan, upaya yang bisa diberikan adalah dengan cara memberikan username dan password e-court kepada pihak. Sehingga para pihak bisa mengakses melalui handphone keluarga. Sehubungan dengan pengguna yang belum memahami secara baik sistem ecourt upaya peningkatan yang dilakukan oleh pihak pengadilan dalam penggunaan sistem e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, yaitu dengan mensosialisasikan sistem e-court ini kepada para pencari keadilan bahwa pendaftaran perkara dapat melalui sistem e-court. Selain pengadaan petugas meja e-court, juga terdapat papan informasi, video tutorial penggunaan e-court pada youtube. Pelaksanaan administrasi peradilan secara elektronik harus ditempatkan untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, melalui lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat, sesuai konsideran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum. SIMPULAN Upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B, telah berjalan dengan efektif dalam Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 13 No. 2 Desember 2025 pendaftaran perkara dan pembayaran biaya perkara. Namun, untuk e-litigasi, masih belum efektif. Kendala-kendala dan upaya-upaya dalam meningkatkan efektivitas upaya hukum banding dalam perkara perdata dengan aplikasi e-court di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas I B adalah: Gangguan pada aplikasi e-court, diupayakan penyelesaian dengan memberdayakan Sub Bagian Perencan. Teknologi Informasi dan Pelaporan untuk mengirimkan laporan kendala tersebut diantaranya melalui grup whatsaap. Pihak yang bersengketa tanpa diwakili atau didampingi advokat yang tidak memiliki alamat e-mail pribadi, diupayakan dengan membolehkan memakai alamat e-mail milik orang lain, dan memberikan username dan password e-court sehingga bisa mengakses melalui handphone keluarga. Pengguna yang belum memahami secara baik sistem e-court, diupayakan dengan melakukan sosialisasi melalui video tutorial penggunaan e-court pada youtube. DAFTAR PUSTAKA