Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 KEKUATAN PEMBUKTIAN NOTULA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS YANG MENGGUNAKAN TELEKONFRESI Heryzohn Sianturi. Yovi Setiawan Heryzohnsianturi@yahoo. Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia ABSTRAK Dengan berkembangnya teknologi komunikasi serta informatika saat ini, banyak aspek kehidupan manusia yang terpengaruh. Hal ini juga mempengaruhi pelaksanaan tugas seorang notaris. Notaris berwenang untuk memberikan pelayanan publik dalam bidang hukum kepada orang banyak dan seiring perkembangan zaman maka seorang notaris juga harus mampu mengimbangi pelayanannya dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika dalam bentuk sarana media massa berbasis elektronik terkait dengan fungsi dan jabatannya sebagai seorang notaris. Tanggapan yang baik atas keberadaan perkembangan teknologi komunikasi dan informatika yang bertransformasi sangat besar sekarang semestinya diberikan oleh para pelaku usaha. Dalam menjalankan fungsinya sebagai seorang notaris wajib untuk memberikan pelayanan yang sigap, segera dan tidak rumit menjadi sebuah terobosan sistem digital. Media elektronik merupakan cara untuk menggabungkan kehendak dan tujuan pihak-pihak yang tidak bertemu secara langsung. Kondisi itu boleh dilaksanakan dengan beberapa bentuk yaitu dengan media telekonfersi, video konfrensi atau Zoom Cloud Meeting (ZCM). Kesemua cara tersebut merupakan sarana telekomunikasi jarak jauh yang menggunakan sistem pengolahan kesimpulan yang memiliki keakuratan memori pendataan yang sangat efektif dan efisien untuk dilakukan. Kata kunci : Notaris. Penanggung Jawaban. Teknoogi Digital. Media Elektronik. Perseroan Terbatas Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 ABSTRACT With the development of communication and information technology today, many aspects of human life are affected. This also affects the performance of the duties of a Notaries are authorized to provide public services in the field of law to many people and along with the times, a notary must also be able to balance his services with the development of communication and information technology in the form of electronic-based mass media facilities related to his function and position as a notary. A good response to the existence of the development of communication and information technology which is transforming very large now should be given by business actors. In carrying out his function as a notary, he is obliged to provide prompt, immediate and uncomplicated services to become a digital system breakthrough. Electronic media is a way to combine the will and goals of both parties who cannot meet face to face. This can be done in various ways, namely by teleconferencing media, video conferences or Zoom Cloud Meetings (ZCM). All of these methods are long-distance telecommunications facilities that use a conclusion processing system that has a very effective and efficient data collection memory accuracy. Keywords: Notary. Liability. Digital Technology. Electronic Media. Limited Liability Company PENDAHULUAN Pada kenyataannya endemi corona yang merebak pada jagat raya ini sangat berdampak dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, tidak terkecuali di Indonesia. Seluruh aspek kehidupan masyarakat sangat terganggu dengan adanya wabah virus corona termasuk dalam penerapan fungsi seorang notaris. Dimana sekarang dengan adanya pembatasan dari Pemerintah yang menganjurkan untuk melaksanakan seluruh aktivitas dari kediaman masing-masing maka di lapangan seorang notaris tidak boleh bertemu secara langsung dengan para pihak. Notaris adalah Pejabat publik yang diberikan kekuasaan oleh undang-undang untuk membuat akta otentik dan memiliki kekuasaan lainnya. Seluruh produk hukum yang dibuat oleh notaris secara langsung data dijadikan alat bukti yang sah dengan segala akibatnya. Sebagai imbas dari adanya wabah virus corona yang mewajibkan adanya Social Distancing. Public Distancing dan Physical Distancing maka tidak dapat disangkal lagi jika Kohar. Notaris Dalam Praktek Hukum. Bandung, 1983, hal 64. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 perkembangan teknologi digital adalah salah satu sarana yang sangat memudahkan dalam berbagai aspek terkait dengan tugas jabatan seorang notaris. Selain itu, masyarakat bersedia atau tidak bersedia memang perlu menyesuaikan dengan perubahan zaman yang dimulai dengan Revolusi Industri 4. 0 yang merubah segala aspek kehidupan dan paradigma berpikir dari suatu teknologi digital. Perubahan interaksi seluruh aspek kehidupan masyarakat merupakan bagian penting dari transformasi digital termasuk didalamnya Cyber Notary yang harus dijalankan oleh seorang pejabat publik . dalam menjalankan fungsinya. Hal ini dapat dilaksanakan dengan beberapa cara, yaitu konferensi video, telekonfrensi atau seluruh media yang kemudian terhubung dengan jaringan internet. Perkembangan teknologi digital ini juga nyatanya sangat berdampak besar pada perkembangan peraturan di Indonesia. Situasi ini sangat jelas tampak dalam UndangUndang Perseroan Terbatas. Undang-Undang ini memberikan peluang besar bagi direksi dan pemegang saham untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan menggunakan telekonfrensi sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 Ayat . UndangUndang Perseroan Terbatas. Yang membuka kemungkinan bagi para peserta Rapat Umum Pemegang Saham untuk dapat ikut serta secara langsung dalam rapat melalui media Dalam mengambil sebuah keputusan atau kebijakan dalam suatu perseroan maka salah satu bagian yang paling penting adalah Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap Rapat Umum Pemegang Saham maka dibuat suatu notula. Suatu Rapat Umum Pemegang Saham dianggap tidak sah jika tidak dilampirkan notula rapatnya. Hal ini mengakibatkan seluruh hasil yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham itu tidak berlaku. 3 Semua yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham wajib dimasukkan dalam suatu produk hukum yang sah . yang dibuat oleh seorang notaris. Biasanya akta tersebut dibuat dengan judul AuNotula Rapat Umum Pemegang SahamAy. Prakteknya seorang notaris wajib datang dalam rapat dan notula tersebut dibuat oleh notaris tersebut. Dengan kata lain notaris akan datang, menyaksikan, melihat dan mendengar Mantii Rai. Perseroan Terbatas Menurut Tiga Undang-Undang. Keni Media. Jakarta, 2002, hal. Harahap Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika. Jakarta, 2009, hal. Mertokusumo S. Arti Penemuan Hukum Notaris. Renvoii. Tanggal 03-05-2014. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 semua hasil keputusan dalam rapat sehingga akta notula rapat yang dibuat masuk dalam kategori relaas akta. Media telekonfrensi sejatinya sangat membantu dalam suatu rapat jika para peserta Rapat Umum Pemegang Saham tidak ada di suatu lokasi yang sama. Namun hal ini menjadi polemik dikarenakan seharusnya notula rapat seharusnya dibuat langsung oleh seorang Namun jelas dalam UUJN disebutkan notaris diharuskan berhadapan secara langsung dengan orang-orang yang nama-namanya tercantum dalam akta, sementara itu jika Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan telekonfrensi maka notaris tidak berhadapan secara langsung dengan para peserta rapat. Berlandaskan detail latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang AuKEKUATAN PEMBUKTIAN NOTULA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG DILAKUKAN MENGGUNAKAN TELEKONFRENSIAy. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka dapat ditarik beberapa rumusan masalah, yaitu : Bagaimana prosedur pembuatan Akta Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan melalui telekonfrensi? Bagaimanakah kedudukan Notula Rapat Umum Pemegang Saham yang dilakukan menggunakan telekonfrensi yang dilakukan diluar wilayah jabatan notaris? Bagaimana hubungan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara telekonfrensi dengan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta? METODE PENELITIAN Untuk memperoleh bahan yang digunakan untuk menyusun dan membahas permasalahan ini peneliti menggunakan Metode Yuridis Normatif yaitu dilaksanakan dengan mengkaji materi literatur dikaji dengan melakukan pencarian terhadap peraturanperaturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji. Dalam metode yuridis normatif, dibutuhkan data sekunder . econdary dat. Data ini memiliki cakupan cukup luas, antara lain surat-surat, buku-buku, sampai pada dokumen-dokumen Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 resmi milik pemerintah. 5 Dengan demikian, data yang digunakan adalah data yang didapat melalui sumber kepustakaan. Data sekunder dimaksud termasuk peraturan perundangundangan yang memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, literatur-literatur hukum, jurnal dan tulisan-tulisan yang membahas teori tentang kenotariatan, prinsip kehati-hatian, kamus, ensiklopedia, web-site dan sebagainya. PEMBAHASAN Prosedur Pembuatan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dilakukan Melalui Telekonfrensi Kemajuan sarana komunikasi dan informatika yang luar biasa pada saat ini memudahkan para pelaku usaha termasuk para pemegang saham dalam mobilisasi Untuk menyelesaikan suatu permasalahan dalam suatu perseroan para pemegang saham tidak perlu langsung hadir di perusahaan cukup melalui telekonfrensi. Sudah menjadi hal yang lumrah saat para pelaku bisnis melakukan kegiatan melalui Sekarang sudah banyak tersaji program yang mudah diakses dengan internet untuk mempermudah kegiatan telekonfrensi sehingga kegiatan tatap muka secara langsung dapat diminimalisir. Pemegang Saham. Direksi dan Notaris wajib hadir dalam rapat. Namun dalam prakteknya kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham menggunakan telekonfrensi wajib memuat beberapa ketentuan, yaitu: Harus dapat mendegar dan bertatap muka secara langsung Dalam melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham menggunakan telekonfrensi, para anggota rapat wajib bertatap muka dan saling mendengar secara langsung sehingga para peserta rapat dapat saling berpartisipasi dalam rapat. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham menggunakan telekonfrensi ketentuan jumlah peserta kuorum harus disesuaikan dengan jumlah peserta kuorum yang dilakukan secara tatap muka langsung. Jika tidak memenuhi kuorum maka Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dipandang tidak legal. Salah satu peserta Rapat Umum Pemegang Saham wajib berada di kedudukan Kadir Abdul Muhammad. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, 2004, hal 120. Edmon Makarim. Notaris dan Transaksi Elektronik. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Hal 43 Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Rapat yang dilakukan menggunakan telekonfrensi dianggap sah jika salah satu peserta Rapat melakukan rapat di domisili perusahaan. Jika semua para peserta rapat melakukan telekonfrensi dari tempat yang berbeda maka Rapat Umum Pemegang Saham dipandang tidak legal. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham ditandatangai oleh ketua rapat Rapat yang menggunakan telekonfrensi sepatutnya dibuat sebuah notula rapat dan notula rapat tersebut juga wajib ditanda tangani oleh ketua rapat. Dalam hukum acara perdata, notula rapat yang menggunakan telekonfrensi dapat dijadikan bukti yang Jadi notula rapat yang menggunakan telekonfrensi memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan rapat yang dilakukan dengan tatap muka langsung. Rapat yang menggunakan telekonfrensi harus dihadiri oleh notaris secara langsung mulai awal rapat sampai selesai guna menulis apapun yang terjadi selama rapat berlangsung. Rapat tersebut dilakukan melalui layar monitor. Rapat Umum Pemegang Saham melalui telekonfrensi dianggap legal jika direksi, pemegang saham dan notaris wajib berada di 1 . ruangan telekonfrensi. Tempat dan tanggal rapat dianggap legal jika memanfaatkan lokasi dan waktu pelaksanaan telekonfrensi dan tercantum dalam Akta Notula Rapat yang akan dibuat oleh notaris dimana yang tercantum dalam notula tersebut adalah keputusankeputusan yang didengar langsung oleh notaris. Akta notula rapat dapat dikategorikan kedalam Akta Relaas dan sepenuhnya menjadi tanggungan notaris sepenuhnya. Akta notula rapat wajib dibacakan oleh Notaris kepada anggota rapat kemudian Notaris langsung menandatangani Akta notula rapat tersebut. Karena notaris yang secara langsung melihat, mendengarkan seluruh hasil keputusan rapat selama rapat berlangsung dan dalam Akta Notula Rapat Umum Pemgang Saham wajib dijelaskan bahwa rapat tersebut dilakukan dimana, waktu dan tempat pelaksanaan rapat, dilakukan melalui media teleconferensi dan seluruh hasil keputusan rapat. Jika ada peserta rapat yang meninggalkan rapat sebelum rapat selesai maka Notaris wajib menuangkannya dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham beserta alasannya. Walaupun para peserta rapat melakukan rapat melalui media telekonfrensi, para anggota rapat wajib Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 77. Ahmadimiru. Cyber Notary Ditinjau Dari Undang-Undang Jabata Notaris. Makasar, 2011. Hal 56. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 menandatangani daftar hadir Rapat Umum Pemegang Saham. Daftar hadir juga wajib dilekatkan di Akta notula rapat yang dibuat oleh notaris. Kedudukan Notula Rapat Umum Pemegang Saham Yang Dilakukan Menggunakan Telekonfrensi Yang Dilakukan Diluar Wilayah Jabatan Notaris Perseroan Terbatas termasuk dalam suatu badan hukum dimana bentuk subjek hukumnya abstrak. Suatu perseroan muncul karena adanya proses pendirian yang dijalankan minimal 2 . pendiri dan memiliki batas waktu pendirian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta memiliki maksud dan tujuan. Dalam mewujudkan itu semua maka para persero wajib melakukan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan oleh para pesero. Badan hukum adalah lembaga yang dibuat dengan akta dan dianggap sebagai pemilik hak dan kewajiban . ubjek huku. Subjek hukum terdiri dari orang dan badan hukum. Dikatakan subjek hukum karena memilik hak dan kewajiban. Perseroan merupakan bagian dari badan hukum mandiri yang berbeda dengan bentuk usaha lainnya. Hal ini ditandai dengan beberapa ciri 10, yaitu Perseroan merupakan perserikatan modal. Artinya aset dan utang perseroan berbeda dengan aset dan utang para pemegang saham dan para pesero. Harta perseroan diperoleh dari aktiva yang disetorkan, piutang dari pihak lain serta kekayaan yang didapat dari usaha perseroan tersebut . ermasuk benda bergerak dan benda tidak bergera. Pemegang Saham. Direksi dan Komisaris memiliki fungsinya masing-masing. Perubahan Direksi dan Komisari sama sekali tidak mempengaruhi perseroan. Perseroan mempunyai hak dan kewajiban yang berdiri sendiri. Maka dari itu suatu perseroan dapat melakukan tindakan hukum dengan pihak lain yang diwakili oleh para Direksi. Hal ini tertulis jelas dalam anggaran dasar dalam Akta Pendirian. Masing-masing organ dalam Perseroan memiliki tanggung jawabnya masing-masing, yaitu Pengurus (Direks. berkewajiban atas tugas pengurusan perseroan saja. Pengawas (Komisari. berkewajiban dalam mengawasi perseroan saja dan Pemegang Saham berkewajiban atas nilai saham yang telah diserahkan sehingga jika terjadi kerugian pada perseroan maka hanya sebatas nilai saham tersebutlah Pemegang Saham bertanggungjawab. Ridwan. Seluk Beluk dan Asas Hukum Perdata. Bandung, 2006, hal 23. Abdulkadir. Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung, 1999, hal 75. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Kegiatan Perseroan wajib sebanding dengan maksud tujuan perseroan dan dilarang bentrok dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan. Notaris adalah bagian esensial pada terbentuknya perseroan, sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dalam terbentuknya suatu Perseroan Terbatas maka wajib dimuat kedalam suatu akta notaris. Notaris memiliki kewajiban penuh atas akta yang dibuat karena akta tersebut merupakan suatu bentuk bukti tertulis yang sah dan bersifat otentik bagi para pihak. Namun tidak semua perbuatan hukum yag terjadi dalam sebuah perseroan harus dituangkan dalam akta notaris. Yang harus dituangkan pada suatu akta notaris, yaitu : Akta Pendirian Suatu akta pendirian dibuat dihadapan notaris serta menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan ketentuan yang tertuang dalam UndangUndang Perseroan Terbatas. Pada suatu Akta Pendirian biasanya tercantum beberapa hal sebagai berikut, yaitu data pribadi lengkap para pendiri perseroan, nama, domisili serta alamat lengkap perseroan, data pribadi lengkap para Direksi dan Komisaris, data pribadi lengkap pemegang saham termasuk didalamnya jumlah serta nilai nominal saham yang ditempatkan dan disetor. Suatu perseroan belum dianggap sah jika akta pendirian hanya ditanda tangani oleh para pendiri dan pesero. Status badan hukum dianggap sah jika pengesahan akta pendirian telah didapat berupa Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jika status telah didapat berupa pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia maka segala sesuatu yang tertuang pada akta pendirian tersebut sudah menjadi hukum yang berlaku dan tindakan hukum antara para pemegang saham dan para pesero sudah menjadi legal dalam anggaran dasar Ada atau tidaknya suatu akta notaris sangat berpengaruh dalam suatu pendirian Perseroan Terbatas. Karena hal ini dapat memberi kepastian hukum dan merupakan benteng untuk menghindari jika terjadi sengketa ke depannya pada suatu perseroan Akta notaris adalah sesuatu yang sudah dapat dijadikan pembuktian yang paling kuat dan sah jika terjadi konflik antar organ dalam suatu perseroan atau dengan pihak lainnya. Akta Perubahan Anggaran Dasar Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 Sama halnya dengan akta pendirian maka jika suatu perseroan terbatas berencana untuk merubah segala sesuatu yang tertuang dalam akta pendirian maka harus menerima pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perubahan itu mencakup nama serta domisili, maksud tujuan perseroan, batas waktu perseroan, besaran modal dasar, perubahan modal ditempatkan dan disetor, serta perubahan status perseroan . ari terbuka ke tertutup atau kebalikanny. Akta Merger. Pengambilalihan atau Pemisahan Dalam membuat Akta merger, pengambilalihan dan pemisahan perseroan tetap harus dibuat dihadapan Notaris dan wajib menerima persetujuan dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Segala kegiatan dapat merubah isi dari anggaran dasar wajib dilakukan dengan cara melakukan Rapat. Dalam hal ini. Rapat Umum Pemegang Saham merupakan pemegang kewenangan tertinggi yang tidak dapat diserahkan kepada direksi atau komisaris dan biasanya menjadi tempat memberikan aspirasi untuk jalannya operasional perseroan oleh pemegang saham. Biasanya keputusan dari rapat dibuat dengan bentuk notula yang dibuat dibawah tangan kemudian diubah oleh Notaris menjadi sebuah akta otentik. 11 Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya maka Notaris wajib mengikuti ketentuan yang Seiring berkembangnya teknologi digital maka hal tersebut juga membawa perubahan dalam tugas dan tanggung jawab seorang notaris. Sebagai pejabat publik yang diberikan kewenangan dalam pembuatan akta yang awalnya dalam membuat akta notaris wajib bertatap muka dengan klien sedikit bergeser menjadi Cyber Notary yang menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 7 Angka 1 menyebutkan : AuAkta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini. Ay Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 16 ayat 1 huruf m disebutkan notaris wajib datang langsung secara fisik dan menandatangani akta didepan para pihak dan saksi. Dalam hal rapat Perseroan maka bunyi dari Notula Rapat Umum Pemegang Saham yaitu memuat informasi penjelasan dari notaris yang mendengar serta menyaksikan rapat tersebut Mertokusumo Sudikno. Penemuan Hukum Bagi Notaris. Renvoii. Tanggal 03-05-2004, hal 48. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 yang dilakukan di hari, tanggal, waktu dan lokasi yang diterangkan dalam notula rapat Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 18 ayat 2 Jo Pasal 17 huruf a disebutkan bahwa : AuNotaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Ay AuNotaris dilarang : Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya. Ay Jelas disebutkan bahwa notaris tidak boleh menjalankan jabatannya diluar wilayah Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1868 dikatakan suatu akta disebut otentik jika : Bentuknya dibuat berdasarkan undang-undang artinya bentuk akta notaris sudah diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris. Yang Dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa artinya notaris adalah pejabat publik yang berhak untuk membuat produk hukum . , hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Jabatan Notaris. Yang membuat akta tersebut adalah pejabat publik ditempat dimana dia memiliki kewenangan untuk membuatnya artinya notaris berwenang didalam wilayah kewenangannya, tidak boleh menjalankan jabatannya diluar wilayah jabatannya, hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat 2 Jo Pasal 17 Huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris. Dengan demikian maka apabila seorang Notaris tidak berada dalam wilayah jabatannya dalam membuat akta notula rapat maka akta tersebut tidak dapat disebut otentik karena tidak memenuhi syarat yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jika suatu rapat menggunakan telekonfrensi dan tidak berada di wilayah jabatan notaris maka dianggap tidak sah, hal ini sama halnya dengan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris pasal 18. 12 Notula rapat Umum Pemegang Saham tersebut hanya mempunyai kekuatan hukum seperti akta dibawah tangan karena hanya ditanda tangani oleh para peserta rapat dengan media telekonfrensi. Proses pembuatan akta Lumbantobing GHS. Peraturan Jabatan Notaris. Erlangga, 1983, hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 notula rapat yang dilakukan menggunakan telekonfrensi sangat penting karena dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas sendiri tidak ada dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme dan proses pembuatannya. Hubungan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Telekonfrensi Dengan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Sebuah Akta Sebagaimana diuraikan di awal bahwa notaris mempunyai peran penting dalam berdirinya suatu perseroan terbatas. Peran notaris sangat penting, hal tersebut terlihat dari proses pembuatan akta pendirian perseroan hingga sampai pembubaran perseroan termasuk juga didalamnya dalam hal permohonan pengesahan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam Perseroan Terbatas. Rapat Umum Pemegang Saham memegang kewenangan paling tinggi dan kewenangan tersebut sama sekali tidak dimiliki olh para pesero lainnya. Setiap melaksanakan rapat maka segala keputusan dan kebijakan yang sudah disepakati dalam rapat wajib dituangkan dalam suatu notulen oleh seorang notaris atau disebut juga Akta Notula Rapat Umum Pemegang Saham karena dia yang menyaksikan langsung pada saat rapat tersebut berlangsung. Pada umumnya akta berfungsi sebagai salah satu syarat terjadinya perbuatan hukum dan dijadikan alat bukti yang legal. 14 Jika suatu perbuatan hukum dilakukan serta merta begitu saja tanpa adanya suatu akta maka tidak ada yang dapat membuktikan bahwa perbuatan hukum tersebut memang terjadi. Hal ini yang membuat sejak awal ditanda tanganinya suatu akta maka sejak akta ditanda tangani dan jika dihari depan terjadi suatu konflik maka dapat dijadikan sebagai alat bukti. Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris jelas disebutkan seorang notaris memiliki hak istimewa selaku satu-satunya pejabat publik yang berwenang dalam membuat suatu Akta notulen rapat juga termasuk dalam kewenangan seorang notaris. Walaupun notaris diberikan kewxenangan untuk membuat suatu akta bukan berarti notaries boleh membuat akta dengan sembarangan, notaris dilarang membuat akta diluar wilayah Hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Dalam Amanat Anisitus. Pembahasan Undang-Undang Perseroan Terbatas Dan Penerapanya. Raja Grafindo Persada, 1996, hal 173. Samudera. Teguh. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung, 1992, hal. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 membuat suatu akta, notaris wajib memastikan bahwa dia mengerti serta paham atas isi akta yang dibuatnya dan akta yang dibuat oleh notaris harus sama dengan keinginan kedua belah pihak sehingga kedua belah pihak dapat memutuskan menerima atau menolak isi akta tersebut setelah dibacakan oleh notaris. Apabila para pihak menyetujui maka akta tersebut harus langsung ditanda tangani dihadapan Notaris. Oleh sebab itu notula rapat yang dibuat dihadapan notaris otomatis menjadi otentik walaupun para pemegang saham yang ikut dalam rapat tidak menandatanganinya. Ini diberikan pengecualian jika para pemegang saham tidak dapat ikut secara langsung dan dapat memberikan alasan yang jelas dan alasan tersebut juga wajib dicantumkan dalam akta notula rapat. Sebuah akta partij diharuskan untuk membubuhkan tanda tangan para pihak, ini diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. 15 Dibolehkan hanya membubuhkan cap ibu jari jika para pihak memiliki alasan tidak dapat menandatangani misalnya buta huruf atau memiliki cacat tangan. Maka dari ini akta notula rapat termasuk dalam akta relaas yaitu para pihak tidak diharuskan untuk menandatangani berita acara tersebut. Tetapi notaris wajib menjelaskan alasan para peserta rapat tidak ikut menandatangani di dalam akta notula rapat. Notaris berwenang menilik notula Rapat Umum Pemegang Saham apakah susunan acara penyelenggaraan rapat tersebut sudah sama dengan undang-undang perseroan yang Jika prosedur pelaksanaan rapat tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku maka notaris berhak menolak untuk membuat akta notula rapat tersebut. Notaris hanya bertanggung jawab atas adanya notula rapat tersebut dan yang memohon membuat akta notula rapat tersebut tetapi hasil dari keputusan rapat tersebut merupakan tanggung jawab penuh dari penghadap tersebut. Seorang notaris wajib menjamin kepastian, ketertiban serta perlindungan hukum untuk pihak-pihak yang tergabung dari perseroan terbatas tersebut. Apapun yang tertuang dalam akta notula rapat tersebut yang dibuat dihadapan notaris harus dapat diterima karena notula rapat tersebut merupakan alat bukti yang terkuat. Jika terjadi sengketa di pengadilan, seorang notaris harus mampu memberikan petanggungjawaban atas apa yang telah Hal ini sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris ayat 16 yang Ibid, hal. Ibid. Hal 53. Ibid. Hal 54. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 menyatakan jika seorang notaris wajib bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan para pihak dalam menjalankan jabatannya. Setiap rapat wajib dibuatkan Akta notula rapat yang disetujui dan ditanda tangani oleh semua peserta rapat. Jika akta notula rapat tersebut dibuat dihadapan notaris maka dapat diberi pengecualian jika penandatanganannya oleh semua anggota rapat tetapi dengan ketentuan notaris wajib mencantumkan alasan peserta tidak menandatangani akta notula rapat tersebut didalam berita acaranya. Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta bertanggung jawab penuh atas seluruh isi akta notula rapat tersebut yang dibuatnya demi berlangsungnya kegiatan perseroan tersebut dengan catatan tanpa berpihak pada siapapun. Pertanggung jawaban notaris dalam jabatannya adalah seumur hidup sampai dengan notaris tersebut meninggal dunia. Jadi notaris bertanggungjawab penuh atas akta yang dibuatnya sampai dia meninggal dunia. KESIMPULAN Dalam akta notula rapat, notaris wajib hadir langsung di tempat rapat tersebut berlangsung secara telekonfrensi. Walaupun para anggota rapat dan notaris tidak berhadapan langsung namun tetap dianggap hadir karena menggunakan layar monitor. Notaris wajib mengikuti rapat mulai dari awal hingga selesai dan membuat akta notula rapat, membacakan serta menandatangani akta tersebut. Yang mana akta itu dituangkan secara rinci waktu, tempat dan tanggal pelaksanaan rapat, isi keputusan rapat serta segala sesuatu yang terjadi selama rapat berlangsung. Jika suatu rapat dilakukan menggunakan telekonfrensi dan tidak berada dalam wilayah jabatan notaris yang ditunjuk untuk membuat akta tersebut maka akta tersebut dianggap tidak sah, hal ini sama halnya dengan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris pasal 18. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham tersebut memiliki kapasitas layaknya seperti akta dibawah tangan karena hanya ditanda tangani oleh para peserta rapat dengan media telekonfrensi. Pada akta notula rapat, notaris berkewajiban penuh pada kebenaran yang tertuang akta Karena notaris wajib member jaminan kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum bagi para pemegang saham atau kepada pihak lain. Jurnal Transparansi Hukum P-ISSN 2613-9200 E-ISSN 2613-9197 Vol. 5 No. 1 / Januari 2022 DAFTAR PUSTAKA