METODE MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DALAM PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ALIRAN KEAGAMAAN DI KABUPATEN SELUMA Aidi Muksin Program Studi Filsafat Agama Pascasarjana IAIN Bengkulu Jl. Raden Fatah Kel. Pagar Dewa Kota Bengkulu, 56144 Email: aidi_muksin@gmail. Abstract: The background of this research on the method of the Indonesian Ulema Council (MUI) in the guidance and supervision of religious sect in Seluma. This study uses qualitative research methods to understand the phenomenon of what is experienced by research subjects. Data collection techniques used were interviews, observation and documentation. The usefulness of this study to determine the strategy of the clergy Indonesia (MUI) in coaching religious sect in Seluma. These results indicate that the method of the Indonesian Ulema Council Seluma in supervising and coaching the development of religious beliefs, which heretical, after the authors analyzed data that had writers in the field can get the authors conclude that the Indonesian Ulema Council Seluma have a good strategy in anticipation of the growing cult. Indonesian Ulema Council Seluma have a clear program and running properly, exercise direct supervision of the study groups that exist in Seluma conduct control directly or indirectly the process of learning and books are taught in school, the board is very controlling institutions daAowah Seluma, socialize orally about the criteria the religious to the community, socialize criteria heretical sects through books and bulletins, conduct a seminar on Islamic teachings, controlling directly pratek shamanic society, have data on the cult and spreading, making the community as a partner and in the line of duty, when the Indonesian Ulema Council Seluma received reports from the public both groups and individuals about the existence of a cult environment of citizens of the Indonesian Ulema Council Seluma immediately held observation to further investigate if it is true then the Majelis Ulama Indonesia Seluma advises leadership and encourage the flow back to the beaten path, if they do not want it to be handed over to the law enforcement authorities. The authors conclude that the board of the Indonesian Ulema Council Seluma own srtategi well in anticipation of the development of heretical sects but not maximized. In the implementation of the Indonesian Ulema Council committee Seluma also carry out their duties by the QurAoan and the Sunnah of the Prophet the board of the Indonesian Ulema Council has full responsibility to anticipate the growth of religious denominations and passed a fatwa to Muslims. Keywords: Method. Indonesian Ulema Council. Religious Flow Abstrak: Latar belakang penelitian ini tentang metode Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pembinaan dan pengawasan aliran keagamaan di Kabupaten Seluma. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Kegunaan penelitian ini untuk mengetahui strategi majelis ulama indonesia (MUI) dalam pembinaan aliran keagamaan di Kabupaten Seluma. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa metode Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma dalam pengawasan dan pembinaan berkembangnya aliran keagamaan yang sesat, setelah penulis menganalisis data yang telah penulis dapatkan dilapangan dapat penulis simpulkan bahwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma memiliki strategi yang baik dalam mengantisipasi berkembangnya aliran sesat. Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma memiliki program yang jelas dan berjalan dengan baik, melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengajianpengajian yang ada di Kabupaten Seluma melakukan pengawasan secara langsung atau tidak langsung proses pembelajaran dan buku-buku yang diajarkan disekolah, pengurus sangat mengontrol lembaga dakwah di Kabupaten Seluma, mengsosialisasikan secara lisan tentang criteria aliran-aliran keagamaan kepada masyarakat, mengsosialisasikan kriteria aliran-aliran sesat melalui buku-buku dan bulletin, melaksanakan seminar tentang ajaran Islam, mengontrol secara langsung pratek perdukunan yang di masyarakat, memiliki data tentang aliran sesat dan mensosialisasikannya, menjadikan masyarakat sebagai mitra dan dalam menjalankan tugas, apabila Manthiq Vol. No. November 2016 Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma menerima laporan dari masyarakat baik kelompok maupun individu tentang keberadaan aliran sesat dilingkungan warga maka Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma langsung mengadakan observasi untuk menyelidiki lebih lanjut apabila benar adanya maka Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma memberi nasehat kepada pimpinan aliran tersebut dan mengajak kembali kejalan yang benar, apabila mereka tidak mau maka akan diserahkan kepada pihak penegak hukum yang berwewenang. Maka penulis menyimpulkan bahwa pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma sudah memiliki srtategi yang baik dalam mengantisipasi berkembangnya aliran-aliran sesat tetapi belum maksimal. Dalam pelaksanaannya pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma juga menjalankan tugasnya berdasarkan al-qurAoan dan sunnah Rasul Saw, pengurus Majelis Ulama Indonesia memiliki tanggungjawab yang penuh dalam mengantisipasi berkembangnya aliran-aliran keagamaan serta menyampaikan fatwa kepada umat Islam. Kata kunci: Metode. Majelis Ulama Indonesia. Aliran Keagamaan Latar Belakang Masalah Keberagamaan mayoritas umat Islam adalah berdasarkan warisan, bukan berdasarkan ilmu yang dipelajari. Mengamati setiap pengajian, ceramah, tulisan dan buku yang beredar seharusnya dilakukan semua kalangan sehingga paham sesat tidak sempat hidup dan berkembang melainkan secara dini dapat diantisipasi. Setiap ajaran yang dicurigai segera dilaporkan kepada MUI. Kejaksaan dan Kepolisian untuk diselidiki. Kejaksaan dan Kepolisian proaktif menindak setiap aliran dan paham yang sudah difatwakan oleh MUI dengan mekanisme kerja: Masyarakat melaporkan ke MUI. MUI mengeluarkan fatwa. Kejaksaan menyidik. Kepolisian menindak. Pemerintah membekukan dan melarangnya. Sosialisasi paham dan aliran sesat seharusnya dilakukan di seluruh sekolah, lembaga pendidikan dan majelis taklim. Masyarakat hendaknya melakukan boikot terhadap pengikut aliran dan paham sesat sehingga mereka terisolir, keadaan mereka sesat diketahui semua warga, dan mereka tidak bisa bergerak untuk menyebarkan Penulisan buku-buku tentang aliran sesat perlu dilakukan dan diedarkan secara luas agar masyarakat mengetahui macam-macam aliran sesat yang berkembang dan mengetahui Jika kemunculan satu aliran keagamaan masyarakat yang dianggap menyimpang dirasa cukup mampu menghadirkan kehebohan di kalangan masyarakat, kini kita harus menghadapi kemunculan aliran-aliran baru dalam jumlah yang Zakaria SyafeAoi. Peran dan kiprah majelis ulama indonesia . banten dalam dinamika wacana sosial keagamaan masyarakat banten paska reformasi. Jurnal TelaAoah. IAIN Banten 2007. banyak, yang kemudian dianggap menyimpang oleh sebagian besar pemuka agama. Efek yang ditimbulkannya pun lebih dari sekedar heboh dan keresahan merebak di mana-mana. Keresahan ini kemudian memicu munculnya aksi main hakim sendiri dari masyarakat terhadap orang-orang yang dianggap menjadi pengikut aliran-aliran keagamaan yang dianggap menyimpang. Berdasarkan surat edaran sekretaris jenderal kementerian agama nomor: SJ/B. V/HK. 00/71. 08/2014 tentang pedoman penanganan aliran dan gerakan keagamaan bermasalah di Indonesia bahwa tujuan penanganannya dengan cara3: Penyelesaian masalah aliran dan gerakan keagamaan baru dan bermasalah dengan caracara yang lebih manusiawi, adil, beradab. dengan perspektif memandirikan . elf sufficien. Memperkokoh fungsi agama dalam mengembangkan potensi manusia paripurna . nsan Memfasilitasi penyelesaian antara mereka yang dianggap aliran menyimpang dan sesat dengan masyarakat beragama mainstream pada umumnya melalui cara-cara damai, sejuk dan komunikasi hangat serta demokratis. Penanganan dan pembinaan yang ruhnya bersifat re-edukasi nantinya bermanfaat bagi para korban aliran keagamaan bermasalah sehingga dapat kembali kepada kehidupan sosial yang normal serta kondisi kejiwaan yang sehat. Zakaria SyafeAoi. Peran dan kiprah majelis ulama indonesia (MUI). Kementerian Agama RI. Surat edaran sekretaris jenderal kementerian agama nomor: SJ/B. V/HK. 00/71. 08/2014 tentang pedoman penanganan aliran dan gerakan keagamaan bermasalah di Indonesia. Kementerian Agama RI Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Pedoman penanganan aliran dan gerakan keagamaan bermasalah di indonesia. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2013. Aidi Muksin: Metode Majelis Ulama Indonesia (MUI) Juga re-edukasi kepada masyarakat penentang untuk lebih bersifat rehabilitasi-sosial, tidak main hakim sendiri dan tidak menggunakan kekerasan sebagai jalan penyelesaian. Pembinaan dan penanganan ini, di samping dapat mempermudah penguatan koordinasi lintas instansi, institusi, pakar atau ahli, antar warga beda persepsi dan konsepsi, juga dapat menghasilkan regulasi baru oleh negara yang dapat menjaga etika menafsir dan memahami kebenaran dan kerukunan beragama. Strategi Majelis Ulama Indonesia dalam pengawasan berkembangnya aliran keagamaan yang dianggap menyimpang pada saat ini seperti: Membuat program yang jelas dalam melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengajian-pengajian Melakukan pengawasan secara langsung atau tidak langsung proses pembelajaran dan bukubuku yang diajarkan disekolah. Mengontrol lembaga dakwah Mensosialisasikan secara lisan tentang kriteria aliran-aliran sesat kepada masyarakat Mensosialisasikan kriteria aliran-aliran sesat melalui buku-buku dan bulletin, melaksanakan seminar tentang ajaran Islam Mengontrol secara langsung pratek perdukunan yang di masyarakat Memiliki data tentang aliran sesat dan mensosialisasikannya. Menjadikan masyarakat sebagai mitra dan dalam menjalankan tugas. Memberi nasehat kepada pimpinan aliran tersebut dan mengajak kembali kejalan yang benar, apabila mereka tidak mau maka akan diserahkan kepada pihak penegak hukum yang berwewenang. Majelis Ulama Indonesia memegang peran besar dalam kehidupan umat manusia khususnya umat Islam. Majelis Ulama Indonesia sebagai organisasi yang berada di Kabupaten Seluma memegang andil dan tanggungjawab meluruskan dan mengembangkan dakwah. Majelis Ulama Indonesia aktif melaksanakan manajemen khusus untuk mempersiapkan dakwah serta generasi yang siap fisik dan mental untuk melanjutkan perjuangan Rasulullah dalam membangun umat Islam, agar bangkit membina berkembangnya aliran keagamaan khususnya di Kabupaten Seluma. Berdasarkan data observasi yang dilakukan penulis keadaan aliran keagamaan masyarakat di Kabupaten Seluma, ditemukan di Seluma Timur antara lain aliran JamAoiyah Ahli Thariqah Al MuAotabarak Indonesia. Lembaga Dakwah Islam Indonesia. Jaula. Hizbut Tahrir Indonesia. Salafi. Thariqat Naksabandiyah dan Ghafatar. Aliran tersebut kini jadi perhatian pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pake. Seluma. Informasi terhimpun Pakem Seluma, terbesar jumlah pengikutnya JATMI sekitar 40 orang dengan berpusat di Ilir Talo. Kemudian Jaula sekitar 240 orang dengan terbanyak berada di Seluma. Salafi 124 orang di Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat. Lainnya seperti LDDI. Thariqat Naksabandiah Sedang HTI diketahui di Desa Sukasari Kecamatan Air Periukan. Berdasarkan asumsi sementara penulis, efektifitas Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma dalam membina aliran keagamaan di Kabupaten Seluma belum berjalan dengan baik, hal ini kegiatan yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seluma terhadap masalah aliran keagamaan belum di sosialisasikan kepada masyarakat tentang hal tersebut. Kegiatan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seluma masih bersifat pertemuan rutin yang masih membahas masalah intern. Rumusan Masalah Rumusan masalah dari penelitian ini sebagai Bagaimana metode Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pengawasan pembinaan aliran keagamaan yang dianggap menyimpang di Kabupaten Seluma? Apa saja yang menjadi faktor pendukung dan penghambat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pengawasan pembinaan aliran keagamaan yang dianggap menyimpang di Kabupaten Seluma? Tujuan dan Kegunaan Penelitian Adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai Untuk mendiskripsikan metode Majelis Ulama Kementerian Agama RI Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Pedoman penanganan . Kementerian Agama RI Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Pedoman penanganan . Wawancara dengan Samsi Thalib. Sekretaris PAKEM Kabupaten Seluma. Tanggal April Manthiq Vol. No. November 2016 Indonesia dalam pengawasan pembinaan aliran keagamaan di Kabupaten Seluma. Untuk mendiskripsikan faktor yang menjadi pendukung dan penghamabat Majelis Ulama Indonesia dalam pengawasan pembinaan aliran keagamaan di Kabupaten Seluma. Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. 8 Menurut Anselm, penelitian kualitatif adalah penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya. 9 Dalam penulisan ini, penulis akan melakukan penelitian lapangan . ield researc. , metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang bermaksud untuk mendeskripsikan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, situasi atau kejadian-kejadian dan karakteristik tentang metode Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pengawasan dan pembinaan aliran keagamaan di Kabupaten Seluma. Landasan Teori Pengawasan Pembinaan Aliran Keagamaan Pengawasan dan pembinaan aliran keagamaan yang dilakukan oleh pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai penting dilakukan agar aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada tidak melakukan penyimpangan yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan permusuhan dalam masyarakat sendiri. Berbicara dalam konteks negara, pengakuan eksistensi suatu agama oleh negara memiliki makna bahwa suatu agama telah membawa pengaruh yang positif bagi warganegaranya baik ajaran agama maupun jalan kehidupan dari pengikutnya. Oleh karenanya bagi negara demokratis sulit mensejajarkan suatu ajaran semacam aliran kepercayaan dengan agama, karena pada kenyataannya aliran kepercayaan tidak mempunyai ajaran atau sikap hidup tertentu bagi penganutnya, aliran penyembahan kepada Tuhan yang hidup dalam komunitas adat. Dengan kata lain, aliran kepercayaan adalah suatu ajaran yang ditentukan sendiri oleh masyarakat. Di Indonesia beribu-ribu kepercayaan yang hidup di dalam suku Jawa. Bali. Batak. Dayak. Asmat, dan suku-suku terpencil lainnya, merupakan sebuah ekspresi kepercayaan kepada Tuhan yang ditentukan sendiri berdasarkan pergumulannya dengan alam semesta. Indonesia sebagai Negara hukum dalam konstitusinya, yaitu Pasal 29 ayat . UUD 1945 secara jelas disebutkan AuNegara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha EsaAy, hal ini memiliki konsekuensi bahwa Indonesia mengakui Agama sebagai dasar negaranya. Selanjutnya dalam Pasal 29 ayat . UUD 1945 disebutkan AuNegara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya ituAy. Akhir-akhir ini hampir di seluruh Indonesia tidak sedikit timbul aliran-aliran atau organisasiorganisasi kebatinan atau kepercayaan masyarakat yang bertentangan dengan ajaran-ajaran dan hukum Agama. Di antara ajaran-ajaran atau perbuatan-perbuatan pada pemeluk aliran-aliran tersebut sudah banyak yang telah menimbulkan hal-hal yang melanggar hukum, memecah persatuan nasional dan menodai agama. Penanggulangan kejahatan penodan agama itu tidak semata-mata menghukum atau menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran hukum pidana melainkan untuk memberikan perlindungan hak masyarakat dari gangguan apapun bentuknya termasuk kejahatan. Penanggulangan kejahatan meliputi kegiatan mencegah timbulnya kejahatan sebelum terjadi. Namun efektifitas penaggulangan kejahatan hanya akan mungkin dapat dicapai jika terdapat keikutsertaan masyarakat secara luas yang meliputi kesadaran dan keterlibatan nyata. Negara bukan hanya melindungi dan memberikan kebebasan, tetapi juga memberikan dorongan dan bantuan untuk para pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk memajukan agamanya dan kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta mengusahakan terbinanya ketentraman, hidup rukun diantara sesama umat demi kokohnya kesatuan dan persatuan bangsa serta Hartono Ahmad Jaiz. Aliran Dan Paham Sesat di Indonesia. Pustaka Al-Kausar. Jakarta: 2002. Lexi J. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif. Jakarta. Grafindo Persada. Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal 29 ayat . UUD 1945 Anselm. Juliet Corbin. Dasar-dasar penelitian kualitatif. Jakarta. Pustaka Pelajar. 2009: h. Hartono Ahmad Jaiz. Aliran Dan Paham Sesat di Indonesia. Aidi Muksin: Metode Majelis Ulama Indonesia (MUI) kerjasama dalam membangun masyarakat. Macam Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat . Aliran-aliran keagamaan meliputi: sekte keagamaan, gerakan keagamaan, pengelompokan jemaAoah keagamaan, baik agama langit maupun agama bumi. Kepercayaan-kepercayaan budaya meliputi: aliran kebatinan, kejiwaan, kerohanian/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Mistik kejawen, pedukunan atau peramalan, paranormal, metafisika. Aliran-aliran keagamaan sumber utamanya adalah kitab suci berdasarkan wahyu Tuhan, sedangkan aliran-aliran kepercayaan, sumbernya adalah budaya bangsa yang mengandung nilainilai spiritual/kerohanian warisan leluhur yang hidup dan telah membudaya dalam masyarakat sebagai hasil penalaran daya cipta, daya rasa, daya karsa dan hasil karya manusia. Di mana dalam cakupannya PAKEM memiliki ruang lingkup untuk setiap bidang tugasnya: Bidang keagamaan meliputi masalah-masalah: Aliran/sekte/jemaoah seperti: Ahmadiyah. Islam JemaAoah. Darul Hadits. Inkarus Sunnah dan Hare Kresna. Khotbah ekstrem, yang mengandung penghinaan, penodaan atau men diskriminasikan agama lain yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Dakwah zending, penyiaran agama yang dapat meresahkan masyarakat setempat. Tulisan yang isinya merusak, menghina, menodai agama,atau mengganggu kerukunan intern/antar umat beragama. Hubungan antara umat beragama dengan penganut kepercayaan. Keresahan umat beragama. Pengajaran, pembekuan kegiatan organisasi/ aliran keagamaan. Sekte-sekte keagamaan yang dibawa dan dikembangkan oleh orang-orang asing. Lain-lainnya menyangkut keagamaan yang negatif sifatnya. Bidang kepercayaan meliputi masalah-masalah: Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Hani Nailatus Syarifah. http//. Makalah Pengawasan Dan Pembinaan Aliran Kepercayaan. Tanggal 3 Maret 2016. Kerukunan intern/antar sesama penganut . Konflik antara kepercayaan dengan pemeluk agama. Perkawinan, sumpah/janji, penguburan, identitas penganut aliran kepercayaan. Kepercayaan China/Khong Hucu. Kepercayaan asing yang bersumber dari ajaran dan budaya di luar negeri. Kerukunan antara penganut kepercayaan dengan pemeluk agama. Eks. G 30 S/PKI dalam organisasi aliran . Pelanggaran, pembekuan kegiatan organisasi/ aliran kepercayaan. Organisasi aliran/kepercayaan yang telah . Organisasi kepercayaan asing yang bersumber dan di kembangkan oleh orangorang asing. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga swadaya ma syarakat ya n g mewadah i ulama, zuAoama, dan cendekiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta. Indonesia. MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zuAoama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu. NU. Muhammadiyah. Syarikat Islam. Perti. Washliyah. MathAolaul Anwar. GUPPI. PTDI. DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam. Angkatan Darat. Angkatan Udara. Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/ cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. Zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah Hani Nailatus Syarifah. http//. Makalah Pengawasan . Maret 2016. Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Edisi Revisi 2011. hasil Rakernas MUI 2011. Diterbitkan Sekretariat MUI Pusat. Manthiq Vol. No. November 2016 AuPiagam Berdirinya MUI,Ay yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama. Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun. Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zuAoama dan cendekiawan muslim berusaha untuk: Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah SWT. Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta. Menjadi penghubung antara ulama dan umaro . dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik. Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam. Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan Dalam hal ini. Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisasiorganisasi kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh kepada pihak-pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi. Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam. Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi suprastruktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia, sesuai niat kelahirannya adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam. Kemandirian Majelis Ulama Indonesia tidak berarti menghalanginya untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa organisasi ini hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam, dan menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama antar komponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin (Rahmat bagi Seluruh Ala. Majelis Ulama Indonesia mempunyai sembilan orientasi perkhidmatan, yaitu: Diniyah. Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mendasari semua langkah dan kegiatannya pada nilai dan ajaran Islam yang kaffah. Irsyadiyah. Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan dakwah wal irsyad, yaitu upaya untuk mengajak umat manusia kepada kebaikan serta melaksanakan amar makruf dan nahi munkar dalam arti yang Setiap kegiatan Majelis Ulama Indonesia dimaksudkan untuk dakwah dan dirancang untuk selalu berdimensi dakwah. Istijabiyah. Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang berorientasi istijabiyah, senantiasa memberikan jawaban positif dan responsif terhadap setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat melalui prakarsa kebajikan . mal sale. dalam Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Edisi Revisi 2011. hasil Rakernas MUI 2011. Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Edisi Revisi 2011. hasil Rakernas MUI 2011. Diterbitkan oleh Sekretariat MUI Pusat. Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Edisi Revisi 2011. hasil Rakernas MUI 2011. Diterbitkan Sekretariat MUI Pusat. Aidi Muksin: Metode Majelis Ulama Indonesia (MUI) semangat berlomba dalam kebaikan . stibaq fi al-khaira. Hurriyah. Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan independen yang bebas dan merdeka serta tidak tergantung maupun terpengaruh oleh pihak-pihak lain dalam mengambil keputusan, mengeluarkan pikiran, pandangan dan pendapat. TaAoawuniyah. Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mendasari diri pada semangat tolong menolong untuk kebaikan dan ketakwaan dalam membela kaum dhuAoafa untuk meningkatkan harkat dan martabat, serta derajat Semangat ini dilaksanakan atas dasar persaudaraan di kalangan seluruh lapisan umat Islam . khuwwah Islamiya. Ukhuwah Islamiyah ini merupakan landasan bagi Majelis Ulama Indonesia untuk mengembangkan persaudaraan kebangsaan . khuwwah wathaniyya. dan memperkukuh persaudaraan kemanusiaan . khuwwah basyariyya. Syuriyah. Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang menekankan prinsip musyawarah dalam mencapai permufakatan melalui pengembangan sikap demokratis, akomodatif dan aspiratif terhadap berbagai aspirasi yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat. Tasamuh. Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mengembangkan sikap toleransi dan moderat dalam menghadapi masalahmasalah khilafiyah. Qudwah. Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang mengedepankan kepeloporan dan keteladanan melalui prakarsa kebajikan yang bersifat perintisan untuk kemaslahatan umat. Addualiyah. Majelis Ulama Indonesia merupakan wadah perkhidmatan yang menyadari dirinya sebagai anggota masyarakat dunia yang ikut aktif memperjuangkan perdamaian dan tatanan dunia sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan dalam perannya MUI mempunyai lima peran utama yaitu: Sebagai pewaris tugas-tugas para Nabi (Warasatul Anbiy. Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai ahli Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Edisi Revisi 2011. hasil Rakernas MUI 2011. Diterbitkan oleh Sekretariat MUI Pusat. waris tugas-tugas para Nabi, yaitu menyebarkan ajaran Islam serta memperjuangkan terwujudnya suatu kehidupan sehari-hari secara arif dan bijaksana berdasarkan Islam. Sebagai pemberi fatwa (Muft. Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai pemberi fatwa bagi umat Islam baik diminta maupun tidak diminta. Sebagai lembaga pemberi fatwa Majelis Ulama Indonesiamengakomodasi dan menyalurkan aspirasi umat Islam Indonesia yang sangat beragam aliran paham dan pemikiran serta organisasi keagamaannya. Sebagai pembimbing dan pelayan umat (RiAoayat wa khadim al umma. Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai pelayan umat . hadim al-umma. , yaitu melayani umat dan bangsa dalam memenuhi harapan, aspirasi dan tuntutan mereka. Dalam kaitan ini,Majelis Ulama Indonesia senantiasa berikhtiar memenuhi permintaan umat, baik langsung maupun tidak langsung, akan bimbingan dan fatwa keagamaan. Begitu pula. Majelis Ulama Indonesia berusaha selalu tampil di depan dalam membela dan memperjuangkan aspirasi umat dan bangsa dalam hubungannya dengan pemerintah. Sebagai pelopor gerakan pembaharuan . l Tajdi. Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai pelopor al Tajdid yaitu gerakan pembaharuan pemikiran Islam. Sebagai penegak amar maAoruf nahi munkar Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai wahana penegakan amar maAoruf nahi munkar, yaitu dengan menegaskan kebenaran sebagai kebenaran dan kebatilan sebagai kebatilan dengan penuh hikmah dan istiqomah. Pembahasan Metode Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Pengawasan dan Pembinaan Aliran Keagamaan di Kabupaten Seluma Memiliki program kerja Pengurus memiliki program atau kegiatan dalam mengantisipasi berkembangnya aliran keagamaan, program atau kegiatan merupakan hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan com/599/mui-majelis-ulama-indonesia. di download pada tanggal 5 maret 2016 Manthiq Vol. No. November 2016 tugas organisasi Islam, karena tanpa adanya program atau kegiatan organisasi tidak dapat menjalakan tugas dengan baik. Begitu juga dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma yang tugasnya sebagai pemberi fatwa bagi umat Islam, maka harus memiliki program tentang bagaimana caranya mengantisipasi berkembangnya aliran-aliran keagamaan di Kabupaten Seluma, kemudian memberikan ilmu tauhid kepada masyarakat yang tidak mengetahui tentang Islam, sebagaimana yang mereka dapatkan dalam pendidikan. Bermitra dengan masyarakat Dalam mengantisipasi berkembangnya aliranaliran keagamaan dan bagaimana caranya Majelis Ulama Indonesia menjalin mitra dengan masyarakat. Bermitra dengan masyarakat sangat diperlukan baik perorangan maupun kelompok, karena bemitra dengan masyarakat dalam mengantisipasi berkembanya aliran-aliran keagamaan khusus Kabupaten Seluma. Begitu juga pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma bermitra dengan masyarakat agar aliran-aliran keagamaan tidak berkembang dengan pesatnya. Dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, hubungan sesama penganut agama lebih mencair karena sekat-sekat teologis yang selama ini sangat membelenggu kreativitas masyarakat dalam mengaktualisasikan diri dapat dipahami secara lebih kritis. Pergaulan antar umat beragama bukanlah hal yang tidak mungkin. Pergaulan antar umat agama justeru merupakan sebuah kebutuhan seusai dengan kodrat manusia yang tidak bisa lepas dari pergaulan. Adanya aspek-aspek dan ciri-ciri khusus pada setiap agama tidak semestinya menjadi kendala bagi penciptaan dialog antar Di antara pemeluk agama yang berbedabeda bisa dijalin sebuah dialog dengan berdasarkan aspek universal maupun tujuan kebaikan yang sama-sama mereka inginkan. Dialog antar agama yang hakikatnya adalah pertemuan hati dan pikiran antar berbagai macam agama, merupakan aktualisasi sekaligus pelembagaan semangat pluralisme keagamaan. Dialog antar agama menjadi ajang komunikasi dua orang atau lebih dalam tingkatan agamis. Dialog antar agama pada konteks ini tidak Zubaedi. Islam dan benturan Peradaban. ialog filsafat barat dengan islam dialog peradaban dan dialog agam. Yogyakarta: Ar Ruz Media. mempergunakan pendekatan teologis sesuai ciri khas agama masing-masing. Sebab, dialog agama dengan pendekatan teologis jelas tidak akan ketemu. Akan tetapi dialog perlu dibangun dengan membicarakan secara universal tentang aspek humanitas, kemanusiaan, keadilan dan ada semacam apresiasi dari aktualisasi keagamaan orang lain. Melalui cara ini, akan terjalin interaksi yang indah antar agama dan antar kultural. Dengan demikian, dialog akan menghasilkan pandangan yang lebih positif dan terbuka terhadap pihak lain dan menegakkan landasan yang kuat dalam keimanan seseorang. Dialog-dialog ini akan memiliki nilai khusus karena selalu menunjukkan bahwa masyarakat beragama yang berbeda memiliki nilai-nilai umum bersama dan harus mampu menghadapi masalah sosial berdasarkan pandangan umum yang sama. Sikap tenggang rasa, menghargai, dan toleransi antar umat beragama merupakan indikasi dari konsep trilogi kerukunan. Seperti dalam pembahasan sebelumnya upaya mewujudkan dan memelihara kerukunan hidup beragama, tidak boleh memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu. Karena hal ini menyangkut hak asasi manusia (HAM) yang telah diberikan kebebasan untuk memilih baik yang berkaitan dengan kepercayaan, maupun diluar konteks yang berkaitan dengan hal itu. Kerukunan antar umat beragama dapat terwujud dan senantiasa terpelihara, apabila masing-masing umat beragama dapat mematuhi aturan-aturan yang diajarkan oleh agamanya masing-masing serta mematuhi peraturan yang telah disahkan Negara atau sebuah instansi pemerintahan. Umat beragama tidak diperkenankan untuk membuat aturan-aturan pribadi atau kelompok, yang berakibat pada timbulnya konflik atau perpecahan diantara umat beragama yang diakibatkan karena adanya kepentingan ataupun misi secara pribadi dan golongan. Dalam upaya memantapkan kerukunan itu, hal serius yang harus diperhatikan adalah fungsi pemuka agama, tokoh masyarakat dan Dalam hal ini pemuka agama, tokoh masyarakat adalah figur yang dapat diteladani dan dapat membimbing, sehingga apa yang diperbuat mereka akan dipercayai dan diikuti secara Selain itu mereka sangat berperan dalam membina umat beragama dengan pengetahuan Zubaedi . Aidi Muksin: Metode Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan wawasannya dalam pengetahuan agama. Ketentuan ini menegaskan tugas negara dalam bidang keagamaan yaitu bahwa negara bertugas untuk memberikan jaminan perlindungan agar setiap penduduk, yang nota bene adalah pemeluk agama tertentu, dapat secara bebas melaksanakan ajaran agama atau kepercayaannya. Negara bertugas untuk menjaga harmoni antara kebebasan menjalankan ibadah dengan upaya mewujudkan kesejahteraan bersama dalam Tugas tersebut dijalankan dengan cara menjamin kesempatan yang sama dan adil bagi setiap warga negara untuk mengenalkan konsepsinya tentang Tuhan sesuai dengan ajaran agama yang diyakininya. Kerukunan umat beragama merupakan bagian terpenting dari kerukunan nasional. Jadi pemerintah mempunyai kewajiban yang sama dalam memelihara ketentraman dan ketertiban Kerukunan, persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya kerukunan antar umat beragama merupakan syarat mutlak demi terwujudnya suasana aman, damai, tentram dan sentosa. Dalam rangka mewujudkan kerukunan hidup umat beragama agar senantiasa tetap terpelihara, maka masing-masing pihak baik dari umat beragama, tokoh agama/pemuka agama, maupun pemerintah setempat harus memperhatikan upayaupaya yang harus dilakukan demi terwujudnya kerukunan hidup umat beragama. Berikut ini peranan dan upaya yang harus dilakukan umat beragama dalam rangka mewujudkan kerukunan hidup umat beragama. Mengingat kegiatan keagamaan seperti pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, perayaan hari besar keagamaan, penodaan agama, kegiatan aliran sempalan, yang dapat menjadi penyebab timbulnya kerawanan konflik di bidang kerukunan hidup umat beragama. Oleh sebab itu umat beragama harus mengantisipasi dan berupaya agar kerawanan di atas jangan sampai terjadi. Masalah pendirian rumah ibadah misalnya, umat beragama harus mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan beragama setempat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah sebelum mendirikan tempat ibadah, agar tidak menimbulkan konflik antar umat beragama. Kemudian masalah penyiaran agama, umat beragama harus memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah mengenai tata cara penyiaran agama yang baik dengan tidak memaksakan umat lain untuk memeluk agama atau keyakinan masing-masing. Apalagi ditujukan pada orang yang telah memeluk agama lain. Mengenai bantuan luar negeri umat beragama juga harus mengikuti peraturan yang ada, baik bantuan luar negeri untuk pengembangan dan penyebaran suatu agama, baik bantuan materi finansial ataupun bantuan tenaga ahli keagamaan, jika tidak maka ketidakharmonisan dalam kehidupan umat beragama akan timbul. Begitu pula terhadap perayaan hari besar keagamaan, penodaan agama, dan kegiatan aliran sempalan yang sangat rawan sehingga dapat menimbulkan konflik antar umat beragama. Maka upaya yang dilakukan umat beragama yakni benar-benar memahami dan memperhatikan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, disamping menanamkan sikap toleransi saling menghargai, dan membina hubungan yang harmonis diantara umat beragama. Mengawasi proses pembelajaran dan bukubuku yang diajarkan di sekolah Menurut bapak Nodi Herwansyah. Pd. (Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Selum. mengatakan bahwa: Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma tidak melakukan pengawasan secara langsung tentang proses pembelajaran dan buku-buku yang diajarkan di sekolah tetapi pengurus bekerjasama dengan Dinas Pendidikan yang ada di Kabupaten Seluma. Apabila guru tersebut terjadi penyimpangan dalam proses pembelajaran di sekolah maka Dinas Pendidikan berhak melaporkannya kepada Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma khusus komisi fatwa, dan komisi fatwa menurunkan anggotanya kelapangan atau ke lokasi untuk menyelidiki guru dan buku-buku yang diajarkan. Kemudian, guru tersebut diberi tausiyah dan buku-buku tersebut ditarik dari Menurut bapak H. Bunyani. Ag. Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma mengawasi secara langsung proses pembelajaran dan buku-buku yang diajarkan di sekolah baik sekolah yang berbaur Islam maupun umum. Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma ini melakukan Wawancara dengan bapak Nodi Herwansyah, tanggal 12 Juni 2016 Manthiq Vol. No. November 2016 pengawasan dengan cara mendatangi sekolahsekolah yang ada di Kabupaten Seluma baik itu swasta maupun negeri, dan mengecek buku-buku yang diajarkan oleh guru-guru di sekolah, apabila terjadi penyimpangan dari syariat Islam pengurus memanggil guru tersebut kekantor untuk diberikan tausiyah. Mengontrol lembaga dakwah Mengontrol lembaga dakwah sangatlah diperlukan terutama materi dakwah yang disampaikan para daAoi. Begitu juga dengan pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma mengontrol lembaga dakwah yang ada di Kabupaten Seluma. Menurut bapak Nodi Herwansyah mengatakan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma sangat mengontrol secara langsung maupun tidak langsung lembaga dakwah yang ada di Kabupaten Seluma melalui Organisasi Islam yaitu IKMI. MDI, dan lainlain, karena fungsi Majelis Ulama Indonesia adalah mengajarkan syariat Islam. Mengontrol secara langsung disini yaitu pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma khusus komisi fatwa mendatangi langsung lembaga dakwah tersebut tanpa perantara sedangkan mengontrol secara tidak langsung yaitu melalui masyarakat sekitar lembaga dakwah Mengsosialisasikan dengan berdakwah secara lisan tentang kriteria aliran-aliran keagamaan kepada masyarakat. Menurut bapak Nodi Herwansyah. Pd. mengungkapkan bahwa pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma mengsosialisasikan kriteria aliran-aliran keagamaan melalui berdakwah secara lisan kepada masyarakat agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan tentang ajaran Islam. Ada 10 Kriteria aliran-aliran keagamaan yaitu sebagai berikut: Mengingkari salah satu rukun iman yang ke . Menyakini dan mengikuti akidah yang tidak Wawancara dengan bapak H. Bunyani. Ag. Ag. tanggal 20 Juni 2016 Wawancara dengan bapak Nodi Herwansyah, tanggal 15 Juni 2016 sesuai dengan dalil syaAoi . Menyakini wahyu setelah al-qurAoan . Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-qurAoan . Melakukan penafsiran al-qurAoan yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir . Mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran Islam . Menghina, melecehkan dan merendahkan para nabi dan rasul . Mengingkari nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir . Mengubah, menambah atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah seperti haji tidak ke baitullah, shalat wajib tidak 5 . Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syarAoi seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya. Mengsosialisasikan dengan memperbanyak buku-buku dan bulletin tentang kriteria aliran Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma mengsosialisasikan dengan memperbanyak buku-buku dan bulletin tentang kriteria aliranaliran keagamaan yang akan disalurkan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Seluma. Langkah itu dilakukan untuk menghindari generasi muda dari maraknya agama yang sesat. Untuk mendukung buku tersebut Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma bekerjasama dengan muballiq yang tergabung dalam organisasi Islam seperti. IKMI. MDI. IKADI, karena mereka berkewajiban menyebarkan secara benar apa yang ditulis dalam buku pedoman tentang ciri-ciri aliran sesat. Tidak hanya dengan memperbanyak buku-buku dan bulletin saja tetapi pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma menyampaikan kriteria aliran-aliran melalui website. Pengurus mengadakan seminar atau tolksow tentang ajaran agama Islam terutama masalah Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma mengadakan seminar atau tolksow tentang ajaran Islam terutama masalah tauhid sangat penting supaya tidak terjadi penyimpanganpenyimpangan. Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma mengadakan seminar ini dilakukan satu kali dalam satu bulan dengan cara mengumpulkan Aidi Muksin: Metode Majelis Ulama Indonesia (MUI) para ulama yang terlibat di dalam organisasi Islam seperti MDI. IKMI. IKADI dan lain-lain. Pengurus memiliki data tentang macam-macam aliran keagamaan dan mengsosialisasikan kesekolah, lembaga pendidikan dan majelis Memiliki data tentang macam-macam aliran keagamaan sangat diperlukan karena tidak semua masyarakat mengetahui macam-macam aliran keagamaan terutama bagi masyarakat yang belum memahami Islam yang sesungguhnya. Begitu juga Majelis Ulama Indonesia harus memiliki data tentang macam-macam aliran keagamaan karena Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma berfungsi sebagai tempat berkumpulnya ulama, zuama dan cendikiawan muslim untuk mengembangan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah. Setidaknya ada lima jenis masalah yang mungkin timbul dan dialami oleh para korban. Masalah pertama berupa kerancuan pemahaman tentang ajaran agama . ang SyarAo. jenis masalah kedua berupa keabnormalan jiwa. jenis masalah ketiga penyakit phisik. masalah keempat hukum. dan masalah terakhir sosial. Masing-masing masalah diatasi melalui bentuk penanganan yang berbeda-beda, meskipun satu atau dua bentuk penanganan boleh jadi dapat digunakan untuk lebih dari satu jenis masalah. Satu hal yang penting ditekankan di sini adalah, apapun bentuk penanganan yang diberikan kepada para korban, terdapat kebutuhan mutlak bagi semua korban dari kelima jenis masalah yang mereka hadapi, untuk memutus total hubungan mereka dengan aliran/gerakan bermasalah. Pemutusan seluruh mata rantai jejaring aliran/ gerakan bermasalah ini merupakan elemen strategis dalam keseluruhan proses penanganan Oleh karena penanganan aliran/gerakan keagamaan bermasalah ini lebih berorientasi pada penanganan korban yang pada dasarnya adalah individu-individu, maka pendekatan penanganannya juga mempertimbangkan pendekatan personal, tanpa melupakan pendekatan lain. Kesimpulan Metode Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seluma dalam pengawasan dan Wawancara dengan bapak H. Sipuan. Ag. MM, tanggal 12 Juni 2016 pembinaan berkembangnya aliran keagamaan yang dianggap sesat, dapat penulis simpulkan bahwa Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma memiliki metode yang baik dalam mengantisipasi berkembangnya aliran sesat. Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma memiliki program dan metode dalam pembinaan aliran keagamaan antara lain, . melakukan pengawasan secara langsung terhadap pengajian-pengajian yang ada di Kabupaten Seluma, . melakukan pengawasan secara langsung atau tidak langsung proses pembelajaran dan buku-buku yang diajarkan disekolah, . pengurus sangat mengontrol lembaga dakwah di Kabupaten Seluma, . mengsosialisasikan secara lisan tentang kriteria aliran-aliran keagamaan kepada masyarakat, . mengsosialisasikan kriteria aliran-aliran sesat melalui buku-buku dan bulletin, . melaksanakan seminar tentang ajaran Islam, . mengontrol secara langsung pratek perdukunan yang di masyarakat, . memiliki data tentang aliran sesat dan mensosialisasikannya, . menjadikan masyarakat sebagai mitra dan dalam menjalankan tugas, apabila Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma menerima laporan dari masyarakat baik kelompok maupun individu tentang keberadaan aliran sesat dilingkungan warga maka Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma langsung mengadakan observasi untuk menyelidiki lebih lanjut apabila benar adanya maka Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma memberi nasehat kepada pimpinan aliran tersebut dan mengajak kembali kejalan yang benar, apabila mereka tidak mau maka akan diserahkan kepada pihak penegak hukum yang berwewenang. Faktor pendukung dan penghamabat, adapun yang menjadi faktor pendukung dalam pengawasan dan pembinaan dalam mengantisipasi berkembangnya aliran-aliran sesat adalah: Faktor internal seperti adanya dana dari pemerintah, pemerintah mendukung kebijakan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma dalam menetapkan fatwa, adanya partisipasi masyarakat atas kebijakan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Seluma. Faktor eksternal seperti memiliki sumber daya manusia yang memadai dan berpengalaman, lokasi yang sangat strategis, mempunyai infrastruktur yang memadai dalam mengantisipasi berkembangnya aliran Manthiq Vol. No. November 2016 sesat, memiliki media atau website dalam menyampaikan informasi tentang kriteria aliran sesat. Disamping faktor pendukung ada juga yang menjadi faktor penghambat dalam mengantisipasi berkembangnya aliranaliran keagamaan yaitu. faktor internal seperti belum maksimal bantuan pemerintah, masyarakat kurang terbuka untuk melaporkan atau memberikan informasi tentang keberadaan aliran keagamaan di tempat tinggalnya, masih kurangnya bantuan dari segala pihak dalam memberantas aliran sesat. Faktor eksternal seperti tidak maksimalnya kehadiran pengurus, masih kurangnya dana Daftar Pustaka