Prakarsa. eScience Humanity Journal vol. , 2024 PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA USAHA PENYEDIAAN LISTRIK TANPA IZIN Ragil Surya Prakasa1*. Dinda Azzahra2. Putri Mutia3. Gamawan Fauzi4. Putri Yaldi Olivia5. Rizki Eka Putra6 1,2,3,4,5,6 universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Bukittinggi. Indonesia dindaazz517@gmail. *) corresponding author Keywords Abstract Criminal Liability. Corporations. Electricity. The Republic of Indonesia is a country that is actively developing in various sectors. Several forms and developments in various sectors can be seen now, such as the economic, technological and social sectors and so on. All business entities, both legal entities and nonlegal entities, are called corporations. Corporations are subjects of criminal acts. Meanwhile, to be held criminally accountable, a physical form is required. Crimes committed by corporations are very detrimental to society and the state. This study uses a normative legal research type. The data obtained in this study were then analyzed qualitatively, the Descriptive Analysis Method is a research Based on the research results, the legal provisions for criminal acts of providing electricity without an operating permit according to Law 30 of 2009 concerning Electricity are regulated in Article 49 paragraph . which states that: "Any person who carries out the business of providing electricity without an operating permit as referred to in Article 22 shall be punished with a maximum imprisonment of 5 years and a maximum fine of IDR 4,000,000,000 . our billion rupia. PENDAHULUAN Negara Republik Indonesia merupakan Negara yang sedang giat dalam melakukan pembangunan dalam berbagai sektor bidang. Beberapa bentuk dan perkembangan di berbagai sektor bidang dapat dilihat sekarang ini seperti sektor perekonomian, teknologi maupun sosial dan sebagainya. Seluruh badan usaha,baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum disebut korporasi (Fatahillah Akbar, 2. Korporasi dikenal dari beberapa bahasa, yaitu Belanda dengan istilah coorporatie, di Inggris dengan istilah corporation, di Jerman dengan istilah Korporation dan di Indonesia 368 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal vol. , 2024 dengan istilah Korporasi. Secara etismologis Corporare sendiri berasal dari kata AucorpuAy (Indonesia=bada. , yang berarti memberikan badan atau membadankan. Dengan demikian. Corporatio itu berarti hasil dari pekerjaan membadankan, dengan perkataan lain badan yang dijadikan orang, badan yang diperoleh dengan perbuatan manusia sebagai lawan terhadap badan manusia, yang terjadi menurut alam. 1 Korporasi adalah suatu badan hasil ciptaan hukum yang terdiri dari corpus, yaitu struktur fisiknya dan ke dalamnya hukum memasukkan unsur animus yang membuat badan hukum itu mempunyai kepribadian(Fatahillah Akbar, 2. Kejahatan yang dilakukan oleh korporasi menimbulkan akibat yang lebih luas dan korbannya lebih banyak walaupun terkadang bukan korban secara langsung. Kebakaran hutan yang dilakukan korporasi jelas dampak yang ditimbulkan sungguh luar biasa. Masyarakat menjadi terhambat beraktifitas karena asap yang menganggu penglihatan dan Bukan hanya dialami oleh satu negara. Kebakaran hutan yang tejadi di Indonesia asapnya sampai ke negara tetangga. Belum lagi kerusakan lingkungan yang terjadi Penerbangan terganggu dan mengakibatkan kerugian triliunan. Tidak mungkin dampak yang timbul menjadi sangat luas apabila hanya dilakukan oleh satu orang saja (Rodliyah et al. , 2. Banyak dari kehidupan kita sangat dipengaruhi oleh korporasi, terutama yang berbentuk perusahaan. Bentuk hukum dari sebuah korporasi tidak hanya berbadan hukum, tetapi juga bukan berbadan hukum. Badan hukum terdiri atas dua jenis, yaitu badan hukum perdata dan badan hukum publik. Di Indonesia, korporasi yang berbadan hukum perdata seperti Perseoran Terbatas. Yayasan. Koperasi. Sedangkan korporasi yang berbadan hukum publik seperti Firma. CV. Perusahaan Dagang. Apabila pengaruh korporasi tersebut positif, maka tentu saja pengaruh tersebut tidak perlu dirisaukan. Akan tetapi, justru banyak dari perngaruh tersebut yang merugikan masyarakat secara luas maupun merugikan anggota masyarakat secara individual (Rully, 2. Perkembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya Undang-Undang pidana diluar KUHP (Undang-undang Pidana Khusu. telah memperluas subjek hukum pidana, yaitu tidak hanya terbatas kepada manusia saja tetapi juga kepada Korporasi. Perkembangan ini sejalan dengan perkembangan-perkembangan hukum pidana di negara-negara lainnya. Diadopsinya korporasi sebagai subjek hukum pidana di Indonesia terlihat dari beberapa Undang-undang yang dibuat akhir-akhir ini. 7 Korporasi seringkali menjadi pelaku atau setidaknya turut terlibat dalam melakukan kejahatan yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara. Kejahatanatau tindak pidana yang dilakukan atau setidaknya melibatkan suatu korporasi ini dilakukan dalam berbagai aspek misalnya aspek sosial, aspek bisnis, aspek lingkungan hidup dan aspek-aspek strategis lainnya. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa tindak pidana kejahatan korporasi adalah pelanggaran hukum . ukum pidan. yang dilakukan oleh para pejabat senior perusahaan atau korporasi dimana perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan telah memberikan keuntungan bagi korporasi yang bersangkutan (Rully, 2. Kejahatan korporasi sering juga disebut Aukejahatan bayanganAy karena masyarakat luas seringkali tidak mengetahui atau tidak sadar bahwa dirinya merupakan korban dari tindak pidana korporasi. Dalam tindak pidana korporasi juga telah terjadi penyebaran tanggung jawab, sehingga ketika tindak pidanakorporasi disadari, pihak yang berwenang menjadi bingung untuk menentukan pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut. Berdasarkan doktrin-doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi, korporasi dinilai sudah layak untuk ditetapkan sebagai subjek hukum pidana dan 369 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal vol. , 2024 ditentukan takaran pemidanaannya secara normatf. Penetapan korporasi sebagai subjek tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat dan diatur di luar KUHP. Pengaturan korporasi sebagai subjek tindak pidana pada dasarnya dapat digolongkan dalam dua kategori pengaturan, yaitu Yang menyatakan korporasi sebagai subjek tindak pidana, akan tetapi pertanggungjawaban pidananya dibebankan terhadap anggota atau pengurus korporasi. Serta yang menyatakan korporasi sebagai subjek tindak pidana dan secara tegas dapat dipertanggungjawabkan pidana secara langsung (Rodliyah et , 2. Selanjutnya, kejahatan atau tindak pidana korporasi juga dikenal sebagai kejahatan bisnis. Kejahatan atau tindak pidana korporasi selalu dilakukan dalam skala bisnis besar. Oleh karenanya, besarnya keuntungan yang diperoleh korporasi akan berbanding lurus dengan besarnya kerugian yang diderita korban . asyarakat, negara, lingkungan, sistem ekonomi, dan lain sebagainy. sebagai akibat tindak pidana atau kejahatan korporasi tersebut. Disamping sebagai kejahatan bisnis, kejahatan atau tindak pidana korporasi juga dapat dikualifikasikan atau digolongkan sebagai salah satu bentuk kejahatan kerah putih . hite collar crime. Dikatakan demikian karena kejahatan korporasi pada umumnya dilakukan oleh para profesional bisnis, eksekutif, atau mereka yang bekerja secara profesional. Oleh karena itu, salah satu hal yang membedakan kejahatan korporasi dengan kejahatan pada umumnya adalah cara dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan tersebut. Singkatnya, tindak pidana korporasi dilakukan dengan tidak menggunakan kekerasan sehingga tidak menyebabkan kerusakan fisik pada korban (Parinduri, 2. Dari uraian kasus diatas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih dalam mengenai AuPertanggung Jawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Usaha Penyediaan Listrik Tanpa IzinAy METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, adapun yang dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan carameneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yakni menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dalam rangka penelitian hukum untuk kepentingan praktis maupun penelitian hukum untuk kepentingan akademis. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif, yaitu analisis kualitatif menggambarkan keadaan-keadaan yang nyata dari obyek yang akan dibahas dan mengacu pada doktrinal hukum, analisis bersifat mendeskripsikan data yang diperoleh selanjutnya diberi penafsiran dan kesimpulan. Penelitian dilakukan dengan deskriptif analisis. Metode Deskriptif Analisis merupakan metode penelitian dengan cara mengumpulkan data-data sesuai dengan yang sebenarnya kemudian data-data tersebut disusun, diolah dan dianalisis untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang Suatu penelitian Deskriptif, dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. 370 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal vol. , 2024 HASIL DAN PEMBAHASAN Penerapan Sanksi terhadap pelaku tindak pidana korporasi Penilaian hakim terdahadap kesalahan korporasi terdapat dalam Pasal 4 Perma nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, yaitu : Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi. Dalam menjatuhkan pidana terhadap Korporasi. Hakim dapat menilai kesalahan Korporasi sebagaimana ayat . antara lain: Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Korporasi tidak melakukan langkah langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana. Kebijakan legislatif perundang-undangan dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, yang mengatur tentang bentuk bentuk sanksi pidana terhadap korporasi ternyata bervariasi. Hal ini dapat dilihat di bawah ini: Pasal 48 mengenai pidana denda dan Pasal 49 mengenai pidana tambahan Undang undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 62 mengenai pidana denda dan Pasal 63 mengenai pidana tambahan Undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 20 ayat . mengenai pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 . atu per tig. dan Pasal 18 ayat . mengenai pidana tambahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dan di tambahkan menjadi Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 15 ayat . mengenai pidana denda dengan pemberatan 3 . kali dari pidana denda dan ayat . mengenai pidana tambahan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasal 117 mengenai denda di tambah sepertiga dan Pasal 119 mengenai pidana tambahan Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 7 ayat . mengenai pidana denda dan ayat . mengenai pidana tambahan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Amrullah, 2. Berdasarkan penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa sanksi yang paling tepat untuk di terapkan terhadap korporasi adalah pidana denda dan pidana Pidana denda merupakan jenis pidana pokok yang ketiga di dalam hukum pidana indonesia, yang pada dasarnya hanya dapat dijatuhkan bagi orangorang yang melakukan perbuatan melawan hukum. Penerapan pidana denda Pidana denda pada mulanya adalah hubungan keperdataan yaitu ketika seseorang dirugikan, maka boleh menuntut penggantian rugi kerusakan yang jumlahnya bergantung pada besarnya kerugian yang diderita, serta dirugikan itu. 11 posisi sosialnya. 371 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal vol. , 2024 Penerapan Pidana Tambahan yang Selain pidana denda, kejahatan korporasi juga di terapkan pidana tambahan. Pidana tambahan adalah pidana yang bersifat menambah pidana pokok yang dijatuhkan, tidaklah dapat berdiri sendiri kecuali dalam hal-hal tertentu dalam perampasan barang barang Penerapan Sanksi Administratif Adapun penerapan sanksi lain terhadap kejahatan korporasi yaitu sanksi administratif. Penerapan sanksi administrasi tidak dapat dilepaskan dari kebijakan secara umum, yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan terhadap hak setiap orang dari suatu gangguan (Amrullah, pertanggungjawaban pidana Korporasi di Indonesia Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP), belum dikenal adanya ketentuan pidana yang menetapkan subjek hukum buatan . atau korporasi, sebagai subjek yang dapat dikenakan pidana. Hal ini terlihat dalam ketentuan umum KUHP yang menyebutkan berlakunya peraturan perundangundangan Indonesia bagi setiap orang. Terminologi lain yang dipakai dalam KUHP, adalah Auwarga negaraAy sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 KUHP, yang pada intinya menetapkan berlakunya peraturan perundang-undangan Indonesia bagi warga negara Indonesia yang melakukan kejahatan tertentu, di luar wilayah Indonesia. Namun demikian, dalam perkembangannya, korporasi kemudian menjadi subjek hukum dalam rumusan ketentuan pidana (Lilik, 2. Berikut ini adalah contoh dimana suatu undang-undang khusus, mengatur mengenai korporasi sebagai subjek tindak pidana, tetapi yang dapat dipertanggungjawabkan hanya pengurusnya : UndangUndang Nomor 1 Tahun 1951 (Undang-Undang Kerj. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1951 (Undang-Undang Kecelakaa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 (Undang-Undang Pengawasan Perbu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UndangUndang Senjata Ap. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1953 (Undang-Undang Pembukaan Apo te. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 (UndangUndang Penyelesaian Perbu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 (Undang-Undang Penempatan Tenaga Asin. Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 (UndangUndang Penerbanga. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1964 (Undang-Undang Telekomunikasi. berubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 (Undang-Undang Wajib Lapor Ke Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 (Undang-Undang Metrologi Lega. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 (Undang-Undang Wajib Lapor Perusa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 (Perbankan. diganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1. 372 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal vol. , 2024 Ketetapan untuk meminta pertanggungjawaban korporasi dalam bentuk pertanggungjawaban pengurusnya juga dapat dilihat pada ketentuan Pasal 46 ayat . Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992: Au dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat . dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap keduanya. Ay Dari rumusan pasal tersebut, jelas bahwa para pengurus yang berwenang untuk memberikan perintah kepada bawahannya dalam korporasi perbankan tersebut, yang nantinya dapat dipertanggungjawabkan secara pidana (Kusumo. Ketentuan Hukum Tindak Pidana Penyediaan Ketenagalistrikan Tanpa Izin Operasi Korporasi banyak memberikan kontribusi perkembangan suatu negara, terutama dalam bidang ekonomi, misalnya pemasukan negara dalam bentuk pajak maupun devisa, sehingga dampak korporasi tampak sangat positif. Namun di sisi lain, korporasi juga tak jarang menciptakan dampak negatif, seperti pencemaran, pengurasan sumber daya alam, persaingan secara curang, manipulasi pajak, eksploitasi terhadap buruh, menghasilkan produk-produk yang membahayakan pemakainya, serta penipuan terhadap konsumen. 57 Pelaksanaan pengelolahan energi listrik dilakukan oleh PT. PLN (Perser. Pemakaian tenaga listrik secara tidak sah atau pencurian listrik menimbulkan kerugian terhadap PT. PLN (Perser. dan melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat dikatakan sebagai suatu kejahatan (Gladys, 2. Penggunaan listrik secara melawan hukum termasuk dalam bentuk kejahatan atau dapat disebut dengan pencurian aliran listrik. Undang_Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana yang dibebankan kepada pelaku. Secara umum modus yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak pidana berupa: Melakukan sambungan langsung dari tiang saluran rumah ke dalam instalasi rumah. Melakukan sambungan langsung pada kWh meter sehingga arus yang terbaca mengalami penurunan. Memutus pengukuran ke kWh meter pada jam-jam tertentu. Beberapa pasal terkait sanksi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan: pasal 51 ayat . mengatakan bahwa : AuSetiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 . tahun dan denda paling banyak Rp2. 000,00 . ua miliar lima ratus juta rupia. Ay Pasal 52 ayat: . AuSetiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak 35 Ibid, hal. 36 Ibid. 37 Ibid. 38 Ibid, hal. Lex Crimen Vol. Vi/No. 2/Feb/2018 12 memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman 373 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal vol. , 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan denda paling banyak Rp3. 000,00 . iga miliar . Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi. Ay Pasal 53. AuSetiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan denda paling banyak Rp2. 000,00 ua miliar rupia. Ay Pasal 54 ayat: . AuSetiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan denda paling banyak Rp500. 000,00 . ima ratus juta rupia. Ay Ayat: . Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 . tahun dan denda paling banyak Rp5. 000,00 ima miliar rupia. Pasal 55 ayat: . AuDalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya. Ay Ayat: . AuDalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya. Badan hukum yaitu: suatu perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti seorang manusia, yaitu sebagai pengemban hak-hak dan kewajibankewajiban, dapat memiliki kekayaan dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan. Ay Kebijakan-kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga listrikan malainkan juga dengan peraturan-pperaturan yang merupakan landasan operasional yang diatur melalui: Peraturan Peerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 374 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal vol. , 2024 Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 02. P/ 451/ PE. 1991 tentang Hubungan Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Kelistrikan Untuk Kepentingan Umum dengan Masyarakat Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor o3. P/ 451/ Pe/1991 tentang Persyaratan penyambungan Tenaga Listrik Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tqhun 2011 tentang tarif tenaga Listrik Yang Disediakan oleh perusahaan Perseroan (Perser. Pt Perusahaan Listrik Negara Peraturan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2011 tentang Ketentuan pelaksanaan Tarif tenaga Lidtrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan . PT Perusahaan Listrik Negara. Keputusan Direksi Pt. PLN . Nomor 1486. K/ DIR? 2011 tentang Penerbitan Pemakaian tenaga Listrik Ketentuan hukum tindak pidana penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi menurut Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada dasarnya diatur secara tegas dalam Pasal 49 ayat . Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengisyaratkan bahwa: AuSetiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 4. 000,- . mpat miliar rupia. Ay. Selanjutnya mengenai apa yang dimaksud dengan izin operasi terdapat dalam pengertian Pasal 1 ayat . Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa Izin operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Pasal 22 Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan lebih lanjut yang terdapat dalam Pasal 49 ayat . pada pokoknya mengalihkan makna izin operasi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat . diperuntukan guna izin usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin Operasi seperti tertuang dalam Pasal Pasal 19 ayat . dan ayat . Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa: . Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas: a. Izin usaha penyediaan tenaga listrik. dan b. Izin operasi. Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik. Isi dari Pasal 22 Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengisyaratkan bahwa: AuIzin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat . huruf b diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri (Parinduri, 2. Lebih lanjut Pasal 23 Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengisyaratkan bahwa: . Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan . Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat . ditetapkan setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan. Pemegang izin operasi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah kewenangannya. atau pemerintah daerah sesuai dengan Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan tenaga listrik khususnya mengenai kapasitas penggunaan penyediaan tenaga listrik 375 | P a g e Prakarsa. eScience Humanity Journal vol. , 2024 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, maka ketentuan lebih lanjut dan jelasnya diatur mengenai izin usaha penyediaan tenaga listrik dan izin operasi diatur dengan Peraturan Pemerintah (Kristian, 2. KESIMPULAN Kejahatan korporasi juga dikenal sebagai kejahatan bisnis. Kejahatan korporasi selalu dilakukan dalam skala bisnis besar. Oleh karenanya, besarnya keuntungan yang diperoleh korporasi akan berbanding lurus dengan besarnya kerugian yang diderita korban . asyarakat, negara, lingkungan, sistem ekonomi, dan lain sebagainy. sebagai akibat kejahatan korporasi tersebut. Undang-undang Ketenagalistrikan tidak menyebutkan secara jelas adanya pertanggungjawaban dari perseorangan maupun korporasi dalam ketentuan Penerapan di lapangan bergantung dari interpretasi hakim untuk menilai siapa yang harus bertanggungjawab dalam hal terjadinya tindak pidana penyediaan usaha tenaga listrik tanpa izin operasi, baik yang dilakukan perseorangan, terlebih-lebih yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau korporasi. Ketentuan hukum tindak pidana penyediaan ketenagalistrikan tanpa izin operasi menurut Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan diatur dalam Pasal 49 ayat . Undang-Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengisyaratkan bahwa:AuSetiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 4. mpat miliar rupia. REFERENSI