POSTULAT Journal Of Law Februari, 2023: Vol. 01 No. 01, hal. : 26-35 https://doi. org/10. 37010/Postulat. Analisa Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Penyebaran Data Pribadi (Studi Kasus Perkara Nomor 438/Pid. Sus/2020/PN JKT. Ut. Analysis of the Criminal Acts of Examination and Threats Through the Spread of Personal Data (Case Study Case Number 438/Pid. Sus/2020/PN JKT. Ut. Andri Sugianto1. Yana Sukma Permana2 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, andrisugianto448@gmail. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, permana. raya3@gmail. Abstrak Dalam perkembangan teknologi, terdapat hal-hal negatif yang muncul yaitu salah satunya adanya tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik sebagaimana yang terjadi pada kasus pidana dengan nomor perkara 438/Pid. Sus/2020/PN JKT. Utr. Dalam putusan hakim diketahui bahwa pelaku dijerat dengan KUHP dan UU ITE yang lebih mengatur secara khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan melalui media teknologi informasi. Penelitian ini akan membahas mengenai tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Penyebaran Data Pribadi (Analisis Putusan Nomor 438/Pid. Sus/2020/PN JKT. Ut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki pertimbangan hukum dari aspek yuridis berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan juga pertimbangan dari aspek non yuridis. Kata Kunci: data pribadi, pemerasan, pengancaman, tindak pidana. Abstract In the development of technology, there are negative things that arise, one of which is the existence of a criminal act of extortion and/or threats through electronic media as happened in the criminal case with case number 438/Pid. Sus/2020/PN JKT. Utr. In the judge's decision, it was found that the perpetrator was charged with the Criminal Code and the ITE Law which more specifically regulates criminal acts committed through information technology This study will discuss the criminal act of Extortion and Threats Through the Dissemination of Personal Data (Analysis of Decision Number 438/Pid. Sus/2020/PN JKT. Ut. The research method used is normative juridical with a case approach. The results of this study are that in making a decision, the judge has legal considerations from the juridical aspect based on the elements of the crime committed by the defendant and also considerations from the non-juridical aspect. Keywords: personal data, extortion, threats, crime. PENDAHULUAN Salah satu media elektronik yang banyak digunakan masyarakat dalam kegiatan sehari-harinya yakni telepon genggam . Dengan adanya telepon genggam sehingga memudahkan kita untuk berbicara dengan orang lain tanpa harus bertemu dengan orang tersebut. Telepon genggam adalah alat komunikasi yang hampir semua orang memiliki, baik untuk melakukan panggilan atau mengirim pesan. Didukung juga dengan Internet yang dapat diakses oleh semua masyarakat maka semakin memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui berbagai macam informasi yang di inginkan. Selain itu, masyarakat juga dapat berhubungan dengan dunia luar tanpa harus bertatap muka secara langsung yaitu dengan melalui media sosial, misalnya dengan facebook, twitter, blogger, instagram, whatsapp dan Maka banyak pihak yang menggunakan handphone atau teknologi sebagai suatu tindakan kejahatan yang biasa disebut sebagai cybercime (Adami Chazawi, 2. Salah satu contoh Cybercrime atau kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik atau melalui media sosial ialah Audengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan atau pengancamanAy sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 45 ayat . Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang informasi transaksi elektronik. https://doi. org/10. 37010/postulat. 1147 | 27 Pemerasan atau pengancaman merupakan kasus delik aduan yang merupakan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah adanya laporan pengaduan dari orang yang menderita, dirugikan oleh kejahatan tersebut. Pemerasan dan/atau pengancaman diatur dalam pasal 368 dan 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memiliki persamaan dan perbedaan. Kedua tindak pidana tersebut. Undang-Undang telah mensyaratkan tentang adanya pemaksaan terhadap seseorang agar orang tersebut: Menyerahkan sesuatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang tersebut atau kepunyaan pihak ketiga. mengadakan perikatan utang piutang sebagai pihak yang berutang atau meniadakan piutang. Kedua tindak pidana tersebut mempunyai unsur subjektif sama yakni dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Perbedaannya ialah, pada tindak pidana pemerasan pemaksaan itu dilakukan dengan ancaman akan memfintah dengan lisan, memfitnah dengan tulisan atau akan mengumumkan suatu rahasia, sedangkan pada tindak pidana pemerasan, pemaksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan (P. F Lamintang, 2. Setiap perbuatan pemerasan/pengancaman pada dasarnya dapat dipidana berdasarkan hukum di Indonesia. Pemerasan/pengancaman melalui internet pada prinsipnya sama dengan pemerasan/pengancaman secara konvensional. Yang membedakan hanya sarananya yakni melalui media internet, sehingga video dan foto pribadi termasuk ke dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (Hery Firmansyah, 2. Regulasi mengenai fintech dan tindak pidana tentang teknologi informasi harus diperkuat pula seiring dengan bertambahnya bisnis fintech. Indonesia telah mengatur mengenai bisnis fintech pada beberapa regulasi, diantaranya UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, dan peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial. Regulasi-regulasi tersebut merupakan payung hukum bagi para penyelenggara jasa keuangan fintech sekaligus bagi para masyarakat sebagai pengguna jasa tersebut. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan regulasi yang dapat menjerat pelaku tindak pidana berbasis fintech selain kitab undang-undang hukum pidana. Dalam aspek pencegahan tindak pidana fintech, perlu ditempuh sistem global serta komprehensif dan sistem kompromi yang memuat kebijakan kriminal bersifat luas, preventif, dan represif (Hery Firmansyah, 2. Maka diperlukan adanya peran serta antara perusahaan penyelenggara fintech, pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat supaya tindak pidana berbasis fintech terutama tindak pidana pemerasan dan pengancaman dapat dikurangi. Dalam perkara pidana nomor 438/Pid. Sus/2020/PN Jkt. Utr. Kasus posisi dalam perkara ini adalah pada bulan Agustus 2019 korban menerima pesan SMS dari aplikasi fintech dengan nama dompet kartu kemudian korban langsung dialihkan ke layanan aplikasi playstore untuk mengunduh aplikasi bernama dompet kartu. Setelah terunduh, kemudian melakukan registrasi dengan mencantumkan nama, alamat tinggal, alamat kantor, nomor telpon, slip gaji. NPWP, dan kartu keluarga. Setelah itu korban diarahkan untuk foto KTP dan swafoto. Setelah itu korban langsung mengajukan pinjaman online pada aplikasi dompet kartu dengan jumlah pinjaman sebesar Rp. 000,00 . atu juta lima ratus ribu rupia. Setelah pinjaman korban disetujui, korban hanya menerima pinjaman sebesar Rp. 000,00 . atu juta lima puluh ribu rupia. dengan syarat harus sudah terlunasi dalam jangka waktu 14 . mpat bela. hari setelah pinjaman cair. Kurang dari satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran, terdakwa menelpon korban untuk mengingatkan bahwa pinjaman korban akan jatuh tempo pembayaranya. Selanjutnya pada tanggal 08 November 2019, kembali menelepon korban dan mengatakan kepada korban dengan pengancaman, serta memberikan denda, sehingga korban harus melunasi pinjaman dan denda dengan total sebesar Rp. 000,00 . ujuh juta sembilan puluh enam ribu rupia. Pada tanggal 03 Desember 2019 korban menerima WhatsApp yang isinya ancaman dengan perkataan apabila tidak segera melunasi pinjaman, terdakwa akan menghubungi keluarga korban dan menghubungi referensi kontak telepon teman korban yang didapatkan secara illegal dari aplikasi dompet kartu, yang mana Analysis of the Criminal Acts of Examination and Threats Through the Spread of Personal Data (Case Study Case Number 438/Pid. Sus/2020/PN JKT. Ut. Andri Sugianto1. Yana Sukma Permana2 28 | e-ISSN: ancaman tersebut yaitu akan memberitahukan bahwa korban mempunyai hutang namun tidak membayarnya untuk mempermalukan korban dan memberikan efek jera. Pada tanggal 05 Desember 2019 korban menghubungi terdakwa via WhatsApp untuk mengetahui motif pengancaman dan penyebaran informasi pada pihak keluarga dan teman-teman korban. Setelah itu terdakwa kembali mengancam dengan kata kasar dan memaki korban. Kemudian pada tanggal 16 Desember 2019, terdakwa menghubungi korban dan melakukan percakapan via WhatsApp dengan katakata kasar dan mengancam akan membunuh korban dan akan memutilasi korban. Terdakwa merupakan salah seorang karyawan dari perusahaan fintech berbasis P2PL. Berdasarkan keterangan ahli perlindungan konsumen. Perusahaan fintech ini memberikan informasi digital bahwa dalam menjalankan usahanya telah diatur dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuanga. Namun ternyata tidak memiliki ijin operasional dari OJK. Maka apa yang dilakukan perusahaan tersebut tidak dibenarkan, dan tindakannya yang meminta kepada calon nasabah untuk memberikan dan mengakses data pribadi calon nasabah juga tidak dibenarkan. Atas dasar tersebut. Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan penjara 1 . tahun dan 6 . bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 000,- . ujuh puluh juta rupia. apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 . Dasar Hakim menjatuhkan putusan atas Pasal 45 Ayat . UU ITE tentang tindak pidana pengancaman dan/atau pemerasan melalui media elektronik terhadap terdakwa karena hakim hanya memutus menurut dakwaan penuntut umum yang bersifat alternatif tanpa melihat ketentuan dalam dakwaan lainnya. Keputusan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan UU ITE sudah tepat, dikarenakan terdapat asas hukum lex specialis derogat legi generalis. Dalam hal ini. UU ITE yang bersifat khusus mengesampingkan pengaturan KUHP yang lebih bersifat umum (Dewantoro, 2. Walaupun dalam dua peraturan perundang- undangan tersebut terdapat pasal yang mengatur mengenai pemerasan dan pengancaman, namun pada kasus posisi, pengancaman dilakukan menggunakan media WhatsApp dimana UU ITE lebih mengatur secara khusus mengenai tindak pidana yang dilakukan melalui media teknologi informasi tersebut. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuAnalisa Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Melalui Penyebaran Data PribadiAy. METODE Jenis penulisan dalam karya tulis ini adalah penulisan hukum normatif melalui studi kepustakaan . ibrary researc. Sebagaimana umumnya penulisan hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian pustaka, penelitian tersebut dilakukan dengan meneliti pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan penulisan yang dibahas. Sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus . ase PEMBAHASAN Hasil Pengaturan hukum tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui penyebaran data pribadi Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat membawa perubahan terhadap pola kehidupan dan kebiasaan baru bagi masyarakat, tak terkecuali masyarakat Indonesia. Perkembangan teknologi informasi tersebut antara lain ditandai dengan berkembangnya teknologi internet (Barkatullah&Prasetyo, 2. Perkembangan teknologi yang bernama internet telah merubah pola interaksi masyarakat yaitu bisnis, ekonomi, sosial dan interaksi budaya. Internet telah memberikan kontribusi yang besar bagi masyarakat, perusahaan, industri dan pemerintah. Kehadiran internet telah mendukung POSTULAT: Journal Of Law https://doi. org/10. 37010/postulat. 1147 | 29 efektifitas dan efisiensi operasional perusahaan, terutama perannya sebagai sarana komunikasi, publikasi, dan sarana memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan oleh suatu badan usaha dan bentuk badan usaha atau lembaga lainnya. Financial technology atau selanjutnya disebut fintech adalah bentuk penggabungan unik antara jasa keuangan dan teknologi informasi. Namun, keuangan dan teknologi memiliki sejarah yang panjang mengikuti revolusi teknologi itu sendiri. Kemudian lingkungan fintech dieksplorasi dalam istilah evolusioner yang luas, yang diperlukan untuk memahami status saat ini dan kemungkinan untuk perkembangan dan kemajuan masyarakat di masa depan (D. Arner. Barbies, and R. Buckley 2. Salah satu fasilitas yang dapat diberikan oleh layanan perusahaan fintech yaitu pinjam meminjam berbasis teknologi Peer to Peer Lending (P2PL) atau yang disebut pinjam meminjam online. P2PL adalah platform baru transaksi keuangan yang menyederhanakan fungsi intermediasi konvensional secara langsung dengan cara mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana. P2PL merupakan pengembangan model bisnis sharing economy dengan berbasis teknologi. Meskipun fintech terlihat banyak memiliki keuntungan dan kemudahan, akan tetapi fintech terutama fintech layanan P2PL tidak terlepas dari beragam risiko, fintech juga rawan terhadap tindak pidana yang dilakukan baik dari pihak pemberi maupun pihak peminjam. Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa fintech memiliki potensi risiko dari masing-masing jenis fintech karena sesuai dengan proses bisnisnya, secara umum risiko yang akan terjadi pada Fintech adalah risiko ketidakpastian pasar (Market Ris. , risiko penipuan (Frau. , dan risiko keamanan data (Cybersecurit. Hak privasi melalui perlindungan data merupakan elemen kunci bagi kebebasan dan harga diri individu. Perlindungan data menjadi pendorong bagi terwujudnya kebebasan politik, spiritual, keagamaan bahkan kegiatan seksual. Hak untuk menentukan nasib sendiri, kebebasan berekspresi dan privasi adalah hak-hak yang penting untuk menjadikan kita sebagai manusia (Sugeng, 2. Selain itu, data pribadi merupakan sesuatu asset atau komoditi bernilai ekonomi tinggi. Pasal 1 angka 1 PBI Fintech menjelaskan mengenai definisi dari Teknologi Finansial atau Fintech, yaitu: AuTeknologi Finansial adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaranAy. Pasal 2 menjelaskan mengenai tujuan dari Bank Indonesia dalam menyelenggarakan perlindungan dan pengawasan fintech, yaitu: AuBank Indonesia mengatur penyelenggaraan Teknologi Finansial untuk mendorong inovasi di bidang keuangan dengan menerapkan prinsip perlindungan konsumen serta manajemen risiko dan kehati- hatian guna tetap menjaga stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran yang efisien, lancar, aman, dan andalAy. Peraturan Bank Indonesia tersebut mengatur mengenai tata cara pendaftaran, percobaan penggunaan aplikasi fintech, perizinan, serta pengawasan dari Bank Indonesia. Pemantauan dan pengawasan tersebut diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 . Bank Indonesia melakukan pemantauan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia. Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib menyampaikan data dan/atau informasi yang diminta oleh Bank Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. Pasal 17 . Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Teknologi Finansial berupa Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dan/atau persetujuan dari Bank Indonesia. Analysis of the Criminal Acts of Examination and Threats Through the Spread of Personal Data (Case Study Case Number 438/Pid. Sus/2020/PN JKT. Ut. Andri Sugianto1. Yana Sukma Permana2 30 | e-ISSN: Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. Bagi perusahaan fintech yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan yang dijelaskan dalam PBI Fintech tersebut. BI dapat mengenakan sanksi pada Pasal 20 hingga Pasal 22. Bunyi dari pasal tersebut antara lain sebagai berikut: Pasal 20 . Penyelenggara Teknologi Finansial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat . dan/atau Pasal 5 ayat . dikenakan sanksi berupa: Teguran tertulis. penghentian kegiatan usaha. tindakan tertentu terkait penyelenggaraan kegiatan sistem pembayaran. dan/atau rekomendasi kepada otoritas yang berwenang untuk mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang dimaksud. Penyelenggara Teknologi Finansial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat . Pasal 8 ayat . Pasal 8 ayat . Pasal 12 ayat . Pasal 12 ayat . , dan/atau Pasal 16 ayat . dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis. dan/atau penghapusan dari daftar Penyelenggara Teknologi Finansial di Bank Indonesia. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa: teguran tertulis. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran. dan/atau pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem PembayaranAy. Pasal 21 Dalam hal Penyelenggara Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat . dan/atau Pasal 20 ayat . merupakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat . dan/atau Pasal 20 ayat . juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi Pasal 22 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau Pasal 26, selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat . juga dapat dikenakan sanksi berupa perintah untuk menghentikan kerjasamanya. Undang- undang diatas tersebut digunakan sebagai payung hukum, karena tindak pidana teknologi makin Regulasi mengenai fintech diatur juga dalam UU ITE, dikarenakan fintech merupakan lembaga keuangan yang berbasis digital. Seluruh kegiatan transaksi elektronik yang menggunakan teknologi diatur dalam UU ITE. Berdasarkan ketentuan umum pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan mengenai definisi dari informasi elektronik, yaitu: AuInformasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik . lectronic mai. , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka. Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Ay Sedangkan Pasal 1 angka 2 UU ITE menjelaskan mengenai transaksi elektronik, yang berbunyi sebagai berikut: AuTransaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnyaAy. Kemudian pada Pasal 1 angka 5 UU ITE, menjelaskan mengenai sistem elektronik, yang berbunyi sebagai berikut: AuSistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi POSTULAT: Journal Of Law https://doi. org/10. 37010/postulat. 1147 | 31 mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi ElektronikAy. Sedangkan dokumen elektronik terdapat pada Pasal 1 angka 4 UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut: AuDokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka. Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminyaAy Dari penjelasan atas ketentuan umum UU ITE, maka dapat disimpulkan bahwa suatu perbuatan hukum maupun perjanjian hukum yang mendasarkan kegiatannya pada teknologi dan sistem elektronik sehingga menghasilkan suatu dokumen elektronik atau informasi elektronik, maka payung hukum yang mendasari pengaturan-pengaturan tersebut ada pada UU ITE. Pada KUHP, diatur mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang untuk dilakukan secara umum. Perbuatan pidana yang dilakukan melalui fintech dapat dijatuhi dengan ketentuan sanksi KUHP. Namun terdapat asas lex specialis derogat legi generalis, yang mengartikan bahwa ketentuan peraturan yang bersifat khusus dapat mengesampingkan peraturan yang lebih bersifat umum. Atas ketentun dari asas tersebut, maka ketentuan dari UU ITE dapat mengesampingkan aturan dari KUHP mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh fintech. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuanketentuan lex generalis . ndangundang dengan undang-undan. ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum . yang sama dengan lex generalis. Pembahasan Pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 438/Pid. Sus/2020/PN JKT. Utr Dalam perkara pidana Nomor 438/Pid. Sus/2020/PN Jkt. Utr, bahwa terdakwa merupakan seorang desk collection staff di perusahaan penyedia layanan aplikasi peminjaman uang secara online di Jakarta Utara, atau pada suatu tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . Terdakwa telah melakukan pemerasan dan pengancaman sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 27 ayat . bahwa terdakwa merupakan seorang penagih hutang . esk collection staf. pada perusahaan penyedia jasa peminjaman online melalui aplikasi dompet kartu secara tidak benar seolaholah jasa pinjaman online tersebut telah di atur dan di awasi oleh OJK dengan kata lain bahwa pelaku usaha telah mendapat kan persetujuan dari OJK untuk menjalankan usaha saja pinjaman online namun berdasarkan daftar penyelenggara terdaftar dan berizin per 13 desember 2019 pada otoritas keuangan perusahaan tersebut tidak terdaftar atau tidak mendapatkan izin dari otoritas keuangan selaku penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia dan semestinya perusahaan tersebut sebagai layanan jasa keuangan harus terdaftar dan memiliki izin sebagaimana yang telah di atur dalam POJK 77/2016 dan di wajibkan menjadi anggota assosiasi fintehc indonesia pendanaan bersama Indonesia (AFPI) bahwa berdasarkan ketentuan di buat oleh perusahaan tersebut pada perjanjian layanan juga menjelaskan bahwa aplikasi dompet kartu telah di atur dan di awasi oleh otoritas jasa keuangan untuk meyakinkan kepada calon nasabah atau masyarakat hal tersebut, tidak di benarkan karena termaksud pembohongan publik hal tersebut dilakukan agar calon nasabah atau masyarakat menganggap bahwa perusahaan tersebut selaku layanan jasa keuangan yang legal. Berdasarkan keterangan saksi korban bahwa awalnya bulan Agustus 2019 saksi korban menerima pesan dari dompet kartu . plikasi interne. yang menawarkan pinjaman secara online . ia interne. kepada Saksi korban, kemudian karena Saksi korban sedang membutuhkan uang maka Saksi korban mengklik link yang ada di SMS tersebut, kemudian Saksi korban langsung dialihkan ke playstore . dan Analysis of the Criminal Acts of Examination and Threats Through the Spread of Personal Data (Case Study Case Number 438/Pid. Sus/2020/PN JKT. Ut. Andri Sugianto1. Yana Sukma Permana2 32 | e-ISSN: disuruh download aplikasi dompet kartu, setelah Saksi korban klik OK untuk mendownloadnya, kemudian dalam aplikasi tersebut keluar registrasi sebagai persyaratan untuk dapat melakukan pinjaman secara online dengan mencantumkan nama, alamat tinggal, alamat kantor, nomor telpon, slip gaji. NPWP dan kartu keluarga, setelah itu Saksi korban disuruh / diarahkan untuk foto KTP dan foto selfie . oto diri sendiri dengan menggunakan HP) agar terlihat wajah. Kemudian saksi korban langsung mengajukan pinjaman di aplikasi dompet kartu dengan nominal pinjaman sebesar Rp. 000,- . atu juta lima ratus ribu rupia. , setelah pinjaman Saksi korban disetujui namun yang di terima saksi korban hanyalah sebesar Rp. 000,- . atu juta lima puluh ribu rupia. , jangka waktu yang di berikan kepada saksi korban hanya 14 hari setelah peminjaman di lakukan namun H-1 jatuh tempo pihak aplikasi mengingatkan saksi korban akan jatuh tempo pembayarannya. Selanjutnya pada tanggal 08 November 2019 terdakwa menelpon saksi korban dan menanyakan kapan hutang tersebut di bayar karena sudah jatuh tempo dan sudah kena denda sebesar Rp 7. 000,- . ujuh juta Sembilan puluh enam ribu rupia. Kemudian pada tanggal 03 Desember 2019 saksi korban menerima pesan . yang mengatakan, bayar utang atau transferAy, dan mengancam Saksi korban dengan perkataan kalau tidak bayar dan tidak ada bukti bayar, seseorang tersebut (Terdakw. akan menelpon/menghubungi keluarga Saksi korban dan menelepon / menghubungi referensi terhadap kontak telepon teman yang telah diberikan Saksi korban saat melengkapi persyaratan pinjaman tersebut, yang mana ancaman tersebut yaitu seseorang (Terdakw. memberitahukan bilamana Saksi korban mempunyai hutang namun tidak membayarnya. Lalu pada tanggal 05 Desember 2019 Saksi korban menghubungi telpon via whastApp, lalu Saksi korban menanyakan apa sebab istri Saksi korban dan temanteman Saksi korban ditelpon, setelah itu telpon Saksi korban tidak aktif. Kemudian pada hari itu juga Saksi korban kembali menghubungi dompet kartu dan mengatakan Aukamu mau telpon siapa lagi selain istri saya dan teman-teman sayaAyakan tetapi seseorang (Terdakw. balas dengan kata kasar "terserah gua, anjing lu". Kemudian pada tanggal 16 Desember 2019, seseorang (Terdakw. menghubungi Saksi korban dan melakukan percakapan (Cha. dengan saksi korban dengan perkataan kasar dan mengancam akan membunuh saksi korban apa bila tidak membayar hutang tersebut. Diketahui bahwa pelaku usaha Perusahaan tersebut memberikan informasi digital melalui aplikasi berupa keterangan bahwa pelaku usaha dalam menjalankan usahanya yaitu memperdagangkan jasa pinjaman online melalui aplikasi Dompet Kartu telah diatur dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuanga. Namun ternyata tidak sesuai dengan kenyataan karena pelaku usaha tersebut tidak memiliki ijin operasional dari OJK. Pelaku usaha tersebut menawarkan, mempromosikan, mengiklankan jasa pinjaman online melalui aplikasi Dompet Kartu secara tidak benar atau seolah-olah jasa pinjaman online tersebut telah diatur dan diawasi oleh OJK dengan kata lain bahwa pelaku usaha telah mendapatkan persetujuan dari OJK. Namun keterangan tersebut adalah tidak benar karena pelaku usaha tidak memiliki ijin operasional dari OJK. ketahui bahwa Perkataan Terdakwa pada saat melakukan penagihan kepada Konsumen sudah memenuhi unsur memiliki muatan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja menggunakan perangkat sistem elektronik melalui whatsapp dengan mengirimkan / mentransmisikan dokumen elektronik dan informasi elektronik berupa voice note yang isinya diantaranya berupa penghinaan dan ancaman terhadap diri Saksi korban dan keluarga Saksi korban. Bahwa berdasarkan daftar penyelenggara terdaftar dan berizin per 13 Desember 2019 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar/mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). kemudian tindakan perusahaan tersebut yang meminta kepada calon nasabah untuk memberikan persetujuan kepada pemberi pinjaman . erusahaan fintec. untuk mengakses data pribadi calon nasabah seperti mencatut semua nomor kontak telephone yang ada dikontak telephone nasabah tersebut juga tidak dibenarkan karena telah diatur dalam surat direktur pengaturan, perizinan, dan POSTULAT: Journal Of Law https://doi. org/10. 37010/postulat. 1147 | 33 pengawasan fintech nomor : S-72 / NB . 213 / 2019, tanggal 12 Februari 2019 perihal perintah pembatasan akses data pribadi pada smartphone pengguna fintech lending. Perusahaan fintech hanya diperbolehkan untuk mengakses kamera, lokasi (GPS-location an GSM - IMEI) dan mikrofon, selain 3 . tersebut tidak diperbolehkan. Untuk tindakan yang dilakukan oleh karyawan (Terdakw. di bagian desk collection perusahaan tersebut dalam proses penagihan terhadap nasabah tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik dan mental karena telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI) dalam buku pedoman perilaku pemberian layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi secara bertanggung jawab pada bulan November 2018. Berdasarkan analisis putusan Nomor 438/Pid. Sus/2020/Pn. Jkt. Utr, bahwa pertanggung jawaban pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui penyebaran data pribadi sesuai dengan Pasal 45 ayat . KUHP Jo Pasal 27 ayat . UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Pasal 45 ayat . UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 27 ayat 4 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Berdasarkan pertimbangan majelis hakim Kedua unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi bahwa mengenai unsur pengancaman yang di lakukan terdakwa telah terpenuhi hal ini sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap dalam putusan nomor 438/Pid. Sus/2020. Pn. Jkt. Utr. Berdasarkan pertimbangan hakim, bahwa karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative maka Majelis Hakim mempertimbangkan langsung dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan, yakni dakwaan Kedua: Pasal 45 ayat . Pasal 27 ayat . Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsur perbuatan pidananya adalah: Setiap orang . Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau 3. mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi . Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud . dalam Pasal 27 ayat . Berdasarkan pertimbangan hakim terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Unsur setiap orang Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap unsur setiap orang dalam kedua pasal tersebut di atas telah terpenuhi yakni bahwa benar terdakwa lah yang melakukan perbuatan pertanggungjawaban pidana pelaku pengancaman dan pemerasan melalui penyebaran data pribadi sehingga unsur tersebut telah terpenuhi. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Berdasarkan faktafakta yang terungkap unsur setiap orang dalam kedua pasal tersebut di atas telah terpenuhi yakni bahwa benar terdakwa lah yang melakukan perbuatan pertanggungjawaban pidana pelaku pengancaman dan pemerasan melalui penyebaran data pribadi sehingga unsur tersebut telah Analysis of the Criminal Acts of Examination and Threats Through the Spread of Personal Data (Case Study Case Number 438/Pid. Sus/2020/PN JKT. Ut. Andri Sugianto1. Yana Sukma Permana2 34 | e-ISSN: Memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap unsur setiap orang dalam kedua pasal tersebut di atas telah terpenuhi yakni bahwa benar terdakwa lah yang melakukan perbuatan pertanggungjawaban pidana pelaku pengancaman dan pemerasan melalui penyebaran data pribadi sehingga unsur tersebut telah terpenuhi. Perbuatan pengancaman dan pemerasan tersebut di lakukan. Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat . Jo Pasal 27 ayat . UURI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan pertimbangan hakim, maka terdakwa dijatuhi putusan sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Audengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancamanAy sebagaimana dalam dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 . tahun dan denda sejumlah Rp. 000,00 . ujuh puluh juta rupia. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 . Suatu proses peradilan berakhir dengan putusan akhir yang di dalamnya terdapat penjatuhan sanksi pidana, di dalam putusan ini hakim menyatakan pendapatnya tentang apa yang ia telah pertimbangkan dan apa yang menjadi amar putusannya. Dalam upaya pembuatan putusan serta menjatuhkan sanksi pidana, hakim harus mempunyai pertimbangan yuridis yang terdiri dari dakwaan penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi, barang bukti, dan pasal-pasal perbuatan hukum pidana dan pertimbangan non yuridis yang terdiri dari sebab dan akibat perbuatan terdakwa, oleh karena itu kita mengenal sistem hukum melihat keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. PENUTUP Pengaturan hukum tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui penyebaran data Pengaturan hukum pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui penyebaran data pribadi sesuai dengan Pasal 45 ayat . KUHP Jo Pasal 27 ayat . UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: Pasal 45 ayat . UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 27 ayat 4 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau Pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 438/Pid. Sus/2020/PN JKT. Utr Penerapan hukum tindak pidana pemerasan disertai pengancaman berbasis financial technology di pengadilan negeri Jakarta Utara nomor 438/Pid. Sus/2020/PN. Jkt. Utr putusan majelis Hakim dalam putusan ini menggunakan Pasal UU ITE yang sudah tepat. Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki pertimbangan hukum berdasarkan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa yaitu unsur setiap orang, unsur dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dan unsur pemerasan dan/atau pengancaman. Selain POSTULAT: Journal Of Law https://doi. org/10. 37010/postulat. 1147 | 35 pertimbangan yuridis dalam memberikan putusan hakim juga memberikan pertimbangan non yuridis agar mencapai suatu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi terdakwa dan DAFTAR PUSTAKA