TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2025 Implementasi Teori Double Movement Fazlur Rahman terhadap Bagian Ahli Waris Nonmuslim Ikhdatul Fadilah IAIN Kediri. Jawa Timur. Indonesia Email: ikhdatul_14@iainkediri. Abstract Fazlur Rahman has being an intellectual contribution in the form of a double movement theory that aims to interpret the Qur'an through socio-historical egalitarianism of the past and present. This study aims to determine the interpretation of QS Al Baqarah verse 180 as the basis for decision No. 2554 / Pdt. G / 2011 / PA JS regarding the obligation of a will for non-Muslim heirs. Then, how does Fazlur Rahman's double movement theory answer the issue of non-Muslim inheritance. This study uses library research, combining decision studies and studies of the thoughts of prominent figures. The results show that Mufti have different opinions on whether QS. Al Baqarah verse 180 contains law or has been abolished. Ibn Abbas. Qatadah, and Hasan also stated that this verse was abolished. Some Qur'anic scholars claim that wills for parents and relatives are abolished by the inheritance verse. So the law of wills is not obligatory, but becomes voluntary. The majority of Mufti agree that giving assets through a will should not exceed 1/3 of one's Based on Fazlur Rahman's double movement theory, the first movement, the socio-historical conditions of Arab society at the time of the revelation of the verses, were steeped in kinship and warfare. Consequently, there was an obligation to make a will to relatives. Then, through the second movement, the generalization of the will to relatives resulted in legal consequences, making the decision deemed valid. This was because it did not make the defendant an heir, and he received only 1/9 of the heirAos Keywords: Double Movement. Mandatory Will. Non-Muslim Heirs Article Info Article History Received : 12-10-2025. Revised : 22-11-2025. Accepted : 31-12-2025 Keywords: Double Movement. Mandatory Will. NonMuslim Heirs Kata Kunci: Double Movement. Wasiat Wajibah, ahli waris Nonmuslim ABSTRAK Wujud kontribusi intelektual telah diberikan oleh Fazlur Rahman berupa teori double movement yang bertujuan untuk memberikan penafsiran al-QurAoan melalui jalan egalitarianisme sosio historis masa lampau dan masa sekarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tafsir QS Al Baqarah ayat 180 sebagai dasar putusan No. 2554/Pdt. G/2011/PA JS tentang kewajiban wasiat terhadap ahli waris nonmuslim. Kemudian bagaimana teori double movement Fazlur Rahman menjawab persoalan waris Penelitian ini menggunakan library research, menggabungkan studi putusan dan studi pemikiran tokoh. Hasil penelitian menunjukkan Ulama berbeda pendapat QS. Baqarah ayat 180 muhakkamah atau sudah dinaskh. Ibnu Abbas. Qatadah dan juga Hasan menyebutkan bahwa ayat ini dinaskh. Sebagian ulama al-QurAoan mengklaim bahwa wasiat untuk orang tua dan sanak kerabat dihapuskan dengan ayat waris. Sehingga hukum dari wasiat tidak wajib, tetapi menjadi sukarela. Jumhur Ulama sepakat bahwa pemberian harta melalui wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 hartanya. Berdasarkan teori double movement Fazlur Rahman, gerakan pertama, kondisi sosio historis masyarakat Arab saat ayat turun, kental dengan hubungan kekerabatan dan peperangan. Sehingga ada kewajiban berwasiat kepada saudara. Kemudian melalui gerakan kedua, hasil dari generalisasi wasiat kepada kerabat memberikan akibat hukum pada putusan yang diberikan dinilai sah. Karena tidak menjadikan tergugat sebagai ahli waris dan hanya mendapat 1/9 harta pewaris. Kata Kunci: Double Movement. Wasiat Wajibah, ahli waris Nonmuslim Pendahuluan Al-QurAoan merupakan sumber hukum yang pertama. Keabsahan al-QurAoan sering kali diungkapkan dengan kalimat shalih li kulli zaman wa makan. Bentuk dari realisasi ungkapan tersebut, para ulamaAo berijtihad melalui berbagai macam prespektifnya terhadap al-QurAoan, sehingga melahirkan model-model penafsiran yang berbeda-beda, sehingga tercapai pemahaman pada TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2025 konteks al-QurAoan. Hal itu dimaksudkan untuk mencari solusi dari permasalahan kontemporer yang Al - QurAoan juga dijadikan landasan hukum oleh Pengadilan Agama sebagai dasar adanya Salah satu putusan yang akan dijadikan sampel dalam artikel ini adalah putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor. 2554/Pdt. G/2011/PA JS yang berkaitan dengan sengketa waris. Dalam amar putusan tersebut menyebutkan bahwa: AuMenetapkan bahwa tergugat (Sri Rahyuni Pujiastut. , anak perempuan kandung dari pewaris, mendapat bagian dari harta warisan pewaris melalui wasiat wajibah sebanyak 1/9 bagian. Ay 2 Dalil putusan di atas merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 yang membenarkan adanya pemberian wasiat wajibah dari putusan No. 14/Pdt. G/1994 PTA. JK kepada anak perempuan yang beragama Nasrani. Sedangkan wasiat dalam Islam tidak dibolehkan untuk ahli waris. Dan juga dasar hukum yang digunakan oleh PTA Jakarta Pusat adalah QS. Al-Baqarah ayat 180 yang menurut sebagian ulama telah dinaskh hukumnya dengan ayat waris. Ketentuan wasiat wajibah sendiri dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209 ayat 1 dan 2, hanya diberikan kepada anak angkat dan orang tua angkat. Di Mesir, wasiat wajibah pertama kali diterapkan dalam UU No. 71 tahun 1946 yang diikuti juga oleh beberapa negara muslim, seperti Tunisia. Syiria, dan Maroko. Di Indonesia dan Pakistan wasiat wajibah diperuntukkan ahli waris Konteks dalam undang Ae undang No. 71 tahun 1946 tersebut adalah sebagai upaya penegakan keadilan dan membantu cucu yatim yang terhalang oleh saudara laki-laki ayahnya. Ketentuan pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung kepada kemauan pemberi wasiat dan juga ahli warisnya, dengan catatan bagiannya lebih kecil dari ahli waris. Menyikapi pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, diperlukan pengkajian terhadap dasar hukum yang digunakan. Salah satu upaya penulis adalah melakukan studi pustaka dengan mengangkat teori double movement Fazlur Rahman. Mengingat secara tekstual. QS. Al Baqarah ayat 180 sudah dinaskh hukumnya dengan ayat waris, dan juga dasar pemberian waris untuk ahli waris nonmuslim di Indonesia tidak tertulis dalam perundang Ae undangan yang disahkan Negara. Fazlur Rahman adalah salah satu pemikir neomodernime yang memiliki teori tafsir Beliau berusaha untuk mengaktualisasikan nilai keislaman maupun nilai al-QurAoan melalui beberapa teorinya. Karena pada zamannya, al-QurAoan mengalami ortodoksi oleh kebanyakan ulamaAo di daerah Pakistan. Fazlur Rahman banyak mengeluarkan teori-teori bernalar kritis yang tidak sedikit ditentang oleh masyarakat tradisional karena mereka merasa termarginalkan. Dalam penelitian Nita Azhari yang berjudul AuPenerapan Teori Double Movement Fazlur Rahman Terhadap Pembagian Waris Islam dalam Konteks KekinianAy, teori double movement dapat menjembatani pembagian waris antara hukum Islam dengan konsep takharuj. Sehingga diperoleh bagian sama rata antara laki Ae laki dan perempuan, yaitu 1:1. Suparman Usman dan Yusuf Somawinata. Fiqh Mawaris: Hukum Kewarisan Islam (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1. , 15. 2 Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor. 2554 Tahun 2011 tentang Bagian Ahli Waris Non Muslim. Jakarta: Direktori Putusan Mahkamah Agung, 2012. 3 Zulfia Hanum dan Ali Syahr. Au Wasiat Wajibah sebagai Wujud Penyelesaian Perkara Waris Beda Agama dalam Perkembangan Sosial MasyarakatAy. Holistik, 1 . , 126. 4 Sri Hidayati. AuKetentuan Wasiat Wajibah di Pelbagai Negara Muslim KontemporerAy. Ahkam, 12 (Januari, 2. , 82. Muhammad Labib Syauqi. AuHermeneutika Double Movement Fazlur Rahman Dan Signifikansinya Terhadap Penafsiran Kontekstual Al-QurAoanAy . Rausyan Fikr, 2 . , ( Desember, 2. , 196. 6 Nita Azhari, et. AuPenerapan Teori Double Movement Fazlur Rahman terhadap Pembagian Waris Islam dalam Konteks KekinianAy. Al Furqan, 2 . (September, 2. , 242. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2025 Teori double movement Fazlur Rahman juga pernah digunakan oleh Muhammad Haikal Hadiyatullah dalam Tesisnya yang berjudul AuPembagian Harta Peninggalan Bagi Ahli Waris Beda Agama di Dukuh Purbo Desa Jolotigo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Teori Double Movement Fazlur RahmanAy. Hasil penelitian dalam tesis menyebutkan bahwa teori double movement memberikan penguatan dalam nilai keadilan pada pembagian waris masyarakat Dukuh Purbo meskipun mereka hidup dalam lingkungan dengan agama yang beragam. Pada dasarnya, pembagian waris sudah diatur dalam fikih waris. Akan tetapi tidak sedikit kasus pembagian waris menjadi sengketa antar sesama ahli waris. Sehingga diperlukan pengkajian terhadap putusan terutama dalam konteks penggunaan dasar hukum putusan pada ahli waris nonmuslim dengan menggunakan dalil QS. Al-Baqarah ayat 180 yang menurut sebagian ulama telah Untuk menilai keabsahan dari putusan tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana tafsir QS. Al-Baqarah ayat 180? Kemudian bagaimana teori double movement menjadi solusi terhadap permasalahan pembagian ahli waris nonmuslim? Metode Penelitian Hakikat penelitian menurut Mayang Sari Lubis adalah sebuah kegiatan yang dilakukan baik melalui pendekatan ilmiah maupun non ilmiah untuk mencari jawaban terhadap sebuah masalah. Proses pemecahan masalah tersebut dilakukan secara sistematis, empiris, dan terukur. Salah satunya adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. Penelitian kepustakaan atau library research adalah jenis penelitian dengan riset pustaka melalui kajian teoritis, referensi ilmiah dan dokumen pendukung lainnya yang sesuai dengan topik yang dikaji tanpa melakukan penelitian lapangan. Langkah Ae langkah yang dilakukan untuk melakukan penelitian kepustakaan diantaranya adalah memilih topik yang akan dikaji, mendalami informasi terkait topik yang diambil, mencetuskan fokus penelitian, melakukan pengumpulan data, analisis data, membuat dan mengolah data penelitian, kemudian penyusunan laporan. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan tokoh. Menurut Nur Hasanah. Pendekatan tokoh bertujuan untuk mengetahui pemikiran tokoh beserta kontribusinya dalam bidang yang digeluti. Selain itu, melalui pendekatan tokoh peneliti bisa menemukan relevansi pemikiran tokoh dengan permasalahan yang akan dikaji. Pembahasan Putusan tentang Wasiat Wajibah Putusan No. 2554/Pdt. G/2011/PA JS berisikan tentang gugatan waris antara Hj. Prihastuti Rahmawati Ekawati. Hj. Muji Lestari Dwiwati. Yuli Heriyanti Sukmawati. Hj. Reni Dhalianawati melawan Sri Wahyuni Pujiastuti. Dengan duduk perkara sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 8 Mei 2007 ibu dari penggugat dan tergugat telah meninggal dunia saat berusia 66 tahun dalam keadaan Islam. Sebelumnya, ayah dari penggugat dan tergugat telah lebih dahulu meninggal dunia pada tahun 2000. 7 Muhammad Haikal Hadiyatullah. AuPembagian Harta Peninggalan Bagi Ahli Waris Beda Agama di Dukuh Purbo Desa Jolotigo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dalam Perspektif Teori Double Movement Fazlur RahmanAy (Thesis. IAIN Pekalongan, 2. , 138. 8 Mayang Sari Lubis. Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Deepublish, 2. , 10. Eko Haryono, et. Al. AuNew Paradigm Metode Penelitian Kepustakaan (Library Researc. di Perguruan TinggiAy. Annuur, 4 . , 6. Nur Hasanah. Metode Penelitian Kepustakaan: Konsep. Teori dan Desain Penelitian, (Malang: Literasi Nusantara Abadi, 2. , 15. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2025 Selama pewaris menikah dengan almarhum, telah dikaruniai lima orang anak. Salah satu dari kelimanya . saat pewaris hidup sampai pewaris meninggal dunia telah pindah agama dari yang semula Islam menjadi Kristen. Oleh karena itu, sesuai ketentuan yang berlaku, maka tergugat terhalang untuk mendapatkan bagian waris dari Pewaris. Kemudian Penggugat memohon untuk menetapkan ahli waris yang sah hanya empat orang saudara saja, selain Sebelum Pewaris meninggal dunia, orang tua dari Pewaris telah meninggal dunia terlebih dahulu. Selain meninggalkan ahli waris yang sah. Pewaris juga meninggalkan harta atau objek waris berupa: sebidang tanah seluas 162 m2 yang terletak di Manggarai Selatan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik no. 859 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan, sebidang tanah seluas 242 m2 yang terletak di Manggarai Selatan berdasarkan SHM No. 810 yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Selatan, tanah seluas 353 m2 yang terletak di Manggarai Selatan berdasarkan SHM No. 1066 yang dikeluarkan oleh BPN Jakarata Selatan, sebidang tanah seluas 529 m2 yang terletak di kelurahan Gandoang berdasarkan SHM No. 648 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor, sebidang tanah seluas 461 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas. Depok Jawa Barat berdasarkan Salinan akta Jual Beli No. 36/2000 dikeluarkan selaku PPAT di Depok, tertanggal 19 Februari 2000, sebidang tanah seluas 348m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Gandoang. Kec. Cilegusi. Bogor. Jawa Barat berdasarkan Salinan akta jual beli No. 929/2000 dikeluarkan selaku PPAT di Cilengusi. Bogor, tertanggal 8 Desember 2000. Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk menetapkan secara hukum bahwa pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2007 dan menetapkan para ahli waris yang sah menurut hukum dan berhak atas harta waris Pewaris adalah Penggugat I. II, i, dan IV. Para penggugat juga memohon agar para ahli waris yang sah dari pewaris ditetapkan bagian haknya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, para penggugat dan tergugat telah datang di muka persidangan. Kemudian para pihak diminta untuk melakukan mediasi dengan mediator Drs. Muhail. Yang berdasarkan laporan mediator tertanggal 30 Januari 2012 menyatakan bahwa mediasi telah dilaksanakan namun gagal mendamaikan penggugat dan tergugat. Tergugat mengajukan jawaban tertulis dan pada tanggal 6 Februari 2012 yang intinya bahwa tergugat telah melakukan beberapa upaya untuk berdamai dan menyelesaikan perkara ini dengan jalan Namun, penggugat tidak bersedia menempuh jalan tersebut. Dan menurut tergugat, pemicu dari sampainya perkara ini sampai ke Pengadilan adalah kakak ketiga yang sebenarnya tidak mendapatkan bagian waris. Tergugat juga mengajukan keberatan jika dijadikan terhalang untuk menjadi ahli waris dari pewaris. Kemudian maing-masing pihak menghadirkan saksi dan beberapa alat bukti, sehingga hakim mempertimbangkan gugatan dari penggugat dan pengakuan bulat dari Diantara pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam mengadili perkara ini adalah: Bahwa hakim memberikan ketetepan hukum berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak Bahwa dalam sengketa waris, apabila terdapat perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris, maka Majelis Hakim sepakat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 172/K/Sip/1974 yang menyatakan bahwa hukum waris yang dipakai adalah hukum si Pewaris. Oleh karena Hj. Asnah binti H. Abdullah sampai meninggalnya tetap beragama Islam maka hukum yang dipakai dalam pembagian waris dalam perkara ini adalah hukum Islam. Dalam hukum Islam, berdasarkan hadits dai Usamah bin Zaid. Rasulullah saw. bersabda Aula yaritsu al muslim al kafira wa la yaritsu al kafira al muslim. Ay TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2025 Bahwa pasal 171 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan Pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Yurisprudensi Nomor 368 K/AG/1995 tanggal 16 Juli 1998 dan Yurisprudensi Nomor 51 K/AG/1999 tanggal 29 Februari 1999 yang kemudian diambil alih sebagai pendapat majelis bahwa ahli waris yang tidak beragama Islam tidak dapat menjadi ahli waris. Berdasarkan hadits dan beberapa Yurisprudensi tersebut. Pengadilan berpendapat bahwa Tergugat kehilangan haknya untuk menjadi ahli waris karena telah keluar dari agama Islam. Namun, karena sampai meninggalnya Pewaris, tergugat tetap menjalin hubungan baik dengan pewaris sebagai ibu kandungnya, maka sangat bertentangan dengan rasa keadilan, apabila tergugat sama sekali tidak mendapatkan bagian dari harta warisan tersebut. Oleh karena itu Pengadilan berpendapat bahwa tergugat dapat diberikan bagian dari harta warisan tersebut melalui wasiat wajibah yang bagiannya tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sah. Menimbang bahwa tentang kedudukan ahli waris anak perempuan, majelis hakim sependapat dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 86 K/AG/1994 yang kemudian diambil alih sebagai pendapat majelis hakim bahwa ahli waris anak perempuan dapat menjadi penghalang bagi ahli waris lain. Dengan pertimbangan di atas, maka majelis hakim menetapkan tergugat diberikan bagian 1/9 melalui wasiat wajibah dan penggugat I. II, i. IV ditetapkan sebagai ahli waris, masing-masing memperoleh 2/9 dari harta warisan setelah dikurangi bagian tergugat. Dan menetapkan harta peninggalan dari Pewaris sebagaimana tersebut di atas. Wasiat wajibah pertama kali diterapkan pada Undang-Undang Mesir Nomor 71 tahun 1356 H/ 1946 M. Undang-Undang ini secara umum mengandung beberapa hukum sebagai berikut: Apabila Pewaris tidak mewasiatkan kepada keturunan dari anak laki-lakinya yang telah meninggal lebih dahulu, atau meninggal secara bersamaan, maka cucu dari anak laki-laki tersebut wajib mendapat wasiat wajibah dari harta warisan pewaris sebesar bagian anak laki-laki pewaris tersebut, tetapi tidak boleh melebihi 1/3 harta warisan, dengan syarat cucu tersebut bukan ahli waris dan belum ada bagian untuknya melalui jalan lain . Bila hibah tersebut lebih sedikit dari bagian wasiat wajibah, maka harus ditambahkan kekurangannya. Wasiat demikian diberikan kepada golongan tingkat pertama dari anak-anak laki-laki, dari anak perempuan, dan kepada anak laki-laki dari anak laki-laki dari garis laki-laki dan seterusnya ke bawah dengan syarat setiap orang tua menghijab anaknya. Apabila pewaris mewasiatkan kepada orang yang wajib diwasiati dengan wasiat yang melebihi bagiannya, maka kelebihan wasiat itu merupakan wasiat ikhtiyarah. Dan bila dia mewasiatkan kepadanya dengan wasiat yang kurang dari bagiannya, maka wajib disempurnakannya. Bila dia mewasiatkan kepada sebagian orang yang wajib diwasiati dan tidak kepada sebagian yang lain, maka orang yang tidak mendapatkan wasiat itu wajib diberi kadar bagiannya. Orang yang tidak diberi wasiat wajibah dikurangi bagianya dan dipenuhi bagian yang mendapat wasiat yang kurang dari apa yang diwajibkan, dari sisanya 1/3. Bila hartanya kurang, maka diambilkan dari bagian orang yang tidak mendapat wasiat wajibah dan dari orang yang mendapat wasiat Wasiat wajibah itu didahulukan atas wasiat yang lain. Bila pewaris tidak mewasiatkan kepada orang wajib diwasiati dan dia mewasiatkan kepada orang lain, maka orang yang wajib diberikan wasiat wajibah tersebut adalah mengambil kadar bagiannya dari sisa dari 1/3 harta warisan bila TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2025 sisa itu cukup, bila tidak maka dari 1/3 dan dari bagian yang diwasiatkan bukan dari wasiat Dalam Kompilasi Hukum Islam, wasiat didefinisikan sebagai pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Selanjutnya, wasiat secara luas dibahas pada Bab V pasal 194 - 209. Secara khusus istilah Wasiat wajibah dirumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal 176 sampai dengan 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Tafsir QS. Al-Baqarah ayat 180 Putusan No. 2554/Pdt. G/2011/PA JS sebagaimana tersebut di atas menjadikan wasiat wajibah sebagai alternatif pemberian hak kepada anak perempuan nonmuslim yang merasa tidak mendapatkan keadilan dari saudara-saudaranya. Hal itu dikarenakan ia diposisikan sebagai tergugat. Putusan tersebut mengacu pada salah satu yurisprudensi Mahkamah Agung No. 368 K/AG/1995 yang membenarkan sebagian putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada tanggal 25 Oktober 1994 yang bertepatan pada 20 Jumadil Awal 1415 H. No. 14/Pdt. G/1994/PTA. JK. Pemberian wasiat wajibah kepada anak perempuan sebesar bagian seorang anak perempuan pewaris. Dimana sebelumnya telah dijelaskan bahwasanya pemberian wasiat yang bersifat wajib itu berdasarkan pada QS. Al- Baqarah ayat 180 yang berbunyi: aAEaO E aICaOIA a AAOa E aE a aO aE aO aI aO E a C a aOIa a E aI aOAana aCUcA a A a a a a aE aI E aI Oa auI aaEa aO U E aOA a AEa O aEI aua aA a a a AaEA Artinya: AuDiwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan . anda-tand. maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara makruf, . ni adala. kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. Ay Dalam Tafsir ahkam as-SyafiAoi disebutkan dari Abu SaAoid Muhammad bin Musa mengabarkan kepada kami. RabiAo mengabarkan kepada kami, dia berkata. Allah berfirman QS. Al-Baqarah ayat 180 menjadikan Imam SyafiAoi berpendapat bahwa suatu kewajiban dalam kitab Allah bagi orang yang meninggalkan kebatilan . arta bend. untuk diwasiatkan kepada kedua orang tuanya dan sanak Sebagian ulama al-QurAoan mengklaim bahwa wasiat untuk orang tua dan sanak kerabat dihapuskan dengan ayat waris. Sehingga hukum dari wasiat itu tidak lagi wajib, akan tetapi menjadi Selain itu wasiat juga dilarang untuk diberikan kepada ahli waris sebagaimana hadits Nabi, la washiyyata liwaaritsin. Menurut Abu JaAofar Muhammad bin Jarir ath-Thabari menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut : Auwahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian hendak meninggal dunia, jika ia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tuanyadan sanak kerabatnya yang tidak mewarisinya secara maAoruf yaitu sesuai dengan yang dibenarkan Allah dalam wasiat, yaitu tidak boleh melebihi 1/3, dimana si pemberi wasiat tidak termasuk mendzalimi para pewarisnya, ini adalah kewajiban bagi orang-orang yang bertaqwa untuk mengamalkannya. Sejumlah ulama mengatakan 11 Habiburrahman. Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2. , 167. 12 Buku II Kompilasi Hukum Islam tentang Hukum Kewarisan yang termuat dalam Bab I. Ketentuan Umum yang terletak pada poin f. 13 Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Indonesia (Jakarta: Akademia Pressindo, 2. , 164. 14 SyafiAoi. Tafsir Ayat-Ayat Hukum Imam SyafiAoi, terj. Beni Hamzah dan Sholihhin (Jakarta: Pustaka Azzam, 2. , 230. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2025 bahwa ayat ini Mansukh dengan ayat waris. Akan tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa ayat ini tidak Mansukh dan tetap muhkam. Ada beberapa pendapat tentang penafsiran ayat tersebut tentang adanya kewajiban wasiat untuk oang tua dan kerabat, diantaranya adalah Salam bin Junadah, beliau menceritakan kepadaku, ia berkata: Abu Muawiyah menceritakan kepada kami dari Al-AAomasy dari Muslim dari Masruq, bahwa ia mengunjungi seseorang lalu ia berwasiat dengan sesuatu yang tidak pantas, maka Masruq berkata: sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian diantara kalian, maka bagilah dengan baik, dan barangsiapa yang keinginannya menyalahi keinginan Allah, maka ia tersesat. Berwasiatlah kepada sanak kerabatmu yang tidak mewarisimu, kemudian tinggalkan harta sesuai dengan pembagian Allah. Ada juga pendapat YaAoqub bin Ibrahim ad-Dauraqi menceritakan kepadaku, beliau menceritakan kepadaku, ia berkata: Juwaibir memberitahukan kepada kami dari AdhDhahhak ia berkata: barang siapa yang meninggal dunia dan tidak berwasiat kepada sanak kerabatnya, maka ia telah mengakhiri hidupnya dengan maksiat. Pendapat al-Hasan bin Yahya menceritakan kepada kami, ia berkata: MaAomar memberitahukan kepada kami dari az-Zuhri ia berkata: Allah menjadikan wasiat wajib untuk harta yang sedikit atau banyak. Kemudian Abu JaAofar berkata: Pendapat yang paling tepat menurut kami dalam penakwilan ayat ini adalah pendapat Az-Zuhri, karena harta yang sedikit dan banyak samasama baik, dan Allah tidak membatasinya sedikitpun. Jadi, barangsiapa yang hendak meninggal dunia dan ia memiliki harta sedikit atau banyak maka wajib atasnya untuk memberikan wasiat secara maAoruf kepada orang tua dan para kerabat yang tidak mewarisinya. 15 Sedangkan pendapat alQurthubi pada masalah kelima dari tafsir ayat ini, beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa wasiat ini diwajibkan atas orang yang memiliki simpanan di suatu tempat, ataupun berhutang kepada seseorang. Lalu setelah itu mereka juga berbeda pendapat apabila orang tersebut hanya meninggalkan harta saja, tanpa simpanan lain atau hutang. Mayoritas ulama berpendapat bahwa wasiat ini tidak diwajibkan bagi seseorang yang tidak memiliki simpanan harta atau hutang. Berlaku bagi seorang yang kaya ataupun yang fakir. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Malik, al-SyafiAoI ats-Tsauri, dan lainnya. Wasiat yang ditetapkan Allah SWT dalam al-QurAoan tidak disertakan persentase harta yang harus diwasiatkan. Oleh karena itu ulama berbeda pendapat mengenai jumlah persentase harta yang harus dikeluarkan untuk wasiat. Diriwayatkan dari Abu Bakar, bahwa ia berwasiat dari 1/5 hartanya, begitu juga dengan sayyidina Ali. Kemudian MaAomar meriwayatkan dari Qatadah, bahwa Umar berwasiat dari A hartanya. Namun jumhur ulama sepakat bahwa pemberian harta melalui wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 Para ulama juga berbeda pendapat, apakah ayat ini masih muhakkamah atau sudah dinaskh. Ibnu Abbas. Qatadah dan juga Hasan menyebutkan bahwa ayat ini dinaskh untuk umum, hukum pun telah dijalani beberapa saat lamanya. Namun setelah itu setiap orang yang termasuk dalam daftar ahli waris dinaskh dengan turunnya ayat waris dan juga dinaskh dengan hadits Nabi riwayat atTirmidzi dari Abu Umamah, bahwasanya tidak ada wasiat untuk ahli waris. Meskipun Imam SyafiAoi menolak naskh al-QurAoan dengan hadits, akan tetapi itu pendapat yang diunggulkan. Fazlur Rahman dan Teori Double Movement Fazlur Rahman adalah seorang ilmuwan Muslim yang terkenal dengan alirannya yang Ia dilahirkan pada 21 September 1919 M di Hazara, yang terletak di sebelah Barat Laut 15 Abu JaAofar Muhammad bin Jarir ath-Thabari. Tafsir ath Thabari, terj. Ahsan Askan (Jakarta: Pustaka Azzam, 2. , 48-50. 16 Al-Qurthubi. Tafsir al-Qurthubi, terj. Fathurrahman dan Ahmad Hotib (Jakarta: Pustaka Azzam, 2. , 603604. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2025 Pakistan. 17 Pendidikan agama Islam yang fundamental Ia dapatkan dari sang ayah, sedangkan pendidikan mengenai nilai-nilai kebenaran, kasing sayang dan kejujuran ia dapatkan dari ibunya. Syekh Maulana Syahab al-Din yang merupakan ayah beliau adalah seorang alim bermadzhab Hanafi, dulunya pernah mengenyam pendidikan di Deoband, sebuah madrasah tradisional terkemuka yang didirikan pada tahun 1867 oleh Muhammad Qasin Nanotawi, di anak Benua Indo-Pakistan. Syekh Maulana Shahab al-Din, tidak pernah membatasi anaknya hanya sekedar belajar mengenai nilai agama yang dianggap tradisional pada masa itu. Akan tetapi beliau selalu menanamkan keyakinan bahwa Islam harus mengahadapi realitas kehidupan yang modern. Cara berpikir yang ditanamkan oleh ayahnya tidak terlepas dari pengaruh kultur agama yang tersebar di Wilayah Benua Indo-Pakistan. Bisa dilihat, wilayah ini telah melahirkan sederet pemikir liberal, seperti Syekh Wali Allah al-Dihlawi . 3-1762 M). Sir Sayyid Ahmad Khan . 7-1898M). Syekh Ameer Ali . 9-1928 M), dan Sir Muhammad Iqbal . 3-1938 M). Setelah beberapa waktu menerima pendidikan dasar dalam bidang wacana Islam tradisional dari sang ayah. Fazlur Rahman juga melanjutkan studinya di Lahore pada usia 14 tahun. Kemudian pada tahun 1940. Fazlur Rahman dapat menyelesaikan gelar Sarjana Mudanya (B. A) dalam jurusan Bahasa Arab di Universitas Punjab. Karena sifatnya yang haus dengan keilmuan, ia melanjutkan Dua tahun kemudian ia memperoleh gelar Master of Art pada universitas dan jurusan yang Tidak hanya itu, pada tahun 1946, ia melanjutkan studi program doktornya (Ph. D) di Universitas Oxford. Inggris dengan konsentrasi studi filsafat Islam dengan desertasi yang berjudul AvicennaAos Psychology. Setelah menyelesaikan program doktornya, beliau mengajar di Universitas Durham selama delapan tahun . Disamping mengajar. Fazlur Rahman juga melanjutkan penelitiannya sampai menghasilkan sebuah buku berjudul Prophecy in Islam: Philosopy and Orthodoxy, yang dipublikasikan pertama kali pada Pemikiran Fazlur Rahman yang terus diasah tersebut banyak menghasilkan teori-teori pembaharuan Islam. Salah satu diantaranya yang akan dibahas pada bab ini adalah teori double Latar belakang munculnya teori tersebut adalah adanya kesadaran dalam diri Fazlur Rahman, bahwa umat Islam kurang mengkaji sejarah keislaman secara mendalam, sehingga selama ini tidak ada nilai-nilai perkembangan histori yang secara signifikan dapat digunakan sebagai penunjang rekonstruksi disiplin-disiplin Islam di masa yang akan datang. Evolusi pemikiran Fazlur Rahman dibagi menjadi tiga periode, yaitu: Periode Awal (Tahun 1950-a. Pada era 1950-an, pemikiran Fazlur Rohman lebih difokuskan pada kajian Islam historis, hal itu dibuktikan dengan dua karyanya yang pertama setelah menyelesaikan program doktoralnya, yaitu AvicennaAos Pyschology . dan AvicennaAos De Anima . Kemudian beliau mencoba untuk melakukan survey terhadap pemikiran Muhammad Iqbal tentang gagasan pemikiran religio-filosofis yang tertuang dalam buku The Reconstruction of Religius Tought in Islam. Selain itu, karyanya yang paling penting pada tahun 1958, yaitu buku Propechy in Islam. Philosophy and Orthodoxy. Buku ini membahas pemikiran dua tokoh filsuf muslim, yaitu al-Farabi dan Ibnu Sina tentang wahyu, kenabian, mukjizat, dakwah dan syariAoat. Nama Fazlur Rahman merupakan nama lengkap yang tidak disertakan nama marganya (Mala. , sebagaimana yang lazim digunakan pada wilayah Timur. 18 Ahmad Syukri Shaleh. Metodologi Tafsir Al-QurAoan Kontemporer dalam Pandangan Fazlur Rahman (Jambi: Sulthan Thaha Press, 2. , 19. 19 Ahmad Syukri Shaleh. Metodologi Tafsir Al-QurAoan Kontemporer dalam Pandangan Fazlur Rahman, 20. 20Ibid, 22. 21 Budiarti. AuStudi Metode Ijtihad Double Movement Fazlur Rahman terhadap Pembaruan Hukum IslamAy, 3. Zawiyah, (Juli 2. , 27. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2025 Periode Tengah (Tahun 1960-a. Pada periode tahun 1960-an. Fazlur Rahman mulai memfokuskan kajiannya pada bidang Islam normatif. Usahanya itu dimaksudkan untuk memberikan interpretasi baru terhadap al-QurAoan dengan metodologi baru yang mulai intensif digelutinya. Akan tetapi, kondisi sosio kultural Pakistan rupanya belum siap untuk menerima gagasan-gagasan pembaharuan darinya. Akibatnya, hamper seluruh ide dan gagasannya ditolak keras oleh para ulama konservatif yang bermadzhab Hanafi, dan bahkan muncul ancaman pembunuhan terhadap dirinya. Pada periode ini juga Fazlur Rahman memetakan secara tegas antara Islam normatif dan Islam historis. Islam normatif merupakan nilai-nilai universal yang bersifat idealis Sedangkan Islam historis adalah Islam yang menyejarah dan bersifat empiris. Keduanya haruss dikaji dengan seimbang, untuk bias memberikan control, apakah Islam historis yang dipraktikkan umat Islam sudah sesuai dengan Islam normative atau belum. Periode Akhir (Tahun 1970-a. Ancaman terhadap kebebasan berfikir yang didapatkan dari lingkungan sekitar tempat tinggalnya, menjadikan Fazlur Rahman harus pindah dari tanah kelahirannya menuju ke Chikago. Keseluruhan dari karyanya pada periode ini merupakan kajian Islam normative dan historis. Ada tiga karya utamanya pada periode ini yaitu: The Philosophy of Mulla Shadra . ,22 Major Themes of The QurAoan . ,23 Islam and Modernity. Transformation of an Intellectulal Tradition . Sebenarnya karya yang ketiga merupakan hasil dari beberapa perumusan sebelumnya. Pada perumusan yang pertama. Fazlur Rahman membatasi metode tafsirnya pada pemikiran al-QurAoan yang induktif, terutama dalam mengkaji sejarah turunnya ayat al-QurAoan yang berkenaan dengan pemisahan hukum dan sasarannya serta melihat dari kondisi social masyarakat saat ayat itu Perumusan yang kedua, alur pemikiran sudah beralih ke deduktif, yang dihubungkan dengan penyelesaian hukum kontemporer. Dan pada rumusan yang ketiga, beliau memberikan rincian secara tegas mengenai metode baru yang dirumuskannya, dengan tanpa membatasi dimensi 25 Namun, menurut Abdul Mustaqim, penggunaan teori double movement ini hanya efektif diterapkan pada ayat-ayat hukum saja, bukan pada ayat-ayat metafisik. Metode gerakan ganda merupakan proses penafsiran al-QurAoan dari era kontemporer menuju era al-QurAoan diturunkan, lalu kembali lagi ke masa sekarang. Gerakan yang pertama, dimulai dari era kontemporer kembali ke era al-QurAoan diwahyukan. Seorang mufassir harus memahami makna dari ayat dengan mengkaji ayat-ayat spesifik dalam konteks yang spesifik atau bisa disebut dengan asbab al nuzul mikro. Selain itu juga perlu mengkaji kondisi sosial, ekonomi, politik, serta aspekaspek kehidupan masyarakat Arab saat ayat itu diturunkan. Kemudian, sebagai hasil dari respon Karya ini merupakan kajian historis terhadap pemikiran religio filosofis Shadr al-Din al-Syirazi, yang bertujuan untuk memperkenalkan pemikirannya secara kritis dan analitis, serta membantah pendapat sarjana barat bahwa filsafat Islam telah mati. Karena pada kenyataannya, setelah periode al-Ghazali, kreatifitas intelektual masih mengalami perkembangan di kalangan umat Islam SyiAoah di Persia. 23 Buku kedua ini, ditulis saat Fazlur Rahman sudah berada di Chicago. Tujuan penulisan buku ini adalah untuk membahas tema-tema penting, diantara yang disebutkan dalam buku tersebut adalah Tuhan, manusia sebagai individu, manusia sebagai anggota masyarakat, alam semesta, kenabian dan wahyu, eskatologi, setan, kejahatan serta lahirnya masyarakat muslim. Karya ini juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan penafsiran al-QurAoan secara sistematis dan tidak sekterian. 24 Awalnya, buku itu berjudul AuIslamic Education and Modernity. Namun oleh penerbit dirubah menjadi Islam and Modernity. Buku ini juga menyinggung tentang metodologi penafsiran teori hermeneutika double movement. 25 Ahmad Syukri Shaleh. Metodologi Tafsir Al-QurAoan Kontemporer dalam Pandangan Fazlur Rahman, 130. 26Abdul Mustaqim. Epistemologi Tafsir Kontemporer (Yogyakarta: Lkis, 2. , 178. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2025 spesifik itu digeneralisir sebagai pernyataan yang mempunyai tujuan moral sosial yang berkaitan dengan peristiwa yang terjadi saat ini tanpa batasan waktu. Gerakan kedua, berbeda dengan gerakan pertama. Karena dari bentuk umum yang dihasilkan di gerakan pertama diterapkan pada kasus spesifik atau partisikular, sehingga gerakan kedua disebut sebagai asbab nuzul makro. Prinsip Ae prinsip moral sosial yang sudah ditemukan pada gerakan pertama kemudian disesuaikan dan diterapkan pada konteks sosial budaya sekarang. Sehingga prinsip tersebut dapat diubah dan disesuaikan sejauh yang dibutuhkan, serta menetapkan adanya prioritas-prioritas baru demi mengimplementasikan nilai-nilai al-QurAoan secara baru pula. Tujuannya adalah agar al QurAoan menjadi pedoman hidup yang tetap relevan di setiap zaman, fleksibel dan dinamis. Bukan hanya terikat pada masa lalu atau dipahami secara tekstual yang kaku, atomistik dan ahistoris. Teori double movement atau gerakan ganda ini tidak bisa terpisahkan dengan istilah hermeneutik, karena Fazlur Rahman memilih hermeneutik sebagai kerangka utama dalam membangun epistemologi ilmu-ilmu keislaman. Dikarenakan, hermeneutik dianggap sebagai metode pemahaman atas pemahaman . nderstanding of understandin. , sangat sesuai diterapkan untuk mengelaborasi tradisi-tradisi keislaman yang objeknya merupakan ilmu-ilmu kemanusiaan, seperti ekspresi kehidupan, konsep tindakan dan penghayatan manusia. Pada saat wahyu masih berupa wacana verbal . , bukan teks, terutama di masa Nabi, tidak diperlukan hermeneutika dalam pengertian yang lebih bersifat metodologis. Para sahabat tidak mengalami kesulitan dalam memahami al-QurAoan, karena ketika ditemukan kejanggalan dalam penjelasan wahyu, langsung ditanyakan kepada Rasulullah sebagai penerima al-QurAoan pertama. Untuk saat ini, hermeneutika sangat dibutuhkan dimana urgensi dari hermeneutika sendiri ialah sebagai teori penafsiran kitab suci yang bisa disebut dengan fiqh al- taAowil. Meskipun hermeneutika sebelumnya . ersifat textual criticis. telah digunakan oleh orang Eropa untuk diskusi otentisitas Bibel yang dianggap bermasalah pada waktu itu. Fazlur Rahman sendiri lebih cenderung mengarah pada aliran objektivitas dalam mendukung teori double movement. Implementasi Teori Double Movement terhadap Tafsir QS. Surat Al Baqarah ayat 180 tentang Pemberian Wasiat Wajibah untuk Ahli Waris Nonmuslim Perbedaan dalam kehidupan merupakan sebuah hal yang sering terjadi, karena manusia diciptakan dengan akal dan pemikiran yang berbeda. Begitu juga dalam pembahasan waris beda agama yang tertuang dalam putusan PA Jakarta Selatan. Hal itu timbul karena negara kita merupakan negara Bhineka Tunggal Ika. Dimana heterogenitas masyarakat baik dari sisi agama, ras, suku dan budaya menjadi ciri khas tersendiri bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, terjadi beberapa perbedaan pandangan dalam hal unifikasi hukum di Indonesia. Dalam pembahasan di atas, telah dikemukakan uraian mengenai teori gerakan ganda atau yang sering disebut dengan teori double movement. Kemudian teori tersebut akan diimplementasikan pada dalil amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memberikan bagian waris melalui jalan wasiat wajibah kepada seorang anak yang murtad. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai impliksai dari teori tersebut, perlu diketahui bahwasanya murtad menurut Muhammad Jawad alMughni itu dibagi menjadi dua jenis, yaitu murtad fitrah dan murtad millah. Murtad fitrah ialah seorang yang dilahirkan sebagai seorang Muslim kemudian murtad dari agama Islam, sedangkan murtad 27 Ilyas Supena. AuEpistemologi Hukum Islam dalam Pandangan Hermeneutik Fazlur RahmanAy. Asy- SyirAoah, 2 . , 247. 28 Abdul Mustaqim. Epistemologi Tafsir Kontemporer, 180. 29 Salah satu tokohnya adalah Emelio Betti yang mengakui makna otentik . rigina meanin. dari teks. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2025 millah ialah seorang yang dilahirkan dalam keadaan kafir, lalu masuk Islam dan kembali ke dalam agamanya yang dulu . Menurut Ulama madzhab empat, orang yang murtad fitrah atapun milah memiliki kedudukan yang sama, yaitu tidak ada hukum yang membolehkan keduanya mewarisi orang Islam. Dalam dasar putusan PA Jakarta Selatan No. 2554/Pdt. G/2011/PA JS berlandaskan pada sebuah yurisprudensi Mahkamah Agung No. 368 K/AG/1995 yang isinya membenarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memberikan bagian wasat wajibah berdasarkan dalil QS. AlBaqarah ayat 180 yang masih menjadi perbedaan pendapat ulama tentang kandugan hukumnya. Karena menurut sebagian ulama ayat tersebut sudah Mansukh oleh ayat waris dan hadits Nabi dalam riwayat Bukhari Muslim yang berbunyi: a A eE aI e aE aI eaA aa aOaE aO aA a A eO s aE aO aA a AA )A(IAC EONA. A eaA aa eE aI eE aaIA a A a eN aE Ia EaO aeI aA a AaE aO aaOA Artinya: Au Tidaklah saling mewarisi sesuatu diantara dua orang yang berlainan agama. Orang Islam tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang Islam. Ay31 Selanjutnya, apabila teori double movement Fazlur Rahman diimplementasikan pada ayat tersebut, maka didapatkan penafsiran ayat sebagai berikut: Gerakan pertama, berdasarkan asbab al-nuzul mikro yang dilihat dari sosio historis kondisi masyarakat Arab pada saat diturunkannya ayat tersebut, yaitu cenderung kental dengan suasana kekerabatan yang dibuktikan dengan adanya fanatisme kesukuan. Hukum kewarisan pada masa pra Islam mengatur pembagian waris berdasarkan tiga hal, yaitu karena adanya hubungan kekeluargaan, adopsi dan juga janji setia. Dalam pembagian berdasarkan kekeluargaan atau nasab, hanya diberikan kepada anak laki Ae laki dewasa sedangkan anak kecil dan perempuan tidak mendapat bagian waris. Jika pewaris tidak memiliki anak laki Ae laki dewasa maka harta peninggalannya diberikan kepada saudara laki Ae lakinya dengan catatan bahwa saudaranya tersebut sanggup berperang membela sukunya. Ketentuan ahli waris tersebut juga berlaku untuk waris berdasarkan adopsi, dimana anak angkat laki Ae laki dewasa nasabnya mengikuti nasab ayah angkatnya, sehingga ia memperoleh bagian waris dari keluarga angkatnya, bukan dari keluarga kandungnya. Sedangkan untuk waris berdasarkan janji setia, dimana masyarakat Arab menjalin komitmen untuk saling mendukung dan membantu ketika berperang, dan apabila salah satu meninggal maka berhak untuk mendapatkan 1/6 dari total keseluruhan harta warisnya, kemudian sisanya diberikan kepada ahli waris lainnya. Kemudian pada masa awal Islam dan sebelum turun ayat waris, tidak ada perbedaan yang begitu signifikan, karena penyebaran Islam dilakukan secara perlahan untuk sedikit demi sedikit mengikis budaya masyarakat Jahiliyah. Pembagian waris pada masa awal Islam dapat diberikan apabila ada hubungan kekerabatan . alam hal ini perempuan dan anak Ae anak sudah mendapat kemudian berdasarkan janji setia, . ntara muhajirin dan ansha. , pengangkatan anak . ada masa awal Islam, anak angkat tidak lagi mengikuti nasab ayah angkatny. , dan ikatan persaudaraan antara kaum muhajirin dan anshar. Selanjutnya gerakan kedua, melihat dari sisi asbab al nuzul makro. Dinilai dari asbab nuzul mikro, prinsip umum yang didapat adalah sistem kewarisan pada saat ayat tersebut turun, pembagian waris berdasarkan kekerabatan sedang mendominasi. Sehingga dapat dikorelasikan dengan kondisi 30 Muhammad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Madzhab, terj. Masykur, et. al (Jakarta: Lentera, 2. , 542. 31 Suparman Usman dan Yusuf Somawinata. Fiqh Mawaris: Hukum Kewarisan Islam, 37. Achmad Muzamil Alfan Nasrullah. Hukum Kewarisan Islam: Teori dan Praktik (Lampung: Nafal Publishing, 2. , 6. 33 Ibid, 9. 34 Ibid, 15. TAAoLIM: Jurnal Multidisiplin Ilmu Volume 4 Nomor 2 Edisi Desember 2025 keluarga penggugat sebelum saudaranya menyatakan keluar dari agama Islam . urtad fitra. , hakikatnya mereka adalah saudara yang terikat hubungan darah satu sama lain, meskipun telah berbeda keyakinan. Posisi tergugat yang dalam putusan tersebut hanya dianggap sebagai kerabat, bukan sebagai ahli waris. Hal itu dikarenakan tergugat masih menjalin hubungan baik dengan orang tuanya meskipun telah berpindah agama. Sehingga, konteks wasiat disini disahkan sebagai bagian dari penghormatan kepada kerabat. Bukan untuk ahli waris. Karena secara agama, anak yang murtad terhalang mendapatkan waris. Yusuf al-Qardhawi juga berpendapat bahwa pada dasarnya tidak ada naskh ayat-ayat alQurAoan, karena Allah menurunkan kitabNya untuk memberikan ketentuan hukum kepada manusia tentang masalah-masalah yang terjadi dan untuk memberikan petunjuk kepada manusia tentang solusi terbaik dari masalah-masalah yang terjadi saat ini. Ada juga beberapa ulama kontemporer yang tidak sependapat dengan adanya naskh pada ayat-ayat al-QurAoan ialah Muhammad Abduh. Rasyid Ridha. Muhammad Al-Khadari. Al-Ghazali, dan lain-lain. 35 Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa No. 5/MUNAS VII/MUI/9/2005 tentang kewarisan beda agama, bahwa hukum waris Islam tidak memberikan hak saling mewarisi antar orang-orang yang berbeda agama . ntara muslim dengan non-musli. , dan pemberian harta antar orang yang berbeda agama hanya dapat dilakukan dalam bentuk hibah, wasiat dan hadiah. 36 Sehingga, menurut teori ini, ayat tersebut masih relevan jika digunakan sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan persoalan waris beda agama dengan memberikan hak dari tergugat sebagai kerabat Pewaris melalui wasiat wajibah dengan memberikan bagian harta waris tidak lebih dari 1/3 harta atau jika lebih harus berdasarkan kesepakatan dari seluruh ahli waris. Kesimpulan Dari uraian dalam pembahasan di atas penulis memberikan kesimpulan bahwa Para ulama juga berbeda pendapat, apakah QS. Al Baqarah ayat 180 ini masih muhakkamah atau sudah dinaskh. Ibnu Abbas. Qatadah dan juga Hasan menyebutkan bahwa ayat ini dinaskh. Imam SyafiAoi berpendapat bahwa suatu kewajiban dalam kitab Allah bagi orang yang meninggalkan kebatilan . arta bend. untuk diwasiatkan kepada kedua orang tuanya dan sanak kerabatnya. Sebagian ulama al-QurAoan mengklaim bahwa wasiat untuk orang tua dan sanak kerabat dihapuskan dengan ayat waris. Sehingga hukum dari wasiat itu tidak lagi wajib, akan tetapi menjadi sukarela. Dan jumhur ulama sepakat bahwa pemberian harta melalui wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 hartanya. Berdasarkan teori double movement Fazlur Rahman, melalui gerakan pertama, kondisi sosio historis masyarakat Arab pada saat ayat turun masih pada awal masa Islam, sehingga kental dengan hubungan kekerabatan dan peperangan. Sehingga ada kewajiban berwasiat kepada sanak saudara tentang pembagian harta bendanya jika terjadi kematian pada saat Kemudian melalui gerakan kedua, hasil dari generalisasi wasiat kepada kerabat memberikan akibat hukum pada putusan yang diberikan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sehingga dinilai sah. Karena tidak menjadikan tergugat sebagai ahli waris melainkan sebagai kerabat. Sehingga posisi kerabat bisa mendapatkan wasiat dan juga pemberian jumlah hartanya tidak lebih dari 1/3 harta Pewaris. DAFTAR PUSTAKA